GUGAT OTORITERISME BIROKRASI: PBB DESAK MK CABUT KEWENANGAN MENKUM “MENGESAHKAN” PARPOL, DEMOKRASI TAK BOLEH DIINTERVENSI EKSEKUTIF
Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Dalam sebuah langkah berani yang bertujuan membongkar akar persoalan dualisme kepemimpinan di tubuh partai politik Indonesia, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali resmi mengajukan uji materiil (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini bukan sekadar sengketa internal, melainkan sebuah perlawanan konstitusional terhadap campur tangan eksekutif yang dinilai mencederai otonomi organisasi politik.
Ketua DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra, dengan tegas menyatakan bahwa era Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) memiliki kewenangan untuk “mengesahkan” kepengurusan partai politik harus segera diakhiri. PBB mendesak agar peran pemerintah diubah total dari otoritas yang “mengesahkan” menjadi sekadar lembaga yang “mencatat”.
“Kenapa demikian? Karena itu adalah persoalan pokok yang akan terus menjadi bom waktu bagi demokrasi kita jika tidak dipotong sejak sekarang,” tegas Gugum usai menghadiri sidang pendahuluan perkara nomor 146/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (4/5).
Baca juga Walikota Kukuhkan Kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota Cimahi
Menghentikan Intervensi Eksekutif yang Potensial Disalahgunakan
Narasi yang dibangun PBB sangat jelas: siapa yang berhak menentukan pemimpin partai? Jawabannya adalah anggota partai melalui mekanisme demokratis internal dan verifikasi pengadilan, bukan pejabat negara di kementerian.
“Pengesahan pengurus partai politik adalah hak prerogatif partai itu sendiri dan pengadilan, bukan ranah eksekutif. Ketika Menkum diberi kuasa ‘mengesahkan’, pintu menuju intervensi politik dan ketidaknetralan pemerintah terbuka lebar,” ujar Gugum menohok.
Sejarah kelam politik Indonesia menjadi bukti nyata. Gugum menyoroti bagaimana berbagai partai besar seperti PDIP, Golkar, PPP, hingga Hanura pernah terjerumus dalam lubang dualisme kepemimpinan yang berkepanjangan. Semua benang kusut itu, menurutnya, berpangkal pada satu titik lemah: kewenangan pengesahan oleh Menkum yang rentan dimanipulasi untuk kepentingan kekuasaan sesaat.
“Tidak ada lagi ruang bagi pemerintah untuk mengambil posisi tidak imparsial di tengah sengketa internal. Demokrasi tidak boleh disandera oleh keputusan birokrat,” tambahnya.
Baca juga Dari Suku Cadang ke Skema: BPKP Mencium Pola Sistemik di Balik Proyek DLH Jabar
MK sebagai Wasit Final: Transparan, Terbuka, dan Mengikat
Selain mencabut kewenangan Menkum, PBB juga mengajukan tuntutan revolusioner kedua: mengalihkan kewenangan penyelesaian sengketa internal partai dari Mahkamah Partai yang sering kali tidak efektif, langsung ke tangan Mahkamah Konstitusi.
Alasannya kuat dan tak terbantahkan. MK bekerja dengan sistem terbuka, persidangannya dapat diakses publik, dan putusannya bersifat final serta mengikat (final and binding). Berbeda dengan proses internal yang sering kali alot dan penuh konflik kepentingan, MK menawarkan kepastian hukum yang bersih.
“Perselisihan internal selalu berlarut-larut karena tidak adanya wasit yang benar-benar netral. Kami meminta MK menjadi penengah tunggal. Ini demi masa depan politik Indonesia, bukan hanya demi PBB,” pungkas Gugum.
Baca juga Tanamkan Disiplin dan Karakter, WBP Rutan Manna Mulai Aktif Ikuti Kegiatan Pramuka
Bukan Sekadar Kepentingan Sesaat, Tapi Masa Depan Bangsa
Gugum menekankan bahwa langkah ini melampaui kepentingan sempit PBB yang saat ini sedang menggugat SK Menkum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini adalah pertarungan prinsip untuk menyelamatkan konstitusi. Setidaknya tiga partai politik lainnya kini masih terkatung-katung tanpa kepastian hukum akibat celah undang-undang yang sama.
“PBB membuktikan diri sebagai partai yang berpikir konstitusional. Kami tidak ingin warisan dualisme ini terus menghantui anak cucu kita. Kami menuntut kesetaraan perlakuan hukum bagi semua kelompok politik tanpa diskriminasi atau intervensi penguasa,” tutupnya.
Sidang pendahuluan telah digelar dan agenda selanjutnya akan mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan. Mata bangsa kini tertuju pada MK: apakah akan memangkas rantai intervensi eksekutif ini, atau membiarkan demokrasi Indonesia tetap rentan terhadap permainan birokrasi?
(Red)
