
Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Satresnarkoba Polresta Bengkulu mengungkap jaringan narkotika di Kota Bengkulu dan berhasil menelusuri asal ganja seberat 4 Kg berasal dari Kabupaten Empat Lawang.
Dari penangkapan itu, diamanman dia tersangka yakni DY (25) dan FM (25) keduanya warga Empat Lawang. Diketahui ganja itu berasal dari seorang pria bernama Brin.
Awalnya dibawa dengan berat 6 Kg namun setelah sampai di Bengkulu ganja ini dibeli oleh warga Talo seberat 2 Kg dengan harga Rp8 Juta namun baru dibayar Rp3 Juta saja.
Baca juga Pakar Hukum Pidana Minta Reformasi Polri Diperluas hingga Tingkat Polsek
Pengungkapan hasil penelusuran ini diungkapkan setelah Satnarkoba bersama dengan Satreskrim Polsek dan Polresta Bengkulu mengamankan dua tersangka pada Jumat 5 Desember 2025.
Diungkapkan Tersangka DY (25) bahwa dirinya mengambil ganja dari Empat Lawang, dan dia mengambil ganja itu dari temannya bernama Brin seberat 6 Kg namun sudah terjual 2 Kg.
“Saya itu belum dapat uang bang, saya diminta jualan ganja 6 kg milik teman saya Brin, kami sudah jual 2 Kg ke Warga Talo Kabupaten Seluma bernama Edo, tapi dia baru bayar Rp3 Juta, sebenarnya harganya itu Rp8 juta,” ungkap DY.
Baca juga KPK Awasi Penggunaan Anggaran Bencana di Sumatera: Cegah Penyimpangan Donasi Masyarakat
Kalau untuk senjata api yang digunakan itu memang milik dirinya, dibeli dari teman di desanya Seharga Rp1,5 Juta.
Senjata Api Jenis Revolver memiliki 3 amunisi namun setelah ditembakan ke Petugas namun senjata itu tidak aktif.
“Senjata api saya itu, saya beli dari temannya dusun saya bang, tapi waktu saya tembakan itu tidak aktif,” tutup DY.
(JS/jurnaltipikor.com)




1 thought on “Polresta Bengkulu Tangkap Pemilik Senpi Rakitan dan Ganja 6 Kg, Sebanyak 2 Kg Sudah Dibeli Warga Talo”