
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini mengumumkan adanya indikasi kerugian negara yang signifikan dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Untuk memastikan nilai kerugian yang akurat, KPK saat ini sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna melakukan audit dan penghitungan yang lebih rinci.
Penyelidikan kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang diduga kuat telah merugikan keuangan negara.
KPK berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini, mengungkap semua fakta, dan memastikan bahwa setiap pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(AZI)