
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah akan segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan.
Keputusan ini diambil untuk memberikan waktu luang bagi masyarakat agar dapat memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa SKB yang melibatkan tiga menteri terkait ini akan diterbitkan dalam satu atau dua hari ke depan.
“Insya Allah secepatnya ya, hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait,” kata Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8)
Baca juga Dewan Pers Cabut Verifikasi dan Sertifikasi Media Pencatut Nama Lembaga Negara
SKB tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara kementerian terkait setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur.
Penetapan ini bertujuan agar masyarakat memiliki kesempatan lebih untuk menyelenggarakan berbagai acara perayaan kemerdekaan, seperti perlombaan, karnaval, dan acara rakyat lainnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa libur tambahan ini adalah salah satu hadiah dari pemerintah di bulan kemerdekaan.
Diharapkan, momentum ini dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat dalam membangun bangsa yang sejahtera dan maju.
Penetapan libur 18 Agustus 2025 ini menambah daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang sebelumnya telah ditetapkan dalam SKB 3 Menteri Tahun 2024.
(AZI)