GIRINGAN BESAR KPK: Bos Muhibbah Ibnu Mas’ud Dipanggil, Jejak Skandal Kuota Haji Semakin Terkuak

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengencangkan langkah penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 dengan memanggil Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud (IM), sebagai saksi kunci. Pemanggilan ini menjadi sorotan tajam setelah nama Ibnu Mas’ud sebelumnya mencuat dalam keterangan pendakwah kondang sekaligus pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa panggilan terhadap Ibnu Mas’ud bertujuan untuk mengklarifikasi keterlibatannya dalam aliran dana dan distribusi kuota haji yang diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini. Namun hingga pukul 16.24 WIB, saudara IM belum juga hadir,” ujar Budi di hadapan awak media.

Baca juga KPK CECAR DIRJEN KEMENHUB: JARINGAN SUDIEWO TERUNGKAP, ATUR PROYEK KERETA API DARI JAWA HINGGA SULAWESI

Kasus ini semakin memanas seiring dengan penetapan sejumlah tersangka tinggi, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang kini telah ditahan. Sebelumnya, Khalid Basalamah mengaku menjadi korban praktik tidak adil yang melibatkan Ibnu Mas’ud dalam pembagian kuota haji, sehingga kehadiran Ibnu Mas’ud sangat dinantikan untuk membongkar mata rantai penyimpangan tersebut.

Tidak hanya Ibnu Mas’ud, KPK juga memanggil empat pimpinan biro travel haji lainnya untuk dimintai keterangan, yakni:

  •  ST, Direktur Operasional PT Marco Tour and Travel
  • AI, Direktur PT Medina Mitra Wisata
  • MMS, Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel
  • MMS (nama sama), Direktur PT Al Bayan Permata Ujas, yang akan diperiksa di Polrestabes Makassar.

Langkah KPK ini menandai babak baru dalam upaya memberantas praktik koruptif di sektor penyelenggaraan ibadah haji, yang selama ini dianggap sakral namun ternoda oleh oknum-oknum tertentu. Dengan total lima biro travel yang diperiksa dalam satu hari, publik menanti transparansi penuh atas siapa saja yang benar-benar bertanggung jawab atas kerugian ratusan miliar rupiah uang rakyat.

Sebagai informasi, proses hukum kasus ini telah berjalan sejak Agustus 2025, dengan berbagai perkembangan signifikan termasuk penahanan, pengalihan status tahanan rumah, hingga penambahan tersangka pada akhir Maret lalu. Kini, semua mata tertuju pada hasil pemeriksaan Ibnu Mas’ud dan saksi-saksi lainnya yang diharapkan dapat mengungkap dalang sebenarnya di balik skandal kuota haji terbesar dalam sejarah Indonesia. (*)

KPK CECAR DIRJEN KEMENHUB: JARINGAN SUDIEWO TERUNGKAP, ATUR PROYEK KERETA API DARI JAWA HINGGA SULAWESI

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan memeriksa Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Mohamad Risal Wasal, pada Rabu (23/4/2026). Pemeriksaan ini merupakan langkah strategis penyidik untuk membongkar peran sentral Sudewo (SDW), tersangka utama dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa fokus pemeriksaan adalah mendalami materi terkait pengaturan, pengondisian, dan plotting-an atau pembagian calon penyedia proyek di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah dan Jawa Timur. Modus operandi yang diduga dilakukan SDW mencakup rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender, yang merugikan negara secara sistematis.

“Penyidik sedang menggali bagaimana tersangka SDW mengatur siapa yang menang dalam proyek-proyek strategis tersebut. Ini bukan kasus kecil, ini menyangkut integritas pembangunan infrastruktur nasional,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Tak hanya berhenti di situ, KPK juga menyasar keterlibatan anggota legislatif. Pada hari yang sama, 24 April 2026, penyidik memeriksa Ari Hendratno, pejabat pembuat komitmen di Kemenhub yang pernah bermitra dengan Komisi V DPR RI periode 2019-2024. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK untuk memutus mata rantai korupsi yang melibatkan birokrat dan politisi.

Baca juga Stop Pembajakan Berita! Menteri Hukum Garansi RUU Hak Cipta Jadi Perisai Mati bagi Pencuri Karya Jurnalistik

Jejak Korupsi yang Membentang Luas

Kasus ini pertama kali terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 11 April 2023 di BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah (kini BTP Kelas I Semarang). Sejak saat itu, KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk dua korporasi, per 20 Januari 2026. Sebagian besar tersangka langsung ditahan untuk mencegah penghancuran bukti dan intimidasi saksi.

Proyek-proyek yang menjadi sasaran empuk praktik koruptif ini meliputi:

  • Pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
  • Proyek jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
  • Empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat.
  • Proyek perbaikan perlintasan sebidang di lintas Jawa-Sumatera.

Sudewo sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2026, usai terjaring OTT saat masih menjabat sebagai Bupati Pati. Penetapannya menjadi kunci terbukanya tabir gelap pengaturan proyek senilai triliunan rupiah di sektor perkeretaapian.

Peringatan Keras bagi Oknum Koruptor

Pemeriksaan terhadap Mohamad Risal Wasal dan Ari Hendratno menandai babak baru dalam pengungkapan kasus ini. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya, tanpa memandang jabatan atau posisi seseorang.

“Masyarakat berhak tahu siapa saja yang bermain curang di balik pembangunan infrastruktur mereka. Kami akan pastikan setiap rupiah uang rakyat dipertanggungjawabkan,” tutup Budi.

Dengan semakin terkuaknya jaringan Sudewo, publik kini menantikan langkah tegas hukum serta pemulihan aset negara yang hilang akibat ulah segelintir oknum tidak bertanggung jawab ini. Kasus DJKA menjadi bukti nyata bahwa KPK tak kenal kompromi dalam memberantas korupsi, bahkan di sektor strategis seperti transportasi.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi Juru Bicara KPK dan hasil pemeriksaan terkini per 24 April 2026.

(Red)

Stop Pembajakan Berita! Menteri Hukum Garansi RUU Hak Cipta Jadi Perisai Mati bagi Pencuri Karya Jurnalistik

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Era di mana karya jurnalistik bisa dengan mudah di-copy paste tanpa izin dan tanpa royalti segera berakhir. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, secara tegas menggaransi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta akan menjadi benteng pertahanan terakhir bagi industri pers tanah air.

Dalam forum diskusi strategis di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026), Supratman menyatakan komitmen penuh pemerintah untuk melindungi hak intelektual wartawan di tengah gempuran disrupsi digital dan eksploitasi oleh platform teknologi.

“Saya mewakili pemerintah, sudah menggaransi. Saya sudah menggagas ini dan membicarakannya sekian lama dengan teman-teman media. Industri pers tidak boleh mati,” tegas Supratman dengan nada tinggi.

Baca juga GUNCANG PERTIWI: Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Dituntut 14 Tahun Bui, Kerugian Negara Tembus Rp285 Triliun dalam Skandal Minyak Terbesar

Komersialisasi sebagai Kunci Kelangsungan Hidup

Menteri Supratman menekankan bahwa perlindungan ini bukan sekadar soal prinsip, melainkan soal nyawa industri. Ia menyoroti urgensi untuk memberikan nilai komersial pada setiap berita yang diproduksi.

“Kalau industri ini mati, maka itu menjadi problem besar bagi kita. Bagaimana caranya agar tidak mati? Karya jurnalistiknya harus dikomersialkan, punya nilai jual, dan itu harus dimaksimalkan. Di situlah pemerintah hadir membantu,” ujarnya.

Langkah ini diambil merespons maraknya praktik pembajakan konten berita oleh agregator news dan pemanfaatan karya jurnalistik oleh kecerdasan buatan (AI) tanpa kompensasi yang layak bagi pembuatnya.

Baca juga Jejak Uang Rp2,7 Miliar Terkuak: KPK Panggil Pj Sekda Tulungagung Bongkar Skema “Surat Kosong” Bupati Gatut

Dukungan Penuh terhadap Inisiatif DPR

Pemerintah melalui Kementerian Hukum menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah memasukkan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta dalam draf revisi UU.

“Saya bersyukur kalau itu sudah masuk di dalam draf. Tentu pemerintah akan dukung karena memang ini mau kita lakukan,” kata Supratman.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa pengakuan ini adalah aspirasi mendesak kalangan jurnalis. “Menulis berita itu juga hak cipta, sama seperti menulis buku. Tidak bisa lagi ada berita yang di-copy paste sembarangan dari satu media ke media lainnya,” ucap Martin dalam rapat kerja sebelumnya.

Definisi Baru dan Langkah Konkret

Dalam draft yang dibahas, karya jurnalistik didefinisikan secara luas mencakup hasil kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam berbagai format (tulisan, suara, gambar, data, grafik) melalui segala jenis saluran media. Definisi ini diadopsi dari Undang-Undang Pers untuk memastikan sinkronisasi hukum.

Kementerian Hukum saat ini tengah menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk penugasan wakil pemerintah dalam pembahasan final RUU tersebut. Namun, materi pembahasan telah disiapkan dan akan segera didiskusikan secara formal dengan mengundang seluruh asosiasi pers.

“Kami akan mengundang asosiasi pers untuk berdialog merumuskan norma teknis. Percakapan soal ini jangan berhenti hari ini. Saya mohon teman-teman media bicarakan terus menerus agar isu ini tertanam kuat di kepala masyarakat,” pungkas Supratman.

Dengan target penyelesaian RUU Hak Cipta pada tahun 2026 ini, diharapkan lahir kepastian hukum yang mampu menyejahterakan insan pers dan menjaga kualitas demokrasi melalui jurnalisme yang independen dan berkelanjutan.

(Tim Redaksi)

GUNCANG PERTIWI: Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Dituntut 14 Tahun Bui, Kerugian Negara Tembus Rp285 Triliun dalam Skandal Minyak Terbesar

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menjadi saksi sejarah kelam bagi sektor energi nasional. Pada sidang yang digelar Kamis (23/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung resmi melayangkan tuntutan pidana yang berat terhadap mantan petinggi PT Pertamina (Persero).

Alfian Nasution, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021-2023, dituntut hukuman penjara selama 14 tahun. Tuntutan ini merupakan pukulan telak bagi para pelaku korupsi yang dinilai telah menggerogoti sendi-sendi perekonomian negara melalui skema tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang curang antara tahun 2013 hingga 2024.

Baca juga Jejak Uang Rp2,7 Miliar Terkuak: KPK Panggil Pj Sekda Tulungagung Bongkar Skema “Surat Kosong” Bupati Gatut

Modus Operandi dan Raksasa Kerugian Negara

Jaksa Andi Setyawan dalam pembacaan surat tuntutan menegaskan bahwa Alfian Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan program pemerintah untuk menciptakan tata kelola negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Kasus ini tercatat sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah hukum Indonesia dengan total kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp285,18 triliun. Angka ini mencakup:

  • Kerugian keuangan negara: US 2,73 miliar dan Rp25,44 triliun.
  • Kerugian perekonomian negara: Rp171,99 triliun akibat kemahalan harga pengadaan BBM.
  • Keuntungan ilegal (illegal profit): US 2,62 miliar.

Skandal ini terbongkar melalui tiga tahap kejahatan utama:

  1. Sewa Terminal BBM: Memperkaya pihak swasta (termasuk Mohammad Riza Chalid dan konglomerat lainnya) sebesar Rp2,9 triliun dalam sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
  2. Kompensasi JBKP RON 90: Memanipulasi kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan pada 2022-2023 yang merugikan negara hingga Rp13,12 triliun.
  3. Penjualan Solar Nonsubsidi: Transaksi mencurigakan pada 2020-2021 yang memperkaya PT Adaro Indonesia sebesar Rp630 miliar.

Baca juga KUNCI UTAMA TERKUNCIR? Staf PBNU Mangkir Dipanggil KPK, Sinyal Kuat Ada “Ruang Gelap” Baru di Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Rekan Rekan Satu Sel

Tidak hanya Alfian, jaring korupsi ini menyeret nama-nama besar lainnya. Dalam persidangan yang sama, JPU juga menuntut:

  1. Martin Haendra Nata (Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd): 13 tahun penjara.
  2. Hanung Budya Yuktyanta (Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina 2012-2014): 8 tahun penjara.

Ketiga terdakwa juga dibebani denda masing-masing Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan) dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar (subsider 7 tahun penjara untuk Alfian dan Martin, serta 4 tahun untuk Hanung).

Vonisis Atas Pengkhianatan Ekonomi
“Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar,” ujar JPU, menyoroti betapa aksi ini memberatkan beban rakyat melalui harga BBM yang tidak wajar dan hilangnya potensi pendapatan negara yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan.

Meskipun JPU mencatat hal meringankan bahwa para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bobot kejahatan yang dilakukan jauh lebih berat. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola BUMN dan mitra swasta bahwa mata hukum tetap awas mengawasi setiap rupiah kekayaan negara. Masyarakat kini menunggu putusan hakim yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi rakyat Indonesia yang dirugikan.

(Tim Redaksi)

Jejak Uang Rp2,7 Miliar Terkuak: KPK Panggil Pj Sekda Tulungagung Bongkar Skema “Surat Kosong” Bupati Gatut

JAKARTA, JURNAL TIPIKOT– Penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung semakin memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Tulungagung, Soeroto (SO), untuk dimintai keterangan sebagai saksi kunci. Langkah ini diambil untuk menguliti lebih dalam skandal yang menjerat Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo (GSW).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Soeroto dilakukan pada Kamis (23/4/2026) di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur. Kehadiran orang nomor dua di birokrasi daerah tersebut diharapkan dapat membongkar aliran dana mencurigakan yang diduga mengalir ke kantong pribadi bupati.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Jatim, atas nama SO selaku Pj Sekda Tulungagung,” tegas Budi di Jakarta.

Baca juga Perumda AM TJM Sukabumi Bangun IPA di Cisarua Nagrak

Gelombang Pemeriksaan Saksi Birokrat

Tidak hanya Soeroto, KPK juga mengerahkan panggilan terhadap sederet kepala dinas dan pejabat eselon II yang dinilai mengetahui langsung tekanan politik dan finansial di tubuh Pemkab Tulungagung. Daftar saksi yang dipanggil mencakup figur-figur strategis seperti:

  • GNR (Kabid Persampahan DLH),
  • EH dan YRI (Mantan dan Petahana Kabag Umum Setda),
  • HS (Bendahara Pengeluaran Umum),
  • FW (Kepala Disperindag Fajar Widiyanto),
  • SW (Mantan Kepala Bapenda Suko Winarno),
  • DHS (Kepala BPKAD Dwi Hari Subagyo), serta
  • MGW (Sekretaris BPKAD).

Mobilisasi massal terhadap para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) ini mengindikasikan bahwa KPK sedang menyusun peta lengkap bagaimana intimidasi sistematis terjadi di bawah kepemimpinan Gatut Sunu Wibowo.

Baca juga KUNCI UTAMA TERKUNCIR? Staf PBNU Mangkir Dipanggil KPK, Sinyal Kuat Ada “Ruang Gelap” Baru di Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Modus “Surat Pengunduran Diri Tanpa Tanggal”

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dramatis pada 10 April 2026 silam, yang menyasar 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD, Jatmiko Dwijo Saputro. Inti dari dakwaan adalah modus operandi yang terbilang licik: memaksa ASN menandatangani surat pernyataan pengunduran diri yang sudah bermeterai namun tanpa tanggal.

Surat “bom waktu” ini menjadi alat teror psikologis bagi para pejabat daerah. Jika menolak membayar, surat tersebut siap diisi tanggalnya dan digunakan untuk memecat mereka secara sepihak.

Berdasarkan temuan sementara, Gatut Sunu Wibowo diduga berhasil memeras total Rp2,7 miliar dari target awal Rp5 miliar yang dibebankan kepada 16 kepala OPD selama tahun anggaran 2025-2026. Ajudan pribadi bupati, Dwi Yoga Ambal (YOG), juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Gatut.

Dengan dijadwalkannya pemeriksaan Pj Sekda dan jajaran kepala dinas ini, publik menanti apakah akan ada nama-nama baru yang terseret atau justru terbongkarnya jaringan perlindungan yang memungkinkan praktik pemerasan ini berjalan lama tanpa terdeteksi.

Kini, bola panas ada di tangan para saksi. Apakah mereka akan berani bicara jujur di hadapan penyidik KPK, ataukah tembok ketakutan akibat “surat kosong” tersebut masih terlalu tebal untuk ditembus?

(Redaksi)

Gebrak Pembangunan hingga Pelosok Negeri Junjungan, TMMD ke-128 Resmi Dimulai

BENGKALIS | JURNAL TIPIKOR
Dalam upaya menggebrak pembangunan hingga ke pelosok Desa di Negeri Junjungan – Bengkalis, program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 tahun 2026 secara resmi dimulai pelaksanaannya, Rabu (22/4).

Pembukaan TMMD dihadiri langsung oleh Danrem 031/Wira Bima, Brigjend. TNI. Agustatius Sitepu bersama jajaran dan disambut hangat oleh Dandim 0303 Bengkalis Letkol. Inf. Haris Nur Priatno, Bupati Bengkalis Kasmarni, Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso, Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha, Wakil Ketua DPRD Arsya Fadhilla, perwakilan Kapolres Bengkalis, perangkat OPD di lingkungan Pemkab Bengkalis, Camat Pinggir Zama Rico Dakanahay, Camat Mandau Riki Rihardi, Camat Bathin Solapan M. Rusydy MR serta sejumlah pejabat penting lainnya.

Membuka kegiatan tersebut, Bupati Bengkalis sampaikan apresiasi kepada jajaran TNI Angkatan Darat di wilayah Kodim 0303 Bengkalis atas keuletannya menggebrak pembangunan hingga ke pelosok desa.

“Keseriusan TNI dalam mendongkrak pembangunan hingga ke pelosok desa dalam program TMMD sangat tepat sasaran dan sangat membantu pemerintah daerah dalam mengkoneksikan kemajuan peradaban modern hingga desa-desa terpencil,” kata Kasmarni, dalam upacara pembukaan TMMD ke-128 tahun 2026 di wilayah Kodim 0303 Bengkalis.

Baca juga Perumda AM TJM Sukabumi Bangun IPA di Cisarua Nagrak

Mengingat sangat baiknya program pembangunan yang digencarkan TNI Angkatan Darat, Kasmarni mewakili keluarga besar Pemda Kabupaten Bengkalis haturkan apresiasi dan rasa terima kasih mendalam.

“Kinerja Bapak-bapak TNI ini sangat luar biasa, sangat peduli kepada masyarakat kami. Oleh karenanya kami ucapkan terima kasih. Dan kami ajak seluruh masyarakat di lokasi sasaran TMMD agar ikut serta membantu agar kesuksesan TMMD dapat kita wujudkan bersama,” imbaunya.

Dalam kesempatan tersebut, Danrem 031/WB turut apresiasi peran serta Pemkab Bengkalis beserta seluruh masyarakat yang terlibat di dalam acara tersebut.

Baca juga KUNCI UTAMA TERKUNCIR? Staf PBNU Mangkir Dipanggil KPK, Sinyal Kuat Ada “Ruang Gelap” Baru di Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Mulai dari semarak menyaksikan detik-detik upacara pembukaan, berduyun-duyun memanfaatkan stand bazzar murah, memeriksakan kesehatan pada fasilitas pemeriksaan kesehatan gratis, serta keikutsertaan dalam menggebrak kesuksesan program pembangunan tersebut sontak menarik perhatian serta apresiasi dari Danrem.

“Semarak masyarakat serta Satgas TMMD di Kabupaten Bengkalis ini sangat luar biasa. Kami sangat senang karena masyarakat ikut serta, ikut merasakan manfaat serta ikut membantu dan berjibaku dalam program-program pembangunan dalam bingkai TMMD yang ke-128 ini,” kata Brigjend. TNI. Agustatius Sitepu didampingi Bupati dan Dandim 0303 Bengkalis.

“Saya harap masyarakat ikut serta mensukseskan agar program ini dapat terlaksana demi kepentingan kita bersama,” ajak Danrem.

 

Pewarta : Irwansyah Siregar

Editor : Azi

Perumda AM TJM Sukabumi Bangun IPA di Cisarua Nagrak

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perumda AM TJM) Kabupaten Sukabumi mulai melaksanakan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) di wilayah Cisarua, Kecamatan Nagrak.

Hasil pantauan dilapangan, Rabu (22/04/2026) pekerjaan sudah memasuki pengerjaan pembuatan pondasi IPA, berlokasi di Kp. Cibodas, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak.

Pembangunan ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan air bersih bagi masyarakat setempat.

Baca juga Warga Keluhkan Jalan Lintas Provinsi Bengkulu Tanjung Iman – Muara Sahung Rusak Parah

Dari informasi yang tertera pada banner proyek menerangkan, masa pelaksanaan proyek selama 90 hari dengan nilai kontrak Rp. 471.574.000. Pihak pelaksana yang dipercayakan mengerjakan proyek CV. Anugerah Prima Raharja dengan nomor kontrak 600.9/SPK/Paket-3.7/PPK-03/III/2026.

Pihak Humas Perumda AM TJM menyampaikan bahwa pembangunan IPA ini merupakan bagian dari program peningkatan cakupan layanan air minum di wilayah utara Sukabumi.

Dengan adanya IPA baru, diharapkan distribusi air ke pelanggan di wilayah Nagrak dan sekitarnya menjadi lebih stabil, terutama saat musim kemarau.

Pihak pelaksana pun diminta untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dengan tetap mengutamakan mutu konstruksi sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak.

(Rama)

Warga Keluhkan Jalan Lintas Provinsi Bengkulu Tanjung Iman – Muara Sahung Rusak Parah

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Warga masyarakat pengguna jalan lintas Provinsi Bengkulu mengeluhkan kondisi jalan rusak parah, berlubang, hingga digenangi air seperti rawa dan kolam. Kerusakan ini dikhawatirkan membahayakan pengendara, terutama saat musim hujan.

Hingga 2026, Jalan Lintas Provinsi Bengkulu ruas Tanjung – Iman Muara Sahung dilaporkan masih rusak parah. Lubang menganga di sepanjang badan jalan kerap membuat pengendara harus ekstra hati-hati agar tidak terperosok atau mengalami kecelakaan.

Warga menyebut kondisi jalan yang tergenang air saat hujan membuatnya mirip kolam ikan . Pengendara roda dua dan roda empat terpaksa melambatkan laju kendaraan bahkan mencari jalur alternatif agar tetap aman melintas “Parahnya lagi, selain berlobang di beberapa titik jalan menuju kecamatan muara sahung,pinggir jalan/sisi jalannya jatuh tergerus, “ungkap Dahrulkutni

Baca juga Dharma Wanita Persatuan Rutan Kelas IIB Manna Gelar Pertemuan Rutin, Perkuat Sinergi, Kekompakan, dan Peran Organisasi

Kondisi ini sudah berlangsung lama dan dikeluhkan masyarakat setiap tahunnya. Kerusakan jalan dinilai menghambat aktivitas warga, mulai dari distribusi hasil pertanian, akses pendidikan, hingga pelayanan kesehatan.
Masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk segera membangun dan memperbaiki ruas Jalan Tanjung – Iman Muara Sahung. Perbaikan dinilai mendesak agar aktivitas ekonomi dan mobilitas warga tidak terus terganggu.

“Jalan ini urat nadi masyarakat. Kami minta Pemprov segera turun tangan, jangan tunggu ada korban jiwa baru diperbaiki,” ujar Dahrul seorang warga pengguna jalan.

Dengan perbaikan jalan, warga berharap pengendara dapat melintas dengan nyaman dan selamat, serta roda perekonomian di wilayah Muara Sahung dan sekitarnya kembali lancar.

Jusri

KUNCI UTAMA TERKUNCIR? Staf PBNU Mangkir Dipanggil KPK, Sinyal Kuat Ada “Ruang Gelap” Baru di Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Drama hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 kembali memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa seorang staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berinisial SB (Syaiful Bahri) tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin (21/4) lalu, meski kehadirannya dinilai krusial untuk mengungkap tuntas skandal yang telah merugikan negara hingga Rp622 miliar ini.

Kegagalan hadirnya saksi SB ini memicu spekulasi adanya lapisan baru dalam jaringan korupsi yang melibatkan bukan hanya eksekutif, tetapi juga elemen organisasi masyarakat besar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan SB bukan tanpa alasan. Keterangan sang staf dianggap vital untuk menyempurnakan puzzle bukti yang sudah dikantongi penyidik.

“Keterangan dari saudara SB ini diperlukan untuk memberikan penjelasannya kepada penyidik sehingga membantu memperkuat bukti-bukti yang sudah didapatkan,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (22/4). Ia menambahkan bahwa kesaksian SB berpotensi membuat kasus ini menjadi “terang benderang”, mengindikasikan adanya informasi penting yang hanya diketahui oleh yang bersangkutan.

Baca juga THR BERBAU SUAP: KPK Bongkar Modus Masif Kepala Daerah “Menyuap” Forkopimda demi Aman Kursi

Jejak Kasus yang Semakin Dalam

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dimulai KPK pada 9 Agustus 2025. Gelombang penangkapan dan penetapan tersangka terus bergulir sepanjang awal 2026:

  • 9 Januari 2026: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
  • 27 Februari 2026: Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI keluar, memastikan kerugian negara mencapai angka fantastis Rp622 miliar.
  • Maret 2026: Yaqut dan Gus Alex ditahan. Status Yaqut sempat dialihkan ke tahanan rumah atas permohonan keluarga pada 19 Maret, namun kembali dibatalkan dan ia ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK pada 24 Maret setelah dinilai ada upaya pengaburan bukti.
  • 30 Maret 2026: Lingkaran tersangka meluas dengan ditetapkan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba.

Meski pemilik biro Maktour, Fuad Hasan Masyhur, belum ditetapkan sebagai tersangka, namanya tetap dalam pengawasan ketat dan sempat dicekal ke luar negeri.

Misteri di Balik Ketidakhadiran SB

Ketidakhadiran SB pada jadwal panggilan 21 April 2026 menjadi sorotan tajam. Sebagai staf di tubuh PBNU, keberadaannya diduga kuat memiliki keterkaitan dengan mekanisme distribusi atau alokasi kuota haji yang menjadi objek sengketa. Apakah SB memegang dokumen kunci? Atau ia mengetahui aliran dana di luar catatan resmi yang melibatkan perantara organisasi?

“Kami akan menempuh langkah hukum sesuai prosedur terhadap saksi yang mangkir tanpa alasan jelas. Yang terpenting, kebenaran harus terungkap demi memulihkan hak rakyat atas kursi haji yang sah,” tegas sumber internal KPK yang enggan disebutkan namanya.

Publik kini menanti: Apakah ketidakhadiran SB ini merupakan bentuk pembangkangan biasa, atau tanda bahwa ada “tembok tebal” yang sedang berusaha dijaga agar tidak runtuh? Dengan kerugian ratusan triliun dan melibatkan nama-nama besar, kasus kuota haji ini telah bertransformasi menjadi ujian terbesar bagi integritas penyelenggara ibadah umat tahun ini.

KPK berjanji akan terus mengejar setiap jejak, termasuk memastikan kehadiran SB dalam waktu dekat, untuk membongkar habis praktik curang yang telah mencederai jutaan calon jemaah haji Indonesia.(*)

 

 

THR BERBAU SUAP: KPK Bongkar Modus Masif Kepala Daerah “Menyuap” Forkopimda demi Aman Kursi

JAKARTA, JURNAL TOPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang tata kelola pemerintahan daerah. Lembaga antirasuah ini mengungkap praktik mencengangkan di mana Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya menjadi hak pegawai, justru disulap menjadi alat transaksi suap masif dari kepala daerah kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/4), menegaskan bahwa modus operandi ini bukan kasus tunggal, melainkan pola sistemik yang terungkap dari serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang tahun 2026.

“Modus-modus pemberian THR kepada pihak-pichak di luar [anggaran resmi], seperti forkopimda ini, dari pemerintah kabupaten, cukup masif terungkap dari beberapa peristiwa tertangkap tangan yang KPK lakukan,” tegas Budi di hadapan para jurnalis.

Baca juga GELEDAH DISNAKER: Kejari Cimahi Bongkar Kotak Pandora Dugaan Korupsi Pelatihan Tenaga Kerja 2022–2024

Rantai Kasus dari Bengkulu hingga Jawa Timur

Budi merinci bahwa benang merah korupsi ini menghubungkan sejumlah wilayah yang sebelumnya tampak tidak berkaitan. Dimulai dari OTT terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, yang mengakui mengalokasikan ratusan juta rupiah hasil pemerasan proyek untuk dibagikan sebagai THR kepada anggota Forkopimda setempat.

Pola serupa kemudian terulang di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Bupati Gatut Sunu Wibowo, yang baru saja diamankan dalam OTT ke-10 KPK tahun ini, diduga kuat menggunakan uang suap untuk membiayai “kedermawanan” musiman kepada para pimpinan daerah lainnya demi mendapatkan dukungan politik dan keamanan jabatan.

Kini, sorotan tajam mengarah ke Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Kasus Bupati Muhammad Fikri Thobari yang awalnya dikira hanya terkait suap proyek, ternyata memiliki ekor panjang berupa distribusi THR ilegal.

“Ini masih akan terus ber-progres. Kami memeriksa lima saksi pada 21 April 2026, termasuk dua anggota Polri, dua jaksa, dan seorang ASN untuk mengusut aliran uang THR oleh Fikri Thobari kepada Forkopimda Rejang Lebong,” ungkap Budi. Ia menjanjikan update berkala seiring perkembangan penyidikan.

Baca juga “BRT Bandung: Solusi Kemacetan atau Cara Halus Menyingkirkan Rakyat Kecil?” Sorotan Kritis Badan Pemantau Kebijakan Publik

Puncak Gunung Es Korupsi Daerah

KPK menilai fenomena ini adalah “puncak gunung es”. Pemberian THR kepada Forkopimda yang tidak memiliki dasar hukum anggaran yang jelasindikasinya merupakan bentuk pembelian pengaruh (buying influence). Kepala daerah seolah membeli “ketenangan” dan dukungan dari aparat penegak hukum dan militer di daerahnya agar program-program—seringkali yang sarat proyek korupsi—dapat berjalan tanpa hambatan atau pengawasan ketat.

“Uang rakyat yang seharusnya untuk pembangunan atau kesejahteraan pegawai, malah dijadikan pelicin hubungan antar-elita daerah,” kritik pengamat kebijakan publik menanggapi temuan KPK ini.

Dengan tiga OTT besar yang melibatkan kepala daerah dalam waktu berdekatan di tahun 2026, KPK memberikan sinyal keras bahwa tidak ada lagi ruang bagi praktik “bagi-bagi kue” kekuasaan yang dibungkus dengan nama THR. Penelusuran aliran uang akan terus dilakukan hingga ke akar-akarnya, memastikan bahwa setiap rupiah uang haram yang berpindah tangan dapat dipertanggungjawabkan di meja hijau.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah di Indonesia: integritas tidak bisa ditawar, dan tradisi koruptif yang menyamar sebagai budaya “berbagi” akan ditindak tegas tanpa kompromi. (***)