RUTAN MANNA GELAR TES URINE PEGAWAI DAN WBP, BUKTI KOMITMEN ZERO NARKOBA DAN HANDPHONE ILEGAL

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR – Rutan Kelas IIB Manna melaksanakan tes urine bagi pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai wujud tindak lanjut Ikrar dan Deklarasi Zero Handphone Ilegal dan Narkoba, Selasa (21/04/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Klinik Pratama Rutan Kelas IIB Manna sejak pukul 14.45 WIB ini diikuti oleh 05 orang pegawai dan 10 orang WBP. Turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Manna, Ketua Satops Patnal Rutan Manna, serta Petugas Medis Klinik Pratama Rutan Manna.

Kegiatan diawali dengan arahan dari Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Manna dan Ketua Satops Patnal Rutan Manna yang menegaskan komitmen seluruh jajaran untuk mewujudkan Rutan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba serta peredaran handphone ilegal. Tes urine ini dilaksanakan sebagai langkah deteksi dini sekaligus bentuk pengawasan internal bagi seluruh pegawai dan WBP.

Baca juga Dharma Wanita Persatuan Rutan Kelas IIB Manna Gelar Pertemuan Rutin, Perkuat Sinergi, Kekompakan, dan Peran Organisasi

Petugas Medis Klinik Pratama Rutan Manna melakukan pengambilan sampel urine terhadap pegawai dan WBP yang ditentukan secara acak. Pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai SOP dengan pengawasan langsung dari Satops Patnal, serta tetap mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, dan penghormatan terhadap hak masing-masing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh sampel urine pegawai dan WBP Rutan Kelas IIB Manna menunjukkan hasil negatif narkoba. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Seluruh peserta juga kooperatif mengikuti rangkaian tes urine hingga selesai.

Kepala Rutan Kelas IIB Manna, Hannibal,S.Sos.,M.Si. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Rutan Manna dalam menindaklanjuti Ikrar dan Deklarasi Zero Handphone Ilegal dan Narkoba. “Hasil negatif ini membuktikan komitmen kami menjaga Rutan Manna tetap bersih dari narkoba. Tes urine akan terus dilaksanakan secara berkala dan insidentil sebagai upaya pencegahan dini,” tegasnya.

Kegiatan ditutup dengan evaluasi singkat dan penegasan kembali komitmen bersama untuk menjaga Rutan Kelas IIB Manna tetap Zero Handphone Ilegal dan Narkoba demi mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, sehat, dan berintegritas.

Jusri
(Tim Humas Rutama)

Dharma Wanita Persatuan Rutan Kelas IIB Manna Gelar Pertemuan Rutin, Perkuat Sinergi, Kekompakan, dan Peran Organisasi

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR — Dharma Wanita Persatuan (DWP) Rutan Kelas IIB Manna melaksanakan kegiatan pertemuan rutin yang digelar pada Selasa (21/04/2026) pukul 11.20 WIB bertempat di Aula Kantor Rutan Kelas IIB Manna.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Dharma Wanita Persatuan Rutan Kelas IIB Manna yang baru, Ibu Yusmala Dewi, beserta seluruh pengurus dan anggota Dharma Wanita Persatuan Rutan Kelas IIB Manna. Pertemuan rutin ini menjadi bagian dari agenda organisasi dalam rangka memperkuat koordinasi, meningkatkan kekompakan, serta mempererat tali silaturahmi antaranggota.

Acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan pembacaan doa bersama sebagai bentuk harapan agar kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh anggota. Selanjutnya, Ketua Dharma Wanita Persatuan Rutan Kelas IIB Manna, Ibu Yusmala Dewi, secara resmi memperkenalkan diri sebagai ketua yang baru.

Baca juga Rutan Kelas IIB Manna Perkuat Komitmen Zero Handphone dan Narkoba melalui Ikrar Bersama Kanwil Ditjenpas Bengkulu

Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pertemuan rutin ini memiliki peran penting sebagai sarana komunikasi, koordinasi, serta penguatan peran organisasi Dharma Wanita Persatuan dalam mendukung tugas dan tanggung jawab suami sebagai petugas pemasyarakatan.

“Dharma Wanita Persatuan bukan hanya wadah silaturahmi, tetapi juga sarana untuk saling mendukung, berbagi informasi, serta meningkatkan kontribusi positif dalam kehidupan organisasi dan keluarga besar pemasyarakatan,” ungkapnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian arahan umum, pembahasan agenda organisasi, evaluasi kegiatan sebelumnya, serta penyampaian rencana program kerja ke depan. Dalam sesi ini, anggota diberikan kesempatan untuk memberikan masukan, saran, dan pandangan terkait pelaksanaan kegiatan organisasi.

Baca juga GELEDAH DISNAKER: Kejari Cimahi Bongkar Kotak Pandora Dugaan Korupsi Pelatihan Tenaga Kerja 2022–2024

Suasana semakin aktif ketika dilaksanakan sesi tanya jawab interaktif antara anggota dengan Ketua Dharma Wanita Persatuan. Dalam sesi tersebut, berbagai pertanyaan, saran, dan aspirasi disampaikan oleh anggota, yang kemudian dijawab dan ditanggapi secara langsung oleh Ketua DWP. Hal ini menunjukkan adanya keterbukaan komunikasi serta partisipasi aktif seluruh anggota dalam membangun organisasi yang lebih baik.

Selain itu, dalam diskusi juga dibahas beberapa rencana kegiatan ke depan yang diharapkan dapat meningkatkan peran serta Dharma Wanita Persatuan, baik dalam kegiatan sosial, kekeluargaan, maupun kegiatan penunjang lainnya di lingkungan Rutan Kelas IIB Manna.

Kegiatan berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh suasana kekeluargaan. Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hingga akhir acara.

Pertemuan kemudian ditutup dengan doa bersama, dilanjutkan dengan sesi ramah tamah antaranggota sebagai bentuk penguatan hubungan kekeluargaan dalam organisasi Dharma Wanita Persatuan Rutan Kelas IIB Manna.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Dharma Wanita Persatuan Rutan Kelas IIB Manna semakin solid, aktif, dan mampu memberikan kontribusi positif dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan serta memperkuat peran perempuan dalam organisasi.

(Jusri)

Dari Ikrar ke Aksi Nyata, Rutan Manna Gelar Razia Tegas Zero Handphone dan Narkoba

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR — Rutan Kelas IIB Manna menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung program Zero Handphone dan Narkoba dengan melaksanakan razia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan pada Selasa (21/04/2026) pukul 11.20 WIB di Blok Hunian Rutan Kelas IIB Manna.

Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Manna, Medi Ihwandi, S.E., bersama Ketua Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Rutan Manna, Hastomo Arbi, S.E., serta melibatkan petugas pengamanan. Razia ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Ikrar dan Deklarasi Zero Handphone dan Narkoba yang sebelumnya telah dilaksanakan sebagai bentuk komitmen bersama jajaran pemasyarakatan.

Sebelum pelaksanaan, kegiatan diawali dengan apel pengarahan kepada seluruh petugas, dilanjutkan dengan pembagian tugas serta penjelasan teknis guna memastikan kegiatan berjalan sesuai prosedur. Tim kemudian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kamar hunian warga binaan, termasuk penggeledahan badan dan barang milik warga binaan secara humanis namun tetap tegas.

Baca juga Rutan Kelas IIB Manna Perkuat Komitmen Zero Handphone dan Narkoba melalui Ikrar Bersama Kanwil Ditjenpas Bengkulu

Dari hasil razia tersebut, tidak ditemukan adanya narkoba maupun handphone di dalam kamar hunian. Namun demikian, petugas menemukan beberapa barang yang tidak diperkenankan berada di dalam kamar hunian, di antaranya mancis/pemantik api, pinset, dan kartu remi. Seluruh barang temuan tersebut telah diamankan untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan razia berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, serta diakhiri dengan apel penutup dan evaluasi sebagai bagian dari penguatan pengamanan internal.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Manna, Medi Ihwandi, S.E., menyampaikan bahwa kegiatan razia ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menjaga stabilitas keamanan di dalam rutan.

“Razia ini kami laksanakan secara rutin dan insidentil sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan. Kami memastikan pelaksanaan dilakukan secara humanis namun tetap tegas sesuai aturan,” ujarnya.

Baca juga “BRT Bandung: Solusi Kemacetan atau Cara Halus Menyingkirkan Rakyat Kecil?” Sorotan Kritis Badan Pemantau Kebijakan Publik

Sementara itu, Ketua Tim Satops Patnal Rutan Manna, Hastomo Arbi, S.E., menegaskan bahwa jajarannya akan terus memperkuat fungsi pengawasan internal guna mencegah terjadinya pelanggaran.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas setiap pelanggaran. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan mewujudkan lingkungan rutan yang bersih dari barang terlarang,” tegasnya.

Kepala Rutan Kelas IIB Manna, Hannibal, S.Sos., M.Si., juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan jajaran dalam menindaklanjuti komitmen yang telah diikrarkan.

“Ini adalah wujud nyata dari komitmen kami. Tidak hanya berhenti pada deklarasi, tetapi langsung kami tindak lanjuti dengan langkah konkret melalui razia. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan tidak memberi ruang terhadap pelanggaran,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Manna menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari peredaran handphone ilegal serta narkoba.

Sumber : (Tim Humas Rutama)

Kontributor : Jusri

Rutan Kelas IIB Manna Perkuat Komitmen Zero Handphone dan Narkoba melalui Ikrar Bersama Kanwil Ditjenpas Bengkulu

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR — Rutan Kelas IIB Manna mengikuti kegiatan Ikrar dan Deklarasi Zero Handphone dan Narkoba yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, pada Selasa (21/04/2026) pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, di mana jajaran Kanwil Ditjenpas Bengkulu serta Kepala UPT Pemasyarakatan se-Wilayah Bengkulu hadir secara langsung di Aula Kanwil Ditjenpas Bengkulu, sementara Rutan Kelas IIB Manna mengikuti kegiatan secara virtual melalui Zoom Meeting dari Aula Rutan Kelas IIB Manna.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ikrar dan deklarasi bersama sebagai bentuk komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari peredaran handphone ilegal dan narkoba di seluruh satuan kerja pemasyarakatan.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu menegaskan bahwa integritas, kedisiplinan, serta pengawasan yang ketat merupakan kunci utama dalam mencegah masuknya barang terlarang di lingkungan rutan dan lapas. Seluruh jajaran diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta konsisten terhadap komitmen yang telah diikrarkan bersama.

Baca juga GELEDAH DISNAKER: Kejari Cimahi Bongkar Kotak Pandora Dugaan Korupsi Pelatihan Tenaga Kerja 2022–2024

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaksanaan program Zero Handphone dan Narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Acara ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta kegiatan.

Kepala Rutan Kelas IIB Manna, Hannibal, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat komitmen seluruh jajaran, khususnya di Rutan Kelas IIB Manna, untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan pengawasan terhadap potensi masuknya handphone ilegal dan narkoba.

“Deklarasi ini bukan hanya seremonial, tetapi menjadi pengingat dan penguat komitmen kita bersama untuk benar-benar mewujudkan Rutan yang bersih dari handphone ilegal dan narkoba. Seluruh jajaran harus konsisten, disiplin, dan tidak memberi ruang terhadap pelanggaran,” tegasnya.

Beliau juga menambahkan bahwa Rutan Kelas IIB Manna akan terus mendukung penuh kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan kondusif.

(Jusrie)

Bupati Sukabumi Tegaskan ASN Harus Tetap Disiplin Ditengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., memimpin Rapat Dinas Bulan April 2026 yang digelar di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/4/2026). Rapat yang dipandu Sekretaris Daerah (Sekda) H. Ade Suryaman ini dihadiri Wakil Bupati, H. Andreas, S.E., kepala perangkat daerah, asisten daerah, staf ahli, kepala bagian, hingga para Camat se-Kabupaten Sukabumi.

Dalam forum tersebut, Bupati didampingi Wabup menyerahkan penghargaan kepada sejumlah perangkat daerah atas kontribusi mereka dalam meningkatkan Indeks Reformasi Birokrasi. Selain itu, diserahkan pula sertifikat akreditasi laboratorium milik Dinas Lingkungan Hidup sebagai bentuk peningkatan kualitas layanan publik.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari sejumlah instansi, di antaranya Samsat Cibadak, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Kesehatan.

Baca juga GELEDAH DISNAKER: Kejari Cimahi Bongkar Kotak Pandora Dugaan Korupsi Pelatihan Tenaga Kerja 2022–2024

Bupati H Asep Japar menegaskan pentingnya menjaga disiplin aparatur sipil negara (ASN) di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Ia secara khusus menyoroti pelaksanaan kerja dari rumah (WFH) agar tidak disalahgunakan.

“WFH harus tetap disiplin. Jangan sampai yang dijadwalkan bekerja justru tidak berada di tempat, apalagi sampai di luar kota,” tegasnya.

Selain disiplin, Bupati juga mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak yang dinilai masih memiliki potensi besar untuk digali. Ia mengapresiasi kebijakan Gubernur Jawa Barat yang memberikan kemudahan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama.

Baca juga Gandeng KPK, Badan Gizi Nasional Siapkan ‘Barikade’ Anti-Rasywah Kawal Program Makan Bergizi Gratis

Menurutnya, kebijakan tersebut harus dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah melalui langkah konkret di lapangan.

Bupati menambahkan, pemkab. Sukabumi tengah mencanangkan program operasi gabungan pajak kendaraan sekaligus layanan pembayaran pajak di wilayah masing-masing.

“Pajak ini langsung masuk ke kas daerah. Kita perlu jemput bola agar masyarakat lebih mudah dan sadar membayar pajak,” ujarnya.

Baca juga Sidak Urine Mendadak di Lingkungan Kec.Bengkalis, Dua Orang Positif Amfetamin – Polisi Kejar Pemasok

Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi H Andreas menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendukung pembangunan daerah. Ia meminta seluruh perangkat daerah untuk terus memperkuat koordinasi dan kerja sama.

“Kerja sama yang solid antarinstansi menjadi kunci. Kita harus saling membantu dan memperkuat satu sama lain,” katanya.

Wabup juga mengingatkan para camat untuk mengawal proyek strategis nasional di wilayahnya agar berjalan optimal dan terintegrasi. Program-program tersebut, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Gerakan Merah Putih, dinilai sebagai bagian penting dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Baca juga “BRT Bandung: Solusi Kemacetan atau Cara Halus Menyingkirkan Rakyat Kecil?” Sorotan Kritis Badan Pemantau Kebijakan Publik

Selain itu, sektor UMKM juga didorong untuk mengambil peran dalam mendukung program pemerintah, termasuk masuk ke dalam rantai pasok kebutuhan program MBG di Kabupaten Sukabumi.

Di bidang pelayanan dasar, perhatian juga difokuskan pada penanganan stunting. Kepala perangkat daerah hingga camat diminta mendukung target pemerintah provinsi dalam menekan angka stunting hingga di bawah 5 persen melalui peningkatan kualitas lingkungan dan layanan kesehatan.

(Rama)

GELEDAH DISNAKER: Kejari Cimahi Bongkar Kotak Pandora Dugaan Korupsi Pelatihan Tenaga Kerja 2022–2024

CIMAHI, JURNAL TIPIKOR – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi melakukan gebrakan besar dengan menggeledah kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi pada Selasa (21/4/2026).

Langkah represif ini diambil guna mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada program pelatihan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja yang mencakup tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Pantauan di lokasi menunjukkan tim penyidik Pidsus Kejari Cimahi tiba di kompleks Pemerintah Kota Cimahi dan langsung menyisir sejumlah ruangan di kantor Disnaker guna mencari dokumen dan alat bukti krusial.

Baca juga Gandeng KPK, Badan Gizi Nasional Siapkan ‘Barikade’ Anti-Rasywah Kawal Program Makan Bergizi Gratis

Mencari Titik Terang Praktik “Hadiah dan Janji”

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian vital dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti agar konstruksi perkara menjadi terang benderang.

“Rangkaian tindakan ini adalah upaya mencari dan mengumpulkan alat bukti agar dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Tenaga Kerja tahun anggaran 2022-2024 menjadi terang. Ada indikasi kuat mengenai penerimaan hadiah dan janji oleh oknum dinas terkait program pelatihan tersebut,” tegas Fajrian saat dikonfirmasi di sela-sela kegiatan.

Penyidikan Maraton Tiga Tahun Anggaran

Kasus ini menarik perhatian publik karena mencakup rentang waktu pelaksanaan program selama tiga tahun berturut-turut.

Fokus penyidikan saat ini adalah mendalami dugaan penyimpangan pada program pelatihan yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas SDM di Kota Cimahi, namun diduga menjadi ajang rasuah.

Fajrian menambahkan, penggeledahan tidak akan berhenti di satu titik. Jika ditemukan keterkaitan dengan pihak lain atau kebutuhan dokumen tambahan, penyidik akan melakukan pengembangan ke lokasi-lokasi baru

Baca juga “BRT Bandung: Solusi Kemacetan atau Cara Halus Menyingkirkan Rakyat Kecil?” Sorotan Kritis Badan Pemantau Kebijakan Publik

Landasan Hukum Terbaru

Dalam menjalankan aksinya, tim penyidik mengacu pada regulasi terbaru, yakni Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang perubahan hukum acara pidana.

Aturan ini memperkuat kewenangan penyidik dalam mengumpulkan alat bukti, baik dokumen fisik maupun digital, guna menjamin akuntabilitas penyidikan.

“Ujungnya, seluruh perbuatan para pelaku yang terlibat dalam dugaan korupsi ini akan kami minta pertanggungjawabannya secara hukum,” pungkas Fajrian.

Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung. Pihak Kejaksaan belum merinci jumlah dokumen atau barang bukti yang disita, namun berjanji akan segera memberikan informasi lanjutan kepada publik setelah proses inventarisir selesai.(Her)

 

Gandeng KPK, Badan Gizi Nasional Siapkan ‘Barikade’ Anti-Rasywah Kawal Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah progresif untuk memastikan transparansi program prioritas nasional. Menanggapi temuan identifikasi potensi korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala BGN Dadan Hindayana secara resmi mengusulkan penyusunan rencana aksi bersama guna menutup celah penyelewengan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini diambil menyusul rilis Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK yang memetakan sejumlah titik rawan dalam tata kelola program tersebut.

“Kami akan usulkan penyusunan rencana aksi bersama antara BGN dengan KPK, serta melakukan pemantauan bersama untuk setiap tahapan progresnya,” tegas Dadan Hindayana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Baca juga BRT Bandung: Solusi Kemacetan atau Cara Halus Menyingkirkan Rakyat Kecil?” Sorotan Kritis Badan Pemantau Kebijakan Publik

Komitmen Perbaikan Tata Kelola

Dadan menekankan bahwa BGN memandang serius delapan poin kerawanan yang diidentifikasi KPK—mulai dari regulasi, rantai birokrasi, hingga potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Ini adalah masukan yang sangat penting. Kami akan mendalami setiap poin tersebut bersama KPK untuk memperkuat sistem yang ada di BGN. Fokus kami adalah memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar berubah menjadi nutrisi bagi anak-anak bangsa, bukan hilang di tengah jalan,” tambahnya.

Menjawab 8 Tantangan Integritas

Berdasarkan laporan KPK, terdapat beberapa area krusial yang akan menjadi fokus pembenahan dalam rencana aksi BGN-KPK mendatang, di antaranya:

  1. Standardisasi Regulasi: Memperjelas tata kelola lintas lembaga.
  2. Efisiensi Birokrasi: Memangkas peluang praktik rente dan biaya operasional yang tidak perlu.
  3. Desentralisasi Pengawasan: Melibatkan pemerintah daerah lebih aktif.
  4. Transparansi Mitra: Menyiapkan SOP ketat dalam penentuan mitra dapur (SPPG) guna menghindari konflik kepentingan.
  5. Keamanan Pangan: Optimalisasi peran Dinas Kesehatan dan BPOM.

Baca juga Sidak Urine Mendadak di Lingkungan Kec.Bengkalis, Dua Orang Positif Amfetamin – Polisi Kejar Pemasok

Langkah Strategis Ke Depan

Selain rencana aksi dengan KPK, BGN sebelumnya telah menekankan pentingnya peran akuntan di setiap SPPG sebagai garda terdepan pelaporan keuangan.

Dengan adanya kolaborasi langsung dengan lembaga antirasuah, BGN optimis program MBG dapat berjalan dengan akuntabilitas tinggi serta mencapai indikator keberhasilan yang terukur.

“Kami ingin menutup ruang gelap bagi para pemburu rente. Kerja sama dengan KPK adalah bentuk komitmen tanpa kompromi kami terhadap integritas,” tutup Dadan.

(Red)

Sidak Urine Mendadak di Lingkungan Kec.Bengkalis, Dua Orang Positif Amfetamin – Polisi Kejar Pemasok

BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR – Dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, jajaran Polsek Bengkalis bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis melaksanakan kegiatan cek urine secara silent (mendadak/sidak) di lingkungan Pemerintah Kecamatan Bengkalis, Selasa (21/04/2026) pagi.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.35 WIB tersebut menyasar tiga lokasi utama, yakni Kantor Desa Sungai Alam di Jalan Bathin Alam, Kantor Desa Kuala Alam di Jalan Awang Mahmuda, serta Kantor Kecamatan Bengkalis di Jalan Panglima Minal, Desa Air Putih. Selain itu, tim juga melakukan pengembangan ke beberapa kediaman warga di wilayah Desa Sungai Alam dan Desa Kuala Alam.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam menekan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintahan hingga ke tingkat desa.

“Dari hasil sidak urine yang dilakukan secara mendadak, ditemukan dua orang yang dinyatakan positif amfetamin berdasarkan hasil rapid test,” jelasnya.

Baca juga Digerebek di Depan KTV Celsius Jalan Hangtuah Mandau, Pria Inisial MR Diamankan Bersama Ekstasi

Kedua orang tersebut masing-masing berinisial A.S (38), yang merupakan anggota Linmas Desa Sungai Alam, dan A.N (29), staf Desa Kuala Alam. Keduanya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis.

Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap ASN dan staf di Kantor Kecamatan Bengkalis dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pengguna mengaku memperoleh narkotika dari seorang pria berinisial F als B yang berdomisili di wilayah Desa Kuala Alam. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku di Jalan Awang Mahmuda, Dusun 2, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba.

Baca juga “BRT Bandung: Solusi Kemacetan atau Cara Halus Menyingkirkan Rakyat Kecil?” Sorotan Kritis Badan Pemantau Kebijakan Publik

Pengembangan terus dilakukan dengan mendatangi beberapa lokasi lain, termasuk kediaman seorang perangkat desa di Jalan H. Sulaiman, Desa Sungai Alam, serta rumah salah satu terduga pengguna di Desa Kuala Alam.
Namun dari hasil penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hasil tes urine tambahan menunjukkan negatif.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok. Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis,” tegas Kasi Humas.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 12.10 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba melalui call center 110, guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

(Irwansyah)

Digerebek di Depan KTV Celsius Jalan Hangtuah Mandau, Pria Inisial MR Diamankan Bersama Ekstasi

 

Duri, JURNAL TIPIKOR -Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MR (21) berhasil diamankan pada Senin dini hari (20/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Hangtuah, tepatnya di depan KTV Celsius, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, S.I.K,.M.Si melalui Kapolsek Mandau, Kompol Primadona,.S.I.K,.M.Si menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelas Kapolsek.

Baca juga “BRT Bandung: Solusi Kemacetan atau Cara Halus Menyingkirkan Rakyat Kecil?” Sorotan Kritis Badan Pemantau Kebijakan Publik

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

1. 3 (tiga) butir narkotika jenis ekstasi, yang ditemukan 1 butir disimpan dalam dompet warna coklat yang diselipkan di lembaran uang Rp10.000, serta 2 butir lainnya sempat dibuang tersangka ke area parkiran saat hendak diamankan

2. 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru, yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas terkait penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan seperti pemeriksaan tersangka, tes urine, serta pengumpulan alat bukti pendukung lainnya.

Kapolsek Mandau turut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Baca juga Pengadilan Negeri KAUR Tolak Praperadilan, Langkah Hukum Polres Kaur Dinyatakan Sah

Jika masyarakat mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Polsek Mandau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.

(Irwansyah Siregar)

“BRT Bandung: Solusi Kemacetan atau Cara Halus Menyingkirkan Rakyat Kecil?” Sorotan Kritis Badan Pemantau Kebijakan Publik

Bandung, JURNAL TIPIKOR — Proyek Bus Rapid Transit (BRT) Bandung yang diklaim sebagai solusi kemacetan kini mendapat sorotan tajam dari Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP). Melalui Ketua Umumnya, A. Tarmizi, dalam keteranganya kepada Awak media, Selasa (21/4).  Lembaga ini menilai bahwa pembangunan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial serius jika tidak dikelola secara adil dan transparan.

Dalam pernyataan resminya, A. Tarmizi menyampaikan bahwa proyek BRT tidak boleh hanya dilihat sebagai pembangunan infrastruktur semata, tetapi harus mempertimbangkan dampak sosial yang luas, terutama terhadap masyarakat kecil.

«“Kami tidak menolak pembangunan. Namun, kami menolak jika pembangunan dilakukan dengan mengorbankan rakyat kecil. Jangan sampai BRT menjadi simbol modernisasi yang justru menyingkirkan mereka yang selama ini bertahan di ruang-ruang ekonomi informal,” tegasnya.»

Baca juga BPKP Bongkar Borok Program GASLAH: Anggaran APBD Cair Tanpa Payung Hukum, Ketua Umum BPKP Sebut “Kebijakan Prematur”

BPKP menyoroti potensi terdampaknya ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini menggantungkan hidup di sepanjang koridor yang akan dilalui BRT. Menurut mereka, skema relokasi dan kompensasi yang ada saat ini belum memberikan jaminan keberlanjutan ekonomi bagi para pedagang.

Selain itu, BPKP juga mengingatkan ancaman terhadap pelaku transportasi informal seperti sopir angkot dan ojek, yang berpotensi kehilangan penghasilan akibat pergeseran sistem transportasi tanpa integrasi yang jelas.

“Jika tidak ada skema integrasi yang konkret, maka ini bukan transformasi, tapi eliminasi ekonomi bagi kelompok tertentu,” tambah A. Tarmizi.

Lebih lanjut, BPKP menilai proyek ini juga berisiko memicu konflik sosial di tengah masyarakat, terutama jika proses penertiban dan relokasi dilakukan tanpa pendekatan humanis. Di sisi lain, potensi gentrifikasi akibat kenaikan nilai lahan di sekitar koridor BRT juga dinilai dapat memperlebar ketimpangan sosial.

Baca juga PERSIB terhindar dari kekalahan setelah memaksakan hasil imbang 2-2

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan fungsi pengawasan publik, BPKP menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah:

1. Menjamin relokasi PKL yang layak dan berkelanjutan
2. Menyusun skema integrasi transportasi informal ke dalam sistem BRT
3. Melibatkan masyarakat secara aktif dalam setiap tahapan proyek
4. Membuka informasi secara transparan kepada publik
5. Menyusun kebijakan perlindungan terhadap warga terdampak gentrifikasi

BPKP menegaskan bahwa keberhasilan proyek BRT tidak hanya diukur dari kelancaran transportasi, tetapi juga dari sejauh mana keadilan sosial dapat ditegakkan.

“Pembangunan sejati adalah yang mengangkat semua lapisan masyarakat, bukan hanya mempercepat sebagian dan meninggalkan yang lain,” tutup A. Tarmizi.

Dengan sorotan ini, BPKP berharap pemerintah dapat mengevaluasi kembali pendekatan yang digunakan, agar proyek BRT benar-benar menjadi solusi bagi seluruh warga Bandung, bukan sumber persoalan baru.

(Her)