Pengadilan Negeri KAUR Tolak Praperadilan, Langkah Hukum Polres Kaur Dinyatakan Sah

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Kepolisian Resor (Polres) Kaur melalui dukungan Bidkum Polda Bengkulu dan Sikum Polres Kaur melaksanakan pendampingan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bintuhan, Senin (20/4/2026). Sidang tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang diajukan oleh dua pemohon, yakni Waryo Bin (Alm) Junaidi dan Nurlatif Bin (Alm) Mahfudin, terkait sah atau tidaknya upaya paksa yang dilakukan penyidik.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, hakim tunggal masing-masing perkara memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon. Putusan tersebut menegaskan bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Polres Kaur, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, hingga proses penangkapan dan penahanan, dinyatakan sah menurut hukum yang berlaku.

Sementara itu, pada perkara lainnya, hakim praperadilan secara tegas menolak seluruh permohonan tanpa adanya pembebanan ganti kerugian kepada pihak termohon.

Baca juga Pansus DPRD Berang Soal Anggaran, Investigasi Media Justru Temukan Fakta Berbeda di Lapangan Perumdam TDA Indramayu

Selama jalannya persidangan, situasi berlangsung aman dan kondusif dengan pengamanan langsung dari jajaran Polres Kaur yang dipimpin oleh Kapolres Kaur bersama personel. Pengamanan dilakukan sebagai bentuk antisipasi serta memastikan seluruh proses persidangan berjalan tertib, lancar, dan tanpa gangguan.

Terkait isu yang sempat beredar mengenai adanya aksi demonstrasi maupun keributan di lingkungan Pengadilan Negeri Bintuhan, dapat dipastikan bahwa informasi tersebut tidak benar (hoaks). Fakta di lapangan menunjukkan seluruh rangkaian persidangan berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan.

Pendampingan sidang ini dipimpin oleh tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Bengkulu bersama personel Sikum Polres Kaur, sebagai bentuk komitmen Polri dalam memastikan setiap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.

Baca juga KPK Bongkar Gurita Korupsi: Bukan Lagi Sekadar Kejahatan, Tapi Ekosistem Berbahaya!

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjunjung tinggi prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan serta terbuka terhadap setiap mekanisme pengawasan, termasuk melalui praperadilan.

“Putusan ini menjadi penguatan bahwa langkah-langkah yang diambil telah sesuai prosedur, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk terus memperbaiki kekurangan,” ujarnya.

(Jusri)

Pansus DPRD Berang Soal Anggaran, Investigasi Media Justru Temukan Fakta Berbeda di Lapangan Perumdam TDA Indramayu

INDRAMAYU, JURNAL TIPIKOR – Isu dugaan pemborosan anggaran di tubuh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu yang belakangan ini ditiupkan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Indramayu memantik kegaduhan di tengah publik.

Sorotan tajam Pansus, khususnya terkait penggunaan bahan kimia baru dalam proses produksi air bersih, memicu spekulasi liar mengenai inefisiensi anggaran di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Merespons polemik yang kian memanas, sejumlah awak media melakukan penelusuran mandiri (investigasi lapangan) ke beberapa titik operasional Perumdam TDA untuk memverifikasi kebenaran tudingan tersebut dan memastikan transparansi kepada masyarakat.

Baca juga KPK Bongkar Gurita Korupsi: Bukan Lagi Sekadar Kejahatan, Tapi Ekosistem Berbahaya!

Fakta Lapangan 1: Cabang Jatibarang Masih Setia pada Metode Lama

Perjalanan investigasi dimulai pada Senin (20/4/2026), dengan mendatangi Kantor Cabang Pelayanan Jatibarang di Jalan Letnan Joni, Desa Jatibarang Baru.

Kedatangan awak media diterima langsung oleh Kepala Cabang Pelayanan Jatibarang, Sutoni, S.H., didampingi Supervisor Produksi, Ade Setiawan.

Saat dikonfirmasi mengenai isu “banjir” bahan kimia baru yang ditudingkan, pihak Cabang Jatibarang memberikan jawaban yang mengejutkan: mereka justru belum menerapkan perubahan tersebut.

“Dalam produksi, kami masih menggunakan bahan kimia yang lama, artinya tidak menggunakan bahan kimia baru,” tegas Ade Setiawan di hadapan media.

Guna membuktikan komitmen transparansi, pihak manajemen cabang bahkan mengajak awak media meninjau langsung lokasi produksi air bersih. Di lapangan, terlihat jelas proses pengolahan masih berjalan normal menggunakan SOP dan material yang selama ini digunakan, menepis isu bahwa penggunaan bahan kimia baru dilakukan secara serampangan di seluruh lini.

Baca juga PERSIB terhindar dari kekalahan setelah memaksakan hasil imbang 2-2

Fakta Lapangan 2: IPA Lobener Ungkap Uji Coba Terbatas Berbasis Data Teknis

Penelusuran berlanjut ke Instalasi Pengolahan Air (IPA) 300 Lobener. Di lokasi vital ini, awak media ditemui oleh Kepala IPA 300, Adi Indrayadi.

Penjelasan Adi meluruskan simpang siur informasi yang beredar di gedung dewan. Ia membenarkan adanya penggunaan bahan kimia baru, namun sifatnya sangat terbatas dan didasarkan pada kebutuhan teknis yang mendesak, bukan proyek pemborosan.

“Kimia baru jenis PAC sudah diujicobakan di IPA Sliyeg dan hasilnya bagus. Sedangkan di IPA Salamdarma masih dalam tahap uji coba, dengan hasil yang juga cukup baik, terutama dalam menangani tingkat kekeruhan (NTU) yang tinggi,” jelas Adi detail.

Adi menekankan bahwa keputusan menggunakan bahan kimia baru (PAC) di dua titik tersebut (IPA Sliyeg dan Salamdarma) bukan tanpa dasar. Langkah tersebut telah melalui serangkaian uji laboratorium yang ketat untuk menjamin keamanan dan efektivitas dalam menstabilkan kualitas air, terutama saat kondisi air baku memburuk.

Baca juga Hentikan Penindasan!”: Aliansi Adat Melayu-Nias Kepung PT Tumpuan, Tuntut Keadilan Atas Diskriminasi dan Kekerasan

Kesimpulan Investigasi: Tudingan Pemborosan Ternyata Langkah Teknis Wajar

Berdasarkan hasil investigasi komprehensif di lapangan, tudingan Pansus DPRD mengenai potensi pemborosan anggaran akibat penggunaan bahan kimia baru tampak tidak sejalan dengan realitas operasional.

Penggunaan bahan kimia baru di Perumdam TDA, khususnya yang telah diterapkan di IPA Sliyeg, terbukti merupakan langkah teknis yang wajar dan perlu diambil untuk menjaga kualitas pelayanan air bersih kepada pelanggan.

Lebih jauh, evaluasi di lapangan menunjukkan bahwa biaya penggunaan bahan kimia baru tersebut masih berada dalam batas standar perusahaan dan sebanding dengan peningkatan efisiensi pengolahan air.

Temuan ini diharapkan dapat memberikan perimbangan informasi bagi publik dan menjadi bahan pertimbangan objektif bagi Pansus DPRD dalam mengevaluasi kinerja BUMD secara fair dan berbasis data lapangan.(***)

KPK Bongkar Gurita Korupsi: Bukan Lagi Sekadar Kejahatan, Tapi Ekosistem Berbahaya!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras mengenai evolusi praktik lancung di tanah air.

Lembaga antirasuah ini menilai bahwa korupsi di Indonesia kini telah menjelma menjadi sebuah ekosistem, diperparah dengan munculnya “fenomena sirkel” yang melibatkan jejaring orang-orang terdekat pelaku utama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa fenomena sirkel ini menciptakan lapisan-lapisan (layering) yang sistematis, baik dalam eksekusi modus operandi maupun dalam upaya menyamarkan hasil kejahatan.

“Sirkel ini tidak hanya berperan pada saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga sering kali menjadi larang untuk melakukan penerimaan uang maupun dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Senin.

Baca juga PERSIB terhindar dari kekalahan setelah memaksakan hasil imbang 2-2

Jejaring Orang Kepercayaan dan Keluarga

Berdasarkan temuan KPK, sirkel ini bersifat lintas identitas—mulai dari keluarga inti, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik.

Peran mereka sangat krusial, mulai dari tahap perencanaan hingga menjadi “penampung” dana panas.

Budi memaparkan beberapa fakta lapangan yang mencengangkan:

  • Kasus Pekalongan & Bekasi: Melibatkan keluarga inti yang turut menikmati aliran dana korupsi.
  • Kasus Tulungagung & Riau: Memanfaatkan orang kepercayaan sebagai perantara atau pengepul uang.
  • Kasus Bea Cukai: Menggunakan skema berlapis dengan mencatut nama kolega kerja sebagai nomine (rekening penampungan) serta penggunaan safe house.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi layaknya sebuah ekosistem. Ada yang mengatur, ada yang menjalankan, dan ada yang menyimpan,” tegas Budi.

Membedah Integritas Kolektif

KPK menegaskan bahwa strategi pemberantasan korupsi ke depan tidak bisa lagi hanya menyasar aktor intelektual atau pelaku utama.

Untuk memutus mata rantai ekosistem ini, seluruh jejaring yang terlibat harus diurai hingga ke akar-akarnya.

“Integritas tidak bisa dibangun secara individual, melainkan harus diperkuat dari lingkungan terdekat seperti keluarga, rekan kerja, hingga jejaring politik,” tambahnya.

Baca juga Bahas Pengawasan Izin IPAT, PBG, dan SLF, Kepala DPMPTSP Dampingi Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Kunjungi PT. Prosweal Indomax

Statistik Penindakan 2004-2025

Data penindakan KPK selama dua dekade terakhir (2004–2025) mencatat total 1.904 pelaku tindak pidana korupsi yang telah diproses hukum. Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah laki-laki sebanyak 1.742 orang (91%). sementara keterlibatan perempuan tercatat sebanyak 162 orang (9%).

Angka ini menjadi alarm bagi publik bahwa tanpa penguatan integritas di level sirkel terkecil, ekosistem korupsi akan terus tumbuh subur dan sulit untuk ditumbangkan.(***)

PERSIB terhindar dari kekalahan setelah memaksakan hasil imbang 2-2

Banten, JURNAL TIPIKOR – PERSIB terhindar dari kekalahan setelah memaksakan hasil imbang 2-2 kepada Dewa United pada pertandingan pekan ke-28 Super League 2025/26 di Stadion Internasional Banten, Senin, 20 April 2026. Sempat tertinggal dua gol yang dicetak Alex Martins Ferreira menit 24 dan Ricky Kambuaya menit 61, PERSIB menyamakan skor lewat tendangan penalti Thom Haye menit 77 dan tandukan Andrew Jung menit 86.

PERSIB masih berada di puncak klasemen sementara dengan mengumpulkan nilai 65 dari 28 pertandingan. PERSIB kini unggul dua poin dari Borneo FC yang berada di peringkat kedua.

Dalam pertandingan ini, pelatih PERSIB, Bojan Hodak menurunkan 11 pemain pertama Teja Paku Alam (PG); Eliano Reinjders, Julio Cesar, Kakang Rudianto, Federico Barba; Marc Klok (C), Thom Haye; Beckham Putra Nugraha, Adam Alis,  Rosembergne “Berguinho” Da Silva; dan Ramon “Tanque” De Andrade Souza.

Baca juga Bahas Pengawasan Izin IPAT, PBG, dan SLF, Kepala DPMPTSP Dampingi Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Kunjungi PT. Prosweal Indomax

Tertinggal 0-1 di babak pertama oleh gol Alex Martins, PERSIB memasukkan Frans Putros menggantikan Kakang. Pada gebrakan pertama, tendangan setengah salto Berguinho dari depan gawang Dewa United masih bisa diselamatkan penjaga gawang Sonny Stevens.

Pada menit 50, Dewa United kembali membobol gawang PERSIB melalui tendangan Alexis Messidoro memanfaatkan bola muntah hasil tendangan Ricky Kambuaya yang diadang Teja. Setelah ditinjau ulang melalui VAR, gol Dewa United dianulir wasit Yoko Supriyanto karena dianggap off-side.

PERSIB melanjutkan tekanan untuk mencetak gol balasan. Namun, pada menit 60, sebuah kesalahan yang dilakukan Julio Cesar berhasil dimanfaatkan pemain Dewa United untuk membobol gawang PERSIB oleh Ricky Kambuaya, memanfaatkan sodoran bola Noah Badaoui menit 62. Namun, setelah pengecekan VAR, wasit

Baca juga Hentikan Penindasan!”: Aliansi Adat Melayu-Nias Kepung PT Tumpuan, Tuntut Keadilan Atas Diskriminasi dan Kekerasan

Pada menit 63, Alex Martins diusir wasit karena mendapatkan kartu kuning kedua akibat protes kepada wasit. Sedangkan gol Kambuaya tetap disahkan dan PERSIB tertinggal 0-2.

Pada menit 66, Hodak memasukkan Andrew Jung dan Uillian Barros menggantikan Beckham dan Adam Alis untuk menambah daya dobrak dengan memanfaatkan keunggulan jumlah pemain.

Pada menit 73, wasit menunjuk titik penalti setelah Berguinho dijatuhkan Jonathan Carlos saat hendak menerima umpan Klok. Haye yang melakukan eksekusi berhasil membobol gawang Stevens. Gol keempat Haye mengubah skor menjadi 1-2 pada menit 77.

Baca juga KETUA PIPAS RUTAN MANNA HADIRI PELEPASAN KAKANWIL DITJENPAS DAN KETUA PIPAS SULUT HAPOSAN SILALAHI BESERTA ISTRI

PERSIB terus menggempur. Upaya keras PERSIB membuahkan hasil pada menit 86 melalui tandukan Jung memanfaatkan umpan Reijnders dari sisi kanan pertahanan Dewa United. Ini adalah gol ke-11 Jung pada musim ini.

Setelah skor 2-2, Hodak memasukkan Saddil Ramdani dan Luciano Guaycochea menggantikan Berguinho dan Haye pada menit 86. Dua menit berselang, Putros gagal memaksimalkan peluang yang didapatkannya untuk mencetak gol ketiga PERSIB.

Tambahan waktu sembilan menit, PERSIB terus menggempur. Namun, PERSIB tidak mampu mencetak gol penentu kemenangan di sisa pertandingan.***

SOROTAN TAJAM: “Dinding Tebal di KITB, Ada Apa dengan PT MNS?”

Oleh: Farizal, S.E. (Kepala Perwakilan Media Jurnal Tipikor Provinsi Riau)

Siak, JURNAL TIPIKOR – Insiden yang terjadi di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) dalam peresmian galangan kapal PT Mitra Nusantara Shipyard (MNS) bukan sekadar masalah “salah koordinasi” atau teknis keprotokolan. Ini adalah lonceng kematian bagi keterbukaan informasi di Kabupaten Siak.

Sebagai bagian dari pilar demokrasi dan kontrol sosial, kami dari Media Jurnal Tipikor melihat ada kejanggalan besar yang patut dipertanyakan.

1. Diskriminasi Pers: Gaya Orde Baru di Era Digital

Kebijakan panitia yang hanya mengizinkan empat wartawan terpilih masuk ke lokasi acara adalah bentuk diskriminasi nyata. Jika alasannya adalah keterbatasan tempat, bukankah transparansi adalah prioritas utama bagi proyek yang mengklaim demi kemajuan ekonomi daerah? Memilah wartawan berdasarkan “daftar di HP” penjaga pintu adalah cara-cara primitif yang melukai kemerdekaan pers.

2. Ketika Instruksi MC “Melangkahi” Undang-Undang

Sangat menggelikan mendengar bahwa seorang *Master of Ceremony* (MC) atau pembawa acara memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh meliput. Saya tegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. adalah produk hukum tertinggi dalam urusan jurnalistik

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.”

Apakah PT MNS dan panitia penyelenggara merasa sudah kebal hukum sehingga berani mengangkangi amanat undang-undang ini?

3. Investasi Besar, Namun “Alergi” Transparansi?

Kehadiran Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menandakan ini adalah kegiatan publik yang penting. Jika baru di tahap peresmian saja akses informasi sudah “digembok”, maka wajar jika publik bertanya-tanya: Ada apa di dalam sana? Apa yang sedang ditutup-tutupi? Investasi yang sehat adalah investasi yang berani dikritik dan siap dipantau.

Menjauhkan wartawan dari lokasi acara justru menimbulkan spekulasi negatif yang kontraproduktif terhadap citra investasi di KITB.

Sikap Tegas Jurnal Tipikor Riau,
Kami mendesak agar pihak manajemen PT MNS tidak berlindung di balik punggung petugas keamanan atau pembawa acara. Harus ada pertanggungjawaban moral dan profesional atas pelecehan terhadap profesi wartawan ini.

Jangan sampai geliat ekonomi yang diharapkan menjadi kebanggaan masyarakat Siak justru ternoda oleh praktik-praktik eksklusivitas yang antipati terhadap fungsi kontrol pers.

Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan komitmen nyata terhadap kebebasan informasi publik.

Pers bukan musuh pembangunan, pers adalah cermin untuk melihat apakah pembangunan itu sudah berjalan di rel yang benar.”

Farizal, S.E.

Kepala Perwakilan Media Jurnal Tipikor Provinsi Riau*

Bahas Pengawasan Izin IPAT, PBG, dan SLF, Kepala DPMPTSP Dampingi Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Kunjungi PT. Prosweal Indomax

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Drs. H. Dede Rukaya, M.M., mendampingi Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi kunjungi PT. Prosweal Indomax yang berlokasi di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (20/04/2026).

Kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut didampingi mitra kerja diantaranya Kepala DPMPTSP beserta jajaran, Camat Parungkuda, dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan ini fokus membahas status izin Persetujuan Pemanfaatan Ruang atau IPAT, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada salah satu objek pengawasan.

Baca juga Hentikan Penindasan!”: Aliansi Adat Melayu-Nias Kepung PT Tumpuan, Tuntut Keadilan Atas Diskriminasi dan Kekerasan

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Drs. H. Dede Rukaya, M.M., menyampaikan dari hasil pembahasan rapat bahwa IPAT masih berlaku dan tidak ada kendala administratif. Adapun untuk PBG, semua gedung dan bangunan yang ada sudah mengantongi PBG sejak sebelum PT tersebut beroperasi dan untuk SLF, dokumen Sertifikat Laik Fungsi PT. Prosweal Indomax masih dalam proses penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Secara teknis, banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Prosesnya, nanti melalui konsultan ahli yang ditunjuk,” ujarnya.

Dede Rukaya pun siap memfasilitasi dan mempercepat proses perizinan yang masih berjalan, selama pemohon memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif.

Baca juga KETUA PIPAS RUTAN MANNA HADIRI PELEPASAN KAKANWIL DITJENPAS DAN KETUA PIPAS SULUT HAPOSAN SILALAHI BESERTA ISTRI

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, S.IP., menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan kunjungan lanjutan yang sebelum nya sudah dilakukan ke beberapa perusahaan yang ada di kabupaten Sukabumi terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi pendapatan air tanah, PBG dan SLF.

“PT. Prosweal Indomax ini berdiri dari tahun 2016 namun belum memiliki SLF, dan kita berharap agar segera memiliki SLF. Adapun untuk pajak air tanah masih berlaku sampai 2028 dan untuk ruang terbuka hijau yang sudah dijadikan bangunan kita tekankan kepada pihak perusahaan untuk segera menyediakan kembali ruang terbuka hijau karena itu ketentuan yang harus dipatuhi pihak perusahaan,” Bebernya.

Jalil pun menyampaikan, perusahaan akan diberikan sanksi jika dalam dua bulan kedepan belum juga mengurus SLF.

“Kami kasih waktu dua bulan kedepan kepada pihak perusahaan agar segera mengurus SLF. Jika belum juga diurus, kita akan kenakan sanksi,” tegasnya.

Baca jug BPKP Bongkar Borok Program GASLAH: Anggaran APBD Cair Tanpa Payung Hukum, Ketua Umum BPKP Sebut “Kebijakan Prematur”

Disamping mengkritik terkait SLF dan juga ruang terbuka hijau, Jalil mengapresiasi PT. Prosweal Indomax yang sudah taat dalam membayar pajak.

“Kami mengapresiasi, karena PT. Prosweal Indomax merupakan salahsatu perusahaan yang taat membayar pajak,” ucapnya.

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi beserta mitra yaitu pemerintah daerah berharap, PT. Prosweal Indomax dapat segera mengurus SLF dan menyediakan kembali ruang terbuka hijau sebagai ketentuan yang memang harus dipatuhi.

Jalil menegaskan, bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol dewan untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi.

“Rapat kerja dan kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara legislatif dan perangkat daerah dalam mewujudkan kepastian hukum serta iklim investasi yang tertib di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Pihak perusahaan belum dapat memberikan keterangan resmi terkait proses perizinan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi.

(Rama)

Hentikan Penindasan!”: Aliansi Adat Melayu-Nias Kepung PT Tumpuan, Tuntut Keadilan Atas Diskriminasi dan Kekerasan

BHATIN SOLAPAN, BENGKALIS | JURNAL TIPIKOR

Suasana di depan areal perkebunan PT Tumpuan memanas namun tetap kondusif saat ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Melayu dan Adat Nias dari Desa Petani serta Desa Buluh Manis menggelar aksi damai besar-besaran pada Senin, 20 April 2026.

Dengan pengawalan ketat kepolisian, warga menuntut dihentikannya praktik diskriminasi sistematis yang selama ini diduga dilakukan perusahaan terhadap masyarakat adat dan karyawan lokal.

Suara Perlawanan Terhadap Diskriminasi

Konflik yang telah lama membara ini mencapai puncaknya setelah serangkaian upaya dialog menemui jalan buntu. Sukardi, perwakilan masyarakat Melayu, bersama S. Hondro dari adat Nias, menegaskan bahwa kehadiran PT Tumpuan seharusnya membawa kesejahteraan, bukan justru mencederai hak-hak dasar masyarakat adat.

“Apa yang terjadi saat ini adalah bentuk ketidakhormatan yang nyata terhadap harkat dan martabat kami. Kami tidak hanya kehilangan ruang hidup, tapi juga menghadapi diskriminasi di tanah kelahiran sendiri!” tegas para pimpinan aksi dalam pernyataan sikapnya.

Selain masalah lahan, massa juga menyoroti tindakan represif oknum keamanan perusahaan. Mereka mendesak proses hukum yang tegas atas kasus penganiayaan terhadap seorang ibu dari masyarakat Nias yang dilakukan oleh oknum security perusahaan.

Baca juga KETUA PIPAS RUTAN MANNA HADIRI PELEPASAN KAKANWIL DITJENPAS DAN KETUA PIPAS SULUT HAPOSAN SILALAHI BESERTA ISTRI

7 Tuntutan Harga Mati Masyarakat Adat

Dalam aksi tersebut, massa membawa “7 Poin Proposal Tuntutan” yang harus segera direalisasikan oleh PT Tumpuan:

  1. Realisasi Plasma 20%: Menuntut hak kebun masyarakat sesuai amanat UU No. 39 Tahun 2014 dan Permentan No. 18 Tahun 2021.
  2. Kepastian Tapal Batas: Penegasan ulang batas HGU perusahaan yang berbatasan dengan lahan warga.
  3. Prioritas Tenaga Kerja Lokal: Menghentikan diskriminasi terhadap pekerja tempatan.
  4. Akses Melintas: Menjamin izin melintas bagi warga di areal perkebunan.
  5. Transparansi CSR: Mempertanyakan realisasi dana tanggung jawab sosial perusahaan.
  6. Penghormatan Hak Adat: Menuntut pengakuan terhadap budaya dan hukum adat setempat.
  7. Kebebasan Mencari Penghidupan:** Menghentikan pelarangan bagi warga yang masuk untuk memancing/mencari ikan di area konsesi.

Mediasi Alot hingga Malam Hari

Aksi yang diikuti sekitar 200 massa ini turut dihadiri oleh Kapolsek Mandau, Kompol Primadona (mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fharian Saleh Siregar), jajaran Intel dan Dalmas, Sekjen LMAR Bhatin Solapan, serta ormas GRIB Jaya.

Meskipun Manager PT Tumpuan, Jensen Saragih, sempat menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan keterbukaan untuk mediasi, massa tetap bertahan hingga sore hari karena belum adanya titik terang.

Kebuntuan akhirnya mulai mencair setelah dilakukan mediasi tingkat tinggi di Hotel Grand Zuri. Direktur PT Tumpuan, H. Karim, bertemu langsung dengan perwakilan ketua aksi serta perangkat desa untuk membahas poin-poin tuntutan.

Masyarakat menegaskan tidak akan mundur sebelum ada komitmen tertulis yang menjamin perubahan nyata di lapangan.

(Irwansyah Siregar)

KETUA PIPAS RUTAN MANNA HADIRI PELEPASAN KAKANWIL DITJENPAS DAN KETUA PIPAS SULUT HAPOSAN SILALAHI BESERTA ISTRI

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR – Ketua PIPAS Rutan Kelas IIB Manna Ibu Yusmala Dewi turut menghadiri Acara Pelepasan dan Pengantar Tugas Bapak Haposan Silalahi beserta Istri Ny. Haposan Silalahi sebagai Kepala Kanwil Ditjenpas dan Ketua PIPAS Kanwil Ditjenpas Sulawesi Utara, Senin (20/04/2026).

Kegiatan yang digelar di Hotel Nala Sea Side, Pantai Panjang, Bengkulu sejak pukul 08.30 WIB itu turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Bengkulu, Kepala Kantor Wilayah HAM Bengkulu, Kepala Kantor Wilayah KUM Bengkulu, jajaran Kanwil Ditjenpas Bengkulu, jajaran Ka. UPT se-Wilayah Bengkulu, serta jajaran PIPAS dan DWP UPT Pemasyarakatan se-Wilayah Bengkulu.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa, dilanjutkan penayangan video kilas balik pengabdian Bapak Haposan Silalahi di Kanwil Ditjenpas Bengkulu. Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Ditjenpas Bengkulu menyampaikan apresiasi atas dedikasi, kepemimpinan, dan kontribusi Bapak Haposan Silalahi dalam memajukan pemasyarakatan di wilayah Bengkulu. Sambutan senada juga disampaikan perwakilan Ka. UPT se-Wilayah Bengkulu.

Baca juga KEPALA RUTAN MANNA HADIRI PELEPASAN DAN PENGANTAR TUGAS KAKANWIL DITJENPAS SULUT HAPOSAN SILALAHI

Pada sesi inti, Bapak Haposan Silalahi berpesan agar seluruh jajaran tetap solid, profesional, dan menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas. Ny. Haposan Silalahi juga menyampaikan pesan perpisahan kepada jajaran PIPAS dan DWP yang hadir. Acara ditutup dengan pemberian cenderamata, foto bersama, dan ramah tamah.

Ketua PIPAS Rutan Manna Ibu Yusmala Dewi menyampaikan, _“Kami atas nama PIPAS Rutan Manna mengucapkan selamat bertugas kepada Bapak Haposan Silalahi dan Ibu Ny. Haposan Silalahi di tempat yang baru. Terima kasih atas teladan dan pembinaan yang diberikan selama ini kepada kami di Bengkulu. Semoga silaturahmi dan kekeluargaan PIPAS tetap terjalin erat, serta semakin sukses memajukan organisasi PIPAS di Sulawesi Utara.”_

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh kekeluargaan sebagai wujud penghormatan serta dukungan moril kepada pejabat dan Ketua PIPAS yang mendapat amanah tugas baru.

(Jusri)

KEPALA RUTAN MANNA HADIRI PELEPASAN DAN PENGANTAR TUGAS KAKANWIL DITJENPAS SULUT HAPOSAN SILALAHI

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR – Suasana penuh kekeluargaan mewarnai Acara Pelepasan dan Pengantar Tugas Bapak Haposan Silalahi sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara yang digelar di Hotel Nala Sea Side, Pantai Panjang, Bengkulu, Senin (20/04/2026).

Kepala Rutan Kelas IIB Manna, Hannibal,S.Sos.,M.Si. turut hadir dalam kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut. Acara juga diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Bengkulu, Kepala Kantor Wilayah HAM Bengkulu, Kepala Kantor Wilayah KUM Bengkulu, jajaran Kanwil Ditjenpas Bengkulu, serta jajaran Ka. UPT se-Wilayah Bengkulu.

Rangkaian acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa, dilanjutkan penayangan video kilas balik pengabdian Bapak Haposan Silalahi selama bertugas di Kanwil Ditjenpas Bengkulu. Kepala Kanwil Ditjenpas Bengkulu dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dedikasi, kepemimpinan, dan kontribusi Bapak Haposan Silalahi dalam memajukan pemasyarakatan di wilayah Bengkulu. Ungkapan terima kasih atas bimbingan dan arahan juga disampaikan oleh perwakilan Ka. UPT se-Wilayah Bengkulu.

Baca jug BPKP Bongkar Borok Program GASLAH: Anggaran APBD Cair Tanpa Payung Hukum, Ketua Umum BPKP Sebut “Kebijakan Prematur”

Pada acara inti, Bapak Haposan Silalahi menyampaikan kesan dan pesan agar seluruh jajaran tetap solid, profesional, dan menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas. Kegiatan ditutup dengan pemberian cenderamata, foto bersama, dan ramah tamah seluruh undangan.

Terpisah, Kepala Rutan Manna Hannibal,S.Sos.,M.Si. mengatakan, _“Kami atas nama keluarga besar Rutan Manna mengucapkan selamat dan sukses kepada Bapak Haposan Silalahi atas amanah baru sebagai Kakanwil Ditjenpas Sulawesi Utara. Beliau adalah sosok pemimpin yang tegas, berintegritas, dan selalu memberikan motivasi bagi kami di jajaran UPT. Semoga silaturahmi dan sinergi yang telah terjalin baik selama ini tetap terjaga, serta dapat membawa kemajuan bagi pemasyarakatan.”_

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar sebagai bentuk penghormatan serta dukungan moril kepada pejabat yang mendapat promosi tugas baru.

(Jusri)

RUTAN MANNA PERKUAT PEMBINAAN KEROHANIAN WBP MELALUI PEMBELAJARAN SHOLAT DAN MENGAJI DI MASJID AT-TAUBAH

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR – Sebagai wujud pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan di bidang kerohanian, Rutan Kelas IIB Manna menggelar kegiatan pembinaan berupa pembelajaran sholat dan mengaji bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (20/04).

Bertempat di Masjid At-Taubah Rutan Kelas IIB Manna, kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB dan dipantau langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan bersama JFU Pembina Kerohanian, Bima Aditya,S.Sy. serta jajaran Petugas Pengamanan. Sebanyak 30 orang WBP antusias mengikuti rangkaian pembinaan yang difokuskan pada praktik sholat yang benar dan belajar mengaji Al-Qur’an.

Kepala Rutan Kelas IIB Manna, Hannibal,S.Sos.,M.Si. melalui laporannya menyampaikan bahwa program pembinaan kerohanian ini menjadi salah satu prioritas dalam membentuk kepribadian WBP yang lebih baik selama menjalani masa pidana. “Pembinaan kerohanian adalah hak setiap warga binaan. Melalui belajar sholat dan mengaji, kami berharap WBP dapat meningkatkan keimanan, memperbaiki akhlak, dan memiliki bekal spiritual saat kembali ke masyarakat,” tegasnya.

Baca juga BPKP Bongkar Borok Program GASLAH: Anggaran APBD Cair Tanpa Payung Hukum, Ketua Umum BPKP Sebut “Kebijakan Prematur”

Selama kegiatan berlangsung, para WBP dibimbing langsung oleh Pembina Kerohanian Rutan Manna, Bima Aditya,S.Sy. Materi yang diberikan tidak hanya seputar tata cara sholat dan baca Al-Qur’an, tetapi juga nilai-nilai moral dan keagamaan yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di dalam maupun di luar rutan.

Menanggapi proses bimbingan yang dilakukan, Bima Aditya,S.Sy. mengungkapkan bahwa antusiasme WBP dalam mengikuti kegiatan cukup tinggi. “Alhamdulillah, WBP sangat bersemangat. Untuk pembelajaran sholat, kita mulai dari perbaikan gerakan dan bacaan, terutama bagi yang belum fasih. Sedangkan mengaji kita kelompokkan berdasarkan kemampuan, mulai dari iqra hingga yang sudah Al-Qur’an. Prosesnya pelan tapi pasti, yang penting mereka mau belajar dan ada perubahan sikap ke arah yang lebih baik,” jelas Bima.

Ia menambahkan, pendekatan yang digunakan bersifat kekeluargaan dan persuasif agar WBP tidak merasa digurui, melainkan dibimbing. “Kuncinya sabar dan konsisten. Hasilnya memang tidak instan, tapi perubahan kecil seperti WBP yang awalnya tidak bisa sholat menjadi bisa, atau yang tadinya buta huruf Al-Qur’an sekarang sudah lancar iqra, itu menjadi penyemangat kami,” tambahnya.

Baca juga KEPALA RUTAN MANNA TURUN LANGSUNG KONTROL DAPUR DAN GUDANG BAHAN MAKANAN, SOROTI KEBERSIHAN YANG PERLU DITINGKATKAN

Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan berkesinambungan yang dilaksanakan Rutan Manna. Pihak rutan berkomitmen untuk terus memberikan layanan pembinaan kerohanian secara rutin sebagai bentuk implementasi sistem pemasyarakatan yang humanis.

Kegiatan berakhir dalam keadaan aman dan terkendali. Rutan Kelas IIB Manna berharap dukungan dan petunjuk dari pimpinan di tingkat Kantor Wilayah maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk terus meningkatkan kualitas layanan pembinaan bagi seluruh warga binaan.

(Jusri)