EMAS DI ATAS PUNGGUNG RAKYAT: Ketika Bupati Cianjur Abad ke-19 Berpesta Mewah di Atas Derita Petani Kopi

CIANJUR, JURNAL TIPIKOR – Sejarah Indonesia tidak pernah berhenti berbisik tentang sebuah ironi pahit: semakin makmur sebuah daerah, semakin dalam pula jurang pemisah antara penguasa dan rakyatnya. Fenomena pejabat yang bergaya hidup hedonis di tengah himpitan ekonomi warga bukanlah penyakit baru; ini adalah luka lama yang belum kering, membentang dari era kolonial hingga menggema di masa kini.

Salah satu bab paling mencolok dari ketimpangan ini tertulis tinta emas—secara harfiah—di Cianjur, Jawa Barat, pada awal abad ke-19. Saat itu, Cianjur bukan sekadar daerah biasa; ia adalah “mesin uang” utama Pulau Jawa berkat komoditas kopi yang melimpah ruah. Namun, siapa yang memetik hasilnya? Bukan tangan kasar para petani yang menggarap tanah, melainkan kaum elite yang berlomba-lomba memamerkan kemegahan.

Kereta Berlapis Emas di Tengah Kelaparan

Catatan sejarah mengungkap fakta yang menyayat hati. Di saat rakyat Priangan terjepit dalam cengkeraman sistem Tanam Paksa (1830-1870), para bupati justru hidup layaknya raja-raja kecil. Sejarawan Belanda Jan Breman, dalam bukunya Keuntungan Kolonial dari Kerja Paksa (2014), menuturkan betapa sang Bupati Cianjur kerap berkeliling wilayahnya menggunakan kereta kuda berlapis emas.

Ini bukan sekadar alat transportasi; ini adalah simbol arogansi kekuasaan. Breman menggambarkan para bupati ini sebagai “tuan besar konsumtif” yang tak segan menghamburkan harta untuk barang mewah impor seperti candu, tembakau halus, dan katun, yang kemudian bahkan dijual kembali kepada bawahan mereka sendiri dengan harga mencekik.

Produksi kopi Cianjur pada 1806 saja mencapai angka fantastis 1,5 juta unit, menjadikan wilayah ini pusat kekayaan terbesar di Priangan. Namun, aliran dana tersebut hanya bermuara pada dua tempat: kas kolonial Belanda dan kantong pribadi para bupati. Rakyat? Mereka hanya menjadi bahan bakar mesin kemakmuran tersebut.

Beban “Pertunjukan” yang Memiskinkan Daerah Lain

Kemewahan para bupati ini ternyata memiliki efek domino yang merusak. Multatuli, melalui mahakaryanya Max Havelaar (1860), menelanjangi bagaimana kunjungan resmi Bupati Cianjur ke daerah tetangga seperti Lebak justru menjadi bencana bagi penduduk setempat.

Rombongan bupati yang datang dengan ratusan pengikut dan kuda-kuda mewah memaksa daerah yang disinggahi untuk menanggung seluruh biaya akomodasi dan konsumsi. “Ratusan orang itu yang semuanya harus ditampung dan diberi makan, begitu juga kuda-kudanya,” tulis Multatuli dengan nada sinis. Kunjungan itu bukan soal silaturahmi, melainkan pamer kekuatan yang memeras darah rakyat kecil.

Sejarawan Nina Herlina Lubis dalam Kehidupan Kaum Menak Priangan (1998) menganalisis akar masalah ini dengan tajam. Menurutnya, kabupaten saat itu diposisikan sebagai “panggung pertunjukan”, di mana bupati adalah aktor utama yang wajib menampilkan kemegahan demi legitimasi kekuasaan feodal.

“Kabupaten adalah ibarat panggung pertunjukan dengan bupati sebagai pemeran utama yang harus berakting hebat,” ungkap Nina. Sayangnya, tiket masuk untuk menonton “pertunjukan” mahal ini dibayarkan oleh keringat dan air mata rakyat jelata.

Cermin Retak Masa Kini

Kisah Bupati Cianjur abad ke-19 ini bukan sekadar arsip debu. Ia adalah cermin retak yang memantulkan wajah kekuasaan kita hari ini. Pola di mana elite menikmati gaya hidup super-mewah sementara rakyat berjuang memenuhi kebutuhan dasar adalah siklus berulang yang mengakar dalam sejarah panjang Indonesia.

Dari kereta berlapis emas di masa kolonial hingga mobil dinas mewah dan gaya hidup glamor oknum pejabat di era modern, narasinya tetap sama: Kekuasaan yang lupa diri akan selalu menginjak-injak mereka yang seharusnya dilindungi.

Sudah saatnya kita bertanya: Apakah kita masih membiarkan “panggung pertunjukan” para elite dibangun di atas puing-puing kesejahteraan rakyat? Sejarah mencatat, setiap kali ketimpangan ini dibiarkan, ia akan melahirkan ketidakadilan yang lebih dalam.

Tentang Rilis Ini:
Rilis ini disusun berdasarkan data historis dari karya Jan Breman, Nina Herlina Lubis, dan Multatuli, menyoroti urgensi refleksi kritis terhadap gaya hidup pejabat di tengah tantangan ekonomi masyarakat.

(Red)

SIAGA DARURAT DAYCARE ILEGAL! BPKN RI Desak Pemda Yogyakarta Gencarkan Razia Berkala Pasca Kasus Penganiayaan Anak

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mengeluarkan peringatan keras menyusul terungkapnya kasus penganiayaan anak di sebuah lembaga penitipan anak (daycare) ilegal di Yogyakarta. BPKN RI mendesak seluruh pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta melalui Dinas P3AP2KB, untuk segera melakukan pengawasan berkala dan menyeluruh terhadap operasional daycare di wilayah masing-masing.

Desakan ini muncul sebagai respons langsung atas kasus memilukan yang terjadi di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, di mana seorang anak menjadi korban penganiayaan di fasilitas penitipan anak yang tidak memiliki izin operasional resmi.

“Pengawasan harus dilakukan secara berkala dan menyeluruh. Jangan sampai ada lagi daycare ilegal yang beroperasi tanpa standar yang jelas. Ini menyangkut keselamatan generasi masa depan,” tegas Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/4).

Mufti menekankan bahwa sektor jasa penitipan anak wajib memenuhi standar perlindungan konsumen yang ketat, mencakup aspek keamanan, keselamatan, dan legalitas. Ketiadaan izin usaha, menurutnya, adalah indikator awal adanya pelanggaran serius yang membahayakan nyawa dan tumbuh kembang anak.

Apresiasi Respons Cepat Aparat
Di tengah kecaman terhadap maraknya praktik ilegal tersebut, BPKN RI memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah sigap Kepolisian yang telah menggerebek lokasi kejadian pada Jumat (24/4) lalu.

“BPKN memberikan apresiasi atas respons sigap aparat kepolisian yang segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Ini menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi konsumen, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak,” ujar Mufti.

BPKN juga mendorong agar proses hukum terhadap pelaku berjalan transparan dan memberikan efek jera maksimal. Hal ini penting bukan hanya untuk keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai peringatan keras bagi penyedia jasa serupa agar patuh pada regulasi yang berlaku.

Fokus pada Pemulihan Psikososial Korban
Selain aspek penegakan hukum, BPKN RI menyoroti urgensi pemulihan bagi para korban. Mufti merekomendasikan pemerintah daerah bersama lembaga terkait untuk memperkuat layanan rehabilitasi psikososial secara komprehensif.

Rekomendasi konkret yang diajukan meliputi:
1. Penyediaan layanan konseling gratis bagi korban dan keluarga.
2. Pembentukan pusat pemulihan terpadu.
3. Pemantauan berkala terhadap kondisi psikologis korban untuk mencegah dampak trauma jangka panjang.

Langkah ini sejalan dengan upaya yang kini sedang dijalankan oleh Pemerintah Daerah DIY, Dinas P3AP2KB, KPAI Kota Yogyakarta, serta Forum Perlindungan Korban Kekerasan DIY yang telah membentuk tim pendampingan psikososial khusus.

“Dukungan juga perlu diberikan kepada keluarga melalui layanan terpadu guna memastikan pemulihan berjalan optimal. Negara tidak boleh tinggal diam melihat masa depan anak hancur akibat kelalaian penyedia jasa,” pungkas Mufti.

Kasus ini menjadi alarm bahaya bagi seluruh pemangku kepentingan untuk segera menutup celah operasional daycare ilegal dan memastikan setiap fasilitas yang mengasuh anak telah lolos uji standar keamanan dan legalitas yang ketat.(*)

Diplomasi Budaya Memuncak: Indonesia Gandeng Negara OKI, Fadli Zon Bidik Kursi Komite Warisan Dunia UNESCO 2026-2030

Paris, JURNAL TIPIKOR– Langkah strategis Indonesia dalam kancah diplomasi global kembali menunjukkan taringnya. Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon, dalam kunjungan kerjanya ke Prancis, berhasil menggalang dukungan krusial dari negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk mencalonkan Indonesia sebagai anggota Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage (ICH) UNESCO periode 2026–2030.

Pertemuan diplomatik tingkat tinggi yang berlangsung pada April 2026 ini dihadiri oleh para Duta Besar dan Delegasi Tetap negara-negara OKI di UNESCO, termasuk perwakilan dari Palestina, Iran, Bangladesh, Malaysia, Uzbekistan, dan Brunei Darussalam. Bersama Duta Besar RI untuk Prancis, Mohamad Oemar, Menbud Fadli Zon menegaskan bahwa momen ini bukan sekadar ajang lobi politik, melainkan sebuah misi mulia untuk mengangkat martabat warisan budaya takbenda dunia.

“Pertemuan ini menjadi kesempatan penting untuk mengampanyekan sekaligus meminta dukungan bagi pencalonan Indonesia. Kami tidak hanya mencari kursi, tetapi membawa komitmen nyata untuk pelestarian budaya berbasis komunitas,” ujar Fadli Zon dalam rilis resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (26/4).

Kementerian Mandiri sebagai Bukti Keseriusan

Dalam forum tersebut, Indonesia menonjolkan transformasi struktural di dalam negeri sebagai nilai tambah utama. Terbentuknya Kementerian Kebudayaan sebagai kementerian mandiri di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dijadikan bukti konkret keseriusan Jakarta dalam memajukan sektor kebudayaan.

“Keberadaan kementerian yang berdiri sendiri ini membuka ruang lebih luas bagi penguatan kerja sama bilateral, khususnya dengan negara-negara OKI. Ini adalah sinyal kuat bahwa budaya adalah prioritas nasional,” jelas Fadli Zon.

Sinergi Negara Muslim untuk Perdamaian Global

Agenda pertemuan melampaui isu pencalonan semata. Dialog juga merumuskan strategi kolektif untuk meningkatkan visibilitas seni dan budaya Islam di panggung global melalui kerangka UNESCO. Fadli Zon mendorong adanya nominasi bersama dan program pelestarian terpadu antarnegara Muslim.

Menbud menekankan bahwa solidaritas negara-negara OKI harus diterjemahkan menjadi kekuatan lunak (soft power) yang efektif. “Saya harap pertemuan ini semakin memperkuat solidaritas… serta mempertegas komitmen Indonesia dalam menjadikan budaya sebagai jembatan diplomasi, persahabatan, dan kontribusi bagi perdamaian global,” imbuhnya.

Langkah ini dinilai strategis mengingat dinamika geopolitik saat ini, di mana budaya dapat berfungsi sebagai instrumen pemersatu yang melampaui batas-batas politik. Dengan dukungan penuh dari negara-negara seperti Palestina, Iran, dan Malaysia, peluang Indonesia untuk duduk di Komite ICH UNESCO periode 2026-2030 terlihat semakin cerah, menandai era baru kepemimpinan Indonesia dalam pelestarian warisan kemanusiaan.

Sumber : Antara

Editor :Azi

SKANDAL 1.500 “PETUGAS HANTU” BANDUNG TERBONGKAR! Badan Pemantau Kebijakan Publik: Ini Bukti Nyata Kebocoran APBD dan Maladministrasi Sistemik, Wali Kota Diminta Segera Langkah Tegas

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Sorotan tajam terhadap kinerja ribuan petugas kebersihan di Kota Bandung akhirnya memuncak menjadi skandal publik yang menyita perhatian nasional. Pengakuan mengejutkan dari Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, bahwa 1.500 penyapu jalan tidak menunjukkan perubahan signifikan, kini menjadi bahan penyelidikan serius oleh berbagai elemen pengawas kebijakan publik.

Fakta di lapangan terkuak setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyoroti adanya kejanggalan sistemik. Diduga kuat, sebagian besar petugas hanya hadir untuk formalitas absensi tanpa melaksanakan tugas membersihkan jalan sebagaimana mestinya. Fenomena ini oleh para pengamat disebut sebagai indikasi nyata adanya “pegawai hantu” yang memakan anggaran daerah tanpa memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Temuan Mengejutkan Operasi “Anu Sasapu Bandung”

Puncak dari drama ini terjadi pada Sabtu pagi, 19 April 2026, ketika Pemkot Bandung menggelar uji coba mendadak melalui program “Anu Sasapu Bandung”. Sebanyak 46 titik sapuan di seluruh kota dipantau langsung oleh para Camat dan Lurah.

Hasilnya mencengangkan:

  • Mayoritas petugas tidak hadir tepat waktu pada pukul 04.00 WIB sesuai jadwal kontrak kerja.
  • Pada pukul 06.00 WIB, saat aktivitas warga mulai padat, banyak ruas jalan utama masih tertutup sampah dan kotoran.
  • Terdeteksi pola ketidakhadiran berulang yang selama ini luput dari sistem pengawasan manual yang diakui lemah oleh Wali Kota sendiri.

Baca juga UPI Diterpa Isu Integritas: Dugaan ISBN Bermasalah hingga Jurnal Ditarik Disorot Publik

Sorotan Tajam Badan Pemantau Kebijakan Publik

Menanggapi fenomena ini, Ketua Umum Pemantau Kebijakan Publik, A.Tarmizi,  bersama sejumlah lembaga watchdog kebijakan publik  menyatakan keprihatinan mendalam. Mereka menilai kasus ini bukan sekadar masalah disiplin pegawai biasa, melainkan potensi tindak pidana korupsi dan maladministrasi berat.

“Ini adalah bukti nyata kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika 1.500 petugas digaji tetapi tidak bekerja, maka ada uang rakyat yang hilang sia-sia,” tegas Tarmizi, dalam siaran persnya hari ini (25/4/2026).

Badan pemantau tersebut menuntut tiga hal utama:

  1. Audit Forensik Segera: Melakukan audit mendalam terhadap daftar hadir dan pembayaran upah petugas kebersihan selama minimal satu tahun terakhir untuk menghitung potensi kerugian negara.
  2. Penegakan Hukum Tegas: Memproses secara hukum siapa pun yang terbukti memalsukan absen atau menerima gaji tanpa bekerja, baik itu petugas lapangan maupun oknum pengawas yang membiarkan praktik ini.
  3. Evaluasi Total Sistem: Menghentikan segera sistem pengawasan manual yang rentan manipulasi dan mempercepat transisi ke sistem digital berbasis GPS dan biometrik yang transparan.

Baca juga KPK BONGKAR AKAR MASALAH MAHAR POLITIK: KADERISASI PARPOL YANG “BOLONG” PICU TRANSAKSI JABATAN

Rencana Pembenahan Pemkot Bandung

Di tengah tekanan publik dan sorotan pengawas, Wali Kota Muhammad Farhan berkomitmen melakukan pembenahan total. “Kami akui sistem lama telah gagal. Kontrol manual membuka celah ketidakdisiplinan. Ini harus diubah,” ujar Farhan.

Pemkot Bandung berencana segera menerapkan:

  • Sistem Pengawasan Digital: Penerapan aplikasi absensi berbasis lokasi (GPS) dan verifikasi wajah untuk memastikan petugas benar-benar berada di titik sapuan.
  • Pembagian Shift Kerja: Mengubah pola kerja menjadi tiga shift untuk menjamin kebersihan kota selama 24 jam dengan efisiensi tenaga yang lebih terukur.
  • Sanksi Tegas: Memberikan sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi petugas yang terbukti melanggar disiplin berat.

Tuntutan Publik

Masyarakat Bandung yang selama ini merasakan dampak langsung dari jalanan yang kotor menyambut baik rencana pembenahan tersebut, namun mendesak agar tindakan nyata segera dilakukan. “Kami lelah melihat jalan kotor setiap pagi padahal katanya ada ribuan petugas. Kami ingin tahu ke mana uang pajak kami pergi,” keluh seorang warga Kecamatan Andir.

Kasus ini kini menjadi ujian integritas bagi Pemerintahan Kota Bandung di bawah kepemimpinan Muhammad Farhan. Mata publik dan badan pengawas kebijakan tertuju pada langkah konkret berikutnya: apakah skandal “petugas hantu” ini akan berakhir dengan reformasi bersih dan penegakan hukum, atau hanya menjadi janji manis belaka.

(Her)

Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba, Gubernur dan Kapolda Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

PEKANBARU, JURNAL TIPIKOR– Pemerintah Provinsi Riau bersama Kepolisian dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar Apel Kesiapan Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba di Lapangan Apel Gubernur Riau, Sabtu (25/4/2026). Kegiatan dipimpin Plt Gubernur Riau SF. Harianto didampingi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, serta ditandai dengan pemasangan rompi Satgas dan deklarasi komitmen bersama.

Apel ini menjadi penegasan kesiapan Satgas Anti Narkoba Provinsi Riau dalam menjalankan upaya pemberantasan narkotika secara terpadu dan berkelanjutan, mencakup langkah preemtif, preventif, hingga penegakan hukum. Kegiatan tersebut turut melibatkan TNI-Polri, BNN, Forkopimda, serta berbagai elemen masyarakat.

Plt Gubernur Riau SF. Harianto menegaskan bahwa peredaran narkotika di wilayah Riau telah berada pada level yang sangat mengkhawatirkan karena melibatkan jaringan lintas negara, sehingga membutuhkan langkah penanganan yang serius dan terkoordinasi.

“Peredaran narkotika ini sudah luar biasa dan melibatkan jaringan lintas negara. Untuk itu, Satgas yang dibentuk harus mampu bekerja secara optimal dan terintegrasi dalam menyelamatkan masyarakat Riau, khususnya generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Baca juga “Darah Panas” Politik Uang Mengalir Lewat Tunai, KPK Desak Aturan Pembatasan Kartal Saat Pemilu

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui pendekatan yang terintegrasi dan kolaboratif lintas sektor. Satgas Anti Narkoba akan mengoptimalkan fungsi posko terpadu sebagai pusat koordinasi, pengendalian, serta evaluasi seluruh kegiatan, mulai dari edukasi publik, pencegahan dini, hingga penindakan hukum yang tegas dan terukur.

“Ini adalah langkah strategis dan terintegrasi. Seluruh elemen harus bergerak dalam satu orkestrasi yang sama. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Riau. Penindakan akan dilakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan, sejalan dengan upaya pencegahan yang masif,” tegas Kapolda.

Selain itu, berbagai program strategis turut disiapkan, di antaranya penguatan Kampung Bersih Narkoba (Bersinar), peningkatan edukasi di lingkungan pendidikan, serta pelibatan aktif masyarakat sebagai duta anti narkoba.

Melalui apel ini, Pemprov Riau bersama Polda Riau menegaskan komitmen kuat untuk memerangi peredaran narkotika secara konsisten dan berkelanjutan, guna menekan angka penyalahgunaan serta melindungi masa depan generasi muda dari ancaman narkoba yang semakin kompleks.

Baca juga KPK BONGKAR AKAR MASALAH MAHAR POLITIK: KADERISASI PARPOL YANG “BOLONG” PICU TRANSAKSI JABATAN

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

Silakan laporkan jika ada aduan mengenai aktivitas terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat tinggal Anda melalui Whatsapp Satgas Aduan Narkoba Polda Riau 08136306547.

Apabila masyarakat memerlukan pelayanan bantuan polisi lebih cepat silahkan laporkan ke Call Center 110.

(Kabid Humas Polda Riau)

Kontak Media:
E-mail : humaspolda_riau1@gmail.com
No.Hp : 0816-1385-779 atau 0821-6900-6766
Facebook: Bid Humas Polda Riau
Instagram : @humaspodariau

“Darah Panas” Politik Uang Mengalir Lewat Tunai, KPK Desak Aturan Pembatasan Kartal Saat Pemilu

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengetuk palu peringatan keras terkait ancaman korupsi dalam demokrasi elektoral. Lembaga antirasuah ini mendesak segera diterbitkannya aturan spesifik yang membatasi penggunaan uang tunai (kartal) selama tahapan pemilihan umum (pemilu).

Langkah tegas ini diambil menyusul temuan bahwa dominasi transaksi tunai dalam kontestasi politik masih menjadi “jalan tol” bagi praktik vote buying atau pembelian suara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kondisi saat ini sangat rentan disalahgunakan. “Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Baca juga KPK BONGKAR AKAR MASALAH MAHAR POLITIK: KADERISASI PARPOL YANG “BOLONG” PICU TRANSAKSI JABATAN

Desakan ini bukan tanpa dasar. KPK telah melakukan kajian pencegahan korupsi yang komprehensif dengan melibatkan empat pilar penting: perwakilan partai politik (parlemen dan non-parlemen), penyelenggara pemilu, pakar elektoral, serta akademisi. Kajian ini merupakan tindak lanjut dari identifikasi potensi korupsi pada penyelenggara pemilu yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada tahun 2025.

Dari hasil kajian tersebut, KPK merumuskan lima poin perbaikan strategis untuk menutup celah korupsi dalam pemilu:

  1. Penguatan Integritas Penyelenggara: Memperbaiki mekanisme seleksi, menjamin transparansi proses, dan melibatkan publik dalam penelusuran rekam jejak calon penyelenggara, didukung optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
  2. Penataan Ulang Kandidasi: Menerapkan persyaratan minimal keanggotaan partai dan menghapus ketentuan yang membuka ruang intervensi elite terhadap calon.
  3. Reformasi Pembiayaan Kampanye: Ini adalah poin krusial di mana KPK secara eksplisit mendorong pengaturan metode kampanye dan pembatasan ketat penggunaan uang tunai.
  4. Digitalisasi Suara: Menerapkan pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik (e-voting/e-rekap) secara bertahap untuk pemilu nasional dan daerah guna meminimalisir manipulasi manual.
  5. Penegakan Hukum yang Tegas: Memperjelas norma hukum, memperluas subjek hukum agar mencakup setiap orang (pemberi dan penerima uang), serta menyelaraskan regulasi antara pemilu legislatif dan kepala daerah.

Usulan reformasi radikal ini diharapkan dapat memutus mata rantai politik uang yang selama ini menggerogoti kualitas demokrasi Indonesia. Dengan membatasi aliran uang tunai yang sulit dilacak, KPK berharap integritas pemilu dapat terjaga dan suara rakyat benar-benar dibeli oleh gagasan, bukan oleh lembaran rupiah.

(Redaksi)

KPK BONGKAR AKAR MASALAH MAHAR POLITIK: KADERISASI PARPOL YANG “BOLONG” PICU TRANSAKSI JABATAN

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti sisi gelap dinamika politik tanah air. Lembaga antirasuah ini secara tegas menyatakan bahwa lemahnya sistem kaderisasi di dalam partai politik menjadi pemicu utama menjamurnya praktik mahar politik yang meresahkan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (25/4/2026). Pernyataan ini merupakan tindak lanjut dari kajian mendalam yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK sepanjang tahun 2025 mengenai pencegahan korupsi dalam tata kelola partai politik.

“Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik,” tegas Budi di hadapan para jurnalis.

Baca juga GEBRAKAN KPK DI TULUNGAGUNG: 27 Pejabat Diperiksa, Dugaan Pemerasan Bupati Gatut Sunu Makin Terkuak

Lingkaran Setan Biaya Politik Tinggi

Menurut Budi, ketika proses kaderisasi tidak berjalan baik, partai politik cenderung membuka pintu lebar bagi siapa saja yang mampu membayar, tanpa memperhatikan integritas atau kapasitas calon tersebut. Kondisi ini menciptakan biaya masuk yang mahal bagi seseorang untuk sekadar menjadi kader hingga akhirnya dijagokan dalam pemilihan umum.

“Ditingginya biaya politik mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah. Ini termasuk munculnya mahar politik dan berpotensi besar memicu penyalahgunaan sumber daya atau wewenang setelah kandidat tersebut terpilih,” papar Budi.

Ia menambahkan, politisi yang terpilih melalui jalur “transaksional” ini sering kali terbebani untuk mengembalikan modal politik mereka, yang pada akhirnya mengerogoti kinerja publik dan membuka celah korupsi.

Baca juga UPI Diterpa Isu Integritas: Dugaan ISBN Bermasalah hingga Jurnal Ditarik Disorot Publik

Usulan Radikal: Stratifikasi Kader dan Batas Masa Jabatan

Untuk memutus mata rantai tersebut, KPK dalam kajiannya mengajukan sejumlah usulan reformasi tata kelola partai politik yang cukup radikal:

1. Stratifikasi Kader Berjenjang: Anggota parpol harus diklasifikasikan secara jelas menjadi tiga tingkatan: Anggota Muda, Madya, dan Utama.

2. Syarat Kandidasi Ketat:

  • Calon anggota DPR wajib berasal dari Kader Utama.
  • Calon anggota DPRD Provinsi wajib berasal dari Kader Madya.
  • Calon Presiden, Wakil Presiden, serta Kepala dan Wakil Kepala Daerah diusulkan harus melewati sistem kaderisasi partai dan telah menjadi kader dalam batas waktu tertentu, bukan figur dadakan.

3. Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum: Guna mencegah stagnasi dan penyalahgunaan kekuasaan di internal partai, KPK mengusulkan pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai maksimal dua kali periode kepengurusan.

Usulan-usulan ini diharapkan dapat menekan biaya politik yang tidak wajar dan memastikan bahwa orang-orang yang duduk di kursi kekuasaan adalah hasil dari proses pencetakan kader yang matang, bukan sekadar pemenang lelang mahar politik.

Langkah KPK ini menjadi sinyal kuat bagi partai politik di Indonesia untuk segera melakukan introspeksi dan perbaikan sistem internal sebelum regulasi yang lebih ketat diberlakukan oleh pembuat undang-undang.(*)

UPI Diterpa Isu Integritas: Dugaan ISBN Bermasalah hingga Jurnal Ditarik Disorot Publik

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) tengah menjadi sorotan publik menyusul mencuatnya sejumlah dugaan persoalan integritas akademik dan tata kelola kelembagaan. Isu ini berkembang setelah organisasi Aktivis Anak Bangsa menyampaikan kritik terbuka terhadap kondisi internal kampus.

Koordinator Aktivis Anak Bangsa, Adhie Wahyudi, menyebut bahwa berbagai temuan yang mereka himpun menunjukkan adanya persoalan serius yang perlu mendapat perhatian dan evaluasi menyeluruh.

Dugaan ISBN Bermasalah dan Publikasi Ilmiah Ditarik

Salah satu sorotan utama adalah dugaan penggunaan ISBN yang tidak sesuai standar pada sebuah buku yang dikaitkan dengan pejabat universitas. Buku tersebut disebut beredar dan diperjualbelikan secara daring.

Selain itu, terdapat pula isu terkait publikasi ilmiah berupa artikel jurnal internasional yang dikaitkan dengan pejabat kampus dan dilaporkan telah ditarik (retracted) oleh penerbit. Penarikan jurnal biasanya terjadi karena adanya persoalan dalam validitas data atau aspek etika publikasi.

Aktivis menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka hal ini berpotensi mencederai prinsip dasar integritas akademik yang menjadi fondasi perguruan tinggi.

Baca juga UPI: Universitas Pendidikan Indonesia atau Urusan Personal Istana? Aktivis Gelar ‘Upacara Pemakaman’ Transparansi

Sorotan terhadap Tata Kelola dan Kepemimpinan

Tak hanya aspek akademik, Aktivis Anak Bangsa juga menyoroti tata kelola institusi, termasuk proses pengambilan keputusan dan kebijakan internal yang dinilai kurang transparan.

Sebelumnya, mereka juga menyinggung adanya dugaan konflik kepentingan dalam proses penjaringan calon rektor, yang dinilai dapat memengaruhi kredibilitas sistem suksesi kepemimpinan di kampus.

Menurut Adhie, perguruan tinggi seharusnya menjadi contoh dalam penerapan prinsip tata kelola yang baik, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Potensi Dampak pada Reputasi dan Akreditasi

Lebih lanjut, Aktivis Anak Bangsa mengingatkan bahwa isu integritas dan tata kelola dapat berdampak luas, termasuk terhadap reputasi institusi dan penilaian akreditasi.

Dalam sistem akreditasi nasional, aspek tata pamong dan penjaminan mutu menjadi indikator penting. Jika dinilai bermasalah, hal ini berpotensi memengaruhi hasil penilaian serta posisi institusi dalam pemeringkatan.

“Ini bukan hanya soal internal kampus, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik dan masa depan mahasiswa,” ujar Adhie.

Baca juga GEBRAKAN KPK DI TULUNGAGUNG: 27 Pejabat Diperiksa, Dugaan Pemerasan Bupati Gatut Sunu Makin Terkuak

Seruan Evaluasi dan Klarifikasi

Atas berbagai isu yang berkembang, Aktivis Anak Bangsa mendorong adanya evaluasi menyeluruh serta klarifikasi terbuka dari pihak universitas. Mereka juga berharap agar seluruh dugaan yang mencuat dapat ditindaklanjuti secara objektif sesuai aturan yang berlaku.

(Her)

CORONG JABAR: KEMENKEU, BI, OJK, DAN PEMDA DIMINTA TINDAK TEGAS! PELAKU USAHA YANG TOLAK UANG TUNAI RUPIAH ADALAH PELANGGAR HUKUM DAN PENGUBUR NILAI KEBANGSAAN

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Di tengah gemerlap era digital yang telah mengubah wajah perdagangan retail, sandang, hingga pangan, sebuah peringatan keras dilontarkan oleh Corong Jabar. Wadah perhimpunan politisi, akademisi, profesi, tokoh masyarakat, dan budayawan ini mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pemerintah Daerah untuk segera mengambil langkah tegas terhadap fenomena penolakan transaksi tunai Rupiah oleh sejumlah pelaku usaha.

Ketua Presidium Corong Jabar, Yusuf Sumpena, S.H., S.P.M., atau yang akrab disapa Kang Iyus, menegaskan bahwa kemajuan teknologi transaksi elektronik tidak boleh serta-merta mengesampingkan, apalagi menghilangkan hak masyarakat untuk bertransaksi menggunakan uang tunai.

“Transaksi digital memang membawa kemudahan bagi produsen dan konsumen, namun jangan sampai kita terlena hingga melupakan bahwa Rupiah tunai adalah alat pembayaran yang sah dan wajib diterima di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegas Kang Iyus dalam pernyataannya, Sabtu (25/4/2026).

Baca juga GEBRAKAN KPK DI TULUNGAGUNG: 27 Pejabat Diperiksa, Dugaan Pemerasan Bupati Gatut Sunu Makin Terkuak

Pelanggaran Hukum Pidana

Kang Iyus menyoroti bahwa tindakan menolak pembayaran tunai merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang. Ia merujuk secara spesifik pada Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Menolak Rupiah tunai sebagai alat pembayaran yang sah adalah tindakan ilegal. Pelakunya dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta. Penolakan hanya dibenarkan jika ada keraguan yang kuat terhadap keaslian uang tersebut, bukan karena alasan preferensi sistem digital,” ujar Yusuf Sumpena.

Pengalaman Pribadi dan Ancaman Bagi Sistem Ekonomi

Desakan ini bukan tanpa dasar. Kang Iyus menuturkan pengalaman pribadinya saat berkunjung ke sebuah kafe kopi di Kota Bandung, di mana ia ditolak saat ingin membayar dengan uang tunai dan dipaksa menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

“Ini bukan kasus tunggal. Informasi yang kami himpun menunjukkan banyak pelaku usaha lain yang melakukan hal serupa. Ini berbahaya. Tidak semua lapisan masyarakat memiliki akses terhadap mobile banking atau ponsel pintar. Memaksa digitalisasi tanpa opsi tunai akan merusak tatanan sistem transaksi perekonomian kita dan mendiskriminasi kelompok masyarakat tertentu,” tambahnya dengan nada prihatin.

Lebih jauh, Kang Iyus menilai penolakan terhadap uang tunai bukan sekadar masalah regulasi, melainkan sebuah perilaku yang mengikis nilai kebangsaan.

“Menolak uang negara sendiri sama saja dengan mengubur nilai kebangsaan dan tidak menghargai kedaulatan ekonomi RI. Jika dibiarkan, sense of belonging atau rasa memiliki terhadap mata uang Rupiah akan tergerus habis oleh arus digitalisasi yang tidak terkendali,” tuturnya.

Baca juga GIRINGAN BESAR KPK: Bos Muhibbah Ibnu Mas’ud Dipanggil, Jejak Skandal Kuota Haji Semakin Terkuak

Seruan Aksi Nyata Regulator

Menutup pernyataannya, Corong Jabar mendesak empat pilar utama pengawas keuangan dan pemerintahan untuk bergerak cepat:

1. Kementerian Keuangan & Bank Indonesia: Segera lakukan sosialisasi masif dan penegakan hukum yang tegas bagi pelanggar UU Mata Uang.
2. OJK: Pastikan lembaga keuangan dan penyedia jasa pembayaran tidak memfasilitasi praktik diskriminatif terhadap uang tunai.
3. Pemerintah Daerah: Lakukan pengawasan rutin di lapangan, terutama di sektor ritel dan kuliner, untuk memastikan hak konsumen terlindungi.

“Kami menunggu aksi nyata, bukan sekadar imbauan. Rupiah adalah simbol kedaulatan kita, dan melindunginya adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Kang Iyus.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari pihak Kemenkeu, BI, maupun OJK terkait desakan mendesak dari Corong Jabar tersebut. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan jika menemukan praktik penolakan uang tunai di lapangan.

Tentang Corong Jabar:
Corong Jabar adalah wadah independen yang menghimpun berbagai elemen strategis masyarakat Jawa Barat, termasuk politisi, akademisi, profesional, tokoh agama, dan budayawan, yang berperan sebagai penyampai aspirasi dan kontrol sosial bagi pembangunan daerah dan nasional.

(Her)

GEBRAKAN KPK DI TULUNGAGUNG: 27 Pejabat Diperiksa, Dugaan Pemerasan Bupati Gatut Sunu Makin Terkuak

TULUNGAGUNG, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan gigi tajamnya dalam memberantas korupsi di Jawa Timur. Selama tiga hari berturut-turut, mulai Rabu (22/4) hingga Jumat (24/4), lembaga antirasuah tersebut memeriksa total 27 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Pemeriksaan intensif ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa seluruh proses pemeriksaan berlangsung di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Langkah ini diambil untuk melengkapi alat bukti serta memperjelas konstruksi hukum atas dugaan pemerasan sistematis yang terjadi di tubuh pemerintahan daerah setempat.

“Selama tiga hari ini kami telah memanggil total 27 orang saksi dari unsur pejabat Pemkab Tulungagung,” tegas Budi di Jakarta, Jumat (24/4).

Baca juga GIRINGAN BESAR KPK: Bos Muhibbah Ibnu Mas’ud Dipanggil, Jejak Skandal Kuota Haji Semakin Terkuak

Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan secara bertahap dengan rata-rata sembilan saksi dihadapi penyidik setiap harinya. Para saksi yang dipanggil tidak hanya mereka yang pernah diperiksa sebelumnya, melainkan juga sejumlah pihak baru yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan aliran dana maupun modus operandi yang digunakan.

Keterangan para saksi ini dinilai krusial. KPK membutuhkan fakta lapangan untuk menguatkan dugaan adanya tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kemungkinan adanya penerimaan lain (gratifikasi) yang menyertainya. Isu mengenai “surat pengunduran diri” yang diduga dijadikan alat tekanan oleh bupati kepada para kepala OPD juga menjadi fokus pendalaman.

“Dengan keterangan yang lengkap dan jujur dari para saksi, diharapkan perkara ini dapat terungkap secara terang benderang,” ujar Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Gatut Sunu Wibowo pada awal April 2026 lalu, di mana ia diduga melakukan pemerasan terhadap belasan OPD dengan meminta setoran dana. KPK menegaskan bahwa pintu pengembangan perkara masih terbuka lebar apabila ditemukan bukti-bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.

Baca juga KPK CECAR DIRJEN KEMENHUB: JARINGAN SUDIEWO TERUNGKAP, ATUR PROYEK KERETA API DARI JAWA HINGGA SULAWESI

Seluruh hasil pemeriksaan terhadap 27 pejabat ini selanjutnya akan dikompilasi sebagai dasar kuat untuk pelimpahan tahap II (berkas perkara) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelum akhirnya dibawa ke meja hijau untuk diadili.

Publik menanti transparansi penuh atas kasus ini, mengingat besarnya dampak kerugian negara dan rusaknya tatanan birokrasi di Kabupaten Tulungagung akibat aksi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.(*)