TETAPKAN SIKAP KERAS! Kejagung dan Polri Gelar Rakor Terbatas: Penjahat Ekologis dan Korporasi Pembakar Hutan Siap Dilibas Tanpa Ampun

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Tabuh genderang perang melawan kejahatan lingkungan resmi ditabuh lebih nyaring. Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini resmi memasuki babak baru yang jauh lebih tegas, presisi, dan tanpa kompromi. Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sepakat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Terbatas demi merumuskan formula hukum mematikan bagi para pelaku individu maupun korporasi perusak lingkungan.

Komitmen baja ini mengemuka dalam pertemuan strategis dan penguatan sinergi antara Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).

Kedua pucuk pimpinan lembaga penegak hukum tersebut menegaskan bahwa sinergi rapat antara penyidik kepolisian dan penuntut umum kejaksaan adalah kunci utama. Tidak ada lagi ruang bagi berkas perkara karhutla untuk berlarut-larut atau “menggantung”. Integrasi penanganan perkara dari hulu ke hilir dipastikan berjalan cepat guna menghadirkan kepastian hukum, keadilan substantif, serta efek jera yang nyata.

“Itu nanti dituangkan dalam rakor terbatas. Yang jelas tadi dibahas secara umum aja. Tapi disinggung sedikit tentang Karhutla ada,” tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho saat memberikan keterangan resmi seusai pertemuan.

Baca juga TRAGEDI ASRAMA POLDA SULSEL: GENGSI SENIORITAS MERENGGUT NYAWA, BREDEL PANGKAT LALU DIVONIS 15 TAHUN PENJARA

Meski pembicaraan awal masih memetakan peta jalan secara umum, agenda teknis berupa penjeratan hukum maksimal bagi para “aktor intelektual” dan korporasi nakal akan dikupas tuntas dalam forum koordinasi mendatang. Penguatan penanganan perkara karhutla disepakati menjadi salah satu poin paling krusial yang tidak bisa ditawar lagi.

Langkah bersama ini menjadi sinyal merah dan peringatan keras dari negara: pemerintah tidak main-main dalam menindak tegas siapapun di balik bencana ekologis karhutla. Integrasi total antara penyidikan Polri dan penuntutan Kejagung bakal memangkas birokrasi hukum demi menyeret para pembakar lahan ke hadapan keadilan.

Sumber :

  • Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

TRAGEDI ASRAMA POLDA SULSEL: GENGSI SENIORITAS MERENGGUT NYAWA, BREDEL PANGKAT LALU DIVONIS 15 TAHUN PENJARA

MAKASSAR, JURNAL TIPIKOR — Nilai kesetiakawanan dan kewibawaan seragam bhayangkara kembali ternoda oleh ego sempit senioritas. Bripda Pirman, eks anggota Polri yang secara tega menganiaya hingga menewaskan juniornya sendiri di lingkungan Asrama Polda Sulawesi Selatan, resmi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (14/10/2026).

Tragedi berdarah yang menimpa Bripda Dirja Pratama (19) ini berawal dari hal sepele: rasa tersinggung pelaku yang merasa tidak “dihormati” sebagai senior. Akibat luapan emosi tak terkontrol pada Minggu (22/2) lalu, nyawa seorang polisi muda melayang di tempat yang seharusnya menjadi sarana perlindungan dan pengayoman.

Hukuman Maksimal dan Konsekuensi Setimpal

Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 750/Pid.B/2026/PN Mks, Ketua Majelis Hakim Angeliky Handajani menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis 15 tahun penjara ini conform (sesuai penuh) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak hanya kehilangan kebebasannya, integritas Pirman sebagai aparat telah runtuh lebih awal setelah ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Putusan ini adalah bentuk keadilan nyata atas tindakan barbar yang mengatasnamakan senioritas. Kami menyambut baik putusan Majelis Hakim yang telah conform dengan tuntutan Tim JPU,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi.

Baca juga SKANDAL PROYEK FIKTIF DI PAPUA: Dibayar Lunas 100%, Jalan Boven Digoel Hanya 2 Persen Jadi! Negara Rugi Rp10,64 Miliar, Eks Kadis PUPR Berstatus Napi Kembali Ditjerat

Jejak Kelam Barang Bukti

Persidangan turut membeberkan bukti-bukti menyayat hati, mulai dari rekaman kondisi korban saat dilarikan ke RSUD Daya Makassar, hingga penyitaan atribut seperti kaus polisi cokelat, celana olahraga, dan kain pel yang digunakan pasca-kejadian. Seluruh barang bukti tersebut diperintahkan untuk dimusnahkan.

Meski vonis maksimal telah dijatuhkan, proses hukum belum sepenuhnya rampung (inkracht). Baik pihak terdakwa maupun Tim JPU menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding. Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal ketat perkara ini hingga tingkat Pengadilan Tinggi guna memastikan keadilan bagi almarhum Bripda Dirja Pratama dan keluarganya.

Sumber : Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Jl. Urip Sumoharjo No. 244, Makassar, Sulawesi Selatan

H-4 Wajib Halal: UMKM Terancam ‘High Cost Economy’, Pengamat: Paksa Terbang Tanpa Sayap, Inflasi Siap Menggila

Biaya produksi melonjak hingga 40%, rantai pasok kacau, dan kapasitas lembaga sertifikasi tak masuk akal. Pengamat desak pemerintah rem darurat sebelum ekonomi kerakyatan tergadai.

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Hitungan mundur menuju kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 bukan lagi menjadi momen perayaan perlindungan konsumen, melainkan lonceng peringatan bagi kelangsungan hidup jutaan UMKM. Di tengah kesiapan ekosistem yang dinilai “jalan di tempat”, kebijakan ini berpotensi menjadi bom waktu yang memicu kenaikan biaya produksi hingga 40% dan mendongkrak inflasi bahan pangan.

Chief Executive Officer PT Inovasi Tumbuh Inklusif, Dewi Meisari Haryanti, menohok realitas pahit yang dihadapi pelaku usaha mikro. Ia memperingatkan bahwa memaksakan kewajiban sertifikasi tanpa membenahi hulu ke hilir adalah resep pasti menciptakan *high cost economy*.

“Selama lingkungan sistemnya belum siap, jangan dipaksakan karena jatuhnya menjadi *high cost economy*. Yang saya khawatirkan itu adalah dorongan inflasi lagi,” tegas Dewi, Selasa (13/10/2026).

Baca juga BPKP SENTIL KEBIJAKAN WAJIB HALAL 18 OKTOBER 2026: JANGAN SAMPAI NEGARA SIBUK MENGURUS LABEL, SEMENTARA PEDAGANG KECIL SIBUK BERTAHAN HIDUP!

Dewi memaparkan simulasi mengerikan: pelaku usaha seperti penjual risoles, cilok, hingga mi ayam terancam harus memutus rantai pasok lama mereka. Keterbatasan Rumah Potong Hewan (RPH) bersertifikat halal memaksa mereka mencari pemasok baru yang lebih jauh, yang berarti biaya logistik dan produksi membengkak.

“Kenaikan ongkos produksi bisa mencapai 30-40%. Belum lagi biaya sertifikasi reguler yang di lapangan bisa tembus lebih dari Rp 3 juta. Ini angka yang sangat berat bagi usaha mikro yang marginnya tipis. Jika biaya ini dibebankan ke konsumen, harga gorengan dan jajanan pasar pasti naik. Ini memukul daya beli masyarakat,” tambah Dewi.

Matematika yang Tak Masuk Akal

Senada dengan kekhawatiran tersebut, Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendi Manilet, menyoroti anomali kapasitas lembaga pelaksana yang fatal. Data menunjukkan ketimpangan antara target dan realitas lapangan yang sangat jauh.

“Kebutuhan penerbitan sertifikat untuk mengejar target pernah diperkirakan mencapai 102.000 sertifikat per hari. Sementara kemampuan rata-rata lembaga saat itu hanya 2.678 sertifikat per hari. Ini seperti memaksa anak kecil mengangkat beban olimpik. Secara matematik dan operasional, ini tidak masuk akal,” kritik Yusuf.

Yusuf mengingatkan bahwa beban kepatuhan (*compliance cost*) bukan hanya soal sertifikat di dinding. UMKM kini dibebani kewajiban administratif yang menyita waktu dan biaya: mengurus NIB, dokumentasi bahan baku, hingga audit pemasok. Bagi usaha mikro dengan omzet terbatas, ini adalah beban ganda yang bisa mematikan usaha.

Baca juga SKANDAL PROYEK FIKTIF DI PAPUA: Dibayar Lunas 100%, Jalan Boven Digoel Hanya 2 Persen Jadi! Negara Rugi Rp10,64 Miliar, Eks Kadis PUPR Berstatus Napi Kembali Ditjerat

Desakan Evaluasi Total

Kedua pengamat sepakat bahwa masalah utamanya bukan pada substansi kehalalan, melainkan pada desain eksekusi yang mengabaikan risiko dan kesiapan ekosistem. Yusuf mengusulkan mekanisme pengawasan berbasis risiko (*risk-based approach*), di mana produk nabati sederhana tidak disamaratakan dengan produk olahan daging atau impor yang memiliki titik kritis tinggi.

Menutup pernyataannya, Dewi mendesak pemerintah untuk memiliki keberanian politik melakukan evaluasi total, termasuk opsi penundaan atau pelaksanaan bertahap yang realistis.

“Tujuan melindungi konsumen itu mulia, tapi jangan sampai korban jiwanya adalah UMKM itu sendiri. Jangan paksa UMKM terbang tanpa sayap,” tutup Dewi.(***)

 

Ironi Gelar Sarjana: 5 Jurusan Favorit Justru Menjejali Barisan Pengangguran Indonesia

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Keputusan memilih jurusan kuliah yang selama ini dianggap “aman” dan “bergengsi” kini justru menyimpan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda. Data terbaru menunjukkan fakta mengejutkan: lima jurusan populer tingkat Sarjana (S1) yang paling diminati calon mahasiswa ternyata menjadi penyumbang terbesar angka pengangguran terdidik di Indonesia.

Berdasarkan laporan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) yang mengolah data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025, angka pengangguran lulusan S1 didominasi oleh bidang-bidang favorit yang selama ini dianggap jalur cepat menuju dunia kerja.

Di posisi puncak, jurusan Manajemen menyumbang proporsi penganggur S1 terbesar, yakni mencapai 10,3 persen. Disusul oleh Hukum di peringkat kedua dengan 9 persen, dan Ekonomi sebesar 8,7 persen. Tak kalah memprihatinkan, jurusan Pendidikan—yang seharusnya mencetak pengajar generasi bangsa—menempati posisi keempat dengan 7,1 persen, serta Akuntansi di posisi kelima sebesar 5,1 persen. Bahkan, jurusan berbasis teknologi seperti Ilmu Komputer pun turut membayangi dengan kontribusi 4,6 persen.

Tingginya proporsi ini mencerminkan kenyataan pahit: ledakan jumlah lulusan dari jurusan-jurusan populer tersebut sama sekali tidak sebanding dengan kapasitas penciptaan lapangan kerja berketerampilan tinggi di pasar nasional.

Baca juga SKANDAL PROYEK FIKTIF DI PAPUA: Dibayar Lunas 100%, Jalan Boven Digoel Hanya 2 Persen Jadi! Negara Rugi Rp10,64 Miliar, Eks Kadis PUPR Berstatus Napi Kembali Ditjerat

Ijazah Menumpuk, Lapangan Kerja Mampat

Fakta ini menjadi tamparan keras bagi ekosistem pendidikan tinggi dan industri nasional. Popularitas jurusan tidak lagi menjamin kepastian karier. Sebaliknya, tanpa kesiapan keterampilan yang relevan dan daya serap industri yang memadai, gelar S1 kini rentan menjadi sekadar selembar kertas tanpa daya tawar.

“Temuan ini menegaskan adanya mata rantai yang terputus (mismatch) antara output perguruan tinggi dengan kebutuhan riil lapangan kerja,” catat LPEM FEB UI dalam laporannya.

Eksistensi jutaan lulusan dari jurusan-jurusan ini membuktikan bahwa ekspansi akses pendidikan tinggi tanpa disertai peningkatan kualitas, penguatan kerja sama industri, dan penciptaan lapangan kerja sektor formal hanya akan melahirkan benang kusut pengangguran terselubung.

Baca juga LAND CRUISER JADI ‘KANTOR BERJALAN’ KUMPULKAN SUAP, KPK SITA MOBIL MEWAH MILIK ORANG KEPERCAYAAN MENTERI ATR/BPN

Peringatan Bagi Calon Mahasiswa

Fenomena ini mengirimkan pesan kuat dan lugas bagi para calon mahasiswa serta orang tua: jangan lagi memilih jurusan hanya berpatokan pada popularitas atau gengsi semata.

Pasar kerja hari ini menuntut adaptabilitas, spesialisasi, serta keterampilan praktis (soft skills dan hard skills) yang tidak selalu didapatkan dari sekadar duduk di ruang kuliah. Pengalaman magang, penguasaan teknologi, sertifikasi kompetensi, serta pemahaman mendalam atas arah industri masa depan kini menjadi syarat mutlak jika tak ingin tergilas dalam persaingan ketat lulusan perguruan tinggi.

Sudah saatnya perguruan tinggi dan pemerintah membenahi kurikulum serta membuka keran investasi di sektor-sektor produktif. Jika tidak, Indonesia hanya akan mencetak ribuan sarjana baru setiap tahunnya—bukan sebagai penggerak ekonomi, melainkan sebagai penambah deretan angka statistik pengangguran terdidik.

(red)

Wujud Cinta Dan Kepedulian, Polres Sukabumi Kerahkan Mobil AWC Bantu Warga Simpenan Yang Kesulitan Air Bersih

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Polres Sukabumi melalui Sat Samapta menyalurkan bantuan air bersih kepada masyarakat terdampak kekeringan di Kampung Ciawi, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (13/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Sat Samapta Polres Sukabumi mengerahkan mobil Armoured Water Cannon (AWC) untuk mendistribusikan air bersih kepada warga yang membutuhkan. Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan air bersih untuk keperluan sehari-hari di tengah kondisi kekeringan.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubnit Dalmas 2 Sat Samapta menyampaikan bahwa penyaluran bantuan air bersih ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih.

“Kami hadir untuk membantu masyarakat yang terdampak kekeringan, khususnya dalam memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban warga dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya saat di lokasi.

Baca juga SKANDAL PROYEK FIKTIF DI PAPUA: Dibayar Lunas 100%, Jalan Boven Digoel Hanya 2 Persen Jadi! Negara Rugi Rp10,64 Miliar, Eks Kadis PUPR Berstatus Napi Kembali Ditjerat

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh enam personel Sat Samapta Polres Sukabumi yang turun langsung untuk mendistribusikan bantuan air bersih kepada masyarakat.

Penyaluran bantuan ini menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan dan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, Polres Sukabumi berharap dapat mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat sekaligus menumbuhkan semangat kepedulian sosial.

Polres Sukabumi berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan sebagai wujud pengabdian serta kepedulian terhadap kebutuhan warga.

(Rama)

Kebijakan Lama Dinilai Gagal Jawab Kebutuhan Warga, Wali Kota Bandung Desak 4 Raperda Baru Segera Disahkan!

DARURAT KORUPSI: Menagih Punggung Korban Bencana, KPK Geledah BNPB dalam OTT ke-22 Tahun 2026

Institusi penyelamat nyawa di tengah musibah diduga dijadikan lahan basah. Rekaman jejak 22 kali tangkap tangan dalam 10 bulan membuktikan negara sedang sakit parah.

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Korupsi di negeri ini tak lagi mengenal batas kemanusiaan. Di saat rakyat menjerit dan kehilangan harta benda akibat bencana, oknum di lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan penyelamat nyawa justru diduga sibuk membagi kue haram.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026) malam. Ini adalah tamparan keras bagi muka peradilan dan moralitas bangsa.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan operasi senyap yang menyasar institusi penanggulangan bencana tersebut.

“Benar,” tegas Setyo Budiyanto kepada Awak media di Jakarta, Selasa malam.

Baca juga SKANDAL PROYEK FIKTIF DI PAPUA: Dibayar Lunas 100%, Jalan Boven Digoel Hanya 2 Persen Jadi! Negara Rugi Rp10,64 Miliar, Eks Kadis PUPR Berstatus Napi Kembali Ditjerat

Setyo memastikan jaring KPK telah mengunci beberapa pihak yang diduga kuat terlibat dalam praktik kotor ini. “Ada beberapa pihak yang sudah diamankan, dan sedang dimintai keterangan,” tambahnya.

Detail nama dan peran para ‘tikus’ di BNPB ini akan segera dibongkar oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK kini memegang kendali waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para tersangka dan menetapkan mereka sebagai tersangka resmi.

Perampokan di Tengah Tangis Korban

Penyitaan di BNPB bukan sekadar kasus korupsi biasa; ini adalah pengkhianatan terhadap mandat konstitusi. Dana penanggulangan bencana yang seharusnya mengalir cepat untuk evakuasi, logistik korban, dan rekonstruksi, diduga kuat disunat oleh mereka yang berkedok pelayan publik.

Jika benar dana bencana dikorupsi, maka para oknum ini tidak hanya mencuri uang negara, tetapi secara tidak langsung telah merampok hak hidup dan keselamatan warga yang sedang tertimpa musibah.

Baca juga LAND CRUISER JADI ‘KANTOR BERJALAN’ KUMPULKAN SUAP, KPK SITA MOBIL MEWAH MILIK ORANG KEPERCAYAAN MENTERI ATR/BPN

Catatan Kelam: 22 Kali OTT dalam 10 Bulan

OTT BNPB ini menyempurnakan daftar panjang “pesta” korupsi yang tak kunjung usai pada tahun 2026. Baru berjalan sepuluh bulan, KPK sudah mencatatkan 22 kali OTT. Angka ini membuktikan bahwa korupsi di Indonesia telah bermetastasis ke hampir seluruh sendi kehidupan berbangsa.

Dimulai dari OTT pertama di Ditjen Pajak pada 9-10 Januari, jaring KPK terus meluas tanpa henti. Wali Kota Madiun, Bupati Pati, Kepala KPP Banjarmasin, hingga mantan Direktur Penindakan Ditjen Bea dan Cukai sukses diringkus di awal tahun.

Memasuki bulan suci Ramadhan, Bupati Pekalongan, Rejang Lebong, dan Cilacap ikut tersangkut. Memasuki pertengahan tahun, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terpaksa menyerahkan diri, disusul Bupati Muara Enim, ASN BPK RI, dan Bupati Kuantan Singingi.

Puncaknya pada Juli 2026, empat bupati sekaligus (Langkat, Sukoharjo, Lombok Barat, dan Pemalang) diciduk KPK. Agustus menyasar jajaran Rektorat Unsoed, dan September menyeret kasus di Kementerian ATR/BPN serta Bupati Bolmong Utara.

Kini, di bulan Oktober, BNPB ikut terseret ke dalam lumpur merah peradilan.

Publik kini menanti dengan cemas dan marah. Masyarakat tidak hanya menuntut transparansi dari Jubir KPK, tetapi juga hukuman maksimal yang mampu memberikan efek jera. Jika korupsi di lembaga bencana dibiarkan atau hanya dihukum ringan, maka negara ini telah resmi membiarkan warganya mati dua kali: pertama oleh bencana alam, dan kedua oleh bencana bernama korupsi.(Azi)

SKANDAL PROYEK FIKTIF DI PAPUA: Dibayar Lunas 100%, Jalan Boven Digoel Hanya 2 Persen Jadi! Negara Rugi Rp10,64 Miliar, Eks Kadis PUPR Berstatus Napi Kembali Ditjerat

JAYAPURA, JURNAL TIPIKOR – Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang seharusnya menjadi harapan kemajuan infrastruktur masyarakat Boven Digoel, Papua, justru habis dilahap oleh oknum pejabat dan mafia proyek. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel berinisial FT sebagai tersangka dalam skandal korupsi proyek jalan fiktif yang merugikan negara hingga Rp10,64 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Jusak Ayomi, membongkar fakta di lapangan yang sangat mencengangkan dan memancing amarah publik. Dalam dua proyek jalan yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2023, negara telah mencairkan anggaran 100 persen alias lunas. Namun, realisasi fisiknya nyaris tidak ada.

“Hasil pemeriksaan ahli konstruksi di lapangan menunjukkan realisasi fisik pekerjaan jalan Distrik Kombay–Firiwage (dana Otsus) baru mencapai 2,91 persen. Sementara jalan ruas Dema–Fefero (dana DAU) hanya 10,36 persen. Uang negara cair habis, tapi jalannya tidak ada. Ini adalah perampokan hak rakyat Papua,” tegas Jusak dalam keterangan persnya, Selasa (13/10/2026).

Total kerugian negara dari dua proyek fiktif ini mencapai Rp10,64 miliar, dengan rincian kerugian proyek Dema–Fefero sebesar Rp4,59 miliar dan proyek Kombay–Firiwage sebesar Rp6,06 miliar.

Baca juga LAND CRUISER JADI ‘KANTOR BERJALAN’ KUMPULKAN SUAP, KPK SITA MOBIL MEWAH MILIK ORANG KEPERCAYAAN MENTERI ATR/BPN

Eks Kadis PUPR Sudah Jadi Napi Korupsi

FT ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai Pengguna Anggaran yang lalai dan diduga bersekongkol membiarkan pencairan dana tanpa adanya pekerjaan yang memadai. Yang lebih menyita perhatian, FT tidak dilakukan penahanan karena saat ini sedang menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura atas kasus korupsi lain.

Penetapan FT ini menambah panjang daftar “serial koruptor” di lingkaran pemerintahan daerah yang terus menggerogoti uang rakyat. Ia bergabung dengan dua tersangka yang lebih dulu ditetapkan, yakni RP (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Dinas PUPR Boven Digoel tahun 2023) dan S (Pelaksana Pekerjaan).

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 42 saksi untuk membongkar jaringan mafia proyek yang terlibat. Tersangka S telah resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Abepura selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga NEGARA TIDAK TAWAR-MENAWAR! 120 NAPI RUTAN DEPOK ‘DIUSIR’ KE NUSAKAMBANGAN PASCA-VIDEO VIRAL PESTA SABU

Tidak Ada Ampun untuk Mafia Proyek

Kejati Papua menegaskan bahwa kasus ini bukanlah akhir. Penyidik akan terus membongkar siapa saja pihak-pihak yang turut serta menikmati “kue” proyek fiktif di Bumi Cenderawasih.

“Untuk tersangka tidak tertutup kemungkinan akan bertambah karena pemeriksaan masih berlanjut. Kami akan menjerat siapa pun yang terlibat dalam rantai perampokan dana rakyat ini,” pungkas Jusak.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan penyertaan tindak pidana dalam Pasal 20 huruf c KUHP.

Kejati Papua mengajak masyarakat dan seluruh elemen pengawas untuk terus mengawal kasus ini, memastikan para pelahap dana Otsus dan DAU dihukum seberat-beratnya dan aset negara dipulihkan.

Sumber : Antara

Editor : Azi

LAND CRUISER JADI ‘KANTOR BERJALAN’ KUMPULKAN SUAP, KPK SITA MOBIL MEWAH MILIK ORANG KEPERCAYAAN MENTERI ATR/BPN

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Kemewahan tak selalu berbanding lurus dengan integritas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelanjangi praktik kotor di sektor pertanahan dengan menyita satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser. Ironisnya, kendaraan yang seharusnya menjadi simbol status tersebut justru difungsikan sebagai “kantor berjalan” untuk mengumpulkan uang suap dalam kasus dugaan korupsi raksasa di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan aset bergerak milik Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen yang kini berstatus tersangka. ARF diketahui merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang mengguncang Jabodetabek pada 14 September 2026 silam.

“Mobil tersebut diduga yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk aktivitas, termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan,” tegas Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Penyitaan Land Cruiser ini bukan sekadar aksi pengaman aset biasa. Ini adalah bukti visual betapa beraninya sindikat dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor beroperasi. Mobil mewah itu diduga menjadi sarana mobilitas utama bagi para tersangka untuk bertransaksi dan mengamankan uang haram di depan mata hukum.

Baca juga NEGARA TIDAK TAWAR-MENAWAR! 120 NAPI RUTAN DEPOK ‘DIUSIR’ KE NUSAKAMBANGAN PASCA-VIDEO VIRAL PESTA SABU

Jaringan “Orang Kepercayaan” dan Sindikat Tanah

Kasus ini bukan kasus suap receh. OTT yang dilakukan KPK membongkar jaringan yang melibatkan pejabat tinggi negara, politisi, hingga konglomerat properti. Arif Sugiyanto, yang oleh KPK diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, harus berurusan dengan hukum bersama tujuh tersangka kelas kakap lainnya.

Mereka adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; perantara Rizal Pahlevi; Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq; serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Keterlibatan figur dari berbagai elemen—mulai dari birokrasi pertanahan, politisi partai penguasa, hingga direksi pengembang properti raksasa—menunjukkan adanya indikasi kolusi terstruktur yang merusak tata kelola pertanahan nasional.

Baca juga GELEDAH SUMMARECON BOGOR: KPK Perketat Cengkeraman pada Jaringan Korupsi ATR/BPN, Bayang-Bayang Menteri Nusron Wahid Semakin Nyata

Sweeping Penggeledahan Lintas Provinsi

Untuk membongkar tuntas jaringan ini, KPK tidak main-main. Sejak penetapan tersangka pada 15 September 2026, penyidik telah melakukan sweeping penggeledahan di berbagai titik strategis. Mulai dari ruang kerja pejabat eselon I di Kementerian ATR/BPN, kantor pusat maupun cabang PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan Bogor, hingga rumah pribadi tersangka di Bekasi dan Nganjuk.

Terbaru, pada 29 September 2026, KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, mengindikasikan bahwa aliran uang dan aset hasil korupsi diduga telah disebar ke berbagai perusahaan cangkang atau pihak ketiga.

KPK menegaskan bahwa penyitaan Land Cruiser milik Arif Sugiyanto ini adalah langkah awal dari upaya *asset recovery* (pemulihan aset negara). Institusi antirasuari ini tidak hanya akan memburu para tersangka, tetapi juga akan melucuti seluruh aset yang diduga berasal dari hasil korupsi, sekelas dan semewah apa pun aset tersebut.

Masyarakat menanti komitmen KPK untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, memutus mata rantai mafia tanah yang selama ini merugikan negara dan masyarakat kecil.

**Red**

TRAGIS! Hanya Soal Pinjaman Motor, Mata Korban Rusak Parah Ditancap Jemuran Besi

Emosi tidak terkontrol, warga Air Jamban ini nekat amuk mata kanan korban hingga berdarah. Polsek Mandau berhasil ringkus pelaku usai sebulan buron.

MANDAU, BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR – Hanya karena masalah sepele berupa sengketa pinjaman sepeda motor, nyali pelaku berinisial AP (33) begitu membara. Akibat amarah yang tak terbendung, korban FB (30) harus menanggung penderitaan luar biasa ketika bola mata kanannya menjadi sasaran empuk hantaman jemuran besi.

Peristiwa berdarah yang terjadi di Jalan Jeruk, Rt. 04/Rw. 06, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau ini akhirnya terungkap setelah Team Opsnal Polsek Mandau berhasil melacak dan mengamankan pelaku pada Senin (12/10/2026) sore, sekitar pukul 17.10 WIB.

Kasi Humas Polsek Mandau membenarkan penangkapan tersebut. Menurut keterangan resmi, insiden mengerikan ini sebenarnya telah terjadi sejak Rabu (16/09/2026) malam sekitar pukul 20.55 WIB.

Baca juga NEGARA TIDAK TAWAR-MENAWAR! 120 NAPI RUTAN DEPOK ‘DIUSIR’ KE NUSAKAMBANGAN PASCA-VIDEO VIRAL PESTA SABU

KRONOLOGI BRUTAL

Pertengkaran berawal dari masalah sepele. Pelaku AP tidak percaya bahwa sepeda motor yang selalu dipinjamnya telah dibeli oleh korban FB dari mertuanya. Ketidakpercayaan ini memicu adu mulut yang memanas.

“Saat korban mencoba mendekat, pelaku yang sudah hilang kendali justru mendorong jemuran besi ke arah wajah korban. Besi jemuran tersebut menghantam tepat pada mata sebelah kanan korban,” ujar Kasi Humas dalam rilisnya, Selasa (13/10/2026).

Hantaman benda keras tersebut menyebabkan luka serius pada bola dan kelopak mata korban. Darah segar langsung mengucur, dan korban mengalami gangguan penglihatan yang signifikan. Saksi RDA yang saat itu baru pulang dan melihat keributan sontak berteriak meminta pertolongan untuk melereng pelaku.

Baca juga 15 TAHUN MENJARAH BUMI BEKASI: Skandal ‘Perusahaan Hantu’ Migas Bekasi Rugikan Negara Rp2 Triliun, Kejagung Kejar Elit di Baliknya!

AKHIRI MASA BURON

Usai melukai korban, pelaku sempat melarikan diri. Namun, aparat Polsek Mandau tidak tinggal diam. Berbekal informasi masyarakat dan penyelidikan tajam, Team Opsnal berhasil membekuk AP di Jalan Jeruk, tidak jauh dari TKP, pada Senin sore kemarin.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasi Humas.

Atas perbuatannya yang mengakibatkan luka berat pada organ vital penglihatan, pelaku AP kini terancam jerat hukum sebagaimana diatur dalam **Pasal 466 KUHP** tentang Penganiayaan.

Polsek Mandau mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan kepala dingin dalam menyelesaikan masalah, serta tidak main hakim sendiri atau menggunakan kekerasan yang dapa>t berujung pada kerugian materiil dan immateriil yang fatal.

(Irwansyah)