BPKP SENTIL KEBIJAKAN WAJIB HALAL 18 OKTOBER 2026: JANGAN SAMPAI NEGARA SIBUK MENGURUS LABEL, SEMENTARA PEDAGANG KECIL SIBUK BERTAHAN HIDUP!

Ahmad Tarmizi: Kebijakan Publik Harus Punya Sense of the Crisis, Jangan Tambah Beban Rakyat di Tengah Ekonomi yang Belum Baik-Baik Saja

BANDUNG — Rencana pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 menjadi sorotan tajam Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP). Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, daya beli masyarakat yang tertekan, serta perjuangan pedagang kecil untuk mempertahankan usahanya, pemerintah dituntut tidak hanya berorientasi pada kepatuhan regulasi, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap realitas kehidupan rakyat.

Ketua Umum BPKP, Ahmad Tarmizi, S.E., S.H,  menilai setiap kebijakan publik harus lahir dari pertimbangan yang matang, bukan sekadar mengejar target administratif tanpa memperhitungkan kemampuan masyarakat yang akan menanggung konsekuensinya.

“Jangan sampai negara terlalu sibuk mengurus label di meja birokrasi, sementara pedagang kecil setiap hari pusing memikirkan bagaimana dagangannya laku, bagaimana membayar sewa tempat, membeli bahan baku, dan membawa pulang uang untuk kebutuhan keluarga. Negara jangan hanya hadir membawa kewajiban, tetapi absen ketika rakyat membutuhkan kemudahan. Di sinilah sense of the crisis para pengambil kebijakan diuji,” tegas Tarmizi Sapaan akrabnya

Baca juga DICARI SAMPAI MATI PUN TIDAK ADA!” Mahfud MD Tegaskan Ijazah SMA Gibran Tidak Pernah Ada di Berkas MK, Gugatan Otomatis Gugu”r

Jangan Sampai Label Halal Menjadi Label Beban bagi Rakyat Kecil

Menurut BPKP, prinsip jaminan produk halal pada dasarnya memiliki tujuan penting, yaitu memberikan kepastian kepada konsumen dan meningkatkan kepercayaan terhadap produk yang beredar. Namun, tujuan yang baik tidak otomatis membuat setiap cara pelaksanaannya menjadi tepat apabila kesiapan masyarakat dan kemampuan pelaku usaha tidak diperhitungkan secara serius.

Persoalannya bukan mempertentangkan sertifikasi halal dengan kepentingan ekonomi rakyat. Persoalan sesungguhnya adalah bagaimana pemerintah menerapkan kewajiban tersebut tanpa menciptakan hambatan baru bagi pedagang kaki lima, warung rumahan, pedagang pasar tradisional, dan pelaku usaha mikro yang menjadi penyangga ekonomi keluarga.

BPKP mengingatkan bahwa sebagian pedagang kecil tidak memiliki tenaga administrasi khusus, pemahaman prosedur digital yang memadai, ataupun kemampuan untuk menanggung biaya tambahan yang tidak terduga. Dalam kondisi demikian, sosialisasi yang terbatas dan pelayanan yang sulit dijangkau berpotensi membuat kebijakan yang bertujuan baik justru dirasakan sebagai tekanan baru.

“Jangan sampai rakyat kecil harus menghadapi ironi: untuk bisa terus berjualan, mereka harus terlebih dahulu menghadapi kerumitan birokrasi yang belum tentu mereka pahami. Kalau ada fasilitas sertifikasi gratis, pastikan benar-benar bisa diakses. Jangan hanya gratis di pengumuman, tetapi sulit dijangkau ketika pedagang datang mengurusnya,” ujarnya.

Baca juga KIP KULIAH JANGAN JADI “LAHAN BASAH”: BPKP DESAK TRANSPARANSI PENYALURAN DANA MAHASISWA

Ekonomi Rakyat Belum Baik-Baik Saja, Kebijakan Jangan Menambah Sesak

BPKP berpandangan, kondisi perekonomian masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan yang berpotensi menambah kewajiban administratif dan biaya usaha.

Bagi pelaku usaha besar, urusan dokumen dan sertifikasi mungkin dapat ditangani oleh bagian khusus. Namun, bagi pedagang kecil, satu hari meninggalkan lapak untuk mengurus administrasi saja bisa berarti kehilangan pendapatan. Tambahan biaya yang terlihat kecil dari sudut pandang birokrasi pun dapat terasa besar bagi keluarga yang hidup dari hasil penjualan harian.

Karena itu, BPKP meminta pemerintah tidak memandang persoalan ini semata-mata dari perspektif regulasi, tetapi juga dari sudut pandang sosial dan ekonomi.

“Pengambil kebijakan harus turun melihat kenyataan. Jangan mengambil keputusan hanya dari balik meja, seolah-olah seluruh masyarakat memiliki kemampuan ekonomi, akses informasi, dan fasilitas administrasi yang sama. Rakyat tidak hidup dari lembaran peraturan; rakyat hidup dari penghasilan yang harus cukup untuk makan, sekolah anak, membayar kontrakan, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.”

Menurut BPKP, sense of the crisis bukan berarti pemerintah harus mengabaikan hukum atau membatalkan setiap kebijakan yang menimbulkan konsekuensi. Yang diperlukan adalah kemampuan membaca keadaan, menentukan prioritas, menyiapkan dukungan, dan memastikan penerapan aturan tidak menimbulkan kesulitan yang sebenarnya dapat dicegah.

Baca juga DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan ‘Hantu’: 313 Pasal Diketok Palu tapi Teksnya Tak Bisa Dibaca, Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

BPKP: Jangan Hanya Tegas Menuntut, tetapi Lemah dalam Memfasilitasi

BPKP meminta pemerintah pusat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), bersama pemerintah daerah, memastikan kesiapan implementasi kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.

BPKP menyoroti setidaknya lima hal yang harus dijawab secara terbuka oleh pemerintah:

Pertama, kepastian aturan. Pemerintah harus menjelaskan secara sederhana produk apa saja yang terkena kewajiban, siapa yang wajib bersertifikat, serta bagaimana ketentuan itu diterapkan kepada pedagang kecil. Kewajiban sertifikasi produk tidak boleh disalahartikan sebagai kewajiban memasang stiker halal pada setiap lapak tanpa melihat aturan yang berlaku.

Kedua, kemudahan akses sertifikasi. Program sertifikasi halal gratis atau bersubsidi harus benar-benar menjangkau pedagang kecil yang memenuhi persyaratan, bukan berhenti pada sosialisasi dan angka capaian administratif.

Ketiga, transparansi biaya. Seluruh biaya resmi, persyaratan, tahapan pengurusan, dan kanal pengaduan harus diumumkan secara terbuka agar masyarakat tidak menjadi korban pungutan liar atau perantara yang mengambil keuntungan dari ketidaktahuan pedagang.

Keempat, pengawasan yang proporsional. Petugas harus mengedepankan edukasi, pemeriksaan berdasarkan ketentuan, dan pelayanan yang jelas. Status produk, kewajiban yang berlaku, serta bentuk pelanggaran perlu diperiksa sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan.

Kelima, evaluasi dampak ekonomi. Pemerintah perlu membuka data mengenai jumlah pelaku usaha yang telah tersertifikasi, yang masih dalam proses, kendala yang ditemukan, dan langkah penyelesaian bagi usaha mikro yang menghadapi kesulitan administratif.

BPKP menegaskan bahwa tuntutan kepatuhan harus berjalan seiring dengan kesiapan pelayanan. Jangan sampai masyarakat hanya menerima ancaman sanksi, sementara informasi, pendampingan, dan akses penyelesaian persoalan belum memadai.

Jangan Sampai Kebijakan Benar di Atas Kertas, tetapi Menyulitkan di Lapangan

BPKP menilai ukuran keberhasilan sebuah kebijakan tidak cukup dilihat dari berapa banyak sertifikat diterbitkan atau berapa banyak pelaku usaha yang berhasil didata. Ukuran keberhasilan juga harus mencakup apakah konsumen memperoleh perlindungan, apakah pedagang memahami kewajibannya, dan apakah usaha kecil tetap mampu berjalan.

Kebijakan publik yang baik harus mampu mempertemukan kepastian hukum dengan keadilan sosial. Jika tujuan sertifikasi halal adalah melindungi masyarakat, pelaksanaannya juga harus mempertimbangkan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari perdagangan sehari-hari.

“Jangan sampai kebijakan terlihat tertib dalam laporan, tetapi menimbulkan keresahan di pasar. Jangan sampai angka kepatuhan naik, sementara pedagang kecil justru merasa semakin berat menjalankan usahanya. Pemerintah harus berani mengevaluasi cara pelaksanaan kebijakan apabila ditemukan hambatan yang membebani masyarakat,” kata Ahmad Tarmizi.

BPKP juga mengingatkan bahwa kritik terhadap pelaksanaan kebijakan bukanlah penolakan terhadap prinsip halal. Sebaliknya, kritik tersebut merupakan dorongan agar tujuan perlindungan konsumen tercapai melalui cara yang adil, terukur, dan tidak mengabaikan kondisi ekonomi masyarakat.

Penutup: Negara Harus Hadir sebagai Pelindung, Bukan Sekadar Pemberi Beban

BPKP meminta pemerintah menjadikan kondisi ekonomi rakyat sebagai pertimbangan nyata dalam pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal. Edukasi, pendampingan, kemudahan prosedur, transparansi biaya, dan pengawasan yang proporsional harus menjadi bagian dari kebijakan, bukan sekadar pelengkap setelah persoalan muncul.

“Jangan ukur keberhasilan negara hanya dari banyaknya aturan yang diberlakukan. Ukur juga dari seberapa jauh rakyat mampu menjalani aturan itu tanpa kehilangan kesempatan untuk mencari nafkah. Sebab, negara yang kuat bukan negara yang paling banyak membebani rakyatnya, melainkan negara yang mampu menegakkan hukum sambil menjaga martabat dan keberlangsungan hidup masyarakatnya.”

BPKP akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik agar setiap keputusan pemerintah tetap berpijak pada kepastian hukum, kepentingan umum, dan rasa keadilan.

(Her)

 

Kadis DPPKB Dampingi Bupati Monitoring Pelayanan Kontrasepsi Mantap di RSUD Sekarwangi

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, S.IP., M.M., mendampingi Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., melakukan monitoring pelayanan kontrasepsi mantap melalui Metode Operasi Wanita (MOW) atau Tubektomi dan Metode Operasi Pria (MOP) atau Vasektomi.

Kegiatan monitoring tersebut dilaksanakan di Ruang Operasi UOBK RSUD Sekarwangi, pada Minggu (11/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi Asep Japar mengapresiasi antusiasme masyarakat yang telah berpartisipasi dalam program pelayanan KB Mantap tersebut. Menurutnya, program ini merupakan langkah strategis dalam upaya pengendalian laju pertumbuhan penduduk dan peningkatan kualitas keluarga.

Baca juga Dukung Layanan KB Terintegrasi, Bupati Monitoring Pelayanan Kontrasepsi Mantap di RSUD Sekarwangi

Sementara itu, Kadis DPPKB Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, menyampaikan bahwa pelayanan MOW dan MOP ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyukseskan program Bangga Kencana serta menurunkan angka stunting.

“Pelayanan kontrasepsi mantap ini wujud komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam mengatur jarak kelahiran demi terwujudnya keluarga yang berkualitas,” ujar Eka.

Kegiatan monitoring berjalan dengan lancar dan seluruh peserta pelayanan mendapatkan penanganan medis yang profesional dari tim dokter RSUD Sekarwangi.

(Rama)

Dukung Layanan KB Terintegrasi, Bupati Monitoring Pelayanan Kontrasepsi Mantap di RSUD Sekarwangi

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., lakukan monitoring pelayanan kontrasepsi mantap melalui Metode Operasi Wanita (MOW) atau tubektomi dan Metode Operasi Pria (MOP) atau vasektomi di Ruang Operasi UOBK RSUD Sekarwangi, pada Minggu (11/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bupati didampingi Sekda Ade Suryaman, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Direktur Utama RSUD Sekarwangi, serta Sekretaris Dinas Kesehatan.

Monitoring dilakukan untuk melihat secara langsung pelaksanaan pelayanan kontrasepsi mantap di fasilitas kesehatan daerah. MOW dan MOP merupakan metode kontrasepsi melalui tindakan medis yang ditujukan bagi pasangan yang telah mempertimbangkan pilihan tersebut sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing.

Baca juga Disdik Kabupaten Sukabumi Keluarkan SE Terkait Implementasi Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Pada Pekerjaan Revitalisasi Satuan Pendidikan

Pelaksanaan pelayanan ini melibatkan unsur perangkat daerah terkait dan tenaga kesehatan di RSUD Sekarwangi. Koordinasi lintas sektor diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan keluarga berencana yang terintegrasi dengan layanan kesehatan.

Melalui kegiatan monitoring, Pemerintah Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat terus memperkuat koordinasi antara perangkat daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mendukung program keluarga berencana serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pemkab Sukabumi terus mendorong agar pelayanan kesehatan dan keluarga berencana dilaksanakan sesuai prosedur, dengan memperhatikan keselamatan pasien, informasi yang memadai, serta keputusan peserta berdasarkan persetujuan secara sadar.

(Rama)

DITEMBAK TAK TEMBUS, DITAKLUKKAN OLEH AIR MATA IBU: KISAH BURA, BURONAN NOMOR SATU BELANDA YANG GUGUR BUKAN OLEH PELURU, MELAINKAN OLEH CINTA

Sebuah Lembaran Sejarah Jember yang Terlupakan, Kini Menuntut Untuk Diingat*

JEMBER, JURNAL TIPIKOR— Sejarah kemerdekaan Indonesia ditulis dengan tinta darah ribuan pejuang yang namanya tak pernah sampai ke halaman buku pelajaran anak-anak kita. Salah satunya adalah Bura, jawara dari Desa Jatian, Kecamatan Pakusari, Jember — seorang pria yang peluru Belanda tak mampu menembus kulitnya, namun akhirnya tumbang oleh satu-satunya senjata yang tak pernah ia persiapkan perisainya: **cinta kepada ibunya sendiri.**

Momok Paling Ditakuti di Jember Utara

Pada masa Agresi Militer Belanda, nama Bura bukan sekadar nama. Ia adalah mimpi buruk bagi setiap serdadu kolonial yang melintasi tanjakan Frankuning. Sebagai komandan Laskar Rakyat di kawasan Jember Utara, Bura secara sistematis melumpuhkan jalur logistik musuh, menjadikan setiap konvoi Belanda sebagai taruhan nyawa.

Reputasinya melampaui nalar perang konvensional. Di tengah hujan peluru, tubuh Bura konon kebal terhadap timah panas — peluru-peluru serdadu Belanda hanya bersarang di kain bajunya tanpa menyentuh kulit. Ketika amunisi habis dan situasi memburuk, sebilah celurit di tangannya menjadi pembuka jalan keluar, menebas barisan musuh dan menyelamatkan nyawa puluhan pejuang di belakangnya.

Bagi Belanda, Bura bukan lagi sekadar gerilyawan. Ia adalah **masalah yang tak terpecahkan.

Baca juga Disdik Kabupaten Sukabumi Keluarkan SE Terkait Implementasi Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Pada Pekerjaan Revitalisasi Satuan Pendidikan

Siasat Paling Kotor dalam Sejarah Agresi

Kegagalan demi kegagalan di medan tempur memaksa Detasemen Mayang mengambil jalan yang menghina segala prinsip kemanusiaan: mereka menculik dan menyandera ibu kandung Bura.

Di sinilah tragedi sesungguhnya bermula. Benteng kekebalan yang tak mampu dihancurkan oleh ratusan peluru, runtuh dalam sekejap oleh jeritan seorang ibu. Bukan karena Bura takut mati — ia telah membuktikan berulang kali bahwa kematian tak memiliki kuasa atas tubuhnya. Namun melihat wanita yang melahirkannya menderita, segala pertahanan sang pendekar **luluh tanpa sisa.**

Melalui tekanan psikologis yang brutal dan ancaman penyiksaan terhadap sang ibu, militer Belanda akhirnya berhasil memeras rahasia kelemahan Bura — bukan dari mulutnya, melainkan dari air mata ibunya.

Baca juga DICARI SAMPAI MATI PUN TIDAK ADA!” Mahfud MD Tegaskan Ijazah SMA Gibran Tidak Pernah Ada di Berkas MK, Gugatan Otomatis Gugu”r

Eksekusi di Pinggir Sungai Jatian

26 Maret 1948. Tanggal yang seharusnya terukir di setiap dinding sekolah di Jember, namun nyaris tenggelam dalam keheningan sejarah.

Dalam sebuah kepungan yang dirancang bukan untuk mengalahkan, melainkan untuk lmenghancurkan harga diri, Bura akhirnya diringkus. Ia tidak melawan. Ia memilih untuk tidak melawan. Karena setiap gerakan perlawanannya berarti satu langkah lebih dekat menuju kematian ibunya.

Bura dieksekusi di tepi Sungai Jatian. Darahnya mengalir ke tanah yang ia bela seumur hidupnya.

Ia gugur bukan karena kalah sakti. Ia gugur karena memilih menjadi anak yang berbakti di atas segalanya — termasuk nyawanya sendiri.

Warisan yang Menuntut Pengakuan

Hari ini, sebuah monumen sederhana berdiri di lokasi eksekusi tersebut — nyaris tak terjamah, nyaris tak dikenal, nyaris dilupakan oleh bangsa yang ia bantu lahirkan.

Kisah Bura bukan sekadar catatan kaki sejarah lokal. Ia adalah **cermin retak** yang memaksa kita bertanya: berapa banyak lagi pahlawan seperti Bura yang darahnya telah kering di tanah Nusantara, sementara nama mereka bahkan tak pernah disebut dalam upacara bendera setiap Senin pagi?

Monumen di tepi Sungai Jatian itu bukan sekadar tugu batu. Ia adalah saksi bisu bahwa di tanah Jember pernah hidup seorang manusia yang cintanya kepada ibu dan tanah air jauh melampaui rasa takutnya terhadap kematian.

Catatan Redaksi:
Kisah Bura merupakan bagian dari sejarah lisan masyarakat Jember yang selama ini hidup dari mulut ke mulut. Upaya dokumentasi dan pengakuan resmi terhadap peran para pejuang lokal seperti Bura dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia masih sangat minim dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah maupun pusat.

“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawannya — termasuk mereka yang namanya tak pernah sampai ke buku sejarah.”

PERANG TOTAL LAWAN NARKOBA: Polda Jabar Gempur 47 Target Operasi, 1.112 Personel Siaga ‘Babat Habis’ Jaringan Hitam

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Jawa Barat tidak lagi sekadar siaga, melainkan telah memasuki mode “perang total” melawan narkoba. Kepolisian Daerah (Polda) Jabar resmi melancarkan operasi besar-besaran Operasi Antik Lodaya 2026, mengerahkan kekuatan elit sebanyak 1.112 personel untuk menyapu bersih peredaran gelap narkotika yang kian meresahkan.

Selama 10 hari penuh (7-16 Oktober 2026), tidak ada tempat bersembunyi bagi para bandar, pengedar, hingga kurir. Polda Jabar telah memetakan dan membidik 47 Target Operasi (TO)—jaringan otak dan tulang punggung peredaran narkoba—untuk dilumpuhkan hingga ke akar-akarnya.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar seremoni, melainkan eksekusi tegas terhadap “darurat narkoba” di wilayah hukumnya.

“Ini adalah pernyataan perang kami terhadap pengedar. Operasi Antik Lodaya adalah wujud komitmen darah dan jiwa kami untuk memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan berhenti sampai kondisi kamtibmas di Jawa Barat benar-benar steril dari racun ini,” tegas Hendra di Bandung, Minggu (11/10/2026).

Baca juga Disdik Kabupaten Sukabumi Keluarkan SE Terkait Implementasi Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Pada Pekerjaan Revitalisasi Satuan Pendidikan

Hendra menjamin bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara **terukur namun tanpa kompromi**. Kombinasi antara tindakan preemtif dan preventif di lapangan akan membuat ruang gerak pelaku semakin sempit. “47 target utama sudah kami kantongi. Mereka yang selama ini merasa aman, kini harus bersiap menghadapi keadilan,” tambahnya.

Strategi ‘Hulu ke Hilir’: Tak Ada Ampun bagi Pengendali

Dalam operasi ini, Polda Jabar mengubah strategi dengan pendekatan komprehensif. Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jabar, Kombes Pol. Benny Subandi, memperingatkan bahwa penangkapan tingkat bawah hanyalah langkah awal. Fokus utama kini adalah memenggal kepala jaringan.

“Penanganan parsial sudah tidak zaman. Kami tidak hanya menangkap kurir, kami memburu pengendalinya. Dari mana barang haram ini berasal, siapa yang mendanai, dan bagaimana jalur distribusinya, akan kami bongkar habis,” ujar Benny.

Benny menekankan bahwa setiap pengungkapan kasus wajib dikembangkan (*develop*) untuk menjerat pihak yang selama ini berlindung di balik bayang-bayang. “Kami akan kejar sampai ke sumbernya. Tidak ada impunitas bagi mereka yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Baca juga DICARI SAMPAI MATI PUN TIDAK ADA!” Mahfud MD Tegaskan Ijazah SMA Gibran Tidak Pernah Ada di Berkas MK, Gugatan Otomatis Gugu”r

Mata-Mata Polisi Masuk ke Ruang Digital

Ancaman narkoba yang bermigrasi ke dunia maya juga menjadi sasaran tembak Operasi Antik Lodaya. Benny mengungkapkan bahwa pengawasan digital diperketat untuk mengintai transaksi-transaksi terselubung di dunia maya.

“Jaringan kejahatan narkotika kini beroperasi di ruang digital, memanfaatkan celah teknologi. Kami perkuat pengawasan siber. Aktivitas mencurigakan di dunia maya akan kami lacak dan kami tindak di dunia nyata,” pungkas Benny.

Masyarakat Jawa Barat diimbau untuk turut serta menjadi mata dan telinga polisi, sementara bagi para pelaku kejahatan, pesan Polda Jabar jelas: “Tinggalkan sekarang, atau kami yang akan menjemput Anda”.

Sumber : Bidang Humas Polda Jabar

Editor : Azi

 

Disdik Kabupaten Sukabumi Keluarkan SE Terkait Implementasi Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Pada Pekerjaan Revitalisasi Satuan Pendidikan

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Implementasi Permen PUPR pada pekerjaan Revitalisasi Satuan Pendidikan.

SE bernomor 400.3.1/7470/SEKRET/2026 Tentang Implementasi Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Pada Pekerjaan Revitalisasi Satuan Pendidikan tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, Deden Sumpena, S.Pd.I., KP., M.Si., pada tanggal 7 Oktober 2026.

SE tersebut memuat 9 poin penting yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Kepala Satuan Pendidikan penerima program Revitalisasi.

Dalam SE tersebut dijelaskan, dalam rangka menjamin pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi sarana dan prasarana satuan pendidikan di Kabupaten Sukabumi agar memenuhi aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan, serta sebagai upaya perlindungan terhadap peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, tenaga kerja konstruksi, masyarakat, dan lingkungan sekitar, dengan ini disampaikan agar seluruh satuan pendidikan penerima program Revitalisasi memperhatikan dan mengimplementasikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Baca juga DICARI SAMPAI MATI PUN TIDAK ADA!” Mahfud MD Tegaskan Ijazah SMA Gibran Tidak Pernah Ada di Berkas MK, Gugatan Otomatis Gugu”r

Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap Pengguna Jasa dan Panitia Pembangunan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi wajib menerapkan SMKK. Penerapan tersebut harus menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik, serta keselamatan lingkungan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan penerima program Revitalisasi agar :

1. Mendukung dan memastikan pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi di lingkungan satuan pendidikan menerapkan prinsip keselamatan konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Berkoordinasi dengan pihak pelaksana pekerjaan konstruksi dan/atau konsultan pengawas untuk memastikan seluruh tahapan pekerjaan memperhatikan aspek keselamatan konstruksi.

3. Memastikan area pekerjaan konstruksi dipisahkan dan diamankan dari aktivitas peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan masyarakat, sehingga tidak menimbulkan risiko terhadap keselamatan warga sekolah.

4. Memastikan tersedianya rambu-rambu keselamatan, pembatas/pengamanan area pekerjaan, alat pelindung diri bagi tenaga kerja, serta pengaturan akses keluar-masuk lokasi pekerjaan sesuai dengan kondisi dan risiko pekerjaan.

5. Memastikan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan bahaya dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya dan pengendalian risiko sebagaimana dipersyaratkan dalam penerapan SMKK.

6. Berkoordinasi dengan Panitia Pembangunan agar dokumen keselamatan konstruksi yang dipersyaratkan tersedia dan diterapkan sesuai lingkup pekerjaan, antara lain Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK), Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP, sesuai tingkat risiko dan ketentuan yang berlaku.

7. Tidak mengizinkan peserta didik atau pihak yang tidak berkepentingan memasuki area pekerjaan konstruksi, termasuk menggunakan bangunan atau fasilitas yang sedang dalam proses Revitalisasi apabila berdasarkan penilaian teknis belum dinyatakan aman.

8. Melaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi apabila ditemukan kondisi yang berpotensi membahayakan keselamatan warga sekolah, masyarakat, maupun tenaga kerja, untuk selanjutnya dilakukan koordinasi dan penanganan sesuai kewenangan.

9. Mendokumentasikan pelaksanaan pengamanan dan penerapan keselamatan konstruksi selama pekerjaan Revitalisasi berlangsung sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.

Baca juga Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi Cabang Kabandungan Respon Cepat Aduan Masyarakat Adanya Kebocoran Pipa Distribusi

Sebagai penegasan, penerapan SMKK pada tahap pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilakukan melalui pelaksanaan dokumen keselamatan konstruksi sesuai lingkup dan kondisi lapangan. Dokumen tersebut harus diperiksa/direviu dan disetujui sesuai ketentuan sebelum dan selama pelaksanaan pekerjaan.

Selanjutnya, Panitia Pembangunan wajib melaporkan pelaksanaan penerapan dokumen keselamatan konstruksi sesuai dengan kemajuan pekerjaan, yang antara lain meliputi laporan harian, mingguan, bulanan, dan akhir serta dilengkapi dokumentasi.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

(Rama)

DICARI SAMPAI MATI PUN TIDAK ADA!” Mahfud MD Tegaskan Ijazah SMA Gibran Tidak Pernah Ada di Berkas MK, Gugatan Otomatis Gugu”r

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait kelulusan sekolah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai sudah sangat tepat dan kokoh secara hukum. Mantan Ketua MK, Mahfud MD, memastikan dokumen fisik yang selama ini dicari-cari oleh publik, yakni ijazah, memang tidak pernah ada dalam lembar pembuktian di persidangan.

Fakta persidangan di lembaga konstitusi gagal menemukan bukti dokumen setingkat SMA maupun surat penyetaraan pendidikan formal atas nama Wakil Presiden tersebut. Kegagalan menghadirkan berkas otentik ini secara otomatis membuat tuduhan pelanggaran administrasi yang digugat gugur dengan sendirinya di meja hijau.

Baca juga DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan ‘Hantu’: 313 Pasal Diketok Palu tapi Teksnya Tak Bisa Dibaca, Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

Mahfud MD menegaskan bahwa ketidakadaan berkas tersebut bersifat mutlak berdasarkan hasil temuan dan pemeriksaan para hakim konstitusi. Keberadaan dokumen pelengkap seperti sertifikat kehadiran (certificate of attendance) dan rincian transkrip nilai tidak memengaruhi atau mengubah keputusan para hakim. Seluruh berkas pendukung itu dinilai tidak memiliki bobot hukum yang setara dengan ijazah sekolah menengah atas.

“Jadi ijazah tidak ada dan pasti tidak ada. Dicari sampai mati pun tidak akan ada ijazah. Meskipun dalam pembuktian kita lihat ada certificate of attendance, ada transkrip, tapi hakim MK dalam putusannya menilai bahwa itu tidak setara. Itu tidak setara ijazah, itu tidak setara dengan ijazah SMA, dan bukan bukti kelulusan,” tegas Mahfud MD dalam keterangannya yang dilansir dari tayangan YouTube Kompas TV.

Mahfud menjelaskan, dokumen yang ada dalam berkas perkara hanya menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki keahlian atau kemampuan yang setara, namun sama sekali bukan merupakan bukti kelulusan atau penyetaraan ijazah SMA secara formal. Dengan demikian, dalil gugatan yang mempersoalkan kelulusan tersebut tidak memiliki pijakan bukti hukum yang kuat.

Keputusan MK ini menutup spekulasi publik dan menegaskan bahwa proses konstitusional telah berjalan sesuai dengan koridor pembuktian hukum yang ketat dan objektif. (Red)

 

Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi Cabang Kabandungan Respon Cepat Aduan Masyarakat Adanya Kebocoran Pipa Distribusi

Sukabumi, jurnaltipikor.com,-Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (AM TJM) Kabupaten Sukabumi Cabang Kabandungan menunjukkan respon cepat dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.

Kepala Cabang Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi Cabang Kabandungan, Ilmar Saepurahman, bergerak cepat setelah menerima laporan warga terkait adanya kebocoran pipa distribusi yang terjadi di samping ruas jalan Kabandungan-Cipeuteuy.

Begitu aduan diterima, tim teknis langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan perbaikan. Langkah tanggap ini dilakukan untuk meminimalisir kehilangan air serta agar pelayanan kepada pelanggan tidak terganggu.

“Kami selalu siaga 24 jam menerima aduan masyarakat. Begitu ada laporan kebocoran, langsung kami tindak lanjuti. Ini adalah komitmen kami untuk memberikan pelayanan prima,” ujar Ilmar Saepurahman, Jum’at, (09/10/2026)

Baca juga DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan ‘Hantu’: 313 Pasal Diketok Palu tapi Teksnya Tak Bisa Dibaca, Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

Dengan penanganan yang cepat, kebocoran pipa berhasil diatasi dan distribusi air kembali normal.

Warga pun mengapresiasi kesigapan Perumda AM TJM Cabang Kabandungan yang tidak menunda-nunda penanganan laporan dari masyarakat.

Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi mengimbau kepada seluruh pelanggan, apabila menemukan kebocoran pipa, air keruh atau gangguan pelayanan lainnya, agar segera melapor ke kantor cabang terdekat atau melalui layanan pengaduan resmi.

(Rama)

Wali Kota Cimahi Ngatiyana: PAW DPRD Jaga Keberlangsungan Fungsi Representasi Rakyat

Cimahi, JURNSL TIPIKOR – Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan pelantikan anggota DPRD Kota Cimahi melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) merupakan bagian penting untuk menjaga keberlangsungan fungsi kelembagaan dan representasi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ngatiyana dalam peresmian PAW anggota DPRD Kota Cimahi sisa masa jabatan 2024-2029 di Gedung Paripurna DPRD, Rabu (7/10/2026).

“PAW bukan sekadar mengisi kekosongan, tetapi upaya memastikan fungsi representasi rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan optimal,” ujar Ngatiyana.

Ia berharap anggota DPRD yang baru dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut dapat melanjutkan amanah sebelumnya dan berkontribusi bagi pembangunan Kota Cimahi.

Baca juga DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan ‘Hantu’: 313 Pasal Diketok Palu tapi Teksnya Tak Bisa Dibaca, Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

Ngatiyana mengingatkan pentingnya tiga fungsi DPRD, yakni pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Fungsi tersebut harus dijalankan secara kuat, objektif dan kritis untuk memastikan program pemerintah benar-benar berpihak pada masyarakat.

“Ketika seseorang duduk di DPRD, yang dibawa bukan hanya nama partai, tetapi suara dan harapan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengajak eksekutif dan legislatif membangun hubungan yang harmonis.

“Boleh berbeda pandangan, tetapi jangan berbeda dalam tujuan untuk membangun Kota Cimahi,” pungkasnya.

(Adhe)

DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan ‘Hantu’: 313 Pasal Diketok Palu tapi Teksnya Tak Bisa Dibaca, Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Sebuah preseden berbahaya dan mencium aroma kegelapan baru saja terjadi di Gedung DPR RI. Selasa lalu (6/10/2026), palu ketok pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan telah dibunyikan. Namun, di balik gemuruh tepuk tangan paripurna, terdapat fakta mencengangkan: **tidak ada satu pun buruh atau pengusaha yang bisa membaca utuh apa yang sebenarnya baru saja disahkan.**

RUU yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal ini diklaim oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebagai “jawaban atas keluhan buruh”. Namun, narasi manis tersebut rontok seketika oleh realitas di lapangan: salinan UU tersebut hingga hari ini, empat hari pasca-pengesahan, masih **raib** dari akses publik.

Alasan yang dilontarkan pun terdengar absurd bagi nalar hukum yang sehat: masih perlu diharmonisasikan.

Baca juga TANAH JALAN DAN TAMAN KLININGAN: KEJAKSAAN NEGERI BANDUNG KUKUHKAN HAK AHLI WARIS PEMILIK, PEMKOT DAPAT ANGGARKAN GANTI RUGI

Harmonisasi Pasca-Sahkan? Sebuah Lelucon

Bagaimana mungkin sebuah undang-undang disahkan secara politis, padahal secara teknis redaksionalnya belum final? Apakah DPR mengesahkan “janji” dan bukan “teks”?

Ketiadaan akses terhadap teks UU ini bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah pembungkaman demokrasi. Buruh yang katanya “dilindungi” dan pengusaha yang katanya “dijamin kepastian hukumnya”, kini sama-sama ditelanjangi dalam kegelapan. Mereka dipaksa tunduk pada aturan main yang bahkan bentuk wajahnya saja belum bisa mereka lihat.

Buruh dan Pengusaha: Sama-Sama Jadi Sandera

Menteri Yassierli mungkin merasa telah menyelesaikan tugasnya dengan mengakomodasi tuntutan buruh di atas kertas. Namun, ketakutan merayap di kalangan serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha. Bocoran informasi mengenai pasal-pasal yang “tersembunyi” ini mengindikasikan adanya muatan yang berpotensi merugikan kedua belah pihak.

Jika buruh khawatir hak normatifnya tergerus oleh definisi-definisi baru yang elastis, pengusaha justru khawatir dengan beban ketidakpastian investasi yang makin ruwet. Ketika kedua ujung tombak ekonomi ini sama-sama cemas, maka bisa dipastikan: **UU ini cacat desain.

Baca juga SKANDAL KUANSING MEMANAS! KPK Seret Kadis PUPR dan PMPTSP, Bongkar ‘Lingkaran Setan’ Jual Beli Jabatan

Lantas, Siapa yang Diuntungkan?

Dengan disahkannya UU “siluman” ini, pertanyaan krusialnya bukan lagi tentang perlindungan pekerja, melainkan: Cui bono? Siapa yang untung?

Jika buruh tidak bisa membaca haknya, dan pengusaha tidak bisa membaca kewajibannya, maka satu-satunya pihak yang diuntungkan adalah mereka yang memiliki akses di belakang layar.

UU ini menguntungkan para pemburu rente regulasi yang akan bermain di area abu-abu tafsir pasal. Ia menguntungkan elit yang menginginkan fleksibilitas pasar tenaga kerja tanpa pengawasan publik yang ketat. Dan yang paling pasti, UU ini menguntungkan status quo ketidakpastian, di mana rakyat kecil dan pelaku usaha harus terus-menerus waswas menunggu “bisikan” dari pasal-pasal yang baru akan dibuka nanti.

DPR RI telah mengkhianati prinsip transparansi. Mengesahkan UU tanpa teks yang bisa diakses publik adalah tindakan Legislasi Gelap. Kami menuntut agar teks utuh RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dibuka segera hari ini juga, sebelum rakyat menyadari bahwa mereka baru saja ditipu oleh kata-kata “Pelindungan”.

(Red)