KIP KULIAH JANGAN JADI “LAHAN BASAH”: BPKP DESAK TRANSPARANSI PENYALURAN DANA MAHASISWA
“Hak Mahasiswa Bukan Hak Kampus, Apalagi Hak Oknum!”
BANDUNG — Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) kembali menjadi perhatian Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP). Program pemerintah yang ditujukan untuk membantu mahasiswa dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi tersebut dinilai harus ditempatkan sebagai program pelayanan publik yang transparan, terukur, tepat sasaran dan bebas dari segala bentuk pungutan maupun pemotongan.
BPKP menilai persoalan KIP Kuliah tidak boleh berhenti pada pertanyaan berapa jumlah mahasiswa penerima dan berapa besar anggarannya, tetapi harus ditelusuri secara utuh mulai dari penetapan kuota, proses seleksi, verifikasi kondisi ekonomi, penetapan penerima, status akademik mahasiswa, pencairan biaya pendidikan, penyaluran biaya hidup hingga pengawasan dan pertanggungjawaban dana.
Sorotan ini semakin penting karena sejak 19 Februari 2026 berlaku Permendikti Saintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, yang secara khusus mengatur tujuan, penerima, bentuk bantuan, mekanisme pemberian, pengelolaan, evaluasi, kewajiban dan sanksi dalam PIP Pendidikan Tinggi.
BPKP: Jangan Sampai Mahasiswa Hanya Jadi Nama di Atas Kertas
Ketua Umum BPKP Ahmad Tarmizi, S.E., S.H. menegaskan bahwa pengawasan terhadap KIP Kuliah harus dilakukan dari hulu sampai hilir.
«“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Tetapi uang negara harus bisa ditelusuri. Mulai dari siapa yang mendapatkan kuota, siapa yang ditetapkan sebagai penerima, berdasarkan verifikasi apa, sampai ke mana dana tersebut akhirnya disalurkan,” tegas Ahmad Tarmizi kepada Jurnal Tipikor, Selasa (29/9).
Menurut BPKP, titik rawan yang perlu mendapatkan perhatian antara lain kemungkinan adanya data penerima yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, mahasiswa yang sudah tidak aktif tetapi masih tercatat sebagai penerima, proses verifikasi ekonomi yang tidak optimal, pungutan kepada penerima, pemotongan bantuan biaya hidup, maupun penguasaan rekening mahasiswa oleh pihak lain.
Bahkan, LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten dalam pemberitahuan usulan kuota KIP Kuliah 2026 menegaskan sejumlah kewajiban perguruan tinggi, termasuk memberikan data penerima yang valid, memastikan tidak ada pungutan biaya pendidikan, tidak ada pemotongan biaya hidup, serta memastikan rekening bantuan biaya hidup dikuasai mahasiswa penerima.
Artinya, ruang pengawasan sebenarnya sudah jelas. Yang menjadi pertanyaan adalah: apakah ketentuan tersebut benar-benar dilaksanakan di lapangan?
Dana Pendidikan dan Dana Hidup Harus Jelas Jalurnya
BPKP juga menyoroti mekanisme penyaluran KIP Kuliah.
Informasi resmi KIP Kuliah menjelaskan bahwa bantuan mencakup pembiayaan pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup kepada mahasiswa. Untuk biaya hidup, mekanisme penyalurannya dilakukan melalui tahapan administrasi mulai dari usulan perguruan tinggi, proses pada kementerian, penerbitan SP2D oleh KPPN, perintah kepada bank penyalur hingga transfer ke rekening penerima.
Dengan demikian, menurut BPKP, seharusnya terdapat jejak administrasi dan keuangan yang dapat diaudit pada setiap tahapan.
Pertanyaannya kemudian sederhana:
- Apakah seluruh mahasiswa yang ditetapkan benar-benar menerima haknya?
- Apakah jumlah yang diterima sesuai ketentuan?
- Apakah rekening benar-benar dikuasai mahasiswa?
- Apakah terdapat pungutan atau pemotongan?
- Bagaimana perlakuan terhadap mahasiswa yang berhenti kuliah, tidak aktif, pindah perguruan tinggi atau tidak lagi memenuhi persyaratan?
- Dan yang tidak kalah penting:
- Berapa dana yang telah disalurkan, berapa yang dikembalikan, serta berapa yang masih tertahan?
- BPKP Akan Telusuri “Rantai KIP Kuliah”
- BPKP menyatakan akan mendorong keterbukaan informasi terkait KIP Kuliah melalui permohonan informasi kepada perguruan tinggi, LLDIKTI maupun instansi terkait.
Data yang akan diminta antara lain:
– jumlah kuota KIP Kuliah;
– jumlah mahasiswa yang diusulkan;
– jumlah mahasiswa yang ditetapkan;
– kriteria dan mekanisme seleksi;
– mekanisme verifikasi kondisi ekonomi;
– status akademik penerima;
– besaran bantuan biaya pendidikan;
– besaran bantuan biaya hidup;
– mekanisme pencairan;
– bank penyalur;
– data dana retur atau pengembalian;
– mekanisme pengawasan;
– laporan pengaduan mahasiswa;
– serta dokumen pertanggungjawaban yang dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
BPKP menegaskan bahwa permintaan informasi tersebut akan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi. Data sensitif seperti NIK, nomor rekening dan informasi pribadi mahasiswa tidak harus dibuka secara mentah kepada publik, tetapi data agregat, dokumen kebijakan, mekanisme penyaluran dan informasi pertanggungjawaban anggaran tetap harus dapat diuji secara transparan sesuai ketentuan.
“Jangan Ada Kampus yang Menjadi Bank bagi Mahasiswa”
BPKP memberikan perhatian khusus terhadap penguasaan rekening bantuan biaya hidup.
Dalam pemberitahuan resmi LLDIKTI Wilayah IV, perguruan tinggi diwajibkan memastikan rekening bantuan biaya hidup dikuasai oleh mahasiswa penerima.
Karena itu, apabila ditemukan praktik di mana rekening, buku tabungan, kartu ATM atau akses dana mahasiswa dikuasai pihak lain, menurut BPKP hal tersebut harus diklarifikasi dan diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BPKP juga menyoroti potensi “biaya tambahan”, pungutan, pemotongan, ataupun pengelolaan dana bantuan hidup oleh pihak kampus.
LLDIKTI Wilayah IV pada pemberitahuan pencairan KIP Kuliah 2026/2027 juga mengingatkan agar tidak terdapat biaya tambahan atau pungutan yang tidak sesuai ketentuan serta memastikan buku tabungan dan kartu ATM diterima dan disimpan oleh mahasiswa penerima.
Anggaran Besar, Pengawasan Harus Lebih Besar
Perhatian BPKP terhadap KIP Kuliah bukan tanpa alasan.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyampaikan bahwa pada Tahun Anggaran 2026 alokasi KIP Kuliah berdasarkan DIPA mencapai sekitar Rp15,32 triliun dengan sasaran 1.047.221 mahasiswa.
Baca juga Pemdes Sangrawayang Salurkan Bantuan Pangan Kepada 619 KPM, Per KPM Terima 30 Kg
Angka tersebut menunjukkan bahwa KIP Kuliah bukan program kecil.
Semakin besar uang negara yang dikucurkan, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi dan pengawasan.
Menurut BPKP, publik berhak mengetahui apakah anggaran tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada kelompok sasaran.
BPKP: Jangan Tunggu Viral Baru Diperiksa
Ahmad Tarmizi menegaskan, pengawasan BPKP akan diarahkan pada pencegahan dan pembuktian berbasis data, bukan sekadar membangun tuduhan.
«“Kalau datanya benar, maka kami akan mengatakan benar. Kalau ada kesalahan administrasi, harus diperbaiki. Kalau ditemukan indikasi penyimpangan, harus diklarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui persoalan setelah kasusnya viral,” ujar Ahmad Tarmizi.»
BPKP juga mengingatkan bahwa temuan ketidaksesuaian administrasi tidak otomatis berarti tindak pidana korupsi. Setiap dugaan harus terlebih dahulu diuji melalui dokumen, verifikasi lapangan, klarifikasi pihak terkait dan analisis terhadap ketentuan yang berlaku.
BPKP Akan Buka Ruang Klarifikasi
Sebagai lembaga pemantau kebijakan publik, BPKP menyatakan terbuka terhadap klarifikasi dari perguruan tinggi, LLDIKTI maupun pihak terkait lainnya.
Namun demikian, BPKP meminta agar klarifikasi tidak berhenti pada pernyataan normatif.
Yang dibutuhkan adalah data.
Sebab dalam pengelolaan uang negara, pertanyaan publik tidak cukup dijawab dengan kalimat “sudah sesuai prosedur”.
Prosedurnya harus dapat diperlihatkan. Datanya harus dapat diuji. Penerimanya harus dapat diverifikasi. Dan aliran dananya harus dapat dipertanggungjawabkan.
BPKP menegaskan:
«“KIP Kuliah adalah hak mahasiswa yang memenuhi ketentuan, bukan fasilitas bagi institusi dan bukan ruang bagi siapa pun untuk mengambil keuntungan.”»
BPKP akan terus memantau dan mendorong transparansi pengelolaan KIP Kuliah sebagai bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penggunaan uang negara.
(Her)

