LEGAKAN NAPAS DAERAH! APBN 2027 RESMI AMBIL ALIH Gaji Rp23 TRILIUN GURU DAN NAKES PPPK, ATURAN MANDATORY SPENDING DITUNDA
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Beban fiskal yang selama ini mencekik leher Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akhirnya menemukan titik terang. Dalam langkah strategis yang dinilai sebagai “penyelamat ruang fiskal” pemerintah daerah, DPR RI bersama Pemerintah Pusat resmi sepakat mengalihkan penganggaran gaji guru dan tenaga kesehatan (nakes) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.
Kesepakatan bersejarah ini diketok palu dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Langkah ini bukan sekadar pemindahan pos anggaran, melainkan sebuah afirmasi nyata bahwa negara hadir untuk memastikan kesejahteraan garda terdepan pelayanan publik—guru dan nakes—tanpa harus mengorbankan kesehatan keuangan daerah.
Suntikan Dana Rp23 Triliun: Pemda Bisa Bernapas Lega
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan alokasi masif senilai Rp23 triliun dalam RAPBN 2027 khusus untuk menanggung beban gaji PPPK di daerah. Skema ini merupakan bagian integral dari kesepakatan Transfer ke Daerah (TKD) yang dirancang untuk merampingkan postur anggaran daerah yang selama ini terbebani oleh belanja pegawai yang membengkak.
“Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun. Penganggaran ini akan secara langsung mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” tegas Said di hadapan sidang paripurna.
Dengan pengambilalihan ini, pemda kini memiliki keleluasan yang lebih besar untuk mengalihkan fokus anggaran mereka ke pelayanan publik yang lebih substansial, bukan sekadar terjebak dalam kewajiban menggaji ribuan tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK.
Mandatory Spending Ditunda: Ruang Fiskal Daerah Diselamatkan
Tidak berhenti di situ, DPR dan Pemerintah juga mengambil keputusan berani dengan menunda penerapan aturan mandatory spending (belanja wajib) untuk belanja pegawai dan infrastruktur, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Aturan yang selama ini dianggap kaku tersebut mewajibkan Pemda membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan mengalokasikan belanja infrastruktur minimal 40 persen. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa mandat ini justru memaksa banyak daerah melakukan efisiensi semu atau mengorbankan pos belanja lain yang tak kalah krusial.
“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan *mandatory spending* tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” ujar Said, memberikan sinyal kuat bahwa fleksibilitas anggaran kini dikembalikan ke tangan daerah sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Solusi Cerdas Atasi Kurang Bayar DBH Tanpa Bebani APBD
Sebagai pelengkap paket kebijakan penyelamat keuangan daerah ini, Banggar DPR juga mendorong solusi inovatif untuk mempercepat penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH). Alih-alih membebani APBD yang sudah tipis, pemerintah didorong untuk melibatkan operator investasi pemerintah (BUMN/BUMD) sebagai motor penggerak pembangunan infrastruktur daerah.
“Percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” pungkas Said.
Era Baru Otonomi Fiskal yang Lebih Sehat
Keputusan yang diambil pada 29 September 2026 ini menandai pergeseran paradigma dalam pengelolaan keuangan negara. Pusat tidak lagi hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai penyangga fiskal yang memastikan daerah tidak kolaps di bawah tumpukan kewajiban belanja pegawai.
Bagi jutaan guru dan nakes PPPK di seluruh pelosok Nusantara, ini adalah jaminan ketenangan. Bagi pemerintah daerah, ini adalah ruang napas yang selama ini mereka nantikan. Dan bagi rakyat, ini adalah awal dari pelayanan publik yang lebih fokus pada kualitas, bukan sekadar gugur kewajiban administratif.
(Red)

