SKANDAL 1.500 “PETUGAS HANTU” BANDUNG TERBONGKAR! Badan Pemantau Kebijakan Publik: Ini Bukti Nyata Kebocoran APBD dan Maladministrasi Sistemik, Wali Kota Diminta Segera Langkah Tegas

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Sorotan tajam terhadap kinerja ribuan petugas kebersihan di Kota Bandung akhirnya memuncak menjadi skandal publik yang menyita perhatian nasional. Pengakuan mengejutkan dari Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, bahwa 1.500 penyapu jalan tidak menunjukkan perubahan signifikan, kini menjadi bahan penyelidikan serius oleh berbagai elemen pengawas kebijakan publik.

Fakta di lapangan terkuak setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyoroti adanya kejanggalan sistemik. Diduga kuat, sebagian besar petugas hanya hadir untuk formalitas absensi tanpa melaksanakan tugas membersihkan jalan sebagaimana mestinya. Fenomena ini oleh para pengamat disebut sebagai indikasi nyata adanya “pegawai hantu” yang memakan anggaran daerah tanpa memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Temuan Mengejutkan Operasi “Anu Sasapu Bandung”

Puncak dari drama ini terjadi pada Sabtu pagi, 19 April 2026, ketika Pemkot Bandung menggelar uji coba mendadak melalui program “Anu Sasapu Bandung”. Sebanyak 46 titik sapuan di seluruh kota dipantau langsung oleh para Camat dan Lurah.

Hasilnya mencengangkan:

  • Mayoritas petugas tidak hadir tepat waktu pada pukul 04.00 WIB sesuai jadwal kontrak kerja.
  • Pada pukul 06.00 WIB, saat aktivitas warga mulai padat, banyak ruas jalan utama masih tertutup sampah dan kotoran.
  • Terdeteksi pola ketidakhadiran berulang yang selama ini luput dari sistem pengawasan manual yang diakui lemah oleh Wali Kota sendiri.

Baca juga UPI Diterpa Isu Integritas: Dugaan ISBN Bermasalah hingga Jurnal Ditarik Disorot Publik

Sorotan Tajam Badan Pemantau Kebijakan Publik

Menanggapi fenomena ini, Ketua Umum Pemantau Kebijakan Publik, A.Tarmizi,  bersama sejumlah lembaga watchdog kebijakan publik  menyatakan keprihatinan mendalam. Mereka menilai kasus ini bukan sekadar masalah disiplin pegawai biasa, melainkan potensi tindak pidana korupsi dan maladministrasi berat.

“Ini adalah bukti nyata kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika 1.500 petugas digaji tetapi tidak bekerja, maka ada uang rakyat yang hilang sia-sia,” tegas Tarmizi, dalam siaran persnya hari ini (25/4/2026).

Badan pemantau tersebut menuntut tiga hal utama:

  1. Audit Forensik Segera: Melakukan audit mendalam terhadap daftar hadir dan pembayaran upah petugas kebersihan selama minimal satu tahun terakhir untuk menghitung potensi kerugian negara.
  2. Penegakan Hukum Tegas: Memproses secara hukum siapa pun yang terbukti memalsukan absen atau menerima gaji tanpa bekerja, baik itu petugas lapangan maupun oknum pengawas yang membiarkan praktik ini.
  3. Evaluasi Total Sistem: Menghentikan segera sistem pengawasan manual yang rentan manipulasi dan mempercepat transisi ke sistem digital berbasis GPS dan biometrik yang transparan.

Baca juga KPK BONGKAR AKAR MASALAH MAHAR POLITIK: KADERISASI PARPOL YANG “BOLONG” PICU TRANSAKSI JABATAN

Rencana Pembenahan Pemkot Bandung

Di tengah tekanan publik dan sorotan pengawas, Wali Kota Muhammad Farhan berkomitmen melakukan pembenahan total. “Kami akui sistem lama telah gagal. Kontrol manual membuka celah ketidakdisiplinan. Ini harus diubah,” ujar Farhan.

Pemkot Bandung berencana segera menerapkan:

  • Sistem Pengawasan Digital: Penerapan aplikasi absensi berbasis lokasi (GPS) dan verifikasi wajah untuk memastikan petugas benar-benar berada di titik sapuan.
  • Pembagian Shift Kerja: Mengubah pola kerja menjadi tiga shift untuk menjamin kebersihan kota selama 24 jam dengan efisiensi tenaga yang lebih terukur.
  • Sanksi Tegas: Memberikan sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi petugas yang terbukti melanggar disiplin berat.

Tuntutan Publik

Masyarakat Bandung yang selama ini merasakan dampak langsung dari jalanan yang kotor menyambut baik rencana pembenahan tersebut, namun mendesak agar tindakan nyata segera dilakukan. “Kami lelah melihat jalan kotor setiap pagi padahal katanya ada ribuan petugas. Kami ingin tahu ke mana uang pajak kami pergi,” keluh seorang warga Kecamatan Andir.

Kasus ini kini menjadi ujian integritas bagi Pemerintahan Kota Bandung di bawah kepemimpinan Muhammad Farhan. Mata publik dan badan pengawas kebijakan tertuju pada langkah konkret berikutnya: apakah skandal “petugas hantu” ini akan berakhir dengan reformasi bersih dan penegakan hukum, atau hanya menjadi janji manis belaka.

(Her)

Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba, Gubernur dan Kapolda Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

PEKANBARU, JURNAL TIPIKOR– Pemerintah Provinsi Riau bersama Kepolisian dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar Apel Kesiapan Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba di Lapangan Apel Gubernur Riau, Sabtu (25/4/2026). Kegiatan dipimpin Plt Gubernur Riau SF. Harianto didampingi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, serta ditandai dengan pemasangan rompi Satgas dan deklarasi komitmen bersama.

Apel ini menjadi penegasan kesiapan Satgas Anti Narkoba Provinsi Riau dalam menjalankan upaya pemberantasan narkotika secara terpadu dan berkelanjutan, mencakup langkah preemtif, preventif, hingga penegakan hukum. Kegiatan tersebut turut melibatkan TNI-Polri, BNN, Forkopimda, serta berbagai elemen masyarakat.

Plt Gubernur Riau SF. Harianto menegaskan bahwa peredaran narkotika di wilayah Riau telah berada pada level yang sangat mengkhawatirkan karena melibatkan jaringan lintas negara, sehingga membutuhkan langkah penanganan yang serius dan terkoordinasi.

“Peredaran narkotika ini sudah luar biasa dan melibatkan jaringan lintas negara. Untuk itu, Satgas yang dibentuk harus mampu bekerja secara optimal dan terintegrasi dalam menyelamatkan masyarakat Riau, khususnya generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Baca juga “Darah Panas” Politik Uang Mengalir Lewat Tunai, KPK Desak Aturan Pembatasan Kartal Saat Pemilu

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui pendekatan yang terintegrasi dan kolaboratif lintas sektor. Satgas Anti Narkoba akan mengoptimalkan fungsi posko terpadu sebagai pusat koordinasi, pengendalian, serta evaluasi seluruh kegiatan, mulai dari edukasi publik, pencegahan dini, hingga penindakan hukum yang tegas dan terukur.

“Ini adalah langkah strategis dan terintegrasi. Seluruh elemen harus bergerak dalam satu orkestrasi yang sama. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Riau. Penindakan akan dilakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan, sejalan dengan upaya pencegahan yang masif,” tegas Kapolda.

Selain itu, berbagai program strategis turut disiapkan, di antaranya penguatan Kampung Bersih Narkoba (Bersinar), peningkatan edukasi di lingkungan pendidikan, serta pelibatan aktif masyarakat sebagai duta anti narkoba.

Melalui apel ini, Pemprov Riau bersama Polda Riau menegaskan komitmen kuat untuk memerangi peredaran narkotika secara konsisten dan berkelanjutan, guna menekan angka penyalahgunaan serta melindungi masa depan generasi muda dari ancaman narkoba yang semakin kompleks.

Baca juga KPK BONGKAR AKAR MASALAH MAHAR POLITIK: KADERISASI PARPOL YANG “BOLONG” PICU TRANSAKSI JABATAN

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

Silakan laporkan jika ada aduan mengenai aktivitas terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat tinggal Anda melalui Whatsapp Satgas Aduan Narkoba Polda Riau 08136306547.

Apabila masyarakat memerlukan pelayanan bantuan polisi lebih cepat silahkan laporkan ke Call Center 110.

(Kabid Humas Polda Riau)

Kontak Media:
E-mail : humaspolda_riau1@gmail.com
No.Hp : 0816-1385-779 atau 0821-6900-6766
Facebook: Bid Humas Polda Riau
Instagram : @humaspodariau

“Darah Panas” Politik Uang Mengalir Lewat Tunai, KPK Desak Aturan Pembatasan Kartal Saat Pemilu

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengetuk palu peringatan keras terkait ancaman korupsi dalam demokrasi elektoral. Lembaga antirasuah ini mendesak segera diterbitkannya aturan spesifik yang membatasi penggunaan uang tunai (kartal) selama tahapan pemilihan umum (pemilu).

Langkah tegas ini diambil menyusul temuan bahwa dominasi transaksi tunai dalam kontestasi politik masih menjadi “jalan tol” bagi praktik vote buying atau pembelian suara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kondisi saat ini sangat rentan disalahgunakan. “Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Baca juga KPK BONGKAR AKAR MASALAH MAHAR POLITIK: KADERISASI PARPOL YANG “BOLONG” PICU TRANSAKSI JABATAN

Desakan ini bukan tanpa dasar. KPK telah melakukan kajian pencegahan korupsi yang komprehensif dengan melibatkan empat pilar penting: perwakilan partai politik (parlemen dan non-parlemen), penyelenggara pemilu, pakar elektoral, serta akademisi. Kajian ini merupakan tindak lanjut dari identifikasi potensi korupsi pada penyelenggara pemilu yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada tahun 2025.

Dari hasil kajian tersebut, KPK merumuskan lima poin perbaikan strategis untuk menutup celah korupsi dalam pemilu:

  1. Penguatan Integritas Penyelenggara: Memperbaiki mekanisme seleksi, menjamin transparansi proses, dan melibatkan publik dalam penelusuran rekam jejak calon penyelenggara, didukung optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
  2. Penataan Ulang Kandidasi: Menerapkan persyaratan minimal keanggotaan partai dan menghapus ketentuan yang membuka ruang intervensi elite terhadap calon.
  3. Reformasi Pembiayaan Kampanye: Ini adalah poin krusial di mana KPK secara eksplisit mendorong pengaturan metode kampanye dan pembatasan ketat penggunaan uang tunai.
  4. Digitalisasi Suara: Menerapkan pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik (e-voting/e-rekap) secara bertahap untuk pemilu nasional dan daerah guna meminimalisir manipulasi manual.
  5. Penegakan Hukum yang Tegas: Memperjelas norma hukum, memperluas subjek hukum agar mencakup setiap orang (pemberi dan penerima uang), serta menyelaraskan regulasi antara pemilu legislatif dan kepala daerah.

Usulan reformasi radikal ini diharapkan dapat memutus mata rantai politik uang yang selama ini menggerogoti kualitas demokrasi Indonesia. Dengan membatasi aliran uang tunai yang sulit dilacak, KPK berharap integritas pemilu dapat terjaga dan suara rakyat benar-benar dibeli oleh gagasan, bukan oleh lembaran rupiah.

(Redaksi)

KPK BONGKAR AKAR MASALAH MAHAR POLITIK: KADERISASI PARPOL YANG “BOLONG” PICU TRANSAKSI JABATAN

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti sisi gelap dinamika politik tanah air. Lembaga antirasuah ini secara tegas menyatakan bahwa lemahnya sistem kaderisasi di dalam partai politik menjadi pemicu utama menjamurnya praktik mahar politik yang meresahkan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (25/4/2026). Pernyataan ini merupakan tindak lanjut dari kajian mendalam yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK sepanjang tahun 2025 mengenai pencegahan korupsi dalam tata kelola partai politik.

“Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik,” tegas Budi di hadapan para jurnalis.

Baca juga GEBRAKAN KPK DI TULUNGAGUNG: 27 Pejabat Diperiksa, Dugaan Pemerasan Bupati Gatut Sunu Makin Terkuak

Lingkaran Setan Biaya Politik Tinggi

Menurut Budi, ketika proses kaderisasi tidak berjalan baik, partai politik cenderung membuka pintu lebar bagi siapa saja yang mampu membayar, tanpa memperhatikan integritas atau kapasitas calon tersebut. Kondisi ini menciptakan biaya masuk yang mahal bagi seseorang untuk sekadar menjadi kader hingga akhirnya dijagokan dalam pemilihan umum.

“Ditingginya biaya politik mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah. Ini termasuk munculnya mahar politik dan berpotensi besar memicu penyalahgunaan sumber daya atau wewenang setelah kandidat tersebut terpilih,” papar Budi.

Ia menambahkan, politisi yang terpilih melalui jalur “transaksional” ini sering kali terbebani untuk mengembalikan modal politik mereka, yang pada akhirnya mengerogoti kinerja publik dan membuka celah korupsi.

Baca juga UPI Diterpa Isu Integritas: Dugaan ISBN Bermasalah hingga Jurnal Ditarik Disorot Publik

Usulan Radikal: Stratifikasi Kader dan Batas Masa Jabatan

Untuk memutus mata rantai tersebut, KPK dalam kajiannya mengajukan sejumlah usulan reformasi tata kelola partai politik yang cukup radikal:

1. Stratifikasi Kader Berjenjang: Anggota parpol harus diklasifikasikan secara jelas menjadi tiga tingkatan: Anggota Muda, Madya, dan Utama.

2. Syarat Kandidasi Ketat:

  • Calon anggota DPR wajib berasal dari Kader Utama.
  • Calon anggota DPRD Provinsi wajib berasal dari Kader Madya.
  • Calon Presiden, Wakil Presiden, serta Kepala dan Wakil Kepala Daerah diusulkan harus melewati sistem kaderisasi partai dan telah menjadi kader dalam batas waktu tertentu, bukan figur dadakan.

3. Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum: Guna mencegah stagnasi dan penyalahgunaan kekuasaan di internal partai, KPK mengusulkan pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai maksimal dua kali periode kepengurusan.

Usulan-usulan ini diharapkan dapat menekan biaya politik yang tidak wajar dan memastikan bahwa orang-orang yang duduk di kursi kekuasaan adalah hasil dari proses pencetakan kader yang matang, bukan sekadar pemenang lelang mahar politik.

Langkah KPK ini menjadi sinyal kuat bagi partai politik di Indonesia untuk segera melakukan introspeksi dan perbaikan sistem internal sebelum regulasi yang lebih ketat diberlakukan oleh pembuat undang-undang.(*)

UPI Diterpa Isu Integritas: Dugaan ISBN Bermasalah hingga Jurnal Ditarik Disorot Publik

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) tengah menjadi sorotan publik menyusul mencuatnya sejumlah dugaan persoalan integritas akademik dan tata kelola kelembagaan. Isu ini berkembang setelah organisasi Aktivis Anak Bangsa menyampaikan kritik terbuka terhadap kondisi internal kampus.

Koordinator Aktivis Anak Bangsa, Adhie Wahyudi, menyebut bahwa berbagai temuan yang mereka himpun menunjukkan adanya persoalan serius yang perlu mendapat perhatian dan evaluasi menyeluruh.

Dugaan ISBN Bermasalah dan Publikasi Ilmiah Ditarik

Salah satu sorotan utama adalah dugaan penggunaan ISBN yang tidak sesuai standar pada sebuah buku yang dikaitkan dengan pejabat universitas. Buku tersebut disebut beredar dan diperjualbelikan secara daring.

Selain itu, terdapat pula isu terkait publikasi ilmiah berupa artikel jurnal internasional yang dikaitkan dengan pejabat kampus dan dilaporkan telah ditarik (retracted) oleh penerbit. Penarikan jurnal biasanya terjadi karena adanya persoalan dalam validitas data atau aspek etika publikasi.

Aktivis menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka hal ini berpotensi mencederai prinsip dasar integritas akademik yang menjadi fondasi perguruan tinggi.

Baca juga UPI: Universitas Pendidikan Indonesia atau Urusan Personal Istana? Aktivis Gelar ‘Upacara Pemakaman’ Transparansi

Sorotan terhadap Tata Kelola dan Kepemimpinan

Tak hanya aspek akademik, Aktivis Anak Bangsa juga menyoroti tata kelola institusi, termasuk proses pengambilan keputusan dan kebijakan internal yang dinilai kurang transparan.

Sebelumnya, mereka juga menyinggung adanya dugaan konflik kepentingan dalam proses penjaringan calon rektor, yang dinilai dapat memengaruhi kredibilitas sistem suksesi kepemimpinan di kampus.

Menurut Adhie, perguruan tinggi seharusnya menjadi contoh dalam penerapan prinsip tata kelola yang baik, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Potensi Dampak pada Reputasi dan Akreditasi

Lebih lanjut, Aktivis Anak Bangsa mengingatkan bahwa isu integritas dan tata kelola dapat berdampak luas, termasuk terhadap reputasi institusi dan penilaian akreditasi.

Dalam sistem akreditasi nasional, aspek tata pamong dan penjaminan mutu menjadi indikator penting. Jika dinilai bermasalah, hal ini berpotensi memengaruhi hasil penilaian serta posisi institusi dalam pemeringkatan.

“Ini bukan hanya soal internal kampus, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik dan masa depan mahasiswa,” ujar Adhie.

Baca juga GEBRAKAN KPK DI TULUNGAGUNG: 27 Pejabat Diperiksa, Dugaan Pemerasan Bupati Gatut Sunu Makin Terkuak

Seruan Evaluasi dan Klarifikasi

Atas berbagai isu yang berkembang, Aktivis Anak Bangsa mendorong adanya evaluasi menyeluruh serta klarifikasi terbuka dari pihak universitas. Mereka juga berharap agar seluruh dugaan yang mencuat dapat ditindaklanjuti secara objektif sesuai aturan yang berlaku.

(Her)

CORONG JABAR: KEMENKEU, BI, OJK, DAN PEMDA DIMINTA TINDAK TEGAS! PELAKU USAHA YANG TOLAK UANG TUNAI RUPIAH ADALAH PELANGGAR HUKUM DAN PENGUBUR NILAI KEBANGSAAN

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Di tengah gemerlap era digital yang telah mengubah wajah perdagangan retail, sandang, hingga pangan, sebuah peringatan keras dilontarkan oleh Corong Jabar. Wadah perhimpunan politisi, akademisi, profesi, tokoh masyarakat, dan budayawan ini mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pemerintah Daerah untuk segera mengambil langkah tegas terhadap fenomena penolakan transaksi tunai Rupiah oleh sejumlah pelaku usaha.

Ketua Presidium Corong Jabar, Yusuf Sumpena, S.H., S.P.M., atau yang akrab disapa Kang Iyus, menegaskan bahwa kemajuan teknologi transaksi elektronik tidak boleh serta-merta mengesampingkan, apalagi menghilangkan hak masyarakat untuk bertransaksi menggunakan uang tunai.

“Transaksi digital memang membawa kemudahan bagi produsen dan konsumen, namun jangan sampai kita terlena hingga melupakan bahwa Rupiah tunai adalah alat pembayaran yang sah dan wajib diterima di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegas Kang Iyus dalam pernyataannya, Sabtu (25/4/2026).

Baca juga GEBRAKAN KPK DI TULUNGAGUNG: 27 Pejabat Diperiksa, Dugaan Pemerasan Bupati Gatut Sunu Makin Terkuak

Pelanggaran Hukum Pidana

Kang Iyus menyoroti bahwa tindakan menolak pembayaran tunai merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang. Ia merujuk secara spesifik pada Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Menolak Rupiah tunai sebagai alat pembayaran yang sah adalah tindakan ilegal. Pelakunya dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta. Penolakan hanya dibenarkan jika ada keraguan yang kuat terhadap keaslian uang tersebut, bukan karena alasan preferensi sistem digital,” ujar Yusuf Sumpena.

Pengalaman Pribadi dan Ancaman Bagi Sistem Ekonomi

Desakan ini bukan tanpa dasar. Kang Iyus menuturkan pengalaman pribadinya saat berkunjung ke sebuah kafe kopi di Kota Bandung, di mana ia ditolak saat ingin membayar dengan uang tunai dan dipaksa menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

“Ini bukan kasus tunggal. Informasi yang kami himpun menunjukkan banyak pelaku usaha lain yang melakukan hal serupa. Ini berbahaya. Tidak semua lapisan masyarakat memiliki akses terhadap mobile banking atau ponsel pintar. Memaksa digitalisasi tanpa opsi tunai akan merusak tatanan sistem transaksi perekonomian kita dan mendiskriminasi kelompok masyarakat tertentu,” tambahnya dengan nada prihatin.

Lebih jauh, Kang Iyus menilai penolakan terhadap uang tunai bukan sekadar masalah regulasi, melainkan sebuah perilaku yang mengikis nilai kebangsaan.

“Menolak uang negara sendiri sama saja dengan mengubur nilai kebangsaan dan tidak menghargai kedaulatan ekonomi RI. Jika dibiarkan, sense of belonging atau rasa memiliki terhadap mata uang Rupiah akan tergerus habis oleh arus digitalisasi yang tidak terkendali,” tuturnya.

Baca juga GIRINGAN BESAR KPK: Bos Muhibbah Ibnu Mas’ud Dipanggil, Jejak Skandal Kuota Haji Semakin Terkuak

Seruan Aksi Nyata Regulator

Menutup pernyataannya, Corong Jabar mendesak empat pilar utama pengawas keuangan dan pemerintahan untuk bergerak cepat:

1. Kementerian Keuangan & Bank Indonesia: Segera lakukan sosialisasi masif dan penegakan hukum yang tegas bagi pelanggar UU Mata Uang.
2. OJK: Pastikan lembaga keuangan dan penyedia jasa pembayaran tidak memfasilitasi praktik diskriminatif terhadap uang tunai.
3. Pemerintah Daerah: Lakukan pengawasan rutin di lapangan, terutama di sektor ritel dan kuliner, untuk memastikan hak konsumen terlindungi.

“Kami menunggu aksi nyata, bukan sekadar imbauan. Rupiah adalah simbol kedaulatan kita, dan melindunginya adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Kang Iyus.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari pihak Kemenkeu, BI, maupun OJK terkait desakan mendesak dari Corong Jabar tersebut. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan jika menemukan praktik penolakan uang tunai di lapangan.

Tentang Corong Jabar:
Corong Jabar adalah wadah independen yang menghimpun berbagai elemen strategis masyarakat Jawa Barat, termasuk politisi, akademisi, profesional, tokoh agama, dan budayawan, yang berperan sebagai penyampai aspirasi dan kontrol sosial bagi pembangunan daerah dan nasional.

(Her)

GEBRAKAN KPK DI TULUNGAGUNG: 27 Pejabat Diperiksa, Dugaan Pemerasan Bupati Gatut Sunu Makin Terkuak

TULUNGAGUNG, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan gigi tajamnya dalam memberantas korupsi di Jawa Timur. Selama tiga hari berturut-turut, mulai Rabu (22/4) hingga Jumat (24/4), lembaga antirasuah tersebut memeriksa total 27 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Pemeriksaan intensif ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa seluruh proses pemeriksaan berlangsung di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Langkah ini diambil untuk melengkapi alat bukti serta memperjelas konstruksi hukum atas dugaan pemerasan sistematis yang terjadi di tubuh pemerintahan daerah setempat.

“Selama tiga hari ini kami telah memanggil total 27 orang saksi dari unsur pejabat Pemkab Tulungagung,” tegas Budi di Jakarta, Jumat (24/4).

Baca juga GIRINGAN BESAR KPK: Bos Muhibbah Ibnu Mas’ud Dipanggil, Jejak Skandal Kuota Haji Semakin Terkuak

Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan secara bertahap dengan rata-rata sembilan saksi dihadapi penyidik setiap harinya. Para saksi yang dipanggil tidak hanya mereka yang pernah diperiksa sebelumnya, melainkan juga sejumlah pihak baru yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan aliran dana maupun modus operandi yang digunakan.

Keterangan para saksi ini dinilai krusial. KPK membutuhkan fakta lapangan untuk menguatkan dugaan adanya tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kemungkinan adanya penerimaan lain (gratifikasi) yang menyertainya. Isu mengenai “surat pengunduran diri” yang diduga dijadikan alat tekanan oleh bupati kepada para kepala OPD juga menjadi fokus pendalaman.

“Dengan keterangan yang lengkap dan jujur dari para saksi, diharapkan perkara ini dapat terungkap secara terang benderang,” ujar Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Gatut Sunu Wibowo pada awal April 2026 lalu, di mana ia diduga melakukan pemerasan terhadap belasan OPD dengan meminta setoran dana. KPK menegaskan bahwa pintu pengembangan perkara masih terbuka lebar apabila ditemukan bukti-bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.

Baca juga KPK CECAR DIRJEN KEMENHUB: JARINGAN SUDIEWO TERUNGKAP, ATUR PROYEK KERETA API DARI JAWA HINGGA SULAWESI

Seluruh hasil pemeriksaan terhadap 27 pejabat ini selanjutnya akan dikompilasi sebagai dasar kuat untuk pelimpahan tahap II (berkas perkara) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelum akhirnya dibawa ke meja hijau untuk diadili.

Publik menanti transparansi penuh atas kasus ini, mengingat besarnya dampak kerugian negara dan rusaknya tatanan birokrasi di Kabupaten Tulungagung akibat aksi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.(*)

 

GIRINGAN BESAR KPK: Bos Muhibbah Ibnu Mas’ud Dipanggil, Jejak Skandal Kuota Haji Semakin Terkuak

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengencangkan langkah penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 dengan memanggil Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud (IM), sebagai saksi kunci. Pemanggilan ini menjadi sorotan tajam setelah nama Ibnu Mas’ud sebelumnya mencuat dalam keterangan pendakwah kondang sekaligus pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa panggilan terhadap Ibnu Mas’ud bertujuan untuk mengklarifikasi keterlibatannya dalam aliran dana dan distribusi kuota haji yang diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini. Namun hingga pukul 16.24 WIB, saudara IM belum juga hadir,” ujar Budi di hadapan awak media.

Baca juga KPK CECAR DIRJEN KEMENHUB: JARINGAN SUDIEWO TERUNGKAP, ATUR PROYEK KERETA API DARI JAWA HINGGA SULAWESI

Kasus ini semakin memanas seiring dengan penetapan sejumlah tersangka tinggi, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang kini telah ditahan. Sebelumnya, Khalid Basalamah mengaku menjadi korban praktik tidak adil yang melibatkan Ibnu Mas’ud dalam pembagian kuota haji, sehingga kehadiran Ibnu Mas’ud sangat dinantikan untuk membongkar mata rantai penyimpangan tersebut.

Tidak hanya Ibnu Mas’ud, KPK juga memanggil empat pimpinan biro travel haji lainnya untuk dimintai keterangan, yakni:

  •  ST, Direktur Operasional PT Marco Tour and Travel
  • AI, Direktur PT Medina Mitra Wisata
  • MMS, Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel
  • MMS (nama sama), Direktur PT Al Bayan Permata Ujas, yang akan diperiksa di Polrestabes Makassar.

Langkah KPK ini menandai babak baru dalam upaya memberantas praktik koruptif di sektor penyelenggaraan ibadah haji, yang selama ini dianggap sakral namun ternoda oleh oknum-oknum tertentu. Dengan total lima biro travel yang diperiksa dalam satu hari, publik menanti transparansi penuh atas siapa saja yang benar-benar bertanggung jawab atas kerugian ratusan miliar rupiah uang rakyat.

Sebagai informasi, proses hukum kasus ini telah berjalan sejak Agustus 2025, dengan berbagai perkembangan signifikan termasuk penahanan, pengalihan status tahanan rumah, hingga penambahan tersangka pada akhir Maret lalu. Kini, semua mata tertuju pada hasil pemeriksaan Ibnu Mas’ud dan saksi-saksi lainnya yang diharapkan dapat mengungkap dalang sebenarnya di balik skandal kuota haji terbesar dalam sejarah Indonesia. (*)

KPK CECAR DIRJEN KEMENHUB: JARINGAN SUDIEWO TERUNGKAP, ATUR PROYEK KERETA API DARI JAWA HINGGA SULAWESI

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan memeriksa Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Mohamad Risal Wasal, pada Rabu (23/4/2026). Pemeriksaan ini merupakan langkah strategis penyidik untuk membongkar peran sentral Sudewo (SDW), tersangka utama dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa fokus pemeriksaan adalah mendalami materi terkait pengaturan, pengondisian, dan plotting-an atau pembagian calon penyedia proyek di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah dan Jawa Timur. Modus operandi yang diduga dilakukan SDW mencakup rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender, yang merugikan negara secara sistematis.

“Penyidik sedang menggali bagaimana tersangka SDW mengatur siapa yang menang dalam proyek-proyek strategis tersebut. Ini bukan kasus kecil, ini menyangkut integritas pembangunan infrastruktur nasional,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Tak hanya berhenti di situ, KPK juga menyasar keterlibatan anggota legislatif. Pada hari yang sama, 24 April 2026, penyidik memeriksa Ari Hendratno, pejabat pembuat komitmen di Kemenhub yang pernah bermitra dengan Komisi V DPR RI periode 2019-2024. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK untuk memutus mata rantai korupsi yang melibatkan birokrat dan politisi.

Baca juga Stop Pembajakan Berita! Menteri Hukum Garansi RUU Hak Cipta Jadi Perisai Mati bagi Pencuri Karya Jurnalistik

Jejak Korupsi yang Membentang Luas

Kasus ini pertama kali terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 11 April 2023 di BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah (kini BTP Kelas I Semarang). Sejak saat itu, KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk dua korporasi, per 20 Januari 2026. Sebagian besar tersangka langsung ditahan untuk mencegah penghancuran bukti dan intimidasi saksi.

Proyek-proyek yang menjadi sasaran empuk praktik koruptif ini meliputi:

  • Pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
  • Proyek jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
  • Empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat.
  • Proyek perbaikan perlintasan sebidang di lintas Jawa-Sumatera.

Sudewo sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2026, usai terjaring OTT saat masih menjabat sebagai Bupati Pati. Penetapannya menjadi kunci terbukanya tabir gelap pengaturan proyek senilai triliunan rupiah di sektor perkeretaapian.

Peringatan Keras bagi Oknum Koruptor

Pemeriksaan terhadap Mohamad Risal Wasal dan Ari Hendratno menandai babak baru dalam pengungkapan kasus ini. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya, tanpa memandang jabatan atau posisi seseorang.

“Masyarakat berhak tahu siapa saja yang bermain curang di balik pembangunan infrastruktur mereka. Kami akan pastikan setiap rupiah uang rakyat dipertanggungjawabkan,” tutup Budi.

Dengan semakin terkuaknya jaringan Sudewo, publik kini menantikan langkah tegas hukum serta pemulihan aset negara yang hilang akibat ulah segelintir oknum tidak bertanggung jawab ini. Kasus DJKA menjadi bukti nyata bahwa KPK tak kenal kompromi dalam memberantas korupsi, bahkan di sektor strategis seperti transportasi.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi Juru Bicara KPK dan hasil pemeriksaan terkini per 24 April 2026.

(Red)

Stop Pembajakan Berita! Menteri Hukum Garansi RUU Hak Cipta Jadi Perisai Mati bagi Pencuri Karya Jurnalistik

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Era di mana karya jurnalistik bisa dengan mudah di-copy paste tanpa izin dan tanpa royalti segera berakhir. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, secara tegas menggaransi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta akan menjadi benteng pertahanan terakhir bagi industri pers tanah air.

Dalam forum diskusi strategis di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026), Supratman menyatakan komitmen penuh pemerintah untuk melindungi hak intelektual wartawan di tengah gempuran disrupsi digital dan eksploitasi oleh platform teknologi.

“Saya mewakili pemerintah, sudah menggaransi. Saya sudah menggagas ini dan membicarakannya sekian lama dengan teman-teman media. Industri pers tidak boleh mati,” tegas Supratman dengan nada tinggi.

Baca juga GUNCANG PERTIWI: Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Dituntut 14 Tahun Bui, Kerugian Negara Tembus Rp285 Triliun dalam Skandal Minyak Terbesar

Komersialisasi sebagai Kunci Kelangsungan Hidup

Menteri Supratman menekankan bahwa perlindungan ini bukan sekadar soal prinsip, melainkan soal nyawa industri. Ia menyoroti urgensi untuk memberikan nilai komersial pada setiap berita yang diproduksi.

“Kalau industri ini mati, maka itu menjadi problem besar bagi kita. Bagaimana caranya agar tidak mati? Karya jurnalistiknya harus dikomersialkan, punya nilai jual, dan itu harus dimaksimalkan. Di situlah pemerintah hadir membantu,” ujarnya.

Langkah ini diambil merespons maraknya praktik pembajakan konten berita oleh agregator news dan pemanfaatan karya jurnalistik oleh kecerdasan buatan (AI) tanpa kompensasi yang layak bagi pembuatnya.

Baca juga Jejak Uang Rp2,7 Miliar Terkuak: KPK Panggil Pj Sekda Tulungagung Bongkar Skema “Surat Kosong” Bupati Gatut

Dukungan Penuh terhadap Inisiatif DPR

Pemerintah melalui Kementerian Hukum menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah memasukkan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta dalam draf revisi UU.

“Saya bersyukur kalau itu sudah masuk di dalam draf. Tentu pemerintah akan dukung karena memang ini mau kita lakukan,” kata Supratman.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa pengakuan ini adalah aspirasi mendesak kalangan jurnalis. “Menulis berita itu juga hak cipta, sama seperti menulis buku. Tidak bisa lagi ada berita yang di-copy paste sembarangan dari satu media ke media lainnya,” ucap Martin dalam rapat kerja sebelumnya.

Definisi Baru dan Langkah Konkret

Dalam draft yang dibahas, karya jurnalistik didefinisikan secara luas mencakup hasil kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam berbagai format (tulisan, suara, gambar, data, grafik) melalui segala jenis saluran media. Definisi ini diadopsi dari Undang-Undang Pers untuk memastikan sinkronisasi hukum.

Kementerian Hukum saat ini tengah menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk penugasan wakil pemerintah dalam pembahasan final RUU tersebut. Namun, materi pembahasan telah disiapkan dan akan segera didiskusikan secara formal dengan mengundang seluruh asosiasi pers.

“Kami akan mengundang asosiasi pers untuk berdialog merumuskan norma teknis. Percakapan soal ini jangan berhenti hari ini. Saya mohon teman-teman media bicarakan terus menerus agar isu ini tertanam kuat di kepala masyarakat,” pungkas Supratman.

Dengan target penyelesaian RUU Hak Cipta pada tahun 2026 ini, diharapkan lahir kepastian hukum yang mampu menyejahterakan insan pers dan menjaga kualitas demokrasi melalui jurnalisme yang independen dan berkelanjutan.

(Tim Redaksi)