GUNCANG PERTIWI: Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Dituntut 14 Tahun Bui, Kerugian Negara Tembus Rp285 Triliun dalam Skandal Minyak Terbesar

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menjadi saksi sejarah kelam bagi sektor energi nasional. Pada sidang yang digelar Kamis (23/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung resmi melayangkan tuntutan pidana yang berat terhadap mantan petinggi PT Pertamina (Persero).

Alfian Nasution, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021-2023, dituntut hukuman penjara selama 14 tahun. Tuntutan ini merupakan pukulan telak bagi para pelaku korupsi yang dinilai telah menggerogoti sendi-sendi perekonomian negara melalui skema tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang curang antara tahun 2013 hingga 2024.

Baca juga Jejak Uang Rp2,7 Miliar Terkuak: KPK Panggil Pj Sekda Tulungagung Bongkar Skema “Surat Kosong” Bupati Gatut

Modus Operandi dan Raksasa Kerugian Negara

Jaksa Andi Setyawan dalam pembacaan surat tuntutan menegaskan bahwa Alfian Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan program pemerintah untuk menciptakan tata kelola negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Kasus ini tercatat sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah hukum Indonesia dengan total kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp285,18 triliun. Angka ini mencakup:

  • Kerugian keuangan negara: US 2,73 miliar dan Rp25,44 triliun.
  • Kerugian perekonomian negara: Rp171,99 triliun akibat kemahalan harga pengadaan BBM.
  • Keuntungan ilegal (illegal profit): US 2,62 miliar.

Skandal ini terbongkar melalui tiga tahap kejahatan utama:

  1. Sewa Terminal BBM: Memperkaya pihak swasta (termasuk Mohammad Riza Chalid dan konglomerat lainnya) sebesar Rp2,9 triliun dalam sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
  2. Kompensasi JBKP RON 90: Memanipulasi kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan pada 2022-2023 yang merugikan negara hingga Rp13,12 triliun.
  3. Penjualan Solar Nonsubsidi: Transaksi mencurigakan pada 2020-2021 yang memperkaya PT Adaro Indonesia sebesar Rp630 miliar.

Baca juga KUNCI UTAMA TERKUNCIR? Staf PBNU Mangkir Dipanggil KPK, Sinyal Kuat Ada “Ruang Gelap” Baru di Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Rekan Rekan Satu Sel

Tidak hanya Alfian, jaring korupsi ini menyeret nama-nama besar lainnya. Dalam persidangan yang sama, JPU juga menuntut:

  1. Martin Haendra Nata (Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd): 13 tahun penjara.
  2. Hanung Budya Yuktyanta (Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina 2012-2014): 8 tahun penjara.

Ketiga terdakwa juga dibebani denda masing-masing Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan) dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar (subsider 7 tahun penjara untuk Alfian dan Martin, serta 4 tahun untuk Hanung).

Vonisis Atas Pengkhianatan Ekonomi
“Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar,” ujar JPU, menyoroti betapa aksi ini memberatkan beban rakyat melalui harga BBM yang tidak wajar dan hilangnya potensi pendapatan negara yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan.

Meskipun JPU mencatat hal meringankan bahwa para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bobot kejahatan yang dilakukan jauh lebih berat. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola BUMN dan mitra swasta bahwa mata hukum tetap awas mengawasi setiap rupiah kekayaan negara. Masyarakat kini menunggu putusan hakim yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi rakyat Indonesia yang dirugikan.

(Tim Redaksi)

Jejak Uang Rp2,7 Miliar Terkuak: KPK Panggil Pj Sekda Tulungagung Bongkar Skema “Surat Kosong” Bupati Gatut

JAKARTA, JURNAL TIPIKOT– Penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung semakin memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Tulungagung, Soeroto (SO), untuk dimintai keterangan sebagai saksi kunci. Langkah ini diambil untuk menguliti lebih dalam skandal yang menjerat Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo (GSW).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Soeroto dilakukan pada Kamis (23/4/2026) di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur. Kehadiran orang nomor dua di birokrasi daerah tersebut diharapkan dapat membongkar aliran dana mencurigakan yang diduga mengalir ke kantong pribadi bupati.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Jatim, atas nama SO selaku Pj Sekda Tulungagung,” tegas Budi di Jakarta.

Baca juga Perumda AM TJM Sukabumi Bangun IPA di Cisarua Nagrak

Gelombang Pemeriksaan Saksi Birokrat

Tidak hanya Soeroto, KPK juga mengerahkan panggilan terhadap sederet kepala dinas dan pejabat eselon II yang dinilai mengetahui langsung tekanan politik dan finansial di tubuh Pemkab Tulungagung. Daftar saksi yang dipanggil mencakup figur-figur strategis seperti:

  • GNR (Kabid Persampahan DLH),
  • EH dan YRI (Mantan dan Petahana Kabag Umum Setda),
  • HS (Bendahara Pengeluaran Umum),
  • FW (Kepala Disperindag Fajar Widiyanto),
  • SW (Mantan Kepala Bapenda Suko Winarno),
  • DHS (Kepala BPKAD Dwi Hari Subagyo), serta
  • MGW (Sekretaris BPKAD).

Mobilisasi massal terhadap para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) ini mengindikasikan bahwa KPK sedang menyusun peta lengkap bagaimana intimidasi sistematis terjadi di bawah kepemimpinan Gatut Sunu Wibowo.

Baca juga KUNCI UTAMA TERKUNCIR? Staf PBNU Mangkir Dipanggil KPK, Sinyal Kuat Ada “Ruang Gelap” Baru di Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Modus “Surat Pengunduran Diri Tanpa Tanggal”

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dramatis pada 10 April 2026 silam, yang menyasar 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD, Jatmiko Dwijo Saputro. Inti dari dakwaan adalah modus operandi yang terbilang licik: memaksa ASN menandatangani surat pernyataan pengunduran diri yang sudah bermeterai namun tanpa tanggal.

Surat “bom waktu” ini menjadi alat teror psikologis bagi para pejabat daerah. Jika menolak membayar, surat tersebut siap diisi tanggalnya dan digunakan untuk memecat mereka secara sepihak.

Berdasarkan temuan sementara, Gatut Sunu Wibowo diduga berhasil memeras total Rp2,7 miliar dari target awal Rp5 miliar yang dibebankan kepada 16 kepala OPD selama tahun anggaran 2025-2026. Ajudan pribadi bupati, Dwi Yoga Ambal (YOG), juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Gatut.

Dengan dijadwalkannya pemeriksaan Pj Sekda dan jajaran kepala dinas ini, publik menanti apakah akan ada nama-nama baru yang terseret atau justru terbongkarnya jaringan perlindungan yang memungkinkan praktik pemerasan ini berjalan lama tanpa terdeteksi.

Kini, bola panas ada di tangan para saksi. Apakah mereka akan berani bicara jujur di hadapan penyidik KPK, ataukah tembok ketakutan akibat “surat kosong” tersebut masih terlalu tebal untuk ditembus?

(Redaksi)

Gebrak Pembangunan hingga Pelosok Negeri Junjungan, TMMD ke-128 Resmi Dimulai

BENGKALIS | JURNAL TIPIKOR
Dalam upaya menggebrak pembangunan hingga ke pelosok Desa di Negeri Junjungan – Bengkalis, program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 tahun 2026 secara resmi dimulai pelaksanaannya, Rabu (22/4).

Pembukaan TMMD dihadiri langsung oleh Danrem 031/Wira Bima, Brigjend. TNI. Agustatius Sitepu bersama jajaran dan disambut hangat oleh Dandim 0303 Bengkalis Letkol. Inf. Haris Nur Priatno, Bupati Bengkalis Kasmarni, Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso, Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha, Wakil Ketua DPRD Arsya Fadhilla, perwakilan Kapolres Bengkalis, perangkat OPD di lingkungan Pemkab Bengkalis, Camat Pinggir Zama Rico Dakanahay, Camat Mandau Riki Rihardi, Camat Bathin Solapan M. Rusydy MR serta sejumlah pejabat penting lainnya.

Membuka kegiatan tersebut, Bupati Bengkalis sampaikan apresiasi kepada jajaran TNI Angkatan Darat di wilayah Kodim 0303 Bengkalis atas keuletannya menggebrak pembangunan hingga ke pelosok desa.

“Keseriusan TNI dalam mendongkrak pembangunan hingga ke pelosok desa dalam program TMMD sangat tepat sasaran dan sangat membantu pemerintah daerah dalam mengkoneksikan kemajuan peradaban modern hingga desa-desa terpencil,” kata Kasmarni, dalam upacara pembukaan TMMD ke-128 tahun 2026 di wilayah Kodim 0303 Bengkalis.

Baca juga Perumda AM TJM Sukabumi Bangun IPA di Cisarua Nagrak

Mengingat sangat baiknya program pembangunan yang digencarkan TNI Angkatan Darat, Kasmarni mewakili keluarga besar Pemda Kabupaten Bengkalis haturkan apresiasi dan rasa terima kasih mendalam.

“Kinerja Bapak-bapak TNI ini sangat luar biasa, sangat peduli kepada masyarakat kami. Oleh karenanya kami ucapkan terima kasih. Dan kami ajak seluruh masyarakat di lokasi sasaran TMMD agar ikut serta membantu agar kesuksesan TMMD dapat kita wujudkan bersama,” imbaunya.

Dalam kesempatan tersebut, Danrem 031/WB turut apresiasi peran serta Pemkab Bengkalis beserta seluruh masyarakat yang terlibat di dalam acara tersebut.

Baca juga KUNCI UTAMA TERKUNCIR? Staf PBNU Mangkir Dipanggil KPK, Sinyal Kuat Ada “Ruang Gelap” Baru di Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Mulai dari semarak menyaksikan detik-detik upacara pembukaan, berduyun-duyun memanfaatkan stand bazzar murah, memeriksakan kesehatan pada fasilitas pemeriksaan kesehatan gratis, serta keikutsertaan dalam menggebrak kesuksesan program pembangunan tersebut sontak menarik perhatian serta apresiasi dari Danrem.

“Semarak masyarakat serta Satgas TMMD di Kabupaten Bengkalis ini sangat luar biasa. Kami sangat senang karena masyarakat ikut serta, ikut merasakan manfaat serta ikut membantu dan berjibaku dalam program-program pembangunan dalam bingkai TMMD yang ke-128 ini,” kata Brigjend. TNI. Agustatius Sitepu didampingi Bupati dan Dandim 0303 Bengkalis.

“Saya harap masyarakat ikut serta mensukseskan agar program ini dapat terlaksana demi kepentingan kita bersama,” ajak Danrem.

 

Pewarta : Irwansyah Siregar

Editor : Azi

Perumda AM TJM Sukabumi Bangun IPA di Cisarua Nagrak

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perumda AM TJM) Kabupaten Sukabumi mulai melaksanakan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) di wilayah Cisarua, Kecamatan Nagrak.

Hasil pantauan dilapangan, Rabu (22/04/2026) pekerjaan sudah memasuki pengerjaan pembuatan pondasi IPA, berlokasi di Kp. Cibodas, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak.

Pembangunan ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan air bersih bagi masyarakat setempat.

Baca juga Warga Keluhkan Jalan Lintas Provinsi Bengkulu Tanjung Iman – Muara Sahung Rusak Parah

Dari informasi yang tertera pada banner proyek menerangkan, masa pelaksanaan proyek selama 90 hari dengan nilai kontrak Rp. 471.574.000. Pihak pelaksana yang dipercayakan mengerjakan proyek CV. Anugerah Prima Raharja dengan nomor kontrak 600.9/SPK/Paket-3.7/PPK-03/III/2026.

Pihak Humas Perumda AM TJM menyampaikan bahwa pembangunan IPA ini merupakan bagian dari program peningkatan cakupan layanan air minum di wilayah utara Sukabumi.

Dengan adanya IPA baru, diharapkan distribusi air ke pelanggan di wilayah Nagrak dan sekitarnya menjadi lebih stabil, terutama saat musim kemarau.

Pihak pelaksana pun diminta untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dengan tetap mengutamakan mutu konstruksi sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak.

(Rama)

Warga Keluhkan Jalan Lintas Provinsi Bengkulu Tanjung Iman – Muara Sahung Rusak Parah

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Warga masyarakat pengguna jalan lintas Provinsi Bengkulu mengeluhkan kondisi jalan rusak parah, berlubang, hingga digenangi air seperti rawa dan kolam. Kerusakan ini dikhawatirkan membahayakan pengendara, terutama saat musim hujan.

Hingga 2026, Jalan Lintas Provinsi Bengkulu ruas Tanjung – Iman Muara Sahung dilaporkan masih rusak parah. Lubang menganga di sepanjang badan jalan kerap membuat pengendara harus ekstra hati-hati agar tidak terperosok atau mengalami kecelakaan.

Warga menyebut kondisi jalan yang tergenang air saat hujan membuatnya mirip kolam ikan . Pengendara roda dua dan roda empat terpaksa melambatkan laju kendaraan bahkan mencari jalur alternatif agar tetap aman melintas “Parahnya lagi, selain berlobang di beberapa titik jalan menuju kecamatan muara sahung,pinggir jalan/sisi jalannya jatuh tergerus, “ungkap Dahrulkutni

Baca juga Dharma Wanita Persatuan Rutan Kelas IIB Manna Gelar Pertemuan Rutin, Perkuat Sinergi, Kekompakan, dan Peran Organisasi

Kondisi ini sudah berlangsung lama dan dikeluhkan masyarakat setiap tahunnya. Kerusakan jalan dinilai menghambat aktivitas warga, mulai dari distribusi hasil pertanian, akses pendidikan, hingga pelayanan kesehatan.
Masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk segera membangun dan memperbaiki ruas Jalan Tanjung – Iman Muara Sahung. Perbaikan dinilai mendesak agar aktivitas ekonomi dan mobilitas warga tidak terus terganggu.

“Jalan ini urat nadi masyarakat. Kami minta Pemprov segera turun tangan, jangan tunggu ada korban jiwa baru diperbaiki,” ujar Dahrul seorang warga pengguna jalan.

Dengan perbaikan jalan, warga berharap pengendara dapat melintas dengan nyaman dan selamat, serta roda perekonomian di wilayah Muara Sahung dan sekitarnya kembali lancar.

Jusri

KUNCI UTAMA TERKUNCIR? Staf PBNU Mangkir Dipanggil KPK, Sinyal Kuat Ada “Ruang Gelap” Baru di Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Drama hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 kembali memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa seorang staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berinisial SB (Syaiful Bahri) tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin (21/4) lalu, meski kehadirannya dinilai krusial untuk mengungkap tuntas skandal yang telah merugikan negara hingga Rp622 miliar ini.

Kegagalan hadirnya saksi SB ini memicu spekulasi adanya lapisan baru dalam jaringan korupsi yang melibatkan bukan hanya eksekutif, tetapi juga elemen organisasi masyarakat besar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan SB bukan tanpa alasan. Keterangan sang staf dianggap vital untuk menyempurnakan puzzle bukti yang sudah dikantongi penyidik.

“Keterangan dari saudara SB ini diperlukan untuk memberikan penjelasannya kepada penyidik sehingga membantu memperkuat bukti-bukti yang sudah didapatkan,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (22/4). Ia menambahkan bahwa kesaksian SB berpotensi membuat kasus ini menjadi “terang benderang”, mengindikasikan adanya informasi penting yang hanya diketahui oleh yang bersangkutan.

Baca juga THR BERBAU SUAP: KPK Bongkar Modus Masif Kepala Daerah “Menyuap” Forkopimda demi Aman Kursi

Jejak Kasus yang Semakin Dalam

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dimulai KPK pada 9 Agustus 2025. Gelombang penangkapan dan penetapan tersangka terus bergulir sepanjang awal 2026:

  • 9 Januari 2026: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
  • 27 Februari 2026: Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI keluar, memastikan kerugian negara mencapai angka fantastis Rp622 miliar.
  • Maret 2026: Yaqut dan Gus Alex ditahan. Status Yaqut sempat dialihkan ke tahanan rumah atas permohonan keluarga pada 19 Maret, namun kembali dibatalkan dan ia ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK pada 24 Maret setelah dinilai ada upaya pengaburan bukti.
  • 30 Maret 2026: Lingkaran tersangka meluas dengan ditetapkan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba.

Meski pemilik biro Maktour, Fuad Hasan Masyhur, belum ditetapkan sebagai tersangka, namanya tetap dalam pengawasan ketat dan sempat dicekal ke luar negeri.

Misteri di Balik Ketidakhadiran SB

Ketidakhadiran SB pada jadwal panggilan 21 April 2026 menjadi sorotan tajam. Sebagai staf di tubuh PBNU, keberadaannya diduga kuat memiliki keterkaitan dengan mekanisme distribusi atau alokasi kuota haji yang menjadi objek sengketa. Apakah SB memegang dokumen kunci? Atau ia mengetahui aliran dana di luar catatan resmi yang melibatkan perantara organisasi?

“Kami akan menempuh langkah hukum sesuai prosedur terhadap saksi yang mangkir tanpa alasan jelas. Yang terpenting, kebenaran harus terungkap demi memulihkan hak rakyat atas kursi haji yang sah,” tegas sumber internal KPK yang enggan disebutkan namanya.

Publik kini menanti: Apakah ketidakhadiran SB ini merupakan bentuk pembangkangan biasa, atau tanda bahwa ada “tembok tebal” yang sedang berusaha dijaga agar tidak runtuh? Dengan kerugian ratusan triliun dan melibatkan nama-nama besar, kasus kuota haji ini telah bertransformasi menjadi ujian terbesar bagi integritas penyelenggara ibadah umat tahun ini.

KPK berjanji akan terus mengejar setiap jejak, termasuk memastikan kehadiran SB dalam waktu dekat, untuk membongkar habis praktik curang yang telah mencederai jutaan calon jemaah haji Indonesia.(*)

 

 

THR BERBAU SUAP: KPK Bongkar Modus Masif Kepala Daerah “Menyuap” Forkopimda demi Aman Kursi

JAKARTA, JURNAL TOPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang tata kelola pemerintahan daerah. Lembaga antirasuah ini mengungkap praktik mencengangkan di mana Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya menjadi hak pegawai, justru disulap menjadi alat transaksi suap masif dari kepala daerah kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/4), menegaskan bahwa modus operandi ini bukan kasus tunggal, melainkan pola sistemik yang terungkap dari serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang tahun 2026.

“Modus-modus pemberian THR kepada pihak-pichak di luar [anggaran resmi], seperti forkopimda ini, dari pemerintah kabupaten, cukup masif terungkap dari beberapa peristiwa tertangkap tangan yang KPK lakukan,” tegas Budi di hadapan para jurnalis.

Baca juga GELEDAH DISNAKER: Kejari Cimahi Bongkar Kotak Pandora Dugaan Korupsi Pelatihan Tenaga Kerja 2022–2024

Rantai Kasus dari Bengkulu hingga Jawa Timur

Budi merinci bahwa benang merah korupsi ini menghubungkan sejumlah wilayah yang sebelumnya tampak tidak berkaitan. Dimulai dari OTT terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, yang mengakui mengalokasikan ratusan juta rupiah hasil pemerasan proyek untuk dibagikan sebagai THR kepada anggota Forkopimda setempat.

Pola serupa kemudian terulang di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Bupati Gatut Sunu Wibowo, yang baru saja diamankan dalam OTT ke-10 KPK tahun ini, diduga kuat menggunakan uang suap untuk membiayai “kedermawanan” musiman kepada para pimpinan daerah lainnya demi mendapatkan dukungan politik dan keamanan jabatan.

Kini, sorotan tajam mengarah ke Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Kasus Bupati Muhammad Fikri Thobari yang awalnya dikira hanya terkait suap proyek, ternyata memiliki ekor panjang berupa distribusi THR ilegal.

“Ini masih akan terus ber-progres. Kami memeriksa lima saksi pada 21 April 2026, termasuk dua anggota Polri, dua jaksa, dan seorang ASN untuk mengusut aliran uang THR oleh Fikri Thobari kepada Forkopimda Rejang Lebong,” ungkap Budi. Ia menjanjikan update berkala seiring perkembangan penyidikan.

Baca juga “BRT Bandung: Solusi Kemacetan atau Cara Halus Menyingkirkan Rakyat Kecil?” Sorotan Kritis Badan Pemantau Kebijakan Publik

Puncak Gunung Es Korupsi Daerah

KPK menilai fenomena ini adalah “puncak gunung es”. Pemberian THR kepada Forkopimda yang tidak memiliki dasar hukum anggaran yang jelasindikasinya merupakan bentuk pembelian pengaruh (buying influence). Kepala daerah seolah membeli “ketenangan” dan dukungan dari aparat penegak hukum dan militer di daerahnya agar program-program—seringkali yang sarat proyek korupsi—dapat berjalan tanpa hambatan atau pengawasan ketat.

“Uang rakyat yang seharusnya untuk pembangunan atau kesejahteraan pegawai, malah dijadikan pelicin hubungan antar-elita daerah,” kritik pengamat kebijakan publik menanggapi temuan KPK ini.

Dengan tiga OTT besar yang melibatkan kepala daerah dalam waktu berdekatan di tahun 2026, KPK memberikan sinyal keras bahwa tidak ada lagi ruang bagi praktik “bagi-bagi kue” kekuasaan yang dibungkus dengan nama THR. Penelusuran aliran uang akan terus dilakukan hingga ke akar-akarnya, memastikan bahwa setiap rupiah uang haram yang berpindah tangan dapat dipertanggungjawabkan di meja hijau.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah di Indonesia: integritas tidak bisa ditawar, dan tradisi koruptif yang menyamar sebagai budaya “berbagi” akan ditindak tegas tanpa kompromi. (***)

RUTAN MANNA GELAR TES URINE PEGAWAI DAN WBP, BUKTI KOMITMEN ZERO NARKOBA DAN HANDPHONE ILEGAL

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR – Rutan Kelas IIB Manna melaksanakan tes urine bagi pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai wujud tindak lanjut Ikrar dan Deklarasi Zero Handphone Ilegal dan Narkoba, Selasa (21/04/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Klinik Pratama Rutan Kelas IIB Manna sejak pukul 14.45 WIB ini diikuti oleh 05 orang pegawai dan 10 orang WBP. Turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Manna, Ketua Satops Patnal Rutan Manna, serta Petugas Medis Klinik Pratama Rutan Manna.

Kegiatan diawali dengan arahan dari Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Manna dan Ketua Satops Patnal Rutan Manna yang menegaskan komitmen seluruh jajaran untuk mewujudkan Rutan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba serta peredaran handphone ilegal. Tes urine ini dilaksanakan sebagai langkah deteksi dini sekaligus bentuk pengawasan internal bagi seluruh pegawai dan WBP.

Baca juga Dharma Wanita Persatuan Rutan Kelas IIB Manna Gelar Pertemuan Rutin, Perkuat Sinergi, Kekompakan, dan Peran Organisasi

Petugas Medis Klinik Pratama Rutan Manna melakukan pengambilan sampel urine terhadap pegawai dan WBP yang ditentukan secara acak. Pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai SOP dengan pengawasan langsung dari Satops Patnal, serta tetap mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, dan penghormatan terhadap hak masing-masing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh sampel urine pegawai dan WBP Rutan Kelas IIB Manna menunjukkan hasil negatif narkoba. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Seluruh peserta juga kooperatif mengikuti rangkaian tes urine hingga selesai.

Kepala Rutan Kelas IIB Manna, Hannibal,S.Sos.,M.Si. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Rutan Manna dalam menindaklanjuti Ikrar dan Deklarasi Zero Handphone Ilegal dan Narkoba. “Hasil negatif ini membuktikan komitmen kami menjaga Rutan Manna tetap bersih dari narkoba. Tes urine akan terus dilaksanakan secara berkala dan insidentil sebagai upaya pencegahan dini,” tegasnya.

Kegiatan ditutup dengan evaluasi singkat dan penegasan kembali komitmen bersama untuk menjaga Rutan Kelas IIB Manna tetap Zero Handphone Ilegal dan Narkoba demi mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, sehat, dan berintegritas.

Jusri
(Tim Humas Rutama)

Dharma Wanita Persatuan Rutan Kelas IIB Manna Gelar Pertemuan Rutin, Perkuat Sinergi, Kekompakan, dan Peran Organisasi

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR — Dharma Wanita Persatuan (DWP) Rutan Kelas IIB Manna melaksanakan kegiatan pertemuan rutin yang digelar pada Selasa (21/04/2026) pukul 11.20 WIB bertempat di Aula Kantor Rutan Kelas IIB Manna.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Dharma Wanita Persatuan Rutan Kelas IIB Manna yang baru, Ibu Yusmala Dewi, beserta seluruh pengurus dan anggota Dharma Wanita Persatuan Rutan Kelas IIB Manna. Pertemuan rutin ini menjadi bagian dari agenda organisasi dalam rangka memperkuat koordinasi, meningkatkan kekompakan, serta mempererat tali silaturahmi antaranggota.

Acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan pembacaan doa bersama sebagai bentuk harapan agar kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh anggota. Selanjutnya, Ketua Dharma Wanita Persatuan Rutan Kelas IIB Manna, Ibu Yusmala Dewi, secara resmi memperkenalkan diri sebagai ketua yang baru.

Baca juga Rutan Kelas IIB Manna Perkuat Komitmen Zero Handphone dan Narkoba melalui Ikrar Bersama Kanwil Ditjenpas Bengkulu

Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pertemuan rutin ini memiliki peran penting sebagai sarana komunikasi, koordinasi, serta penguatan peran organisasi Dharma Wanita Persatuan dalam mendukung tugas dan tanggung jawab suami sebagai petugas pemasyarakatan.

“Dharma Wanita Persatuan bukan hanya wadah silaturahmi, tetapi juga sarana untuk saling mendukung, berbagi informasi, serta meningkatkan kontribusi positif dalam kehidupan organisasi dan keluarga besar pemasyarakatan,” ungkapnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian arahan umum, pembahasan agenda organisasi, evaluasi kegiatan sebelumnya, serta penyampaian rencana program kerja ke depan. Dalam sesi ini, anggota diberikan kesempatan untuk memberikan masukan, saran, dan pandangan terkait pelaksanaan kegiatan organisasi.

Baca juga GELEDAH DISNAKER: Kejari Cimahi Bongkar Kotak Pandora Dugaan Korupsi Pelatihan Tenaga Kerja 2022–2024

Suasana semakin aktif ketika dilaksanakan sesi tanya jawab interaktif antara anggota dengan Ketua Dharma Wanita Persatuan. Dalam sesi tersebut, berbagai pertanyaan, saran, dan aspirasi disampaikan oleh anggota, yang kemudian dijawab dan ditanggapi secara langsung oleh Ketua DWP. Hal ini menunjukkan adanya keterbukaan komunikasi serta partisipasi aktif seluruh anggota dalam membangun organisasi yang lebih baik.

Selain itu, dalam diskusi juga dibahas beberapa rencana kegiatan ke depan yang diharapkan dapat meningkatkan peran serta Dharma Wanita Persatuan, baik dalam kegiatan sosial, kekeluargaan, maupun kegiatan penunjang lainnya di lingkungan Rutan Kelas IIB Manna.

Kegiatan berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh suasana kekeluargaan. Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hingga akhir acara.

Pertemuan kemudian ditutup dengan doa bersama, dilanjutkan dengan sesi ramah tamah antaranggota sebagai bentuk penguatan hubungan kekeluargaan dalam organisasi Dharma Wanita Persatuan Rutan Kelas IIB Manna.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Dharma Wanita Persatuan Rutan Kelas IIB Manna semakin solid, aktif, dan mampu memberikan kontribusi positif dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan serta memperkuat peran perempuan dalam organisasi.

(Jusri)

Dari Ikrar ke Aksi Nyata, Rutan Manna Gelar Razia Tegas Zero Handphone dan Narkoba

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR — Rutan Kelas IIB Manna menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung program Zero Handphone dan Narkoba dengan melaksanakan razia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan pada Selasa (21/04/2026) pukul 11.20 WIB di Blok Hunian Rutan Kelas IIB Manna.

Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Manna, Medi Ihwandi, S.E., bersama Ketua Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Rutan Manna, Hastomo Arbi, S.E., serta melibatkan petugas pengamanan. Razia ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Ikrar dan Deklarasi Zero Handphone dan Narkoba yang sebelumnya telah dilaksanakan sebagai bentuk komitmen bersama jajaran pemasyarakatan.

Sebelum pelaksanaan, kegiatan diawali dengan apel pengarahan kepada seluruh petugas, dilanjutkan dengan pembagian tugas serta penjelasan teknis guna memastikan kegiatan berjalan sesuai prosedur. Tim kemudian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kamar hunian warga binaan, termasuk penggeledahan badan dan barang milik warga binaan secara humanis namun tetap tegas.

Baca juga Rutan Kelas IIB Manna Perkuat Komitmen Zero Handphone dan Narkoba melalui Ikrar Bersama Kanwil Ditjenpas Bengkulu

Dari hasil razia tersebut, tidak ditemukan adanya narkoba maupun handphone di dalam kamar hunian. Namun demikian, petugas menemukan beberapa barang yang tidak diperkenankan berada di dalam kamar hunian, di antaranya mancis/pemantik api, pinset, dan kartu remi. Seluruh barang temuan tersebut telah diamankan untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan razia berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, serta diakhiri dengan apel penutup dan evaluasi sebagai bagian dari penguatan pengamanan internal.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Manna, Medi Ihwandi, S.E., menyampaikan bahwa kegiatan razia ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menjaga stabilitas keamanan di dalam rutan.

“Razia ini kami laksanakan secara rutin dan insidentil sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan. Kami memastikan pelaksanaan dilakukan secara humanis namun tetap tegas sesuai aturan,” ujarnya.

Baca juga “BRT Bandung: Solusi Kemacetan atau Cara Halus Menyingkirkan Rakyat Kecil?” Sorotan Kritis Badan Pemantau Kebijakan Publik

Sementara itu, Ketua Tim Satops Patnal Rutan Manna, Hastomo Arbi, S.E., menegaskan bahwa jajarannya akan terus memperkuat fungsi pengawasan internal guna mencegah terjadinya pelanggaran.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas setiap pelanggaran. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan mewujudkan lingkungan rutan yang bersih dari barang terlarang,” tegasnya.

Kepala Rutan Kelas IIB Manna, Hannibal, S.Sos., M.Si., juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan jajaran dalam menindaklanjuti komitmen yang telah diikrarkan.

“Ini adalah wujud nyata dari komitmen kami. Tidak hanya berhenti pada deklarasi, tetapi langsung kami tindak lanjuti dengan langkah konkret melalui razia. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan tidak memberi ruang terhadap pelanggaran,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Manna menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari peredaran handphone ilegal serta narkoba.

Sumber : (Tim Humas Rutama)

Kontributor : Jusri