Rutan Kelas IIB Manna Perkuat Komitmen Zero Handphone dan Narkoba melalui Ikrar Bersama Kanwil Ditjenpas Bengkulu

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR — Rutan Kelas IIB Manna mengikuti kegiatan Ikrar dan Deklarasi Zero Handphone dan Narkoba yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, pada Selasa (21/04/2026) pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, di mana jajaran Kanwil Ditjenpas Bengkulu serta Kepala UPT Pemasyarakatan se-Wilayah Bengkulu hadir secara langsung di Aula Kanwil Ditjenpas Bengkulu, sementara Rutan Kelas IIB Manna mengikuti kegiatan secara virtual melalui Zoom Meeting dari Aula Rutan Kelas IIB Manna.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ikrar dan deklarasi bersama sebagai bentuk komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari peredaran handphone ilegal dan narkoba di seluruh satuan kerja pemasyarakatan.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu menegaskan bahwa integritas, kedisiplinan, serta pengawasan yang ketat merupakan kunci utama dalam mencegah masuknya barang terlarang di lingkungan rutan dan lapas. Seluruh jajaran diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta konsisten terhadap komitmen yang telah diikrarkan bersama.

Baca juga GELEDAH DISNAKER: Kejari Cimahi Bongkar Kotak Pandora Dugaan Korupsi Pelatihan Tenaga Kerja 2022–2024

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaksanaan program Zero Handphone dan Narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Acara ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta kegiatan.

Kepala Rutan Kelas IIB Manna, Hannibal, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat komitmen seluruh jajaran, khususnya di Rutan Kelas IIB Manna, untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan pengawasan terhadap potensi masuknya handphone ilegal dan narkoba.

“Deklarasi ini bukan hanya seremonial, tetapi menjadi pengingat dan penguat komitmen kita bersama untuk benar-benar mewujudkan Rutan yang bersih dari handphone ilegal dan narkoba. Seluruh jajaran harus konsisten, disiplin, dan tidak memberi ruang terhadap pelanggaran,” tegasnya.

Beliau juga menambahkan bahwa Rutan Kelas IIB Manna akan terus mendukung penuh kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan kondusif.

(Jusrie)

Bupati Sukabumi Tegaskan ASN Harus Tetap Disiplin Ditengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., memimpin Rapat Dinas Bulan April 2026 yang digelar di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/4/2026). Rapat yang dipandu Sekretaris Daerah (Sekda) H. Ade Suryaman ini dihadiri Wakil Bupati, H. Andreas, S.E., kepala perangkat daerah, asisten daerah, staf ahli, kepala bagian, hingga para Camat se-Kabupaten Sukabumi.

Dalam forum tersebut, Bupati didampingi Wabup menyerahkan penghargaan kepada sejumlah perangkat daerah atas kontribusi mereka dalam meningkatkan Indeks Reformasi Birokrasi. Selain itu, diserahkan pula sertifikat akreditasi laboratorium milik Dinas Lingkungan Hidup sebagai bentuk peningkatan kualitas layanan publik.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari sejumlah instansi, di antaranya Samsat Cibadak, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Kesehatan.

Baca juga GELEDAH DISNAKER: Kejari Cimahi Bongkar Kotak Pandora Dugaan Korupsi Pelatihan Tenaga Kerja 2022–2024

Bupati H Asep Japar menegaskan pentingnya menjaga disiplin aparatur sipil negara (ASN) di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Ia secara khusus menyoroti pelaksanaan kerja dari rumah (WFH) agar tidak disalahgunakan.

“WFH harus tetap disiplin. Jangan sampai yang dijadwalkan bekerja justru tidak berada di tempat, apalagi sampai di luar kota,” tegasnya.

Selain disiplin, Bupati juga mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak yang dinilai masih memiliki potensi besar untuk digali. Ia mengapresiasi kebijakan Gubernur Jawa Barat yang memberikan kemudahan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama.

Baca juga Gandeng KPK, Badan Gizi Nasional Siapkan ‘Barikade’ Anti-Rasywah Kawal Program Makan Bergizi Gratis

Menurutnya, kebijakan tersebut harus dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah melalui langkah konkret di lapangan.

Bupati menambahkan, pemkab. Sukabumi tengah mencanangkan program operasi gabungan pajak kendaraan sekaligus layanan pembayaran pajak di wilayah masing-masing.

“Pajak ini langsung masuk ke kas daerah. Kita perlu jemput bola agar masyarakat lebih mudah dan sadar membayar pajak,” ujarnya.

Baca juga Sidak Urine Mendadak di Lingkungan Kec.Bengkalis, Dua Orang Positif Amfetamin – Polisi Kejar Pemasok

Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi H Andreas menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendukung pembangunan daerah. Ia meminta seluruh perangkat daerah untuk terus memperkuat koordinasi dan kerja sama.

“Kerja sama yang solid antarinstansi menjadi kunci. Kita harus saling membantu dan memperkuat satu sama lain,” katanya.

Wabup juga mengingatkan para camat untuk mengawal proyek strategis nasional di wilayahnya agar berjalan optimal dan terintegrasi. Program-program tersebut, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Gerakan Merah Putih, dinilai sebagai bagian penting dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Baca juga “BRT Bandung: Solusi Kemacetan atau Cara Halus Menyingkirkan Rakyat Kecil?” Sorotan Kritis Badan Pemantau Kebijakan Publik

Selain itu, sektor UMKM juga didorong untuk mengambil peran dalam mendukung program pemerintah, termasuk masuk ke dalam rantai pasok kebutuhan program MBG di Kabupaten Sukabumi.

Di bidang pelayanan dasar, perhatian juga difokuskan pada penanganan stunting. Kepala perangkat daerah hingga camat diminta mendukung target pemerintah provinsi dalam menekan angka stunting hingga di bawah 5 persen melalui peningkatan kualitas lingkungan dan layanan kesehatan.

(Rama)

GELEDAH DISNAKER: Kejari Cimahi Bongkar Kotak Pandora Dugaan Korupsi Pelatihan Tenaga Kerja 2022–2024

CIMAHI, JURNAL TIPIKOR – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi melakukan gebrakan besar dengan menggeledah kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi pada Selasa (21/4/2026).

Langkah represif ini diambil guna mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada program pelatihan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja yang mencakup tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Pantauan di lokasi menunjukkan tim penyidik Pidsus Kejari Cimahi tiba di kompleks Pemerintah Kota Cimahi dan langsung menyisir sejumlah ruangan di kantor Disnaker guna mencari dokumen dan alat bukti krusial.

Baca juga Gandeng KPK, Badan Gizi Nasional Siapkan ‘Barikade’ Anti-Rasywah Kawal Program Makan Bergizi Gratis

Mencari Titik Terang Praktik “Hadiah dan Janji”

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian vital dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti agar konstruksi perkara menjadi terang benderang.

“Rangkaian tindakan ini adalah upaya mencari dan mengumpulkan alat bukti agar dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Tenaga Kerja tahun anggaran 2022-2024 menjadi terang. Ada indikasi kuat mengenai penerimaan hadiah dan janji oleh oknum dinas terkait program pelatihan tersebut,” tegas Fajrian saat dikonfirmasi di sela-sela kegiatan.

Penyidikan Maraton Tiga Tahun Anggaran

Kasus ini menarik perhatian publik karena mencakup rentang waktu pelaksanaan program selama tiga tahun berturut-turut.

Fokus penyidikan saat ini adalah mendalami dugaan penyimpangan pada program pelatihan yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas SDM di Kota Cimahi, namun diduga menjadi ajang rasuah.

Fajrian menambahkan, penggeledahan tidak akan berhenti di satu titik. Jika ditemukan keterkaitan dengan pihak lain atau kebutuhan dokumen tambahan, penyidik akan melakukan pengembangan ke lokasi-lokasi baru

Baca juga “BRT Bandung: Solusi Kemacetan atau Cara Halus Menyingkirkan Rakyat Kecil?” Sorotan Kritis Badan Pemantau Kebijakan Publik

Landasan Hukum Terbaru

Dalam menjalankan aksinya, tim penyidik mengacu pada regulasi terbaru, yakni Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang perubahan hukum acara pidana.

Aturan ini memperkuat kewenangan penyidik dalam mengumpulkan alat bukti, baik dokumen fisik maupun digital, guna menjamin akuntabilitas penyidikan.

“Ujungnya, seluruh perbuatan para pelaku yang terlibat dalam dugaan korupsi ini akan kami minta pertanggungjawabannya secara hukum,” pungkas Fajrian.

Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung. Pihak Kejaksaan belum merinci jumlah dokumen atau barang bukti yang disita, namun berjanji akan segera memberikan informasi lanjutan kepada publik setelah proses inventarisir selesai.(Her)

 

Gandeng KPK, Badan Gizi Nasional Siapkan ‘Barikade’ Anti-Rasywah Kawal Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah progresif untuk memastikan transparansi program prioritas nasional. Menanggapi temuan identifikasi potensi korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala BGN Dadan Hindayana secara resmi mengusulkan penyusunan rencana aksi bersama guna menutup celah penyelewengan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini diambil menyusul rilis Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK yang memetakan sejumlah titik rawan dalam tata kelola program tersebut.

“Kami akan usulkan penyusunan rencana aksi bersama antara BGN dengan KPK, serta melakukan pemantauan bersama untuk setiap tahapan progresnya,” tegas Dadan Hindayana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Baca juga BRT Bandung: Solusi Kemacetan atau Cara Halus Menyingkirkan Rakyat Kecil?” Sorotan Kritis Badan Pemantau Kebijakan Publik

Komitmen Perbaikan Tata Kelola

Dadan menekankan bahwa BGN memandang serius delapan poin kerawanan yang diidentifikasi KPK—mulai dari regulasi, rantai birokrasi, hingga potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Ini adalah masukan yang sangat penting. Kami akan mendalami setiap poin tersebut bersama KPK untuk memperkuat sistem yang ada di BGN. Fokus kami adalah memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar berubah menjadi nutrisi bagi anak-anak bangsa, bukan hilang di tengah jalan,” tambahnya.

Menjawab 8 Tantangan Integritas

Berdasarkan laporan KPK, terdapat beberapa area krusial yang akan menjadi fokus pembenahan dalam rencana aksi BGN-KPK mendatang, di antaranya:

  1. Standardisasi Regulasi: Memperjelas tata kelola lintas lembaga.
  2. Efisiensi Birokrasi: Memangkas peluang praktik rente dan biaya operasional yang tidak perlu.
  3. Desentralisasi Pengawasan: Melibatkan pemerintah daerah lebih aktif.
  4. Transparansi Mitra: Menyiapkan SOP ketat dalam penentuan mitra dapur (SPPG) guna menghindari konflik kepentingan.
  5. Keamanan Pangan: Optimalisasi peran Dinas Kesehatan dan BPOM.

Baca juga Sidak Urine Mendadak di Lingkungan Kec.Bengkalis, Dua Orang Positif Amfetamin – Polisi Kejar Pemasok

Langkah Strategis Ke Depan

Selain rencana aksi dengan KPK, BGN sebelumnya telah menekankan pentingnya peran akuntan di setiap SPPG sebagai garda terdepan pelaporan keuangan.

Dengan adanya kolaborasi langsung dengan lembaga antirasuah, BGN optimis program MBG dapat berjalan dengan akuntabilitas tinggi serta mencapai indikator keberhasilan yang terukur.

“Kami ingin menutup ruang gelap bagi para pemburu rente. Kerja sama dengan KPK adalah bentuk komitmen tanpa kompromi kami terhadap integritas,” tutup Dadan.

(Red)

Sidak Urine Mendadak di Lingkungan Kec.Bengkalis, Dua Orang Positif Amfetamin – Polisi Kejar Pemasok

BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR – Dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, jajaran Polsek Bengkalis bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis melaksanakan kegiatan cek urine secara silent (mendadak/sidak) di lingkungan Pemerintah Kecamatan Bengkalis, Selasa (21/04/2026) pagi.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.35 WIB tersebut menyasar tiga lokasi utama, yakni Kantor Desa Sungai Alam di Jalan Bathin Alam, Kantor Desa Kuala Alam di Jalan Awang Mahmuda, serta Kantor Kecamatan Bengkalis di Jalan Panglima Minal, Desa Air Putih. Selain itu, tim juga melakukan pengembangan ke beberapa kediaman warga di wilayah Desa Sungai Alam dan Desa Kuala Alam.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam menekan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintahan hingga ke tingkat desa.

“Dari hasil sidak urine yang dilakukan secara mendadak, ditemukan dua orang yang dinyatakan positif amfetamin berdasarkan hasil rapid test,” jelasnya.

Baca juga Digerebek di Depan KTV Celsius Jalan Hangtuah Mandau, Pria Inisial MR Diamankan Bersama Ekstasi

Kedua orang tersebut masing-masing berinisial A.S (38), yang merupakan anggota Linmas Desa Sungai Alam, dan A.N (29), staf Desa Kuala Alam. Keduanya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis.

Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap ASN dan staf di Kantor Kecamatan Bengkalis dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pengguna mengaku memperoleh narkotika dari seorang pria berinisial F als B yang berdomisili di wilayah Desa Kuala Alam. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku di Jalan Awang Mahmuda, Dusun 2, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba.

Baca juga “BRT Bandung: Solusi Kemacetan atau Cara Halus Menyingkirkan Rakyat Kecil?” Sorotan Kritis Badan Pemantau Kebijakan Publik

Pengembangan terus dilakukan dengan mendatangi beberapa lokasi lain, termasuk kediaman seorang perangkat desa di Jalan H. Sulaiman, Desa Sungai Alam, serta rumah salah satu terduga pengguna di Desa Kuala Alam.
Namun dari hasil penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hasil tes urine tambahan menunjukkan negatif.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok. Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis,” tegas Kasi Humas.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 12.10 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba melalui call center 110, guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

(Irwansyah)

Digerebek di Depan KTV Celsius Jalan Hangtuah Mandau, Pria Inisial MR Diamankan Bersama Ekstasi

 

Duri, JURNAL TIPIKOR -Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MR (21) berhasil diamankan pada Senin dini hari (20/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Hangtuah, tepatnya di depan KTV Celsius, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, S.I.K,.M.Si melalui Kapolsek Mandau, Kompol Primadona,.S.I.K,.M.Si menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelas Kapolsek.

Baca juga “BRT Bandung: Solusi Kemacetan atau Cara Halus Menyingkirkan Rakyat Kecil?” Sorotan Kritis Badan Pemantau Kebijakan Publik

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

1. 3 (tiga) butir narkotika jenis ekstasi, yang ditemukan 1 butir disimpan dalam dompet warna coklat yang diselipkan di lembaran uang Rp10.000, serta 2 butir lainnya sempat dibuang tersangka ke area parkiran saat hendak diamankan

2. 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru, yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas terkait penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan seperti pemeriksaan tersangka, tes urine, serta pengumpulan alat bukti pendukung lainnya.

Kapolsek Mandau turut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Baca juga Pengadilan Negeri KAUR Tolak Praperadilan, Langkah Hukum Polres Kaur Dinyatakan Sah

Jika masyarakat mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Polsek Mandau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.

(Irwansyah Siregar)

“BRT Bandung: Solusi Kemacetan atau Cara Halus Menyingkirkan Rakyat Kecil?” Sorotan Kritis Badan Pemantau Kebijakan Publik

Bandung, JURNAL TIPIKOR — Proyek Bus Rapid Transit (BRT) Bandung yang diklaim sebagai solusi kemacetan kini mendapat sorotan tajam dari Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP). Melalui Ketua Umumnya, A. Tarmizi, dalam keteranganya kepada Awak media, Selasa (21/4).  Lembaga ini menilai bahwa pembangunan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial serius jika tidak dikelola secara adil dan transparan.

Dalam pernyataan resminya, A. Tarmizi menyampaikan bahwa proyek BRT tidak boleh hanya dilihat sebagai pembangunan infrastruktur semata, tetapi harus mempertimbangkan dampak sosial yang luas, terutama terhadap masyarakat kecil.

«“Kami tidak menolak pembangunan. Namun, kami menolak jika pembangunan dilakukan dengan mengorbankan rakyat kecil. Jangan sampai BRT menjadi simbol modernisasi yang justru menyingkirkan mereka yang selama ini bertahan di ruang-ruang ekonomi informal,” tegasnya.»

Baca juga BPKP Bongkar Borok Program GASLAH: Anggaran APBD Cair Tanpa Payung Hukum, Ketua Umum BPKP Sebut “Kebijakan Prematur”

BPKP menyoroti potensi terdampaknya ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini menggantungkan hidup di sepanjang koridor yang akan dilalui BRT. Menurut mereka, skema relokasi dan kompensasi yang ada saat ini belum memberikan jaminan keberlanjutan ekonomi bagi para pedagang.

Selain itu, BPKP juga mengingatkan ancaman terhadap pelaku transportasi informal seperti sopir angkot dan ojek, yang berpotensi kehilangan penghasilan akibat pergeseran sistem transportasi tanpa integrasi yang jelas.

“Jika tidak ada skema integrasi yang konkret, maka ini bukan transformasi, tapi eliminasi ekonomi bagi kelompok tertentu,” tambah A. Tarmizi.

Lebih lanjut, BPKP menilai proyek ini juga berisiko memicu konflik sosial di tengah masyarakat, terutama jika proses penertiban dan relokasi dilakukan tanpa pendekatan humanis. Di sisi lain, potensi gentrifikasi akibat kenaikan nilai lahan di sekitar koridor BRT juga dinilai dapat memperlebar ketimpangan sosial.

Baca juga PERSIB terhindar dari kekalahan setelah memaksakan hasil imbang 2-2

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan fungsi pengawasan publik, BPKP menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah:

1. Menjamin relokasi PKL yang layak dan berkelanjutan
2. Menyusun skema integrasi transportasi informal ke dalam sistem BRT
3. Melibatkan masyarakat secara aktif dalam setiap tahapan proyek
4. Membuka informasi secara transparan kepada publik
5. Menyusun kebijakan perlindungan terhadap warga terdampak gentrifikasi

BPKP menegaskan bahwa keberhasilan proyek BRT tidak hanya diukur dari kelancaran transportasi, tetapi juga dari sejauh mana keadilan sosial dapat ditegakkan.

“Pembangunan sejati adalah yang mengangkat semua lapisan masyarakat, bukan hanya mempercepat sebagian dan meninggalkan yang lain,” tutup A. Tarmizi.

Dengan sorotan ini, BPKP berharap pemerintah dapat mengevaluasi kembali pendekatan yang digunakan, agar proyek BRT benar-benar menjadi solusi bagi seluruh warga Bandung, bukan sumber persoalan baru.

(Her)

Pengadilan Negeri KAUR Tolak Praperadilan, Langkah Hukum Polres Kaur Dinyatakan Sah

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Kepolisian Resor (Polres) Kaur melalui dukungan Bidkum Polda Bengkulu dan Sikum Polres Kaur melaksanakan pendampingan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bintuhan, Senin (20/4/2026). Sidang tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang diajukan oleh dua pemohon, yakni Waryo Bin (Alm) Junaidi dan Nurlatif Bin (Alm) Mahfudin, terkait sah atau tidaknya upaya paksa yang dilakukan penyidik.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, hakim tunggal masing-masing perkara memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon. Putusan tersebut menegaskan bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Polres Kaur, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, hingga proses penangkapan dan penahanan, dinyatakan sah menurut hukum yang berlaku.

Sementara itu, pada perkara lainnya, hakim praperadilan secara tegas menolak seluruh permohonan tanpa adanya pembebanan ganti kerugian kepada pihak termohon.

Baca juga Pansus DPRD Berang Soal Anggaran, Investigasi Media Justru Temukan Fakta Berbeda di Lapangan Perumdam TDA Indramayu

Selama jalannya persidangan, situasi berlangsung aman dan kondusif dengan pengamanan langsung dari jajaran Polres Kaur yang dipimpin oleh Kapolres Kaur bersama personel. Pengamanan dilakukan sebagai bentuk antisipasi serta memastikan seluruh proses persidangan berjalan tertib, lancar, dan tanpa gangguan.

Terkait isu yang sempat beredar mengenai adanya aksi demonstrasi maupun keributan di lingkungan Pengadilan Negeri Bintuhan, dapat dipastikan bahwa informasi tersebut tidak benar (hoaks). Fakta di lapangan menunjukkan seluruh rangkaian persidangan berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan.

Pendampingan sidang ini dipimpin oleh tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Bengkulu bersama personel Sikum Polres Kaur, sebagai bentuk komitmen Polri dalam memastikan setiap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.

Baca juga KPK Bongkar Gurita Korupsi: Bukan Lagi Sekadar Kejahatan, Tapi Ekosistem Berbahaya!

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjunjung tinggi prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan serta terbuka terhadap setiap mekanisme pengawasan, termasuk melalui praperadilan.

“Putusan ini menjadi penguatan bahwa langkah-langkah yang diambil telah sesuai prosedur, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk terus memperbaiki kekurangan,” ujarnya.

(Jusri)

Pansus DPRD Berang Soal Anggaran, Investigasi Media Justru Temukan Fakta Berbeda di Lapangan Perumdam TDA Indramayu

INDRAMAYU, JURNAL TIPIKOR – Isu dugaan pemborosan anggaran di tubuh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu yang belakangan ini ditiupkan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Indramayu memantik kegaduhan di tengah publik.

Sorotan tajam Pansus, khususnya terkait penggunaan bahan kimia baru dalam proses produksi air bersih, memicu spekulasi liar mengenai inefisiensi anggaran di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Merespons polemik yang kian memanas, sejumlah awak media melakukan penelusuran mandiri (investigasi lapangan) ke beberapa titik operasional Perumdam TDA untuk memverifikasi kebenaran tudingan tersebut dan memastikan transparansi kepada masyarakat.

Baca juga KPK Bongkar Gurita Korupsi: Bukan Lagi Sekadar Kejahatan, Tapi Ekosistem Berbahaya!

Fakta Lapangan 1: Cabang Jatibarang Masih Setia pada Metode Lama

Perjalanan investigasi dimulai pada Senin (20/4/2026), dengan mendatangi Kantor Cabang Pelayanan Jatibarang di Jalan Letnan Joni, Desa Jatibarang Baru.

Kedatangan awak media diterima langsung oleh Kepala Cabang Pelayanan Jatibarang, Sutoni, S.H., didampingi Supervisor Produksi, Ade Setiawan.

Saat dikonfirmasi mengenai isu “banjir” bahan kimia baru yang ditudingkan, pihak Cabang Jatibarang memberikan jawaban yang mengejutkan: mereka justru belum menerapkan perubahan tersebut.

“Dalam produksi, kami masih menggunakan bahan kimia yang lama, artinya tidak menggunakan bahan kimia baru,” tegas Ade Setiawan di hadapan media.

Guna membuktikan komitmen transparansi, pihak manajemen cabang bahkan mengajak awak media meninjau langsung lokasi produksi air bersih. Di lapangan, terlihat jelas proses pengolahan masih berjalan normal menggunakan SOP dan material yang selama ini digunakan, menepis isu bahwa penggunaan bahan kimia baru dilakukan secara serampangan di seluruh lini.

Baca juga PERSIB terhindar dari kekalahan setelah memaksakan hasil imbang 2-2

Fakta Lapangan 2: IPA Lobener Ungkap Uji Coba Terbatas Berbasis Data Teknis

Penelusuran berlanjut ke Instalasi Pengolahan Air (IPA) 300 Lobener. Di lokasi vital ini, awak media ditemui oleh Kepala IPA 300, Adi Indrayadi.

Penjelasan Adi meluruskan simpang siur informasi yang beredar di gedung dewan. Ia membenarkan adanya penggunaan bahan kimia baru, namun sifatnya sangat terbatas dan didasarkan pada kebutuhan teknis yang mendesak, bukan proyek pemborosan.

“Kimia baru jenis PAC sudah diujicobakan di IPA Sliyeg dan hasilnya bagus. Sedangkan di IPA Salamdarma masih dalam tahap uji coba, dengan hasil yang juga cukup baik, terutama dalam menangani tingkat kekeruhan (NTU) yang tinggi,” jelas Adi detail.

Adi menekankan bahwa keputusan menggunakan bahan kimia baru (PAC) di dua titik tersebut (IPA Sliyeg dan Salamdarma) bukan tanpa dasar. Langkah tersebut telah melalui serangkaian uji laboratorium yang ketat untuk menjamin keamanan dan efektivitas dalam menstabilkan kualitas air, terutama saat kondisi air baku memburuk.

Baca juga Hentikan Penindasan!”: Aliansi Adat Melayu-Nias Kepung PT Tumpuan, Tuntut Keadilan Atas Diskriminasi dan Kekerasan

Kesimpulan Investigasi: Tudingan Pemborosan Ternyata Langkah Teknis Wajar

Berdasarkan hasil investigasi komprehensif di lapangan, tudingan Pansus DPRD mengenai potensi pemborosan anggaran akibat penggunaan bahan kimia baru tampak tidak sejalan dengan realitas operasional.

Penggunaan bahan kimia baru di Perumdam TDA, khususnya yang telah diterapkan di IPA Sliyeg, terbukti merupakan langkah teknis yang wajar dan perlu diambil untuk menjaga kualitas pelayanan air bersih kepada pelanggan.

Lebih jauh, evaluasi di lapangan menunjukkan bahwa biaya penggunaan bahan kimia baru tersebut masih berada dalam batas standar perusahaan dan sebanding dengan peningkatan efisiensi pengolahan air.

Temuan ini diharapkan dapat memberikan perimbangan informasi bagi publik dan menjadi bahan pertimbangan objektif bagi Pansus DPRD dalam mengevaluasi kinerja BUMD secara fair dan berbasis data lapangan.(***)

KPK Bongkar Gurita Korupsi: Bukan Lagi Sekadar Kejahatan, Tapi Ekosistem Berbahaya!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras mengenai evolusi praktik lancung di tanah air.

Lembaga antirasuah ini menilai bahwa korupsi di Indonesia kini telah menjelma menjadi sebuah ekosistem, diperparah dengan munculnya “fenomena sirkel” yang melibatkan jejaring orang-orang terdekat pelaku utama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa fenomena sirkel ini menciptakan lapisan-lapisan (layering) yang sistematis, baik dalam eksekusi modus operandi maupun dalam upaya menyamarkan hasil kejahatan.

“Sirkel ini tidak hanya berperan pada saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga sering kali menjadi larang untuk melakukan penerimaan uang maupun dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Senin.

Baca juga PERSIB terhindar dari kekalahan setelah memaksakan hasil imbang 2-2

Jejaring Orang Kepercayaan dan Keluarga

Berdasarkan temuan KPK, sirkel ini bersifat lintas identitas—mulai dari keluarga inti, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik.

Peran mereka sangat krusial, mulai dari tahap perencanaan hingga menjadi “penampung” dana panas.

Budi memaparkan beberapa fakta lapangan yang mencengangkan:

  • Kasus Pekalongan & Bekasi: Melibatkan keluarga inti yang turut menikmati aliran dana korupsi.
  • Kasus Tulungagung & Riau: Memanfaatkan orang kepercayaan sebagai perantara atau pengepul uang.
  • Kasus Bea Cukai: Menggunakan skema berlapis dengan mencatut nama kolega kerja sebagai nomine (rekening penampungan) serta penggunaan safe house.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi layaknya sebuah ekosistem. Ada yang mengatur, ada yang menjalankan, dan ada yang menyimpan,” tegas Budi.

Membedah Integritas Kolektif

KPK menegaskan bahwa strategi pemberantasan korupsi ke depan tidak bisa lagi hanya menyasar aktor intelektual atau pelaku utama.

Untuk memutus mata rantai ekosistem ini, seluruh jejaring yang terlibat harus diurai hingga ke akar-akarnya.

“Integritas tidak bisa dibangun secara individual, melainkan harus diperkuat dari lingkungan terdekat seperti keluarga, rekan kerja, hingga jejaring politik,” tambahnya.

Baca juga Bahas Pengawasan Izin IPAT, PBG, dan SLF, Kepala DPMPTSP Dampingi Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Kunjungi PT. Prosweal Indomax

Statistik Penindakan 2004-2025

Data penindakan KPK selama dua dekade terakhir (2004–2025) mencatat total 1.904 pelaku tindak pidana korupsi yang telah diproses hukum. Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah laki-laki sebanyak 1.742 orang (91%). sementara keterlibatan perempuan tercatat sebanyak 162 orang (9%).

Angka ini menjadi alarm bagi publik bahwa tanpa penguatan integritas di level sirkel terkecil, ekosistem korupsi akan terus tumbuh subur dan sulit untuk ditumbangkan.(***)