Haramkan KKN, PN Mandailing Natal Turun ke Jalan Deklarasikan Perang Terhadap Gratifikasi!

PANYABUNGAN, JURNAL TIPIKOR – Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal mengirimkan pesan keras terhadap praktik lancung birokrasi.

Dipimpin langsung oleh unsur pimpinan, seluruh jajaran hakim dan pegawai “turun gunung” ke Alun-alun Panyabungan untuk menggelar Public Campaign Zona Integritas (ZI), Jumat (30/01/2026).

Aksi simpatik ini bukan sekadar baris-berbaris formalitas. Di bawah panji tema “Satu Padu dalam Integritas: Transformasi Pelayanan Prima PN Mandailing Natal Menuju WBK/WBBM”, PN Mandailing Natal menegaskan bahwa hari-hari birokrasi yang tertutup telah berakhir.

Baca juga Komut BPR Christa Jaya Tersangka Korupsi Bank NTT, Jaksa Cium Aroma Kredit Fiktif Rp5 Miliar!

Bukan Seremonial, Tapi Janji Publik
Ketua PN Mandailing Natal melalui Juru Bicara, Fadil Aulia, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah kontrak sosial langsung dengan masyarakat. PN Mandailing Natal kini bertransformasi total menjadi lembaga yang transparan dan akuntabel.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa di PN Mandailing Natal, pelayanan berkualitas adalah hak warga dan kewajiban kami—tanpa pungutan liar, tanpa gratifikasi. Integritas tidak bisa tegak sendirian; kami butuh masyarakat untuk ikut mengawal,” tegas Fadil Aulia di sela-sela interaksi dengan warga.

Poin Utama Aksi Simpatik:

  • Sosialisasi WBK/WBBM: Mengedukasi warga mengenai standar pelayanan baru yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
  • Interaksi Langsung: Pimpinan dan staf membagikan informasi layanan serta mendengar langsung aspirasi masyarakat.
  • Seruan Anti-Imbalan: Masyarakat diminta secara tegas untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas pengadilan.

Baca juga Invasi Maung di Tanah Gajah Putih: Persib Bandung Siap Terkam Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2!

Satu Tekad, Satu Komando

Kehadiran seluruh personel—mulai dari Hakim, Pejabat Struktural, hingga ASN—menunjukkan bahwa semangat pembersihan birokrasi ini telah menjadi komitmen kolektif, bukan sekadar instruksi atasan.

Langkah ini diharapkan menjadi katalisator meningkatnya kepercayaan publik terhadap institusi peradilan di Kabupaten Mandailing Natal.

PN Mandailing Natal berjanji akan terus berinovasi demi mewujudkan peradilan modern yang bersih dan melayani.

(Siregar)

Sekolah MA Nagrak Madani Diduga Potong Sepihak Hak Siswa Berupa PIP

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,- Sekolah Madrasah Aliyah (MA) Nagrak Madani yang berlokasi di Jl. Cihanyawar RT  03/1, Desa Cihanyawar, Kabupaten Sukabumi, diduga memotong secara sepihak hak siswa berupa bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai pendidikan dari pemerintah pusat untuk siswa dari kalangan keluarga miskin/rentan miskin agar tetap bisa bersekolah tanpa terhambat oleh masalah biaya guna mencegah putus sekolah. Dana PIP sendiri disalurkan langsung ke rekening siswa untuk membeli keperluan sekolah.

Melalui bantuan langsung berupa dana pendidikan, PIP diharapkan mampu menekan angka putus sekolah dan membuka jalan bagi generasi muda Indonesia untuk meraih masa depan yang lebih cerah.

Baca juga Komut BPR Christa Jaya Tersangka Korupsi Bank NTT, Jaksa Cium Aroma Kredit Fiktif Rp5 Miliar!

Dengan dukungan PIP, anak-anak Indonesia memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berkembang, belajar, dan bersaing di dunia yang semakin kompetitif.

Namun yang terjadi di sekolah Madrasah Aliyah Nagrak Madani, diduga hak siswa yang berupa PIP dilakukan pemotongan secara sepihak tanpa memberikan pemberitahuan melalui rapat dengan orangtua siswa ataupun lewat surat.

Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, bahwa saat pencairan PIP yang mengambil ke Bank siswa didampingi pihak sekolahsekolah. Namun, uang PIP yang sudah diambil di Bank dikumpulkan oleh pihak sekolah dan setelah beberapa hari berlalu baru dibagikan tapi tidak full Rp. 1,8 juta.

“Pemotongan tidak jelas buat apa, hanya ada info untuk pemotongan administrasi 100 ribu tapi anak-anak hanya nerima cuma 400,” ujarnya.

Baca juga DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi Gelar Santunan Di Jum’at Ke-5 Tahun 2026

Saat awak media jurnaltipikor.com/ datang ke sekolah MA Nagrak Madani mencoba mengkonfirmasi pihak sekolah, namun kepala sekolah sedang tidak ada. Dicoba dihubungi melalui sambungan Telpon dan chat Whatsapp pun tidak mendapat jawaban.

Guru-guru yang ada disekolah pun tidak bisa memberikan keterangan dan mencoba menghubungi kepala sekolah via sambungan Telpon tapi tak kunjung mendapat jawaban.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak sekolah Madrasah Aliyah Nagrak Madani belum memberikan tanggapannya terkait dugaan pemotongan PIP yang merupakan hak siswa.

(Rama)

Kejati NTB ‘Tabuh Genderang’ TPPU Samota: Kejar Aliran Dana Melampaui Batas Wilayah Sumbawa!

MATARAM, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memastikan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pusaran korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota tidak akan berhenti di satu titik.

Berbekal hasil audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jaksa penyidik kini tengah membidik seluruh muara aliran dana haram yang disinyalir menyebar ke berbagai wilayah dan sektor.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menegaskan bahwa strategi penyidikan TPPU ini bersifat dinamis dan mengikuti ke mana pun uang hasil korupsi tersebut “mengalir”.

“TPPU itu tidak hanya dan harus di Sumbawa saja, tapi TPPU itu membuka tabir keseluruhan hasil audit dari PPATK. Jika ada aliran uang ke wilayah lain, itu yang kita kejar,” tegas Zulkifli di Mataram, Jumat (30/1)

Baca juga Komut BPR Christa Jaya Tersangka Korupsi Bank NTT, Jaksa Cium Aroma Kredit Fiktif Rp5 Miliar!

Satu Perintah, Seribu Arah Penelusuran

Penyidikan TPPU ini dipastikan tetap menjadi satu kesatuan dengan kasus pokok korupsi pengadaan lahan seluas 70 hektare di Samota. Namun, ruang lingkupnya jauh lebih luas.

Zulkifli menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya terpaku pada kerugian negara di proyek fisik, melainkan fokus pada fenomena follow the money.

Beberapa poin krusial dalam perkembangan kasus ini antara lain:

  •  Audit PPATK sebagai Kunci: Hasil analisis transaksi keuangan menjadi peta jalan penyidik untuk melacak aset dan mutasi rekening para tersangka.
  • Pengembalian Kerugian Bukan Penghalang: Meski telah ada pengembalian uang sebesar Rp6,7 miliar pada tahap penyidikan korupsi, Kejati menegaskan hal tersebut tidak menghapus atau menghentikan proses hukum TPPU.
  • Koneksi Antarwilayah: Penyidik tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pemeriksaan notaris hingga orang dekat tersangka utama, guna melihat apakah ada

“pencucian” aset di luar proyek Samota, termasuk isu yang berhembus mengenai lahan di lingkar Sirkuit Mandalika.

Baca juga DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi Gelar Santunan Di Jum’at Ke-5 Tahun 2026

Pendalaman Rahasia Penyidik
Terkait pemeriksaan intensif terhadap sejumlah notaris serta ajudan tersangka Subhan (mantan Kepala BPN Lombok Tengah), pihak Kejati NTB memilih untuk tetap berhati-hati.

Zulkifli menyatakan bahwa saat ini tim penyidik masih membutuhkan ruang untuk bekerja tanpa gangguan spekulasi.

“Sementara masih pendalaman semua. Biar teman penyidik bekerja dahulu. Yang jelas ini sudah penyidikan, kita belum bisa komentari lebih jauh mengenai keterkaitan dengan wilayah lain (Mandalika),” pungkasnya.

Dengan bergulirnya penyidikan TPPU ini, Kejati NTB mengirimkan pesan kuat bahwa pemulihan aset negara (asset recovery) akan dilakukan secara totalitas, menyasar hingga ke akar-akar persembunyian harta hasil kejahatan.(*)

Komut BPR Christa Jaya Tersangka Korupsi Bank NTT, Jaksa Cium Aroma Kredit Fiktif Rp5 Miliar!

KUPANG, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menetapkan Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christopher Riyanto, sebagai tersangka baru dalam skandal dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT senilai Rp5 miliar.

Keputusan berani ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Kota Kupang, Sherly Manutede, dalam jumpa pers yang digelar Jumat pagi.

Sherly menegaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada bukti-bukti kuat yang muncul selama proses penyidikan dan dipertegas oleh fakta-fakta di persidangan.

Baca juga DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi Gelar Santunan Di Jum’at Ke-5 Tahun 2026

Aliran Dana “Siluman” ke Rekening Pribadi

Modus operandi yang diungkap pihak kejaksaan tergolong sangat rapi namun terendus oleh penyidik. Dari total kredit di Bank NTT, ditemukan aliran dana sebesar Rp3,5 miliar yang masuk ke rekening penampungan di BPR Christa Jaya Perdana.

Namun, alih-alih digunakan sesuai peruntukannya, dana tersebut justru dialihkan secara berantai.

“Dana itu dialihkan ke rekening pihak lain, yang pada akhirnya bermuara di rekening pribadi Christopher Riyanto. Fakta persidangan menunjukkan dana itu mengalir langsung ke sana,” tegas Sherly.

Baca juga Invasi Maung di Tanah Gajah Putih: Persib Bandung Siap Terkam Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2!

Dalih Tersangka dan Langkah Tegas Kejaksaan

Dalam persidangan sebelumnya, Christopher sempat berkilah dengan mengaku tidak tahu-menahu mengenai asal-usul uang miliaran rupiah yang masuk ke rekening pribadinya. Namun, alasan tersebut dipatahkan oleh pihak Kejari.

“Setiap transaksi keuangan pasti ada keterangan banknya. Jadi, tidak mungkin tersangka tidak mengetahui dari mana uang itu berasal,” tambah Sherly dengan lugas.

Guna memastikan proses hukum berjalan lancar, Kejari Kota Kupang telah mengambil langkah-langkah strategis:

  • Cekal Imigrasi: Berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melarang Christopher Riyanto bepergian ke luar negeri.
  • Penelusuran Aset: Penyidik tengah melacak penggunaan dana tersebut untuk kepentingan apa saja.
  • Rencana Penahanan: Saat ini jaksa masih melengkapi alat bukti tambahan sebelum melakukan penahanan secara resmi.

Sherly juga menggarisbawahi bahwa penetapan tersangka ini murni merupakan hasil penegakan hukum tanpa adanya intervensi dari pihak luar. “Ini murni hasil penyelidikan kami, tidak ada desakan dari siapa pun,” tutupnya.

Sumber : Antara

Editor : Azi

DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi Gelar Santunan Di Jum’at Ke-5 Tahun 2026

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO I) Kabupaten Sukabumi, kembali menggelar acara santunan di Jum'at ke-5 tahun 2026. Acara berlangsung di kantor DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi, Perum Pusaka Bumi Parungkuda Blok A-06, Desa Parungkuda, kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jum'at (30/01/2026).

Acara santunan ini merupakan salah satu program DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya anak-anak yatim piatu dalam upaya mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah.

"Acara santunan ini adalah bukti kepedulian kami terhadap masyarakat, terutama anak-anak yatim piatu. Kami berharap, bantuan ini dapat membantu mereka dalam menjalani kehidupan sehari-hari," ujar Heriyadi, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi.

Baca juga Invasi Maung di Tanah Gajah Putih: Persib Bandung Siap Terkam Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2!

Acara ini dihadiri oleh jajaran pengurus DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi dan diisi bukan hanya dengan pemberian santunan saja akan tetapi dilakukan pendataan juga terkaiit kebutuhan sekolah anak-anak yatim piatu.

DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus melaksanakan program-program sosial kemasyarakatan di tahun 2026, sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat dan wujud nyata menjadikan Kabupaten Sukabumi yang Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah (Mubarokah).

(Rama)

Invasi Maung di Tanah Gajah Putih: Persib Bandung Siap Terkam Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2!

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Genderang perang di kancah Asia kembali bertalu. Sang jawara Grup G, Persib Bandung, bersiap melanjutkan misi kejayaannya di babak 16 besar AFC Champions League 2 (ACL 2) 2025/2026.

Lawan yang menghadang bukan sembarang tim: wakil tangguh Thailand, Ratchaburi FC, dalam duel hidup-mati dua leg yang akan menentukan supremasi sepak bola Asia Tenggara.

Setelah mendominasi fase grup dengan status juara grup yang meyakinkan, skuad asuhan Bojan Hodak kini mengemban misi berat untuk membawa martabat sepak bola Indonesia lebih tinggi lagi.

Laga ini bukan sekadar pertandingan biasa, melainkan ujian mental bagi Pangeran Biru untuk membuktikan bahwa mereka bukan hanya jago kandang, melainkan predator yang ditakuti di level kontinental.

Baca juga Gebrakan Baru! Ombudsman RI Luncurkan Opini Malaadministrasi: Standar Pelayanan Tak Lagi Cukup Hanya di Atas Kertas

Misi Mencuri Poin di Ratchaburi

Langkah awal Persib akan dimulai dengan perjalanan tandang ke Stadion Na Muang pada 11 Februari mendatang. Bojan Hodak diprediksi akan menurunkan komposisi terbaiknya, termasuk mengandalkan kedalaman skuad yang kini semakin solid setelah rumor bergabungnya bintang internasional seperti Layvin Kurzawa yang memperkuat barisan pertahanan.

“Permainan tandang di Thailand akan menjadi fase krusial. Kami butuh hasil positif di sana sebagai modal berharga sebelum kita ‘membakar’ semangat di Bandung pada leg kedua,” ujar sumber internal tim pelatih.

GBLA Bersiap Jadi Neraka bagi Lawan
Setelah bertarung di Thailand, giliran Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) yang akan menjadi saksi bisu perjuangan Maung Bandung.

Dukungan militan ribuan Bobotoh diharapkan mampu memberikan tekanan psikologis bagi Ratchaburi FC dan membawa Persib melenggang ke babak perempat final.

Baca juga Wamenkum Beri Peringatan Keras: Pengakuan Bersalah Bukan “Tiket Bebas” Sidang!

Berikut adalah jadwal lengkap babak 16 besar ACL 2 antara Persib Bandung vs Ratchaburi FC:

Pertandingan

Hari/Tanggal

Kick-off (WIB)

Lokasi

Leg 1: Ratchaburi FC vs Persib

Rabu, 11 Feb 2026

19.15

Stadion Na Muang, Thailand

Leg 2: Persib vs Ratchaburi FC

Rabu, 18 Feb 2026

19.15

Stadion GBLA, Bandung

Tentang Persib Bandung:

Persib Bandung adalah klub sepak bola profesional asal Jawa Barat, Indonesia, yang saat ini berkompetisi di BRI Super League dan AFC Champions League 2. Dengan sejarah panjang dan basis pendukung terbesar di Indonesia, Persib terus berkomitmen untuk berprestasi di kancah nasional maupun internasional.(*)

Gebrakan Baru! Ombudsman RI Luncurkan Opini Malaadministrasi: Standar Pelayanan Tak Lagi Cukup Hanya di Atas Kertas

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) resmi melakukan transformasi besar dalam sistem pengawasan pelayanan publik di tanah air.

Mulai tahun 2025, penilaian kepatuhan yang telah berjalan sejak 2013 resmi berganti menjadi Penilaian Malaadministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Transformasi ini melahirkan Opini Ombudsman RI, sebuah instrumen baru yang dirancang untuk memastikan instansi pemerintah tidak hanya patuh secara administratif, tetapi benar-benar bersih dari praktik malaadministrasi.

Baca juga

Wamenkum Beri Peringatan Keras: Pengakuan Bersalah Bukan “Tiket Bebas” Sidang!

Bukan Sekadar Formalitas Administrative

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan bahwa perubahan ini didasari oleh realitas di lapangan. Selama ini, banyak instansi yang tampak baik secara dokumen (pemenuhan 14 komponen standar pelayanan), namun pada praktiknya masih ditemukan penyimpangan yang merugikan masyarakat.

“Jika pelayanan publik dinilai baik tetapi masih ditemukan malaadministrasi, maka terdapat kesenjangan serius. Inilah yang ingin kami tutup.

Opini Ombudsman RI bergeser pada tata kelola yang substansial: kompetensi, transparansi, akuntabilitas, hingga kepercayaan masyarakat,” ujar Najih di Jakarta, Kamis (29/1).

Baca juga Penerima Manfaat MBG Di Simpenan Sukabumi Diduga Keracunan, Camat “Jangan Main-Main, Ini Menyangkut Nyawa”

Indikator Baru: Fokus pada Kepuasan Rakyat

Berbeda dengan penilaian sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menekankan bahwa opini ini berbasis citizen-centric. Suara masyarakat sebagai pengguna layanan menjadi variabel penentu yang sangat krusial.

Empat dimensi utama yang akan diukur meliputi:

  1. Dimensi Input: Pengetahuan pelaksana, perencanaan, dan pengawasan internal.
  2. Dimensi Proses: Persepsi pelaksana dan pengguna terhadap potensi malaadministrasi.
  3. Dimensi Output: Kolaborasi data sekunder dari BPS, KemenPANRB, Kemendagri, dan Bappenas.
  4. Dimensi Pengaduan: Budaya pengelolaan aduan serta kepatuhan instansi terhadap produk pengawasan Ombudsman (tindakan korektif dan rekomendasi).

Target Luas di Tahun 2025

Langkah berani ini diambil setelah data tahun 2024 menunjukkan 84,16% (494 entitas) berada di Zona Hijau. Meski angka ini tinggi, Ombudsman ingin menggali lebih dalam untuk mengeliminasi potensi maladministrasi yang masih tersembunyi.

Pada tahun 2025, penilaian ini akan menyasar 310 lokus, yang terdiri dari:

  • 38 Kementerian & 8 Lembaga.
  • 38 Pemerintah Provinsi.
  • 56 Pemerintah Kota & 170 Pemerintah Kabupaten.

“Kepatuhan hukum atas produk pengawasan kami adalah bukti nyata kepedulian penyelenggara layanan terhadap kehidupan masyarakat yang bermartabat,” tutup Najih.
Sumber : Antara

Editor : Azi

Wamenkum Beri Peringatan Keras: Pengakuan Bersalah Bukan “Tiket Bebas” Sidang!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) dalam UU KUHAP yang baru bukan berarti terdakwa bisa melenggang bebas dari meja hijau. Hal ini disampaikan untuk meluruskan persepsi keliru yang beredar di masyarakat.

​“Di dalam benak orang yang suka protes dan omon-omon enggak jelas itu, dia pikir bahwa yang namanya pengakuan bersalah ini tidak disidang. Salah! Pengakuan bersalah ini tetap diadili,” tegas pria yang akrab disapa Eddy ini dalam Sosialisasi KUHAP di Gedung Kementerian Hukum RI, Jakarta, Kamis (29/1).

Baca juga Mantan Kades Karangtengah Korupsi BLT DD Rp. 1,35 Miliar, Kejari “Digunakan Untuk Nyaleg, Kebutuhan Sehari-Hari Dan Beli Mobil”

Penyederhanaan Prosedur, Bukan Penghapusan

Eddy menjelaskan bahwa pengakuan bersalah hanya mengubah prosedur pemeriksaan dari acara biasa menjadi acara singkat. Terdakwa tetap wajib menghadap hakim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

​Keuntungan bagi terdakwa yang mengakui kesalahannya adalah adanya pengurangan tuntutan pidana oleh Jaksa. Sebagai ilustrasi, Eddy mencontohkan kasus penganiayaan dengan ancaman hukuman tiga tahun yang bisa turun menjadi satu tahun karena adanya pengakuan dan pembayaran ganti rugi.

Syarat Ketat Plea Bargain

Berdasarkan Pasal 78 UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), mekanisme ini tidak berlaku bagi semua orang. Syaratnya mencakup:

  1. ​Baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. ​ Tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun atau denda kategori V.
  3. ​Bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.

(Red)

Penerima Manfaat MBG Di Simpenan Sukabumi Diduga Keracunan, Camat “Jangan Main-Main, Ini Menyangkut Nyawa”

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Anugrah Ratu Alam yang melayani Makan Bergizi Geratis (MBG) di wilayah Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, membuat heboh dengan terjadinya kasus dugaan keracunan penerima manfaat yaitu para pelajar dan juga tenaga pendidik, Rabu (28/01/2026).

Hingga Kamis dini hari, 29 Januari 2026, jumlah korban diduga keracunan dilaporkan bertambah. Puluhan penerima manfaat yang didominasi pelajar dan tenaga pendidik mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi MBG yang dibagikan pada Rabu, 28 Januari 2026.

Berdasarkan laporan resmi pemeriksaan medis terhadap para korban yang dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB di UPTD Puskesmas Simpenan, para korban diduga mengalami keracunan.

Baca juga Mantan Kades Karangtengah Korupsi BLT DD Rp. 1,35 Miliar, Kejari “Digunakan Untuk Nyaleg, Kebutuhan Sehari-Hari Dan Beli Mobil”

Adapun menu yang diberikan saat itu terdiri dari nasi putih, tiga potong nugget, jeruk, sayuran, dan tahu goreng.

Pemerintah setempat pun angkat bicara terkait kasus dugaan keracunan dari menu MBG yang dialami warganya.

Camat Simpenan, Supendi, S.IP.,M.Si., menyampaikan kepada awak media jurnaltipikor.com/,bahwa dirinya berulang kali mengingatkan kepada semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kecamatan Simpenan untuk tidak main-main dalam pelaksanaan program MBG karena ini menyangkut kesehatan dan nyawa.

"Program MBG ini bukan hanya persoalan administrasi atau teknis program saja melainkan menyangkut kesehatan dan keselamatan nyawa masyarakat, khususnya anak-anak sekolah," ujarnya.

Baca juga Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Sukabumi Berikan Bantuan Bibit Jagung dan Pupuk Kepada Poktan

Supendi pun menjelaskan, bahwa sesungguhnya program MBG ini adalah program yang mulia dari Presiden RI H. Prabowo Subianto bagi masyarakat Indonesia yang harus dijalankan secara tepat sasaran, tepat kualitas, dan tepat jumlah juga kehati-hatian dan tidak boleh ceroboh.

“Saya sudah beberapa kali menyampaikan kepada semua SPPG di Kecamatan Simpenan, jangan sekali-kali bermain-main dengan program ini karena program ini berurusan dengan kesehatan bahkan nyawa,” tegasnya.

Lanjut Supendi, kami akan mengambil langkah tegas yaitu dengan melaporkannya ke Bupati jika nanti terbukti ada kelalaian yang dilakukan oleh pihak SPPG yang mengakibatkan terjadinya kasus ini di simpenan.

“Saya selaku pimpinan di simpenan, tidak mau warga Saya dirugikan apalagi sampai keracunan. Kasus ini akan Saya laporkan ke Bupati,” tegasnya.

Baca juga Menko Yusril Tegaskan Aparat ‘Viral’ Penuduh Pedagang Es Gabus Tak Kebal Hukum: Disiplin hingga Pidana Menanti!

Supendi pun mengingatkan kembali kepada seluruh yayasan dan pelaksana MBG khususnya yang ada di wilayah Kecamatan Simpenan agar menjalankan tugas dengan niat ikhlas dan jujur, bukan sekadar mengejar keuntungan semata apalagi keuntungan berlebih yang dapat merugikan penerima manfaat.

“Untuk semua SPPG khusunya di wilayah kecamatan simpenan, diharapkan bekerja dengan jujur dan ikhlas. Program MBG ini adalah amanah besar dari Negara jadi jangan main-main apalagi sampai mengabaikan kualitas menu bagi penerima manfaat. Program ini harus kita sukseskan, oleh karena itu seriuslah dalam menjalankannya,” pungkasnya.

(Rama)

Mantan Kades Karangtengah Korupsi BLT DD Rp. 1,35 Miliar, Kejari “Digunakan Untuk Nyaleg, Kebutuhan Sehari-Hari Dan Beli Mobil”

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) menerima pelimpahan kasus dari pihak Kepolisian Polres Sukabumi dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang dilakukan mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi priode 2019-2023, pada Kamis (29/01/2026).

Kejari Kabupaten Sukabumi melalui Kasi Pidsus, Agus Yuliana Indra Santoso, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa pihak kejari Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa tersangka dan juga barang bukti. Tersangka diduga tidak menyalurkan dana BLT DD secara penuh kepada penerima manfaat selama kurun waktu 3 tahun yaitu dari tahun 2020 sampai 2022.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, dana tersebut digunakan dirinya untuk biaya pencalonan sebagai anggota legislatif, membeli mobil dan biaya kebutuhan sehari-hari," bebernya.

Lanjut Agus, pihak kejaksaan mengamankan barang bukti berupa dokumen dan juga uang tunai sebesar Rp.108 juta. Kasus dugaan korupsi BLT DD ini tidak ada lagi tersangka baru karena tersangka mengakui perbuatannya dilakukan sendiri dan tidak ada pihak lain yang ikut terlibat.

“Tersangka mengaku membuat sendiri LPJ piktif dan juga memalsukan tanda tangan penerima manfaat,” jelasnya.

Saat ini, tersangka telah dititipkan di Lapas Kebonwaru Bandung untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Untuk tahap selanjutnya, kami dari Kejari Kabupaten Sukabumi akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk proses persidangan. Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal 20 Tahun penjara,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Adapaun untuk saksi-saksi yaitu dari warga penerima manfaat BLT DD dan juga perangkat desa.

“Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian lebih dari Rp. 1 Miliar,” pungkasnya.

(Rama)