Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Terbitkan SE Larangan Pungutan dan Komersialisasi di Sekolah

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3.1/4636/Sekret/2026 tentang Larangan Pungutan, Kegiatan Penjualan, dan Praktik Komersialisasi di Satuan Pendidikan. SE tersebut ditetapkan pada 03 Juli 2026 oleh Kepala Dinas Pendidikan, Deden Sumpena, S.Pd.I.,KP.,M.Si.

Penerbitan SE ini bertujuan melindungi peserta didik dan orang tua dari praktik yang membebani secara finansial serta menjaga lingkungan sekolah tetap kondusif dan bebas dari unsur komersial.

Adapun poin-poin penting dalam Surat Edaran :

1. Larangan Kegiatan Penjualan di Lingkungan Sekolah
a. Sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, dan pihak yang mengatasnamakan sekolah dilarang berdagang di lingkungan sekolah.
b. Dilarang menjual buku pelajaran, LKS, modul, seragam, atribut, alat tulis, dan perlengkapan peserta didik lainnya.
c. Dilarang menjadi distributor atau mengambil keuntungan dari pengadaan perlengkapan sekolah.
d. Dilarang mengarahkan orang tua/wali untuk membeli di toko atau penyedia tertentu.

2. Larangan Penunjukan Vendor Tertentu
a. Sekolah dilarang menunjuk vendor/toko tertentu yang mengikat.
b. Dilarang kerja sama yang memberikan komisi, cashback, atau keuntungan kepada pihak sekolah.

3. Larangan Pengkondisian Pembelian
a. Tidak boleh mewajibkan pembelian dari satu sumber.
b. Pengadaan seragam dan perlengkapan wajib dilakukan mandiri oleh orang tua sesuai spesifikasi umum sekolah.

4. Larangan Pungutan Terselubung
Dilarang pungutan tanpa dasar hukum, termasuk istilah “biaya pembangunan”, “biaya kegiatan”, “biaya administrasi”, atau “sumbangan wajib” yang bersifat memaksa.

5. Larangan Komersialisasi Kegiatan Sekolah
Kegiatan perpisahan, wisuda, study tour, outing class tidak boleh diwajibkan berbayar dan sekolah tidak boleh mengambil keuntungan.

6. Larangan Praktik Usaha yang Membebani Siswa
Kegiatan kewirausahaan OSIS/ekstrakurikuler tidak boleh wajib atau menjadi beban finansial, dan tidak boleh ada target penjualan yang menekan siswa.

7. Transparansi dan Akuntabilitas
Seluruh pengadaan barang/jasa wajib transparan. Komite sekolah tidak berwenang melegitimasi pungutan yang tidak sesuai aturan.

8. Sanksi
Pelanggaran terhadap SE ini akan dikenai sanksi administratif hingga rekomendasi penjatuhan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga Proyek Normalisasi Drainase Di Desa Talunjaya Kecamatan Banyusari Di Duga Rubah Spesifikasi,Papan Proyek Tidak Sesuai

Kepala Dinas Pendidikan Deden Sumpena meminta seluruh kepala sekolah, guru, komite, dan pemangku kepentingan untuk memedomani dan melaksanakan SE ini dengan penuh tanggung jawab.

“Sekolah adalah tempat belajar, bukan tempat transaksi. Kami ingin memastikan tidak ada lagi pembebanan kepada orang tua dan siswa dalam bentuk apapun,” tegas Deden.

Deden pun menyampaikan, jika SE ini dilanggar maka akan dikenakan sanksi.

“Kami akan berikan sanksi kepada yang melanggar SE ini, mulai dari sanksi administratif hingga rekomendasi penjatuhan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

(Rama)

Apa Kabar Pemekaran Cianjur Selatan ?

Oleh : TEDI SUBARKAH

Cianjur, JURNAL TIPIKOR – CDOB Cianjur Selatan berpenduduk kurang lebih sebanyak 650.000 jiwa, tersebar pada 161 Desa, berada pada wilayah seluas 231.105,88 hektar atau 2.311 KM persegi.

Terdiri dari 16 Kecamatan, yaitu Sindangbarang, Agrabinta, Cidaun,Naringgul, Cibinong, Leles, Cikadu, Tanggeung, Kadupandak, Cijati, Pagelaran,Pasir Kuda, Sukanagara, Takokak, Campaka dan Campaka Mulya.

Sebelah barat Cianjur Selatan, berbatasan langsung dengan Kabupaten Sukabumi, Di Timur berbatasan dengan Kabupaten Bandung dan Garut.

Baca juga Cimenyan Harus Menjadi Kawasan Konservasi, Bukan Korban Perluasan Kota

Pengelompokan Kecamatan berdasarkan Wilayah terdiri dari Pesisir Laut yaitu Cidaun, Sindangbarang dan Agrabinta, serta Wilayah Perbukitan terdiri dari 13 Kecamatan hingga kawasan Gunung Padang yang berlokasi di Desa Karyamukti Kecamatan Campaka Mulya.

Berdasarkan potensi Sumber Daya Alam: terdapat Pelabuhan Jayanti dan Pantai Cemara di Kecamatan Cidaun, Pantai Apra dan Karangpotong di Kecamatan Sindangbarang, serta Pantai Lugina dan Bojongterong di Kecamatan Agrabinta.

Selain potensi kelautan, juga terdapat perkebunan dan pertanian yang adaptif pada wilayah evaporasi tinggi.

Adapun kawasan Bukit dan Gunung terdapat perkebunan teh, kopi,kayu-kayu dan cengkeh serta potensi pertambangan lainnya.

Baca juga Wujud Cinta Dan Kepedulia, RSUD Sekarwangi Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan bagi Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya

Secara geografis Cianjur Selatan memiliki dua kawasan yang berbeda yaitu Laut dan Gunung.

Secara historis, kawasan Cianjur Selatan memiliki sejarah panjang pada masa lalu, baik sebelum maupun setelah masehi. Diantaranya adalah Hipotesa punden berundak di daerah Panyindangan Kecamatan Cibinong, Kerajaan Agrabintapura Babad Tanah Djampang / Pajampangan, serta kawasan Adat Miduana di Kecamatan Naringgul.

Akses transportasi darat, Cianjur Selatan sudah terhubung dengan jalur lintas Jabar Selatan, dan memiliki infrastruktur jalan protokol yang baik, serta adanya fasilitas pendidikan dan kesehatan yang relatif “cukup baik”.

Secara ekonomi, sejarah, kebudayaan maupun lainnya, Cianjur Selatan belum dieksplorasi dengan utuh dan menyeluruh, sehingga faktor pembentukan yang menjadi dasar pemekaran menjadi stagnan, berhenti di tengah jalan.

Masyarakat Cianjur Selatan cukup sabar menjalani proses perjalanan panjang kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, patuh terhadap hukum dan perundang-undangan, serta memahami keadaan negara dari waktu ke waktu, sehingga tuntutan pemekaran tidak menjadi prioritas dalam pembicaraan sehari-hari. Masyarakatnya lebih memilih untuk bekerja keras di kebun-kebun, di Persawahan serta Di Laut, maupun lainnya.

Namun sebaliknya, Pemerintah Kabupaten Cianjur dan Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Pusat, juga harus memiliki “sense of belonging” terhadap masyarakat Cianjur Selatan, khususnya untuk terus menggali beragam potensi, serta membangun infrastruktur perekonomian yang sesuai dengan karakteristik wilayah dan masyarakatnya.

Baca juga BPKP Desak Investigasi Dugaan Dampak Debu Tambang Batu Kapur di Bandung Barat

Budaya gotong royong, saling berbagi dan toleransi keberagaman, sudah ditunjukan masyarakat Cianjur Selatan puluhan tahun bahkan mungkin ratusan tahun. Sehingga tidak terdapat konflik horisontal yang diakibatkan oleh adanya perbedaan-perbedaan pemikiran maupun SARA.

Kebudayaan Pakidulan juga tertuang dalam naskah Babad Djampang, terkait olah kain tenun dan motifnya yang khas.

Maka penulis kembali bertanya, Apa Kabar Pemekaran Cianjur Selatan?

Penulis adalah Alumni Fisip Unpad, Aktivis 98, Sesepuh Padepokan Tjakra Poetra Padjadjaran dan Komunitas Adat Sunda, Warga Cianjur Kelahiran Sindangbarang.

(Red)

‘Bandung Darurat Begal’, Negara Tidak Boleh Kalah oleh Penjahat Jalanan

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Wakil Sekretaris Jenderal DPP Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), Panji Adilawarman, S.Sos., M.AP., meminta Pemerintah Kota Bandung, Polda Jawa Barat, Polrestabes Bandung, serta seluruh pemangku kepentingan segera mengambil langkah luar biasa untuk mengatasi maraknya aksi pembegalan dan kejahatan jalanan. Pernyataan itu disampaikan menyusul meningkatnya keresahan masyarakat terhadap sejumlah kasus begal di Bandung dan data Polda Jawa Barat yang mengungkap 24 kasus pembegalan sepanjang Juli 2026, termasuk 19 kasus yang sempat viral di media sosial.

«”Ketika masyarakat mulai takut keluar rumah pada malam hari, bahkan khawatir melintas di jalan yang dahulu dianggap aman, maka persoalannya bukan lagi sekadar kriminalitas biasa. Ini adalah peringatan bahwa rasa aman publik sedang terancam.”»

Panji mengatakan, pengungkapan puluhan kasus oleh Polda Jawa Barat menunjukkan aparat telah bekerja cepat dalam melakukan penindakan. Namun, menurutnya, fakta masih bermunculannya kasus pembegalan menjadi indikator bahwa upaya pencegahan harus diperkuat agar masyarakat tidak terus hidup dalam rasa khawatir.

Baca juga Video Diduga Bermuatan Asusila Disebut Libatkan Oknum Anggota DPRD Kaur, Publik Minta Klarifikasi

Menurut dia, keberhasilan aparat menangkap pelaku tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan penanganan kejahatan jalanan.

“Ukuran keberhasilan negara bukan hanya banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi seberapa besar masyarakat merasa aman ketika berangkat bekerja, pulang sekolah, berdagang, atau beribadah.”

Panji menilai Pemerintah Kota Bandung perlu memperkuat kebijakan pencegahan melalui peningkatan penerangan jalan umum, pemasangan CCTV di titik rawan, optimalisasi pusat komando keamanan kota, serta memperluas patroli gabungan antara kepolisian, TNI, Satpol PP, dan aparat kewilayahan.

Ia juga menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Bandung yang telah memperketat patroli keamanan, mempercepat perbaikan penerangan jalan, hingga mengaktifkan kembali patroli dini hari sebagai langkah positif yang perlu terus diperkuat dan dievaluasi secara berkala.

Baca juga Proyek Resapan Di Kantor Camat Cilamaya Wetan Oleh CV. Putra Surya Sadane Kini Jadi Sorotan Publik

Menurut Panji, kejahatan jalanan tidak dapat dipisahkan dari persoalan sosial yang lebih luas, sehingga penyelesaiannya harus dilakukan secara terpadu melalui pendekatan keamanan, sosial, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

«”Negara tidak boleh hanya hadir setelah korban berjatuhan. Negara harus hadir lebih dahulu untuk mencegah agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban.”»

Panji mendorong Pemerintah Kota Bandung bersama Polda Jawa Barat menyusun ‘Peta Kerawanan Kejahatan Kota Bandung’ yang diperbarui secara berkala berdasarkan data kriminalitas, laporan masyarakat, hasil patroli, serta analisis wilayah. Menurutnya, peta tersebut dapat menjadi dasar dalam penempatan personel keamanan, pembangunan pos pengamanan, pemasangan CCTV, hingga penambahan penerangan jalan di lokasi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Baca juga Wujud Cinta Dan Kepedulia, RSUD Sekarwangi Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan bagi Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya

Ia juga mengajak masyarakat untuk kembali menghidupkan sistem keamanan lingkungan, ronda malam, serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar tanpa mengambil tindakan yang melanggar hukum.

Panji menambahkan bahwa rasa aman merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara. Karena itu, setiap kebijakan keamanan harus diukur dari sejauh mana masyarakat dapat menjalankan aktivitas tanpa rasa takut.

“Bandung tidak boleh dikenal sebagai kota yang membuat warganya pulang dengan rasa cemas. Kota ini harus kembali menjadi kota yang memberi rasa aman bagi setiap orang yang bekerja, belajar, maupun mencari nafkah.”

Sebagai bentuk pengawasan publik, BPKP menyatakan akan terus mencermati efektivitas kebijakan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam penanganan kejahatan jalanan. Menurut Panji, evaluasi berkala diperlukan agar setiap langkah yang diambil benar-benar mampu menurunkan angka kriminalitas sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat.

“Rasa aman bukan kemewahan. Rasa aman adalah hak setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara.”

(Her)

Bung Panji Resmi Nahkodai DPK KNPI Parungkuda Priode 2026-2029

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Tongkat estafet kepemimpinan pemuda di Kecamatan Parungkuda resmi berganti. Panji Dirgahayu terpilih dan dipercaya menahkodai Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) KNPI Kecamatan Parungkuda untuk periode 2026–2029 dalam Musyawarah Kecamatan (Muscam) yang digelar di Aula Kecamatan Parungkuda, pada Minggu (02/08/2026).

Terpilihnya Panji menjadi harapan baru bagi kalangan pemuda di Kecamatan Parungkuda. Sosok yang dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan kepemudaan ini dinilai mampu membawa KNPI menjadi organisasi yang lebih progresif, responsif, dan hadir di tengah masyarakat.

Dalam sambutannya, Panji mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia menegaskan, kepengurusan KNPI ke depan harus menjadi rumah besar bagi seluruh elemen pemuda tanpa sekat.

“KNPI bukan milik segelintir orang, tetapi milik seluruh pemuda Parungkuda. Mari kita jadikan organisasi ini sebagai wadah untuk berkarya, berkolaborasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Panji.

Baca juga Cimenyan Harus Menjadi Kawasan Konservasi, Bukan Korban Perluasan Kota

Ia juga menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan pemerintah, TNI-Polri, organisasi kepemudaan, hingga komunitas sosial dalam menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, mulai dari pengangguran, kenakalan remaja, hingga persoalan sosial lainnya.

Sementara itu, Camat Parungkuda, Asep Somantri, berharap kepengurusan baru KNPI mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun daerah. Menurutnya, peran pemuda sangat penting dalam menjaga kondusivitas dan mempercepat pembangunan di tingkat kecamatan.

“Pengurus KNPI yang baru harus cepat tanggap terhadap persoalan sosial dan mampu menjadi motor penggerak perubahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Muscam KNPI Kecamatan Parungkuda turut dihadiri unsur Forkopimcam, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta jajaran pengurus KNPI Kabupaten Sukabumi. Kegiatan berlangsung penuh semangat dan menjadi momentum konsolidasi pemuda menuju Parungkuda yang lebih maju.

(Rama)

Muscam DPK KNPI Parungkuda 2026 Berjalan Kondusif, Camat Parungkuda Apresiasi

Sukabumi, Jurnaltipokor.com,-Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Parungkuda menggelar Musyawarah Kecamatan (Muscam) Tahun 2026 dengan mengusung tema “Satu Tekad Satu Tujuan Membangun Pemuda Parungkuda Yang Bersatu, Berkarya, Dan Berprestasi”. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (02/08/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Parungkuda, Asep Somantri, S.IP., M.Si., Kapolsek Parungkuda, AKP Erman, S.H., Ketua DPD KNPI Kabupaten Sukabumi, Yandra Utama Santosa, S.P., Ketua APDESI Kecamatan Parungkuda, Ujang Somantri, Danramil Parungkuda, Ketua DPK KNPI Parungkuda, Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI Parungkuda, Ketua Organizing Committee (OC), serta diikuti oleh 57 Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan 4 peserta peninjau.

Camat Parungkuda, Asep Somantri, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Muscam DPK KNPI sebagai wadah demokrasi bagi generasi muda. Ia berharap, forum tersebut mampu melahirkan ide-ide kreatif serta aksi nyata yang memberikan manfaat bagi pembangunan Kecamatan Parungkuda.

“Kecamatan akan selalu mendukung jaringan KNPI dalam pembangunan Parungkuda. Muscam ini adalah proses demokrasi, pasti ada yang menang dan ada yang kalah. Yang terpenting, pilihlah ketua yang mampu merangkul seluruh OKP yang ada di Parungkuda demi menjaga persatuan dan kemajuan organisasi,” ujarnya.

Baca juga Cimenyan Harus Menjadi Kawasan Konservasi, Bukan Korban Perluasan Kota

Dilokasi yang sama, Ketua DPD KNPI Kabupaten Sukabumi, Yandra Utama Santosa, mengungkapkan rasa bangga dan memberikan apresiasi atas pelaksanaan Muscam DPK KNPI Parungkuda yang dapat berjalan tertib, demokratis, dan dapat mengakomodasi seluruh unsur kepemudaan.

“Saya sangat bangga kepada teman-teman KNPI Kecamatan Parungkuda yang mampu melaksanakan Musyawarah Kecamatan dengan sangat baik dan mengakomodasi semua pihak. Tadi kita menyaksikan ada dua calon pemuda terbaik yang siap mengabdikan diri untuk Kecamatan Parungkuda,” ucapnya.

Menurut Yandra, siapa pun yang nantinya terpilih sebagai Ketua DPK KNPI Parungkuda, diharapkan mampu membawa organisasi semakin maju, solid, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pemuda merupakan barometer kemajuan suatu daerah. Pemerintah pun melihat perkembangan sebuah wilayah dari sejauh mana pemudanya mampu berkontribusi dalam pembangunan. Karena itu, KNPI harus mampuh menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun Parungkuda yang lebih baik,” pungkasnya.

Muscam DPK KNPI Parungkuda berlangsung dengan semangat kebersamaan, menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, serta menjadi momentum penting untuk memperkuat persatuan organisasi kepemudaan dalam mendukung pembangunan khususnya di wilayah Kecamatan Parungkuda.

(Rama)

Cimenyan Harus Menjadi Kawasan Konservasi, Bukan Korban Perluasan Kota

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Wakil Sekretaris Jenderal DPP Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), Panji Adilawarman, S.Sos., M.AP., menegaskan bahwa apabila wacana penggabungan Kecamatan Cimenyan ke dalam wilayah administrasi Kota Bandung benar-benar direalisasikan, maka yang harus diperluas bukan hanya batas wilayah kota, melainkan juga komitmen pemerintah dalam menjaga fungsi ekologis kawasan tersebut.

«”Cimenyan boleh lebih dekat secara administratif kepada Kota Bandung. Namun, kedekatan itu harus diikuti oleh tanggung jawab yang lebih besar untuk menjaga alamnya. Perluasan wilayah tidak boleh dimaknai sebagai perluasan permukiman. Batas wilayah boleh berubah, tetapi Cimenyan harus tetap menjadi ruang hijau yang menjaga kehidupan kota. Sebab, kota tidak hanya membutuhkan ruang untuk tumbuh. Kota juga membutuhkan kawasan yang tetap hijau agar dapat bertahan hidup.”»

Menurut Panji, berbagai perubahan bentang alam yang selama ini terjadi di kawasan Cimenyan tidak hanya akan dirasakan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi. Berkurangnya kawasan resapan air berpotensi memengaruhi sistem hidrologi dalam cakupan yang lebih luas sehingga dapat meningkatkan risiko banjir, longsor, berkurangnya cadangan air tanah, hingga memperbesar tekanan terhadap kualitas lingkungan.

Baca juga Video Diduga Bermuatan Asusila Disebut Libatkan Oknum Anggota DPRD Kaur, Publik Minta Klarifikasi

Ia menegaskan bahwa ‘air tidak mengenal batas administrasi’. Karena itu, dampak kerusakan lingkungan di kawasan hulu pada akhirnya akan dirasakan pula oleh masyarakat yang berada di wilayah hilir, termasuk Kota Bandung.

Atas dasar itu, Panji menilai pemerintah perlu menyampaikan secara terbuka kondisi aktual kawasan Cimenyan sebelum wacana perluasan wilayah dibahas lebih jauh. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana kondisi kawasan hijau saat ini, seberapa besar alih fungsi lahan yang telah terjadi, apakah pembangunan telah berjalan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta sejauh mana fungsi ekologis kawasan masih dapat dipertahankan.

Panji menegaskan bahwa penggabungan wilayah tidak boleh dipahami semata sebagai peluang memperluas administrasi pemerintahan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa Kota Bandung siap memikul ‘tanggung jawab ekologis’ yang lebih besar apabila Cimenyan nantinya menjadi bagian dari wilayah kota.

Baca juga BPKP Desak Investigasi Dugaan Dampak Debu Tambang Batu Kapur di Bandung Barat

Menurutnya, perlindungan terhadap kawasan hijau, daerah tangkapan air, lahan pertanian, serta kawasan konservasi harus menjadi komitmen sejak awal penyusunan kebijakan. Jangan sampai langkah perlindungan baru dilakukan setelah kerusakan lingkungan atau perubahan fungsi lahan terlanjur terjadi.

Panji juga menilai pengawalan terhadap RTRW maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi faktor yang sangat menentukan arah masa depan Cimenyan. Dokumen tata ruang tersebut akan menjawab apakah kawasan itu dipertahankan sebagai penyangga ekologis atau justru diarahkan menjadi kawasan pengembangan permukiman dan pembangunan baru.

Ia mengingatkan agar setiap kebijakan tata ruang tidak semata-mata didasarkan pada kepentingan investasi maupun peningkatan nilai ekonomi lahan.

Sebaliknya, Panji menawarkan arah pembangunan yang lebih berkelanjutan melalui konsep ‘wisata konservasi berbasis masyarakat’. Menurutnya, potensi terbesar Cimenyan bukan terletak pada pembangunan vila, resort, kafe, ataupun destinasi wisata buatan, melainkan pada bentang alamnya, lahan pertanian, kebun, sumber mata air, jalur jelajah, pendidikan lingkungan, dan kehidupan sosial masyarakat yang masih terjaga.

Dalam konsep tersebut, agrowisata, wisata edukasi lingkungan, wisata kebun, jalur pejalan kaki, hingga kegiatan berbasis budaya lokal dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan fungsi ekologis kawasan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penonton pembangunan, tetapi menjadi pelaku utama sekaligus penjaga kelestarian lingkungan.

Panji menambahkan bahwa ‘konservasi bukanlah penghambat pembangunan’, melainkan fondasi bagi pembangunan yang berkelanjutan. Menurutnya, kekuatan utama Cimenyan justru terletak pada keberadaan ruang hijau, kawasan

(Her)

Wujud Cinta Dan Kepedulia, RSUD Sekarwangi Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan bagi Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekarwangi Kabupaten Sukabumi, menunjukkan cinta dan kepeduliannya terhadap warga terdampak kebakaran di Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, dengan menggelar kegiatan bakti sosial dan pemeriksaan kesehatan, pada Jumat (31/07/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur RSUD Sekarwangi, dr. H. Asep Suherman, M.Kes., bersama rombongan yang terdiri dari 15 orang civitas RSUD Sekarwangi, meliputi dokter, perawat, dan jajaran manajemen.

Selain memberikan layanan pemeriksaan kesehatan kepada masyarakat, RSUD Sekarwangi juga menyalurkan 60 paket bantuan sosial berupa sembako kepada warga yang terdampak musibah kebakaran.

Baca juga BPKP Desak Investigasi Dugaan Dampak Debu Tambang Batu Kapur di Bandung Barat

Diketahui, Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya mengalami kebakaran hebat pada Sabtu (25/7/2026). Berdasarkan pendataan pemerintah, musibah tersebut menghanguskan sedikitnya 50 rumah tinggal, Imah Gede Kasepuhan, 49 leuit (lumbung padi), Ajeng Kasepuhan, Balai Pertemuan Kasepuhan, dua lisung, pangkemitan, Saung Angklung Bihin, dua unit MCK, Galeri Kasepuhan, Pos Panitia Kasepuhan, masjid, enam warung, Posyandu, PAUD, serta pos ronda.

Direktur RSUD Sekarwangi, dr. H. Asep Suherman, M.Kes., mengatakan kegiatan bakti sosial ini merupakan bentuk kepedulian dan empati keluarga besar RSUD Sekarwangi terhadap masyarakat yang sedang menghadapi cobaan akibat musibah kebakaran.

“Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian kami kepada saudara-saudara yang terdampak kebakaran. Kami berharap bantuan yang diberikan dapat sedikit meringankan beban mereka, sekaligus layanan kesehatan yang kami berikan bisa membantu menjaga kondisi kesehatan warga di tengah masa pemulihan,” ujarnya.

Ia juga berharap masyarakat Kasepuhan Ciptamulya diberikan kekuatan untuk bangkit dan kembali menjalani kehidupan seperti sediakala.

“Harapannya, semoga saudara-saudara kita dapat segera pulih dari kesedihan pasca kebakaran dan diberikan ketabahan serta kemudahan untuk membangun kembali kehidupan mereka,” pungkasnya.

(Rama)

BPKP Desak Investigasi Dugaan Dampak Debu Tambang Batu Kapur di Bandung Barat

Bandung Barat, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) mendesak pemerintah dan instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan dampak aktivitas pertambangan batu kapur di Kecamatan Cipatat dan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Desakan itu disampaikan menyusul tingginya angka gangguan pernapasan serta keluhan masyarakat mengenai debu tambang yang terus terjadi.

BPKP menilai kondisi tersebut memerlukan langkah cepat melalui audit lingkungan, pengukuran kualitas udara secara real time, evaluasi kepatuhan perusahaan, serta pemeriksaan terhadap efektivitas pengawasan yang dilakukan instansi berwenang. Apabila investigasi menemukan adanya pelanggaran ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maupun dugaan maladministrasi dalam pengawasan, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Data Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat periode 25–31 Juli 2026 mencatat sebanyak 670 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan 378 suspek Tuberkulosis (TB). Keterkaitan data tersebut dengan kualitas udara masih memerlukan pembuktian melalui kajian ilmiah dan investigasi resmi, namun BPKP menilai kondisi itu cukup menjadi dasar untuk meningkatkan pengawasan.

Baca juga Kenal Pamit Kapolres Sukabumi, Ketua DPRD “Semoga Membawa Semangat Baru Bagi Sukabumi, Meningkat Kamtibmas Dan Pelayanan Bagi Masyarakat”

Wakil Sekretaris Jenderal DPP BPKP, Panji Adilawarman, S.Sos., M.AP., mengatakan pemerintah tidak boleh menunda langkah penanganan terhadap persoalan yang telah lama dikeluhkan masyarakat.

“Ketika warga terus mengeluhkan debu dan angka gangguan pernapasan meningkat, publik berhak mempertanyakan apakah pengawasan telah dilakukan secara optimal. Jangan sampai negara hadir hanya ketika masyarakat sudah menjadi korban.”

Menurut Panji, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan lingkungan hidup, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Baca juga “Bandung Darurat Penebangan Liar: Jangan Biarkan Mafia Penebangan Mengalahkan Wibawa Hukum!”

BPKP meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan pemantauan kualitas udara, frekuensi inspeksi lapangan, penegakan sanksi terhadap perusahaan, tingkat kepatuhan terhadap pengendalian debu, serta penyebab masih berlanjutnya keluhan masyarakat.

“Kalau semua kewajiban telah dijalankan dengan baik, mengapa keluhan masyarakat tidak kunjung berhenti? Pertanyaan ini harus dijawab dengan data, bukan sekadar pernyataan.”

Sebagai tindak lanjut, BPKP menyatakan akan menghimpun data lapangan, mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik, serta melaporkan hasil temuannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Ombudsman RI, dan aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku.

Panji menegaskan bahwa kepentingan investasi tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat.

“Tidak ada investasi yang lebih berharga daripada kesehatan rakyat. Jika debu terbukti mencemari udara dan membahayakan masyarakat, maka tidak boleh ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran. Hukum harus berdiri di atas kepentingan publik, bukan di atas kepentingan siapa pun.”

BPKP menegaskan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

“Rakyat tidak meminta udara mewah. Rakyat hanya ingin bisa bernapas tanpa dihantui debu. Itu adalah hak dasar yang wajib dijamin negara.”

(Her)

Calon BPD Desa Gembongan Nomor Urut 4 Edi Riyanto Alias Waghe,Siap Memajukan Desa Yang Lebih Maju

KARAWANG,Jurnaltipikor.com – Edi Riyanto alias Wage resmi mengantongi nomor urut 4 dalam tahapan pengundian nomor urut calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk keterwakilan Dusun Gembongan, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.

Dengan diperolehnya nomor urut tersebut, Edi Rianto alias Wage menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh tahapan pemilihan BPD dengan mengedepankan persaingan yang sehat, kondusif dan demokratis.
Bagi Edi, keikutsertaannya dalam kontestasi pemilihan BPD bukan semata-mata untuk mengejar jabatan, melainkan menjadi bagian dari upaya untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya warga Dusun Gembongan.
Nomor urut 4 yang kini berada di tangannya menjadi bagian penting dalam perjalanan menuju pemilihan BPD.

Namun demikian, Edi menegaskan bahwa nomor urut hanyalah sebuah identitas dalam proses pemilihan.

Hal yang jauh lebih penting adalah kepercayaan masyarakat dan komitmen calon dalam menjalankan amanah apabila nantinya diberikan kepercayaan untuk duduk sebagai anggota BPD.

Baca juga Kenal Pamit Kapolres Sukabumi, Ketua DPRD “Semoga Membawa Semangat Baru Bagi Sukabumi, Meningkat Kamtibmas Dan Pelayanan Bagi Masyarakat”

Edi Riyanto alias Waghe menyampaikan tekad untuk menjadi calon yang terbuka terhadap berbagai masukan, kritik dan saran dari masyarakat. Menurutnya, seorang anggota BPD harus mampu menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah desa.

Aspirasi masyarakat, lanjutnya, harus menjadi perhatian bersama dan tidak boleh berhenti hanya pada penyampaian. Aspirasi tersebut perlu dikawal melalui mekanisme yang ada sehingga dapat menjadi bahan pembahasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
“Insya Allah dengan nomor urut 4 ini saya siap mengikuti proses pemilihan dengan baik. Yang paling utama bagi saya adalah bagaimana bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat dan menjadi wakil yang benar-benar mau mendengar apa yang menjadi kebutuhan warga,” ujar Edi.

Ia juga mengajak seluruh warga Dusun Gembongan untuk menjaga suasana tetap aman, tertib dan kondusif selama seluruh tahapan pemilihan berlangsung.

Menurutnya, perbedaan pilihan merupakan hal yang wajar dalam sebuah proses demokrasi. Karena itu, perbedaan dukungan tidak seharusnya menjadi alasan untuk menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Edi berharap seluruh calon dapat menunjukkan sikap dewasa dan memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Kompetisi, menurutnya, harus dijalankan secara sehat dengan mengedepankan gagasan, rekam jejak, kepedulian serta komitmen terhadap kepentingan masyarakat.
“Siapapun yang nantinya mendapat amanah dari masyarakat, harus kita dukung bersama.

Baca juga m“Bandung Darurat Penebangan Liar: Jangan Biarkan Mafia Penebangan Mengalahkan Wibawa Hukum!”

Jangan sampai karena perbedaan pilihan kemudian hubungan silaturahmi antarwarga menjadi renggang. Kita semua tetap saudara dan sama-sama ingin Desa Gembongan khususnya Dusun Gembongan lebih baik,” katanya.

Edi juga menegaskan apabila dirinya mendapatkan kepercayaan masyarakat, dirinya siap menjalankan fungsi dan tugas BPD secara bertanggung jawab. Ia ingin menjadikan aspirasi masyarakat sebagai salah satu pijakan dalam menjalankan amanah tersebut.
Menurutnya, keberadaan BPD memiliki peran penting dalam kehidupan pemerintahan desa.

BPD tidak hanya berkaitan dengan pembahasan kebijakan desa, tetapi juga memiliki fungsi penting dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Edi berharap masyarakat dapat menentukan pilihannya secara bijak berdasarkan pertimbangan yang objektif.

Ia pun membuka diri kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan dan kebutuhan yang dirasakan di lingkungan Dusun Gembongan. Mulai dari persoalan pembangunan, pelayanan masyarakat, pemberdayaan, sosial kemasyarakatan hingga berbagai kebutuhan lainnya yang berkaitan dengan kepentingan warga.
“Kalau masyarakat memberikan amanah kepada saya, tentu saya akan berusaha menjalankannya dengan sebaik-baiknya. Saya siap mendengar, menerima masukan dan memperjuangkan aspirasi warga melalui jalur dan mekanisme yang ada,” tegas Edi.

Baca juga Bupati Sukabumi Hadiri Silaturahmi Kapolres Baru Di Hotel Mercure Nagrak

Dengan telah ditetapkannya nomor urut calon, tahapan menuju pemilihan BPD Desa Gembongan kini semakin dekat. Para calon tentunya akan berusaha memperkenalkan diri dan menyampaikan visi maupun komitmennya kepada masyarakat.
Edi Riyanto alias Waghe sendiri berharap proses pemilihan dapat berlangsung secara langsung, demokratis, aman dan penuh kekeluargaan. Ia mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang dapat memicu perselisihan.
Baginya, pemilihan BPD harus menjadi momentum bagi masyarakat untuk memilih sosok yang dinilai mampu membawa aspirasi dan kepentingan warga.
“Nomor 4 bukan hanya angka. Bagi saya, nomor 4 adalah amanah dan tanggung jawab untuk terus berjuang mendapatkan kepercayaan masyarakat. Saya mohon doa dan dukungan warga Dusun Gembongan. Mari bersama-sama menjaga kondusivitas dan menyukseskan pemilihan BPD ini,” pungkasnya.

Dengan semangat tersebut, Edi Riyanto alias Waghe kini siap melangkah menghadapi tahapan berikutnya dalam kontestasi pemilihan BPD Desa Gembongan.

Ia membawa satu komitmen utama, yakni berusaha menjadi wakil masyarakat yang mau mendengar, peduli dan memperjuangkan aspirasi warga.

(Red)

“Bandung Darurat Penebangan Liar: Jangan Biarkan Mafia Penebangan Mengalahkan Wibawa Hukum!”

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Maraknya praktik penebangan pohon tanpa izin di Kota Bandung kini menjadi sorotan serius. Kondisi tersebut dinilai telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan setelah Wali Kota Bandung, , secara langsung memergoki dugaan penebangan liar di kawasan Jalan Cihapit, Kota Bandung. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap kelestarian lingkungan tidak lagi terjadi secara tersembunyi, tetapi berlangsung terang-terangan di ruang publik.

Wakil Sekretaris Jenderal Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), Panji Adilawarman, S.Sos., M.AP, menegaskan bahwa persoalan penebangan pohon liar tidak hanya terjadi di pusat Kota Bandung, tetapi juga telah meluas hingga ke wilayah-wilayah pinggiran.

«”Persoalan penebangan pohon liar di Kota Bandung terjadi tidak hanya di pusat kota, tetapi sampai ke daerah pinggiran. Pemerintah jangan hanya melakukan sidak di pusat kota. Coba lakukan inspeksi mendadak ke wilayah-wilayah pinggiran, karena dugaan pelanggaran juga banyak terjadi di sana,” tegas Panji dalam keterangan persnya, Sabtu, (1/8).

Baca juga Bupati Sukabumi Hadiri Silaturahmi Kapolres Baru Di Hotel Mercure Nagrak

Menurut Panji, maraknya penebangan pohon tidak dapat dilepaskan dari lemahnya pengawasan dan dugaan adanya oknum-oknum yang bermain dalam penegakan Peraturan Daerah. Akibatnya, pelanggaran terhadap lingkungan hidup seolah tidak pernah memberikan efek jera kepada pelakunya.

Tim Investigasi Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) bahkan pernah menemukan adanya persoalan koordinasi di lapangan, di mana terjadi saling lempar tanggung jawab antara aparat dengan terkait kewenangan penindakan terhadap dugaan penebangan pohon tanpa izin.

«”Ketika terjadi pelanggaran, justru yang muncul adalah saling lempar tanggung jawab. Kondisi seperti ini sangat berbahaya karena membuka ruang bagi oknum-oknum untuk memanfaatkan lemahnya koordinasi antarinstansi,” ujar Panji.»

Baca juga ‎Kapolres Sukabumi Gelar Silaturahmi Bersama Forkopimda, AKBP Benny “Mohon Izin Menjadi Bagian dari Keluarga Besar Sukabumi”

BPKP menilai Pemerintah Kota Bandung perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, mekanisme pemberian izin, hingga penegakan hukum terhadap setiap pelaku penebangan pohon tanpa izin. Apabila ditemukan adanya keterlibatan aparatur pemerintah maupun pihak lain yang sengaja membiarkan atau memfasilitasi pelanggaran tersebut, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Payung Hukum

Penebangan pohon tanpa izin maupun tindakan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat dikenai berbagai ketentuan hukum, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur kewajiban setiap orang menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan sanksi administratif, perdata, maupun pidana terhadap perusakan lingkungan.

2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (beserta perubahan yang berlaku), yang melarang penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan dan memberikan ancaman pidana bagi pelanggarnya.

3. Peraturan Daerah Kota Bandung yang mengatur penyelenggaraan ruang terbuka hijau, perlindungan pohon, dan ketentuan perizinan penebangan pohon di wilayah Kota Bandung, termasuk kewajiban memperoleh izin dari pemerintah daerah sebelum melakukan penebangan terhadap pohon yang berada pada ruang milik jalan atau aset pemerintah.

Baca juga “Bukan Sekadar Privasi, Tapi Jejak Penghancur Bukti”: KPK Bongkar Penggunaan Fitur ‘Pesan Hilang’ dalam Percakapan Tersangka Polisi dan Ayahnya di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

BPKP menegaskan bahwa pohon bukan sekadar penghias kota, melainkan aset ekologis yang berfungsi menjaga kualitas udara, mengurangi risiko banjir, menurunkan suhu perkotaan, serta melindungi keselamatan masyarakat. Karena itu, setiap bentuk penebangan tanpa prosedur yang sah harus dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap kepentingan publik.

BPKP mendesak Pemerintah Kota Bandung membentuk tim terpadu yang melibatkan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk melakukan audit terhadap seluruh aktivitas penebangan pohon di Kota Bandung. Selain itu, setiap dugaan pelanggaran harus diusut secara transparan agar tidak ada lagi ruang bagi praktik pembiaran maupun dugaan permainan oknum dalam penegakan hukum.

“Jangan sampai pohon ditebang, tetapi hukum ikut tumbang. Penegakan aturan harus lebih tajam daripada gergaji yang merobohkan pohon-pohon Kota Bandung.”

(Her)