Dihari Bela Negara ke-77, Ketua JBN Sukabumi Raya Budi Arya “Mari Perkuat Nasionalisme”

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Peringatan Hari Bela Negara ke-77 tahun Tahun 2025 mengusung tema “Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju”. Dalam momentum ini, Ketua Jurnalis Bela Negara (JBN) Sukabumi Raya, Budi Arya, mengajak masyarakat untuk memperkuat jiwa nasionalisme dan memahami peran penting warga terhadap negara.

“Negara akan kuat ketika masyarakatnya memiliki jiwa nasionalisme yang kokoh dan sadar akan peran pentingnya bagi bangsa,” kata Budi Arya, Jumat (19/12/2025).

Lanjut Budi Arya, pentingnya belajar dari para pejuang terdahulu yang mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurutnya, di era serba digital, masyarakat harus lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial.

“Kita bangsa besar, patut mencontoh para pejuang. Di era medsos, jangan langsung menelan mentah isu yang berpotensi mengadu domba,” ucapnya.

Baca juga “Indonesia Darurat Integritas: BPKP Sebut Korupsi Pejabat Sebagai Virus Ganas yang Menggerogoti Nadi Bangsa”

Budi juga mengingatkan seluruh jajaran JBN Sukabumi Raya untuk tetap solid menghadapi tantangan zaman. Ia menilai kewaspadaan terhadap isu yang berkembang cepat menjadi kunci menjaga persatuan.

“Mari kita tingkatkan kewaspadaan terhadap isu yang cepat menyebar. Kita jaga adat dan budaya agar tidak dirusak kelompok asing. Bangsa yang kuat adalah bangsa yang mempertahankan budaya dan bahasanya. Jika budaya dan bahasa hilang, maka negara pun terancam hilang,” tandas Budi.

(Rama)

KETIKA NEGARA BERSENGKETA, 711 SATWA MENUNGGU MATI

Oleh: Radhar Tribaskoro

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Ada 711 makhluk hidup di Kebun Binatang Bandung yang hari ini berada di ujung tanduk. Mereka tidak mengerti apa itu sengketa aset, tidak paham apa itu banding perkara korupsi, dan tidak tahu apa arti inkracht. Yang mereka tahu hanya satu hal: lapar, sakit, dan menunggu.

Tragisnya, ancaman terhadap ratusan satwa itu bukan disebabkan bencana alam, wabah, atau perang. Ancaman itu lahir dari kelambanan negara dalam mengambil tanggung jawab.

Ketika Pemerintah Kota Bandung menutup operasional Kebun Binatang Bandung pada Agustus lalu, negara seolah berhenti pada satu tindakan administratif: menutup. Tetapi negara lupa pada kewajiban yang lebih mendasar: memastikan tidak ada satu pun nyawa yang terancam akibat kebijakan itu.

Penutupan dilakukan tanpa rencana darurat pakan.

  • Tanpa audit satwa.
  • Tanpa skema pengelolaan sementara.
  • Tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab memberi makan, merawat, dan menyelamatkan satwa.

Akibatnya dapat ditebak: pemasukan berhenti, pakan menipis, perawatan terganggu. Dan 711 satwa kini menjadi korban dari konflik hukum manusia.

Lebih ironis lagi, semua pihak saling melepaskan tangan.

Pengelola mengatakan mereka tidak memiliki dana karena operasional ditutup. Pemerintah daerah beralasan perkara sedang berjalan di pengadilan. Aparat penegak hukum sibuk pada berkas dan prosedur. Sementara lembaga teknis konservasi tidak tampil sebagai komando darurat.

Di titik inilah negara kehilangan wajahnya.

Dalam hukum Indonesia, satwa bukan objek sengketa perdata. Satwa bukan aset korupsi. Satwa adalah makhluk hidup yang dilindungi undang-undang, dan negara adalah penanggung jawab terakhir atas kelangsungan hidupnya.

Menutup kebun binatang tanpa memastikan kesejahteraan satwa bukan sekadar kesalahan administratif. Ia adalah kelalaian negara.

Membiarkan satwa kelaparan karena menunggu putusan pengadilan adalah logika yang keliru dan tidak berperikemanusiaan. Pengadilan bisa menunggu. Banding bisa berjalan. Sengketa aset bisa diselesaikan. Tetapi nyawa tidak bisa ditunda.

Jika satu saja satwa mati akibat kelaparan, stres, atau ketiadaan perawatan, maka itu bukan kecelakaan. Itu adalah kegagalan negara menjalankan mandat konstitusionalnya untuk melindungi kehidupan.

Persoalan ini seharusnya sederhana: Negara wajib segera mengambil alih tanggung jawab kesejahteraan satwa, apa pun status sengketa hukumnya. Bukan besok. Bukan setelah inkracht. Sekarang.

Setelah itu, barulah negara berhak bicara tentang penertiban, pengelolaan ulang, dan perbaikan tata kelola. Tanpa itu, semua klaim moral dan hukum akan terdengar hampa di hadapan kandang-kandang yang sunyi dan perut-perut yang kosong.

Sejarah akan mencatat bukan siapa yang memenangkan sengketa, tetapi siapa yang membiarkan ratusan makhluk hidup mati dalam diam.

Dan pertanyaan yang akan terus menghantui kita sebagai bangsa adalah: apakah negara hadir untuk melindungi kehidupan, atau hanya piawai mengurus kertas dan kekuasaan?.(*)

Cimahi, 17 Desember 2025

TRAGEDI DAN AKHIR POLITIKUS SETTINGAN: MEMALUKAN

Oleh: Ali Wardhana Isha (Awi)
(Pengamat Kebijakan Publik dari The Ihakkie Filantropy Scool)

Attalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil: Sebuah Gejala Akhir?

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Berita mengenai gugatan cerai Attalia Praratya terhadap Ridwan Kamil (Detik.co, 15/12/2025) menjadi sorotan, memicu analisis mendalam mengenai perjalanan karir para politikus yang popularitasnya dibangun melalui strategi ‘settingan’. Ali Wardhana Isha,

Pengamat Kebijakan Publik, menyatakan bahwa berita tersebut, yang tidak dibukanya, sudah bisa ditebak isinya: “beratnya, menjadi pasangan RK.”
​Memori Awi langsung tertuju pada tahun 2013, saat nama Ridwan Kamil (RK) pertama kali muncul sebagai calon walikota Bandung, dipasangkan dengan Oded Muhammad Danial.

Saat itu, tingkat keterkenalan RK sangat minim di mata mayoritas masyarakat Bandung, yang justru menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pengamat luar kota: “Tak Dikenal Ko Bisa Jadi Pemenang?”

Strategi “Pop Setting” Menginspirasi “Political Setting”

​Awi menjelaskan bahwa kemenangan figur politik yang tidak populer seperti RK di tengah masyarakat Kota Bandung yang melek politik, hanya dapat dijelaskan melalui penggunaan strategi yang diadaptasi dari dunia hiburan: “Pop Setting Inspirasi Political Setting.”

​Istilah “settingan” populer di kalangan selebriti, merujuk pada rekayasa ketenaran untuk menutupi minimnya kapasitas substantif, seperti yang dilakukan oleh Vicky Prasetyo atau Atta Halilintar.

Tim sukses RK, pada era itu, memahami bahwa popularitas rendah mudah didongkrak di tengah masyarakat yang mengedepankan kemasan daripada isi, menggunakan teknologi digital untuk menciptakan skenario dan citra.

Frasa Politikus Settingan

​”Politikus settingan” merujuk pada politikus yang citra dan tindakannya diatur serta direkayasa (disetting) untuk pencitraan politik di mata publik. Hal ini dilakukan melalui:

  • Teknik Rekayasa dan Manipulasi Bombastis: Konsultan politik menyusun skenario cipta situasi secara terencana dan sistematis, alih-alih bersifat spontan.
  • Manipulasi Opini Publik: Ditujukan untuk mendapatkan simpati atau mengalihkan perhatian dari isu-isu penting.

​Strategi ini telah membuka lapangan kerja baru seperti political consultant dan political buzzer, yang bertujuan mempercepat pengangkatan sudut pandang masyarakat.

Kasus-Kasus Settingan yang Diduga:

​Awi menyoroti bahwa banyak politikus yang terinspirasi oleh teknik pop settingan, termasuk Jokowi, Gibran, dan Ridwan Kamil. Praktik ini juga terlihat dalam kasus seperti:

  • Dugaan wawancara spontan (doorstop) presiden yang sudah diatur.
  • ​Isu penusukan Wiranto (2019) yang dituduh “settingan” oleh beberapa tokoh publik.
  • ​Keputusan MK terkait batas usia capres-cawapres (2023) yang dinilai sebagai “gorengan politik.”

Tragedi Politikus Settingan dan Dampak Akhir
​Pertanyaan kuncinya adalah: “Seberapa lama mereka akan mampu bertahan?”

​Awi menyebut gejala tidak sedap mulai muncul di akhir karir para politikus yang mencapai jabatannya melalui strategi gimmick. Hal ini disebut sebagai “Tragedi Politikus Settingan.”

​Contoh-contoh “Tragedi” yang disorot:

  • ​Isu (indikasi) ijazah palsu Joko Widodo dan Gibran.
  • ​Perusakan rumah Ahmad Syahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach.
  • ​Aroma gugatan cerai dari Istri Ridwan Kamil.

​Menurut Awi, “Tragedi” ini memperburuk erosi kepercayaan publik terhadap institusi politik, merusak tatanan demokrasi akibat manipulasi, dan mengaburkan fakta.

​”Realita perjalanan karir politikus settingan, tentu bukan sebuah harapan bagi kehidupan perpolitikan nasional… Ironiny, politikus yang dapat meraih jabatan politik, dengan mengedepankan strategi settingan, melalui kekuatan fisikal, financial dan popularitis, diakhir karirnya dihapakan pada tragedi rusaknya nama baik ‘berkepanjangan dan berseri-seri’.

Bahkan, leburnya karir dan rumah tangga. Miris.”

​Tragedi ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kesetaraan di masa depan.

(Azi)

Pakar Hukum Pidana Minta Reformasi Polri Diperluas hingga Tingkat Polsek

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Dr. Hery Firmansyah, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanagara, secara tegas meminta kepada Komisi III DPR RI agar reformasi terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diperluas cakupannya hingga mencapai tingkat Kepolisian Sektor (Polsek).

Permintaan ini disampaikan Hery dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Senin (8/12/2025).

Fokus pada Perubahan Paradigma Aparat

Dr. Hery menekankan bahwa reformasi aparat penegak hukum tidak cukup hanya berfokus pada sistem hukum semata, melainkan harus disertai dengan perubahan fundamental pada paradigma berpikir aparat penegak hukum itu sendiri.

“Kalau di Kepolisian itu kita tahu ada Polda, ada Polres, ada Polsek. Bagaimana pemahaman mereka tentang hal ini itu sama dan dilakukan sesuai dengan SOP yang ada,” ujar Hery.

Baca juga KPK Awasi Penggunaan Anggaran Bencana di Sumatera: Cegah Penyimpangan Donasi Masyarakat

Menurutnya, visi dan misi reformasi Polri harus mampu diturunkan hingga ke tingkat paling bawah, dan tidak hanya berhenti atau berkutat di manajemen atas.

Perlu Pembatasan Jelas untuk Koordinasi Perkara

Selain itu, Hery juga menyoroti masalah lemahnya koordinasi dalam penanganan perkara antara Polri dan kejaksaan. Ia menilai, tingginya frekuensi kasus bolak-balik perkara antara kedua lembaga tersebut harus segera diselesaikan dengan memberikan pembatasan yang jelas.

Konsistensi Sanksi Hukum dan Administrasi

Menanggapi isu penyimpangan, Hery mendorong Polri untuk meningkatkan konsistensi sanksi hukum dan administrasi bagi setiap pelaku penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh aparat penegak hukum itu sendiri.

Ia menggarisbawahi bahwa aturan sanksi hukum tersebut perlu diatur secara rigid (kaku/ketat) agar tidak justru menyebabkan aparat menjadi takut untuk melaksanakan penegakan hukum. Hal ini juga perlu mempertimbangkan perspektif masyarakat.

“Isu netralitas dan profesionalitas menjadi lembaga hukum yang independen, mudah-mudahan ini tidak hanya jadi slogan. Saya yakin kita semua sudah paham betul bunyi kalimat ini dan juga mungkin sudah punya pemahaman yang komprehensif,” tutupnya.

(Azi)

Bea dan Pungutan Ekspor CPO Sangat Tinggi Menindas Eksportir dan Petani Sawit

Catatan: Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Pergantian Menteri Keuangan dari Sri Mulyani ke Dr. Purbaya Yudhi Sadewa, diharapkan dapat memberi pencerahan perekonomian di semua kalangan masyarakat di Indonesia, hal ini sejalan dengan kinerja Menkeu baru sejak dilantik pada September 2025 lalu. Usai dilantik, banyak gebrakan yang dilakukan oleh Menteri Purbaya sebagai orang yang berpengalaman di bidang perekonomian dan keuangan, berbeda dengan Menteri sebelumnya yang selalu menaikkan pajak di semua sektor termasuk pajak rakyat.

Ada hal yang harus jadi perhatian Menteri Purbaya tentang bea ekspor dan pungutan ekspor sejalan dengan program pemerintah untuk peningkatan daya saing ekspor Indonesia di kancah internasional.
Dalam hal ini yang harus jadi perhatian tentang bea dan pungutan ekspor CPO yang luar biasa tingginya berdasarkan aturan PMK era Sri Muliani.

Bea ekspor dan pungutan ekspor utama produk CPO ini sangat tinggi sehingga menekan para eksportir CPO juga para petani yang ikut kena imbas terhadap hasil panen TBS mereka karena tingginya bea ekspor dan pungutan ekspor yang tidak tidak masuk akal tersebut .

Baca juga Integritas & Transparansi Jaminan Kualitas Pendidikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Beri Materi di Bimbingan Teknis Digitalisasi Pembelajaran PAUD Se-Jabar

Inilah ulasan total bea keluar dan pungutan ekspor (PE) untuk Crude Palm Oil (CPO) dari Indonesia ke luar negri terdiri dari dua komponen utama, yaitu Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE), yang besarnya fluktuatif dan ditetapkan secara berkala (biasanya per setengah bulan atau per bulan) oleh pemerintah Indonesia berdasarkan harga referensi CPO global.

Komponen Biaya

Bea Keluar (BK): Tarifnya bervariasi dalam satuan US$ per metrik ton (MT), tergantung pada rentang Harga Referensi (HR) CPO yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.

Pungutan Ekspor (PE): Tarifnya juga bervariasi dan ditetapkan berdasarkan harga referensi, diatur oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Berdasarkan peraturan te…

Menurunkan Daya Saing

Pengenaan bea dan pungutan ekspor yang tinggi membuat harga CPO Indonesia menjadi lebih mahal di pasar global dibandingkan dengan negara produsen lain, sehingga melemahkan daya saing produk sawit Indonesia.
Menekan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Petani: Beban biaya tambahan ini sering kali berdampak langsung pada penurunan harga TBS di tingkat petani kelapa sawit, sehingga merugikan kesejahteraan petani.

Baca juga Kejati Sulsel Siap Amankan Proyek Strategis BUMN Melalui Fungsi Jaksa Pengacara Negara

Ketidakpastian dan Ketidaksiapan Mekanisme: Pada beberapa kesempatan, pengusaha mengeluhkan kurangnya sosialisasi teknis dan mekanisme pungutan yang jelas dari pemerintah, menyebabkan hambatan dalam kegiatan ekspor.

Beban Ganda

Pengusaha merasa terbebani oleh kombinasi berbagai tarif ekspor (bea keluar dan pungutan ekspor) terutama saa…

Hal ini harus jadi perhatian khusus Menteri Purbaya dan Presiden Prabowo untuk mengkaji ulang tentang tingginya bea ekspor dan pungutan ekspor yang berdampak negatif pada persaingan dagang CPO internasional dan menurunkan tingkat penghasilan pada petani sawit Indonesia, padahal jika boleh kita katakan semua perkebunan dikenakan pajak tanah setiap tahunnya, dan saat menanam sawit juga pemerintah tidak hadir, juga saat pendirian pabrik swasta pemerintah dapat masukan dari ijin dan lainnya, tetapi giliran produksi nya pemerintah memungut dengan luar biasa tingginya dimana keadilan tersebut berada, pantas jika terjadi penggelapan pajak di ekspor CPO dikarenakan penindasan bea ekspor dan pungutan ekspor yang sangat tinggi.

Pemerintah lewat Menteri Keuangan yang baru ini hendaknya mengkaji ulang tentang pengenaan bea ekspor dan pungutan ekspor CPO agar komoditi ini dapat bersaing di dunia internasional dan meningkatan pendapatan petani sawit indonesia.

Pemerintah juga harus memperhatikan program hilirisasi produk sawit untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian dengan memperhatikan pungutan-pungutan yang sangat tinggi di produk CPO untuk komufiti ekspor bukan membebani dengan bea dan pungutan yang seolah membunuh para pelaku usaha sawit di semua sektor.(*)

*) Praktisi Hukum, Pemerhati Kebijakan Publik

Bandung dalam Kubangan Korupsi: Hukum di Persimpangan Jalan, Integritas Harga Mati!

Oleh : HERI IRAWAN, S.,P.

Ketua BPKP Kota Bandung

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Sebuah institusi penegak hukum di Kota Bandung berdiri di persimpangan jalan, memikul beban berat untuk membuktikan integritasnya dalam pusaran dugaan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat publik, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang di Pemerintahan Kota.

Ini bukan sekadar menangkap pelaku; ini adalah pertaruhan atas rasa keadilan masyarakat yang telah lelah menyaksikan pengkhianatan terhadap kepercayaan.

Ujian Integritas dan Kepercayaan Publik

Kasus korupsi di jantung pemerintahan ini menjadi cermin buram bagi Kota Kembang. Ketika figur-figur yang seharusnya menjadi teladan pembangunan dan pelayanan malah terjerat dalam praktik culas, lembaga hukum berada di bawah sorotan tajam.

Penyelidikan yang Berani, Tanpa Pandang Bulu

Institusi harus menunjukkan keberanian untuk follow the money dan menjangkau siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu, bahkan terhadap mereka yang memiliki jabatan tinggi seperti Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD.

Penggeledahan di kantor-kantor dinas dan pemeriksaan intensif menjadi langkah krusial. Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan!

Transparansi adalah Senjata Melawan Keraguan:

Setiap langkah hukum—mulai dari penetapan saksi, pengumpulan bukti, hingga penetapan tersangka—harus dijalankan dengan transparan dan akuntabel. Ini adalah cara untuk melawan narasi keraguan, spekulasi, dan tuduhan kriminalisasi yang bisa merusak kredibilitas institusi.

Tantangan Elite dan Harapan Keadilan Rakyat

Tantangan terbesarnya adalah menjaga proses hukum tetap bersih dari intervensi politik atau tekanan kekuasaan.

Kekuatan jaringan korupsi seringkali mencoba membelokkan arah penyidikan. Jika institusi hukum goyah, maka kepercayaan publik akan runtuh, dan pesan yang tersampaikan adalah bahwa korupsi bisa ditoleransi.

Namun, di balik pertaruhan ini, tersimpan harapan besar yang harus diwujudkan:

  1. Pemulihan Kerugian Negara: Penegakan hukum yang efektif harus memastikan bahwa uang negara yang dikorupsi dapat dikembalikan, memberikan keadilan material bagi rakyat Bandung.
  2. Efek Jera Maksimal: Putusan yang adil dan tegas akan berfungsi sebagai efek jera bagi pejabat lain, menegaskan bahwa jabatan publik adalah amanah suci, bukan peluang untuk memperkaya diri.

Pada akhirnya, keberhasilan lembaga hukum di Bandung dalam menuntaskan kasus korupsi ini akan menjadi monumen penegakan hukum sejati—bukti bahwa di tengah pusaran kekuasaan dan uang, hukum dan keadilan tetap menjadi panglima tertinggi, demi martabat kota dan kesejahteraan warganya.

(Red)

 

SIAGA MERAH DAERAH: Indikator-Indikator Mematikan yang Menyatakan Kemajuan Hanya Ilusi!

Oleh : AHMAD TARMIZI, SE

Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP)

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Narasi kemajuan daerah seringkali digaungkan dengan optimisme, namun kemajuan sejati harus diuji dengan data dan fakta yang keras.

Tanpa landasan empiris, klaim kemajuan hanyalah ilusi. Berdasarkan analisis mendalam, penentuan apakah sebuah daerah bergerak maju atau justru terperosok dalam kemunduran dapat dilihat dari serangkaian indikator ekonomi dan sosial-politik yang sangat krusial.

Bagian I:

Jerat Kemunduran (Red Flags)

Indikator-indikator berikut ini menjadi tanda bahaya utama (red flags) yang menunjukkan sebuah daerah sedang menuju jurang kemunduran, menyerupai sinyal resesi lokal:
Sinyal Kritis Ekonomi:

  • Pengangguran Meroket: Kenaikan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang tinggi adalah bukti nyata pelemahan ekonomi akibat lesunya aktivitas bisnis dan minimnya penciptaan lapangan kerja.
  • Daya Beli Tergerus: Terjadinya penurunan angka permintaan/daya beli masyarakat yang signifikan, menunjukkan konsumen menahan pengeluaran dan perputaran uang melambat.
  • PDRB Kontraksi: Pertumbuhan Ekonomi yang melambat atau negatif (kontraksi PDRB), yang merupakan indikator fundamental kemerosotan ekonomi daerah.
  • Krisis Fiskal Daerah: Tanda paling menohok adalah masalah anggaran daerah seperti:
  1.  Rasionalisasi APBD secara drastis karena over estimate pendapatan.
  2. Defisit Anggaran yang tinggi.
  3. Macetnya pembayaran utang daerah kepada kontraktor, melumpuhkan sektor riil.
  4. Inflasi Liar: Inflasi yang tidak terkendali secara berkelanjutan yang mengikis habis kesejahteraan masyarakat.

Retak Sosial-Politik (Kemunduran Demokrasi):

Kemunduran tidak hanya diukur dari angka, tetapi juga kualitas tata kelola dan masyarakat:

  • Pelemahan Checks and Balances: Upaya sistematis elit politik untuk menggerus sistem pengawasan yang membatasi kekuasaan, berujung pada potensi penyelewengan.
  • Polarisasi Membahayakan: Meningkatnya polarisasi masyarakat berdasarkan sekat SARA atau ideologi yang mengancam stabilitas sosial dan menghambat konsensus pembangunan.
  • Program Pembangunan Mandek: Lemahnya keberlanjutan program pembangunan yang tidak sinkron dengan tujuan jangka panjang daerah (RPJP) atau berganti setiap kali pergantian kepemimpinan.

Bagian II

Bukti Nyata Kemajuan (Green Lights)

Di sisi lain, daerah yang benar-benar mengalami kemajuan akan menunjukkan sinyal positif yang jelas, didukung oleh stabilitas dan kualitas pertumbuhan:

  • Indikator Utama Kenaikan Ekonomi (Green Lights): PDRB Tumbuh Positif: Laju Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) riil yang menunjukkan angka positif dan meningkat secara berkelanjutan. Ini adalah fondasi utama.
  • Kesejahteraan Meningkat: Kenaikan PDRB Per Kapita riil, yang mencerminkan peningkatan rata-rata pendapatan dan kesejahteraan penduduk.
  • Pekerjaan Meluas: Penurunan angka tingkat pengangguran yang mengindikasikan semakin banyaknya kesempatan kerja dan ekonomi yang sehat.
  • Jaring Pengaman Efektif: Penurunan persentase penduduk miskin, tanda bahwa pertumbuhan ekonomi dinikmati secara lebih merata oleh masyarakat.
  • Modal Masuk Deras: Kenaikan realisasi investasi (PMDN dan PMA), menunjukkan adanya kepercayaan investor yang mendorong produksi dan penciptaan lapangan kerja.
  • Kemandirian Fiskal: Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang menunjukkan kemandirian finansial yang lebih baik untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Indikator Kualitas Pembangunan:

Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM): Kenaikan IPM yang mengukur kesehatan, pendidikan, dan daya beli, menunjukkan kualitas sumber daya manusia sebagai motor penggerak ekonomi yang berkualitas.

Kesimpulan:

Maju atau mundurnya sebuah daerah tidak bisa dinilai dari sekadar kemegahan infrastruktur semata. Kualitas hidup, stabilitas sosial, dan kesehatan fiskal daerah adalah cerminan sesungguhnya. Masyarakat dan pemangku kepentingan dituntut untuk cerdas dalam membaca data, agar klaim kemajuan tidak menjadi jebakan ilusi yang menutupi kemunduran yang tengah terjadi.

(Red)

 

Listyo Sigit Prabowo dan Desakan Reformasi Polri: “Ikan Busuk, Dimulai dari Kepalanya”

Oleh: Yusuf Blegur

Jakarta, JURNAL TIPIKOR –  Narasi “Ikan Busuk, Dimulai dari Kepalanya” dilekatkan pada sosok Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Menurut pengamat politik dan sosial, Yusuf Blegur, terpuruknya citra Polri bukan semata karena anak buah yang buruk, melainkan kerusakan yang bermula dari pucuk pimpinan.

Dalam tulisan tajamnya, Yusuf Blegur menyatakan bahwa Listyo Sigit Prabowo alih-alih meninggalkan warisan terhormat, justru mengukir catatan kelam pribadi dan mencoreng institusi Polri dengan pelbagai peristiwa inkompetensi dari dirinya dan jajarannya.

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Dorong Kader HMI Jadi Pemimpin Berintegritas dan Visioner

Degradasi tajam dalam citra maupun fungsi dirasakan publik, mengubah lembaga yang seharusnya melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat, menjadi “musuh publik”.

Rentetan Peristiwa yang Mencoreng Wajah Polri

Sejumlah peristiwa aib dan memilukan dicatat selama masa kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo, mencakup:

  • Tragedi Kanjuruhan
  • Peristiwa KM 50
  • Kasus Sambo dan Satgas Merah Putih
  • Kasus Pengemudi Ojol yang dilindas
  • Kriminalisasi terhadap orang-orang lemah
  • Maraknya distorsi paradigma dan kinerja aparat, termasuk dalam penanganan narkoba dan judi online.

Blegur menilai bahwa Listyo Sigit Prabowo menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas disfungsi dan pudarnya independensi institusi Polri dari pengaruh politik kekuasaan.

Kapolri dinilai telah menjadi alat kekuasaan Presiden dan oligarki, bukan alat negara yang berorientasi pada rakyat, bertindak sebagai “tukang pukul dari para pemilik modal besar”.

Pil Pahit Reformasi Polri yang Tertunda
Menyikapi kondisi ini, reformasi menyeluruh di tubuh Polri dinilai mendesak. Raport merah Listyo Sigit Prabowo dapat menjadi pemicu untuk membenahi institusi secara komprehensif.

Baca juga Arief Rosyid Hasan: Prabowo Subianto Sangat Kedepankan Regenerasi Kepemimpinan Anak Muda Demi Kemajuan Bangsa

Yusuf Blegur mengajukan beberapa poin krusial sebagai bahan refleksi dan evaluasi:

  1. Polri Belum Tersentuh Reformasi Sejati: Sejak reformasi bergulir, Polri tidak pernah menjadi agenda utama. Pasca-reformasi, alih-alih meninggalkan peran militeristik, Polri dinilai semakin represif, terlalu banyak mempersenjatai diri, dan meninggalkan peran sipilnya.
  2. Tata Laksana Organisasi yang Buruk: Sistem penilaian kerja, kepangkatan, dan promosi karir dinilai belum ajek. Pemilihan Kapolri dan jabatan strategis masih kental dengan nuansa politis dan konspiratif, dicontohkan dengan Listyo Sigit Prabowo yang menduduki jabatan tanpa mengindahkan kepantasan jenjang karir.
  3. Suburnya KKN dan Ketidakadilan: Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) tumbuh subur di internal Polri. Karir aparat sering terhambat oleh faktor subjektif, kedekatan, atau “pendekatan uang”, yang menimbulkan ketidakadilan dan merusak sistem birokrasi.
  4. Penilaian Publik yang Ekstrem: Kinerja dan citra Polri dinilai terus mundur. Muncul aksioma publik seperti “mengurus ayam hilang malah jadi kehilangan kambing” dan hashtag “jangan lapor polisi”, bahkan pandangan ekstrem yang menyebut polisi tak ubahnya penjahat berseragam.
  5. Polri Menjadi “Super Body” dan Multi Fungsi: Polri dianggap telah mengambil alih peran Dwifungsi ABRI, bahkan merambah ke semua sektor penyelenggaraan negara. Data menunjukkan, 4351 personel Polri menduduki jabatan di luar struktur Polri tanpa alih status atau mengundurkan diri, melanggar amanat UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat 3.

Kebutuhan untuk Perubahan Mendasar
Keterpurukan kelembagaan ini juga diklaim mempengaruhi aparat internal.

Aparat kepolisian sering mengalami gangguan psikis karena dipaksa melaksanakan instruksi atasan yang bertentangan dengan etika, moral, dan hati nurani. Di sisi lain, banyak petinggi Polri hidup dalam kemewahan dan gaya hidup hedon.

“Polri layak diberi kesempatan untuk berbenah diri. Polri adalah salah satu aset negara dan bangsa. Jika bersalah, beri sanksi dan hukum saja, tapi jangan ‘bunuh’ Polri,” tegas Blegur.

Blegur menyimpulkan bahwa memperbaiki bangsa dari potensi disintegrasi dan kehancuran sejalan dengan perbaikan wajah Polri. Reformasi Polri dinilai tidak bisa lagi ditunda-tunda. Penggantian Kapolri disebut-sebut akan menjadi awal dari reformasi di tubuh Polri.

(Red)

BPKP Soroti Penutupan Kebun Binatang Bandung: Potensi “Ketidaktepatan Fatal” Ancaman Kesejahteraan Satwa

Bandung, JURNAL TIPIKOR — Ketua Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kota Bandung, Heri Irawan menyoroti tajam keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang menutup sementara operasional Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) sejak Agustus 2025.

Berdasarkan analisis mendalam dari aspek yuridis dan sosial, Ketua BPKP, Heri Irawan, menyatakan bahwa langkah penutupan tersebut, meskipun didasari niat baik pengamanan aset, berpotensi menimbulkan ketidaktepatan fatal, terutama menyangkut kesejahteraan satwa dan fungsi konservasi.

Dualisme Konflik vs. Kewajiban Konservasi: Batasan Kewenangan Pemkot

Heri Irawan menjelaskan bahwa keputusan Pemkot Bandung dilandasi oleh dasar hukum yang kuat, yaitu upaya pengamanan aset daerah di tengah konflik dualisme kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang mengklaim sebagai pengelola sah.

Baca juga BPKP Soroti Ketimpangan dan Masalah Akut Kota Bandung: Indeks Gini 0,459 dan TPT 8,83% Jadi Alarm Serius

Pemkot menegaskan kepemilikan lahan berdasarkan sertifikat hak milik/hak pakai.

“Kami memahami dasar hukum Pemkot dalam mengamankan aset. Namun, penutupan operasional, meskipun bersifat sementara, harus dikaji ulang karena berisiko mengabaikan urgensi yang lebih tinggi, yaitu perlindungan dan kesejahteraan satwa,” tegas Heri Irawan kepada Jurnal Tipikor, Kamis (9/10).

Analisis Hukum: Kewenangan Pemkot dan KLHK

BPKP memaparkan dua inti permasalahan dari aspek hukum:

  • Sengketa Aset dan Internal YMT: Sengketa lahan antara Pemkot dan sebagian pihak YMT masih bergulir, bahkan ada gugatan yang menyangkal kepemilikan Pemkot. Penutupan dianggap tidak tepat oleh pihak yang berkonflik, yang berpegangan pada sengketa perdata/TUN yang belum inkrah (berkekuatan hukum tetap).
  • Kewenangan Konservasi di Bawah KLHK: BPKP mengingatkan bahwa izin konservasi dan arah pengelolaan satwa berada di bawah kewenangan penuh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sesuai UU No. 5 Tahun 1990 dan peraturan terkait Lembaga Konservasi.

“Penutupan operasional Kebun Binatang yang berlarut-larut tanpa kejelasan status pengelola dinilai mencederai prinsip kesejahteraan satwa,” ujar Heri Irawan.

Baca juga Komnas HAM Soroti Implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Tekankan Pangan dan Gizi sebagai Hak Asasi Manusia

Ia menambahkan, kelangsungan hidup satwa di Lembaga Konservasi adalah prioritas utama, dan penutupan yang berkepanjangan mengancam izin konservasi yang berwenang dicabut oleh KLHK.

Dampak Kerugian dan Solusi Hukum yang Mendesak

Ketua BPKP Kota Bandung juga menyoroti dampak negatif dari penutupan ini.

Secara ekonomi, penutupan telah menyebabkan kerugian pendapatan daerah (PAD), klaim kerugian finansial hingga miliaran rupiah bagi pengelola, serta kerugian terhadap sektor pariwisata lokal dan mata pencaharian para pekerja dan pedagang di sekitar lokasi.

“Secara hukum, solusi harusnya difokuskan pada percepatan penyelesaian konflik internal yayasan atau penetapan tim pengelola sementara oleh KLHK/Pemkot yang berkoordinasi dengan KLHK,” papar Heri Irawan.

Kesimpulan dan Desakan BPKP

BPKP menyimpulkan bahwa keputusan Pemkot Bandung memiliki landasan hukum yang kuat terkait pengamanan aset. Namun, penutupan berkepanjangan dipandang tidak tepat sebagai solusi yang mengorbankan fungsi vital kebun binatang.

Aspek konservasi dan kesejahteraan satwa harusnya menjadi pertimbangan utama agar fungsi Kebun Binatang Bandung sebagai Lembaga Konservasi tetap berjalan.

Baca juga Pererat Hubungan Sosial, Pemkot Bandung Gencarkan Program “Bandung Nyaah Ka Indung”

Upaya hukum harusnya diarahkan pada penyelesaian substansi sengketa yayasan dan aset, bukan menunda fungsi perlindungan satwa.

Heri Irawan mendesak Pemkot Bandung dan pihak terkait untuk segera berkoordinasi dengan KLHK dan fokus pada solusi yang menjamin kelangsungan hidup satwa, terlepas dari sengketa kepemilikan lahan, tutupnya

(Kun)

BPKP Soroti Ketimpangan dan Masalah Akut Kota Bandung: Indeks Gini 0,459 dan TPT 8,83% Jadi Alarm Serius

Bandung, Jurnal Tipikor – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kota Bandung, Heri Irawan, menyoroti secara tajam sejumlah persoalan serius dan akut yang dihadapi Kota Bandung, mulai dari ketimpangan ekonomi dan sosial hingga krisis infrastruktur dasar.

Kritik keras ini disampaikan Heri Irawan kepada Jurnal Tipikor di kediamannya, di Tegalega, Kota Bandung, pada Selasa (8/10).

Menurutnya, analisis berdasarkan data menunjukkan bahwa Kota Bandung berada dalam kondisi yang memerlukan intervensi kebijakan yang fundamental dan segera.

Baca juga Pemkot Bandung Hapus Denda PBB Tahun 2024 ke Bawah, Beri Kelonggaran Warga Bayar Pokok Saja hingga Akhir 2025

Ketimpangan Ekonomi: Kesenjangan Pendapatan Mencekik

Heri Irawan menyebut bahwa meskipun Kota Bandung menikmati pertumbuhan ekonomi yang didominasi sektor jasa, ketimpangan yang terjadi berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.

Indeks Gini Kategori Sedang Tinggi: Berdasarkan data Open Data Kota Bandung tahun 2022, Indeks Gini Kota Bandung mencapai 0,459. Angka ini menempatkan kota kembang pada kategori Ketimpangan Sedang (0,4-0,5) dan mengindikasikan distribusi pendapatan yang masih jauh dari merata.

Baca juga Polda Jatim Tegaskan Proses Hukum Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny Akan Berjalan Setelah Proses Identifikasi Selesai

Pengangguran dan Kemiskinan: Angka Tingkat  Terbuka (TPT) Kota Bandung per Juni 2025 mencapai 8,83% atau setara 116.430 orang pengangguran. Angka ini dinilai sebagai sumber kerapuhan ekonomi dan ketidakmerataan kesejahteraan.

  • “Tingginya TPT ini mayoritas disebabkan oleh link and match yang tidak seimbang antara lulusan pendidikan, yang kebanyakan SMA/SMK, dengan ketersediaan lapangan kerja,” ujar Heri.
  • Adapun jumlah penduduk miskin, per Maret 2023, masih berada di angka 102,80 ribu jiwa

Dampak Sosial Pertumbuhan

Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan didominasi sektor jasa dikhawatirkan justru berisiko membuat warga asli Bandung terpinggirkan, berujung pada runtuhnya kohesi sosial, dan memicu penyakit-penyakit sosial seperti kecemburuan dan kejahatan.

Baca juga BPKP Soroti Tolak Ukur Keberhasilan Kepala Daerah, Sebut IKKD Kemendagri Jadi Instrumen Kunci

Masalah Akut: Darurat Sampah, Kemacetan, dan Banjir

Selain isu ketimpangan, BPKP menyoroti tiga masalah infrastruktur dasar yang telah tergolong akut dan belum terselesaikan, antara lain :

1.  Darurat Sampah: Kota Bandung memproduksi 1.500 hingga 1.600 ton sampah per hari, namun hanya mampu mengelola sekitar 160 ton per hari.

Masalah Akut: Darurat Sampah, Kemacetan, dan Banjir”Kapasitas kelola ini sangat kecil dibandingkan volume produksi. Dengan kondisi TPA Sarimukti yang kritis, masalah sampah sudah memasuki fase darurat dan menuntut penekanan pengelolaan di hulu,” tegas Heri Irawan. Pemerintah Kota Bandung menargetkan hanya membuang 100 rit sampah ke Sarimukti pada akhir 2025.

2. Kemacetan Akut: Jumlah kendaraan bermotor di Kota Bandung mencapai sekitar 1,25 juta unit, dengan 94% di antaranya adalah kendaraan pribadi, melampaui kapasitas jalan.

Faktor pemicu kemacetan termasuk kurangnya pengendalian lalu lintas, keberadaan PKL yang memakan badan jalan, serta minimnya sarana transportasi publik yang memadai. Dampaknya, kerugian waktu, biaya, hingga peningkatan polusi udara.

3. Banjir Tahunan: Bencana banjir masih sering terjadi karena curah hujan tinggi yang tidak diimbangi penyerapan maksimal. Hal ini diperparah oleh berkurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH), di mana Kota Bandung belum mencapai target RTH 30%.

Baca juga Kejaksaan Agung Periksa Petinggi Google Indonesia sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Isu Kemanusiaan dan Perlindungan HAM

Secara khusus, BPKP juga menyinggung isu kemanusiaan dan sosial yang memerlukan perhatian serius, yakni:

  • Stunting: Meskipun menunjukkan penurunan, prevalensi stunting di beberapa kecamatan seperti Kiaracondong masih tinggi
  • Indeks HAM Menurun: “Skor Indeks Hak Asasi Manusia (HAM) Kota Bandung dari 2020 hingga 2024 menunjukkan tidak ada perbaikan signifikan, bahkan turun ke kategori Buruk pada 2024,” ungkap Heri
  • Penurunan ini mengindikasikan adanya isu terkait pelanggaran HAM dan perlindungan keberagaman berkeyakinan di ibu kota Jawa Barat tersebut.

“Secara keseluruhan, tantangan terbesar Kota Bandung adalah mencari titik keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan pemerataan kesejahteraan, sambil menyelesaikan masalah dasar yang sudah akut seperti sampah, kemacetan, dan banjir,” pungkas Ketua DPC BPKP Kota Bandung, Heri Irawan.

(Kun)