Satgas Ungkap 9 Perusahaan HTI di Sekitar Tesso Nilo Diduga Tanam Kelapa Sawit

PEKANBARU, JURNAL TIPIKOR–– Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Pusat mengidentifikasi sembilan perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, yang terindikasi menanam kelapa sawit.

Temuan ini diumumkan oleh Wakil Ketua Satgas PKH Pusat, Dwi Agus, dalam rapat koordinasi di Pekanbaru pada Jumat, 19 September 2025.

“Ini masih dalam tahap pra-verifikasi. Kami menghadirkan data dari kementerian terkait dengan peta hasil overlay citra satelit,” ujar Dwi Agus.

Baca juga Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator, Prioritaskan Ketertiban Lalu Lintas

Dari total luas area izin pemanfaatan hutan (PBPH) sebesar 174.537 hektare yang dimiliki oleh sembilan perusahaan tersebut, hasil analisis citra satelit menunjukkan indikasi tutupan kebun kelapa sawit seluas 32.903 hektare.

“Ini perlu dipikirkan bagaimana perlakuan kepada perusahaan PBPH yang di dalamnya terdapat tutupan kebun kelapa sawit. Pasalnya, izin yang diberikan peruntukannya untuk ditanami hutan tanaman keras, bukan kelapa sawit,” jelas Dwi Agus.

Menurutnya, hal ini merupakan penyalahgunaan izin yang diberikan kepada perusahaan. Satgas PKH Pusat meminta Kementerian Kehutanan untuk menjadikan temuan ini sebagai perhatian serius.

Baca juga BAZNAS Kota Bandung Dikeluhkan Warga, Prosedur Penyaluran Dinilai Terlalu Ketat

Tumpang Tindih Izin HGU

Selain indikasi penanaman kelapa sawit, Satgas juga menemukan adanya tumpang tindih izin. Setelah dilakukan overlay dengan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ditemukan bahwa beberapa dari sembilan perusahaan tersebut memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan yang sama, dengan total luas 6.689 hektare.

“Ini menjadi permasalahan tersendiri bagaimana bisa sertifikat HGU terbit di area PBPH. Ini akan menjadi prioritas tim pusat,” tegas Dwi Agus.

Sembilan perusahaan yang teridentifikasi dalam temuan ini adalah:

  1. PT Riau Andalan Pulp and Paper
  2. PT Arara Abadi
  3. PT Nusa Prima Manunggal
  4. PT Nusa Wana Raya
  5. PT Nusantara Sentosa Raya
  6. PT Rimba Lazuardi
  7. PT Rimba Peranap Indah
  8. PT Wananugraha Bimalestari
  9. CV Putri Lindung Bulan

Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya percepatan Pemulihan Ekosistem TNTN yang terus menjadi sorotan karena tingginya tingkat perambahan hutan. Satgas PKH Pusat akan terus menindaklanjuti temuan ini untuk memastikan penegakan hukum dan pemulihan kawasan hutan yang berkelanjutan.

(Red)

Menko PMK Pratikno Tegaskan Komitmen Presiden Prabowo Terhadap Konstitusi UUD 1945

Jakarta, JURNAL TIPIKOR-–– Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan komitmen kuat Presiden RI Prabowo Subianto terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Penegasan ini disampaikan Pratikno saat mewakili Presiden Prabowo dalam acara Peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-80 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin.
Dalam sambutannya, Pratikno membacakan pidato Presiden yang berhalangan hadir.

Ia menekankan bahwa Presiden Prabowo sangat menghormati konstitusi dan hal ini terlihat jelas dari setiap pidato serta program pemerintah yang dijalankan.

Baca juga Saan Mustopa Sebut Wafatnya IGK Manila sebagai Kabar yang Sangat Mengejutkan

Pratikno juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menolak pandangan elit yang menganggap pemikiran para pendiri bangsa seperti Bung Karno dan Bung Hatta sudah tidak relevan.

Menurut Presiden, para tokoh tersebut adalah arsitek kemerdekaan yang telah menyusun UUD 1945. “Bapak Presiden menegaskan bahwa pemikiran-pemikiran yang menganggap para founding fathers sudah tidak relevan lagi adalah keliru,” ujar Pratikno.

Lebih lanjut, Pratikno menjelaskan bahwa Presiden telah mengkaji secara mendalam Pasal 33 UUD 1945, yang dinilai sebagai benteng pertahanan ekonomi negara.

Baca juga Terpidana Kasus Kematian Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur, Terima Remisi Empat Bulan

Berlandaskan pasal ini, Presiden meyakini bahwa cabang-cabang produksi yang vital dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.

Komitmen ini diwujudkan melalui kebijakan nyata pemerintah, seperti pengalihan lebih dari Rp300 triliun dana APBN ke sektor-sektor produktif.

Kebijakan tersebut mencakup program swasembada pangan, pembangunan Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda, program Cek Kesehatan Gratis, dan penguatan bantuan sosial.

“Semua ini bukan sekadar program. Ini adalah amanat konstitusi. Ini adalah perwujudan cita-cita kemerdekaan: merdeka dari penjajahan, merdeka dari penindasan, dan merdeka dari kebodohan,” tegas Pratikno.

Baca juga Kota Bandung Rayakan HUT ke-80 RI dengan Khidmat dan Penuh Makna

Menutup pidatonya, Pratikno menyampaikan pesan Presiden bahwa ekonomi Indonesia harus berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Ini berarti, pemerintah harus menolak penjualan sumber daya secara murah kepada pihak asing dan memastikan tidak ada yang tertinggal dalam pembangunan.

“Bapak Presiden Prabowo juga meyakini, Undang-Undang Dasar 1945 adalah kompas kita. Pancasila adalah bintang penunjuk jalan kita. Para pendiri bangsa, para proklamator, adalah teladan kita. Dan rakyat Indonesia adalah sumber kekuatan kita,” pungkas Pratikno.

(Red/antara)

Menko Polkam Budi Gunawan Pastikan Dana Masyarakat Aman Meski Rekening Diblokir PPATK

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melindungi dana masyarakat, meskipun rekening mereka diblokir.

Pernyataan ini disampaikan Menko Polkam menanggapi rencana PPATK untuk memblokir rekening yang tidak aktif selama tiga bulan.

“Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan pemangku kepentingan terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” ujar Budi Gunawan dalam siaran pers resmi yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Baca juga Komisi Informasi Jabar dan Pemprov Jabar Luncurkan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pria yang akrab disapa BG ini memahami kekhawatiran masyarakat akan dampak dari kebijakan tersebut. Ia memastikan, meski rekening nasabah diblokir oleh PPATK karena tidak aktif selama tiga bulan, masyarakat tidak akan kehilangan uang di dalam rekening.

Pemblokiran ini dilakukan karena rekening yang tidak aktif rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk perbuatan kriminal.
Sebelumnya, PPATK telah mengungkapkan bahwa mereka telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant (tidak aktif) selama tahun 2024.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pemblokiran sementara ini merupakan bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Ivan di Jakarta, Minggu (18/5/2025).

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Tegaskan Studi Tur SD-SMP Tidak Wajib dan Tidak Boleh Membebani Orang Tua

Menurut Ivan, rekening pasif yang dikendalikan oleh pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal, seperti deposit judi online (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan kejahatan lainnya.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant guna mencegah penggunaannya dalam kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK terkait penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan, serta menganalisis aliran dana.

(AZI)

Penyaluran Dana Desa Capai Rp40,34 Triliun per 14 Juli 2025, BLT Desa Bantu 7.918 Desa

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan bahwa realisasi penyaluran Dana Desa telah mencapai Rp40,34 triliun per 14 Juli 2025. Angka ini setara dengan 58,46 persen dari total pagu sebesar Rp69 triliun yang dialokasikan untuk tahun anggaran 2025.

Dalam laporan yang disampaikannya melalui akun Instagram pribadinya, @smindrawati, Menkeu Sri Mulyani merinci bahwa dari jumlah tersebut, Rp1,62 triliun telah digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. BLT Desa ini telah menjangkau 7.918 desa di seluruh Indonesia, memberikan dukungan penting bagi keluarga rentan.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa Dana Desa merupakan instrumen vital dalam mendorong pembangunan desa secara langsung.

Baca juga Permohonan Uji Materi Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri di MK Terus Bertambah

Anggaran ini tidak hanya digunakan untuk membuka akses infrastruktur dan meningkatkan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, tetapi juga untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi produktif di desa.

Lebih lanjut, Menkeu menekankan peran BLT Desa sebagai wujud kehadiran negara di tengah masyarakat. BLT Desa berfungsi sebagai bantuan langsung untuk membantu keluarga rentan agar tetap bertahan dan produktif, terutama dalam menghadapi gejolak harga dan ketidakpastian ekonomi global.

“Mari kawal bersama pemanfaatan Dana Desa agar tepat guna, tepat sasaran, dan berdampak nyata bagi pembangunan,” ujar Sri Mulyani, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan Dana Desa.

Baca juga Ponpes Di Sukabumi Dukung Polri Ciptakan Lingkungan Pendidikan yang Aman, Tertib dan Berkarakter

Sejak pertama kali dialokasikan pada tahun 2015, Dana Desa telah menjangkau lebih dari 75 ribu desa di seluruh Indonesia.

Tujuan utama Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah untuk melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.

Untuk tahun anggaran 2025, Dana Desa dialokasikan sebesar Rp69 triliun. Pengalokasian ini dihitung pada tahun anggaran sebelumnya berdasarkan formula yang telah ditetapkan:

  • Alokasi dasar: Ditetapkan sebesar 65 persen dari anggaran Dana Desa, atau sekitar Rp44,84 triliun.
  •  Alokasi afirmasi: Sebesar 1 persen dari anggaran Dana Desa, atau sekitar Rp689 miliar.
  • Alokasi kinerja: Ditetapkan sebesar 4 persen dari anggaran Dana Desa, atau Rp2,75 triliun.
  • Alokasi formula: Ditetapkan sebesar 30 persen dari anggaran Dana Desa dan ditambah sisa dari perhitungan alokasi dasar, afirmasi, dan kinerja yang belum terbagi ke desa, atau sebesar Rp20,7 triliun.

(Red)