Drama Kesehatan di Tengah Tuntutan Triliunan: Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Kembali Ditunda di Saat Jaksa Nyatakan “Sehat”

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali diwarnai ketegangan. Sidang yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (5/5/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terpaksa ditunda hingga Rabu (6/5/2026). Alasan penundaan kali ini memicu sorotan tajam: keluhan sakit mendadak dari terdakwa, Nadiem Anwar Makarim, yang bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan medis resmi.

Klaim Sakit vs. Fakta Medis
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, mengungkapkan fakta mengejutkan di depan majelis hakim. Berdasarkan pemeriksaan fisik dan hasil laboratorium yang dilakukan pada Selasa pagi, kondisi kesehatan Nadiem Makarim dinyatakan dalam batas normal dan bebas demam.

“Artinya, pada kesimpulannya sebenarnya Pak Nadiem dalam keadaan sehat sehingga diperbolehkan untuk meninggalkan rumah sakit untuk sementara waktu guna menjalankan proses persidangan,” tegas JPU Roy di ruang sidang.

Baca juga Resmi Dilantik, Iptu Sugiarto Gantikan Iptu Budi Santoso, SH sebagai Kapolsek Banyusari

Namun, dramatisasi terjadi sesaat sebelum Nadiem digiring ke ruang sidang. Mantan Menteri Pendidikan periode 2019–2024 itu mendadak mengeluh nyeri hebat di bagian belakang tubuhnya. Konfirmasi dari dokter yang merawatnya menyebut keluhan tersebut sebagai hal yang “sangat subjektif”. Akibatnya, JPU tidak memiliki dasar paksa untuk membawa terdakwa ke meja hijau hari ini, meski secara medis ia dinyatakan layak hadir.

Bayang-Bayang Kerugian Rp2,18 Triliun
Penundaan ini terjadi di tengah seriusnya dakwaan yang dihadapi Nadiem. Ia didakwa bersama tiga terdakwa lainnya—Ibrahim Arief (Ibam), Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih—serta satu buron, Jurist Tan. Mereka diduga melakukan rekayasa pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang menyimpang dari prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp2,18 triliun. Rinciannya meliputi:

  • Rp1,56 triliun akibat inefisiensi dan penyimpangan program digitalisasi pendidikan.
  • Rp621,39 miliar (setara 44,05 juta USD) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Baca juga GUGAT OTORITERISME BIROKRASI: PBB DESAK MK CABUT KEWENANGAN MENKUM “MENGESAHKAN” PARPOL, DEMOKRASI TAK BOLEH DIINTERVENSI EKSEKUTIF

Jejak Aliran Dana dan Kekayaan Mencurigakan

Sorotan juga tertuju pada aliran dana yang diduga dinikmati Nadiem. Dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dana tersebut diketahui sebagian besar berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta USD.

Hal ini berkorelasi dengan lonjakan kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, di mana ia melaporkan perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun—sebuah angka yang memantik pertanyaan publik mengenai sumber legitimasi kekayaan tersebut di tengah tuduhan korupsi sistemik.

Ancaman Hukuman Berat
Jika terbukti bersalah, Nadiem Makarim terancam hukuman berat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu (6/5/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli meringankan (a de charge), termasuk rencana kehadiran Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita. Publik kini menanti apakah “sakit subjektif” ini akan kembali menjadi alasan penundaan di masa mendatang, ataukah proses hukum akan berjalan tanpa hambatan teknis demi mengungkap tuntas skandal korupsi pendidikan terbesar ini.

(Red)

Resmi Dilantik, Iptu Sugiarto Gantikan Iptu Budi Santoso, SH sebagai Kapolsek Banyusari

BANYUSARI, JURNAL TIPIKOR– Suasana khidmat menyelimuti Aula Kantor Camat Banyusari pada Selasa (5/5/2026) siang. Tepat pukul 14.00 WIB, Pemerintah Kecamatan Banyusari menggelar acara Pisah Sambut Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Banyusari. Dalam agenda penting ini, jabatan Kapolsek secara resmi beralih dari Iptu Budi Santoso, SH kepada Iptu Sugiarto.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh kunci di wilayah Banyusari, termasuk Camat Banyusari Tri Warakanti, S.STP., M.Pd. beserta jajaran staf, Kepala KUA Kecamatan Banyusari, Ketua Karang Taruna, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Korwil Cambidik, TKSK, Kepala UPTD Puskesmas Gempol, serta seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Banyusari dan berbagai undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Camat Banyusari Tri Warakanti menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolsek sebelumnya. “Kami ucapkan selamat datang kepada Iptu Sugiarto yang hari ini telah resmi menjadi Kapolsek Banyusari. Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada Iptu Budi Santoso, SH, yang telah mendedikasikan dirinya selama bertugas di wilayah hukum Kecamatan Banyusari. Beliau sangat aktif, terutama saat melaksanakan giat patroli bersama kami,” ujar Tri Warakanti.

Baca juga Walikota Kukuhkan Kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota Cimahi

Camat juga berharap kepada pimpinan baru agar dapat melanjutkan estafet keamanan dengan baik. “Kepada Kapolsek yang baru, semoga bisa menjalankan tugas dan amanahnya di wilayah hukum Polsek Banyusari sehingga wilayah ini tetap dalam keadaan aman dan kondusif,” tambahnya.

Momen haru terjadi saat Iptu Budi Santoso, SH menyampaikan pidato perpisahan. Ia mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan, bimbingan, dan kerjasama luar biasa dari seluruh pihak yang telah membantu kinerja Polsek Banyusari selama ini. Dengan rendah hati, ia juga memohon maaf atas segala kekurangan selama masa pelayanan.

“Jangan sungkan-sungkan apabila membutuhkan bantuan atau ingin bersilaturahmi. Pintu saya terbuka lebar-lebar di tempat tugas yang baru, yaitu di Polsek Cibuaya,” ungkap Iptu Budi penuh kehangatan.

Baca juga GUGAT OTORITERISME BIROKRASI: PBB DESAK MK CABUT KEWENANGAN MENKUM “MENGESAHKAN” PARPOL, DEMOKRASI TAK BOLEH DIINTERVENSI EKSEKUTIF

Sementara itu, Kapolsek baru, Iptu Sugiarto, memperkenalkan diri kepada hadirin. Pria yang lahir di Brebes dan sebelumnya menjabat di Polres Karawang ini berkomitmen untuk melanjutkan program kerja pendahulunya.

“Sebagai orang baru, saya akan melanjutkan program kerja Kapolsek lama. Saya bertekad menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan menciptakan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Banyusari menjadi aman, kondusif, dan tenteram,” tegas Iptu Sugiarto. Ia juga menutup sambutannya dengan meminta dukungan seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait. “Mohon dukungannya bagi kita semua untuk bekerja sama supaya tercipta wilayah yang aman, damai, dan kondusif,” pintanya.

Menunjukkan sikap akrab dan merakyat, Iptu Sugiarto mengabsen para undangan satu per satu di penghujung acara sebagai bentuk perkenalan diri, termasuk menyapa perwakilan awak media dari Jurnal Tipikor.

Acara pisah sambut ini ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Ustadz H. Abdul Somad, selaku Ketua MUI Kecamatan Banyusari, mengharap berkah dan kelancaran bagi kepemimpinan baru demi stabilitas keamanan di Banyusari.

Pewarta : Wage

Editor : Azi

GUGAT OTORITERISME BIROKRASI: PBB DESAK MK CABUT KEWENANGAN MENKUM “MENGESAHKAN” PARPOL, DEMOKRASI TAK BOLEH DIINTERVENSI EKSEKUTIF

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Dalam sebuah langkah berani yang bertujuan membongkar akar persoalan dualisme kepemimpinan di tubuh partai politik Indonesia, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali resmi mengajukan uji materiil (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini bukan sekadar sengketa internal, melainkan sebuah perlawanan konstitusional terhadap campur tangan eksekutif yang dinilai mencederai otonomi organisasi politik.

Ketua DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra, dengan tegas menyatakan bahwa era Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) memiliki kewenangan untuk “mengesahkan” kepengurusan partai politik harus segera diakhiri. PBB mendesak agar peran pemerintah diubah total dari otoritas yang “mengesahkan” menjadi sekadar lembaga yang “mencatat”.

“Kenapa demikian? Karena itu adalah persoalan pokok yang akan terus menjadi bom waktu bagi demokrasi kita jika tidak dipotong sejak sekarang,” tegas Gugum usai menghadiri sidang pendahuluan perkara nomor 146/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (4/5).

Baca juga Walikota Kukuhkan Kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota Cimahi

Menghentikan Intervensi Eksekutif yang Potensial Disalahgunakan

Narasi yang dibangun PBB sangat jelas: siapa yang berhak menentukan pemimpin partai? Jawabannya adalah anggota partai melalui mekanisme demokratis internal dan verifikasi pengadilan, bukan pejabat negara di kementerian.

“Pengesahan pengurus partai politik adalah hak prerogatif partai itu sendiri dan pengadilan, bukan ranah eksekutif. Ketika Menkum diberi kuasa ‘mengesahkan’, pintu menuju intervensi politik dan ketidaknetralan pemerintah terbuka lebar,” ujar Gugum menohok.

Sejarah kelam politik Indonesia menjadi bukti nyata. Gugum menyoroti bagaimana berbagai partai besar seperti PDIP, Golkar, PPP, hingga Hanura pernah terjerumus dalam lubang dualisme kepemimpinan yang berkepanjangan. Semua benang kusut itu, menurutnya, berpangkal pada satu titik lemah: kewenangan pengesahan oleh Menkum yang rentan dimanipulasi untuk kepentingan kekuasaan sesaat.

“Tidak ada lagi ruang bagi pemerintah untuk mengambil posisi tidak imparsial di tengah sengketa internal. Demokrasi tidak boleh disandera oleh keputusan birokrat,” tambahnya.

Baca juga Dari Suku Cadang ke Skema: BPKP Mencium Pola Sistemik di Balik Proyek DLH Jabar

MK sebagai Wasit Final: Transparan, Terbuka, dan Mengikat

Selain mencabut kewenangan Menkum, PBB juga mengajukan tuntutan revolusioner kedua: mengalihkan kewenangan penyelesaian sengketa internal partai dari Mahkamah Partai yang sering kali tidak efektif, langsung ke tangan Mahkamah Konstitusi.

Alasannya kuat dan tak terbantahkan. MK bekerja dengan sistem terbuka, persidangannya dapat diakses publik, dan putusannya bersifat final serta mengikat (final and binding). Berbeda dengan proses internal yang sering kali alot dan penuh konflik kepentingan, MK menawarkan kepastian hukum yang bersih.

“Perselisihan internal selalu berlarut-larut karena tidak adanya wasit yang benar-benar netral. Kami meminta MK menjadi penengah tunggal. Ini demi masa depan politik Indonesia, bukan hanya demi PBB,” pungkas Gugum.

Baca juga Tanamkan Disiplin dan Karakter, WBP Rutan Manna Mulai Aktif Ikuti Kegiatan Pramuka

Bukan Sekadar Kepentingan Sesaat, Tapi Masa Depan Bangsa

Gugum menekankan bahwa langkah ini melampaui kepentingan sempit PBB yang saat ini sedang menggugat SK Menkum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini adalah pertarungan prinsip untuk menyelamatkan konstitusi. Setidaknya tiga partai politik lainnya kini masih terkatung-katung tanpa kepastian hukum akibat celah undang-undang yang sama.

“PBB membuktikan diri sebagai partai yang berpikir konstitusional. Kami tidak ingin warisan dualisme ini terus menghantui anak cucu kita. Kami menuntut kesetaraan perlakuan hukum bagi semua kelompok politik tanpa diskriminasi atau intervensi penguasa,” tutupnya.

Sidang pendahuluan telah digelar dan agenda selanjutnya akan mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan. Mata bangsa kini tertuju pada MK: apakah akan memangkas rantai intervensi eksekutif ini, atau membiarkan demokrasi Indonesia tetap rentan terhadap permainan birokrasi?

(Red)

Walikota Kukuhkan Kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota Cimahi

CIMAHI, JURNAL TIPIKOR – Pimpinan dan Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Cimahi resmi dikukuhkan Wali Kota Cimahi, Letkol. (Purn) Ngatiyana, S.A.P, di aula Mall Pelayanan Publik, Kota Cimahi, Senin, 4/5/2026.

Pengukuhan pengurus dengan masa bakti 2025-2030 teesebut bertujuan memperkuat gerakan koperasi, memperjuangkan aspirasi anggota dan menjadi mitra pemerintah.

Kegiatan ini melibatkan pelantikan oleh Dekopinwil (Provinsi) juga dihadiri stakeholder mulai dari Lurah, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Perindusttian Kota Cimahi, Camat serta Asisten Daerah Kota Cimahi.

Baca juga Tanamkan Disiplin dan Karakter, WBP Rutan Manna Mulai Aktif Ikuti Kegiatan Pramuka

Ketua Dekopinda Kota Cimahi, Dra. Hella Haerani dalam sambutannya menyampaikan peran dan fungsi Dekopinda, yaitu sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi anggota koperasi dan menjembatani dengan pemerintah daerah.

“Pengukuhan ini merupakan amanah dari gerakan koperasi, dalam upaya menuju Kota Cimahi sebagai Kota Koperasi di Indonesia,” ujar Dra. Hella Haerani, mantan Kepala Dinas
Perdagangan Koperasi dan Perindustrian Kota Cimahi.
‎
Ia menambahkan, pengukuhan ini menjadi momentum penting untuk mengakhiri dualisme kepemimpinan yang sempat terjadi di tubuh organisasi koperasi tersebut.

‎Menurutnya, bahwa selama dirinya menjabat di Dinas Perdagangan Koperasi dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Dekopinda sempat terpecah menjadi dua kubu kepemimpinan.

Baca juga Dari Suku Cadang ke Skema: BPKP Mencium Pola Sistemik di Balik Proyek DLH Jabar
‎
‎Fenomena ini, menurutnya, tidak hanya terjadi di tingkat daerah, tetapi juga merembet hingga tingkat pusat dan provinsi.
‎
‎“Namun, Disdagkoperin Kota Cimahi tetap konsisten mengawal dan mendampingi agar Dekopinda bisa kembali bersatu,” ujar Hella.
‎
‎Ia menegaskan, berkat dukungan kuat dari Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana serta gerakan koperasi, kini Dekopinda Kota Cimahi telah kembali dalam satu kepemimpinan yang solid di bawah kepemimpinannya untuk periode 2025–2030.
‎
‎“Saat ini tidak ada lagi dualisme. Kepemimpinan sudah satu, dan ini menjadi titik awal kebangkitan koperasi di Cimahi,” tegasnya.
‎
‎Sebelumnya, para ketua Dekopinda kabupaten/kota se-Jawa Barat telah dilantik oleh Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate. Pengukuhan di tingkat kota ini menjadi langkah lanjutan untuk memperkuat struktur organisasi di daerah.
‎
‎Hella menambahkan, ke depan Dekopinda Cimahi akan fokus membangun sinergi dengan Pemerintah Kota Cimahi guna mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis koperasi dan UMKM.
‎
‎“Kami ingin seluruh pengurus memiliki satu visi, satu hati, dan tidak lagi terkotak-kotak. Tidak ada lagi kelompok-kelompok yang justru melemahkan organisasi,” katanya.

Baca juga Jasa Rilis Berita untuk Promosi Produk, Cara Efektif Tingkatkan Branding dan Penjualan
‎
‎Ia juga mengakui bahwa perjalanan menuju persatuan tidak selalu mudah. Bahkan dirinya bersama rekannya, H. Edi, sempat menghadapi berbagai tekanan.
‎
‎Namun hal itu justru menjadi motivasi untuk membangun Cimahi sebagai kota koperasi yang maju dan sukses.
‎
‎Sementara itu, Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada jajaran pengurus Dekopinda yang baru dikukuhkan.
‎
‎Ia menilai penyatuan kepemimpinan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran koperasi di daerah.
‎
‎“Memang sebelumnya ada dualisme, tapi sekarang sudah satu. Ini harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kemajuan bersama,” ujarnya.
‎
‎Ngatiyana menegaskan bahwa amanah yang diemban Dekopinda tidak ringan. Selain memberikan pelayanan kepada masyarakat, organisasi ini juga dituntut mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya serta menghadirkan inovasi di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.

Baca juga Pemkab Sukabumi Berikan Beasiswa Di Momentum Hardiknas, Buoati “Wujudkan SDM Unggul Dan Berdayasaing”
‎
‎Dalam arahannya, Ngatiyana juga meminta Dekopinda untuk melakukan evaluasi terhadap koperasi yang belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
‎
‎“Tolong dicek koperasi mana saja yang sudah melaksanakan RAT. Yang sudah diberi apresiasi, yang belum harus diberikan sanksi,” tegasnya.
‎
‎Ia juga menyoroti perkembangan koperasi di Kota Cimahi yang semakin pesat, termasuk hadirnya Koperasi Merah Putih sebagai program nasional.
‎
‎Saat ini, dari 15 kelurahan yang ada, seluruhnya telah membentuk koperasi tersebut meski sebagian besar belum memiliki kantor tetap.
‎
‎“Baru Kelurahan Leuwigajah di Cireundeu yang mulai membangun kantor. Ini harus terus didorong,” tambahnya.
‎
‎Ngatiyana berharap Dekopinda dapat menjadi “soko guru” perekonomian daerah, sekaligus menjadi wadah utama bagi koperasi dan UMKM dalam mengembangkan usaha.
‎
‎“Dekopinda harus menjadi satu pintu bagi koperasi dan UMKM. Bersama Disdagkoperin, harus mampu membantu masyarakat meningkatkan perekonomian,” pungkasnya.
‎
‎Hadir dalam acara pengukuhan tersebut perwakilan dari Dekopinwil Jawa Barat, para pakar, Asisten II Kota Cimahi, Plt Kepala Disdagkoperin Kota Cimahi, Kepala DPMPTSP Kota Cimahi, para Camat dan Lurah se-Kota Cimahi serta para pemilik koperasi koperasi di Kota Cimahi.

(Den)

Dari Suku Cadang ke Skema: BPKP Mencium Pola Sistemik di Balik Proyek DLH Jabar

Bandung, JURNAL TIPIKOR — Sebuah proyek pengadaan suku cadang alat berat senilai Rp1,2 miliar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat membuka jejak yang tak sederhana. Temuan (BPK) menunjukkan indikasi persoalan yang tidak berdiri sendiri, melainkan merembet ke sejumlah proyek lain bernilai miliaran rupiah.

Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menilai, rangkaian temuan tersebut memperlihatkan pola yang layak ditelusuri lebih jauh.

Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, menyatakan:

“Yang terlihat di permukaan hanyalah transaksi. Yang perlu diuji adalah apakah ada pola yang berulang di baliknya.”

Baca juga Tanamkan Disiplin dan Karakter, WBP Rutan Manna Mulai Aktif Ikuti Kegiatan Pramuka

Jejak Vendor: Dari Perantara ke Penyedia Utama

Dalam penelusuran awal, ditemukan pola vendor berlapis—dari dinas ke perusahaan perantara, lalu ke penyedia utama.

Dalam praktik pengadaan yang sehat, rantai distribusi semestinya efisien dan transparan. Namun dalam kasus ini, BPKP menilai pola tersebut justru membuka pertanyaan:

  • Apakah perantara memiliki nilai tambah yang jelas?
  • Apakah proses verifikasi penyedia dilakukan secara memadai?
  • Ataukah struktur tersebut sekadar memperpanjang jalur transaksi?

“Semakin panjang rantai, semakin sulit dilacak akuntabilitasnya,” kata Tarmizi dalam keterangan persnya, Senin (4/5).

Pemecahan Paket: Indikasi Menghindari Radar

Indikasi pemecahan paket pekerjaan (splitting contract) muncul dalam salah satu proyek pengadaan.

Praktik ini, dalam banyak kasus, digunakan untuk menghindari batas nilai tender dan memperkecil tingkat pengawasan.

BPKP menilai pola tersebut perlu diuji secara serius:

  1. apakah merupakan strategi administratif yang sah, atau
  2. justru cara sistematis untuk menghindari mekanisme kontrol

Baca juga Di Era Disrupsi Digital, Kajati Jabar Sutikno Lantik Dua Pejabat Strategis: “Jabatan Bukan Sekadar Kursi, Ini Medan Perang Integritas!”

Volume, Spesifikasi, dan Pertanyaan yang Belum Terjawab

Temuan juga mengarah pada dugaan kelebihan volume pekerjaan serta perubahan spesifikasi tanpa kejelasan persetujuan.

Dalam audit keuangan negara, dua hal ini sering menjadi indikator awal adanya potensi penyimpangan.

Namun hingga kini, yang menjadi pertanyaan adalah:

  • – bagaimana proses pengawasan berjalan?
  •  siapa yang menyetujui perubahan tersebut?
  • dan apakah mekanisme kontrol internal berfungsi sebagaimana mestinya?

Proyek Berulang, Evaluasi Tak Terlihat

BPKP juga mencermati keberlanjutan proyek yang diduga memiliki persoalan pada tahap sebelumnya.

Dalam tata kelola yang baik, evaluasi merupakan prasyarat sebelum proyek dilanjutkan. Namun dalam kasus ini, indikasi tersebut belum terlihat secara jelas.

“Jika suatu kegiatan dilanjutkan tanpa evaluasi menyeluruh, maka risiko yang sama berpotensi terulang,” ujar Tarmizi.

Multi Vendor dan Risiko Tumpang Tindih

Penggunaan banyak vendor dalam beberapa proyek dinilai meningkatkan kompleksitas pengelolaan.

Dalam kondisi tertentu, hal ini dapat memunculkan:

  1. tumpang tindih pekerjaan
  2. ketidaksesuaian output
  3. hingga potensi pembayaran ganda

BPKP menilai kondisi ini memerlukan audit lanjutan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan yang lebih dalam.

Lapisan Tanggung Jawab

BPKP menegaskan bahwa temuan audit tidak dapat dilihat secara parsial.

Dalam kerangka hukum keuangan negara:

  1.  pelaksana teknis bertanggung jawab atas kegiatan
  2. pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab atas pengendalian
  3. kepala daerah bertanggung jawab atas sistem secara keseluruhan

“Ketika persoalan muncul di banyak titik, maka yang perlu dilihat bukan hanya pelaksana, tetapi juga sistem pengendaliannya,” tegas Tarmizi.

Dorongan Penelusuran Lebih Lanjut

BPKP mendorong agar temuan ditindaklanjuti secara serius melalui:

  • -audit investigatif lanjutan
  • pemeriksaan menyeluruh lintas proyek
  • serta pendalaman oleh aparat penegak hukum

Baca juga Jasa Rilis Berita untuk Promosi Produk, Cara Efektif Tingkatkan Branding dan Penjualan

Catatan Akhir: Menguji Dugaan, Menjaga Akuntabilitas

BPKP menegaskan bahwa seluruh temuan yang ada saat ini masih berada dalam ranah indikasi yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Namun demikian, pola yang muncul tidak dapat diabaikan.

“Dalam banyak kasus, penyimpangan tidak muncul secara tiba-tiba. Ia tumbuh dari celah yang dibiarkan berulang, Tutup Tarmizi.

(Her)

 

Tanamkan Disiplin dan Karakter, WBP Rutan Manna Mulai Aktif Ikuti Kegiatan Pramuka

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna secara resmi memulai program pembinaan kepribadian melalui kegiatan kepramukaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan yang bekerja sama dengan Kwartir Cabang (Kwarcab) Bengkulu Selatan ini dibuka langsung oleh Kepala Rutan Manna di Lapangan Blok E, Sabtu (02/05/2026) pukul 15.00 WIB.

Kepala Rutan Kelas IIB Manna, Hannibal, S.Sos., M.Si., dalam sambutannya saat membuka acara menyampaikan bahwa kegiatan Pramuka merupakan sarana strategis untuk membentuk watak dan karakter warga binaan.
“Pramuka bukan sekadar latihan baris-berbaris, tetapi tentang menanamkan nilai-nilai Dasa Dharma, kedisiplinan, dan semangat nasionalisme. Kami berharap melalui kegiatan ini, WBP memiliki bekal mental yang lebih baik saat kembali ke masyarakat nanti,” ujar Hannibal di hadapan para peserta.

Pembukaan ini turut didampingi oleh Plh. Kasubsi Pelayanan Tahanan, Yoki Ismanto, S.H., dan Kasubsi Pengelolaan, Hastomo Arbi. Pelaksanaan teknis di lapangan dipandu oleh Kait Hidayatulah, S.I.P., selaku pembina dari Gugus Depan Rutama (Rutan Manna), berkolaborasi dengan instruktur berpengalaman dari Kwarcab Bengkulu Selatan, yakni Tri Susanti dan Nazwzan Milyan.

Baca juga Terima Aduan Masyarakat, PDAM Cabang Parungkuda Gerak Cepat Tangani Kebocoran Pipa di Kp. Kompa

Kegiatan perdana ini diisi dengan pengenalan dasar kepramukaan dan latihan kedisiplinan yang diikuti dengan antusias oleh para WBP. Kerjasama dengan Kwarcab Bengkulu Selatan ini dipastikan akan berlangsung secara berkelanjutan sebagai bagian dari program pembinaan kemandirian dan kepribadian di lingkungan Rutan.
“Sinergi dengan pihak eksternal seperti Kwarcab sangat penting agar standar pembinaan kepramukaan yang diterima WBP sama dengan Pramuka pada umumnya di luar sana,” tambah Hannibal.

Dengan dimulainya kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Manna berkomitmen untuk terus berinovasi dalam memberikan program pembinaan yang bermanfaat dan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan secara optimal.

Jusri
Sumber: Humas Rutama

Bupati Sukabumi Buka MTQ Ke-47 Tahun 2026 Di Ponpes Terpadu Darussyifa Al-Fitroh

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Sebanyak 427 peserta akan unjuk kebolehan dalam MTQ XLVII tingkat Kabupaten Sukabumi yang digelar di Komplek Ponpes Terpadu Darrusyifa Al-Fitroh Perguruan Islam Yaspida, Kecamatan Kadudampit, pada Senin (04/05/2026).

Ratusan peserta yang berasal dari 47 kecamatan tersebut, akan berlomba di berbagai cabang MTQ. Seperti tilawah Murattal, tahfidz, tafsir, dan kaligrafi.

Kegiatan yang dibuka langsung Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., ini direncanakan berlangsung selama empat hari, terhitung dari tanggal 4-7 Mei 2026.

Baca juga Terima Aduan Masyarakat, PDAM Cabang Parungkuda Gerak Cepat Tangani Kebocoran Pipa di Kp. Kompa

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan terus mendukung upaya membumikan Alquran di tengah masyarakat demi melahirkan generasi Alquran yang cerdas dan inovatif membawa kemaslahatan di tengah masyarakat.

“Kami sangat mendukung upaya membumikan Alquran di tengah masyarakat demi terwujudnya Sukabumi yang Mubarakah (maju, unggul, berbudaya, dan berkah),” ujarnya.

Bupati memandang, MTQ bukan sekadar perlombaan, namun momentum spiritual transformasi nilai Alquran menuju visi Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah. Bupati pun mengajak para peserta menjadikan MTQ sebagai ajang mempererat silaturahmi, belajar, dan menunjukan kemampuan terbaik.

“Mari jadikan Alquran sebagai sahabat sejati dalam setiap langkah kehidupan. Bagi perserta lomba MTQ, tunjukan kemampuan terbaik, dan junjung tinggi sportifitas,”ungkapnya.

Baca juga Di Era Disrupsi Digital, Kajati Jabar Sutikno Lantik Dua Pejabat Strategis: “Jabatan Bukan Sekadar Kursi, Ini Medan Perang Integritas!”

MTQ tingkat Kabupaten Sukabumi ini merupakan langkah lanjutan menuju tingkat selanjutnya. Baik tingkat provinsi maupun nasional.

“Hari ini kita memulai seleksi tingkat Kabupaten Sukabumi, semoga terpilih yang terbaik untuk masuk ke tingkat provinsi hingga nasional,” harapnya.

Bupati berpesan, agar dewan hakim memberikan penilaian yang objektif, cepat,dan teliti. demi terpilihnya peserta terbaik yang menjadi kebanggaan Kabupaten Sukabumi.

“Pilihlah peserta terbaik yang akan menjadi kebanggaan Kabupaten Sukabumi dan mewakili ke tingkat selanjutnya,” ucapnya.

Baca juga Diduga Sudah Lapuk, Dua Atap Ruang Kelas SD Negeri Ciganas Ambruk, Kadis Pendidikan “Tahun Ini Akan Kita Bangun Total”

Dilokasi yang sama, Panitia MTQ ke XLVII tingkat Kabupaten Sukabumi, KH. Maftuhin Akhmad menambahkan, kegiatan ini merupakan agenda rutin. Di mana tujuannya untuk menyeleksi, merekrut, dan membina potensi daerah.

“Hasil seleksi ini akan menjadi perwakilan Kabupaten Sukabumi dalam MTQ tingkat Provinsi,”Katanya.

Dirinya berharap, terdapat perwakilan Kabupaten Sukabumi yang menang di tingkat provinsi. Sehingga dapat mewakili Jawa Barat ke tingkat nasional.

“Semoga ada peserta terbaik kita yang masuk ke tingkat nasional,” pungkasnya.

(Rama)

Terima Aduan Masyarakat, PDAM Cabang Parungkuda Gerak Cepat Tangani Kebocoran Pipa di Kp. Kompa

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Kantor Cabang PDAM Perumda AM TJM Parungkuda bergerak cepat menindaklanjuti adanya aduan masyarakat terkait kebocoran pipa distribusi di Kp. Kompa, Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, pada Senin (04/05/2026).

Aduan warga masuk pada pagi hari dan langsung ditindak lanjuti dengan menurunkan tim teknis PDAM ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan perbaikan. Kebocoran terjadi pada pipa distribusi yang menyebabkan air terbuang mengalir deras.

Kepala Cabang PDAM Parungkuda, Hj. Neneng Kartika, menyampaikan bahwa penanganan dilakukan kurang dari 2 jam setelah laporan diterima.

“Begitu dapat laporan, tim langsung ke lapangan membawa peralatan. Saat ini kebocoran sudah diatasi dan aliran ke pelanggan sudah kembali normal,” ujarnya.

Baca juga Di Era Disrupsi Digital, Kajati Jabar Sutikno Lantik Dua Pejabat Strategis: “Jabatan Bukan Sekadar Kursi, Ini Medan Perang Integritas!”

Warga Kp. kompa memberikan apresiasi atas langkah cepat petugas PDAM dalam merespon aduan. Menurut salah satu warga, Joko (50) kebocoran pipa PDAM terdengar deras, banyak air terbuang tapi Alhamdulillah pekerja PDAM cabang Parungkuda meresponnya dengan cepat dan sekarang sudah diperbaiki.

PDAM Cabang Parungkuda mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kebocoran atau gangguan layanan melalui call center dan WhatsApp pengaduan resmi agar dapat segera ditangani.

“Jika terjadi kebocoran ataupun gangguan, silahkan masyarakat menghubungi kantor cabang PDAM atau melalui layanan call center/Whatsapp 0857 7512 6603,” pungkasnya.

Langkah cepat ini menjadi komitmen Perumda AM TJM dalam menjaga kualitas pelayanan dan meminimalisir kehilangan air akibat kebocoran pipa.

(Rama)

Di Era Disrupsi Digital, Kajati Jabar Sutikno Lantik Dua Pejabat Strategis: “Jabatan Bukan Sekadar Kursi, Ini Medan Perang Integritas!”

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Suasana Aula R. Soeprapto Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pagi ini tidak sekadar hening oleh protokol kenegaraan, melainkan sarat oleh pesan menohok tentang masa depan penegakan hukum di tengah gempuran teknologi. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Sutikno, S.H., M.H., secara resmi melantik dua pilar strategis lembaga Adhyaksa: Donny Haryono Setyawan, S.H., M.H., sebagai Asisten Intelijen, dan Dr. Deddy Sutendy, S.H., M.H., yang dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Pelantikan yang digelar pada Senin (04/05/2026) ini bukan sekadar rotasi personel, melainkan sebuah deklarasi perang terhadap stagnasi dan ketidakadaptifan.

Dalam sambutannya yang tajam dan penuh tekanan moral, Dr. Sutikno menghantam pandangan konvensional bahwa jabatan adalah puncak pencapaian karir semata. Ia menegaskan bahwa di tahun 2026 ini, memegang jabatan di Kejaksaan adalah beban berat yang menuntut integritas baja.

“Berikan yang terbaik, bukan hanya karena tuntutan jabatan, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional,” tegas Sutikno dengan nada menggetarkan. Ia mengingatkan bahwa kegagalan dalam mengemban amanah ini bukan hanya kesalahan administratif, melainkan pengkhianatan terhadap kehormatan pribadi dan institusi.

Tantangan terbesar yang disoroti Kajati bukanlah kasus konvensional, melainkan gelombang revolusi industri yang telah mencapai puncaknya. Dengan pesatnya digitalisasi dan kecerdasan artifisial (AI) yang kini menyusup ke setiap celah kejahatan, Sutikno melempar tantangan terbuka kepada seluruh jajaran Kejati Jabar, khususnya kedua pejabat baru tersebut.

“Adaptasi atau tertinggal. Inovasi atau usang,” demikian pesan tersiratnya. Sutikno mendorong pola kerja yang progresif dan inovatif untuk membongkar kejahatan modern yang semakin canggih. Namun, ia juga memasang rambu merah yang jelas: terobosan sehebat apapun tidak boleh melanggar koridor hukum dan etika. Teknologi adalah alat, bukan tuan yang mendikte kebenaran.

Baca juga BPKP Ungkap Dugaan Penggelapan 17 Juta oleh Koperasi Cimahi yang “Ngetem” di Kantor Pos Bandung

Pelantikan Donny Haryono Setyawan sebagai Asisten Intelijen dipandang krusial mengingat peran intelijen yang kini harus mampu membaca ancaman hibrida di dunia maya. Sementara itu, penunjukan Dr. Deddy Sutendy di Kota Cirebon, salah satu kota dengan dinamika sosial-ekonomi tinggi di Jawa Barat, diharapkan menjadi lokomotif penegakan hukum yang responsif namun tetap humanis.

Sutikno menutup pidatonya dengan peringatan keras agar momentum ini tidak larut dalam seremonial belaka. Bagi dirinya, pelantikan ini adalah garis start dari sebuah maraton pengabdian yang penuh ranjau tantangan.

“Jadikan amanah ini sebagai ladang pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Jika Anda hanya mencari kenyamanan, Anda salah tempat. Tapi jika Anda siap bertarung demi keadilan, maka selamat bertugas,” pungkasnya, meninggalkan kesan mendalam bagi seluruh insan Adhyaksa yang hadir.

Dengan pelantikan ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengirimkan sinyal kuat: era baru penegakan hukum yang adaptif, cerdas, dan berintegritas telah dimulai.(Red)

Jasa Rilis Berita untuk Promosi Produk, Cara Efektif Tingkatkan Branding dan Penjualan

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Penggunaan jasa rilis berita untuk promosi produk kini menjadi strategi yang semakin diminati oleh pelaku usaha dalam meningkatkan branding dan penjualan secara efektif.

Melalui publikasi di media online terpercaya, produk tidak hanya dikenal lebih luas, tetapi juga mendapatkan nilai kredibilitas yang lebih tinggi di mata konsumen. Hal ini menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan pasar di era digital.

Dewi Astuti, S.Pd salah seorang perwakilan  dari PT Faraya Media Nusantara menyampaikan bahwa layanan rilis berita mampu membantu pelaku usaha memperluas jangkauan promosi secara signifikan.

“Dengan rilis berita, produk dapat muncul di berbagai media online dan mesin pencari seperti Google, sehingga lebih mudah ditemukan oleh calon konsumen,” ujarnya.

BCa juga Kepala Biro Media Jurnal Tipikor Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Dirut Perumda AM TJM Sebagai Ketua PD Perpamsi Jawa Barat Priode 2026-2029

Selain meningkatkan visibilitas, rilis berita juga berdampak pada penguatan citra brand, terutama bagi UMKM yang ingin naik kelas dan bersaing di pasar nasional.

Strategi ini dinilai lebih efektif dibandingkan promosi biasa karena memiliki efek jangka panjang, terutama dari sisi SEO dan pencarian online.

Call to Action:
Bagi pelaku usaha yang ingin meningkatkan penjualan dan branding, layanan jasa rilis berita profesional kini dapat menjadi solusi tepat.
📲 Hubungi: 082121410665