KPK JELASKAN ALASAN PEMERIKSAAN MANTAN KETUA DPRD JATIM KUSNADI DI JAKARTA TERKAIT UPAYA PENAHANAN

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait pemeriksaan mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 19 Juni 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka upaya paksa berupa penahanan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Minggu (20/7), menyampaikan bahwa pemanggilan Kusnadi ke Jakarta adalah karena statusnya yang sudah menjadi tersangka dan adanya rencana upaya penahanan.

Pernyataan ini sekaligus menanggapi pertanyaan publik mengenai perbedaan lokasi pemeriksaan antara Kusnadi dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada 10 Juli 2025. Saat itu, Kusnadi dipanggil ke Jakarta, sementara Khofifah diperiksa di Polda Jatim.

Baca juga Kapolda Jabar Ucapkan Bela Sungkawa Atas Gugurnya Satu Anggota Kepolisian Saat Bertugas dan 2 Warga Masyarakat dalam Pesta Rakyat di Garut

Setyo menjelaskan bahwa upaya paksa terhadap Kusnadi tidak jadi dilaksanakan karena adanya catatan medis yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Karena hasil pemeriksaan medis ada catatan medis yang harus diselesaikan dulu, sehingga upaya paksa enggak jadi dilakukan,” jelas Setyo.

KPK menegaskan tidak ada diskriminasi dalam pemeriksaan saksi maupun pihak terkait. Setyo mengungkapkan bahwa Kusnadi sebelumnya juga pernah diperiksa di Surabaya, Jawa Timur, yakni pada 24 Juni 2024, sebagai saksi di Kantor Perwakilan BPKP.

“Jadi, sebetulnya tidak ada istilah diskriminasi. Pada tanggal 24 Juni 2024, yang bersangkutan itu, si tersangka ini pernah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Perwakilan BPKP di Surabaya, Jatim,” tegas Setyo.

Baca juga DPR RI Kembali Bahas RUU KUHAP: Libatkan YLBHI dan Organisasi Advokat dalam Dialog Intensif

Oleh karena itu, KPK membantah adanya perlakuan istimewa terhadap Gubernur Khofifah dengan memeriksanya di Jawa Timur, sementara Kusnadi di Jakarta.

“Saya tegaskan kembali, sama sekali penyidik tidak melakukan diskriminasi terhadap para pihak-pihak tersebut. Semua dilakukan dengan pertimbangan, dan bisa dipertanggungjawabkan bahwa kegiatannya itu sesuai dengan aturan yang berlaku di KPK,” pungkas Setyo.

Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Kusnadi termasuk di antara 21 tersangka tersebut.

Baca juga Wakil Walikota Bandung : Pemkot Bandung Dukung Penuh Kegiatan Keagamaan dan Sosial, Gebyar Muharram 1447 H Wujudkan Bandung Utama

Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap (tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara), dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap (15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara).

KPK sebelumnya mengungkapkan pada 20 Juni 2025 bahwa pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus ini sementara waktu terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur.
(AZI)

Kapolda Jabar Ucapkan Bela Sungkawa Atas Gugurnya Satu Anggota Kepolisian Saat Bertugas dan 2 Warga Masyarakat dalam Pesta Rakyat di Garut

Bandung,.jurnaltipikor.com/,-Pesta rakyat yang di gelar di Kabupaten Garut hari Jumat 18 Juli 2025 telah menelan korban jiwa, dua orang warga masyarakat dan satu orang lagi dari anggota kepolisian Polda Jabar yang sedang bertugas.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan, S.I.K.,S.H.,M.H., menyampaikan duka yang mendalam atas peristiwa tersebut, dimana ada dua warga masyarakat yang meninggal dunia dan satu orang anggota kepolisian.

"Anggota kami dilapangan menolong warga masyarakat yang akhirnya gugur dalam tugasnya membantu mengamankan masyarakat. Kami akan melakukan pendalaman dan investigasi, bagaimana peristiwa ini bisa terjadi. Sehingga mengakibatkan ada tiga yang meninggal dunia pada siang hari ini," kata Kapolda Jabar, Sabtu (19/7/2025) dini hari.

"Tadi kami sudah pelajari semua, Polres Garut sebagai mana biasa nya,setiap kegiatan masyarakat itu melakukan pengamanan. Polres Garut Berdasarkan informasi dari Pemerintah Garut untuk melaksanakan pengamanan rangkaian kegiatan ini sudah di tempuh sesuai dengan prosedur" jelasnya.

Baca juga Wabup Garut dan Suami Siap Diperiksa Terkait Insiden Pesta Rakyat yang Menelan Korban Jiwa

Kapolda Jabar menambahkan bahwa dari bagian perijinan telah menyampaikan perkiraan potensi gangguan yang akan terjadi dan sudah di siapkan penanggulangan nya, sudah di buat rencana pengamanan melibatkan personil dari pagi hari berjumlah 404 personel gabungan sudah di siagakan dan sudah menempati tempatnya sesuai yang sudah di brifing supaya semuanya berjalan lancar,itu prosedur yang sudah saya dalami barusan” imbuh Kapolda Jabar.

“Secara tekhnis Polisi akan melakukan penyelidikan, mengungkap apakah ada unsur kelalaian atau tidak dan nanti siapa yang akan paling bertanggung jawab.” tuturnya.

Sementara seorang warga mengucapkan “Sim kuring ngahaturkeuen nuhun ka Polisi anu parantos ngamankeuen sinareng nyalamatkeuen anu pingsan, dugi ka aya anu ngantunkeuen, sim kuring sadayana ngiring prihatin.”

Sumber : Bid Humas Polda Jabar

DPR RI Kembali Bahas RUU KUHAP: Libatkan YLBHI dan Organisasi Advokat dalam Dialog Intensif

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menunjukkan komitmennya untuk mendengar berbagai aspirasi masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-

Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Mulai Senin, 21 Juli 2025, Komisi III akan mengundang kembali Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) serta berbagai organisasi advokat untuk diskusi mendalam.

Langkah ini diambil menyikapi dinamika pembahasan RUU KUHAP, di mana YLBHI sebelumnya menyuarakan permintaan penghentian pembahasan, sementara organisasi advokat mengusulkan kelanjutan proses legislasi.

“Mulai Senin, 21 Juli 2025, Komisi III DPR RI akan mengundang kembali YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta penghentian pembahasan RUU KUHAP, dan organisasi advokat yang mengusulkan terus dibahasnya RUU KUHAP,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/7).

Baca juga Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Penerapan Pasal 359 KUHP dalam Insiden Pesta Rakyat Garut

Habiburokhman juga mempersilakan elemen masyarakat lainnya yang memiliki aspirasi terkait RUU KUHAP untuk mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.

Hal ini diharapkan dapat menjadi wadah yang efektif untuk menyerap masukan dari berbagai pihak.

“Daripada hanya melakukan aksi demo, akan lebih baik jika mereka masuk agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi,” tambahnya.

Undangan ini menegaskan kembali upaya DPR RI untuk memastikan bahwa RUU KUHAP disusun dengan melibatkan partisipasi publik yang luas, guna menghasilkan produk legislasi yang komprehensif dan akomodatif terhadap kebutuhan keadilan masyarakat.

(Red)

Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Penerapan Pasal 359 KUHP dalam Insiden Pesta Rakyat Garut

Garut, JURNAL TIPIKOR  – Insiden tragis dalam pesta rakyat pernikahan anak pejabat di Garut yang menelan tiga korban jiwa dan menyebabkan sembilan orang sempat dirawat di rumah sakit, menarik perhatian pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra.

Menurutnya, Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dikenakan kepada pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan acara tersebut.

“Pasal 359 KUHP dapat dikenakan kepada panitia penyelenggara dan pihak penanggung jawab acara dimaksud,” kata Azmi kepada ANTARA, Minggu (20/7).

Baca juga Wakil Walikota Bandung : Pemkot Bandung Dukung Penuh Kegiatan Keagamaan dan Sosial, Gebyar Muharram 1447 H Wujudkan Bandung Utama

Azmi menjelaskan bahwa Pasal 359 KUHP berbunyi, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

” Ia menegaskan bahwa insiden ini dalam hukum pidana tergolong sebagai kealpaan.
Oleh karena itu, pihak kepolisian didorong untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, dimulai dari meminta keterangan dan memeriksa Event Organizer (EO) yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Garut, termasuk unsur Satpol PP, personel Dinas Perhubungan (Dishub), dan anggota Kepolisian yang menjadi bagian dari panitia. Hal ini juga mencakup pemeriksaan terhadap surat izin penyelenggaraan acara.

“Jadi jelas, patut diduga pihak EO maupun panitia nyata lalai, tidak mampu mengantisipasi dan panitia pelaksana memiliki kesalahan tidak berpikir panjang ataupun adanya kecerobohan,” tegas Azmi

Baca juga Masyarakat Siak Soroti Pemanfaatan Aset Strategis 5.444 Hektar untuk Masa Depan

Ia menambahkan, kelalaian tersebut terlihat dari ketidakmampuan panitia mengendalikan situasi, sehingga mengabaikan keselamatan warga yang hadir di lokasi.

“Panitia dan EO kurang bertindak hati-hati sehingga nyata terjadi luka-luka bagi puluhan pengunjung bahkan sampai adanya 3 orang meninggal,” jelasnya.

Menurut Azmi, di sinilah terpenuhinya unsur kelalaian dalam hubungan kausalitas antara sikap dan keadaan yang diketahui dari fakta tidak adanya antisipasi, maupun sikap hati-hati dari panitia, dengan dampak yang kini timbul, yakni adanya korban.

Sebelumnya, insiden nahas ini terjadi dalam rangkaian pesta pernikahan Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina dengan Maula Akbar, putra dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Kericuhan tersebut menyebabkan 26 orang harus dilarikan ke rumah sakit dan tiga di antaranya meninggal dunia, termasuk seorang anak berusia delapan tahun bernama Vania Aprilia, warga Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota.

Sumber : Antara

Wakil Walikota Bandung : Pemkot Bandung Dukung Penuh Kegiatan Keagamaan dan Sosial, Gebyar Muharram 1447 H Wujudkan Bandung Utama

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh berbagai kegiatan keagamaan dan sosial sebagai pilar pembangunan kota yang berlandaskan nilai-nilai keislaman, kebermanfaatan, dan kolaborasi.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, saat menghadiri Gebyar Muharram 1447 H di Kantor PCNU Kota Bandung pada Minggu, 20 Juli 2025.

Acara Gebyar Muharram 1447 H, yang dimeriahkan dengan pengobatan gratis, parade dakwah, hingga kontes dai cilik, menjadi bukti nyata implementasi nilai-nilai tersebut.

Dalam sambutannya, Erwin menekankan bahwa dakwah tidak hanya terbatas pada ceramah di mimbar, tetapi juga termanifestasi dalam aksi nyata di tengah masyarakat.

“Kegiatan ini mencerminkan semangat kolaborasi dan kebermanfaatan untuk umat. Dakwah bukan sekadar ceramah, tapi juga pelayanan sosial, kepedulian terhadap sesama, dan aksi nyata,” ujar Erwin.

Ia menambahkan bahwa Bulan Muharram adalah momen yang sangat tepat untuk memperkuat sinergi antara dakwah dan kegiatan sosial.

Muharram, sebagai bulan refleksi, hijrah, dan pembaruan niat dalam kebaikan, menjadi momentum ideal untuk memperkuat solidaritas sosial dan mempererat ukhuwah.

“Gebyar Muharram ini menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas sosial dan mempererat ukhuwah. Kita perlu mendorong gerakan dakwah yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

Baca juga Wabup Garut dan Suami Siap Diperiksa Terkait Insiden Pesta Rakyat yang Menelan Korban Jiwa

Kegiatan semacam ini, menurut Erwin, sejalan dengan visi besar Pemkot Bandung dalam mewujudkan Bandung Utama, yaitu kota yang Unggul, Terbuka, Amanah, Maju, dan Agamis.

“Kegiatan seperti ini menunjukkan Bandung punya semangat gotong royong dan semangat membangun,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Erwin menegaskan komitmen Pemkot Bandung untuk terus hadir di tengah masyarakat dan mendukung program-program keagamaan dan sosial.

Ia menekankan pentingnya sinergi dengan organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), karena kekuatan umat terletak pada kekompakan dan kepedulian terhadap sesama.

(Her)

Masyarakat Siak Soroti Pemanfaatan Aset Strategis 5.444 Hektar untuk Masa Depan

SIAK, JURNAL TIPIKOR– Masyarakat Kabupaten Siak kembali menyuarakan kepeduliannya terhadap aset daerah seluas 5.444 hektar yang dinilai sangat strategis.

Aset ini diharapkan dapat menjadi tulang punggung perekonomian lokal, khususnya dalam membuka lapangan kerja dan mendorong kewirausahaan di kalangan generasi muda Siak.

Seorang tokoh masyarakat, yang dikenal vokal dalam isu aset daerah, Farizal sapaan akrabnya menegaskan bahwa lahan seluas 5.444 hektar ini bukan aset biasa.

“Lahan seluas 5.444 hektar ini berada di kawasan strategis yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka, sehingga memungkinkan untuk disandari kapal tanker bermuatan besar,” ujarnya.

Baca juga Wabup Garut dan Suami Siap Diperiksa Terkait Insiden Pesta Rakyat yang Menelan Korban Jiwa

Ia menambahkan bahwa mendapatkan lahan seluas ini di lokasi strategis tersebut sangatlah sulit, bahkan dengan dana sekalipun.

“Apalagi sekarang, saat kita sedang butuh pemasukan untuk APBD dari berbagai sumber,” imbuhnya.

Beberapa tokoh sentral yang berperan dalam pengadaan Lahan KITB (Kawasan Industri Tanjung Buton) ini adalah Arwin AS (mantan Bupati Siak), serta beberapa individu lainnya seperti Endang Sukarelawan, Irvan Gunawan, dan almarhum Khairuddin Yunus (mantan Ketua DPRD).

Tokoh Masyarakat Kabupaten Siak Farizal, S.E., M.Ba (Poto Dok. Jurnal Tipikor)

Tokoh masyarakat tersebut juga mendesak agar potensi ini segera dimanfaatkan tanpa penundaan. “Tidak ada kata ‘Tunggulah, nanti kita benahi’. Sekarang waktunya kita bertindak,” tegasnya.

Baca juga Dipaksa Kosongkan Gedung Pers oleh Bupati Lucky Hakim, Wartawan Indramayu Melawan

Kawasan ini diyakini memiliki nilai ekonomi dan geostrategis yang sangat tinggi, dengan potensi besar untuk menjadi katalisator kemajuan daerah.

Pemanfaatannya diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja serta mendorong pertumbuhan sektor industri dan bisnis baru yang berpihak pada anak negeri, khususnya anak-anak muda dari 14 kecamatan di Kabupaten Siak.

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan pengawasan pengelolaan aset ini, sang tokoh bahkan pernah membentangkan spanduk protes di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi ini menjadi simbol perlawanan terhadap potensi penyalahgunaan aset dan panggilan moral untuk tata kelola yang lebih bersih.

Pertanyaan: Bagaimana menurut Anda, langkah konkret apa yang sebaiknya diambil pemerintah daerah dan masyarakat untuk memastikan aset strategis ini benar-benar membawa manfaat maksimal bagi Kabupaten Siak?

(Irwansyah)

Wabup Garut dan Suami Siap Diperiksa Terkait Insiden Pesta Rakyat yang Menelan Korban Jiwa

GARUT,  JURNAL  TIPIKOR – Wakil Bupati Garut, Luthfianisa Putri Karlina, bersama suaminya, Maula Akbar, putra Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menyatakan kesiapan mereka untuk diperiksa oleh pihak kepolisian terkait insiden “Pesta Rakyat” yang menjadi bagian dari rangkaian acara pernikahan mereka di Pendopo Kabupaten Garut.

Insiden tersebut tragisnya menyebabkan tiga orang meninggal dunia.

Dalam konferensi pers yang digelar di rumah dinas Wakil Bupati Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Sabtu (19/7/2025), Luthfianisa Putri Karlina menegaskan komitmennya untuk kooperatif.

“Polisi akan memeriksa semuanya, bahkan kalau pun saya diperiksa, saya pasti harus diperiksa,” ujarnya.

Baca juga Siap Diperiksa Polisi Terkait Tragedi Alun-alun Garut, Gubernur Dedi Mulyadi: “Kedudukan Semua Orang Sama di Depan Hukum&#822

Putri menyatakan telah mengetahui informasi mengenai kerumunan warga yang berujung pada insiden tragis di kawasan Pendopo Garut. Namun, terkait siapa yang bertanggung jawab penuh atas kejadian ini, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

“Biarkan itu menjadi tugas kepolisian, karena bukan tugas kami untuk memutuskan siapa yang salah,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa musibah ini tak terduga dan tidak ada pihak yang menginginkannya. Putri dan suaminya siap bertanggung jawab penuh atas segala prosedur yang harus dijalani.

Baca juga Anggota Polres Garut, Bripka Cecep Saipul Bahri, Dianugerahi Kenaikan Pangkat Anumerta Menjadi Aipda

“Saya sepenuhnya menyerahkan kepada pihak yang berwenang yang berkewajiban, dan saya siap bertanggung jawab penuh, kalau ada prosedur-prosedur yang harus dijalani,” katanya.

Sebagai pemangku hajat, pasangan ini menyatakan siap bertanggung jawab, terutama terhadap para korban dan keluarga yang ditinggalkan. Langkah-langkah seperti mendatangi keluarga korban dan memberikan bantuan telah dilakukan.

Maula Akbar, suami dari Wakil Bupati Garut, juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan kesiapan untuk mengikuti prosedur hukum yang sedang berjalan.

Informasi terakhir menyebutkan bahwa pihak wedding organizer sebagai panitia penyelenggara pernikahan telah menjalani pemeriksaan oleh Polres Garut, yang disaksikan langsung oleh Kapolda Jawa Barat.

Baca juga Dipaksa Kosongkan Gedung Pers oleh Bupati Lucky Hakim, Wartawan Indramayu Melawan

Insiden tragis ini terjadi pada Jumat siang, saat rangkaian acara pernikahan Wakil Bupati Garut dan Maula Akbar diwarnai kericuhan akibat membludaknya warga saat agenda hiburan dan makan gratis di Pendopo dan Alun-Alun Garut.

Tiga korban meninggal dunia dalam insiden tersebut adalah Bripka Cecep Saeful Bahri (39) dari Polres Garut, Vania Aprilia (8), dan Dewi Jubaeda (61).AZI)
Apakah ada bagian tertentu yang ingin Anda ubah atau tambahkan

(AZI)

Siap Diperiksa Polisi Terkait Tragedi Alun-alun Garut, Gubernur Dedi Mulyadi: “Kedudukan Semua Orang Sama di Depan Hukum”

Bandung, JURNAL TIPIKOR– Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh pihak kepolisian terkait insiden pesta rakyat yang berakhir tragis di Alun-alun Garut pada Jumat, 18 Juli 2025. Tragedi tersebut menelan tiga korban jiwa.

Berbicara di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Sabtu (19/7), Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tidak ada masalah baginya untuk memenuhi panggilan polisi.

“Enggak ada masalah. Kan semua orang kedudukannya sama di depan hukum. Mau anak saya, mau diri saya sendiri kan kalau dipanggil harus datang dan memberikan keterangan secara benar. Saya enggak ada masalah,” ujarnya.

Baca juga Anggota Polres Garut, Bripka Cecep Saipul Bahri, Dianugerahi Kenaikan Pangkat Anumerta Menjadi Aipda

Pernyataan ini disampaikan Dedi dalam rangka mendukung penuh upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat.

Dedi mengungkapkan bahwa dirinya adalah pribadi yang selalu ingin terbuka, termasuk dalam menghadapi setiap permasalahan yang terjadi dan menjadi peristiwa hukum.

Penyelidikan mendalam diharapkan dapat mengungkap penyebab pasti tragedi ini dan memastikan akuntabilitas semua pihak yang terlibat.

(AZI)

Anggota Polres Garut, Bripka Cecep Saipul Bahri, Dianugerahi Kenaikan Pangkat Anumerta Menjadi Aipda

Garut, JURNAL TIPIKOR– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi kepada almarhum Bripka Cecep Saipul Bahri, anggota Polres Garut, menjadi Aipda Anumerta.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi dan pengorbanan beliau yang gugur saat menjalankan tugas pengamanan Pesta Rakyat rangkaian pernikahan pejabat di Pendopo Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Jumat, 18 Juli 2025.

Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Anumerta Almarhum Aipda Cecep Saepul Bahri dengan Nomor : Kep/1085/VII/2025 diserahkan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto, di rumah duka Perum Guntur Residence, Garut Kota, pada hari Sabtu ini.

Baca juga Dipaksa Kosongkan Gedung Pers oleh Bupati Lucky Hakim, Wartawan Indramayu Melawan

Dalam sambutannya, Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto menyampaikan, “Penghargaan ini adalah wujud penghormatan negara dan institusi atas pengabdian almarhum yang gugur dalam tugas. Semoga dapat menjadi kebanggaan bagi keluarga yang ditinggalkan.”

Kapolres menambahkan bahwa kenaikan pangkat luar biasa anumerta ini merupakan keputusan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Almarhum Aipda Cecep Saepul Bahri, yang sebelumnya bertugas di Polsek Karangpawitan Polres Garut, gugur saat melaksanakan tugas pengamanan dalam kegiatan Pesta Rakyat di Pendopo Garut.

Kenaikan pangkat anumerta ini menjadi bukti nyata apresiasi Polri terhadap setiap anggotanya yang berdedikasi dan mengorbankan jiwa raga demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

(AZI)

Dipaksa Kosongkan Gedung Pers oleh Bupati Lucky Hakim, Wartawan Indramayu Melawan

INDRAMAYU, JURNAL TIPIKOR – Perintah paksa pengosongan gedung Graha Pers Indramayu (GPI) oleh Bupati Indramayu, Jawa Barat, Lucky Hakim, menuai reaksi keras wartawan. Mereka menilai sikap Lucky Hakim dianggap arogan.

Perintah pengosongan gedung GPI tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekda Indramayu, Aep Surahman, sebanyak dua kali. Surat terakhir berisikan teguran keras dan ancaman pengosongan paksa dengan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ancaman upaya paksa akan dilakukan pada Jumat, 18 Juli 2025.

Ancaman itu pun sontak membuat seluruh wartawan di Kabupaten Indramayu meradang. Mereka siap melakukan perlawanan jika rencana itu benar-benar dibuktikan Pemkab setempat.

Baca juga Ditjen AHU Bergerilya Atasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Papua

Ketua Forum Ketua Jurnalis Indramayu (FKJI), Asmawi, menyebut perintah paksa pengosongan itu tidak memiliki dasar. Sebab, kata dia, gedung GPI bukan aset murni Pemkab Indramayu melainkan aset milik Desa/Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Lainnya, kata Asmawi, Lucky Hakim dinilai tidak menghargai peran wartawan dalam perjalanan pembangunan Kabupaten Indramayu.

“Gedung GPI itu sengaja dibangun dan disempurnakan oleh bupati-bupati terdahulu. Tujuannya agar terwujud sinergi dan kolaborasi konstruktif untuk bersama memajukan Indramayu. Sekarang, tatanan yang sudah baik itu dirusak oleh bupati saat ini (Lucky Hakim) untuk hal yang tidak menyentuh kepentingan masyarakat,” tukas Asmawi.

Baca juga Hasto Kristiyanto Tegaskan Ketidakhadirannya Harun Masiku Bukan Kesalahannya, Minta KPK Segera Tangkap Tersangka

Senada dengan Asmawi, Ketua PWI Kabupaten Indramayu, Dedy Musashi menyatakan perintah paksa pengosongan gedung GPI akan menjadi preseden buruk. Pasalnya, Lucky Hakim dianggap melakukan upaya pembungkaman pers. Ia juga mengatakan, Lucky Hakim tidak menghargai sejarah keberadaan gedung GPI.

Dedy menjelaskan, gedung GPI sebelumnya bernama Balai Wartawan. Gedung itu dibangun pada 1985. Saat itu, Pemkab Indramayu memberikan apresiasi kepada wartawan karena ikut mendorong pembangunan menyusul diperolehnya penghargaan Parasamya Purna Karya Nugraha.

“Balai Wartawan lalu diresmikan oleh gubernur Jawa Barat saat itu, Yogie S Memet. Kemudian disempurnakan oleh bupati-bupati Indramayu, hingga masa bupati Nina Agustina. Sekarang saat Lucky Hakim menjabat bupati, malah seenaknya ingin memberangus sejarah kewartawanan,” tegas dia.

Sementara itu, sampa saat ini belum ada pernyataan resmi dari Bupati Indramayu Lucky Hakim. Namun Kepala Bidang Aset dan Keuangan Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu, Yus Rusmadi, mengatakan gedung GPI rencananya akan digunakan untuk kantor Balai Pengawasan Obat dan Makanan.

“Pak bupati ingin melakukan penataan dan pendataan aset daerah sesuai perintah Kemendagri dan KPK. Khusus untuk gedung GPI rencananya akan digunakan untuk kantor BPOM,” ujar dia.(Sn)