Mahkamah Konstitusi Nyatakan UU Tapera Inkonstitusional Bersyarat, Negara Diminta Tata Ulang dalam Dua Tahun

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

MK menyatakan UU Tapera inkonstitusional bersyarat atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 jika tidak dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan pada akhir September 2025.

Pasal Jantung UU Tapera Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi
Pokok persoalan yang diujikan adalah kewajiban kepesertaan Tapera yang dinilai membebankan buruh dan pekerja mandiri.

Baca juga Profile singkat mengenai latar belakang dan tujuan Komunitas Peci Hitam didirikan di Kota Bandung.

MK secara spesifik menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera – yang mewajibkan setiap pekerja dan pekerja mandiri berpenghasilan minimal sebesar upah minimum menjadi peserta – tidak sejalan dengan amanat konstitusi.
MK menilai penetapan kata “wajib” dalam program yang dinamakan “tabungan” tersebut telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa.

Tapera juga dinilai bukan termasuk pungutan resmi (seperti retribusi, bea masuk, atau cukai) yang diatur dalam Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945.
Pergeseran Peran Negara dari Penjamin Menjadi Pemungut Iuran
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyoroti Pasal 7 ayat (1) telah menggeser peran negara dari sebagai “penjamin” penyediaan rumah layak huni bagi warganya menjadi “pemungut iuran”.

Kondisi ini dianggap tidak sejalan dengan esensi Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menegaskan kewajiban negara untuk mengambil tanggung jawab penuh atas kelompok rentan.

Baca juga KPK TAHAN EMPAT TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH PEMPROV JAWA TIMUR

MK berpandangan, kewajiban iuran paksa tersebut justru menempatkan beban tambahan pada kelompok pekerja, termasuk yang berpenghasilan sebatas upah minimum.

Putusan MK ini memberikan waktu kepada Pemerintah dan DPR untuk meninjau dan menata ulang secara fundamental UU Tapera agar selaras dengan semangat konstitusi yang menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama dalam menjamin hak atas perumahan.

Jika penataan ulang tidak dilakukan dalam batas waktu dua tahun, maka UU Tapera akan batal secara keseluruhan.

(Antara)

Profile singkat mengenai latar belakang dan tujuan Komunitas Peci Hitam didirikan di Kota Bandung.

Bandung, JURNAL TIPIKOR –
Profil Singkat Komunitas Peci Hitam
Komunitas Peci Hitam adalah sebuah gerakan yang lahir di Bandung dengan misi utama untuk mengembalikan dan menumbuhkan kembali nilai-nilai kebangsaan serta semangat nasionalisme pada Generasi Muda yang dirasakan mulai memudar di era modern ini.

Latar Belakang dan Filosofi

Salah seorang Pendiri organisasi Komunitas Peci Hitam, A.Tarmizi mengatakan kepada Jurnal Tipikor, Jumat (3/10),  bahwa Nama “Peci Hitam” dipilih karena memiliki makna filosofis yang mendalam dalam sejarah Indonesia.

Peci hitam adalah simbol yang dipopulerkan oleh Bapak Bangsa, Ir. Soekarno, sebagai identitas bangsa dan alat pemersatu di tengah keragaman suku, agama, dan budaya.

Peci hitam melambangkan perlawanan terhadap kolonialisme, kesetaraan harkat martabat, dan kebangkitan nasionalisme Indonesia. Dengan mengadopsi nama ini, Komunitas Peci Hitam berupaya menghidupkan kembali roh dan semangat yang terkandung dalam simbol tersebut, tuturnya

Tujuan Utama

Tujuan Komunitas Peci Hitam adalah:

  1. Mengembalikan Nilai Kebangsaan: Memperkuat pemahaman dan penghayatan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara.
  2. Menumbuhkan Nasionalisme: Mendorong rasa cinta tanah air, bangga menjadi bangsa Indonesia, dan kesadaran untuk berkontribusi positif bagi kemajuan bangsa.
  3. Edukasi Sejarah: Mengajak generasi muda untuk mempelajari dan memaknai kembali sejarah perjuangan bangsa, khususnya melalui perspektif yang relevan dengan kehidupan masa kini.
  4. Aksi Nyata: Mengadakan kegiatan-kegiatan yang bersifat edukatif, sosial, dan budaya di Bandung, yang secara praktis merefleksikan nilai-nilai gotong royong dan persatuan.

Komunitas ini berjuang agar nilai-nilai luhur dan identitas keindonesiaan, yang disimbolkan salah satunya oleh peci hitam, tidak hanya menjadi artefak sejarah, tetapi menjadi semangat yang terus menyala di hati setiap generasi, ujar Tarmizi.

Lebih lanjut A.Tarmizi menjelaskan, Peci hitam memiliki makna yang sangat mendalam dan erat kaitannya dengan pergerakan kebangsaan di Indonesia, khususnya berkat peran Presiden pertama RI, Soekarno.

Peci hitam tidak hanya sekadar penutup kepala, tetapi telah diangkat menjadi simbol nasionalisme dan identitas bangsa Indonesia.

Makna Peci Hitam dalam Pergerakan Kebangsaan:

  •  Simbol Perjuangan dan Perlawanan:
    Soekarno secara konsisten mengenakan peci hitam, bahkan saat menghadapi pengadilan kolonial Belanda. Penggunaan peci hitam dipadukan dengan busana Barat (jas) menjadi simbol perlawanan terhadap kolonialisme dan pernyataan kesetaraan harkat dan martabat kemanusiaan di hadapan penjajah.
  • Identitas Nasional:
    Bung Karno adalah tokoh yang mempopulerkan peci hitam sebagai lambang kebangsaan. Ia berpendapat bahwa Indonesia memerlukan sebuah lambang yang menjadi kepribadian bangsanya. Peci hitam dipilih karena sifatnya yang dapat mengikat kaum intelektual (‘intellijensia’) dengan rakyat kecil, menjadikannya perwakilan dari budaya akar rumput dan semangat egalitarianisme (kesetaraan).
  • Alat Pemersatu:
    Pada masa pergerakan, peci hitam mampu menjadi alat pemersatu dan identitas bangsa di tengah perdebatan budaya, yang kadang mengarah pada segregasi rasial politik kolonial. Peci hitam yang lazim dikenakan oleh umat Islam dan kaum santri, dapat melampaui batas-batas suku dan agama, merepresentasikan kesatuan visi dan tujuan dalam perjuangan kemerdekaan.
  • Ciri Khas Pemimpin Rakyat:
    Soekarno melihat peci sebagai instrumen yang membuatnya ‘mempertalikan diri dengan sengaja kepada rakyat jelata’.

Baginya, peci hitam di kepala adalah salah satu ciri pemimpin rakyat, menegaskan bahwa pemimpin harus berasal dari dan dekat dengan rakyat.

Hingga saat ini, peci hitam (atau kopiah hitam) tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari busana resmi kenegaraan di Indonesia, dikenakan oleh para Presiden dan pejabat negara sebagai pengingat akan identitas nasional dan semangat perjuangan para pendiri bangsa.

Ditanya tentang Legalitas organisasi Komunitas Peci Hitam, Tarmizi menjawab ” Alhamdulillah Legalitas sudah hampir rampung, SK Kemenkumham sudah terbit dan sekarang dalam proses Akta Notaris, imbuhnya

Insya Allah dalam waktu dekat, Organisasi Komunitas Pecinta Hitam akan segera dideklarasikan, kami mohon doa dan dukungan dari semua pihak, tutupnya

(Her)

MARI KITA MENGENANG PASAR BARU DI KOTA BANDUNG

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Pasar Baru merupakan pasar tertua di Kota Bandung yang masih berdiri. Sebelumnya, pasar ini sebetulnya merupakan lokasi pengganti pasar lama di daerah Ciguriang (sekitar pertokoan Kings, Jalan Kepatihan sekarang) yang terbakar akibat kerusuhan Munada pada tahun 1842. Di sekitar kawasan Kepatihan memang masih dapat ditemukan ruas jalan kecil bernama Ciguriang.

Munada adalah seorang Cina-Islam dari Kudus yang tinggal di Cianjur. Setelah pindah ke Bandung Munada mendapatkan kepercayaan dari Asisten Residen saat itu, Nagel, untuk pengadaan alat transportasi kereta angkutan. Namun ternyata Munada berperangai buruk dan menyelewengkan uang kepercayaan dari Nagel untuk berfoya-foya, mabuk, dan main perempuan hingga akhirnya dia dipenjarakan dan disiksa oleh Nagel. Akibatnya Munada mendendam dan dengan bantuan beberapa orang lainnya membakar Pasar Ciguriang. Saat kerusuhan terjadi Munada menyerang Asisten Residen Nagel dengan golok hingga terluka parah dan meninggal keesokan harinya.

Untuk menampung para pedagang yang tercerai-berai serta aktivitas pasar yang tidak teratur, maka pada tahun 1884 lokasi penampungan baru mulai dibuka di sisi barat kawasan Pecinan. Kawasan inilah yang kemudian hari dikenal sebagai kawasan Pasar Baru.

Pada masa ini sebetulnya sudah ada beberapa usaha perdagangan yang tersebar di sekitar Pasar Baru. Sebagian dari generasi penerus pertokoan ini masih melanjutkan usaha dagang kakek-buyutnya sampai sekarang. Beberapa nama pengusaha terkenal dari masa lalu itu sekarang terabadikan menjadi nama-nama jalan di sekitaran Pasar Baru (H. Basar, Ence Ajis, H. Durasid, H. Pahruroji, Soeniaradja, dll).

Pada tahun 1906 barulah didirikan bangunan baru yang semi permanen. Pada bangunan baru ini, jajaran pertokoan berada di bagian paling depan dan di belakangnya diisi oleh los-los pedagang. Bangunan ini kemudian dikembangkan pada tahun 1926 dengan dibangunnya kompleks pasar permanen yang lebih luas dan teratur. Pada bangunan baru ini terdapat dua buah pos yang mengapit jalan masuk menuju kompleks Pasar Baru. Selain sebagai gerbang masuk, kedua pos ini dipergunakan juga sebagai Kantor Pengelola Pasar dan Pos Jaga Polisi. Atap limas pada kedua pos ini sangat unik karena memakai bahan lembaran karet semacam ebonit yang dipasang secara diagonal dan hanya digunakan untuk menara pasar. Sayangnya ciri khas menara dan bahan atap itu sudah tidak bisa lagi ditemukan di Bandung akibat dari program peremajaan pasar kota Bandung pada tahun 1970an.

Pasar Baru Bandung sempat menjadi kebanggan warga kota karena meraih predikat sebagai pasar terbersih dan paling teratur se-Hindia Belanda pada tahun 1935. Perombakan yang dilakukan pada tahun 1970an membuat bangunan pasar menjadi gedung modern bertingkat yang tidak menyisakan lagi bentuk bangunan lamanya, walaupun konsep pasar tradisional masih dapat dipertahankan. Setelah ini perombakan berikutnya dilakukan pada tahun 2001 hingga menjadi bentuknya yang dapat kita lihat sekarang.

Bila kita berdiri di atas jembatan penyebrangan di atas Jalan Oto Iskandar Dinata, kita dapat melayangkan pandangan lepas ke arah utara, kawasan perbukitan Bandung Utara yang nampak padat oleh pemukiman dan gedung-gedung. Di bawah kita adalah keramaian Jalan Oto Iskandar Dinata, persis di depan Pasar. Ke arah timur, tampak deretan gedung dan toko di Jalan ABC yang semrawut oleh plang-plang nama toko atau iklan-iklan yang sangat tidak teratur. Di selatan adalah ruas Jalan Oto Iskandar Dinata yang padat memanjang hingga Tegallega (nama lamanya adalah Pangeran Soemedangweg). Sedang di barat, Jalan Pasar Selatan, tampak beberapa bangunan tua berarsitektur campuran antara kolonial dan Cina. Pemandangan Kota Bandung yang lebih luas dapat terlihat dari atas puncak gedung Pasar Baru.

Sebetulnya ada banyak kisah menarik di balik Pasar Baru yang masih bisa kita gali. Di antaranya adalah kisah para saudagar Bandung tempo dulu yang tinggal dan menjalankan usaha dagangnya di kawasan ini. Mereka adalah para saudagar yang berasal dari Sunda, Jawa, Palembang, bahkan India dan Arab. Pada umumnya masyarakat menyebut para saudagar Pasar Baru ini dengan sebutan “Orang Pasar”. Salah satu kelompok keluarga besar para saudagar ini mengaku merupakan turunan dari istri ke-4 Pangeran Diponegoro yang dibuktikan dengan pohon silsilah yang masih disimpan oleh salah satu keluarga.

Peristiwa Perang Dipenegoro (1825-1830) juga menyisakan sebuah cerita lain. Konon akibat dari peperangan itu banyak orang Tionghoa yang berpindah ke berbagai tempat, di antaranya ke Bandung. Konon pula Daendels-lah yang memaksa mereka datang ke Bandung melalui Cirebon sebagai tukang perkayuan (ingat kisah Babah Tan Long yang memunculkan nama jalan Tamblong) dan dalam upaya menghidupkan perekonomian di pusat kota dekat Grotepostweg. Daerah hunian para pendatang baru ini berada di Kampung Suniaraja (sekitar Jalan Pecinan Lama sekarang) yang berada di depan Pasar Baru. Dengan begitu kampung ini menjadi lokasi pemukiman Tionghoa pertama di Bandung. Hingga tahun 1840, tercatat hanya 13 orang Tinghoa saja yang bermukim di Bandung. Pada tahun yang sama terdapat 15 orang Tionghoa yang bermukim di Ujungberung. Seiring dengan perkembangan masyarakat dan kawasan pemukiman kaum Tionghoa yang lebih banyak diarahkan ke sebelah barat pemukiman lama, yaitu di belakang Pasar Baru. Karena itu lokasi pemukiman Tiongoa pertama ini kemudian mendapatkan sebutan Pecinan Lama (Chinesen Voorstraat).

Di sekitar Pasar Baru juga masih tersebar banyak sisa bangunan lama yang menjadi saksi perkembangan Pasar Baru. Kebanyakan bangunan berada dalam kondisi kurang terawat walaupun masih dipakai oleh pemiliknya sebagai rumah tinggal atau toko. Sebagian lainnya malah tampak sangat kumuh seperti menunggu waktu untuk rubuh. Sedikit saja bangunan yang masih terpelihara dengan baik. Bila jeli memperhatikan keadaan sekitar, kita masih bisa menemukan banyak keunikan di kawasan ini seperti, tanda tahun pendirian rumah, plakat nama pemilik rumah ataupun bentuk bangunan yang menyiratkan keadaan masa lalunya. Beberapa tinggalan bangunan bahkan memiliki gaya campuran antara kolonial, Tonghoa dan Islam.

Dari sedikit saja bangunan lama yang masih terpelihara baik, terdapat satu bangunan yang cukup khas karena semua pintunya berwarna hijau sehingga cukup menyolok pandangan. Bangunan bercorak unik ini ternyata juga menyimpan cerita mengenai para perintis perdagangan di Pasar Baru. Perempuan pedagang dari keluarga Achsan yang menghuni rumah ini dulu merupakan perempuan Bandung pertama yang yang menumpang pesawat (Fokker KLM) dengan trayek Bandung-Batavia.

Beberapa toko lainnya juga menyimpan sejarah panjang perkembangan Pasar Baru. Seperti Toko Jamu Babah Kuya. Toko Jamu ini didirikan oleh Tan Sioe How di Jl. Pasar Barat, tahun 1910 (ada kemungkinan juga lebih awal, tahun 1800-an). Belakangan, salah satu keturunan Tan Sioe How membuka toko lainnya dengan nama sama di dekatnya (Jl. Pasar Selatan). Bersama-sama dengan dengan keluarga Achsan, Tan merupakan perintis usaha perdagangan di kawasan yang kemudian hari menjadi Pasar Baru. Julukan Babah Kuya didapatkan Tan dari piaraannya yaitu sejumlah kura-kura yang sekarang ini terpajang di tembok ruang tokonya.

Sebagai tujuan wisata kuliner, Pasar Baru tak kurang menariknya. Salah satu usaha yang sudah berlangsung cukup lama adalah Toko Cakue dan Bapia Lie Tjay Tat (sekarang Toko Osin) yang kini berlokasi di Jalan Belakang Pasar. Cakue Pasar Baru ini terkenal karena menggunakan resep tradisional yang masih terus dipertahankan hingga sekarang. Ukuran cakuenya besar-besar dengan rasa yang gurih dan renyah. Selain itu juga tersedia Bubur Kacang Tanah yang unik. Jenis makanan istimewa yang terakhir ini memang tidak terlalu mudah didapatkan di Kota Bandung. Ada juga warung es goyobod dengan nama Goyobod Kuno 1949 di Jalan Pasar Barat. Pengusaha goyobod ini merupakan salah satu keluarga perintis usaha es goyobod di Bandung. Sebagian warga Bandung tentunya juga masih mengingat gado-gado Bi Acim, sate gule Abah Odjie, atau Mie Kocok Subur.

Selain para pedagang Sunda, Jawa dan Sumatera, beberapa kelompok masyarakat lain juga berkumpul di sini seperti orang-orang India di kawasan kecil yang bernama Gang Bombay. Sejumlah warga Arab yang sebelumnya menempati area ini sekarang sudah tersebar ke berbagai kawasan lain di Bandung.

Mungkin sebagian warga Bandung masih dapat mengingat masa kecilnya dulu saat orang tua berjanji untuk membelikan baju atau sepatu baru bila naik kelas. Di mana belanjanya? Tentu saja, di Pasar Baru…

#mooibandung

Bahan :
BANDUNG; Kilas Peristiwa di Mata Filatelis; Sebuah Wisata Sejarah. (Sudarsono Katam Kartodiwirio, 2006)
– Berbagai arsip artikel dari Harian Kompas dan Pikiran Rakyat.
– Berbagai wawancara dengan keluarga Pasar Baru
Catatan : Warung Goyobod Kuno 1949 saat ini sudah berpindah lokasi.

PPPK Paruh Waktu: Solusi Inklusif dan Berkelanjutan bagi Pegawai Non-ASN Kota Bandung

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi salah satu langkah baru yang dinilai strategis dan solutif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung.

Skema ini hadir sebagai jalan tengah yang memberikan kepastian status bagi ribuan tenaga non-ASN, sekaligus mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN.

Dalam siaran kolaborasi Radio Sonata dan PR FM pada Kamis, 2 Oktober 2025, Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan, menyebut skema ini merupakan solusi nyata untuk ribuan tenaga non-ASN yang selama ini menggantungkan nasib.

“Kebijakan PPPK paruh waktu adalah bentuk afirmasi yang adil bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi. Dengan status baru ini, mereka akan mendapat kepastian tanpa melanggar aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga Wakil Wali Kota Erwin: Mahasiswa Adalah Motor Penggerak Perubahan Bangsa

Juniarso lebih lanjut menekankan bahwa DPRD tidak hanya mendukung, tetapi juga berkomitmen untuk mengawasi agar kebijakan ini tidak sekadar solusi sementara.

“Hal yang terpenting, kebijakan ini harus konsisten dijalankan dan berkelanjutan. Jangan sampai berhenti di tengah jalan, karena keberlangsungan pelayanan publik di Bandung sangat bergantung pada tenaga-tenaga ini,” jelasnya.

Dasar Kebutuhan dan Kepastian Status
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin, menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari kebutuhan nyata pemerintah daerah dalam menata kepegawaian.

Baca juga KPK TAHAN EMPAT TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH PEMPROV JAWA TIMUR

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, terdapat 7.375 pegawai non-ASN yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, terdiri dari tenaga guru, kesehatan, hingga teknis.

“Penataan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat. Kota Bandung sendiri sudah mengusulkan formasi dan mendapat persetujuan penuh dari Kemenpan RB,” ungkap Evi.

Ia menjelaskan, meskipun paruh waktu, para pegawai ini tetap berstatus ASN dengan hak dasar yang lebih jelas. “PPPK paruh waktu juga berstatus ASN, hanya saja skema penggajiannya berbeda, yaitu melalui belanja barang dan jasa. Namun mereka tetap memiliki kontrak kerja resmi serta perlindungan sosial sesuai ketentuan,” jelasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, ribuan tenaga non-ASN di Kota Bandung akhirnya memperoleh kepastian status, yang diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan stabilitas pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan layanan teknis pemerintahan.

( Diskominfo Kota Bandung)

Wakil Wali Kota Erwin: Mahasiswa Adalah Motor Penggerak Perubahan Bangsa

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan peran krusial mahasiswa sebagai motor penggerak perubahan bangsa. Hal tersebut ia sampaikan saat membuka kegiatan Latihan Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (2/10).

Dalam sambutannya, Erwin menekankan bahwa kegiatan kaderisasi ini lebih dari sekadar pelatihan. “Ini bukan sekadar forum pelatihan biasa. Kegiatan seperti ini adalah tempat menempa calon pemimpin masa depan, baik secara intelektual, spiritual, maupun sosial,” ujar Erwin di hadapan peserta.

Wakil Wali Kota mengingatkan bahwa Kota Bandung memiliki sejarah panjang dalam pergerakan mahasiswa dan merupakan “kota pelajar dan kota kreatif, tempat berkumpulnya anak muda dengan ide segar.” Oleh karena itu, ia menilai mahasiswa Bandung, khususnya mahasiswa muslim, punya tanggung jawab besar untuk menjadi penggerak perubahan di tengah masyarakat.

Baca juga KPK TAHAN EMPAT TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH PEMPROV JAWA TIMUR

Dukungan Pemkot Bandung dan Investasi Jangka Panjang

Pemerintah Kota Bandung, lanjut Erwin, menyatakan kesiapan untuk mendukung penguatan peran mahasiswa lewat berbagai program yang sejalan dengan visi Bandung Utama. Ia memandang kaderisasi sebagai investasi jangka panjang untuk masa depan.

“Dari sinilah akan lahir pemimpin-pemimpin baru yang tak hanya pintar bicara, tapi juga mampu bertindak nyata membawa nilai-nilai Islam dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi bangsa,” jelasnya.

Erwin juga menyatakan komitmen Pemkot Bandung untuk menjalin kerja sama dengan organisasi kepemudaan Islam, termasuk HMI. Menurutnya, tantangan masa depan seperti kemiskinan, pengangguran, ketimpangan sosial, hingga krisis moral tidak dapat ditangani oleh pemerintah saja.

“Mahasiswa harus hadir sebagai agen perubahan, pengontrol sosial, sekaligus penyambung aspirasi rakyat,” paparnya.

Baca juga Ringkasan Keputusan KPK Terkait Aset Ilham Akbar Habibie (IAH)

Di tempat yang sama, Ketua Umum HMI Komisariat Syariah dan Hukum, Aldira Dean Pratama, menyambut baik dukungan tersebut dan menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan langkah penting dalam membentuk kader yang tidak hanya cerdas, tetapi juga peduli terhadap umat dan bangsa.

“Melalui pelatihan ini, kami mencetak kader HMI yang berkualitas untuk memajukan agama, bangsa, dan negara,” ujar Aldira.

Melalui semangat kolaborasi antara mahasiswa dan pemerintah, gerakan mahasiswa Islam diharapkan mampu terus tumbuh menjadi kekuatan moral, sosial, dan intelektual yang membawa perubahan positif bagi Indonesia.

(Diskominfo Kota Bandung)

KPK TAHAN EMPAT TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH PEMPROV JAWA TIMUR

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap empat dari 21 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2019–2022.

Keempat tersangka yang ditahan adalah pihak pemberi suap kepada tersangka penerima, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 berinisial KUS.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengidentifikasi empat tersangka yang ditahan tersebut sebagai:

  1.  HAS (Hasanuddin), Anggota DPRD Jatim 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik.
  2. JPP (Jodi Pradana Putra), pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
  3.  SUK (Sukar), mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung.
  4. WK (Wawan Kristiawan), pihak swasta dari Tulungagung.
    Penahanan dan Pengembangan Perkara

“Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Baca juga Ringkasan Keputusan KPK Terkait Aset Ilham Akbar Habibie (IAH)

Asep Guntur lebih lanjut menjelaskan bahwa HAS, JPP, SUK, dan WK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim ini. Perkara ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022, yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak.

Secara keseluruhan, 21 tersangka terdiri atas empat orang tersangka penerima suap (tiga di antaranya penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara) dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

(AZI)

Wajah Haru Korban Begal: Wakil Wali Kota Bandung Jenguk dan Beri Santunan

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Air muka Junaedi, pengemudi ojek yang menjadi korban begal di Cinambo, tampak haru bercampur syukur saat menerima kunjungan langsung dari Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, di kediamannya di Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, pada hari Selasa, 30 September 2025.

Kunjungan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, sekaligus penyerahan santunan.

Wakil Wali Kota Erwin menyampaikan bahwa kedatangannya didorong oleh rasa tanggung jawab moral setelah sebelumnya sempat menjenguk Junaedi di RSUD Ujungberung.

“Alhamdulillah, saya datang karena kemarin sempat jenguk di RS Ujungberung. Kami merasa punya tanggung jawab moral. Ada sedikit santunan untuk Kang Jun, dan sekalian melihat kondisinya sekarang,” ujar Erwin.

Baca juga Pemkot Bandung Janjikan Solusi Permanen Banjir Cileuncang, Wakil Wali Kota Erwin: Akan Koordinasi Lintas Instansi

Miskomunikasi dan Trauma Korban
Erwin juga sempat menyinggung adanya isu miskomunikasi antara pihak rumah sakit dengan keluarga korban saat perawatan Junaedi.

“Ada salah sangka warga ke rumah sakit karena miskomunikasi dengan satpam. Makanya saya datang juga untuk memastikan semuanya baik,” jelasnya, menegaskan bahwa kesalahpahaman tersebut telah diatasi.

Kini, Junaedi telah pulang dan berangsur pulih, namun masih sering merasa pusing dan mengaku trauma untuk kembali bekerja sebagai pengemudi ojek.

“Alhamdulillah, Kang Jun sudah sehat, hanya masih ada rasa takut untuk kembali menarik ojek. Mudah-mudahan Pemkot bisa bantu supaya Kang Jun tetap punya semangat mencari nafkah, entah nanti bekerja atau berusaha sendiri,” harap Erwin.

Baca juga Sukajadi Meriahkan HJKB ke-215 dengan Pagelaran Seni dan Pameran UMKM

Proses Hukum Diharapkan Tegas
Menurut Erwin, kasus yang menimpa Junaedi bukan hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga luka batin. Oleh karena itu, ia berharap proses hukum bagi pelaku kejahatan dapat berjalan tegas dan adil.

“Ini kejahatan yang bikin korban luka berat. Saya yakin polisi akan memproses sampai tuntas. Kalau begal, saya berharap hukumannya maksimal, supaya ada efek jera,” tegasnya.

Sebelum berpamitan, Wakil Wali Kota Erwin menyampaikan pesan khusus yang menghangatkan hati Junaedi agar tidak kehilangan harapan.

“Kang Jun harus sabar, tawakal, dan semangat karena masih muda. Dunia tidak selebar daun kelor. Jadikan ini pelajaran dan hikmah. Sekarang saatnya lebih dekat dengan orang tua, berbakti dan terus berdoa. Saya doakan Kang Jun sukses,” ucapnya dengan hangat.

Mendengar perhatian tersebut, Junaedi hanya menunduk dan mengucapkan rasa syukur dan terima kasih. “Terima kasih banyak, Pak, atas kepeduliannya. Hatur nuhun pisan,” ujarnya lirih.

Peristiwa begal yang menimpa Junaedi beberapa waktu lalu sempat mengguncang warga sekitar karena menyebabkan ia harus dirawat lama. Kini, dengan santunan dan dukungan moril dari Pemkot Bandung, Junaedi berharap bisa kembali menata hidupnya.

(Diskominfo Kota Bandung)

Menkum Supratman: Revisi UU Tapera Kemungkinan Dibahas Bersamaan dengan Rancangan UU Perumahan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR—– Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa proses revisi Undang-Undang (UU) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kemungkinan besar akan dibahas bersamaan dengan pembahasan Rancangan UU tentang Perumahan.

Pernyataan ini disampaikan Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Selasa. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Hukum telah berkoordinasi dan mengantisipasi putusan MK tersebut bersama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kementerian ini memang sedang mempersiapkan draf UU Perumahan.

“Nah karena ada putusan MK yang baru, mungkin akan dibahas bersamaan dengan Undang-Undang tentang Tapera,” kata Supratman.

Baca juga Ringkasan Keputusan KPK Terkait Aset Ilham Akbar Habibie (IAH)

Kewajiban Kepesertaan Tapera Dibatalkan MK

Langkah penataan ulang ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin memutus bahwa kepesertaan Tapera tidak lagi menjadi suatu kewajiban.

Putusan ini merupakan respons atas dikabulkannya uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

MK menyatakan bahwa pasal utama dalam UU Tapera, yakni Pasal 7 ayat (1), bertentangan dengan konstitusi. Hal ini berdampak yuridis pada pasal-pasal lainnya dalam UU tersebut.

“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang, sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024.

Baca juga KPK Terima Pengembalian Dana Terkait Kasus Kuota Haji dari Asosiasi Biro Perjalanan

Pemerintah dan DPR Punya Waktu Dua Tahun

Menkum Supratman menambahkan bahwa putusan MK yang menyatakan UU Tapera sebagai inkonstitusional bersyarat memberi waktu kepada Pemerintah dan DPR untuk menata kembali persoalan tabungan perumahan.

“Karena dinyatakan sebagai putusan yang inskonstitusional bersyarat, maka kita masih punya waktu dua tahun untuk membenahi itu, tapi mudah-mudahan lebih cepat,” tegasnya.

Menurut Supratman, pembahasan mengenai perumahan ini sudah diagendakan, di mana UU Perumahan telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.

Pemerintah berharap penataan ulang dan revisi dapat dilakukan lebih cepat dari batas waktu dua tahun yang diberikan MK.

(AZI)

Komisi Yudisial Soroti Kesehatan Mental Hakim: Dorong Dukungan Psikologis Berkelanjutan

Jakarta, JURNAL TIPIKOR-– Komisi Yudisial (KY) menyoroti secara serius kondisi kesehatan mental hakim tingkat pertama dan tingkat banding di seluruh lingkungan peradilan Indonesia berdasarkan hasil Survei Kesejahteraan Hakim di Indonesia. Survei ini mendesak perlunya dukungan psikologis yang berkelanjutan bagi para hakim.

Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Sukma Violetta, mengungkapkan data mengkhawatirkan bahwa sebanyak 43,53 persen hakim pernah mengalami stres atau kelelahan emosional berulang, dengan 15,63 persen di antaranya mengaku cukup sering mengalaminya.

“Ini menunjukkan bahwa mayoritas hakim pernah menghadapi tekanan emosional yang berulang dan ini dapat berdampak pada kesehatan mental dan kinerja, untuk itu, memang diperlukan dukungan psikologis bagi para hakim,” kata Sukma di Jakarta, Selasa (30/9).

Baca juga Ringkasan Keputusan KPK Terkait Aset Ilham Akbar Habibie (IAH)

Faktor-Faktor Utama Penyebab Stres
Survei yang melibatkan 567 responden hakim ini menemukan adanya paradoks: meskipun sebagian besar hakim responden (59,77 persen) mengaku beban kerja telah proporsional, mayoritas hakim di saat yang bersamaan pernah mengalami stres berulang.

Menurut Sukma, kondisi ini mengisyaratkan bahwa faktor penyebab stres tidak hanya terbatas pada jumlah perkara, tetapi juga mencakup aspek lain seperti kompleksitas perkara, tekanan waktu, ekspektasi publik, atau intervensi eksternal maupun internal.

Faktor dominan penyebab stres yang ditemukan KY adalah beban kerja yang tinggi, mengindikasikan bahwa persepsi proporsionalitas belum berlaku merata di setiap satuan kerja. Selain itu, beberapa faktor penting lainnya meliputi:

  •  Ketidakpastian karier dan lokasi penugasan: Kekhawatiran terkait waktu mutasi yang tidak pasti, penugasan jauh dari keluarga, atau fasilitas yang kurang memadai di tempat baru.
  • Kurangnya bantuan staf pendukung: Kekurangan dukungan administratif atau teknis yang memperbesar beban kerja dan mengurangi efektivitas penyelesaian tugas.
  • Tekanan pihak eksternal (29,67 persen).
  •  Beban ganda karena tanggung jawab domestik (khususnya bagi hakim perempuan, 27,27 persen).
  • Isolasi sosial karena harus menjaga citra independensi (19,38 persen).
  • Tekanan moral dan dilema etik (15,07 persen).
  • Terpapar perkara traumatis (10,77 persen).

“Stres pada hakim tidak hanya bersumber dari beban kerja secara kuantitatifnya, tetapi juga dari ketidakpastian karier, juga dari kurangnya dukungan struktural, juga adanya tekanan eksternal, dan adanya dilema psikologis,” tegas Sukma.

Baca juga KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil Setelah Sita Uang Pembelian Mobil Eks Presiden B.J. Habibie Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Upaya KY untuk Dukungan Psikologis
Menyikapi data ini, KY telah mengambil langkah konkret dalam dua tahun terakhir dengan memfasilitasi pelatihan sebagai bagian dari dukungan psikologis dan konseling bagi hakim. Pelatihan ini dilaksanakan bekerjasama dengan Asosiasi Psikologi Forensik yang tersebar di berbagai daerah.

“Pelatihan itu memberikan gambaran bahwa setiap hakim perlu menyampaikan apa yang membuat mereka stres dalam penanganan perkara, dan kemudian apa hal-hal yang bisa mereka lakukan untuk mengatasi hal tersebut,” jelas Sukma.

Survei ini menggunakan metode campuran kuantitatif dan kualitatif terhadap 567 responden, dirancang untuk merepresentasikan seluruh tingkatan peradilan dan wilayah di Indonesia.

Baca juga Pemkot Bandung Janjikan Solusi Permanen Banjir Cileuncang, Wakil Wali Kota Erwin: Akan Koordinasi Lintas Instansi

Hasil survei disampaikan oleh Sukma Violetta dalam webinar internasional bertajuk Status dan Kesejahteraan Hakim: Perbandingan Indonesia, Italia, dan Negara-Negara Lain pada Selasa ini.

KY berharap temuan ini dapat menjadi landasan untuk perumusan kebijakan yang lebih baik demi memastikan kesejahteraan mental dan profesionalisme hakim.

(Azi)

Ringkasan Keputusan KPK Terkait Aset Ilham Akbar Habibie (IAH)

Jakarta, JURNAL TIPIKOR-– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah pemulihan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023 dengan keputusan sebagai berikut:

  • Penyitaan Uang: KPK menyita uang sejumlah Rp1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie (IAH).
  • Uang ini merupakan pembayaran yang dilakukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) kepada IAH untuk pembelian satu unit mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama Presiden ke-3 RI B. J. Habibie.
  • Rp1,3 miliar ini disebut sebagai 50 persen dari total harga pembelian yang disepakati, yakni Rp2,6 miliar.
  • Pengembalian Mobil: KPK memutuskan untuk mengembalikan mobil Mercedes-Benz 280 SL tersebut kepada IAH.
  • Pengembalian dilakukan karena IAH telah mengembalikan uang pembayaran dari RK yang kemudian disita oleh KPK.
  • Tujuan: Penyitaan uang Rp1,3 miliar ini menjadi langkah awal KPK dalam optimalisasi asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara) dan untuk proses pembuktian adanya aliran uang dari RK kepada IAH untuk pembelian mobil antik tersebut.
    Perkembangan Kasus Korupsi Bank BJB
  • Kerugian Negara: Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini sekitar Rp222 miliar.
  • Tersangka: Hingga 13 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yang saat tahun perkara menjabat sebagai berikut:
  1. Yuddy Renaldi (YR): Direktur Utama Bank BJB.
  2. Widi Hartoto (WH): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
  3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD): Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
  4. Suhendrik (SUH): Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
  5. Sophan Jaya Kusuma (SJK): Pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

Baca juga KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil Setelah Sita Uang Pembelian Mobil Eks Presiden B.J. Habibie Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Ridwan Kamil (RK):

  • KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 terkait penyidikan kasus ini dan turut menyita sepeda motor hingga mobil.
  • Hingga Selasa (30/9), tercatat sudah 204 hari RK belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.

(Azi)