Cimahi, JURNAL TIPIKOR – Di tengah hiruk-pikuk dinamika politik nasional, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kembali menegaskan posisinya bukan sebagai elemen pinggiran, melainkan sebagai mitra strategis sejajar pemerintah. Lebih dari itu, ormas hadir sebagai kekuatan people empowering yang berfungsi mendampingi dan mengawasi tiga pilar kekuasaan negara: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
Pernyataan tegas ini disampaikan untuk membantah narasi miring yang kerap melekat pada ormas. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ormas memiliki peran vital dalam penyaluran aspirasi publik, pemberdayaan masyarakat akar rumput, serta menjadi garda terdepan penjaga persatuan bangsa.
Landasan Konstitusional yang Tak Terbantahkan
Kehadiran ormas bukanlah fenomena liar tanpa dasar hukum. Keberadaannya dilindungi secara kokoh oleh UUD 1945, khususnya Pasal 28 dan Pasal 28E, serta semangat Pembukaan UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
“Ini adalah hak konstitusional, bukan sekadar izin administratif. Ormas adalah manifestasi kedaulatan rakyat dalam bentuk organisasi sipil,” tegas sumber dari Jurnaltipikor.Cimahi. Dengan landasan hukum ini, partisipasi ormas dalam pengawasan kebijakan pemerintah adalah sah, legal, dan diperlukan untuk mencegah kesewenang-wenangan penguasa.
Baca juga Wali Kota Ngatiyana Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SMP Negeri 14 Cimahi
Menohok Stigma: Oknum vs. Institusi
Meski peran strategisnya jelas, ormas masih sering dihantui stigma negatif. Publik kerap menyamaratakan seluruh organisasi dengan perilaku segelintir oknum yang memanfaatkan bendera ormas untuk kepentingan pribadi, pemerasan, atau kriminalitas terselubung.
Praktik “oknum berkedok ormas” ini telah menjadi racun yang meredupkan kepercayaan publik. Namun, menyalahkan seluruh ekosistem ormas karena ulah beberapa individu adalah ketidakadilan logika yang berbahaya. Stigma ini justru sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam suara kritis ormas yang benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat.
Tuntutan Reformasi Internal dan Transparansi
Untuk mematahkan stigma tersebut, tidak cukup hanya dengan pembelaan diri. Diperlukan aksi nyata berupa pembenahan tata kelola internal. Ormas dituntut untuk:
1. Menegakkan transparansi keuangan dan aktivitas.
2. Melakukan seleksi ketat terhadap keanggotaan untuk mencegah infiltrasi oknum bermasalah.
3. Fokus pada program pemberdayaan masyarakat yang terukur dan berdampak langsung.
Di sisi lain, pemerintah juga diminta tidak lagi melihat ormas sebagai objek yang harus dijinakkan, melainkan sebagai mitra pengawal kebijakan. Sinergi antara negara dan masyarakat sipil adalah kunci stabilitas demokrasi.
Jika ormas berhasil membersihkan dirinya dari praktik-praktik kotor dan konsisten pada amanat konstitusi, maka mereka akan kembali menjadi rumah aspirasi rakyat yang sesungguhnya—bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai kekuatan penyeimbang yang indispensable bagi pembangunan bangsa.
(Her)

