Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan tajam setelah Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan perluasan cakupan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi perampasan aset. Tidak hanya korupsi, kini 13 jenis kejahatan serius lainnya diusulkan untuk masuk dalam daftar target penyitaan aset negara.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa usulan ini mencakup spektrum kejahatan yang luas, mulai dari korupsi, narkoba, terorisme, hingga kejahatan lingkungan dan perdagangan orang. Langkah ini dinilai sejalan dengan praktik hukum di negara-negara maju seperti Inggris dan Amerika Serikat, di mana perampasan aset tidak terbatas pada kasus korupsi saja.
“Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” tegas Habiburokhman di Jakarta, Senin (31/8/2026), menanggapi kekhawatiran publik bahwa aturan ini bisa menjerat masyarakat biasa.
Namun, di balik ambisi pemberantasan kejahatan tersebut, bayang-bayang penyalahgunaan kekuasaan tetap menghantui. Habiburokhman secara eksplisit mengakui adanya kecemasan di tengah masyarakat bahwa UU ini berpotensi disalahgunakan sebagai alat politik untuk membungkam kritik, memeras warga, atau mengkriminalisasi lawan politik.
“Jangan sampai UU Perampasan Aset justru menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat,” ujarnya dengan nada peringatan keras.
Baca juga RUU PERAMPASAN ASET: 15 DESEMBER 2026, DPR DITANTANG BUKTIKAN NYALI
Untuk mencegah skenario terburuk tersebut, Komisi III DPR menyatakan sedang merancang mekanisme pengawasan yang ketat. Mereka menekankan perlunya lembaga independen yang kuat untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang ini, serta sanksi tegas—baik etis, profesi, maupun pidana—bagi aparat penegak hukum yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” tambah Habiburokhman. Tanpa integritas penegak hukum, ia mengingatkan, senjata hukum ini bisa berbalik melukai demokrasi itu sendiri.
Daftar 13 Tindak Pidana yang Diusulkan Masuk RUU Perampasan Aset:
1. Tindak pidana korupsi
2. Tindak pidana narkoba dan psikotropika
3. Tindak pidana terorisme
4. Tindak pidana penyelundupan manusia
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
6. Tindak pidana di bidang kehutanan
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
8. Tindak pidana di bidang perpajakan
9. Tindak pidana di bidang perbankan
10. Tindak pidana di bidang perasuransian
11. Tindak pidana di bidang pertambangan
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
13. Tindak pidana perdagangan orang
Dengan cakupan yang begitu luas, pertanyaan besar kini menggantung: Apakah Indonesia siap dengan infrastruktur penegakan hukum yang bersih untuk menjalankan amanat ini, ataukah RUU ini hanya akan menjadi monumen baru bagi ketidakpastian hukum? Publik menunggu jawaban nyata melalui pasal-pasal pengawas yang akan disusun selanjutnya.
(Red)

