JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Era “penghangusan” kuota internet secara sepihak oleh operator seluler resmi berakhir. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akhirnya turun tangan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh operator seluler untuk tunduk sepenuhnya pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil sebagai respons atas keengganan para operator untuk memberikan kepatuhan 100 persen terhadap hak konsumen digital.
Dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (29/8/2026), Meutya menegaskan bahwa negara tidak akan lagi mentolerir praktik yang merugikan pengguna. “Karena itu kami mengeluarkan SE… isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota,” tegas Meutya.
Empat Poin Kritis yang Tidak Bisa Diabaikan Opsel
Surat Edaran ini bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi keras dengan empat poin utama yang wajib dipatuhi:
1. Sisa Kuota Adalah Hak Konsumen: Operator dilarang menganggap sisa kuota sebagai hangus begitu saja. Sisa kuota harus dijaga sebagai hak milik pelanggan.
2. Dilarang Membebankan Biaya Tambahan: Operator tidak boleh mengenakan biaya apa pun atas kelebihan sisa kuota yang dimiliki konsumen. Ini adalah barang yang sudah dibayar, bukan bonus.
3. Pilihan Ada di Tangan Pelanggan, Bukan Operator: Ini adalah poin paling krusial. Operator wajib memberikan opsi mekanisme rollover (akumulasi kuota ke periode berikutnya) atau kompensasi lain. Yang memilih mekanisme tersebut adalah pelanggan, bukan operator yang memaksakan kehendak.
4. Edukasi dan Transparansi: Operator wajib mengedukasi masyarakat mengenai mekanisme baru ini agar tidak ada kesalahpahaman dalam penerapannya.
Tenggat Waktu Ketat: Lapor atau Bubar Jalan?
Menkomdigi memberikan ultimatum jelas. Seluruh operator seluler wajib melaporkan pelaksanaan ketentuan perlindungan kuota ini kepada Kementerian Komdigi setiap bulan. Target terdekatnya sangat mendesak: 28 September 2026.
“Dengan demikian dari SE ini kami harapkan bahwa operator segera mematuhi dan kemudian segera melapor paling lambat tanggal 28 September ini,” kata Meutya.
Baca juga Camat Parungkuda Hadiri HUT Desa Pondokkaso Landeuh Ke-62, Camat Ucapkan Selamat Dan Apresiasi
Latar Belakang: Kemenangan Hukum Konsumen
Langkah tegas ini merupakan eksekusi dari putusan MK pada Juli 2026 lalu, yang mengabulkan uji materi terkait penghangusan kuota. Hakim Konstitusi Adies Kadir saat itu menyatakan bahwa tarif telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang diterima, termasuk perlindungan atas kuota yang sudah dibayar namun belum terpakai.
Melalui SE ini, Menkomdigi Meutya Hafid mengirimkan pesan jelas: Di era digitalisasi, kehadiran negara untuk melindungi hak dasar konsumen adalah harga mati. Operator yang masih mencoba mengakali aturan ini akan berhadapan langsung dengan regulator.
(Red)



Anh em có thể thử vào FLY88 để xem thêm các thông tin liên quan.