PURWOKERTO, JURNAL TIPIKOR– Di tengah badai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jajaran pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof Noor Farid memberikan keterangan pers yang mengejutkan. Ia secara terbuka mengakui bahwa sorotan utama penyidik tertuju pada mekanisme seleksi jalur mandiri, namun di sisi lain, ia mengaku lupa detail pertanyaan penyidik karena alasan “ngantuk”.
Pernyataan kontroversial ini muncul dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Unsoed, Purwokerto, Sabtu (22/8/2026), sehari setelah KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq dan keponakannya, Mulyono.
Fokus Seleksi yang Dipertanyakan
Noor Farid menegaskan bahwa inti pemeriksaan KPK bukan pada aspek akademik umum, melainkan spesifik pada celah-celah dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
“Intinya mekanisme seleksinya ditanyakan. Terus kriteria dia lolos atau tidak, apa? Artinya yang lebih difokuskan soal seleksi mandiri itu,” ujar Noor Farid.
Ia menjelaskan bahwa Unsoed memiliki tiga pintu masuk: seleksi prestasi, seleksi tes (UTPK), dan jalur mandiri. Dari sekitar 18 ribu pendaftar melalui tes, jalur mandiri menyerap rata-rata 30 persen kuota. Jalur ini menjadi tumpuan bagi calon mahasiswa yang tidak tertampung di dua jalur sebelumnya, dengan kriteria kompleks meliputi nilai rapor, prestasi akademik/non-akademik, hingga pengalaman organisasi dengan bobot berbeda antara anggota, pengurus, dan ketua.
Baca juga Unsoed Pastikan Perkuliahan Tetap Berjalan Sambil Menunggu Keputusan Kemendiktisaintek
Alasan “Ngantuk” Lupakan Pertanyaan Penyidik
Bagian paling menohok dari keterangannya adalah ketika Noor Farid diminta merinci pertanyaan penyidik KPK saat diperiksa di Satreskrim Polresta Banyumas pada Kamis (20/8). Dengan santai, ia menyatakan tidak ingat.
“Oh, saya lupa ya. Waktu itu memang sampai ngantuk segala ini. Jadi, kalau pertanyaan saya lupa,” katanya.
Pengakuan “lupa karena ngantuk” di tengah kasus korupsi bernilai strategis seperti manipulasi penerimaan mahasiswa baru tentu memicu tanda tanya besar publik mengenai keseriusan dan kewaspadaan pihak universitas dalam menghadapi investigasi negara.
Baca juga Semarak HUT Desa Kompa Ke-73, Camat Parungkuda Ucapkan Selamat Dan Apresiasi
Klaim Sistem Kebal Manipulasi
Meski rekannya, Rektor Akhmad Sodiq, telah resmi menjadi tersangka bersama perantara dan Kepala Bagian Akademik, Noor Farid bersikeras bahwa sistem IT Unsoed dirancang anti-manipulasi. Ia membantah adanya akses khusus bagi Rektor untuk meloloskan mahasiswa yang tidak memenuhi syarat.
“Kalau nilainya enggak masuk, ya enggak bisa masuk. ID yang dimiliki Pak Rektor itu untuk masuk selaku pimpinan, untuk memantau,” tegasnya.
Ia juga menunjuk Satuan Pengawasan Internal (SPI) sebagai garda terdepan pengawas integritas seleksi. Namun, klaim ini bertolak belakang dengan temuan KPK yang menemukan indikasi kuat adanya transaksi jual-beli kursi kuliah melalui perantara.
Aktivitas Kampus Dinormalisasi, Laporan Masyarakat Disangkal
Di tengah goncangan hukum tersebut, Noor Farid memastikan roda akademik tidak lumpuh. Perkuliahan dari jenjang D1 hingga S3 dinyatakan berjalan normal sesuai jadwal.
Menariknya, ketika disinggung tentang potensi laporan masyarakat yang memicu penyelidikan, Noor Farid mengaku buta informasi. “Saya tidak mengetahuinya dan mengatakan tidak pernah menerima laporan mengenai dugaan penipuan dalam proses penerimaan mahasiswa baru,” ujarnya.
Penetapan tersangka oleh KPK pada 21 Agustus 2026 terhadap Rektor, Wakil Rektor III, keponakan Rektor, serta dua perantara (Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto) menjadi pukulan telak bagi reputasi Unsoed. Sementara Warek I memilih jalan “lupa”, publik kini menunggu transparansi penuh atas bagaimana “jalur mandiri” yang seharusnya berbasis meritokrasi, bisa berubah menjadi komoditas transaksi.
(Redaksi)


