Bandung, JURNAL TIPIKOR – Maraknya praktik penebangan pohon tanpa izin di Kota Bandung kini menjadi sorotan serius. Kondisi tersebut dinilai telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan setelah Wali Kota Bandung, , secara langsung memergoki dugaan penebangan liar di kawasan Jalan Cihapit, Kota Bandung. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap kelestarian lingkungan tidak lagi terjadi secara tersembunyi, tetapi berlangsung terang-terangan di ruang publik.
Wakil Sekretaris Jenderal Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), Panji Adilawarman, S.Sos., M.AP, menegaskan bahwa persoalan penebangan pohon liar tidak hanya terjadi di pusat Kota Bandung, tetapi juga telah meluas hingga ke wilayah-wilayah pinggiran.
«”Persoalan penebangan pohon liar di Kota Bandung terjadi tidak hanya di pusat kota, tetapi sampai ke daerah pinggiran. Pemerintah jangan hanya melakukan sidak di pusat kota. Coba lakukan inspeksi mendadak ke wilayah-wilayah pinggiran, karena dugaan pelanggaran juga banyak terjadi di sana,” tegas Panji dalam keterangan persnya, Sabtu, (1/8).
Baca juga Bupati Sukabumi Hadiri Silaturahmi Kapolres Baru Di Hotel Mercure Nagrak
Menurut Panji, maraknya penebangan pohon tidak dapat dilepaskan dari lemahnya pengawasan dan dugaan adanya oknum-oknum yang bermain dalam penegakan Peraturan Daerah. Akibatnya, pelanggaran terhadap lingkungan hidup seolah tidak pernah memberikan efek jera kepada pelakunya.
Tim Investigasi Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) bahkan pernah menemukan adanya persoalan koordinasi di lapangan, di mana terjadi saling lempar tanggung jawab antara aparat dengan terkait kewenangan penindakan terhadap dugaan penebangan pohon tanpa izin.
«”Ketika terjadi pelanggaran, justru yang muncul adalah saling lempar tanggung jawab. Kondisi seperti ini sangat berbahaya karena membuka ruang bagi oknum-oknum untuk memanfaatkan lemahnya koordinasi antarinstansi,” ujar Panji.»
BPKP menilai Pemerintah Kota Bandung perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, mekanisme pemberian izin, hingga penegakan hukum terhadap setiap pelaku penebangan pohon tanpa izin. Apabila ditemukan adanya keterlibatan aparatur pemerintah maupun pihak lain yang sengaja membiarkan atau memfasilitasi pelanggaran tersebut, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Payung Hukum
Penebangan pohon tanpa izin maupun tindakan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat dikenai berbagai ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur kewajiban setiap orang menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan sanksi administratif, perdata, maupun pidana terhadap perusakan lingkungan.
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (beserta perubahan yang berlaku), yang melarang penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan dan memberikan ancaman pidana bagi pelanggarnya.
3. Peraturan Daerah Kota Bandung yang mengatur penyelenggaraan ruang terbuka hijau, perlindungan pohon, dan ketentuan perizinan penebangan pohon di wilayah Kota Bandung, termasuk kewajiban memperoleh izin dari pemerintah daerah sebelum melakukan penebangan terhadap pohon yang berada pada ruang milik jalan atau aset pemerintah.
BPKP menegaskan bahwa pohon bukan sekadar penghias kota, melainkan aset ekologis yang berfungsi menjaga kualitas udara, mengurangi risiko banjir, menurunkan suhu perkotaan, serta melindungi keselamatan masyarakat. Karena itu, setiap bentuk penebangan tanpa prosedur yang sah harus dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap kepentingan publik.
BPKP mendesak Pemerintah Kota Bandung membentuk tim terpadu yang melibatkan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk melakukan audit terhadap seluruh aktivitas penebangan pohon di Kota Bandung. Selain itu, setiap dugaan pelanggaran harus diusut secara transparan agar tidak ada lagi ruang bagi praktik pembiaran maupun dugaan permainan oknum dalam penegakan hukum.
“Jangan sampai pohon ditebang, tetapi hukum ikut tumbang. Penegakan aturan harus lebih tajam daripada gergaji yang merobohkan pohon-pohon Kota Bandung.”
(Her)


