Cimahi, JURNAL TIPIKOR– Sekretariat Bersama Cimahi Otonom (Sekber CO) menyatakan keberatan keras dan mengecam keputusan sepihak Pemerintah Kota Cimahi yang mengganti nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat menjadi Rumah Sakit Wijaya Mulya. Langkah ini dinilai sebagai bentuk arogansi birokrasi yang mencederai roh perjuangan otonomi daerah, mengubur nilai historis, serta menghamburkan anggaran rakyat untuk kepentingan pencitraan yang tidak substansial.
Dalam pernyataannya, Sekber CO menegaskan bahwa nama “Cibabat” bukan sekadar label geografis, melainkan identitas sosiologis dan warisan sejarah yang melekat erat dengan eksistensi Kota Cimahi. Penghapusan nama tersebut dianggap sebagai upaya pemberangusan memori kolektif masyarakat atas perjuangan panjang meraih status kota otonom.
Melanggar UU dan Mengabaikan Suara Rakyat
Keputusan ini jelas-jelas bertentangan dengan semangat UU No. 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi. Sebagai aktor sejarah utama yang memperjuangkan peningkatan status Cimahi dari Kota Administratif menjadi Kota Otonom, Sekber CO menilai perubahan nama fasilitas publik vital tanpa melibatkan tokoh pendiri kota adalah penafian terhadap sejarah itu sendiri.
Selain itu, proses penggantian nama ini melanggar Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 yang menjamin asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Tidak adanya uji publik yang luas menunjukkan ketidakpedulian pemerintah terhadap hak partisipasi warga. Tindakan sepihak ini juga menciderai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam UU No. 30 Tahun 2014, khususnya Asas Kecermatan dan Asas Keterbukaan, karena gagal mengkaji aspek historis-kultural secara mendalam sebelum mengambil keputusan strategis.
Tiga Tuduhan Keras Sekber CO
Sekber CO menyoroti tiga poin krusial yang membuat keputusan ini tidak dapat diterima:
1. Pemborosan Anggaran yang Tidak Darurat: Penggantian nama memaksa terjadinya reorganisasi administratif dan fisik massal, mulai dari penggantian papan nama, logo, hingga revisi dokumen legalitas. Di tengah kebutuhan mendesak sektor kesehatan lainnya, mengalihkan anggaran untuk sekadar mengganti nama adalah pemborosan yang tidak dapat dimaafkan.
2. Arogansi Kebijakan: Keputusan diambil tanpa transparansi dan pelibatan elemen masyarakat. Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah lebih mendengarkan ego sektoral daripada aspirasi publik.
3. Penurunan Legacy Pelayanan: RSUD Cibabat telah membangun kepercayaan publik selama puluhan tahun. Mengganti namanya dengan “Wijaya Mulya” justru mengaburkan brand pelayanan kesehatan yang sudah mapan dan berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Tuntutan dan Sikap Tegas
“Dengan ini, kami Sekretariat Bersama Cimahi Otonom (Sekber CO) menyatakan keberatan yang sangat keras atas keputusan tersebut. Kami menuntut pemerintah untuk segera mengkaji ulang keputusan ini, menghentikan segala bentuk pemborongan anggaran untuk perubahan identitas tersebut, dan mengembalikan nama RSUD Cibabat sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah dan kehendak rakyat,” tegas perwakilan Sekber CO.
Sekber CO mengajak seluruh elemen masyarakat Cimahi untuk bersikap kritis terhadap kebijakan yang cenderung abai terhadap sejarah dan boros terhadap keuangan daerah. Sejarah tidak boleh dibeli dengan uang anggaran, dan identitas kota tidak boleh digadaikan demi kepentingan sesaat.
Demikian siaran pers ini disampaikan untuk diketahui oleh media dan publik luas.
Hormat Kami,
Sekretariat Bersama Cimahi Otonom (Sekber CO)




