Akhiri Era “Balas Dendam”: Wamenko Otto Hasibuan Tegaskan KUHP Baru Ubah Total Paradigma Hukum Pidana Indonesia

JAMBI, JURNAL TIPIKOR– Sistem peradilan pidana Indonesia resmi meninggalkan warisan kolonial yang berorientasi pada pembalasan. Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham), Otto Hasibuan, menegaskan bahwa kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru beserta penyesuaian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bukan sekadar revisi teknis, melainkan sebuah revolusi paradigma yang mengedepankan pencegahan, rehabilitasi, dan pemulihan hak korban.

Pernyataan tegas ini disampaikan Otto saat menjadi pembicara utama dalam seminar sistem hukum pidana Indonesia di Universitas Jambi, Kamis. Ia menekankan bahwa era hukum yang hanya fokus pada penghukuman atau keadilan retributif telah berakhir.

“Intinya ada perubahan paradigma melalui KUHP baru yang diikuti dengan penyesuaian KUHAP, berbeda dengan dulu,” ujar Otto.

Tiga Pilar Transformasi Hukum

Menurut Otto, transformasi sistem hukum pidana nasional kini bertumpu pada tiga prinsip utama yang menjadi pilar keberlanjutan keadilan di Indonesia:

  1. Pencegahan Berbasis Korektif: Hukum tidak lagi hanya menunggu kejahatan terjadi, tetapi aktif mencegah masyarakat melakukan tindak pidana melalui pendekatan korektif dan edukatif.
  2. Rehabilitasi Pelaku: Negara mendorong pemulihan bagi pelaku kejahatan sekaligus mempersiapkan masyarakat untuk menerima kembali mereka pasca-menjalani pidana. Ini adalah langkah konkret untuk memutus mata rantai residivisme dan stigma sosial.
  3. Pemulihan Hak Korban (Keadilan Restoratif): Fokus utama bergeser dari menghukum pelaku semata menjadi memulihkan kerugian korban.

Baca juga BJB SALAH SASARAN? PEMIMPIN UMUM JURNAL TIPIKOR INGATKAN JANGAN KRIMINALISASI WARTAWAN

Otto memberikan contoh nyata dalam kasus pencurian. Dalam paradigma lama, penjaraan pelaku sering kali tidak memberikan manfaat langsung bagi korban yang kehilangan harta bendanya. Namun, under undang-undang baru, mekanisme perdamaian dan ganti rugi didahulukan agar hak korban benar-benar dipulihkan.

“Sistem hukum pidana Indonesia mulai meninggalkan paradigma lama yang berorientasi pada pembalasan. Kami mengutamakan perdamaian dan ganti rugi agar hak korban dapat dipulihkan,” jelasnya.

Sosialisasi Massal Sebagai Kunci Sukses

Perubahan mendasar ini menuntut pemahaman yang sama dari seluruh elemen bangsa. Otto menilai seminar-seminar seperti di Universitas Jambi merupakan bagian kritis dari edukasi massal. Sosialisasi ini tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, tetapi juga wajib diserap oleh aparat penegak hukum, jaksa, polisi, hingga para advokat.

“Paradigma hukum kita sudah berubah. Ini yang perlu kita sosialisasikan kepada masyarakat,” tegas Otto.

Dengan diterapkannya KUHP Nasional ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk membangun sistem hukum yang manusiawi, efektif, dan berkeadilan, sekaligus mengubur sisa-sisa mentalitas hukum kolonial yang telah usang.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *