JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Integritas peradilan kembali ternoda. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Hakim Yustisial Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berinisial SW. Vonis ini menjadi pukulan telak bagi institusi kehakiman, mengingat SW terbukti secara sah dan meyakinkan menyelewengkan uang titipan lelang senilai Rp2 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun perusahaan milik sendiri.
Putusan yang dibacakan oleh Ketua Sidang MKH Hamdi pada Rabu (24/6/2026) ini menegaskan bahwa jabatan hakim bukan sekadar simbol kekuasaan, melainkan amanah yang jika dikhianati akan berujung pada pemecatan memalukan.
Dari Meja Pengadilan ke Rekening Pribadi
Kasus ini bermula dari skandal manipulasi lelang saat SW masih menjabat sebagai Ketua PN Kudus pada 2022. Seharusnya, uang sebesar Rp1,9 miliar dan Rp150 juta yang diterima dari pihak berperkara digunakan untuk melunasi pembayaran objek lelang berupa rumah melalui mekanisme bank yang sah.
Namun, alih-alih menyetorkannya ke negara, SW justru mengkonsinyasikan uang tersebut ke rekening pribadinya. Dalam pengakuannya di hadapan sidang, SW dengan dingin mengakui bahwa uang rakyat itu ia gunakan untuk membangun CV (perusahaan) miliknya, membayar kredit rumah pribadi, serta menutupi berbagai kegiatan di kantor.
“SW mengakui uang yang telah diterimanya digunakan untuk membangun CV pribadi, pembayaran kredit rumah, dan kegiatan di kantor,” ungkap Hamdi, menyoroti betapa dangkalnya rasa bersalah terdakwa yang lebih mementingkan aset pribadi daripada sumpah jabatannya.
Rekam Jejak Kelam: Bukan Sekali Mengkhianati Sumpah
Vonis PTDH ini bukanlah kejutan bagi mereka yang mengikuti rekam jejak SW. Hakim yang kini menderita stroke ini memiliki sejarah panjang pelanggaran etik yang sistematis:
1. Pemalsuan Dokumen (2020): SW dilaporkan menerbitkan penetapan ganda dengan nomor register yang sama namun untuk pihak yang berbeda, sebuah praktik ilegal yang merusak administrasi pengadilan.
2. Penguasaan Harta Waris Ilegal: Ia pernah dilaporkan menguasai harta warisan tanpa prosedur hukum yang benar.
3. Praktik Calo Kasus: Saat menjabat di PN Baturaja dan PN Kudus, SW kerap menerima pihak berperkara secara pribadi di ruang kerjanya, membuka pintu lebar bagi suap.
4. Pengakuan Suap Masa Lalu: Pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA mencatat SW mengakui menerima Rp200 juta pada 2018, meski ia berdalih “lupa” jumlah sisanya.
Meski pada 2023 ia sempat dijatuhi sanksi ringan berupa “hakim nonpalu” selama 6 bulan, mutasinya ke PN Jakarta Selatan sebagai Hakim Yustisial justru menjadi celah baginya untuk terus menikmati fasilitas negara sambil menunggu nasibnya ditentukan.
Dalih Kesehatan Ditolak, Uang Belum Kembali
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) berusaha memanipulasi simpati majelis dengan alasan kesehatan SW yang sedang sakit. SW juga berdalih berniat mengembalikan uang tersebut melalui pinjaman bank. Namun, realitas berbicara lain: permohonannya ditolak karena tidak ada rekomendasi dari atasan, dan hingga detik putusan dibacakan, uang Rp2 miliar itu belum juga kembali ke kas negara atau pemilik sah.
MKH menilai dalih kesehatan dan niat baik yang terlambat tersebut tidak memiliki nilai meringankan. Justru, kegagalan SW mengembalikan uang dan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) menjadi alasan utama dicopotnya jabatan secara tidak hormat.
“Perbuatan terlapor melanggar prinsip berintegritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, berperilaku adil, jujur, dan profesional,” tegas Hamdi.
Dengan putusan ini, MKH mengirimkan pesan keras: Jas hitam hakim bukanlah perisai kekebalan hukum. Siapa pun yang menjadikan meja pengadilan sebagai ladang bisnis pribadi, akan berakhir dengan noda hitam yang tak terhapuskan dalam karirnya.
(Red)




