Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Sejarah kelam kembalinya dominasi militer dan polisi dalam ranah sipil似乎正在重演. Dalam sebuah langkah yang menuai kontroversi tajam, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati ketentuan krusial dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kesepakatan ini secara resmi membuka keran bagi anggota Polri yang masih berstatus aktif untuk menduduki jabatan-jabatan strategis di luar institusi kepolisian, tanpa kewajiban untuk pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu.
Keputusan final ini diketok dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Komisi III DPR RI, Senin (8/6/2026). Langkah ini dinilai banyak pengamat demokrasi sebagai “pintu belakang” bagi kembaliya praktik Dwi Fungsi ABRI era Orde Baru, di mana batas antara fungsi keamanan dan administrasi sipil menjadi kabur.
Pasal 28A: Tiket Masuk ke Birokrasi Sipil
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa ketentuan kontroversial tersebut dimasukkan ke dalam usulan Pasal 28A RUU Polri. Menurut pemerintah, fleksibilitas ini diperlukan untuk menjawab kebutuhan negara akan keahlian spesifik yang dimiliki oleh personel kepolisian.
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Edward dalam keterangannya.
Edward merinci tiga jalur utama penempatan polisi aktif di jabatan sipil:
- Fungsi Kepolisian: Mengisi jabatan yang berkaitan langsung dengan pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan publik.
- Keahlian Spesifik: Penempatan di kementerian atau lembaga lain yang secara khusus membutuhkan kompetensi teknis polisi.
- Penugasan Presiden: Jalur paling luas, di mana Presiden memiliki kewenangan langsung menugaskan anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar institusi Polri.
Debat Panas di DPR: Antara Efisiensi dan Ancaman Demokrasi
Rancangan aturan ini tidak luput dari sorotan keras di internal DPR. Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, menyuarakan keberatannya dengan mengingatkan semangat reformasi. Ia menilai aturan baru ini berpotensi bertabrakan dengan Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri, yang secara tegas memisahkan kedua institusi ini dari kegiatan politik praktis dan jabatan sipil untuk menjamin netralitas dan profesionalisme.
“Kita harus hati-hati. Jangan sampai kita mundur ke belakang. Aturan ini perlu diselaraskan kembali dengan roh reformasi dan Tap MPR yang sudah ada,” tegas Wayan.
Namun, suara dukungan juga muncul. Anggota Komisi III lainnya, Hinca Panjaitan, menyatakan dukungannya terhadap usulan pemerintah, dengan catatan penting bahwa rumusan fungsi kepolisian dalam pasal tersebut harus tetap tunduk dan selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah berjanji bahwa detail teknis, termasuk batasan dan mekanisme pengawasan, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Dampak Jangka Panjang: Profesionalisme vs Politisasi
Kesepakatan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai masa depan birokrasi Indonesia. Di satu sisi, pemerintah berargumen bahwa hal ini akan meningkatkan efisiensi karena memanfaatkan sumber daya manusia yang sudah terlatih dalam disiplin dan manajemen krisis. Di sisi lain, kritikus warns bahwa hal ini dapat memicu politisasi institusi polisi, mengurangi fokus utama Polri dalam penegakan hukum, serta menciptakan ketidakadilan karier bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) murni yang telah bertahun-tahun mengabdi.
Dengan disahkannya klausul ini, ribuan perwira dan bintara Polri aktif kini memiliki potensi legal untuk duduk di kursi-kursi pengambilan keputusan di kementerian, lembaga non-kementerian, hingga badan usaha milik negara, sambil tetap memegang senjata dan seragam kepolisiannya. Apakah ini adalah evolusi Needed dari manajemen ASN, ataukah awal dari erosi demokrasi sipil? Waktu yang akan menjawab.(Red)

