Di Saat Eks Pimpinan BGN Masuk Jeruji, KPK Masih “Bingung”: Selidiki atau Serahkan? Kasus MBG Terancam Tersendak Birokrasi Hukum

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) telah bergerak cepat dengan menahan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) atas dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru terlihat gagap dalam menentukan langkah hukumnya. Alih-alih segera mengambil alih atau memperkuat penyidikan, lembaga antirasuah itu masih berkutat pada tahap “gelar perkara” untuk memutuskan apakah akan melanjutkan penyelidikan atau sekadar menyerahkan data ke Kejagung.

Kontras ini mencuat jelas pada Senin (8/6/2026). Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengakui bahwa KPK sejatinya telah memiliki lidik (penyelidikan) terkait dugaan korupsi MBG di lingkungan BGN. Namun, karena Kejaksaan Agung telah lebih dulu menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, KPK kini berada dalam posisi menunggu.

“Itu sebetulnya kami sudah ada lidik, tetapi kemudian APH lain (Kejagung, red.) sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin sore.

Baca juga Dari Izin Tinggal ke Dompet Digital: KPK Bongkar Skema Pemerasan Imigrasi, Tersangka Beli Kripto Senilai Rp1,2 Miliar dari Uang Haram

Pernyataan tersebut menyisakan tanya besar bagi publik: Apakah KPK kehilangan momentum? Ataukah ada keragu-raguan strategis dalam menangani kasus yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan anggaran negara raksasa ini?

Taufik menegaskan bahwa nasib penyelidikan KPK kini bergantung pada hasil gelar perkara atau ekspose internal. “Apa kami akan kembangkan untuk proses penyidikannya? Apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan? Kami akan menunggu hasil gelar perkara, dan yang diputuskan oleh pimpinan seperti apa,” tambahnya. Sikap wait and see ini dinilai lambat dibandingkan dengan gebrakan Kejagung yang telah mengamankan tiga tokoh kunci BGN.

Sebagai konteks, pada 3 Juni 2026—hanya lima hari lalu—Kejagung secara resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka. Penetapan ini bukan tanpa dasar kuat. Kejagung mengungkap modus operandi yang sistematis dan merugikan negara: para eks pimpinan tersebut diduga menunjuk yayasan-yayasan fiktif atau tidak memenuhi syarat, namun terafiliasi dengan kepentingan pribadi mereka, untuk menjadi Dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca juga Gelombang Merah KPK Guncang Sumsel: Bupati Muara Enim Edison Terseret OTT Ke-12, Simbol Kegagalan Pengawasan Daerah

Lebih parah lagi, dugaan mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa disebut-sebut telah menggerogoti anggaran program strategis nasional tersebut. Yayasan-yayasan “titipan” ini tidak hanya gagal menjamin kualitas gizi, tetapi juga menjadi saluran aliran dana ilegal yang menguntungkan oknum pejabat.

Di tengah kemarahan publik atas potensi kebocoran anggaran MBG, sikap KPK yang masih mempertimbangkan apakah akan “mengembangkan” atau “menyerahkan” kasus ini terasa kurang memuaskan. Publik mengharapkan sinergi, bukan tumpang tindih wewenang yang berujung pada perlambatan penegakan hukum. Jika KPK memiliki data dan alat bukti yang lebih kuat, seharusnya langkah percepatan penyidikan diambil, bukan justru terhambat oleh prosedur administratif gelar perkara.

Kasus MBG bukan sekadar soal angka-angka dalam laporan keuangan, melainkan soal kepercayaan rakyat terhadap integritas penyelenggara negara. Setiap detik penundaan dalam kepastian hukum adalah pengkhianatan terhadap hak masyarakat atas pangan yang sehat dan bebas dari korupsi.

Publik kini menatap tajam: Akankah KPK menunjukkan taringnya dengan mengambil alih kasus ini demi penegakan hukum yang lebih komprehensif, ataukah akan membiarkan Kejagung berjalan sendiri sambil KPK hanya berperan sebagai penonton yang memegang sebagian data? Hasil gelar perkara yang dinanti Taufik haruslah menghasilkan keputusan yang tegas, bukan alasan untuk berlindung di balik birokrasi.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *