Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mencengangkan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Lembaga antirasuah tersebut menduga kuat bahwa para tersangka menggunakan uang hasil pemerasan untuk membeli aset kripto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6/2026). “Kripto dibeli dari uang yang diduga merupakan hasil tindak pemerasan tersebut,” ujar Budi.
Pernyataan ini menjawab pertanyaan wartawan mengenai asal-usul empat akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar yang berhasil disita oleh penyidik KPK dari para tersangka. Temuan ini menunjukkan modus operandi canggih para pelaku dalam menyembunyikan dan mengalirkan dana ilegal hasil korupsi.
Baca juga Diduga Mengantuk, Minibus Toyota Rush Hantam Tukang Tahu Asongan dan Tiang PJU di Parungkuda
Sebelumnya, pada 2–3 Juni 2026, KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang merupakan yang ke-11 sepanjang tahun 2026. Dalam operasi tersebut, 17 orang diamankan, terdiri dari delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang bertindak sebagai perantara dokumen keimigrasian.
Pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga telah memeras korban dan meraup keuntungan hingga Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026. Kasus ini terjadi di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Para tersangka yang ditetapkan meliputi tokoh-tokoh kunci di struktur Imigrasi, antara lain:
- Silmy Karim (mantan Dirjen Imigrasi 2023–2024), yang menyerahkan diri pada 3 Juni 2026.
- Saffar Muhammad Godam (Plt. Dirjen Imigrasi 2024–2025).
- Jaya Saputra (Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat, mantan Direktur Izin Tinggal 2024–2025).
- Ronald Arman Abdullah (Kakanim Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat).
- Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo (Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal).
- Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS).
- Gusti Benardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal).
KPK terus mendalami aliran dana dan jaringan sindikat pemerasan ini untuk memastikan seluruh aset hasil kejahatan dikembalikan kepada negara dan proses hukum berjalan transparan.
(Azi)



F8BET nơi quy tụ những game show nổi bật nhất năm 2026