
Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), Poto : Antara
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik lancung Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), yang tega melakukan pemerasan demi membiayai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik di tengah bulan suci Ramadhan.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3) malam, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa uang hasil pemerasan tersebut telah dipilah-pilah untuk dibagikan kepada jajaran Forkopimda dengan nominal yang bervariasi.
“Ada yang Rp100 juta, Rp50 juta gitu ya. Jadi, masing-masing forkopimda itu berbeda, bahkan ada juga yang Rp20 juta,” tegas Asep Guntur Rahayu.
Uang Haram dalam “Goodie Bag” Putih
Dari total target pemerasan sebesar Rp750 juta, tersangka Syamsul Auliya baru berhasil mengumpulkan Rp610 juta sebelum akhirnya diringkus tim penindakan KPK. Uang panas tersebut ditemukan telah dikemas secara rapi untuk siap didistribusikan.
- Jumlah Barang Bukti: Sekitar Rp610 juta tunai.
- Modus Pengemasan: Dibagi ke dalam enam tas hadiah (goodie bag) berwarna putih.
- Rencana Alokasi: Rp515 juta untuk jatah THR Forkopimda, sisanya untuk kantong pribadi bupati.
OTT Ketiga di Bulan Ramadhan
Kasus ini mencatatkan sejarah kelam sebagai Operasi Tangkap tangan (OTT) kesembilan di tahun 2026, sekaligus yang ketiga kalinya dilakukan KPK tepat di bulan suci Ramadhan. Dalam operasi yang digelar pada 13 Maret 2026 tersebut, KPK menciduk Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya.
Pada 14 Maret 2026, KPK resmi menetapkan dua tersangka utama dalam skandal dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025-2026:
- Syamsul Auliya Rachman (AUL) – Bupati Cilacap.
- Sadmoko Danardoo (SAD) – Sekretaris Daerah Cilacap.
KPK menegaskan bahwa dalih
“tradisi” pemberian THR tidak dapat membenarkan tindakan pemerasan terhadap anggaran daerah maupun pihak lain.
Lembaga antirasuah ini memastikan akan mengusut tuntas aliran dana dalam enam tas hadiah tersebut guna membersihkan praktik upeti di tingkat pimpinan daerah.
Sumber :
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi


