
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu,, Poto : Dok. jurnal Tipikor
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi terkait status hukum Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, yang sempat terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 Maret 2026 lalu.
Meski sempat diboyong ke Jakarta, Hendri akhirnya dipulangkan karena penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menjeratnya sebagai tersangka.
Alasan Penangkapan: Dugaan Pengetahuan Proyek
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penangkapan Hendri didasari atas posisinya yang strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. KPK menduga Hendri memiliki informasi krusial terkait alur proyek yang menjadi obyek suap.
“Jadi, kenapa? Karena tentunya wakil bupati, selain bupati dan kepala dinas, mengetahui juga terkait dengan proyek-proyek tersebut,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/3).
Asep menambahkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati merupakan satu kesatuan kepemimpinan sejak memenangkan Pilkada 2024, sehingga keterkaitan keduanya dalam tata kelola anggaran daerah menjadi fokus pendalaman materi oleh tim penyidik.
Pemeriksaan Intensif di Gedung Merah Putih
Hendri sebelumnya dibawa ke Jakarta pada 10 Maret 2026 untuk menjalani pemeriksaan intensif bersama Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
KPK berharap Hendri dapat memberikan kesaksian kunci mengenai praktik “ijon proyek” yang melibatkan pihak swasta.
“Kami mengharapkan informasi dari yang bersangkutan terkait dengan kegiatan-kegiatan atau proyek-proyek yang ada di Bengkulu, khususnya di Rejang Lebong,” tambah Asep.
Status Hukum Saat Ini
Setelah melalui proses gelar perkara dan pemeriksaan 1×24 jam, tim penyidik menyimpulkan bahwa belum ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Hendri menjadi tersangka.
- Status Hendri: Dipulangkan (Saksi).
- Status Bupati (MFT): Resmi Tersangka dan ditahan.
Kilas Balik Kasus
Dalam perkara dugaan suap ijon proyek tahun anggaran 2025–2026 ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka utama pada 11 Maret 2026, yaitu:
- Muhammad Fikri Thobari (MFT) – Bupati Rejang Lebong.
- Hary Eko Purnomo (HEP) – Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.
- Irsyad Satria Budiman (IRS) – Swasta (PT Statika Mitra Sarana).
- Edi Manggala (EDM) – Swasta (CV Manggala Utama).
- Youki Yusdiantoro (YK) – Swasta (CV Alpagker Abadi).
KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini jika ditemukan fakta-fakta baru dalam proses persidangan nantinya.
(Azi)





This is really interesting, You’re a very skilled blogger. I’ve joined your feed and look forward to seeking more of your magnificent post. Also, I’ve shared your site in my social networks!