
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) hari ini menegaskan bahwa penayangan pesan-pesan pemerintah melalui media publik, termasuk bioskop, adalah praktik yang wajar dan lumrah.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menanggapi perbincangan publik mengenai penayangan video pendek yang berisi program-program prioritas Presiden Prabowo Subianto di sejumlah jaringan bioskop.
Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/9), Prasetyo Hadi menyatakan bahwa penggunaan media publik untuk menyampaikan sebuah pesan merupakan hal yang biasa, asalkan tidak melanggar peraturan atau mengganggu kenyamanan dan estetika.
“Tentunya, sepanjang tidak melanggar aturan, tidak mengganggu kenyamanan, keindahan, maka penggunaan media publik untuk menyampaikan sebuah pesan tentu sebuah hal yang lumrah,” ujar Prasetyo Hadi.
Baca juga ANGGOTA KODIM WONOSOBO TEWAS SAAT LERAI PERTIKAIAN
Video yang menjadi sorotan publik ini menampilkan cuplikan kegiatan Presiden Prabowo Subianto dan rangkuman capaian program pemerintah.
Beberapa data yang disajikan dalam video tersebut antara lain:
- Total produksi beras nasional yang telah mencapai 21,76 juta ton hingga Agustus 2025.
- Beroperasinya 5.800 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
- Peluncuran 80.000 kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih dan 100 Sekolah Rakyat.
- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah menjangkau 20 juta penerima manfaat sejak diluncurkan pada 6 Januari 2025.
Video yang berdurasi singkat ini diputar sebelum film utama dimulai.
Pihak bioskop juga menyertakan peringatan agar penonton tidak merekam layar, sebuah prosedur standar yang umum diterapkan untuk mencegah pelanggaran hak cipta. Setelah video berakhir, penayangan film utama pun berlangsung seperti biasa.
Pemerintah berpandangan bahwa memanfaatkan berbagai platform media, termasuk bioskop, adalah cara yang efektif untuk mengedukasi masyarakat mengenai perkembangan dan keberhasilan program-program nasional.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan informasi penting sampai ke audiens yang lebih luas dan beragam.
TENTANG KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Republik Indonesia memiliki tugas dan fungsi sebagai penyelenggara dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Sumber :
Biro Pers, Media, dan Informasi
Kementerian Sekretariat Negara