KPK “Menampar” Lemahnya Budaya Korporasi: PT Pos Indonesia Diminta Perkuat Tameng BJR Lawan Korupsi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi sekadar memberikan imbauan normatif, melainkan mendesak PT Pos Indonesia (Persero) untuk segera memperkuat tata kelola dan menanamkan budaya antikorupsi yang radikal di setiap lini bisnisnya. Dorongan keras ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, Arend Arthur Duma, dalam sesi sharing expert bertajuk “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Bingkai Business Judgement Rule (BJR)” yang digelar di Jakarta, Rabu (8/7).

Dalam forum yang dihadiri jajaran direksi dan pimpinan pusat PT Pos Indonesia tersebut, Arend menegaskan bahwa penerapan prinsip Business Judgement Rule (BJR) bukan sekadar jargon hukum, melainkan instrumen vital untuk melindungi korporasi dari jeratan pidana sekaligus memastikan pengambilan keputusan bisnis dilakukan secara profesional, beriktikad baik, dan taat hukum.

“BJR adalah tameng sekaligus kompas. Pemahaman yang matang terhadap prinsip ini akan memberikan kepastian hukum bagi para pemimpin perusahaan. Tanpa itu, mereka berjalan di atas es tipis,” tegas Arend di hadapan audiens yang terdiri dari Plt. Direktur Utama, Direktur Komersial, Direktur Operasi, hingga Direktur Keuangan PT Pos Indonesia.

Baca juga KPK Bongkar Dalang “Rekayasa Lelang” di Biro LPPBMN Kemenhub; 21 Tersangka Terjerat Kasus Suap Raksasa Proyek Kereta Api

Pernyataan KPK ini menyiratkan kritik halus namun menohok terhadap kerapuhan mekanisme pengambilan keputusan di sejumlah badan usaha milik negara yang sering kali ambigu antara kepentingan bisnis dan risiko pelanggaran hukum. Arend mengingatkan bahwa tanpa fondasi tata kelola yang kuat dan itikad baik yang terdokumentasi, alasan “keputusan bisnis” tidak akan mampu menyelamatkan eksekutif dari pertanggungjawaban pidana korporasi.

Merespons tekanan positif dari KPK, Sekretaris Perusahaan PT Pos Indonesia, Iwan Gunawan, menyatakan bahwa perusahaan siap melakukan transformasi mindset para pemimpinnya. Ia mengakui bahwa pemahaman aspek hukum dalam setiap keputusan strategis masih perlu dipertajam.

“Harapan kami, pemaparan KPK ini menjadi alarm kebangkitan. Para pemimpin di Pos Indonesia harus mampu menjalankan tugas dengan integritas penuh, mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent), dan tidak lagi terjebak dalam zona abu-abu,” ujar Iwan.

Baca juga BPKP: Disharmoni Kepemimpinan di Kota Bandung Jangan Sampai Mengorbankan Kepentingan Publik

Iwan menambahkan bahwa komitmen PT Pos Indonesia kini bergeser dari sekadar operasional menuju akuntabilitas total. “Pos Indonesia berkomitmen menjalankan seluruh proses bisnis secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada ruang bagi praktik yang merongrong tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance),” pungkasnya.

Hadirnya seluruh elemen direksi dalam acara ini menandakan keseriusan PT Pos Indonesia untuk merespons dorongan KPK. Langkah ini diharapkan menjadi titik balik bagi BUMN layanan pos dan logistik tertua di Indonesia untuk membuktikan bahwa efisiensi bisnis dan integritas antikorupsi dapat berjalan beriringan, bukan saling bertentangan.

(Red)

KPK Bongkar Dalang “Rekayasa Lelang” di Biro LPPBMN Kemenhub; 21 Tersangka Terjerat Kasus Suap Raksasa Proyek Kereta Api

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mengencangkan jerat penyidikan dalam kasus dugaan suap proyek perkeretaapian nasional. Fokus penyelidikan kini mengarah tajam ke jantung birokrasi pengadaan, yakni kelompok kerja (pokja) di Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kementerian Perhubungan. KPK menduga kuat adanya pengaturan lelang yang sistematis dan terstruktur dalam proyek-proyek strategis tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pendalaman kasus dilakukan melalui pemeriksaan intensif terhadap pegawai Biro LPPBMN berinisial ADW sebagai saksi pada Selasa (7/7). Kehadiran ADW menjadi kunci untuk membongkar modus operandi rekayasa tender yang diduga terjadi sejak tahap administrasi hingga penetapan pemenang.

“Saksi ADW hadir, dan didalami terkait dugaan pengaturan lelang oleh pokja di Biro LPPBMN Kementerian Perhubungan,” tegas Budi di Jakarta, Rabu (8/7).

Baca juga BPKP: Disharmoni Kepemimpinan di Kota Bandung Jangan Sampai Mengorbankan Kepentingan Publik

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah (kini Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang). Sejak saat itu, kasus ini telah berkembang menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor infrastruktur transportasi.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, termasuk figur politik berbobot seperti mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo, serta dua korporasi. Jangkauan kasus ini sangat luas, mencakup proyek jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, konstruksi di Lampegan-Cianjur, hingga perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Di tengah gempuran penyidikan terhadap oknum birokrat dan politisi, sikap kooperatif dari pihak swasta masih dipertanyakan. Pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras tercatat absen memenuhi panggilan penyidik. KPK memberikan peringatan keras bahwa ketidakhadiran ini akan menjadi pertimbangan serius bagi langkah hukum selanjutnya, apakah berupa penjadwalan ulang atau pemanggilan paksa.

“Tentu akan menjadi pertimbangan penyidik untuk langkah hukum berikutnya, apakah dilakukan penjadwalan ulang atau pemanggilan kedua,” ujar Budi.

Baca juga Bupati Beri Apresiasi, P3A Dan GP3A Mitra Cai Berperan Vital Dalam Peningkatan Produksi Hasil Pertanian

Kasus ini bukan sekadar soal suap-menyuap biasa, melainkan indikasi kuat adanya kartel pengadaan yang merusak integritas proyek negara. Dengan dugaan rekayasa yang menyentuh hampir seluruh tahapan tender, kerugian negara diperkirakan sangat masif. Publik menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai siapa saja “otak besar” di balik pengaturan lelang ini, mengingat proyek perkeretaapian merupakan nadi vital konektivitas nasional.

KPK berkomitmen untuk tuntas mengusut tuntas seluruh rantai pasok korupsi ini, tanpa pandang bulu, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.

(Red)

BPKP: Disharmoni Kepemimpinan di Kota Bandung Jangan Sampai Mengorbankan Kepentingan Publik

Bandung, JURNAL TIPIKOR– Menguatnya perhatian publik terhadap dinamika hubungan kepemimpinan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A.Tarmizi, S.E., menyampaikan bahwa dalam sistem pemerintahan daerah, perbedaan pandangan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan sesuatu yang wajar sebagai bagian dari proses demokrasi. Namun apabila berkembang menjadi disharmoni yang berkepanjangan, maka dampaknya dapat meluas terhadap tata kelola pemerintahan.

“Dari perspektif kebijakan publik, masyarakat tidak memilih individu secara terpisah, melainkan memilih pasangan kepala daerah yang menawarkan visi, misi, dan program kerja secara bersama-sama. Oleh karena itu, masyarakat memiliki ekspektasi bahwa seluruh janji politik yang disampaikan pada masa kampanye dapat diwujudkan melalui kepemimpinan yang solid dan saling mendukung,” ujar A.Tarmizi kepada Jurnal Tipikor, Rabu (8/7).

Baca juga Bupati Beri Apresiasi, P3A Dan GP3A Mitra Cai Berperan Vital Dalam Peningkatan Produksi Hasil Pertanian

Menurutnya, dampak pertama dari disharmoni kepemimpinan biasanya dirasakan oleh birokrasi. Aparatur Sipil Negara (ASN) berpotensi mengalami kebingungan dalam menerjemahkan arah kebijakan apabila koordinasi antarpimpinan tidak berjalan secara optimal. Kondisi tersebut dapat memperlambat proses pengambilan keputusan, pelaksanaan program pembangunan, hingga penyerapan anggaran yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain itu, birokrasi berisiko mengalami fragmentasi loyalitas, di mana sebagian aparatur lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan karena khawatir terhadap dinamika politik internal. Situasi seperti ini dapat menurunkan efektivitas organisasi pemerintahan dan berdampak pada kualitas pelayanan publik.

“Dalam perspektif politik, disharmoni juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat. Publik tentu berharap energi pemerintah difokuskan untuk menyelesaikan persoalan kemiskinan, pengangguran, penataan kota, pengelolaan sampah, kemacetan, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan peningkatan investasi, bukan tersita oleh konflik internal elit pemerintahan,” tegasnya.

Baca juga Polsek Siak Kecil Lakukan Pemupukan Dolomit di Lahan Ketahanan Pangan Polres Bengkalis, Siapkan 4 Hektare untuk Budidaya Jagung Pipil*

BPKP menilai bahwa janji politik bukan sekadar komitmen moral, tetapi merupakan kontrak politik antara kepala daerah dengan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap kebijakan dan langkah pemerintahan harus diarahkan pada pencapaian target-target pembangunan yang telah dijanjikan saat kampanye.

Di sisi lain, Ahmad Tarmizi menegaskan bahwa perbedaan pendapat tidak selalu berdampak negatif. Apabila dikelola secara profesional, perbedaan justru dapat menghasilkan kebijakan yang lebih matang melalui mekanisme diskusi, evaluasi, dan pengambilan keputusan yang objektif. Yang harus dihindari adalah ketika perbedaan tersebut berubah menjadi konflik yang menghambat jalannya pemerintahan.

BPKP mengajak seluruh unsur Pemerintah Kota Bandung untuk mengedepankan semangat kolaborasi, komunikasi, dan kepemimpinan kolektif demi menjaga stabilitas birokrasi serta memastikan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.

“Kepentingan rakyat harus ditempatkan di atas kepentingan politik. Masyarakat menilai keberhasilan pemerintah bukan dari seberapa besar dinamika politik yang terjadi, tetapi dari seberapa nyata hasil pembangunan dan kualitas pelayanan publik yang mereka rasakan,” tutup Ahmad Tarmizi.

BPKP akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, objektif, dan konstruktif guna mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.

(Her)

 

Bupati Beri Apresiasi, P3A Dan GP3A Mitra Cai Berperan Vital Dalam Peningkatan Produksi Hasil Pertanian

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengapresiasi keberadaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dan Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Mitra Cai. Menurutnya, keberadaannya sangat vital dalam peningkatan produksi hasil pertanian di Kabupaten Sukabumi.

“Kami meraih juara dua nasional terkait swasembada pangan, salah satunya berkat peran para petani dan mitra cai ini,” ujarnya saat membuka Pelatihan Penguatan Peran Serta P3A dan GP3A Mitra Cai Dalam rangka pengelolaan jaringan irigasi secara partisipatif dan berkelanjutan pada daerah irigasi kewenangan Kabupaten Sukabumi di Situ Sukarame, Kecamatan Parakansalak, (Selasa, 07/07/2026).

Oleh karena itu, peran mitra cai sangat jelas bagi pertanian di Sukabumi. Terutama dalam mengalirkan air dari irigasi ke sawah para petani.

“Kalau mitra cai tak ada bagaimana, petani nasibnya,” ucapnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap mitra cai dapat terus semangat. Sehingga, masyarakat Sukabumi bisa bertani sesuai harapan.

“Di sini, nanti para mitra cai bisa berbagi pengalaman,” ungkapnya

Baca juga Polsek Siak Kecil Lakukan Pemupukan Dolomit di Lahan Ketahanan Pangan Polres Bengkalis, Siapkan 4 Hektare untuk Budidaya Jagung Pipil*

Di momen itu juga,bupati telah menyiapkan berbagai upaya antisipasi musim kemarau. Salah satunya dengan pemetaan daerah yang rawan kekeringan saat kemarau.

“Kami mencoba mengantisipasi melalui sumur bor untuk membantu pertanian,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi Uus Pirdaus mengatakan, sekitar 150 P3A Mitra Cai berkumpul dari berbagai wilayah. Mereka akan diberikan pengetahuan untuk penguatan P3A pengelolaan jaringan irigasi secara partisipatif.

“P3A ini punya peran penting yang berkaitan irigasi. Sehingga perlu bersinergi secara masif dan berkelanjutan,” pungkasnya.

(Rama)

Polsek Siak Kecil Lakukan Pemupukan Dolomit di Lahan Ketahanan Pangan Polres Bengkalis, Siapkan 4 Hektare untuk Budidaya Jagung Pipil*

BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polsek Siak Kecil melaksanakan kegiatan pemberian pupuk dolomit di lahan milik Polres Bengkalis yang berada di Jalan Abu Ihsan, Desa Sungai Siput, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Selasa (30/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Siak Kecil, IPTU Bastian Rinaldy, S.H., selaku penanggung jawab, bersama personel Polsek Siak Kecil, yakni AIPDA Riki DP selaku Ps. Kanit Binmas, AIPDA J.D. Tarigan selaku Ps. Kanit Samapta, serta Indra Wanna Sitepu yang turut mendampingi sebagai petani.

Pemupukan dolomit dilakukan sebagai tahap awal persiapan lahan sebelum penanaman jagung pipil. Pemberian dolomit bertujuan untuk memperbaiki tingkat keasaman tanah, meningkatkan unsur hara, serta mendukung pertumbuhan tanaman agar lebih optimal.

Baca juga Polsek Pinggir Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 27,72 Gram Sabu dan 44 Butir Ekstasi

Lahan yang dipersiapkan memiliki luas sekitar 4 hektare dan diharapkan mampu memberikan hasil panen yang maksimal sebagai bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldy, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan melalui pemanfaatan lahan produktif.

Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Jika ini akan dipublikasikan di website resmi Polres atau dikirim ke media lokal, saya juga bisa menyesuaikannya dengan gaya penulisan Humas Polri yang lebih formal.

(Irwansyah)

Polsek Pinggir Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 27,72 Gram Sabu dan 44 Butir Ekstasi

BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR– Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan melalui keberhasilan Polsek Pinggir mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si. melalui Plh. Kapolsek Pinggir Kompol Imron Taheri, S.Sos., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pelaku narkotika yang dilakukan sebelumnya oleh Tim Opsnal Polsek Pinggir.

“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial A.A.M. (19) dan A.N.S. (19) di sebuah hotel di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 00.52 WIB,” ujar Kompol Imron.

Baca juga OTORITAS KUANSING RUNTUH: KPK Bongkar Sindikat Jual Beli Jabatan, Bupati Suhardiman dan Sekda Zulkarnain Resmi Tersangka Suap

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 20 butir diduga pil ekstasi dengan berat sekitar 8,21 gram, dua paket diduga sabu seberat sekitar 3,09 gram, dua sendok pipet, satu gunting, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sebuah kamar kos yang berkaitan dengan para tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp1.800.000, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam. Selanjutnya, penggeledahan di sebuah rumah di Desa Semunai kembali membuahkan hasil dengan ditemukannya 24 butir diduga pil ekstasi seberat sekitar 9,97 gram, enam paket diduga sabu seberat sekitar 24,63 gram, serta satu unit timbangan digital.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 27,72 gram diduga sabu dan 44 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 18,18 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka berinisial A.A.M. mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pemasok berinisial B yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga JEJAK KORUPSI LSMC KIAN TERKUNGKAP: Usai Eks-Pj Gubernur, Kejati NTB Panggil Mantan Kadis Pariwisata Jamaluddin Maladi Terkait Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

Plh. Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari pelaksanaan Program P4GN. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

“Mari bersama-sama kita selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tutup Kompol Imron.

(Irwansyah)

GAGAL TOTAL! PN Bandung Tegas Tolak Praperadilan GLMPK, SP3 H. Erwin & Rediana Awangga Tetap Sah dan Berkekuatan Hukum

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pengadilan Negeri (PN) Bandung memberikan pukulan telak bagi upaya pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Bandung. Dalam sidang praperadilan yang digelar Senin (6/7/2026), Hakim Tunggal Rusdiyanto Loleh secara tegas menolak permohonan yang diajukan oleh Gerakan Lokomotif Pembangunan (GLMPK).

Putusan ini menegaskan bahwa SP3 yang menghentikan penyidikan terhadap Wakil Wali Kota Bandung, H. Erwin, dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rediana Awangga, tetap berlaku sah secara hukum. Penolakan tersebut didasarkan pada ketiadaan legal standing atau kedudukan hukum dari pemohon.

Intervensi Pihak Tak Berkepentingan Ditolak Mentah-mentah

Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Rusdiyanto merujuk secara ketat pada Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hakim menyatakan bahwa GLMPK tidak memiliki hak untuk mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan karena organisasi tersebut bukanlah pihak yang dirugikan secara langsung, bukan korban, dan bukan pelapor dalam perkara ini.

“Putusan hari ini adalah peringatan keras bahwa mekanisme hukum tidak dapat dibajak oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan langsung (direct interest). Asas kepastian hukum harus ditegakkan, bukan dikacaukan oleh klaim representasi masyarakat yang tidak berdasar,” tegas Rohman Hidayat, S.H., M.H., kuasa hukum H. Erwin dan Rediana Awangga, usai persidangan.

Rohman menambahkan, sejak awal pihaknya yakin bahwa langkah GLMPK cacat hukum. “Ketika ada LSM yang mengaku mewakili masyarakat untuk menguji SP3 yang telah diterbitkan Kejaksaan, hari ini sudah terjawab melalui putusan hakim. Aturan jelas: hanya korban, pelapor, atau kuasanya yang berhak. GLMPK bukan siapa-siapa dalam konteks ini.”

Baca juga OTORITAS KUANSING RUNTUH: KPK Bongkar Sindikat Jual Beli Jabatan, Bupati Suhardiman dan Sekda Zulkarnain Resmi Tersangka Suap

Dukungan Publik dan Kepastian Hukum

Sidang yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh ratusan warga Kota Bandung, perwakilan organisasi kemasyarakatan, aktivis, hingga keluarga besar terdampak. Kehadiran mereka menjadi bukti nyata dukungan moral terhadap proses hukum yang adil dan transparan.

Para warga yang hadir menyuarakan apresiasi terhadap integritas majelis hakim. Mereka menilai putusan ini memberikan kejelasan batasan hukum dan mencegah penyalahgunaan instrumen praperadilan untuk tujuan-tujuan di luar koridor undang-undang.

“Saya bersyukur karena sejak awal meyakini SP3 itu sudah sesuai dengan asas kepastian hukum. Putusan hari ini semakin memperjelas siapa yang memiliki hak mengajukan praperadilan terhadap penghentian penyidikan,” tambah Rohman.

Langkah Lanjutan GLMPK

Di sisi lain, penasihat hukum GLMPK, Asep Muhidin, menyatakan akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim sebelum menentukan sikap. “Kami akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut, khususnya terkait pertimbangan hakim mengenai legal standing pemohon,” ujarnya singkat.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, maka seluruh upaya hukum untuk menggugat SP3 H. Erwin dan Rediana Awangga melalui jalur praperadilan resmi berakhir. Keputusan PN Bandung ini sekaligus mengukuhkan posisi Kejaksaan Negeri Bandung dalam menerbitkan SP3 berdasarkan prinsip kepastian hukum dan kecukupan bukti.

Tentang Kasus
Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada H. Erwin dan Rediana Awangga. Setelah melalui proses penyidikan mendalam, Kejaksaan Negeri Bandung menerbitkan SP3 karena menganggap tidak terdapat cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap penuntutan, sebuah keputusan yang kini telah dikuatkan oleh putusan pengadilan.

(Red)

OTORITAS KUANSING RUNTUH: KPK Bongkar Sindikat Jual Beli Jabatan, Bupati Suhardiman dan Sekda Zulkarnain Resmi Tersangka Suap

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kabut ketidakjujuran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, akhirnya tersibak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan. Penetapan ini menjadi pukulan telak bagi integritas pemerintahan daerah tersebut.

Selain dua pejabat tinggi daerah itu, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena terlibat dalam transaksi ilegal untuk memperoleh posisi strategis di birokrasi Kuansing.

Jejak Penggeledahan dan Operasi Tangkap Tangan

Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari operasi besar-besaran yang dilakukan KPK. Pada 29 Juni 2026, penyidik KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-14 sepanjang tahun 2026 di Kuansing dan Jakarta, yang berhasil mengamankan 10 orang.

Merespons tekanan hukum yang semakin kuat, Bupati Suhardiman dan Sekda Zulkarnain memilih menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Sehari setelahnya, 1 Juli 2026, status mereka dinaikkan menjadi tersangka.

Hingga Senin, penyidik masih terus memperkuat bukti dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya aktivitas penyidikan tersebut namun menahan diri untuk memberikan detail spesifik.

“Benar, penyidik masih melaksanakan geledah di sejumlah lokasi. Lokasi dan hasilnya nanti kami update lagi,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Baca juga JEJAK KORUPSI LSMC KIAN TERKUNGKAP: Usai Eks-Pj Gubernur, Kejati NTB Panggil Mantan Kadis Pariwisata Jamaluddin Maladi Terkait Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

Dugaan Gratifikasi Hutan dan Drama “Amplop Tertutup”

Kasus ini tidak hanya berhenti pada isu jual beli jabatan. KPK juga menduga kuat Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas, menambah berat dakwaan yang menjeratnya.

Di tengah pusaran kasus, muncul narasi kontroversial dari Raja Juli, seorang pihak yang disebut-sebut terlibat dalam aliran dana atau pertemuan kunci. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli memberikan keterangan pers yang mencoba membersihkan namanya dari tuduhan penerimaan suap langsung.

Raja Juli mengklaim bahwa saat menerima audiensi dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026, bupati tersebut meninggalkan sebuah amplop tertutup map di ruang pertemuan. Menurut pengakuannya, ia baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman pergi.

“Saya memerintahkan ajudan untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya,” klaim Raja Juli. Ia beralasan bahwa pengembalian amplop tertunda akibat kendala jadwal, hingga akhirnya dikembalikan kepada ajudan Suhardiman di Kuansing pada 12 Juni 2026.

Namun, alibi “tidak tahu isi amplop” tersebut kini akan diuji ketajamannya oleh penyidik KPK di tengah bukti-bukti awal yang mengarah pada transaksi suap sistematis.

Dengan penetapan tersangka ini, publik menunggu apakah ada nama-nama besar lain yang akan terseret dalam jaring korupsi di Kuansing, serta bagaimana nasib anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat, namun diduga telah dikorupsi demi kepentingan pribadi segelintir oknum.

KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, mengirim pesan tegas bahwa tiada tempat bagi koruptor, sekuat apa pun posisi mereka.

(Red)

JEJAK KORUPSI LSMC KIAN TERKUNGKAP: Usai Eks-Pj Gubernur, Kejati NTB Panggil Mantan Kadis Pariwisata Jamaluddin Maladi Terkait Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

MATARAM, JURNAL TIPIKOR – Gelombang pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan Lombok Sumbawa MotorCross (LSMC) terus menerjang lingkaran kekuasaan di Nusa Tenggara Barat. Setelah sebelumnya menyasar mantan Penjabat Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali memanggil sosok kunci lainnya: Jamaluddin Maladi, mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB.

Pemanggilan ini bukan tanpa alasan. Jamaluddin, yang juga dikenal sebagai mantan Komandan Lapangan MotoGP Mandalika, diperiksa dalam kapasitas saksi terkait temuan mencengangkan berupa kerugian negara senilai Rp2,6 miliar. Angka ini muncul dari total anggaran kegiatan yang membengkak hingga Rp24 miliar, sebuah nominal yang seharusnya mampu melahirkan event berkelas dunia, namun justru berakhir dengan jejak finansial yang bermasalah.

Langkah Kejati NTB ini menegaskan bahwa tidak ada “zona aman” bagi para pejabat yang terlibat dalam pengelolaan anggaran publik. Fakta bahwa mantan orang nomor satu di pemerintahan provinsi hingga kepala dinas teknis kini bergantian menghadap meja pemeriksa, menjadi sinyal keras bahwa institusi penegak hukum sedang serius mengupas tuntas skandal ini.

Baca juga “Uang Damai” Rp125 Juta untuk Bupati Pati: Saksi Kunci Bongkar Modus Operandi Suap Proyek KA Solo-Semarang di Sidang Tipikor

Publik bertanya, bagaimana bisa kegiatan dengan anggaran fantastis Rp24 miliar justru meninggalkan lubang keuangan sebesar Rp2,6 miliar? Apakah kemewahan event balap motor tersebut dibangun di atas punggung uang rakyat yang dikorupsi?

Jamaluddin Maladi, dengan latar belakangnya yang lekat dengan manajemen event internasional di Sirkuit Mandalika, kini harus mempertanggungjawabkan perannya dalam eksekusi LSMC. Kehadirannya sebagai saksi diharapkan dapat membuka tabir transparansi: siapa saja yang sebenarnya memegang kendali atas kucuran dana tersebut, dan ke mana hilangnya miliaran rupiah milik negara itu?

Masyarakat NTB menunggu dengan cemas. Ini bukan sekadar soal angka, melainkan soal kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara. Jika Rp2,6 miliar bisa “hilang” dalam satu event, berapa banyak lagi lubang serupa yang tersembunyi di pos-pos anggaran lainnya?

Baca juga Piala Dunia 2026 Memanas di Babak 16 Besar: Norwegia Ciptakan Kejutan, Inggris Unggul Atas Meksiko

Kejati NTB dituntut untuk tidak berhenti pada permukaan. Penyelidikan harus menembus hingga ke akar-akar birokrasi yang mungkin selama ini berlindung di balik nama-nama besar dan prestise event internasional. Rakyat berhak tahu: apakah LSMC benar-benar ajang promosi pariwisata, atau sekadar kedok untuk mengeruk kekayaan negara?

Catatan Redaksi:
Rilis ini disusun berdasarkan fakta terkini mengenai pemeriksaan saksi oleh Kejati NTB. Proses hukum masih berjalan, dan prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red)

“Uang Damai” Rp125 Juta untuk Bupati Pati: Saksi Kunci Bongkar Modus Operandi Suap Proyek KA Solo-Semarang di Sidang Tipikor

SEMARANG, JURNAL TIPIKOR – Dinding kesenyapan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pecah pada Senin, saat Ferry Septha Indrianto, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surakarta sekaligus Direktur PT Indria Putra Persada, secara terbuka mengakui penyerahan uang suap senilai Rp125 juta. Uang tersebut diserahkan kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewa, melalui perantara dalam skema kotor yang melilit proyek strategis nasional Jalur Ganda Kereta Api (JGSS) Solo-Semarang.

Pengakuan Ferry bukan sekadar kesaksian biasa, melainkan bongkahan fakta yang menelanjangi praktik “pungli berkedok dukungan politik”. Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Edwin Pudyono, Ferry menegaskan bahwa uang sebesar itu diambil langsung dari keuntungan proyek senilai Rp22 miliar yang dimenangkan oleh perusahaannya.

“Saya serahkan Rp125 juta melalui Nur Widayat. Pengakuannya sebagai orangnya Pak Sudewa,” ujar Ferry dengan nada tegas, membantah setiap upaya pembelaan terdakwa.

Baca juga Piala Dunia 2026 Memanas di Babak 16 Besar: Norwegia Ciptakan Kejutan, Inggris Unggul Atas Meksiko

Dalih Pembebasan Lahan, Realitas Suap

Narasi yang dibangun Ferry mengungkap betapa mudahnya oknum pejabat memanipulasi wewenang. Penyerahan uang itu bermula dari instruksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS 1, Dheky Martin, yang meminta Ferry bertemu dengan “orang kepercayaan” Sudewa.

Ferry mengaku saat itu terjebak dalam ilusi bahwa uang tersebut merupakan bentuk apresiasi atau dukungan politik Sudewa—yang kala itu masih menjabat Anggota Komisi V DPR RI dapil Solo—untuk mempermudah pembebasan lahan. “Saya pikir Pak Sudewa… tentu ikut membantu dalam upaya pembebasan lahan,” kilah Ferry, meski ia mengakui tidak pernah bertatap muka langsung dengan Sudewa.

Namun, dalih ketidaktahuan ini kian runtuh ketika fakta menunjukkan aliran dana tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari gratifikasi sistemik. Nur Widayat, sang perantara, menjadi jembatan transaksi yang memastikan uang rakyat dalam proyek infrastruktur berubah menjadi aset pribadi oknum pejabat.

Baca juga Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Terbakar, Bupati Iskandar: Belum Ada Korban Jiwa, Api Mulai Terkendali

Jejak Kotor Rp3,8 Miliar dan Kericuhan Sidang

Kesaksian Ferry semakin memperkuat dakwaan jaksa terhadap Sudewa yang diduga menerima suap dan gratifikasi total mencapai Rp3,8 miliar dari berbagai proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Tak berhenti di situ, Sudewa juga didakwa menerima Rp2,4 miliar terkait jual-beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati untuk periode 2025-2026.

Sidang ini sendiri telah diwarnai ketegangan tinggi. Setelah Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi Sudewa pada 28 Juni 2026 dan memerintahkan pemeriksaan saksi dilanjutkan, kericuhan meledak di luar ruang sidang. Massa pendukung Sudewa mengamuk, memaksa kepolisian melakukan evakuasi selama satu setengah jam.

Kini, dengan pengakuan eksplisit dari seorang ketua kamar dagang daerah, publik menunggu apakah hakim akan menjatuhkan vonis yang setimpal bagi para aktor di balik tirai proyek JGSS ini. Apakah ini hanya puncak gunung es dari korupsi infrastruktur di Jawa Tengah? Waktu yang akan menjawab.

(Red)