Ada Apa dengan Kepala KUA Parungkuda? Upaya Konfirmasi Media Tak Direspon

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Parungkuda, H. Herman Hidayat, S.Ag.,M.Si., bersikap dingin terhadap awak media jurnaltipikor saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp. Padahal, pesan yang dikirim melalui Chat WhatsApp diketahui sudah dibaca berdasarkan centang biru yang terlihat dalam pesan yang dikirimkan,jum’at (10/07/2026).

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan, ada apa dengan Kepala KUA Kecamatan Parungkuda yang seolah-olah tidak memahami tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik.

KUA merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Agama yang melayani urusan keagamaan masyarakat di tingkat kecamatan, diantara layanan dan operasional KUA ialah sebagai pusat pencatatan pernikahan dan rujuk.

Baca juga Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi Kecam Sikap Oknum PWI Bogor “UKW Bukan Syarat Absolut Menghalangi Kerja Jurnalistik”

Selain itu, KUA pun memiliki tugas :

1. Mengurus pencatatan nikah, Bimbingan Calon Pengantin (Bimwin), dan Konsultasi keluarga.

2. Layanan bimbingan Zakat, Wakaf, Penerangan Agama Islam (PAI), dan Bimbingan Manasik Haji.

3. Penyuluhan keluarga sakinah, Mediasi masalah rumah tangga, dan Pembinaan rumah ibadah (masjid).

Seyogyanya Kepala KUA memberikan pelayanan terbaik kepada siapapun termasuk awak media dengan membuka diri dan merespon ketika dihubungi.

Bagaimana informasi terkait pelayanan dan program Kementerian Agama dapat tersampaikan dengan maksimal kepada masyarakat jika sikap Kepala KUA Kecamatan Parungkuda kurang baik.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui alasan belum adanya respon dari Kepala KUA Parungkuda.

Awak media berharap, pihak KUA bisa lebih terbuka dalam memberikan informasi, mengingat KUA merupakan layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan sumber biaya pun menggunakan anggaran negara hasil dari uang pajak masyarakat.

(Rama)

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi Kecam Sikap Oknum PWI Bogor “UKW Bukan Syarat Absolut Menghalangi Kerja Jurnalistik”

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh oknum pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor dalam kegiatan “Safari Jurnalistik” di Kecamatan Kemang, Kamis (09/07/2026), menuai reaksi keras.

Ketua DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Sukabumi, Heriyadi, secara resmi mengecam instruksi yang meminta aparatur desa untuk menolak dan mengabaikan wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW),Jum’at (10/07/2026).

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi Heriyadi, menilai pernyataan tersebut tidak hanya arogan, tetapi juga mencerminkan ketidakpahaman mendalam terhadap substansi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​”Pernyataan oknum tersebut sangat berbahaya bagi iklim demokrasi kita. Instruksi kepada kepala desa untuk memboikot wartawan hanya karena belum UKW adalah bentuk pembungkaman pers secara sistematis. Mereka yang mengeluarkan pernyataan tersebut tampak gagal memahami isi UU Pers No. 40 Tahun 1999,” tegas Heriyadi Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi dalam keterangan persnya, Jumat (10/7/2026).

Baca juga  “Takut Jadi Fitnah”, Kejagung Batalkan Zoom Meeting di Tengah Gempuran Penyidikan Korupsi Polri

Ironisnya, ketika awak media mencoba mengonfirmasi pernyataan tersebut secara langsung di lokasi kejadian, oknum pengurus PWI Kabupaten Bogor yang bersangkutan justru tidak mampu memberikan penjelasan yang logis atau argumentasi hukum yang kuat. Alih-alih memberikan klarifikasi atau diskusi konstruktif, oknum tersebut memilih untuk bungkam dan segera meninggalkan lokasi (menghindar) ketika didesak mengenai dasar hukum instruksinya yang diskriminatif tersebut.

​”Sikap bungkam dan perilaku menghindar saat dikonfirmasi adalah bukti nyata bahwa pernyataan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang sah dan hanya didasarkan pada arogansi semata. Seorang jurnalis harus berani mempertanggungjawabkan ucapannya, apalagi jika menyangkut hak orang lain untuk mencari informasi,” tambah Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi.

​Menurutnya, UU Pers tidak menetapkan UKW sebagai syarat mutlak bagi seseorang untuk menjalankan tugas jurnalistik. Kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Ia menambahkan, narasi bahwa “wartawan yang belum UKW tidak berhak mengaku sebagai wartawan” adalah kesesatan berpikir yang dapat menjerumuskan pejabat publik dalam pelanggaran hukum.

​”Perlu diingat, menghalang-halangi tugas jurnalistik adalah tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Dengan menginstruksikan aparat desa untuk melakukan tindakan diskriminatif, oknum tersebut justru berpotensi mengajak pejabat publik melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Baca juga Dari Gedung Negara ke Pesta Mewah: Ma’ruf Cahyono Ditahan KPK, Uang Gratifikasi Rp37,8 Miliar Diduga Dialirkan untuk Pernikahan Anak dan Renovasi Rumah

​Lebih lanjut, DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa sikap resmi Dewan Pers telah jelas bahwa produk jurnalistik tetap diakui sah selama memenuhi kaidah Kode Etik Jurnalistik dan proses verifikasi, terlepas dari status sertifikasi wartawannya.

Upaya pengkotak-kotakan insan pers di tingkat desa ini dinilai hanya akan menciptakan polarisasi dan menghambat fungsi kontrol sosial pers di tengah masyarakat. DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi mendesak seluruh elemen organisasi pers di Jawa Barat untuk lebih mengedepankan edukasi hukum yang akurat, bukan malah membangun narasi yang memicu antipati pejabat publik terhadap wartawan.

​”Kami mengimbau kepada seluruh pejabat publik, khususnya di Kabupaten Sukabumi dan sekitarnya, agar tidak terpengaruh oleh opini yang menyesatkan. Selama wartawan bekerja sesuai dengan kaidah jurnalistik dan UU Pers, mereka adalah mitra strategis dalam pengawasan pembangunan. Kami akan terus berdiri tegak membela kemerdekaan pers yang bermartabat,” tutupnya.

(Rama)

 “Takut Jadi Fitnah”, Kejagung Batalkan Zoom Meeting di Tengah Gempuran Penyidikan Korupsi Polri

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) terlihat gagap merespons gelombang spekulasi publik setelah surat edaran pertemuan daring mereka bocor ke media sosial. Lembaga penegak hukum tersebut akhirnya membatalkan agenda Zoom Meeting yang dijadwalkan hari ini, dengan alasan utama: menghindari tuduhan “fitnah” di tengah panasnya penyidikan kasus korupsi besar-besaran oleh Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya Kamis (9/7), berusaha meredam isu bahwa pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membahas atau mengkoordinasikan langkah terkait penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Anang mengklaim bahwa pertemuan daring via Zoom sebenarnya adalah rutinitas dua mingguan pimpinan Kejagung untuk pengawasan melekat (waskat) dan koordinasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT). Namun, narasi ini goyah ketika surat edarannya tersebar luas dan langsung dikaitkan publik dengan operasi geledah yang baru saja dilakukan Polri.

“Karena baru mau Zoom itu, mau mengarahkan supaya bekerja hati-hati baik… sudah beredar seolah-olah Zoom-nya mau mengarah ke mana-mana. Untuk itulah, makanya dibatalkan daripada jadi fitnah,” ujar Anang, seolah mengakui bahwa transparansi lembaga justru dianggap berbahaya bagi citra internal mereka.

Baca juga Dari Gedung Negara ke Pesta Mewah: Ma’ruf Cahyono Ditahan KPK, Uang Gratifikasi Rp37,8 Miliar Diduga Dialirkan untuk Pernikahan Anak dan Renovasi Rumah

Lebih jauh, Anang membantah keras adanya kesimpulan apa pun dari pertemuan yang bahkan belum sempat digelar itu. “Enggak pernah, Zoom-nya tidak ada, ditegaskan,” katanya defensif.

Pembatalan mendadak ini terjadi tepat setelah aksi dramatis penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya pada Rabu (8/7) hingga Kamis dini hari. Mereka menggeledah sejumlah lokasi strategis, termasuk Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor.

Irjen Pol. Totok Suharyanto, Kepala Kortastipidkor Polri, menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian serius dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga menjadi biang kerok pemadaman listrik. Selain itu, penyidik juga sedang mengusut tuntas skandal korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang terkait utang PT CBS kepada PT KNI.

Di saat Polri bergerak agresif membongkar jaringan korupsi yang merugikan negara, sikap Kejagung yang terkesan “mengundurkan diri” dari sorotan publik melalui pembatalan meeting ini menimbulkan tanya besar. Apakah lembaga ini sedang mencoba menjaga jarak, atau justru takut terseret dalam pusaran konflik kepentingan antar-lembaga penegak hukum?

Publik kini menunggu kejelasan: apakah pembatalan ini bentuk kehati-hatian profesional, atau sekadar strategi untuk menutupi ketidaknyamanan menghadapi gempuran fakta korupsi yang kian terbuka?

Sumber : Antara

Editor: azi

Dari Gedung Negara ke Pesta Mewah: Ma’ruf Cahyono Ditahan KPK, Uang Gratifikasi Rp37,8 Miliar Diduga Dialirkan untuk Pernikahan Anak dan Renovasi Rumah

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Ironi terbesar seorang pejabat negara terungkap hari ini. Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih, Kamis (9/7). Penahanan ini menjadi babak baru dari skandal dugaan gratifikasi raksasa senilai Rp37,8 miliar yang diduga ia kantongi selama menjabat.

Yang paling menyentak publik bukanlah nominalnya yang fantastis, melainkan bagaimana uang haram tersebut dialokasikan. KPK mengungkap fakta mengejutkan: sebagian dari suap dan gratifikasi itu tidak disimpan dalam brankas, melainkan dihamburkan untuk membiayai kemewahan pribadi, termasuk resepsi pernikahan anaknya pada November 2020 dan renovasi rumah pribadinya di Gandul, Depok, Jawa Barat, senilai sekitar Rp1,9 miliar.

“Sejumlah uang diduga digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada November 2020,” tegas Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Jakarta, Kamis (9/7).

Baca juga DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna, Ini Agenda Yang Disampai

Pengungkapan ini menegaskan betapa dalamnya degradasi moral yang terjadi di lingkaran elite birokrasi. Uang rakyat yang seharusnya dikelola dengan integritas tinggi di Sekretariat Jenderal MPR, justru berubah menjadi dana pesta dan dekorasi rumah pribadi tersangka. Total gratifikasi yang diduga diterima Ma’ruf mencapai angka mencengangkan, yakni Rp37,8 miliar, yang bersumber dari berbagai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.

Jejak penyidikan kasus ini sebenarnya telah dimulai sejak pertengahan Juni lalu. Pada 20 Juni 2025, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan gratifikasi tersebut. Hanya tiga hari kemudian, pada 23 Juni 2025, KPK mulai memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka. Puncaknya, pada 3 Juli 2025, identitas tersangka dikonfirmasi sebagai Ma’ruf Cahyono.

Penahanan Ma’ruf hari ini bukan sekadar prosedur hukum biasa, melainkan pesan keras bahwa era impunitas bagi pejabat tinggi negara telah berakhir. Penggunaan uang gratifikasi untuk hal-hal sepele seperti pesta pernikahan menunjukkan arogansi kekuasaan yang menganggap harta negara sebagai dompet pribadi.

Baca juga DISKOMINFO KOTA BANDUNG KEMBALI MANGKIR SIDANG, BPKP: “JANGAN ADA YANG DITUTUPI DARI PUBLIK”

Kini, Ma’ruf Cahyono harus mempertanggungjawabkan setiap rupiah dari Rp37,8 miliar tersebut di balik jeruji besi. Publik menunggu tuntasnya proses hukum ini, bukan hanya untuk menghukum individu, tetapi untuk membersihkan noda korupsi yang telah lama menggerogoti kepercayaan terhadap lembaga tertinggi perwakilan rakyat.

Red)

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna, Ini Agenda Yang Disampai

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil reses kedua Tahun 2026, nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026).

Bupati Sukabumi H Asep Japar diwakili Wakil Bupati H Andreas menyampaikan nota pengantar KUA-PPAS 2027.

Dalam paparannya, Wabup Andreas menegaskan arah pembangunan Kabupaten Sukabumi pada tahun depan akan difokuskan pada penyiapan ekosistem yang mendukung penguatan sektor agroindustri dan pariwisata sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca juga DISKOMINFO KOTA BANDUNG KEMBALI MANGKIR SIDANG, BPKP: “JANGAN ADA YANG DITUTUPI DARI PUBLIK”

Menurut Wabup, penyusunan KUA-PPAS 2027 mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, pemenuhan belanja wajib, standar pelayanan minimal, hingga pembiayaan berbagai program prioritas agar pembangunan tetap berjalan efektif dan berkelanjutan.

Dalam sidang tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, nyaman, dan terlindungi,” kata Wabup.

Baca juga “Cacat Prosedur, DPR Terburu-buru? Peneliti dan Mahasiswa Gugat UU Polri ke MK: Harmonisasi Diabaikan, Demokrasi Dijual Murah”

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan seluruh hasil reses anggota DPRD dari enam daerah pemilihan telah disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan program pembangunan.

“Hasil reses kami diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan program pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat. Banyak aspirasi yang disampaikan, mulai dari percepatan pembangunan, pendidikan, hingga berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam rapat dengar pendapat bersama mitra kerja,” ujarnya.

Ketua juga menjelaskan perubahan susunan alat kelengkapan dewan yang diumumkan dalam rapat merupakan hal yang diperbolehkan sesuai tata tertib DPRD selama hanya bergeser pada posisi anggota.

Ia menambahkan pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 akan segera dilanjutkan di tingkat pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Insyaallah pembahasannya bisa selesai dalam satu minggu dan setelah itu akan ada tahapan lanjutan,” katanya.

(Rama)

“Cacat Prosedur, DPR Terburu-buru? Peneliti dan Mahasiswa Gugat UU Polri ke MK: Harmonisasi Diabaikan, Demokrasi Dijual Murah”

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Gelombang protes terhadap proses legislasi yang dianggap tergesa-gesa dan tertutup kembali bergema di ruang publik. Kali ini, gugatan tidak hanya datang dari jalanan, tetapi masuk melalui pintu konstitusi. Seorang peneliti dan seorang mahasiswa resmi mengajukan permohonan judicial review (uji materiil) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

UU yang baru disahkan pada 9 Juni 2026 lalu itu kini digugat karena dinilai lahir dari rahim prosedur yang “sakit”. Pemohon, Zulfikar Putra Utama (Peneliti Lembaga Indonesia Parliamentary Center) dan Muhammad Ezra Suhaeri (Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus Ketua Senat Mahasiswa), mendaftarkan perkara dengan nomor registrasi 251/PUU-XXIV/2026.

Dalam risalah sidang pendahuluan yang dipublikasikan situs resmi MK, Rabu, para pemohon menuding keras bahwa DPR telah mengabaikan prinsip-prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik (good law making). Asas keterbukaan, partisipasi publik, kedayagunaan, dan kehasilgunaan—yang seharusnya menjadi napas demokrasi dalam setiap produk hukum—dinilai diinjak-injak demi kepentingan politik sesaat.

Baca juga DISKOMINFO KOTA BANDUNG KEMBALI MANGKIR SIDANG, BPKP: “JANGAN ADA YANG DITUTUPI DARI PUBLIK”

Harmonisasi: Pintu Masuk yang Dipaksa Dobrak

Inti dari gugatan formil ini terletak pada pelanggaran tahapan wajib dalam proses legislasi. Menurut Zulfikar dan Ezra, RUU Polri yang berasal dari inisiatif DPR gagal memenuhi syarat mutlak sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang P3 dan Pasal 129 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Aturan tersebut mewajibkan adanya tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Legislasi sebelum sebuah RUU sah menjadi usul resmi DPR. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Tahapan harmonisasi—yang berfungsi sebagai filter kualitas untuk memastikan keselarasan dengan sistem hukum nasional—ternyata dilewati atau dilakukan secara asal-asalan.

“Harmonisasi bukan sekadar formalitas administratif. Ia adalah mekanisme penyaringan kritis terhadap setiap gagasan normatif yang hendak diangkat menjadi kebijakan negara,” tegas Zulfikar dalam positanya, seperti dikutip dari dokumen MK.

Zulfikar menekankan bahwa mengingat kompleksitas isu reformasi kepolisian dan adanya berbagai rekomendasi strategis dari Komisi Polisi Nasional (KPN/KPRP) yang sudah lama ada, tahapan harmonisasi seharusnya menjadi momen krusial untuk menyelaraskan RUU dengan kebutuhan reformasi nyata, bukan sekadar alat legitimasi politik.

“Karena harmonisasi merupakan tahapan wajib dan menjadi pintu masuk sebelum suatu RUU memperoleh legitimasi sebagai usul resmi DPR, maka kualitas pelaksanaan harmonisasi memiliki pengaruh langsung terhadap kualitas proses legislasi secara keseluruhan,” tambah Zulfikar dengan nada menohok.

Baca juga Skandal Korupsi KUR Jember Terbongkar: Tiga Tersangka Ditetapkan, Negara Rugi Rp41,48 Miliar Akibat Penyaluran ke ‘Petani Fiktif’

Demokrasi Tanpa Partisipasi?

Gugatan ini juga menyoroti minimnya ruang bagi partisipasi publik. Dalam konteks UU yang menyentuh hajat hidup orang banyak dan institusi penegak hukum, suara masyarakat sipil, akademisi, dan korban pelanggaran hak asasi manusia seolah dibungkam. Proses yang seharusnya transparan berubah menjadi “black box” legislatif, di mana keputusan diambil tanpa akuntabilitas yang jelas.

Muhammad Ezra Suhaeri, mewakili suara generasi muda, menyatakan bahwa mahasiswa dan rakyat kecil merasa dikhianati oleh wakil mereka di Senayan. “Kami tidak menolak reformasi Polri. Kami menolak reformasi yang palsu, yang dibuat tanpa melibatkan mereka yang paling merasakan dampaknya,” ujar Ezra.

Hingga berita ini diturunkan, Mahkamah Konstitusi masih dalam tahap memeriksa kelengkapan administrasi dan substansi awal permohonan. Namun, langkah berani kedua pemohon ini telah melempar bola panas ke tengah arena politik: Apakah UU Polri terbaru benar-benar produk hukum yang bermartabat, atau sekadar warisan cacat dari proses legislasi yang abai terhadap konstitusi?

Publik kini menunggu sikap MK. Apakah hakim konstitusi akan berani membatalkan UU yang dianggap “cacat kelahiran” ini, atau membiarkannya berlalu begitu saja? Satu hal yang pasti, gugatan ini adalah tamparan keras bagi DPR agar tidak lagi menganggap remeh prosedur demokrasi demi kecepatan pengesahan.

(Tim Redaksi)

Skandal Korupsi KUR Jember Terbongkar: Tiga Tersangka Ditetapkan, Negara Rugi Rp41,48 Miliar Akibat Penyaluran ke ‘Petani Fiktif’

SURABAYA, JURNAL TIPIKOR – Praktik curang dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Jember akhirnya terbongkar. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp41,48 miliar. Kasus ini menyoroti adanya kolusi antara oknum pimpinan bank pemerintah dan agen penagih (collection agent) untuk meloloskan debitur yang tidak memenuhi syarat.

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah MFH (mantan Pemimpin Kantor Cabang periode 2021–2023), AM (Collection Agent CV Jawara Tani), dan IS (Collection Agent CV Idris Afnan Jaya). Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup kuat terkait penyimpangan sistematis dalam penyaluran KUR Mikro di Cabang Jember selama periode 2021 hingga 2023.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, IG Punia Atmaja NR, menjelaskan bahwa modus operandi utama dalam kasus ini adalah penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan cabang. MFH diduga menerima suap atau gratifikasi dari sejumlah collection agent dengan total nilai Rp105 juta. Sebagai imbalannya, MFH memfasilitasi pengajuan kredit bagi calon debitur yang direkomendasikan oleh para agen tersebut, meskipun mereka jelas-jelas tidak layak menerima bantuan pemerintah.

“Penyidik menemukan dugaan bahwa calon debitur yang diajukan oleh CV Jawara Tani dan CV Idris Afnan Jaya bukan merupakan petani sejati, serta tidak memiliki usaha produktif atau usaha yang layak,” tegas Punia dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu malam (8/7/2026).

Bac juga  Usai MoU Kadaluarsa Maret 2026, BPJS Kesehatan Datangi KPK: “Setiap Rupiah Dana Rakyat Harus Dipertanggungjawabkan”

Temuan ini diperkuat oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, yang menghitung kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut sebesar Rp41,48 miliar. Bank milik pemerintah tersebut diketahui menyalurkan KUR melalui pola channeling yang melibatkan 19 collection agent, yang seharusnya bertugas membantu administrasi, namun justru dimanfaatkan sebagai pintu masuk bagi penipuan berskala besar.

Atas perbuatannya, AM dan IS kini harus menjalani masa tahanan selama 20 hari terhitung mulai 8 hingga 27 Juli 2026 di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim. Sementara itu, tersangka utama MFH tidak ditahan dalam kasus ini karena saat ini sedang menjalani hukuman pidana dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan Jember.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh instansi perbankan dan pihak terkait bahwa pengawasan ketat mutlak diperlukan dalam penyaluran dana subsidi pemerintah. Kegagalan dalam verifikasi debitur tidak hanya merusak integritas lembaga keuangan, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang sebenarnya berhak atas bantuan modal usaha.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen untuk terus mengusut tuntas jaringan korupsi ini hingga ke akar-akarnya guna memastikan pertanggungjawaban hukum yang adil dan pemulihan kerugian negara.

(Red)

Usai MoU Kadaluarsa Maret 2026, BPJS Kesehatan Datangi KPK: “Setiap Rupiah Dana Rakyat Harus Dipertanggungjawabkan”

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Tekanan integritas kembali menghantui pengelolaan dana jaminan sosial nasional. Pasca berakhirnya nota kesepahaman (MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2026, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, memimpin delegasi tinggi ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (8/7). Kunjungan ini bukan sekadar formalitas perpanjangan kerjasama, melainkan sinyal darurat untuk menutup celah fraud atau kecurangan dalam ekosistem pembiayaan kesehatan yang selama ini rentan disusupi praktik korupsi.

Prihati menegaskan bahwa keterlambatan dalam memperbarui payung hukum kerjasama tersebut menciptakan urgensi yang tidak bisa ditawar. “Kami sudah lama ber-MoU dan itu berakhir di Maret 2026 sehingga ada urgensi untuk segera melanjutkan. Kami hadir hari ini tentunya untuk memperpanjang itu,” ujar Prihati di hadapan media.

Di balik pernyataan diplomatis tersebut, tersirat pengakuan bahwa tanpa pengawasan ketat dari lembaga antirasuah, miliaran rupiah dana iuran peserta berpotensi bocor. Oleh karena itu, dalam MoU yang akan diperbaharui ini, BPJS Kesehatan berkomitmen melakukan pembersihan total terhadap praktik kecurangan. Kolaborasi ini tidak hanya berhenti pada pencegahan, tetapi juga menindak tegas setiap indikasi penyimpangan.

Baca juga KPK Bongkar Dalang “Rekayasa Lelang” di Biro LPPBMN Kemenhub; 21 Tersangka Terjerat Kasus Suap Raksasa Proyek Kereta Api

Salah satu senjata baru yang akan diluncurkan adalah implementasi PANCEK (Panduan Cegah Korupsi) versi KPK. BPJS Kesehatan akan mengadopsi pedoman identifikasi risiko korupsi yang disusun bersama KPK untuk memetakan titik-titik rawan dalam rantai pelayanan kesehatan. Selain itu, jumlah penyuluh antikorupsi di internal BPJS akan ditambah secara signifikan dengan bantuan teknis dari KPK.

Namun, langkah paling krusial adalah penegakan ulang Whistleblowing System (WBS). Prihati membuka pintu selebar-lebarnya bagi pelapor, sekaligus memberikan peringatan keras bagi oknum nakal. “Kami akan tegakkan lagi. Mana saja kasus yang harus sampai KPK, kami akan teruskan,” ancamnya tegas. Ini adalah pesan jelas bahwa BPJS Kesehatan tidak lagi bersedia menjadi “penampung” kasus-kasus yang seharusnya masuk ranah pidana korupsi.

Komitmen ini didasari oleh prinsip pertanggungjawaban moral dan legal atas dana publik. “Komitmen-komitmen tersebut dilakukan untuk meningkatkan integritas sekaligus mempertanggungjawabkan satu rupiah dana yang dikelola untuk kepentingan pembiayaan kesehatan,” tambah Prihati.

Baca juga BPKP: Disharmoni Kepemimpinan di Kota Bandung Jangan Sampai Mengorbankan Kepentingan Publik

Sikap tegas BPJS Kesehatan diamini oleh Deputi Informasi dan Data KPK, Eko Marjono. Ia mengonfirmasi bahwa kunjungan Dirut BPJS Kesehatan dan jajarannya memang bertujuan untuk meningkatkan intensitas kerja sama pencegahan korupsi. “Memang kedatangan Pak Dirut dan jajaran adalah dalam rangka peningkatan kerja sama antara KPK dengan BPJS Kesehatan, khususnya terkait dengan pencegahan antikorupsi,” kata Eko.

Dengan diperbaruinya MoU ini, mata publik kini tertuju pada eksekusi nyata. Apakah PANCEK dan WBS yang digembar-gemborkan mampu membendung kebocoran dana triliunan rupiah, atau hanya menjadi pajangan birokrasi baru? Waktu akan menjawab, namun satu hal pasti: era toleransi terhadap fraud di tubuh BPJS Kesehatan telah berakhir.

(Red)

ANGGARAN RP307 JUTA PEMBANGUNAN BALAI DESA DURIAN BESAR DIDUGA MANGKRAK

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Pembangunan Balai Desa Durian Besar, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur, yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 diduga mangkrak. Proyek senilai Rp307.484.000 itu hingga pertengahan 2026 belum juga selesai dikerjakan.

Pemerintah Desa Durian Besar pada 2025 mendapatkan alokasi Dana Desa sebesar Rp623.793.000. Dari total anggaran tersebut, porsi terbesar dialokasikan untuk pembangunan gedung balai desa senilai Rp307.484.000.

Berdasarkan pantauan media di lokasi pada Kamis (05/06/2026), kondisi bangunan balai desa masih sebatas pondasi hingga dinding bata merah belum dag. Hingga kini proyek tersebut belum diselesaikan.

Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan selama proses pembangunan tidak pernah melihat papan informasi proyek. “Untuk tenaga kerjanya juga hanya dua orang saja. Kami tidak tahu sampai kapan selesainya,” ujar warga tersebut.

Baca juga DISKOMINFO KOTA BANDUNG KEMBALI MANGKIR SIDANG, BPKP: “JANGAN ADA YANG DITUTUPI DARI PUBLIK”

Konfirmasi media kepada Camat Luas membenarkan bahwa pembangunan Balai Desa Durian Besar memang belum selesai untuk anggaran tahun 2025. Namun belum ada penjelasan lebih lanjut terkait penyebab keterlambatan.

Sementara itu, Kepala Desa Durian Besar, Kisminirwan saat dikonfirmasi pada Senin (07/07/2026) menyebut pagu anggaran pembangunan balai desa hanya Rp100 juta. Ia juga mengaku papan merek proyek hilang diambil orang dan pembangunan hanya sampai sebatas itu.

Pernyataan kepala desa tersebut berbeda jauh dengan data anggaran yang tercatat sebesar Rp307.484.000. Ketidaksesuaian ini menimbulkan tanda tanya di masyarakat terkait penggunaan Dana Desa 2025.

Baca juga BPKP: Disharmoni Kepemimpinan di Kota Bandung Jangan Sampai Mengorbankan Kepentingan Publik

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum dan Inspektorat Kabupaten Kaur segera turun ke lokasi untuk memeriksa. Jika ditemukan penyimpangan anggaran, diminta ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Selain pembangunan balai desa, Dana Desa Durian Besar 2025 juga menganggarkan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp124.758.600 untuk budidaya ikan lele. Namun kegiatan tersebut diduga gagal panen. Total Dana Desa Durian Besar 2025 yang telah tersalurkan tercatat Rp623.793.000.

(Jusri)

DISKOMINFO KOTA BANDUNG KEMBALI MANGKIR SIDANG, BPKP: “JANGAN ADA YANG DITUTUPI DARI PUBLIK”

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Sidang lanjutan sengketa informasi publik antara Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) selaku Pemohon melawan Dinas Komunikasi dan Informasi  (Diskominfo) Kota Bandung selaku Termohon kembali digelar di Gedung Komisi Informasi Jawa Barat, Jalan Turangga No. 25, Kota Bandung, Rabu (8/7).

Agenda sidang adjudikasi tersebut kembali berlangsung tanpa kehadiran pihak Termohon. Untuk kedua kalinya, Diskominfo Kota Bandung tidak menghadiri persidangan tanpa memberikan alasan yang jelas kepada Majelis Komisioner.

Ketidakhadiran berulang tersebut mendapat sorotan dari Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), Ahmad Tarmizi, S.E., saat diwawancarai Jurnal Tipikor usai persidangan.

Baca juga BPKP: Disharmoni Kepemimpinan di Kota Bandung Jangan Sampai Mengorbankan Kepentingan Publik

Menurut Tarmizi, sikap Diskominfo Kota Bandung yang tidak menghadiri persidangan justru semakin menimbulkan tanda tanya publik terhadap permohonan informasi yang diajukan BPKP terkait penggunaan anggaran Kemitraan Media Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

“Ketidakhadiran pihak Termohon untuk kedua kalinya tanpa alasan yang jelas justru semakin menimbulkan pertanyaan. Informasi yang kami mohonkan merupakan informasi publik yang tidak dikecualikan dan semestinya dibuka secara transparan kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Tarmizi.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran negara serta bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan bersih.

Baca juga BOIKOT TRANSPARANSI? Diskominfo Kota Bandung Absen Sidang KI Jabar, Gagal Buka Data “Foya-Foya” Anggaran Media 2024-2025

Lebih lanjut, Tarmizi menyatakan pihaknya kini menunggu putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat yang dijadwalkan akan dibacakan pada pekan depan.

“Kita tunggu bagaimana putusan Majelis Komisioner pada sidang putusan final minggu depan. Apakah putusan tersebut mampu membuka tabir dan misteri anggaran yang kami mohonkan, di tengah sikap bungkam yang terus ditunjukkan oleh Diskominfo Kota Bandung,” tegasnya.

BPKP berharap putusan Komisi Informasi Jawa Barat nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat implementasi prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, sehingga setiap badan publik semakin akuntabel dan transparan dalam mengelola serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada masyarakat.

(Her)