BPKP Soroti Pembongkaran PKL di Kota Bandung: Penegakan Aturan Jangan Sampai Mengorbankan Hak Rakyat Kecil

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Gelombang pembongkaran puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah titik di Kota Bandung mendapat perhatian serius dari Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP).

Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, S.E., menegaskan bahwa penataan kota dan penegakan peraturan daerah merupakan kewajiban pemerintah. Namun demikian, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Trotoar memang harus dikembalikan kepada fungsi utamanya sebagai ruang bagi pejalan kaki. Akan tetapi, pemerintah juga memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari sektor informal. Jangan sampai penegakan aturan justru melahirkan persoalan sosial baru,” ujar A. Tarmizi dalam keterangan persnya, Jumat (17/7).

Menurutnya, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, sementara Pasal 28H juga menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang baik, sehat, dan tertib. Oleh karena itu, kedua kepentingan tersebut harus ditempatkan secara seimbang.

Baca juga KOMISI INFORMASI JABAR MENANGKAN BPKP, DISKOMINFO KOTA BANDUNG DIPERINTAHKAN BUKA DOKUMEN ANGGARAN KEMITRAAN MEDIA

BPKP menilai bahwa pendekatan dialogis dan pembongkaran mandiri seperti yang diterapkan di kawasan Cicadas merupakan langkah yang lebih mencerminkan prinsip pemerintahan yang baik dibandingkan tindakan represif yang berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.

“Kami tidak menolak penertiban. Yang kami soroti adalah bagaimana prosesnya dilaksanakan. Negara tidak boleh hadir hanya sebagai pembongkar, tetapi juga harus hadir sebagai pemberi solusi,” tegasnya.

BPKP juga mengingatkan agar setiap tindakan penertiban memenuhi prosedur hukum, mulai dari sosialisasi, pemberian surat peringatan, dialog dengan para pedagang, hingga penyediaan alternatif atau relokasi yang layak apabila memungkinkan. Langkah tersebut penting untuk mencegah dugaan maladministrasi maupun pelanggaran terhadap hak-hak warga negara.

Baca juga BPKP Soroti Pelibatan Istri Pejabat dalam Uji Kompetensi ASN: “Jika Tanpa Dasar Hukum, Berpotensi Mencederai Sistem Merit”

Lebih lanjut, BPKP meminta Pemerintah Kota Bandung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penataan PKL agar tidak hanya berorientasi pada pengosongan ruang publik, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil yang terdampak.

“Keberhasilan sebuah kota tidak hanya diukur dari bersihnya trotoar atau tertibnya ruang publik, tetapi juga dari sejauh mana pemerintah mampu menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh warganya. Penataan kota harus berjalan berdampingan dengan perlindungan terhadap hak hidup dan hak mencari nafkah masyarakat,” tutup A. Tarmizi.

BPKP menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan penataan PKL di Kota Bandung agar tetap berada dalam koridor hukum, menjunjung tinggi asas proporsionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

(Her)

Skandal 300 Mobil Negara Raib di Papua: KPK Beberkan Kerugian Rp34,4 Miliar, Tuntut Kepala Daerah Bertanggung Jawab

JAYAPURA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti buruknya tata kelola aset di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lembaga antirasuah tersebut mengungkap fakta mencengangkan: sebanyak 300 kendaraan dinas senilai total Rp34,4 miliar hilang dari pengawasan, dikuasai pihak tidak berhak, atau bahkan tidak diketahui keberadaannya.

Temuan ini bukan sekadar angka administratif, melainkan bukti nyata kebocoran anggaran dan lemahnya integritas pengelolaan barang milik daerah di Bumi Cendrawasih.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, dalam keterangannya di Jayapura pada Jumat, menyatakan bahwa data ini merupakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemprov Papua Tahun Anggaran 2025.

Baca juga KPK Tegas Tolak Laporan Menhut Raja Juli Antoni: Amplop Bupati Kuansing Sudah Masuk Ranah Pidana, Bukan Sekadar Gratifikasi

Dari total 300 kendaraan bermasalah tersebut, rinciannya sangat mengkhawatirkan:

  • 70 unit kendaraan senilai Rp5,71 miliar masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak dan belum dikembalikan hingga saat ini.
  • 230 unit kendaraan lainnya dengan nilai perolehan Rp28,68 miliar justru “hilang” alias tidak dapat ditelusuri keberadaannya.

“Ini adalah peringatan keras. Aset negara senilai miliaran rupiah dikelola dengan seenaknya,” tegas Maruli.

Baca juga KOMISI INFORMASI JABAR MENANGKAN BPKP, DISKOMINFO KOTA BANDUNG DIPERINTAHKAN BUKA DOKUMEN ANGGARAN KEMITRAAN MEDIA

KPK menekankan bahwa temuan ini mencerminkan kerentanan serius dalam tata kelola pemerintahan Papua. Hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) sebelumnya juga telah mengindikasikan adanya celah korupsi dan lemahnya pengawasan internal.

Maruli menegaskan bahwa perbaikan tidak bisa dilakukan setengah hati. KPK akan memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait dan Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Namun, kunci utamanya terletak pada komitmen politik para pemimpin daerah.

“Perbaikan tata kelola membutuhkan komitmen kuat dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, hingga seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jika pimpinan daerah abai, maka temuan serupa akan terus berulang,” pungkas Maruli.

Kini, bola panas ada di tangan Pemprov Papua. Publik menunggu tindakan konkret: siapa yang bertanggung jawab atas raibnya ratusan mobil negara tersebut?

(Azi)

KPK Tegas Tolak Laporan Menhut Raja Juli Antoni: Amplop Bupati Kuansing Sudah Masuk Ranah Pidana, Bukan Sekadar Gratifikasi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menolak laporan gratifikasi yang diajukan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (RJ) terkait penolakan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Keputusan ini menegaskan bahwa kasus tersebut telah bergeser dari ranah administratif pencegahan korupsi menjadi tindak pidana serius yang sedang dalam proses penyidikan intensif.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyatakan penolakan tersebut berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Lembaga antirasuah menilai bahwa materi laporan RJ sudah masuk dalam kategori yang tidak dapat diproses sebagai laporan gratifikasi biasa karena terkait langsung dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

“KPK menolak laporan gratifikasi RJ. Dalam Perkom 1/2026 disebutkan, KPK menolak pelaporan jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, atau penyidikan oleh aparat penegak hukum,” jelas Aminudin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Baca juga Tingkatkan Keamanan Dan Pengawasan Aset, Perumda AM TJM Gelontorkan Rp130 Juta Bangun Rumah Jaga di IPA Parakansalak

Ironi di Balik Amplop Putih

Keputusan KPK ini menampar keras narasi awal yang dibangun oleh Menhut RJ. Pada 3 Juni 2026, RJ menggelar konferensi pers dramatis dengan memperlihatkan tanda terima dan notulensi pengembalian amplop putih yang ditinggalkan Suhardiman Amby usai audiensi pada 2 Juni 2026. RJ mengklaim telah mengembalikan amplop tersebut melalui ajudannya pada 12 Juni 2026 tanpa mengetahui isinya, dan melaporkan hal itu sebagai bentuk penolakan gratifikasi.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan gambaran yang jauh lebih gelap. KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 29 Juni 2026—hanya beberapa hari setelah klaim pengembalian amplop oleh Menhut. OTT tersebut mengamankan 10 orang, termasuk Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, yang kemudian menyerahkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Juli 2026.

Baca juga Kejagung Terbitkan Sprindik Tiga Kasus Korupsi Besar: Eks Jampidsus FA Jadi Sorotan Utama, Pengawasan KPK dan DPR Dijamin Ketat

Jual Beli Jabatan dan Hutan

Penyidikan KPK mengungkap bahwa Suhardiman Amby diduga terlibat dalam suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing periode 2021–2026. Lebih jauh, KPK juga menduga adanya penerimaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas—isu yang berada tepat di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan yang dipimpin RJ.

Dengan ditetapkannya Suhardiman sebagai tersangka, upaya RJ untuk melaporkan “penolakan amplop” tersebut dianggap tidak relevan secara prosedural. KPK memandang bahwa interaksi antara pejabat negara dan kepala daerah yang tersangkut kasus suap besar tidak bisa diselesaikan sekadar dengan mekanisme pelaporan gratifikasi, melainkan harus tuntas melalui proses hukum pidana.

Langkah KPK ini mengirimkan pesan jelas: di tengah gempuran kasus korupsi sistemik, simbolisme pengembalian amplop tidak cukup untuk membersihkan dugaan keterlibatan atau kelalaian pengawasan, terutama ketika penerima amplop tersebut telah resmi menjadi tersangka dalam jaringan suap yang melibatkan aset negara berupa hutan.

Kasus ini kini sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK untuk mengungkap apakah ada aliran dana atau kesepakatan tersembunyi lain di balik “amplop putih” yang menjadi sorotan publik tersebut.

(Azi)

Tingkatkan Keamanan Dan Pengawasan Aset, Perumda AM TJM Gelontorkan Rp130 Juta Bangun Rumah Jaga di IPA Parakansalak

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (TJM) Kabupaten Sukabumi mengucurkan anggaran sebesar Rp130 juta untuk pembangunan rumah jaga di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Parakansalak.

Hasil pantauan awak media jurnaltipikor.com dilokasi proyek, pada Kamis (16/07/2026),terpampang keterangan pada papan informasi proyek bahwa pembangunan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kerja No. 600.9/SPK/Paket-3.33/PPK-03/VI/2026 dengan nama pekerjaan Pembuatan Rumah Jaga. Lokasi pengerjaan berada di kawasan IPA Parakansalak.

Berdasarkan data kontrak, nilai pekerjaan mencapai Rp. 130.993.000, dengan sumber dana berasal dari RKAP Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri. Waktu pelaksanaan ditargetkan selama 60 (Enam Puluh) Hari Kalender. Adapun pelaksana pekerjaan dipercayakan kepada CV MAHA DEWA CONTRACTOR.

Baca juga Misteri Penemuan Kerangka Manusia Di Perkebunan Karet Sagaranten Terkuak, Kerja Cepat Polres Sukabumi Dalam 2 Hari Terduga Pelaku Diringkus

Direktur Perumda AM TJM, H. Muhammae Kamaludin Zein, mengatakan bahwa pembangunan rumah jaga ini merupakan bagian dari upaya peningkatan keamanan dan pengawasan aset perusahaan di wilayah Parakansalak.

“Rumah jaga ini penting untuk memastikan operasional IPA berjalan 24 jam dan menjaga aset BUMD. Dengan adanya petugas yang berjaga, potensi kehilangan air dan kerusakan fasilitas bisa diminimalisir,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan rumah jaga juga untuk mendukung pelayanan air bersih kepada masyarakat Parakansalak agar lebih optimal dan tidak terganggu.

Baca juga Sekda Kabupaten Sukabumi Intruksikan Pengurus Yayasan SPPG Daftarkan Relawan Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Hingga berita ini diturunkan, pekerjaan sudah mulai berjalan dan ditargetkan selesai sesuai kontrak 60 hari ke depan.

Warga sekitar pun menyambut baik pembangunan tersebut. Mereka berharap dengan adanya rumah jaga, keamanan lingkungan IPA dan kelancaran distribusi air bersih dapat lebih terjaga.

(Rama)

Sekda Kabupaten Sukabumi Intruksikan Pengurus Yayasan SPPG Daftarkan Relawan Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus berupaya memperluas cakupan dan tingkat keaktifan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warganya. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), H. Ade Suryaman, saat membuka acara Sosialisasi Program JKN bagi Relawan SPPG se-Kabupaten sukabumi. Acara tersebut berlangsung di Pendopo Sukabumi, pada amis (16/07/2026).

Dalam arahannya, Sekda menekankan bahwa program JKN merupakan wujud nyata perlindungan terhadap kesehatan masyarakat. Dirinya menginstruksikan para pengurus Yayasan SPPG segera mendaftarkan para relawannya agar mendapatkan kepastian jaminan kesehatan.

“Terdapat sekitar 402 yayasan SPPG yang terdaftar di Kabupaten Sukabumi. Jika diasumsikan satu yayasan memiliki 50 anggota, maka ada potensi puluhan ribu relawan yang harus dilindungi kesehatannya” paparnya.

Baca juga Misteri Penemuan Kerangka Manusia Di Perkebunan Karet Sagaranten Terkuak, Kerja Cepat Polres Sukabumi Dalam 2 Hari Terduga Pelaku Diringkus

Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa dorongan pendaftaran ini memiliki tujuan yang jauh lebih besar dan strategis bagi daerah.

“Langkah optimalisasi kepesertaan ini bukan semata-mata untuk kepentingan Pemerintah Daerah ataupun kepentingan BPJS Kesehatan, melainkan murni demi kesejahteraan perlindungan masyarakat. Sekaligus, ini adalah upaya kita bersama untuk menggenjot capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.

Beliau memaparkan bahwa berdasarkan target RPJMN, capaian UHC ditargetkan menyentuh angka 98% dengan tingkat keaktifan peserta di atas 80%. Namun, saat ini cakupan kepesertaan di Kabupaten Sukabumi baru mencapai 92,97%, dan tingkat keaktifan peserta masih berada di angka 62,96%. Oleh karena itu, kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk yayasan SPPG, sangat krusial untuk mengejar ketertinggalan tersebut.

Baca juga KOMISI INFORMASI JABAR MENANGKAN BPKP, DISKOMINFO KOTA BANDUNG DIPERINTAHKAN BUKA DOKUMEN ANGGARAN KEMITRAAN MEDIA

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Sukabumi, Ahmad Sanusi Budi Permana, dalam paparannya menyoroti esensi gotong royong yang menjadi fondasi utama sistem JKN. Inilah pentingnya kepesertaan yang aktif.

Hal itu, Tambahnya, untuk mempermudah proses perlindungan bagi para relawan, pihak BPJS menjelaskan bahwa pendaftaran dapat dilakukan melalui skema kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri Kelas 3.

Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi ini, pihak BPJS Kesehatan akan memfasilitasi pendampingan teknis pendaftaran secara kolektif bagi seluruh yayasan SPPG. Pemerintah Kabupaten Sukabumi optimis sinergi ini dapat segera mendongkrak persentase keaktifan JKN, mewujudkan target UHC Kabupaten Sukabumi, dan memastikan relawan di lapangan terlindungi akses kesehatannya.

(Rama)

SOROTAN BPKP: Ribuan ASN Diduga Terlibat Judi Online, Negara Tak Boleh Berhenti pada Sanksi Administratif

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan keterlibatan 2.663 pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam aktivitas judi online dengan total perputaran transaksi mencapai Rp14 miliar menjadi perhatian serius Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP).

Melalui Wakil Sekretaris Jenderalnya, Panji Adilawarman, S.Sos., M.AP, BPKP menilai bahwa persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin aparatur, melainkan harus dipandang sebagai persoalan integritas penyelenggaraan pemerintahan yang berpotensi berdampak pada kepercayaan publik terhadap birokrasi.

“Jika data tersebut benar dan nantinya terbukti melalui proses pemeriksaan yang sah, maka penyelesaiannya tidak cukup hanya berhenti pada pemberian sanksi administratif. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Panji Adilawarman. Dalam keterangannya, Kamis (16/7).

Baca juga Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Temui Masa Aksi Demonstrasi HMI Cabang Sukabumi Di Gedung DPRD

Menurut BPKP, penjelasan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahwa angka Rp14 miliar merupakan akumulasi seluruh perputaran transaksi memang penting untuk dipahami agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru. Namun demikian, besarnya nilai transaksi dan jumlah aparatur yang diduga terlibat tetap menjadi alarm serius bagi tata kelola pemerintahan.

BPKP menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara memiliki kewajiban menjaga integritas, etika, dan martabat jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara serta peraturan disiplin ASN. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan dalam perjudian, maka selain sanksi disiplin, aparat penegak hukum perlu menilai apakah terdapat unsur tindak pidana perjudian maupun tindak pidana lain yang berkaitan.

Panji juga mendorong agar proses pendalaman yang dilakukan pemerintah berlangsung secara transparan dan akuntabel. “Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penanganan kasus ini dilakukan. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap aparatur negara,” ujarnya.

Baca juga KOMISI INFORMASI JABAR MENANGKAN BPKP, DISKOMINFO KOTA BANDUNG DIPERINTAHKAN BUKA DOKUMEN ANGGARAN KEMITRAAN MEDIA

BPKP meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat bekerja sama secara maksimal dengan PPATK, Kepolisian, serta instansi terkait guna memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Integritas birokrasi adalah fondasi pelayanan publik. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara profesional, objektif, dan tidak berhenti hanya pada pembinaan apabila ditemukan indikasi tindak pidana,” tutup Panji Adilawarman.

(Her)

Misteri Penemuan Kerangka Manusia Di Perkebunan Karet Sagaranten Terkuak, Kerja Cepat Polres Sukabumi Dalam 2 Hari Terduga Pelaku Diringkus

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Satreskrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah yang sebelumnya berstatus Mr X di kawasan Perkebunan PT Indah Bumi Plantasi (IBP), Blok 17, Kampung Cimahi, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.

Melalui serangkaian penyelidikan intensif, identitas korban akhirnya berhasil diketahui. Korban diketahui bernama E M (33), warga Kampung Sindangsari, Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi.

Kasus tersebut bermula dari penemuan kerangka manusia oleh seorang pekerja perkebunan pada Senin (13/07/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak keamanan perkebunan dan diteruskan ke Polsek Sagaranten untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Baca juga Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Temui Masa Aksi Demonstrasi HMI Cabang Sukabumi Di Gedung DPRD

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Sagaranten bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan sejumlah saksi, identifikasi korban, serta pengumpulan berbagai petunjuk dan barang bukti. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi korban sekaligus mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial H alias Delon (42).

Tim gabungan kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Kecamatan Sagaranten tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan satu unit telepon genggam milik korban yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Sukabumi IPTU Ilham Sapta Permadi, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergitas tim gabungan dalam mengungkap tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan sinergi tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten, identitas korban yang sebelumnya berstatus Mr X berhasil diungkap dan terduga pelaku telah diamankan.” Ungkapnya.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Sukabumi dalam memberikan kepastian hukum serta rasa aman kepada masyarakat.” Beber Ilham.

Baca juga BPKP Soroti Pelibatan Istri Pejabat dalam Uji Kompetensi ASN: “Jika Tanpa Dasar Hukum, Berpotensi Mencederai Sistem Merit”

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga proses penyelidikan dapat berjalan dengan baik. Saat ini penyidik masih terus melengkapi proses pemberkasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Ilham menyampaikan keterangan Kapolres Sukabumi.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum hingga perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum demi memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum kepada masyarakat.

(Rama)

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Temui Masa Aksi Demonstrasi HMI Cabang Sukabumi Di Gedung DPRD

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Sekitar 50 mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Aksi yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB tersebut berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif, Senin (13/07/2026).

Berdasarkan selebaran pers rilis resmi yang dibawa oleh massa aksi, terdapat lima poin tuntutan utama yang disampaikan kepada wakil rakyat, yaitu :

1. Evaluasi total program MBG (Makan Bergizi Gratis) dan KDMP (Koperasi Desa Merah Putih).
2. Stabilisasi nilai tukar Rupiah.
3. Turunkan harga BBM Non Subsidi (Bahan Bakar Minyak).
4. Tolak Undang-Undang problematik UU TNI/Polri.
5. Sahkan RUU Perampasan Aset.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutwali.S.IP. menemui langsung dan menyambut baik kehadiran masa Aksi dari HMI. Seluruh masa aksi pun dipersilahkan masuk ke dalam gedung DPRD guna mengawal proses penandatanganan surat rekomendasi terkait tuntutan yang dibawa.

Baca Juga KOMISI INFORMASI JABAR MENANGKAN BPKP, DISKOMINFO KOTA BANDUNG DIPERINTAHKAN BUKA DOKUMEN ANGGARAN KEMITRAAN MEDIA

Ketua Umum HMI Cabang Sukabumi, Ade Roni Ronaldo, menyampaikan, bahwa gerakan ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa dalam membela kepentingan rakyat.

“Aksi ini merupakan komitmen nyata kami dalam mengawal isu kemahasiswaan dan masyarakat. HMI akan terus konsisten menjalankan fungsi kontrol sosial dan memastikan setiap kebijakan yang dilahirkan oleh pemerintah maupun legislatif benar-benar berpihak pada kebutuhan dan kesejahteraan warga Sukabumi,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan, akan mengakomodir seluruh aspirasi yang disampaikan oleh adik-adik mahasiswa yang tergabung dalam HMI.

“Kami berkomitmen, untuk mengakomodir semua tuntutan dari rekan-rekan mahasiswa. Berita acaranya akan segera kami buatkan, dengan estimasi pengerjaan kurang lebih 1 hingga 2 hari kerja. Setelah selesai, hal ini akan segera diinformasikan Kembali,” ucapnya.

Baca juga BPKP Soroti Pelibatan Istri Pejabat dalam Uji Kompetensi ASN: “Jika Tanpa Dasar Hukum, Berpotensi Mencederai Sistem Merit”

Setelah penandatanganan surat rekomendasi dan tercapainya kesepakatan bersama, puluhan mahasiswa yang melaksanakan aksi tersebut membubarkan diri secara teratur.

Pihak keamanan yang berjaga di lokasi mengapresiasi kedewasaan mahasiswa dalam menyampaikan pendapat di muka umum dengan kondusif.

(Rama)

BPKP Soroti Pelibatan Istri Pejabat dalam Uji Kompetensi ASN: “Jika Tanpa Dasar Hukum, Berpotensi Mencederai Sistem Merit”

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP)  menyoroti pelibatan Ketua TP PKK Kota Bandung dan Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Bandung dalam pelaksanaan uji kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Organisasi tersebut meminta Pemerintah Kota Bandung segera membuka secara transparan dasar hukum, kewenangan, dan ruang lingkup peran kedua organisasi tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) DPP BPKP, Panji Adilawarman, S.os., M.AP, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian hukum terhadap pelaksanaan uji kompetensi ASN tersebut. Berdasarkan hasil kajian, hingga saat ini belum dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Namun, terdapat sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Kota Bandung demi menjaga kepercayaan publik terhadap penerapan sistem merit.

“Persoalan utamanya bukan siapa yang hadir dalam kegiatan tersebut, melainkan apakah pelibatan itu memiliki dasar hukum yang jelas, apakah terdapat kewenangan yang sah, serta apakah keberadaan mereka memengaruhi proses penilaian kompetensi ASN,” ujar Panji kepada Jurnal Tipikor, Rabu (15/7).

Baca juga KOMISI INFORMASI JABAR MENANGKAN BPKP, DISKOMINFO KOTA BANDUNG DIPERINTAHKAN BUKA DOKUMEN ANGGARAN KEMITRAAN MEDIA

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pengelolaan ASN wajib dilaksanakan berdasarkan sistem merit, yaitu mengedepankan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja secara objektif.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintahan harus dilaksanakan oleh pihak yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Dalam ketentuan yang berlaku, kewenangan pelaksanaan uji kompetensi ASN berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang, BKPSDM, serta tim asesor profesional. Sampai saat ini kami belum menemukan adanya ketentuan yang secara otomatis memberikan kewenangan kepada Ketua TP PKK maupun Ketua Dharma Wanita Persatuan untuk menjadi bagian dari proses penilaian kompetensi ASN,” jelasnya.

Baca juga Kejagung Terbitkan Sprindik Tiga Kasus Korupsi Besar: Eks Jampidsus FA Jadi Sorotan Utama, Pengawasan KPK dan DPR Dijamin Ketat

Panji menegaskan, apabila pelibatan kedua organisasi tersebut hanya bersifat seremonial atau menghadiri kegiatan tanpa ikut menentukan hasil asesmen, maka hal itu belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Namun sebaliknya, apabila terdapat keterlibatan dalam proses penilaian, pemberian rekomendasi, akses terhadap hasil asesmen, maupun pengambilan keputusan tanpa dasar hukum yang sah, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan asas legalitas, sistem merit, prinsip profesionalitas, serta dapat memunculkan konflik kepentingan.

“Konflik kepentingan tidak selalu harus dibuktikan telah terjadi. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, potensi konflik kepentingan pun harus dicegah agar kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi tetap terjaga,” tegasnya.

Baca juga Perkuat Sinergitas Dan Soliditas, Kapolres Sukabumi Gelar Kunjungan Ke Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi

BPKP  juga menilai masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum pelibatan Ketua TP PKK dan Ketua Dharma Wanita Persatuan, apakah terdapat surat keputusan atau surat penugasan resmi, bagaimana batas kewenangan mereka, apakah memiliki akses terhadap dokumen hasil asesmen, serta apakah terdapat rekomendasi yang diberikan kepada tim asesor.

“Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menggiring opini, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel,” kata Panji.

Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“BPKP tidak menuduh telah terjadi pelanggaran hukum. Namun kami meminta Pemerintah Kota Bandung memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai dasar hukum, kewenangan, serta mekanisme pelibatan kedua organisasi tersebut. Transparansi merupakan cara terbaik untuk menghilangkan keraguan publik dan memastikan bahwa karier ASN benar-benar ditentukan oleh kompetensi, bukan oleh faktor di luar sistem merit,” pungkas Panji.

(Her)

Istana “Cuci Tangan” di Tengah Badai Korupsi Eks Jampidsus: Hormati Proses Hukum atau Lindungi Rekan Sejawat?

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Di tengah desakan publik yang kian memanas terkait dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), respons Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi terdengar datar dan penuh basa-basi birokratis. Alih-alih menunjukkan ketegasan dalam pemberantasan korupsi di tubuh penegak hukum, Istana hanya memilih untuk “menghormati proses hukum” yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

Pernyataan Prasetyo Hadi usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (15/7/2026), seolah menjadi tameng bagi lambannya penanganan kasus ini. “Mari menghormati seluruh proses hukum,” ujarnya, mengulang narasi klise yang sering kali digunakan untuk membeli waktu ketika sorotan publik mulai tajam mengarah ke lingkaran kekuasaan.

Nada Sumir Presiden Prabowo

Yang lebih ironis, Mensesneg mencoba menutupi kekosongan sikap tegas pemerintah dengan mengutip peringatan Presiden Prabowo Subianto. Prasetyo menyebut bahwa Presiden berulang kali mengingatkan aparatur negara untuk “memperbaiki diri” dan menghilangkan praktik korupsi.

Namun, pertanyaan besarnya tetap menggantung: Jika semangat Presiden adalah pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya, mengapa pemerintah terlihat pasif saat seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan—yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan kejahatan khusus—justru terseret dalam skandal serupa? Apakah “menghormati proses hukum” berarti membiarkan Kejaksaan Agung memeriksa rekan sejawatnya sendiri tanpa pengawasan ekstraordiner dari KPK?

Baca juga KOMISI INFORMASI JABAR MENANGKAN BPKP, DISKOMINFO KOTA BANDUNG DIPERINTAHKAN BUKA DOKUMEN ANGGARAN KEMITRAAN MEDIA

KPK Masih “Ragu-ragu”, Mahfud MD Menyerang

Sikap hati-hati juga ditunjukkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto yang menilai masih “terlalu dini” bagi lembaga antirasuah tersebut untuk mengambil alih kasus FA. Alasan klasik pun dikeluarkan: proses di Kejaksaan Agung masih tahap awal, pendalaman bukti, dan koordinasi.

Padahal, sejarah telah membuktikan bahwa ketika lembaga penegak hukum saling melindungi (esprit de corps yang berlebihan), independensi penyelidikan sering kali menjadi korban. Penolakan halus KPK untuk segera intervensi justru membuka ruang bagi spekulasi adanya permainan belakang layar.

Di sisi lain, mantan Wakil Presiden dan Guru Besar Hukum UI, Mahfud MD, tidak segan-segan menembus kabut keraguan ini. Melalui kanal YouTube pribadinya, ia mempertanyakan mekanisme pengalihan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung yang dinilai tidak transparan. Bagi Mahfud, ini bukan sekadar soal yuridis teknis, melainkan soal integritas sistem. Ia mendesak KPK mengambil alih kasus tersebut untuk meluruskan mekanisme yang dianggap “sakit”.

Baca juga Kejagung Terbitkan Sprindik Tiga Kasus Korupsi Besar: Eks Jampidsus FA Jadi Sorotan Utama, Pengawasan KPK dan DPR Dijamin Ketat

Supervisi Bukan Solusi Akhir

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mencoba menenangkan keadaan dengan menyatakan bahwa KPK sudah melakukan supervisi. Namun, bagi publik yang lelah dengan drama korupsi elit, supervisi saja tidak cukup. Supervisi bersifat pasif, sementara take over (ambil alih) oleh KPK bersifat aktif dan independen.

Ketika tersangka adalah mantan Jampidsus—jabatan yang memiliki wewenang luas dalam menangani tindak pidana khusus—kepercayaan publik terhadap objektivitas Kejaksaan Agung sedang diuji. Sikap Istana yang hanya “menghormati proses” tanpa mendorong percepatan atau transparansi radikal, dapat dibaca sebagai bentuk pembiaran.

Publik menunggu: Apakah “proses hukum” yang dihormati Istana ini benar-benar adil, atau sekadar prosedural formalitas untuk melindungi martabat institusi daripada mengejar keadilan substansial? Jika korupsi memang musuh bersama seperti klaim Presiden Prabowo, maka tidak ada tempat bagi rasa sungkan antar-lembaga penegak hukum. Saatnya KPK berhenti ragu dan mengambil kendali, sebelum kepercayaan rakyat pada sistem peradilan Indonesia runtuh sepenuhnya.

Sumber : Antara

Editor : Azi