KOMISI INFORMASI JABAR MENANGKAN BPKP, DISKOMINFO KOTA BANDUNG DIPERINTAHKAN BUKA DOKUMEN ANGGARAN KEMITRAAN MEDIA

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menggelar sidang sengketa informasi publik antara Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) selaku Pemohon melawan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung sebagai Termohon, Rabu (15/7/2026).

Sidang dengan agenda Pembacaan Putusan tersebut tercatat dalam Register Nomor 3266/K-A19/PSI/KI-JBR/III/2026. Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat mengabulkan permohonan Pemohon dan memberikan waktu 3 (tiga) hari kepada Termohon sejak putusan dibacakan untuk menyerahkan salinan dokumen informasi publik yang dimohonkan.

Informasi yang berhasil dihimpun Jurnal Tipikor menyebutkan bahwa objek sengketa informasi tersebut meliputi:

  1. Rincian Anggaran Kemitraan Tahun Anggaran 2024–2025, meliputi total pagu anggaran (DPA) kemitraan media/publikasi beserta rincian realisasi anggaran per subkegiatan atau pos belanja terkait.
  2. Daftar Mitra Media Penerima Anggaran, meliputi nama resmi media, jenis atau bentuk kerja sama, serta nilai kontrak atau alokasi anggaran yang diterima masing-masing media.
  3. Aspek transparansi dan kriteria penetapan media penerima kerja sama pemerintah.

Baca juga DISKOMINFO KOTA BANDUNG KEMBALI MANGKIR SIDANG, BPKP: “JANGAN ADA YANG DITUTUPI DARI PUBLIK”

Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A. Tarmizi, S.E., menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat yang mengabulkan permohonan BPKP.

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat. Namun hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan maupun dokumen yang menjadi objek permohonan informasi. Karena itu kami belum dapat memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi putusan tersebut,” ujar A. Tarmizi.

Ia menegaskan, setelah salinan putusan dan dokumen diterima, BPKP akan melakukan pembahasan secara internal sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Setelah seluruh dokumen kami terima, kami akan menggelar rapat internal pengurus untuk melakukan kajian. Apabila dokumen yang diberikan tidak sesuai dengan amar putusan atau tidak memenuhi permohonan informasi yang kami ajukan, maka kami akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.

Baca juga BOIKOT TRANSPARANSI? Diskominfo Kota Bandung Absen Sidang KI Jabar, Gagal Buka Data “Foya-Foya” Anggaran Media 2024-2025

Menurut BPKP, putusan tersebut menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Transparansi penggunaan anggaran, termasuk anggaran kemitraan media, dinilai penting sebagai bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah.

BPKP menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan putusan Komisi Informasi Jawa Barat serta memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Her)

Kejagung Terbitkan Sprindik Tiga Kasus Korupsi Besar: Eks Jampidsus FA Jadi Sorotan Utama, Pengawasan KPK dan DPR Dijamin Ketat

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk tiga kasus dugaan korupsi raksasa yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), berinisial FA. Langkah ini menandai babak baru dalam penegakan hukum setelah penanganan kasus dialihkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, secara resmi mengumumkan penerbitan tiga sprindik tersebut di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada Rabu (15/7/2026). Penerbitan ini merupakan respons cepat atas alih kelola penyidikan yang disepakati antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi pemberantasan korupsi.

Baca juga Hentikan Ego Sektoral! Pengamat TII: Sinergi Polri, Kejaksaan, dan KPK Adalah Nyawa Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

Tiga Kasus Strategis Negara Masuk Radar Kejagung

Anang Supriatna merinci tiga perkara krusial yang kini berada di bawah kendali penuh penyidik Kejagung:

1. Sprindik Nomor 43: Menangani dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT Krakatau Steel.
2. Sprindik Nomor 44: Mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga kuat menjadi pemicu utama pemadaman listrik massal (blackout) yang mengganggu stabilitas nasional.
3. Sprindik Nomor 45: Berkaitan dengan skandal korupsi berkepanjangan di PT Asabri dan PT Jiwasraya pada periode 2020–2025, yang telah merugikan keuangan negara dalam skala masif.

“Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat projustitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” tegas Anang.

Baca juga Perkuat Sinergitas Dan Soliditas, Kapolres Sukabumi Gelar Kunjungan Ke Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi

Status Tersangka FA dan DR Masih Dalam Kajian Mendalam

Menyinggung status dua tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Polri, yaitu FA (eks Jampidsus) dan DR (pihak swasta), Kejagung menyatakan bahwa status tersebut tidak serta merta gugur. Namun, tim khusus Kejagung akan melakukan kajian mendalam terhadap seluruh berkas perkara sebelum menetapkan langkah hukum selanjutnya.

“Tidak gugur status tersangkanya. Yang penting kami terima dulu, kami pelajari semua,” jelas Anang, menegaskan prinsip kehati-hatian namun tetap progresif dalam proses penyidikan.

Pengawasan Ganda: KPK dan DPR RI Turun Tangan

Untuk menjamin transparansi dan mencegah intervensi, Kejagung memastikan adanya mekanisme pengawasan berlapis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi III DPR RI akan melakukan supervisi ketat terhadap jalannya penyidikan.

“Mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” tambah Anang.

Meskipun wewenang penyidikan telah beralih, Kejagung menegaskan bahwa kolaborasi dengan Polri—khususnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya—tetap akan dijalin untuk memastikan pengungkapan fakta hukum berjalan optimal.

Langkah Kejagung ini mengirimkan sinyal kuat bahwa tidak ada tempat bagi impunitas, bahkan bagi oknum penegak hukum sekalipun. Publik kini menunggu kejelasan proses hukum atas ketiga kasus yang telah menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara ini.

(Red)

Hentikan Ego Sektoral! Pengamat TII: Sinergi Polri, Kejaksaan, dan KPK Adalah Nyawa Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan penghancuran “tembok birokrasi” di antara aparat penegak hukum (APH). Pengamat Kebijakan Publik dari The Indonesian Institute (TII), Arfianto Purbolaksono, mendesak agar sinergi antara Kepolisian RI (Polri), Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan lagi sekadar wacana, melainkan diterjemahkan menjadi mekanisme kerja kelembagaan yang konkret, terkoordinasi, dan tanpa kompromi.

Menurut Arfianto, penyakit kronis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini adalah ego sektoral dan koordinasi yang lemah. Ketiga lembaga penegak hukum sering kali berjalan sendiri-sendiri, menciptakan tumpang tindih kewenangan yang justru memberikan celah bagi koruptor untuk lolos atau memperlambat proses hukum.

“Komitmen Presiden harus diterjemahkan menjadi kerja kelembagaan yang konkret. Aparat penegak hukum tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Sinergitas antarlembaga adalah syarat mutlak agar pemberantasan korupsi lebih cepat, efektif, dan memberikan efek jera yang nyata,” tegas Arfianto dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Rabu (15/7).

Baca juga Perkuat Sinergitas Dan Soliditas, Kapolres Sukabumi Gelar Kunjungan Ke Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi

Melampaui Penindakan: Menghadapi Kompleksitas Jejaring Kekuasaan

Arfianto menyoroti bahwa korupsi modern tidak lagi bersifat sederhana. Ia melibatkan aliran dana lintas batas, manipulasi administratif yang rumit, penyalahgunaan wewenang sistemik, hingga jejaring kekuasaan yang saling melindungi. Pendekatan parsial dan reaktif tidak lagi memadai untuk membongkar struktur kejahatan kerah putih ini.

“Koordinasi yang lemah selama ini kerap menjadi hambatan utama. Kita butuh tata kelola penegakan hukum yang mampu menghadapi kompleksitas tersebut. Tanpa sinergi, pembuktian perkara menjadi lemah dan pemulihan kerugian negara tidak optimal,” ujarnya.

Resep Konkret: Tim Gabungan dan Standar Prosedur Terpadu

Untuk memutus mata rantai korupsi secara berkelanjutan, Arfianto mengusulkan langkah-langkah radikal namun sistematis:
1. Penyamaan Prosedur Kerja: Standarisasi metode investigasi dan penyidikan antar-lembaga untuk menghindari gesekan teknis.
2. Pembentukan Tim Gabungan: Khusus untuk menangani perkara strategis dan berdimensi tinggi, sehingga sumber daya dan keahlian dapat dikerahkan secara maksimal.
3. Pertukaran Data Aman: Integrasi basis data intelijen dan penyelidikan untuk mempercepat pemetaan aliran dana dan aktor kunci.
4. Peningkatan Kapasitas Bersama: Pelatihan lintas lembaga untuk membangun pemahaman yang sama terhadap modus operandi korupsi terkini.

Baca juga Kapolres Sukabumi Gelar Kunjungan Ke Pengadilan Negeri Cibadak Dalam Rangka Perkuat Sinergitas Dan Soliditas Antar Instansi

Kredibilitas Pemerintahan di Ujung Tanduk

Lebih jauh, Arfianto mengingatkan bahwa keberhasilan atau kegagalan dalam membangun sinergi ini akan menjadi tolok ukur utama kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo di mata publik. Masyarakat tidak lagi tertarik pada retorika anti-korupsi, melainkan pada hasil nyata berupa eksekusi hukum yang adil dan cepat.

“Jika sinergitas ini dibangun dengan serius, maka pemberantasan korupsi tidak hanya memperkuat penegakan hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara. Sebaliknya, jika APH tetap tersekat-sekat, kepercayaan publik akan terus terkikis,” peringatan Arfianto.

Ia menutup dengan penegasan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan kepemimpinan yang tegas, integritas tanpa cela, dan koordinasi yang efektif. Sinergi antarlembaga bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan negara dari kerugian akibat korupsi yang terus menggerogoti sendi-sendi kebangsaan.

Tentang The Indonesian Institute (TII):
The Indonesian Institute adalah lembaga think-tank independen yang berfokus pada kajian kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, dan reformasi hukum di Indonesia.

(Red)

Perkuat Sinergitas Dan Soliditas, Kapolres Sukabumi Gelar Kunjungan Ke Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dalam upaya memperkuat sinergitas dan soliditas antar instansi, Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Sukabumi melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (14/07/2026).

Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Makodim 0622 Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 11.00 WIB. Rombongan Kapolres disambut langsung oleh Dandim 0622 Kabupaten Sukabumi, Letkol Inf. Agung Ariwibowo, S.Hub.Int., beserta jajaran Pejabat Utama Kodim.

Silaturahmi tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat koordinasi antara TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, serta mendukung berbagai program pemerintah di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Baca  juga Kapolres Sukabumi Gelar Kunjungan Ke Pengadilan Negeri Cibadak Dalam Rangka Perkuat Sinergitas Dan Soliditas Antar Instansi

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian mengatakan bahwa soliditas TNI-Polri merupakan fondasi utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Silaturahmi ini menjadi wujud komitmen kami untuk terus memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi bersama TNI. Sinergitas yang telah terjalin dengan baik harus terus dipelihara, sehingga setiap tantangan di tengah masyarakat dapat dihadapi secara bersama-sama demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujar AKBP Dr. Samian.

Sementara itu, Dandim 0622 Kabupaten Sukabumi Letkol Inf. Agung Ariwibowo menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan bahwa hubungan harmonis antara TNI dan Polri merupakan modal penting dalam menjaga keamanan daerah.

“Kami mengapresiasi kunjungan Kapolres beserta jajaran. Kodim 0622 siap terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Polres Sukabumi dalam menjaga stabilitas keamanan, mendukung pembangunan daerah, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ungkap Letkol Inf. Agung Ariwibowo.

Kegiatan silaturahmi di kedua instansi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, ditutup dengan ramah tamah serta foto bersama sebagai simbol komitmen untuk terus mempererat hubungan dan meningkatkan sinergitas dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi.

(Rama)

Kapolres Sukabumi Gelar Kunjungan Ke Pengadilan Negeri Cibadak Dalam Rangka Perkuat Sinergitas Dan Soliditas Antar Instansi

Sukabumi, JURNAL TIPIKOR – Dalam upaya memperkuat sinergitas dan soliditas antarinstansi, Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Sukabumi melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Pengadilan Negeri Cibadak pada Selasa (14/07/2026).

Kegiatan tersebut digelar seusai melakukan kunjungan di Makodim 0622, sekitar Pkl. 13.00 kehadiran rombongan Kapolres Sukabumi di Pengadilan Negeri Cibadak diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, Dede Halim, S.H., M.H.

Pertemuan antara Kapolres Sukabumi dan Ketua Pengadilan Negeri Cibadak membahas pentingnya membangun komunikasi dan koordinasi yang baik antar penegak hukum guna mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Baca juga Bukan Sekadar Razia, Satpol PP Bandung ‘Sapu Bersih’ Pelanggaran: 7.217 Botol Miras Ilegal Disita, Reklame Liar Diturunkan Massal

Dalam kesempatan itu, Kapolres Sukabumi kembali menegaskan bahwa hubungan baik antar aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Kami berharap silaturahmi ini semakin memperkuat sinergi antara Polri dan Pengadilan Negeri Cibadak. Dengan komunikasi yang baik dan koordinasi yang erat, kita dapat bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tutur AKBP Dr. Samian.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, Dede Halim, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya atas kunjungan tersebut dan berharap hubungan baik antar lembaga dapat terus terjalin.

“Kami menyambut baik kunjungan silaturahmi ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum. Kolaborasi yang harmonis akan memberikan dampak positif terhadap terciptanya kepastian hukum, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” kata Dede Halim.

Kegiatan silaturahmi di kedua instansi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, ditutup dengan ramah tamah serta foto bersama sebagai simbol komitmen untuk terus mempererat hubungan dan meningkatkan sinergitas dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi.

(Rama)

Bukan Sekadar Razia, Satpol PP Bandung ‘Sapu Bersih’ Pelanggaran: 7.217 Botol Miras Ilegal Disita, Reklame Liar Diturunkan Massal

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Wajah Kota Bandung sedang diubah secara drastis. Tidak ada lagi ruang bagi ketidaktertiban yang mengganggu kenyamanan publik. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menggencarkan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan pendekatan yang tegas namun humanis sepanjang semester pertama 2026.

Data menunjukkan komitmen serius Pemkot Bandung dalam menertibkan ruang publik. Sejak Januari hingga Juli 2026, Satpol PP Kota Bandung telah melakukan 145 kali penindakan terhadap berbagai pelanggaran. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Miras Ilegal dan PKL Liar Jadi Sasaran Utama

Dalam operasinya, Satpol PP berhasil menyita 7.217 botol minuman beralkohol ilegal. Langkah keras ini diambil untuk melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi miras oplosan yang sering meresahkan. Selain itu, 477 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) juga terjaring dalam operasi tersebut, namun tidak serta merta dihukum. Mereka diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan dan rehabilitasi, mencerminkan sisi humanis dari penegakan hukum di Bandung.

Tidak hanya itu, estetika kota juga menjadi perhatian. Sebanyak 918 kegiatan penertiban reklame insidentil telah dilaksanakan, dengan total 2.225 reklame ilegal diturunkan. Trotoar yang sebelumnya sempit akibat okupasi liar kini mulai lega kembali.

Baca juga Tragedi Kemanusiaan di Sampang: Nurul Arifin Tuntut Hukuman Maksimal bagi 27 Tersangka Perkosaan Berkelompok, Negara Diminta Hadir Penuh

Strategi Patroli Menjangkau Akar Rumput

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan bahwa keberhasilan ini didukung oleh strategi patroli yang masif dan terstruktur. Program seperti Jawara Sakti di 30 kecamatan, Ujang Baron di 151 kelurahan, hingga Patroli Reaksi Cepat (PRC) dijalankan setiap hari untuk memastikan ketertiban terjaga di setiap sudut kota.

“Penegakan aturan tidak boleh berhenti. Kami hadir untuk menjaga keseimbangan hak setiap orang,” tegas Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.

Farhan menekankan bahwa tujuan akhir dari semua tindakan tegas ini bukanlah untuk menghukum masyarakat, melainkan untuk menciptakan fondasi kota yang aman, bersih, dan nyaman. “Kami ingin masyarakat bisa menikmati ruang publik dengan nyaman. Penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan humanis,” ujarnya.

Denda Masuk Kas Daerah

Dari seluruh upaya penegakan Perda tersebut, Pemkot Bandung berhasil menghimpun pendapatan asli daerah (PAD) dari sanksi administratif. Total denda administrasi yang masuk ke kas daerah mencapai Rp113 juta, ditambah pidana denda sebesar Rp63,6 juta melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Dengan gempuran operasi yang sistematis ini, Pemkot Bandung mengirimkan pesan jelas: Ketertiban adalah harga mati bagi siapa saja yang ingin hidup dan berusaha di Kota Bandung.

Tim Humas Pemkot Bandung

Tragedi Kemanusiaan di Sampang: Nurul Arifin Tuntut Hukuman Maksimal bagi 27 Tersangka Perkosaan Berkelompok, Negara Diminta Hadir Penuh

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Anggota DPR RI Nurul Arifin menyerukan hukuman setinggi-tingginya bagi para pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Menyikapi keterlibatan puluhan oknum dalam satu kasus, Nurul menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan sebuah “tragedi kemanusiaan” yang menjadi alarm serius bagi bangsa.

Di Jakarta, Selasa, Nurul menyatakan keprihatinan mendalam atas temuan Kepolisian Resor Sampang yang telah menangkap 12 tersangka dari total 27 individu yang diduga terlibat. Lima belas lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kalau benar kasus ini terjadi seperti yang disampaikan aparat penegak hukum, maka ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan,” tegas Nurul.

Baca juga RUTAN MANNA LAKSANAKAN PEMBINAAN KEROHANIAN BERUPA BELAJAR MENGAJI BAGI WBP

Ia menilai, skala kejahatan yang melibatkan puluhan pelaku mengindikasikan keruntuhan nilai yang lebih kompleks daripada kejahatan seksual umum. Kondisi ini mencerminkan lemahnya kontrol sosial, pengaruh lingkungan pergaulan yang toksik, serta menurunnya sensitivitas masyarakat terhadap nilai-nilai kemanusiaan dasar.

“Ketika begitu banyak orang diduga terlibat dalam tindak kekerasan seksual, itu menunjukkan adanya persoalan sosial yang harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Nurul menekankan bahwa respons negara tidak boleh setengah hati. Selain memastikan seluruh pelaku—baik yang sudah ditangkap maupun yang masih buron—diproses secara hukum hingga tuntas, negara wajib hadir memberikan perlindungan penuh kepada korban.

Baca juga Polsek Mandau Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Amankan 21 Paket Sabu Berkat Informasi Masyarakat

Prioritas utama, menurutnya, adalah pemulihan korban. Dampak psikologis akibat kekerasan seksual berkelompok bersifat jangka panjang dan merusak. Oleh karena itu, korban memerlukan pendampingan psikologis intensif, jaminan kerahasiaan identitas, bantuan hukum, layanan kesehatan, serta jaminan kelanjutan pendidikan tanpa stigma.

“Jangan sampai korban menjadi korban untuk kedua kalinya karena tekanan sosial,” peringatan Nurul.

Kasus ini juga menjadi pengingat keras bagi masyarakat dan keluarga akan pentingnya pendidikan karakter dan pengawasan lingkungan. Nurul mendesak agar kepedulian kolektif ditingkatkan untuk mencegah terulangnya barbarisme serupa di masa depan.

Sebelumnya, Kapolres Sampang AKBP Hartono mengonfirmasi bahwa penyidikan terus bergulir terhadap 27 tersangka. Dengan 12 orang telah diamankan dan 15 lainnya masih diburu, aparat berkomitmen menuntaskan jaringan pelaku kejahatan serius ini.

(Red)

RUTAN MANNA LAKSANAKAN PEMBINAAN KEROHANIAN BERUPA BELAJAR MENGAJI BAGI WBP

Manna, JURNAL TIPIKOR – Rutan Kelas IIB Manna kembali melaksanakan kegiatan pembinaan kerohanian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan yang berupa belajar mengaji Al-Qur’an dan sholat ini berlangsung di Masjid At-Taubah Rutan Manna pada hari ini, Selasa (14/07/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini diikuti oleh 30 orang WBP Rutan Kelas IIB Manna. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Manna beserta staf, JFU Pembina Kerohanian, serta petugas pengamanan untuk memastikan kelancaran acara.

Kepala Rutan Manna, Hanibal, S.Sos., M.Si., melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan yang memantau langsung jalannya kegiatan, menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata dari pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan. Pembinaan kerohanian dinilai penting untuk membentuk karakter dan mental spiritual para WBP selama masa penahanan.

“Kegiatan ini berjalan dengan baik dan aman. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberikan pembinaan yang holistik, tidak hanya secara fisik tetapi juga rohani,” ujar Hanibal.

Baca juga Polsek Mandau Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Amankan 21 Paket Sabu Berkat Informasi Masyarakat

Dengan adanya kegiatan rutin seperti ini, diharapkan WBP dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta mempersiapkan diri untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat setelah masa hukuman berakhir.

(Jusri)

Polsek Mandau Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Amankan 21 Paket Sabu Berkat Informasi Masyarakat

Bengkalis : Jurnal Tipikor – Dalam rangka mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Polsek Mandau Polres Bengkalis terus berkomitmen melakukan upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Upaya tersebut kembali membuahkan hasil, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R.S (26), pada Minggu malam (12/7/2026) sekira pukul 23.00 WIB

Penangkapan dilakukan di Jalan Sepakat Km 15 Rangau, Desa Buluh Manis, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Baca juga Jejak Uang Rp2,7 Miliar Pemerasan Bupati Tulungagung: KPK Panggil Empat Direktur Swasta, Bongkar Jaringan Bisnis di Balik “Surat Kosong” ASN

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui berinisial R.S. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone, uang tunai sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah), serta 1 (satu) botol tempat penyimpanan barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D.H.T yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Mandau untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.I.K., M.A menyampaikan bahwa Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sebagai bentuk komitmen dalam mendukung Program P4GN.

Baca juga Gelombang Kedua Penyidikan Dana Hibah Jatim: KPK Panggil Tiga ASN Kunci, Jejak Korupsi Merembes hingga Ujung Birokrasi

Selain melakukan tindakan penegakan hukum, Polres Bengkalis juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui layanan kepolisian Call Center 110.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh Polsek Mandau guna menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
(Red)

Jejak Uang Rp2,7 Miliar Pemerasan Bupati Tulungagung: KPK Panggil Empat Direktur Swasta, Bongkar Jaringan Bisnis di Balik “Surat Kosong” ASN

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperketat lingkaran penyidikan kasus dugaan pemerasan dan pungli liar yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo (GSW). Setelah menangkap 18 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada April 2026 lalu, kini KPK menyasar empat direksi perusahaan swasta untuk dimintai keterangan sebagai saksi kunci.

Pemanggilan ini mengindikasikan bahwa aliran dana hasil pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) tidak berhenti di kantong pribadi pejabat, melainkan diduga disalurkan atau dicuci melalui jaringan kontraktor dan penyedia jasa swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan keempat direksi tersebut kepada awak media di Jakarta, Senin (13/7/2026).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama LUT selaku Direktur PT Has Putra Indonesia, MAL selaku Direktur CV Karya Remaja, ED selaku Direktur CV Bumi Mitra Sejahtera, dan BS selaku Direktur CV Mitra Karya Sejati,” ujar Budi.

Baca juga Gelombang Kedua Penyidikan Dana Hibah Jatim: KPK Panggil Tiga ASN Kunci, Jejak Korupsi Merembes hingga Ujung Birokrasi

Keempat saksi ini diagendakan diperiksa di Polda Jawa Timur. Langkah strategis ini bertujuan untuk melacak apakah ada kaitan antara proyek-proyek yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan tersebut dengan tekanan yang diberikan oleh Bupati Gatut Sunu Wibowo kepada para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Modus “Surat Pengunduran Diri Tanpa Tanggal”: Teror Psikologis Berbalut Legalitas

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan OTT di Tulungagung pada 10 April 2026, yang berhasil menangkap 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga merupakan anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelah penangkapan, pada 11 April 2026, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka. Modus yang terungkap sangat mengejutkan dan mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan yang terstruktur.

Gatut Sunu diduga memeras 16 kepala SKPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan memaksa mereka menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status ASN. Yang lebih mengerikan, surat-surat tersebut sudah ditandatangani dan bermeterai, namun tidak diisi tanggalnya.

Dengan memegang “surat kosong” ini, Gatut Sunu memiliki senjata psikologis yang mematikan. Ia dapat mengancam kapan saja untuk mengisi tanggal tersebut dan memecat ASN yang menolak membayar upeti.

Baca juga Polsek Mandau Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, Lima Orang Diamankan Berawal dari Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110

Target Rp5 Miliar, Realisasi Rp2,7 Miliar

Berdasarkan penyelidikan awal, Gatut Sunu Wibowo menargetkan perolehan uang haram sebesar Rp5 miliar dari 16 kepala SKPD. Hingga saat OTT dilakukan, KPK menduga ia telah berhasil mengumpulkan setidaknya Rp2,7 miliar.

Uang dalam jumlah fantastis ini diduga menjadi bahan bakar bagi berbagai kepentingan politik dan bisnis, termasuk kemungkinan aliran dana ke rekanan-rekanan swasta yang kini dipanggil sebagai saksi. Kehadiran direktur PT Has Putra Indonesia, CV Karya Remaja, CV Bumi Mitra Sejahtera, dan CV Mitra Karya Sejati dalam daftar pemeriksaan membuka tabir baru: apakah perusahaan-perusahaan ini menjadi penerima manfaat dari proyek-proyek yang “diamankan” melalui teror terhadap birokrat?

Publik menunggu kejelasan peran keempat direksi ini. Apakah mereka sekadar rekanan biasa, atau bagian dari ekosistem korupsi yang dibangun oleh Bupati nonaktif tersebut? KPK harus tuntas mengusut hingga ke akar-akar bisnis yang tumbuh di atas ketakutan para ASN di Tulungagung.

(Red)