Tangis Yatim Piatu di Majalaya: Rumah Dibongkar, Pembeli Hilang Tanpa Jejak!

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Nasib tragis menimpa Didin Haerudin, seorang pemuda yatim piatu di Kampung Leuwidulang, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Niat hati ingin menyambung hidup dengan menjual rumah peninggalan orang tua, ia justru terjebak dalam dugaan penipuan yang membuatnya kehilangan tempat tinggal.

Kini, Didin bersama istri dan adik kandungnya yang baru berusia 10 tahun terpaksa bertahan hidup di sisa reruntuhan bangunan yang lebih menyerupai kandang ternak daripada hunian manusia.

Baca juga Habiburokhman Murka! Komisi III DPR RI Kawal Kasus Bocah 12 Tahun di Sukabumi yang Tewas di Tangan Ibu Tiri

Kronologi: Janji Manis yang Berujung Nestapa

Petaka bermula saat seorang pria bernama Ade Supriatna menyatakan minat membeli rumah Didin senilai kurang lebih Rp300 juta.

Setelah menyerahkan sejumlah uang muka (DP), Ade menjanjikan pelunasan dalam waktu dua hingga tiga hari. Percaya pada janji tersebut, Didin menyerahkan sertifikat asli tanah dan bangunannya.

“Karena percaya, saya serahkan sertifikat. Katanya mau dilunasi dalam dua atau tiga hari,” ungkap Didin dengan nada lirih.

Namun, janji tinggal janji. Delapan bulan berlalu, pelunasan tak kunjung datang. Alih-alih mendapatkan sisa uang, nomor kontak Didin justru diblokir oleh terduga pelaku.

Puncaknya, saat Didin sekeluarga sedang menginap di rumah mertuanya selama satu minggu, rumah peninggalan orang tuanya tersebut dibongkar paksa oleh orang yang mengaku suruhan pembeli.

“Tiba-tiba dapat kabar rumah sudah dirobohkan. Hanya disisakan satu kamar untuk simpan barang,” tutur Didin sambil menahan tangis.

Baca jugaKPK: Miskinkan Koruptor Harga Mati, RUU Perampasan Aset Jangan Ditunda Lagi!

Ancaman Pidana dan Jerat Hukum

Menanggapi kasus ini, praktisi hukum Banelaus Naipospos, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius. Secara legal, peralihan hak atas tanah hanya sah jika dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT.

“Selama belum ada AJB dan pelunasan, hak atas tanah tetap milik penjual. Pembongkaran tanpa hak bisa dipersoalkan secara pidana maupun perdata,” tegas Banelaus.

Berdasarkan fakta yang ada, kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan pasal berlapis dalam KUHP yang baru:

  • Penipuan (Pasal 492): Ancaman pidana 4 tahun penjara.
  • Penggelapan (Pasal 486): Ancaman pidana 4 tahun penjara.
  • Perusakan Barang (Pasal 521): Ancaman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp50 juta.

Baca juga Lawan Arus Dekadensi Nasionalisme, Komunitas Peci Hitam Resmi Lahir di Bandung: “Bukan Sekadar Penutup Kepala, Ini Simbol Perlawanan!”

Menanti Keadilan bagi Rakyat Kecil

Kini, di tengah puing bangunan yang tak layak huni, Didin hanya bisa berharap ada keadilan. Tanpa biaya untuk menyewa pengacara, ia sangat membutuhkan pendampingan hukum dan berharap aparat penegak hukum di wilayah hukum Kabupaten Bandung segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penipuan dan perusakan ilegal ini.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat luas untuk tidak sekali-kali menyerahkan sertifikat asli sebelum adanya pelunasan resmi di hadapan pejabat berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pembeli (Ade Supriatna) belum dapat dikonfirmasi terkait keberadaan dan pertanggungjawabannya. (Red)

Habiburokhman Murka! Komisi III DPR RI Kawal Kasus Bocah 12 Tahun di Sukabumi yang Tewas di Tangan Ibu Tiri

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmen institusinya untuk mengawal ketat proses hukum atas kasus kematian tragis NS (12), bocah asal Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga tewas akibat penganiayaan berat oleh ibu tirinya.

Habiburokhman mengutuk keras tindakan keji tersebut, terlebih korban yang seharusnya menikmati masa libur pesantren justru meregang nyawa dengan luka lebam dan luka bakar di sekujur tubuh.

Desak Hukuman Maksimal: 15 Tahun Penjara

Secara tegas, Habiburokhman menyarankan agar penyidik Polres Sukabumi menjerat pelaku dengan pasal berlapis guna memastikan keadilan bagi almarhum dan keluarganya.

“Kami menyarankan Polres Sukabumi untuk mengenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara,” tegas Habiburokhman di Jakarta, Minggu (22/2).

Soroti Potensi Perbuatan Berlanjut
Lebih lanjut, legislator ini meminta pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan mendalam secara teliti.

Ia menaruh perhatian pada kemungkinan adanya pola kekerasan yang dilakukan secara terus-menerus terhadap korban.

“Jika perbuatannya terbukti dilakukan secara berkelanjutan, hal itu harus menjadi faktor pemberat hukuman bagi pelaku penganiayaan,” tambahnya.

Baca juga Polres Sukabumi periksa 16 Saksi Terkait Kasus Kematian Bocah di Jampang Kulon

Kronologi Singkat Kejadian

Peristiwa memilukan ini terungkap saat korban sedang pulang ke rumah dari pesantren untuk menyambut awal bulan suci Ramadan.

Ayah korban, yang sedang bekerja di Kota Sukabumi, mendadak diminta pulang oleh istrinya dengan dalih korban sakit.

Nahas, meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon, nyawa NS tidak tertolong. Temuan luka fisik yang tidak wajar pada tubuh korban memicu kecurigaan adanya tindak pidana kekerasan.

“Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke meja persidangan. Jangan sampai ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak untuk lolos dari jerat hukum yang setimpal,” tutup Habiburokhman.

Sumber : Antara

Editor: Azi

Siswa MTs Tual Tewas di Tangan Brimob, Hetifah Sjaifudian: Ini Tragedi Kemanusiaan dan Tamparan Keras bagi Negara!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, melayangkan kecaman keras atas insiden penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob berinisial MS di Tual, Maluku, yang mengakibatkan seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) meninggal dunia.

Hetifah menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar insiden hukum biasa, melainkan sebuah tragedi yang mencoreng komitmen negara dalam melindungi hak anak dan menjamin rasa aman bagi para pelajar.

“Kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak yang masih berstatus pelajar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ini adalah tamparan keras bagi kita semua,” tegas Hetifah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (22/2).

Baca juga KPK: Miskinkan Koruptor Harga Mati, RUU Perampasan Aset Jangan Ditunda Lagi!

Menuntut Transparansi dan Hapus Impunitas

Politisi Partai Golkar ini menekankan bahwa ruang publik seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk tumbuh, bukan tempat di mana nyawa mereka terancam oleh tindakan represif aparat. Ia meminta agar proses hukum terhadap Bripda MS dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa kompromi.

“Tidak boleh ada impunitas atas pelanggaran yang mengakibatkan kematian. Penegakan hukum, baik melalui mekanisme pidana maupun kode etik, harus dilakukan setegas mungkin demi rasa keadilan keluarga korban,” ujarnya.

Evaluasi Standar Operasional Aparat

Terkait kronologi kejadian di mana korban meninggal setelah terkena ayunan helm taktikal saat patroli pada Kamis (19/2) dini hari, Hetifah mendesak adanya evaluasi total di tubuh institusi kepolisian, khususnya mengenai:

  • Pembinaan dan Pengawasan: Meninjau kembali mentalitas aparat di lapangan.
  • SOP Penggunaan Kekuatan: Memastikan interaksi dengan warga sipil, terutama anak-anak, mengedepankan prinsip humanis.
  • Perlindungan Anak: Memastikan kejadian serupa tidak terulang di wilayah mana pun di Indonesia.

Baca juga Lawan Arus Dekadensi Nasionalisme, Komunitas Peci Hitam Resmi Lahir di Bandung: “Bukan Sekadar Penutup Kepala, Ini Simbol Perlawanan!”

Duka Mendalam dan Pengawalan Kasus

Mengakhiri pernyataannya, Hetifah menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum AT.

Ia berkomitmen bahwa Komisi X akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas.

“Kami meminta seluruh pihak terkait untuk mengawal penanganan kasus ini. Keadilan harus tegak demi melindungi masa depan pelajar Indonesia,” tutupnya.

Konteks Peristiwa:

Saat ini, Polres Tual telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Korban AT meninggal dunia pada Kamis siang di RSUD Karel Sadsuitubun setelah sempat kritis akibat luka di pelipis.

Sumber : Antara

Editor : Azi

KPK: Miskinkan Koruptor Harga Mati, RUU Perampasan Aset Jangan Ditunda Lagi!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mendesak percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh Pemerintah dan DPR RI.

Kehadiran regulasi ini dinilai bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan senjata pamungkas untuk melumpuhkan kekuatan finansial para koruptor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia harus bergeser dari sekadar penghukuman badan menuju penghancuran motif ekonomi pelaku.

“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Minggu (22/2).

Baca juga Pantang Remehkan “Kuda Hitam”, Bojan Hodak Haramkan Persib Terpeleset di GBLA!

Menyasar Jantung Korupsi: Keuntungan Finansial

KPK memandang bahwa penjara saja tidak cukup untuk memberikan efek jera (deterrent effect). Tanpa mekanisme perampasan aset yang kuat, koruptor masih dapat menikmati hasil jarahannya setelah masa tahanan usai.

  • Efek Jera Maksimal: Pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga seluruh manfaat ekonomi dari hasil kejahatannya.
  • Pendekatan Follow the Money: Memperkuat penelusuran aset yang disembunyikan agar pemulihan aset negara lebih cepat, terukur, dan akuntabel.
  • Akar Masalah: Memberantas korupsi hingga ke akar motif utamanya, yaitu keuntungan finansial yang ilegal.

Sinergi dan Kepastian Hukum

Budi menambahkan bahwa RUU ini akan melengkapi celah hukum yang ada saat ini. KPK berharap dengan aturan yang komprehensif, setiap rupiah yang dirampas dapat dikembalikan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.

“Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Baca juga Ketua Umum Komunitas Peci Hitam: “Jangan Bicara Kedaulatan Bangsa Jika Belum Berdaulat Atas Perut Sendiri!”

Catatan Redaksi:

  • Status RUU: Komisi III DPR RI telah memulai pembahasan RUU Perampasan Aset sejak 15 Januari 2026.
  • Struktur: RUU ini terdiri dari 8 bab dan 62 pasal.

Prioritas Legislasi: Per 10 Februari 2026, DPR telah menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu dari empat RUU prioritas tahun ini.

(Azi)

Pantang Remehkan “Kuda Hitam”, Bojan Hodak Haramkan Persib Terpeleset di GBLA!

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) bersiap menjadi saksi ambisi Persib Bandung mengamankan poin penuh dalam lanjutan pekan ke-22 Super League 2025/26.

Meski berstatus tuan rumah, pelatih Bojan Hodak melempar peringatan keras kepada anak asuhnya saat menjamu Persita Tangerang, Minggu, 22 Februari 2026, pukul 20.30 WIB.

Bagi Hodak, laga ini bukan sekadar pertandingan biasa, melainkan ujian konsistensi di tengah jadwal “gila”.

Baca juga Siswa Libur, Maut Nyaris Menjemput: Tiga Ruang Kelas SDN Jomin Barat 3 Karawang Roboh Mendadak!

Waspada Efek Kelelahan dan Luka Lama

Persib hanya memiliki waktu pemulihan selama empat hari setelah berdarah-darah di ajang Liga Champions Asia (ACL 2).

Kondisi fisik yang terkuras menjadi tantangan besar, apalagi Persita punya catatan manis saat membungkam Maung Bandung pada pertemuan pertama musim ini.

“Ini akan menjadi pertandingan yang sulit lagi bagi kami. Persita adalah tim yang bagus dan terorganisir dengan baik. Tahun ini mereka mengejutkan banyak tim,” tegas Bojan Hodak dalam sesi konferensi pers, Sabtu (21/2).

Baca juga OPINI: Retorika Pejabat vs Realita Ritel: Mengapa Koperasi Desa Sulit Menggusur Alfamart-Indomaret

Tembok Kokoh dan Serangan Kilat Pendekar Cisadane

Pelatih asal Kroasia tersebut secara khusus menyoroti kedisiplinan taktis lawan. Persita musim ini menjelma menjadi tim yang sangat efisien dalam bertahan namun mematikan saat menyerang balik.

“Mereka sangat kompak, tidak banyak kebobolan, tapi sangat mematikan dalam menunggu kesalahan lawan untuk melakukan serangan balik cepat,” tambahnya.

Update Skuad: Klok dan Julio Cesar Absen

Di tengah misi balas dendam ini, Persib dipastikan tampil pincang tanpa dua pilar utamanya. Marc Klok dan Julio Cesar masih harus menepi akibat cedera.

Meski Klok sudah mulai bergabung di sesi latihan, kondisinya dinilai belum cukup bugar untuk intensitas laga besok.

Baca juga Lawan Arus Dekadensi Nasionalisme, Komunitas Peci Hitam Resmi Lahir di Bandung: “Bukan Sekadar Penutup Kepala, Ini Simbol Perlawanan!”

Namun, Hodak tetap tenang. Ia percaya kedalaman skuad musim ini jauh lebih mumpuni untuk mengakali jadwal padat di bulan Ramadan.

“Kami memiliki 22 pemain yang siap. Siapapun yang bermain harus memberikan segalanya untuk menang.

Bermain di kandang sendiri, kami selalu mengharapkan hasil positif,” pungkas pria yang akrab disapa “Old Man” tersebut.

(Red)

Lawan Arus Dekadensi Nasionalisme, Komunitas Peci Hitam Resmi Lahir di Bandung: “Bukan Sekadar Penutup Kepala, Ini Simbol Perlawanan!”

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Di tengah gempuran budaya global yang kian mengikis jati diri bangsa, sebuah gerakan akar rumput yang membawa misi ideologis besar resmi Berdiri di Kota Bandung.

Mengambil nama Komunitas Peci Hitam, organisasi ini hadir sebagai oase bagi generasi muda yang mulai kehilangan kompas nasionalisme

Didirikan oleh empat tokoh muda yang peduli akan masa depan bangsa, yakni Ahmad Tarmizi, S.E., Abdul Hamid Algozali, S.PdI., Riky Heimawan, S.E., dan Asep Jubaeni Hamzah, komunitas ini bukan sekadar wadah berkumpul, melainkan sebuah gerakan pemikiran untuk menghidupkan kembali roh perjuangan para pendiri bangsa.

Baca juga AHMAD TARMIZI: REFORMIS BERDARAH PRAJURIT YANG TOLAK KOMPROMI DENGAN KORUPSI

Legalitas Kuat, Visi Melangit

Meski baru dideklarasikan, Komunitas Peci Hitam telah memiliki landasan hukum yang kokoh. Organisasi ini telah terdaftar secara resmi melalui Notaris INA MARDIANA, S.IP., S.H., M.Kn, dengan Nomor Akta: 8 tanggal 16 September 2025, serta diperkuat dengan SK Kemenkumham Nomor AHU.0000.133.AH.01.07. Tahun 2026.

Mengapa Peci Hitam?

Salah seorang pendiri, Ahmad Tarmizi, S.E., menjelaskan bahwa pemilihan nama “Peci Hitam” memiliki beban filosofis dan historis yang sangat dalam.

Menurutnya, peci hitam adalah alat politik kebudayaan yang dipopulerkan oleh Bung Karno untuk menyatukan identitas bangsa.

“Peci hitam adalah simbol perlawanan terhadap kolonialisme, lambang kesetaraan harkat martabat, dan motor kebangkitan nasionalisme. Kami ingin menghidupkan kembali roh itu di hati anak muda zaman sekarang,” ujar Tarmizi kepada media, Minggu (22/2).

Baca juga Gelorakan Nasionalisme: Komunitas Peci Hitam Siap Menjadi Benteng Ideologi Bangsa di Bawah Panji Prabowo!

Lebih lanjut, Tarmizi memaparkan bahwa peci hitam secara historis berfungsi sebagai:

  • Simbol Perlawanan: Digunakan Soekarno sebagai pernyataan kesetaraan di hadapan penjajah.
  • Identitas Nasional: Jembatan antara kaum intelektual dan rakyat jelata (egalitarianisme).
  • Alat Pemersatu: Melampaui batas suku dan agama demi visi kemerdekaan.

Misi Besar: Dari Edukasi hingga Aksi Nyata

Komunitas Peci Hitam menetapkan empat pilar utama dalam pergerakannya:

  1. Mengembalikan Nilai Kebangsaan: Memperkuat penghayatan Pancasila dan UUD 1945 secara konkret.
  2. Menumbuhkan Nasionalisme: Membangun rasa bangga sebagai bangsa Indonesia yang berdaulat.
  3. Edukasi Sejarah: Mengemas sejarah perjuangan dalam perspektif yang relevan dengan Gen Z dan Milenial.
  4. Aksi Nyata: Melaksanakan kegiatan edukatif, sosial, dan budaya berbasis gotong royong .

“Kami berjuang agar identitas keindonesiaan tidak hanya menjadi artefak sejarah yang berdebu di museum, tetapi menjadi api yang terus menyala di dada setiap generasi,” tegas Tarmizi menutup pembicaraan.

Kehadiran dan berdirinya  Komunitas Peci Hitam  diharapkan menjadi pemicu munculnya gerakan serupa di berbagai daerah, demi menjaga Indonesia tetap pada rel cita-cita proklamasi.

(Her)

OPINI: Retorika Pejabat vs Realita Ritel: Mengapa Koperasi Desa Sulit Menggusur Alfamart-Indomaret

Oleh: L. Johan Ichsan

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pernyataan pejabat publik yang optimistis bahwa kehadiran Koperasi Desa Merah Putih akan otomatis menyingkirkan dominasi Alfamart dan Indomaret menuai kritik tajam. Harapan tersebut dinilai lebih bersifat retorika politik ketimbang analisis bisnis yang masuk akal.

Pemerhati Koperasi dan Pertanian sekaligus Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga IKA Ikopin University, menyoroti bahwa semangat saja tidak cukup untuk meruntuhkan efisiensi sektor swasta yang telah teruji puluhan tahun.

Bukan Sekadar Toko, Tapi Disiplin Sistem

Publik seringkali terjebak melihat minimarket hanya sebagai toko sederhana. Padahal, di balik satu rak mi instan terdapat disiplin operasi yang sangat ketat.

“Ritel modern hidup dari perputaran barang yang cepat. Tanpa skala dan disiplin sistem, akumulasi uang di koperasi justru rawan menimbulkan fraud,” tegasnya.

Beliau menambahkan bahwa ritel bukan soal menebak permintaan, melainkan menghitungnya dengan algoritma distribusi dan data historis yang presisi.

Belajar dari Kegagalan Masa Lalu

Sejarah mencatat banyak jaringan ritel berbasis semangat komunal, seperti “Koperasi Jaringan 212”, yang akhirnya terseok-seok. Hal ini bukan karena niat yang buruk, melainkan akibat rapuhnya pengelolaan sistem dan arus kas.

Kekuatan Alfamart dan Indomaret terletak pada ekosistem raksasa di belakang layar:

  • Integrasi ERP dan pengisian ulang otomatis.
  • Skala Ekonomi: Semakin besar skala, semakin murah harga beli dari principal.
  • Power of Negotiation: Kemampuan mendapatkan rebate volume dan promosi nasional yang “mengunci” pemasok.

Koperasi APBN vs Mental Wirausaha

Kritik keras juga ditujukan pada sumber pendanaan. Jika Koperasi Desa hanya mengandalkan suntikan APBN tanpa mentalitas kewirausahaan yang kuat dari pengurusnya, maka proteksi regulasi sekalipun tidak akan menjamin efisiensi.

“Kalau dengar omongan pejabat, jelas menunjukkan mereka tidak paham bagaimana sebenarnya bisnis akal sehat. Yang ada hanya retorika,” ungkapnya.

Solusi: Ekosistem untuk “Warung Madura” dan UKM

Daripada memaksakan model koperasi yang dipacu dari atas (top-down), pemerintah disarankan untuk mendukung ekosistem yang sudah teruji secara alami, seperti Jaringan Toko Madura.”Mereka sudah terlatih puluhan tahun bertarung dan bertahan hidup (survival).

Pemerintah seharusnya membangun ekosistem pendukung seperti:

  • Warehouse B2B di setiap wilayah.
  • Sistem Resi Gudang dan database IT untuk inventori.
  • Supply Chain Financial yang terintegrasi digital.

Dengan ekosistem ini, biarkan proses kompetisi berjalan secara natural. Yang disiplin akan maju, yang tidak akan tersingkir.

Pengelolaan distribusi yang efisien adalah kunci ritel yang berkelanjutan, bukan sekadar ganti papan nama menjadi koperasi.”

Penulis:
Pemerhati & Pelaku Koperasi dan Pertanian. Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga GOV-NGO-LN IKA Ikopin University.

Polres Sukabumi periksa 16 Saksi Terkait Kasus Kematian Bocah di Jampang Kulon

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Polres Sukabumi terus memperdalam penyidikan kasus kematian N (13), bocah asal Jampang Kulon yang diduga menjadi korban kekerasan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa belasan saksi baru untuk menyusun kepingan fakta di balik sederet luka yang dialami korban.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H.,S.I.K.,M.Si.,menegaskan bahwa kepolisian bekerja secara profesional dan sangat hati-hati dalam menangani kasus ini. Penyelidikan tidak hanya bersandar pada keterangan saksi mata, tetapi juga pada bukti-bukti medis yang valid.

"Saat ini total 16 saksi telah kami mintai keterangan secara mendalam. Saksi-saksi tersebut mencakup keluarga, saksi yang melihat kondisi TKP, hingga saksi ahli dari tenaga medis atau dokter yang menangani korban," ungkap AKBP Samian dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/02/2026).

Baca juga Mimpi Jadi Kiai Terbakar Paksa: Misteri Luka Bakar Bocah 12 Tahun di Sukabumi, Ibu Tiri Dibidik?

Samian menjelaskan, bahwa pihaknya mengedepankan pembuktian ilmiah untuk menentukan arah kasus ini.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Setiap keterangan saksi yang masuk akan kita kroscek secara teliti dengan hasil visum dan otopsi guna memastikan apakah luka-luka tersebut memiliki persesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, pemeriksaan luar jenazah menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono memaparkan adanya berbagai jenis luka di sekujur tubuh korban, mulai dari wajah hingga kaki.

“Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet di beberapa bagian wajah, leher, hingga anggota gerak. Selain itu, ditemukan luka bakar derajat 2A di beberapa titik tubuh dan lebam merah keunguan yang mengindikasikan adanya trauma tumpul,” jelas Hartono.

Baca juga Siswa Libur, Maut Nyaris Menjemput: Tiga Ruang Kelas SDN Jomin Barat 3 Karawang Roboh Mendadak!

Saksi-saksi baru dari pihak medis, termasuk dokter puskesmas dan RSUD Jampang Kulon, turut memberikan keterangan terkait kondisi awal korban saat pertama kali dibawa untuk mendapatkan perawatan.

Pendalaman Status Terduga

Terkait keterlibatan ibu tiri korban (TR) yang saat ini berstatus terlapor, polisi masih melakukan sinkronisasi data. Hartono menyebut, meskipun ada video viral berisi pengakuan korban sebelum meninggal, polisi tetap menunggu hasil laboratorium definitif.

“Penyidik sedang bekerja keras melakukan sinkronisasi antara keterangan 16 saksi ini dengan temuan di lapangan. Terkait sebab pasti kematian, kami masih menunggu hasil laboratorium Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik terhadap sampel organ dalam korban,” tambah Hartono.

Polisi memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal bagi siapapun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

(Rama)

Siswa Libur, Maut Nyaris Menjemput: Tiga Ruang Kelas SDN Jomin Barat 3 Karawang Roboh Mendadak!

KARAWANG, JURNAL TIPIKOR – Sebuah insiden mengerikan sekaligus misterius mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Karawang.

Tanpa adanya hujan deras maupun angin kencang, tiga atap ruang kelas di SDN Jomin Barat 3, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, dilaporkan ambruk hingga rata dengan tanah pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 14.45 WIB.

Kronologi Kejadian: Ambruk Saat Cuaca Tenang

Berbeda dengan kasus bangunan roboh pada umumnya yang dipicu faktor alam, peristiwa di SDN Jomin Barat 3 ini terjadi saat cuaca hanya dalam kondisi mendung. Tidak ada tanda-tanda alam yang ekstrem sebelum material bangunan tersebut luruh ke lantai.

Seorang warga di lokasi kejadian mengungkapkan keterkejutannya atas kecepatan insiden tersebut.

“Info terkini, SDN Jomin Barat 3 tiba-tiba atapnya roboh tadi pukul 14.45. Di sini enggak ada hujan ataupun angin, hanya mendung saja. Ada tiga atap kelas yang roboh, tepatnya di bagian pojok dekat kantor,” ujarnya saat memberikan keterangan di lokasi.

Baca juga Mimpi Jadi Kiai Terbakar Paksa: Misteri Luka Bakar Bocah 12 Tahun di Sukabumi, Ibu Tiri Dibidik?

Faktor Keberuntungan: Sekolah Sedang Kosong

Satu-satunya kabar baik dari tragedi ini adalah nihilnya korban jiwa. Mengingat peristiwa terjadi di hari Jumat saat siswa sedang libur, tidak ada aktivitas belajar mengajar di dalam ruangan yang hancur tersebut.

Warga setempat bergerak cepat dengan menghubungi penjaga sekolah dan kepala sekolah sesaat setelah debu dari reruntuhan bangunan mulai mereda.

Tanda Tanya Besar: Kualitas Bangunan atau Usia?

Hingga rilis ini dikeluarkan, penyebab pasti robohnya atap sekolah tersebut masih menjadi misteri. Belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang terkait:

  • Faktor Usia: Apakah kayu atau rangka atap sudah lapuk dimakan usia?
  • Kualitas Konstruksi: Apakah ada spesifikasi yang tidak sesuai saat pembangunan?
  • Perawatan: Sejauh mana pengecekan berkala dilakukan oleh pihak terkait?
    Desakan Warga: Jangan Tunggu Ada Korban!

Warga sekitar dan orang tua murid kini dicekam kekhawatiran. Mereka menuntut Dinas terkait untuk segera melakukan audit total terhadap seluruh bangunan di SDN Jomin Barat 3.

“Kami berharap dinas terkait segera turun tangan. Jangan sampai ketika anak-anak sudah kembali masuk sekolah, kejadian serupa terulang dan memakan korban,” tegas salah satu warga.

(Red)

Mimpi Jadi Kiai Terbakar Paksa: Misteri Luka Bakar Bocah 12 Tahun di Sukabumi, Ibu Tiri Dibidik?

SUKABUMI, JURNAL TIPIKOR – Sebuah tragedi kemanusiaan yang memilukan mengguncang Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi.

NS, seorang bocah berusia 12 tahun yang dikenal saleh dan menyimpan cita-cita mulia menjadi seorang kiai, mengembuskan napas terakhir dengan kondisi tubuh yang mengerikan.

Kematiannya kini menyisakan tanda tanya besar dan dugaan kuat adanya kekerasan domestik yang brutal.

Baca juga Diplomasi “Ujung Bayonet”: Bung Karno Tembus Blokade Demonstran dan Gas Air Mata di Buenos Aires

Kesalehan yang Terenggut

NS bukan sekadar remaja biasa. Di usianya yang baru menginjak kelas 1 SMP, ia telah memantapkan hati menimba ilmu di pesantren demi mengejar mimpinya berdakwah. Ayah korban, Anwar Satibi (38), mengenang putra sulungnya sebagai sosok yang luar biasa rendah hati.

“Dia ingin jadi kiai, beda dengan anak lain. Setiap diberi uang bekal, meski cuma Rp50 ribu, dia selalu bersyukur dan menempelkan uang itu ke jidatnya. Katanya, ‘Alhamdulillah untuk bekal di pesantren’,” ungkap Anwar dengan isak tangis saat ditemui awak media di RS Bhayangkara TK II Setukpa Polri Kota Sukabumi, Jumat (20/2/2026) siang.

Luka Bakar Misterius dan Aroma Kekerasan

Mimpi besar itu kini terkubur bersama tubuh NS yang dipenuhi luka bakar misterius. Keceriaan sang calon kiai sirna, berganti dengan luka-luka fisik yang memicu dugaan adanya penganiayaan berat.

Fokus penyelidikan kini mengarah pada dugaan keterlibatan ibu tiri korban, sebuah kecurigaan yang menyayat hati keluarga besar Anwar.

Demi menyingkap tabir gelap di balik kematian putranya, Anwar telah memberikan izin penuh kepada kepolisian untuk melakukan otopsi.

“Saya ingin keadilan. Siapapun pelakunya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tidak boleh ada yang ditutup-tupi,” tegas Anwar.

Baca juga Kegiatan Muhibah Ramadhan 1447 H Digelar Di 12 Lokas Meliputi 10 Kecamatan, Kecamatan Mana Saja ? Ini Dia

Menanti Hasil Forensik

Saat ini, jenazah NS telah selesai menjalani proses otopsi. Pihak kepolisian dan keluarga kini tengah menunggu hasil laboratorium forensik untuk memastikan penyebab pasti kematian serta asal-usul luka bakar yang menyiksa tubuh korban sebelum ajal menjemput.

Tragedi ini menjadi pengingat keras bagi publik mengenai kerentanan anak terhadap kekerasan di dalam rumah tangga.

Masyarakat Jampang Kulon kini menuntut transparansi total agar nyawa NS tidak melayang sia-sia.

(Kun)