Teror Debt Collector Kembali Telan Korban: Advokat Ditusuk di Tangsel Saat Tolak Penarikan Kendaraan Ilegal

Tangerang Selatan, JURNAL TIPIKOR – Dugaan aksi brutal oknum debt collector kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Seorang advokat menjadi korban penusukan setelah menolak penarikan kendaraan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum di wilayah Tangerang Selatan.

Peristiwa bermula ketika tiga pria yang mengaku sebagai debt collector dari mendatangi kediaman korban dengan dalih hendak menarik satu unit mobil. Korban menolak menyerahkan kendaraan tersebut karena menilai mekanisme penarikan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penolakan itu memicu cekcok. Situasi memanas hingga berujung dugaan penusukan terhadap korban. Para pelaku kemudian melarikan diri, sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca juga Calon Direktur PT KITB Berstatus Terlapor, Publik Desak Digugurkan: “Jangan Jadikan BUMD Tameng Kepentingan”

Kecaman Keras KAI Jawa Barat

Melalui pesan singkat WhatsApp (24/2), Sekretaris DPD Jawa Barat (KAI), Adv. Aa Jaelani, S.H., M.H., CLD, melontarkan kecaman keras atas insiden tersebut.

“Intinya kami menegaskan, debt collector harus dibubarkan jika praktiknya terus mengarah pada kekerasan dan intimidasi. Pelaku pengeroyokan dan penusukan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.

Menurutnya, praktik penagihan dengan cara memaksa masuk pekarangan rumah dan disertai kekerasan bukan lagi persoalan perdata, melainkan telah menjadi tindak pidana serius.

“Jangan berlindung di balik istilah penagihan. Jika sudah memaksa masuk pekarangan rumah, melakukan tekanan, bahkan menganiaya, itu bukan penagihan — itu premanisme. Negara tidak boleh memberi ruang bagi tindakan seperti ini,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak boleh lepas tangan atas tindakan pihak yang membawa nama institusinya.

“Perusahaan pemberi kuasa wajib bertanggung jawab secara moral dan hukum. Jika terjadi kekerasan, ada kelalaian dalam sistem pengawasan. Itu harus dievaluasi secara menyeluruh.”

Aa Jaelani menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden yang menimpa rekan sejawatnya.

“Kami Advokat Jawa Barat turut prihatin atas tragedi yang menimpa rekan kami di Banten. Kami mendoakan agar saudara kami segera pulih dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.”

Pasal Baru KUHP 2023

KAI Jawa Barat mendesak aparat penegak hukum menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca juga Tindak Lanjuti Instruksi Plt. Bupati, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Layangkan Surat Desak Permintaan Hasil Audit BUMD Ke Inspektorat

Dalam KUHP 2023:

  • Pasal 466 mengatur tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
  • Pasal 262 mengatur tentang kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan), dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta.
  • Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana menjadi maksimal 9 tahun, dan jika menyebabkan kematian dapat dipidana hingga 12 tahun penjara.

“Kami mendesak kepolisian menerapkan pasal berlapis sesuai KUHP 2023. Jangan lagi menggunakan pasal lama jika sudah ada aturan baru yang lebih komprehensif. Penegakan hukum harus progresif dan tegas,” ujar Aa Jaelani.

Landasan Hukum Penarikan Kendaraan

Secara perdata, mekanisme penarikan objek jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa apabila debitur keberatan menyerahkan objek jaminan, maka eksekusi wajib melalui mekanisme pengadilan dan tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Selain itu, praktik intimidasi dalam penagihan juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak atas rasa aman, kenyamanan, dan perlakuan yang adil.

Desakan Pembubaran dan Evaluasi Nasional

DPD KAI Jawa Barat menilai maraknya kasus kekerasan oleh oknum debt collector menunjukkan adanya persoalan sistemik.

“Jika praktiknya terus melahirkan korban dan mengancam keselamatan warga, maka sudah saatnya negara mengevaluasi secara nasional, bahkan membubarkan kelompok debt collector ilegal yang beroperasi tanpa dasar hukum dan standar pengawasan ketat,” tegas Aa Jaelani.

Ia menegaskan bahwa keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibanding kepentingan penagihan utang.

Baca juga Pemerintah Ultimatum Penerima LPDP: “Jangan Makan Uang Pajak Tapi Menghina Negara!”

Ujian Supremasi Hukum

KAI Jawa Barat mendesak kepolisian segera menangkap dan menahan para pelaku, menerapkan pasal berlapis berdasarkan KUHP 2023, serta mengusut kemungkinan tanggung jawab pihak pemberi kuasa.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum secara adil dan tanpa kompromi.

Publik kini menanti: apakah negara benar-benar hadir melindungi warganya, atau praktik kekerasan berkedok penagihan akan terus berulang tanpa pembenahan sistemik.

(Red)

 

Tindak Lanjuti Instruksi Plt. Bupati, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Layangkan Surat Desak Permintaan Hasil Audit BUMD Ke Inspektorat

Bekasi, jurnaltipikor.com/,-Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Bekasi resmi melayangkan surat prihal permintaan hasil audit BUMD Kabupaten Bekasi untuk keterbukaan informasi dan audiensi kepada Inspektorat Daerah serta Kabag Ekonomi Kabupaten Bekasi, Selasa (24/02/2026).

Langkah ini diambil guna menuntut transparansi penuh terkait hasil audit sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah tersebut.

​Ketua DPD IWOI Kabupaten Bekasi melalui Sekretarisnya, Karno Syarifudinsyah, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan resmi Plt. Bupati Bekasi di media massa pada 19 Februari lalu. Dalam pernyataan tersebut, Plt. Bupati mempersilakan elemen masyarakat dan media untuk mengonfirmasi hasil audit langsung ke instansi terkait yaitu Inspektorat dan Kabag Ekonomi Kab. Bekasi.

"Kami memegang teguh intruksi Plt. Bupati. Rakyat Bekasi berhak mengetahui kondisi kesehatan finansial dan manajerial BUMD mereka. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi terkait pengelolaan aset daerah," tegas Karno dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Baca juga Ketua Umum IWO Indonesia Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama KPK RI

​Poin Utama Tuntutan IWOI Kabupaten Bekasi:
1. ​Meminta penjelasan rinci mengenai hasil audit yang telah selesai dilakukan terhadap PT Bekasi Putera Jaya (BPJ) dan PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM).
2. ​Mempertanyakan perkembangan proses audit yang tengah berjalan pada PDAM Tirta Bhagasasi.
3. ​Memastikan tidak adanya praktik penyimpangan (fraud) guna menjamin Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi dikelola secara optimal.
4. ​Mendesak Inspektorat dan Kabag Ekonomi untuk segera menjadwalkan pertemuan guna memaparkan data tersebut kepada publik melalui insan pers.

​DPD IWOI Kabupaten Bekasi menilai bahwa keterbukaan informasi ini adalah mandat dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Penutupan informasi mengenai BUMD hanya akan memperkuat kecurigaan publik terkait adanya inefisiensi atau potensi kerugian negara.

​”Kami memberikan waktu bagi pihak Inspektorat dan Kabag Ekonomi untuk segera merespons permohonan audiensi ini. Ini adalah bentuk kepatuhan instansi terhadap instruksi Kepala Daerah,” tambah Karno.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak DPD IWOI Kabupaten Bekasi masih menunggu konfirmasi jadwal resmi dari pihak terkait untuk melakukan pemaparan hasil audit secara transparan.

​Kontak Media:
Sekretariat DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi
Karno Syarifudinsyah (Sekretaris)
WhatsApp: 0858-1016-0998

(DPD IWOI Kab. Bekasi)

Ketua Umum IWO Indonesia Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama KPK RI

Jakarta, Jurnaltipikot.com,-Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia memberikan apresiasi dan ucapan selamat atas dilantiknya sembilan pejabat strategis di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Pelantikan yang berlangsung pada rentang waktu 18 dan 20 Februari 2026 ini merupakan langkah krusial dalam penguatan struktur organisasi lembaga antirasuah tersebut.

​Dalam pernyataannya, Selasa (24/02/2026), Ketua Umum IWO Indonesia menyampaikan harapan agar para pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh integritas dan dedikasi. Pemenuhan jabatan ini dipandang sebagai energi baru bagi KPK dalam menghadapi tantangan pemberantasan korupsi yang semakin kompleks.

​“Kami mengucapkan selamat bertugas kepada para Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama yang telah resmi dilantik. Semoga momentum ini memperkuat sinergi antara KPK dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas di Indonesia,” ujar Ketua Umum IWO Indonesia.

Baca juga Calon Direktur PT KITB Berstatus Terlapor, Publik Desak Digugurkan: “Jangan Jadikan BUMD Tameng Kepentingan”

Dalam prosesi pelantikan tersebut, Ketua KPK menekankan bahwa jabatan yang diemban bukanlah sekadar posisi struktural. Para pejabat terpilih memikul mandat strategis untuk menggerakkan roda organisasi secara efektif, integratif, dan berorientasi pada hasil nyata. Keterisian posisi kunci oleh SDM yang profesional dan kolaboratif diyakini akan menjadi fondasi kuat dalam mengakselerasi pencapaian sasaran strategis KPK.

​Berdasarkan data yang dirilis, berikut adalah profil pejabat yang menempati posisi baru:
​Pejabat Pimpinan Tinggi Madya:
1. ​Asep Guntur Rahayu – Deputi Bidang Penindakan.
2. ​Aminudin – Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK.
3. ​Ely Kusumastuti – Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.
​Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama:
1. ​Tessa Mahardhika – Direktur Penyelidikan.
2. ​Budhi Sarumpaet – Direktur Penuntutan.
3. ​Kunto Ariawan – Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat.
4. ​Maruli Tua – Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V.
5. ​Taryanto – Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi.
6. ​Iskandar Marwanto – Kepala Biro Hukum.

​IWO Indonesia berharap dengan formasi baru ini, penegakan hukum dan upaya pencegahan korupsi dapat berjalan lebih masif dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

(Rama)

Calon Direktur PT KITB Berstatus Terlapor, Publik Desak Digugurkan: “Jangan Jadikan BUMD Tameng Kepentingan”

Siak, JURNAL TIPIKOR – Proses seleksi Direktur (PT KITB) kini berada dalam sorotan tajam publik. Desakan agar panitia seleksi bertindak tegas menguat setelah salah satu kandidat diketahui berstatus terlapor dalam dugaan kasus jual beli proyek fiktif.

Tokoh masyarakat Siak, Farizal, secara terbuka meminta agar calon yang tengah berhadapan dengan proses hukum dipertimbangkan serius untuk digugurkan dalam tahapan seleksi, hal tersebut disampaikannya kepada media, Selasa (24/2)

Menurutnya, kemampuan profesional memang penting, namun integritas dan kredibilitas moral adalah syarat mutlak untuk memimpin BUMD strategis.

Baca juga Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi Pimpin Kegiatan Ansyithoh Ramadhan 1447 H

Ia mengingatkan, pengalaman pahit PT KITB selama satu dekade terakhir — mulai dari dicabutnya status PSN, bangkrutnya PT SS yang meninggalkan utang, praktik jual beli lahan kawasan, hingga ambruknya pelabuhan industri — merupakan bukti kegagalan kepemimpinan yang tidak berlandaskan moralitas dan integritas.

“Jabatan direksi BUMD bukan jabatan politis dan tidak boleh diintervensi oleh kepentingan organisasi atau partai. Kita mau menyehatkan BUMD ini dan memajukan Kawasan KITB dengan figur yang berintegritas dan teruji moralnya. Ini bukan ajang balas jasa politik,” tegas Farizal.

Ia juga mengingatkan anggota DPRD agar tidak ikut cawe-cawe dalam proses seleksi. Legislator diminta menjaga netralitas dan tidak membangun opini publik seolah-olah kandidat tertentu sudah layak hanya karena kedekatan organisasi atau politik.

Baca juga Pemerintah Ultimatum Penerima LPDP: “Jangan Makan Uang Pajak Tapi Menghina Negara!”

Dugaan DP Rp200 Juta di Kawasan RAPP

Salah satu kandidat calon direksi PT KITB dilaporkan ke atas dugaan pekerjaan fiktif oleh perusahaan yang beroperasi di kawasan (RAPP).

Kasus ini bermula dari dugaan pemberian uang muka (DP) sebesar Rp200 juta untuk sebuah pekerjaan yang dijanjikan. Namun setelah dana diterima, pekerjaan tersebut disebut tidak pernah terealisasi. Pihak perusahaan yang merasa dirugikan akhirnya menempuh jalur hukum.

Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan Arief, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil dan meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan pada 23 Januari 2026. Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

Meski belum ada putusan hukum tetap, fakta bahwa salah satu kandidat direksi BUMD strategis sedang diperiksa aparat penegak hukum dinilai sudah cukup menjadi alarm serius bagi panitia seleksi.

Baca juga Sahroni Murka, Nyawa Pelajar Tual Melayang: “Polri Jangan Jadi Algojo di Jalanan!”

Dukungan HIPMI dan Oknum DPRD Dipertanyakan

Di tengah proses hukum yang berjalan, dukungan terhadap kandidat tersebut justru mengalir dari internal (HIPMI) Siak.

Ketua Dewan Kehormatan BPC HIPMI Siak, Sujarwo, menyebut pencalonan tersebut sebagai representasi kesiapan kader HIPMI memimpin BUMD.

Namun dukungan terbuka itu menuai kritik. Sejumlah pihak menilai organisasi dan politisi seharusnya menahan diri karena kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan jual beli proyek fiktif.

Mereka mengingatkan bahwa dukungan politis di tengah penyelidikan dapat mencederai netralitas lembaga DPRD serta membangun legitimasi publik yang keliru.

“BUMD bukan tempat uji coba loyalitas organisasi. Ini menyangkut uang rakyat dan masa depan investasi daerah,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga Tangis Yatim Piatu di Majalaya: Rumah Dibongkar, Pembeli Hilang Tanpa Jejak!

Ujian Integritas Pemerintah Daerah

PT KITB merupakan BUMD strategis yang diharapkan menjadi motor penggerak investasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Siak.

Publik menilai, seleksi direktur kali ini merupakan ujian nyata komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola perusahaan yang bersih dan profesional.

Jika panitia seleksi tetap meloloskan kandidat yang tengah berperkara hukum, terlebih dengan dugaan jual beli proyek fiktif, maka kepercayaan publik terhadap proses seleksi dan komitmen good corporate governance akan dipertaruhkan.

Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan oleh Polsek Tualang masih berlangsung. Masyarakat kini menunggu dan terus memantau keberanian serta ketegasan panitia seleksi: apakah akan berpihak pada integritas dan kepentingan daerah, atau justru tunduk pada tekanan dukungan politik.(*)

Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi Pimpin Kegiatan Ansyithoh Ramadhan 1447 H

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, memimpin langsung rangkaian kegiatan keagamaan dalam program Ansyithoh Ramadhan 1447 H yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (23/02/2026).

Kegiatan ini mengusung tema “Ramadhan Maslahat Berdampak” sebagai upaya memperkuat nilai spiritual sekaligus kepedulian sosial di lingkungan kerja.

Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan meliputi tadarus Al-Qur’an, kajian keagamaan, pengajian Ramadhan, penggalangan donasi, perawatan rutin masjid, serta santunan anak yatim. Seluruh kegiatan diikuti oleh jajaran pegawai Sekretariat DPRD sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan selama bulan suci.

Baca juga Pemerintah Ultimatum Penerima LPDP: “Jangan Makan Uang Pajak Tapi Menghina Negara!”

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa kegiatan Ramadhan bukan hanya sebagai rutinitas seremonial, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat integritas, kebersamaan, serta nilai-nilai pengabdian dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap tercipta lingkungan kerja yang religius, harmonis, dan penuh semangat kebersamaan. Nilai-nilai Ramadhan harus mampu memberikan dampak positif, baik bagi aparatur maupun masyarakat,” ujarnya.

Selain kegiatan internal, aksi sosial berupa penggalangan donasi dan santunan anak yatim menjadi wujud nyata kepedulian Sekretariat DPRD terhadap masyarakat sekitar. Kegiatan perawatan masjid juga dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga fasilitas ibadah agar tetap nyaman dan terawat.

Baca juga Sapu Bersih Internal! Kapolres Sukabumi Bakal ‘Sikat’ Anggota yang Berani Main Narkoba

Lebih lanjut Wawan mengatakan ”dengan terselenggaranya rangkaian kegiatan ini, diharapkan semangat Ramadhan dapat memperkuat karakter aparatur yang berakhlak, profesional, serta berorientasi pada kemaslahatan masyarakat”.

(Rama)

Pemerintah Ultimatum Penerima LPDP: “Jangan Makan Uang Pajak Tapi Menghina Negara!”

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR –  Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan teguran keras dan peringatan terakhir bagi para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak memenuhi kewajiban atau menunjukkan sikap tidak etis terhadap negara.

Dalam konferensi pers APBN KiTA yang digelar Senin (23/2), Purbaya menegaskan bahwa aturan LPDP akan ditegakkan tanpa kompromi. Hal ini merespons kasus Arya Iwantoro yang kini tengah menjadi sorotan publik.

Penyelesaian Kasus Arya Iwantoro

Purbaya mengonfirmasi bahwa pihak LPDP telah melakukan komunikasi langsung dengan Arya Iwantoro. Hasilnya, yang bersangkutan telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah digunakan.

“Bos LPDP sudah bicara dengan suami terkait (Arya Iwantoro) dan sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP termasuk bunganya,” tegas Purbaya.

Baca juga Sahroni Murka, Nyawa Pelajar Tual Melayang: “Polri Jangan Jadi Algojo di Jalanan!”

Uang Rakyat Bukan untuk “Main-Main”

Purbaya mengingatkan seluruh penerima LPDP bahwa dana yang mereka nikmati berasal dari pajak rakyat dan utang negara. Oleh karena itu, sikap tidak bertanggung jawab atau tindakan menghina negara sangat tidak bisa ditoleransi.

“Saya harap ke depan teman-teman yang mendapat pinjaman LPDP ya jangan seenak-enaknya. Jangan menghina-hina negara, itu uang dari pajak dan utang untuk memastikan SDM kita tumbuh,” ujar Purbaya dengan nada bicara yang tajam.

Beliau juga membandingkan pengalaman pribadinya yang menempuh studi di luar negeri dengan biaya mandiri, namun tetap memilih pulang untuk mengabdi pada negara.

Baca juga Aksi Damai di Depan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Massa Desak Usut Dugaan Bansos 2013

Audit Menyeluruh bagi Penerima Beasiswa

Pemerintah tidak akan berhenti pada satu kasus saja. Purbaya menyatakan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepatuhan para penerima beasiswa di seluruh instansi pemerintahan.

  • Penebalan Aturan: Penegakan hukum dan sanksi finansial (termasuk bunga) akan diberlakukan ketat.
  • Pesan Patriotisme: Meski tidak menuntut sikap patriotik yang berlebihan, pemerintah mengharamkan penerima beasiswa merendahkan kedaulatan bangsa.
  • Audit Total: Pemeriksaan akan dilakukan untuk memastikan seluruh dana investasi SDM tepat sasaran.

“Gak patriotis gak apa-apa. Tapi jangan menghina negara. Saya ingatkan kepada seluruh penerima LPDP: Jangan menghina negara Anda sendiri,” tutup Purbaya.
(Red)

Gugat UU Haji dan Umrah ke MK, Koalisi: Umrah Mandiri Adalah ‘Bom Waktu’ dan Pengabaian Negara!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji secara resmi mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapuskan ketentuan mengenai “Umrah Mandiri” dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Aturan tersebut dinilai sebagai bentuk lepas tangan negara yang membahayakan keselamatan jemaah dan merusak ekosistem penyelenggaraan ibadah di Indonesia.

Dalam sidang perbaikan permohonan perkara nomor 47/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/2), pemohon yang terdiri dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi, dan Ustaz Akhmad Barakwan, membedah cacat konstitusional dalam beleid tersebut.

Baca juga Sahroni Murka, Nyawa Pelajar Tual Melayang: “Polri Jangan Jadi Algojo di Jalanan!”

Dualisme Hukum dan Kekosongan Pengawasan

Kuasa hukum pemohon, Shafira Candradevi, menegaskan bahwa Pasal 86 ayat (1) huruf b UU 14/2025 menciptakan dualisme rezim hukum yang tidak adil. Menurutnya, umrah mandiri dibiarkan beroperasi tanpa standarisasi perizinan dan pengawasan ketat layaknya Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Ketentuan ini membuka ruang bagi penyelenggaraan ibadah tanpa perlindungan negara. Ada kekosongan hukum (legal vacuum) pada Pasal 87A dan 88A yang tidak mengatur standar pelayanan dan sanksi bagi umrah mandiri. Ini jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum,” tegas Shafira.

Jemaah Mandiri: Dianak-tirikan oleh Undang-Undang

Koalisi menyoroti diskriminasi nyata dalam Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e. Aturan tersebut secara eksplisit mengecualikan jemaah umrah mandiri dari hak mendapatkan:

  • Layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi yang terstandarisasi.
  • Perlindungan jiwa, jaminan kecelakaan, dan perlindungan kesehatan.

“Ini adalah bentuk pengingkaran kewajiban konstitusional negara. Bagaimana mungkin negara membiarkan warga negaranya beribadah di luar negeri tanpa jaminan perlindungan dan rasa aman? Negara tidak boleh absen dengan dalih kebebasan memilih,” tambah Shafira.

Baca juga Sapu Bersih Internal! Kapolres Sukabumi Bakal ‘Sikat’ Anggota yang Berani Main Narkoba

Tuntutan Pemohon (Petitum)

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk:

  1. Menyatakan Pasal 86 ayat (1) huruf b UU 14/2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  2. Menghapuskan seluruh frasa “Umrah Mandiri” dalam Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96, dan Pasal 97 untuk menghindari ketidakpastian hukum.
  3. Membatalkan Pasal 110 ayat (1) dan (2) yang dianggap melegitimasi lepasnya tanggung jawab negara.

Koalisi menegaskan bahwa peraturan pelaksana (seperti Peraturan Menteri) tidak bisa dijadikan pembenaran atas buruknya norma di tingkat undang-undang yang sudah jelas-jelas menabrak konstitusi.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Sahroni Murka, Nyawa Pelajar Tual Melayang: “Polri Jangan Jadi Algojo di Jalanan!”

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, bereaksi keras atas tragedi penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Brimob, Bripda Mesias Victoria Sahaya (MS), hingga mengakibatkan tewasnya Arianto Tawakal (14), seorang pelajar di Tual, Maluku. Sahroni menegaskan bahwa tindakan brutal tersebut merupakan penghinaan terhadap instruksi Kapolri tentang Polri yang humanis.

“Ini peristiwa yang sangat menyedihkan dan wajib diusut tuntas. Pak Kapolri sudah sangat tegas dan clear: anggota Polri harus humanis dan mengutamakan langkah preventif. Artinya, setiap keputusan di lapangan harus terukur dan profesional,” tegas Sahroni dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (23/2).

Evaluasi Total: Jangan Tunggu Korban Berikutnya

Sahroni menyoroti berulangnya kekerasan oleh oknum aparat yang salah sasaran, terutama terhadap anak di bawah umur.

Ia mendesak agar kasus ini tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi menjadi momentum evaluasi menyeluruh di tubuh Polri, mulai dari tingkat Polda hingga unit terkecil.

“Tidak boleh melakukan kekerasan kecuali memang benar-benar mendesak atau mengancam nyawa. Apalagi terhadap anak di bawah umur. Ini sudah beberapa kali terjadi, harus ada evaluasi internal tentang bagaimana cara berinteraksi dalam penegakan hukum,” tambah Politisi NasDem tersebut.

Baca juga Sapu Bersih Internal! Kapolres Sukabumi Bakal ‘Sikat’ Anggota yang Berani Main Narkoba

Update Penanganan Kasus: Tersangka & Sidang Etik

Menanggapi desakan publik dan legislatif, institusi Polri telah mengambil langkah cepat:

  • Status Tersangka: Polres Tual resmi menetapkan Bripda MS sebagai tersangka pada 21 Februari 2026, dua hari setelah korban dinyatakan meninggal dunia.
  • Sidang Kode Etik: Bidpropam Polda Maluku menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri hari ini di Ambon. Sidang dipimpin oleh Kombes Pol Indera Gunawan dengan menghadirkan 14 saksi (termasuk keluarga korban dan personel kepolisian).
  • Ancaman PTDH: Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, secara terbuka memohon maaf kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa Bripda MS terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pengawasan Ketat

Sidang etik ini dipantau langsung oleh pengawas eksternal, termasuk Komnas HAM Maluku dan Yayasan Lingkar Perlindungan Perempuan dan Anak, guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan bagi almarhum Arianto Tawakal.

Sahroni menutup pernyataannya dengan peringatan keras agar seluruh jajaran Polda di Indonesia memastikan penggunaan kekuatan di lapangan tetap terukur agar tidak ada lagi nyawa warga sipil yang hilang sia-sia.

(Red)

Aksi Damai di Depan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Massa Desak Usut Dugaan Bansos 2013

BENGKULU, JURNAL TIPIKOR – Sejumlah massa menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Senin (23/2/26). Dalam orasinya, massa menyampaikan aspirasi secara tertib dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan persoalan dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2013.

Koordinator aksi, Lufti menyampaikan agar Kejati menindaklanjuti laporan dan informasi yang berkembang terkait dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, saat menjabat di Bengkulu.

Dalam orasinya orator Amli menyampaikan dalam penegakkan Hukum tidak boleh tembang Pilih, meminta kepada Kejati Bengkulu tidak berhenti disini, Harus usut tuntas siapapun yang terlibat.

Baca juga Sapu Bersih Internal! Kapolres Sukabumi Bakal ‘Sikat’ Anggota yang Berani Main Narkoba

Massa menegaskan aksi dilakukan secara damai sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

Mereka berharap proses hukum berjalan profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berakhir dalam situasi aman serta kondusif.

(Jusri)

Sapu Bersih Internal! Kapolres Sukabumi Bakal ‘Sikat’ Anggota yang Berani Main Narkoba

SUKABUMI, JURNAL TIPIKOR – Polres Sukabumi tidak main-main dalam menjaga integritas institusi. Di bawah komando langsung Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., seluruh personel dikejutkan dengan pelaksanaan tes urine mendadak usai apel pagi di Mapolres Sukabumi, Senin (23/02/2026).

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Selain sebagai bentuk pengawasan melekat, tes urine ini merupakan pesan kuat bahwa genderang perang terhadap narkoba tidak hanya berlaku bagi masyarakat, tapi dimulai dari tubuh Polri sendiri.

Apresiasi dan Peringatan Keras

Dalam amanatnya saat memimpin apel, AKBP Samian awalnya memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi personel yang berhasil menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Sukabumi tetap kondusif. Namun, nada bicaranya berubah tegas saat menyinggung masalah kedisiplinan dan narkotika.

Ia mengingatkan bahwa kewaspadaan terhadap dinamika lapangan harus dibarengi dengan kebersihan moral di dalam diri setiap anggota.

“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencederai nama baik institusi. Kita harus menjadi contoh, bukan justru menjadi bagian dari masalah,” tegas AKBP Samian di hadapan barisan personel.

Baca jugaTangis Yatim Piatu di Majalaya: Rumah Dibongkar, Pembeli Hilang Tanpa Jejak!

Deteksi Dini Tanpa Celah

Segera setelah barisan dibubarkan, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan urine secara acak dan menyeluruh.

Langkah deteksi dini ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun celah bagi penyalahgunaan narkotika di lingkungan Polres Sukabumi.

Komitmen ini ditegaskan sebagai upaya menjaga kepercayaan publik. Polres Sukabumi ingin memastikan bahwa setiap petugas yang turun ke lapangan benar-benar dalam kondisi prima dan bersih dari pengaruh zat terlarang.

Hingga berita ini diturunkan, kegiatan pemeriksaan berlangsung dengan pengawasan ketat dari Propam guna menjamin transparansi dan validitas hasil tes.

(Rama)