Wamenko Otto Hasibuan: Stop Kriminalisasi Tenaga Medis, Restorative Justice Jadi Panglima Hukum Kesehatan Baru

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa era penegakan hukum kesehatan di Indonesia kini memasuki babak baru yang lebih manusiawi.

Dalam acara Simposium Meet The Professors and Friends (Me-Prof) di Bandung, Sabtu (14/2), ia menekankan bahwa Keadilan Restoratif (Restorative Justice) harus menjadi ruh dalam penyelesaian sengketa medis guna mencegah kriminalisasi terhadap tenaga medis.

Langkah ini sejalan dengan transformasi besar dalam sistem hukum pidana nasional, terutama pasca berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) per 2 Januari 2026 dan UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP).

Baca juga Misteri Hilangnya Ganti Rugi Rp400 Juta di Cigugur, Kuasa Warga Seret DPKP Cimahi ke Ombudsman

Pemulihan, Bukan Sekadar Penghukuman

Otto Hasibuan menjelaskan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memberikan mandat bagi penyelesaian sengketa medis yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara dokter dan pasien.

“Pendekatan ini memberikan ruang bagi penyelesaian perkara secara lebih konstruktif, adil, dan humanis. Kita ingin mencegah kriminalisasi tenaga medis yang sudah bekerja sesuai standar profesi, sembari memastikan hak pasien tetap terlindungi secara optimal,” tegas Otto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/2).

Memperkuat Peran Majelis Disiplin Profesi (MDP)

Untuk menghindari ketidakpastian hukum, pemerintah melalui Kemenko Kumham Imipas tengah mendorong harmonisasi kebijakan lintas sektor. Beberapa poin krusial yang disoroti antara lain:

  • Rekomendasi MDP sebagai Dasar Hukum: Menjadikan rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagai rujukan utama bagi aparat penegak hukum dalam menentukan kelanjutan sebuah perkara.
  • Pedoman Nasional Terintegrasi: Menyusun panduan baku bagi penegak hukum agar penerapan restorative justice berjalan konsisten, transparan, dan tidak multitafsir.
  • Dua Instrumen Kepatuhan: Menekankan bahwa perlindungan hukum bagi tenaga medis bersandar pada kepatuhan terhadap undang-undang dan ketaatan pada kode etik profesi.

Baca juga INTEGRASI MBG, KDMP, DAN ALUMNI IKOPIN: MOMENTUM REKONSTRUKSI EKONOMI DESA SKALA NASIONAL DENGAN PENGELOLAAN PROFESIONAL

Misi Strategis Dekolonialisasi Hukum

Otto menambahkan bahwa reformasi hukum pidana nasional saat ini membawa misi dekolonialisasi untuk mengganti regulasi peninggalan kolonial dengan nilai-nilai Pancasila.

Paradigma baru ini mengedepankan tiga pendekatan utama: Korektif, Rehabilitatif, dan Restoratif..

“Paradigma hukum pidana kita tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman atau retributif, tetapi pada kepastian hukum yang berorientasi pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat secara menyeluruh,” tambahnya.

Acara yang diselenggarakan oleh Departemen Obstetri dan Ginekologi FK Universitas Padjadjaran ini dihadiri oleh jajaran profesor, dokter spesialis, dan akademisi.

Forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara dunia medis dan sistem hukum nasional demi menciptakan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Misteri Hilangnya Ganti Rugi Rp400 Juta di Cigugur, Kuasa Warga Seret DPKP Cimahi ke Ombudsman

CIMAHI, JURNAL TIPIKOR – Proyek normalisasi sungai di kawasan Cigugur, Kota Cimahi, yang seharusnya menjadi solusi banjir, kini justru menyisakan polemik hukum yang memanas.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi diduga kuat melakukan praktik maladministrasi terkait raibnya dana kompensasi non-fisik bagi warga terdampak dengan nilai fantastis, yakni lebih dari Rp400 juta.

Kuasa hukum warga terdampak, Anton Sugianto, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas ketidakjelasan nasib hak kliennya. Anton mengungkapkan kekecewaan mendalam atas sikap bungkam yang ditunjukkan pihak DPKP Cimahi selama ini.

“Tanah warga sudah diserahkan sepenuhnya untuk kepentingan negara, namun hak mereka justru dikebiri. Ada dana senilai Rp400 juta lebih untuk kompensasi non-fisik yang tiba-tiba ‘diuapkan’ tanpa alasan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan oleh DPKP Cimahi,” tegas Anton Sugianto dalam keterangan persnya hari ini.

Baca juga INTEGRASI MBG, KDMP, DAN ALUMNI IKOPIN: MOMENTUM REKONSTRUKSI EKONOMI DESA SKALA NASIONAL DENGAN PENGELOLAAN PROFESIONAL

Kronologi Kejanggalan Pembayaran

Persoalan ini bermula ketika kesepakatan awal antara warga dan pemerintah telah menetapkan bahwa skema pembayaran ganti rugi mencakup dua aspek utama: aspek fisik (bangunan/tanah) dan aspek non-fisik (dampak ekonomi/sosial).

Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketimpangan:

  • Realisasi: Hanya komponen fisik yang dibayarkan kepada warga.
  • Kejanggalan: Komponen non-fisik yang menjadi hak konstitusional warga terdampak justru tidak dicairkan tanpa ada dasar hukum atau penjelasan resmi dari instansi terkait.

Langkah Hukum ke Ombudsman

Lantaran tidak adanya itikad baik dan transparansi dari pihak dinas, Anton Sugianto memastikan akan menyeret persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia.

Baca juga Polsek Muara Sahung Pimpin Pelaksanaan Pengamanan Pembukaan LATBER GRASSTRACK 2026.

Langkah ini diambil guna membongkar dugaan penyimpangan prosedur dan memastikan adanya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran proyek normalisasi tersebut.

“Kami menuntut transparansi. Uang rakyat harus kembali ke rakyat. Jika DPKP tidak mampu menjelaskan ke mana aliran dana tersebut, biarkan lembaga pengawas yang bekerja mengaudit kejanggalan ini,” tambah Anton.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik Cimahi, mengingat besarnya nilai kerugian warga di tengah pengorbanan mereka melepaskan aset tanah demi proyek strategis pemerintah.

Sampai berita ini diturunkan, Jurnal Tipikor belum konfirmasi ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi.

(Her)

INTEGRASI MBG, KDMP, DAN ALUMNI IKOPIN: MOMENTUM REKONSTRUKSI EKONOMI DESA SKALA NASIONAL DENGAN PENGELOLAAN PROFESIONAL

JATINANGOR, JURNAL TIPIKOR – Sebuah langkah revolusioner dalam peta jalan ekonomi kerakyatan resmi digulirkan. Integrasi strategis antara program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Multi Pihak (KDMP), dan jaringan Alumni IKOPIN University dicanangkan sebagai poros baru rekonstruksi ekonomi desa dalam skala nasional.

Sinergi ini bukan sekadar kolaborasi administratif, melainkan sebuah desain besar untuk memastikan bahwa arus modal dan konsumsi raksasa dari program nasional tidak hanya mampir, tetapi menetap dan berputar di pedesaan melalui pengelolaan yang profesional dan akuntabel.

Memutus Rantai Ketimpangan Melalui Profesionalisme

Selama ini, desa seringkali hanya menjadi objek pasar. Melalui integrasi ini, KDMP diposisikan sebagai wadah konsolidasi produksi lokal—mulai dari hasil tani, ternak, hingga jasa logistik—yang akan menyuplai kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kehadiran Alumni IKOPIN sebagai tenaga ahli manajemen menjadi kunci pembeda. Dengan kompetensi di bidang manajemen koperasi modern, para alumni akan berperan sebagai engine penggerak yang memastikan KDMP dikelola secara transparan, efisien, dan memiliki daya saing industri.

“Ini adalah momentum pembuktian bahwa ekonomi desa bisa dikelola dengan standar korporasi tanpa kehilangan jati diri kerakyatannya. Kita tidak sedang membangun proyek sesaat, kita sedang membangun fondasi kedaulatan pangan dan ekonomi dari akar rumput,” ujar perwakilan koordinator inisiatif tersebut.

Tiga Pilar Utama Rekonstruksi Ekonomi:

  • MBG sebagai Market Driver: Program Makan Bergizi Gratis menjadi off-taker (pembeli siaga) yang menjamin kepastian pasar bagi produk-produk desa.
  • KDMP sebagai Wadah Inklusif: Koperasi Desa Multi Pihak menyatukan petani, peternak, dan UMKM dalam satu ekosistem bisnis yang kuat secara hukum dan permodalan.
  • Alumni IKOPIN sebagai Managerial Power: Memastikan standarisasi mutu, rantai pasok yang efektif, dan digitalisasi pelaporan keuangan koperasi.

Dampak Nasional yang Terukur

Integrasi ini diproyeksikan akan menekan angka pengangguran di desa secara signifikan dan mencegah urbanisasi dengan menciptakan lapangan kerja berkualitas di sektor manajerial dan produksi pedesaan.

Dengan pengelolaan profesional, desa tidak lagi bergantung pada subsidi, melainkan tumbuh menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mandiri.

Rekonstruksi ini adalah jawaban nyata atas tantangan ekonomi global, sekaligus langkah konkret menuju Indonesia Emas 2045 yang berbasis pada penguatan ekonomi domestik.

Tentang IKOPIN University:

IKOPIN University (Institut Koperasi Indonesia) adalah lembaga pendidikan tinggi terkemuka yang berfokus pada pengembangan ilmu ekonomi, manajemen, dan perkoperasian, menghasilkan lulusan yang siap merevolusi sektor ekonomi kerakyatan dengan standar profesional.

Penulis :
Pantun Angin
Wakil ketua DPP IKA IKOPIN/ Direktur Rohdale Insititut/ Ketua Dewan Pengurus Yayasan Kesehjahteraan Mahasiswa Sumedang/Sekjen SPEK