TA-AKAA Menyayangkan Penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Imbau Penegakan Prosedur Hukum yang Beradab

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan sikap terkait penangkapan terhadap klien kami, Bapak Roy Suryo Notodiprojo dan Ibu Tifauzia Tyassuma, oleh penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat (19/6/2026), sekitar pukul 07.00 WIB.

Melalui siaran pers ini, TA-AKAA ingin menyampaikan beberapa catatan penting demi menjunjung tinggi prinsip-prinsip penegakan hukum yang adil dan beradab:

1. Menghargai Kooperativitas Klien
Kami mencatat bahwa selama proses penyelidikan berlangsung, kedua klien kami telah menunjukkan sikap yang sangat kooperatif. Mereka secara rutin memenuhi setiap panggilan penyidik dan konsisten melaksanakan kewajiban lapor (Wajib Lapor/WL). Oleh karena itu, kami memandang bahwa upaya paksa berupa penangkapan terasa kurang proporsional mengingat tidak adanya indikasi penghindaran dari pihak klien.

2. Pentingnya Proporsionalitas dalam Penegakan Hukum
Apabila tahap penyidikan telah memasuki fase berikutnya atau berkas dinyatakan lengkap, mekanisme hukum yang lazim dan lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah adalah melalui penerbitan Surat Panggilan. Penggunaan upaya paksa seperti penangkapan sebaiknya menjadi opsi terakhir (ultimum remedium) ketika memang terdapat risiko penghilangan barang bukti atau kaburnya tersangka, yang dalam kasus ini tidak terlihat urgensi mendesaknya.

3. Harapan Terhadap Independensi Aparat Penegak Hukum
Kami berharap aparat penegak hukum dapat tetap berpegang teguh pada norma dan etika profesi, serta menjaga independensi dari berbagai pengaruh eksternal. Penegakan hukum yang ideal seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang humanis, dialogis, dan sesuai dengan koridor prosedur hukum acara pidana, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi hukum tetap terjaga.

4. Ajakan Solidaritas dan Dukungan Hukum
Sebagai bentuk dukungan terhadap hak-hak hukum klien kami, TA-AKAA mengundang para tokoh masyarakat, akademisi, dan aktivis yang berkenan untuk hadir di Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat, 19 Juni 2026, pukul 11.00 WIB. Kehadiran rekan-rekan diharapkan untuk membantu dalam proses administratif pemberian jaminan bagi permohonan penangguhan penahanan, sebagai bagian dari upaya hukum yang akan kami tempuh selanjutnya.

Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan perhatian dan doa bagi klien kami. TA-AKAA berkomitmen untuk terus mendampingi proses hukum ini secara transparan dan profesional.

Sumber :

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA)

Petrus Selestinus, S.H.
Koordinator Litigasi

Ahmad Khozinudin, S.H.
Koordinator Non-Litigasi

Skandal Rp300 Miliar di Balik Program Makan Bergizi Gratis: Sony Sonjaya Bongkar Pengadaan CCTV dan Sidik Jari Fiktif di BGN

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Dugaan korupsi dalam tata kelola program strategis nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026, semakin mengerucut pada skandal pengadaan barang fiktif senilai ratusan miliar rupiah. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, secara tegas mengungkapkan adanya kontrak pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan alat pemindai sidik jari yang tidak pernah terwujud secara fisik, meski anggarannya telah mengalir deras.

Pengungkapan ini disampaikan oleh kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan intensif selama sembilan jam sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).

Baca juga Rumah “Cik Cik Bum Bum” Disita KPK: Jejak Korupsi Rp19 Miliar Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Terus Terkuak

Kontrak Raksasa Sebelum Jabatan Dimulai

Krisna Murti menyoroti anomali waktu dalam kontrak tersebut. Ia menyatakan bahwa kontrak pengadaan dengan pihak ketiga (outsourcing) untuk instalasi CCTV dan alat sidik jari sudah ada sebelum Sony Sonjaya resmi bergabung dengan BGN. Nilai kontrak tersebut fantastis, mencapai lebih dari Rp300 miliar.

“Sistem dirancang agar setiap penerima manfaat melakukan pemindaian sidik jari yang terhubung dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dengan asumsi lima unit CCTV per SPPG, total kebutuhan mencapai sekitar 5.000 unit CCTV beserta perangkat sidik jari,” jelas Krisna.

Namun, realitas di lapangan bertolak belakang dengan dokumen kontrak. Ketika masa kontrak mendekati akhir pada 19 Februari 2026, Sony Sonjaya meminta klarifikasi dan bukti fisik pemasangan di salah satu sekolah. Hasilnya nihil. Vendor tidak mampu menunjukkan bukti pemasangan.

“Artinya, 5.000 CCTV dengan sidik jari untuk penerima manfaat tidak terpasang. Ini adalah total loss atau kerugian total yang diduga fiktif,” tegas Krisna.

Baca juga Jaring KPK Makin Ketat: Politisi PDIP Riyan Dediano Diperiksa, Skandal Suap Kereta Api Kemenhub Terancam Bongkar Jaringan Besar

Lima Tersangka, Satu Jaringan Korupsi?

  1. Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang merugikan negara ini, yakni:
    1. Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
  2. Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan)
  3. Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi)
  4. Asep Yusuf Soemantri (Pihak Swasta)
  5. Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)

Meski statusnya sebagai tersangka, Sony Sonjaya memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan kepada media setelah keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung. Namun, melalui kuasa hukumnya, ia justru melempar bola panas dengan mengindikasikan bahwa kerugian negara mungkin jauh lebih besar dari yang terungkap, mengingat infrastruktur teknologi senilai Rp300 miliar tersebut hanyalah “hantu” di atas kertas.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas pengelolaan anggaran negara, khususnya untuk program yang menyentuh hajat hidup orang banyak seperti gizi anak bangsa. Publik kini menunggu kejelasan: apakah alat-alat canggih itu benar-benar tidak pernah ada, atau hanya dialihkan ke kantong oknum tertentu?

(Tim Redaksi)

Rumah “Cik Cik Bum Bum” Disita KPK: Jejak Korupsi Rp19 Miliar Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Terus Terkuak

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegakkan ketukan palu hukumnya terhadap Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR). Setelah sebelumnya menggemparkan publik dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di bulan suci Ramadhan, kini penyidik menyita aset strategis milik terduga koruptor tersebut, termasuk sebuah rumah mewah di Semarang, Jawa Tengah.

Penyitaan ini menjadi bukti konkret bahwa dugaan korupsi senilai Rp19 miliar dalam skema pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026 bukan sekadar wacana, melainkan kejahatan sistematis yang telah merugikan negara.

Baca juga Jaring KPK Makin Ketat: Politisi PDIP Riyan Dediano Diperiksa, Skandal Suap Kereta Api Kemenhub Terancam Bongkar Jaringan Besar

Sita Aset di Semarang dan Plangisasi di Pekalongan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/6), mengonfirmasi langkah tegas penyidik.

“Penyidik menyita salah satu rumah saudari FAR yang berlokasi di wilayah Semarang,” ujar Budi.

Tidak berhenti di situ, untuk memastikan aset-aset hasil korupsi tetap aman dari penggelapan atau pemindahtanganan ilegal, tim penyidik pada 15-16 Juni 2026 juga melakukan pemasangan tanda penyitaan (plang sita) pada tiga unit bangunan komersial di Pekalongan. Bangunan-bangunan tersebut meliputi toko retail waralaba dan sebuah salon yang diduga merupakan bagian dari jaringan pencucian uang atau penampungan hasil korupsi.

Budi memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak: “Jangan ada yang mencoba menutup maupun merusak tanda penyitaan yang telah KPK pasang. Setiap upaya menghalangi proses hukum akan berujung pada pidana tambahan.”

Baca juga Tambah Kapasitas Produksi, Perumda AM TJM Sukabumi Kebut Pembangunan IPA, Progres Tembus 70%

Dari Panggung Lagu ke Balik Jeruji Besi

Kasus ini mencuri perhatian nasional tidak hanya karena nilai kerugiannya, tetapi juga karena profil tersangkanya. Fadia Arafiq, yang dikenal luas sebagai penyanyi dengan hits “Cik Cik Bum Bum”, ditangkap pada 3 Maret 2026 bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang. Penangkapan itu merupakan bagian dari OTT ketujuh KPK di tahun 2026, yang dilakukan secara mengejutkan tepat di tengah kesibukan ibadah bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Sehari setelah penangkapan, 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal. Dakwaan utamanya berat: konflik kepentingan masif. Fadia dituduh memanfaatkan jabatannya untuk memenangkan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), dalam sejumlah tender Pemkab Pekalongan.

Peta Aliran Uang Korupsi Rp19 Miliar

Investigasi KPK berhasil membongkar aliran dana haram tersebut dengan rinci:

  • Rp13,7 miliar: Dinikmati langsung oleh Fadia Arafiq dan keluarganya.
  •  Rp2,3 miliar: Dibagikan kepada Direktur PT RNB yang juga berstatus Asisten Rumah Tangga (ART), Rul Bayatun.
  • Rp3 miliar: Berupa hasil penarikan tunai yang belum didistribusikan, disita sebagai barang bukti.

Total kerugian negara dan keuntungan ilegal yang dicapai mencapai angka fantastis Rp19 miliar. Angka ini menggambarkan betapa dalamnya cengkeraman nepotisme dalam pengelolaan keuangan daerah di bawah kepemimpinan Fadia Arafiq.

Dengan disitanya aset-aset properti di Semarang dan Pekalongan, KPK mengirimkan pesan jelas: harta hasil korupsi tidak akan pernah bisa dinikmati dengan tenang. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas, tanpa pandang bulu, meski tersangkanya adalah seorang kepala daerah yang juga figur publik.

(Azi)

Jaring KPK Makin Ketat: Politisi PDIP Riyan Dediano Diperiksa, Skandal Suap Kereta Api Kemenhub Terancam Bongkar Jaringan Besar

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengencangkan cengkeramannya pada kasus dugaan suap proyek strategis Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut memeriksa politisi PDI Perjuangan, Riyan Dediano (RYD), sebagai saksi kunci, menandakan bahwa investigasi telah menembus lapisan elit politik dan birokrasi yang selama ini diduga menjadi “payung” bagi praktik korupsi sistematis.

Pemeriksaan terhadap Riyan Dediano berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (18/6). Kedatangan RYD pukul 09.46 WIB menjadi sorotan tajam, mengingat kasus ini bukan lagi sekadar penyimpangan teknis pengadaan, melainkan dugaan rekayasa tender masif yang melibatkan jaringan pejabat negara, pengusaha, hingga anggota DPR.

Dari Operasional ke Politik: Eskalasi Kasus yang Mengkhawatirkan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan RYD dilakukan dalam kapasitas saksi untuk mendalami alur dugaan suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Selain RYD, KPK juga memanggil saksi dari pihak swasta berinisial WPW.

Baca juga Tambah Kapasitas Produksi, Perumda AM TJM Sukabumi Kebut Pembangunan IPA, Progres Tembus 70%

Langkah ini merupakan kelanjutan logis dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada April 2023 lalu di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah (kini Semarang). Apa yang awalnya terungkap sebagai kasus suap di tingkat teknis, kini berkembang menjadi skandal nasional yang melibatkan 21 tersangka, termasuk mantan anggota Komisi V DPR RI, Sudewo.

Modus Operandi: Rekayasa Tender Sejak Fase Administrasi

Berdasarkan penyidikan, modus operandi yang digunakan sangat terstruktur dan canggih. KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa proses pengadaan, mulai dari tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender. Proyek-proyek yang menjadi sasaran empuk korupsi ini mencakup infrastruktur vital seperti:

  • Jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
  • Pembangunan jalur kereta api di Makassar.
  • Empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur.
  • Proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Hadirnya nama-nama besar seperti dosen Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI) Dandun Prakosa, serta pengusaha sekaligus Ketua Kadin Kota Surakarta Ferry Septha Indrianto, dalam daftar saksi yang diperiksa pekan ini, semakin memperkuat indikasi bahwa kolusi antara birokrat, akademisi, dan pelaku usaha telah berjalan lama.

Baca juga Jemaah Haji Kabupaten Sukabumi Tiba di Pusbangdai, Satu Jemaah Meninggal Dunia Di Tanah Suci

Publik Menuntut Transparansi Total

Dengan bertambahnya jumlah tersangka menjadi 21 orang dan dua korporasi, serta keterlibatan aktif politisi partai berkuasa, publik mempertanyakan sejauh mana integritas pengawasan di Kementerian Perhubungan. Pemeriksaan terhadap Riyan Dediano bukan hanya tentang satu individu, tetapi merupakan ujian bagi komitmen negara dalam memberantas korupsi yang mengakar di proyek-proyek infrastruktur bernilai triliunan rupiah.

KPK diharapkan tidak berhenti pada level eksekutor lapangan atau pejabat menengah. Masyarakat menunggu langkah tegas berikutnya: apakah ada “otak” di balik layar yang masih bebas berkeliaran? Dan yang lebih penting, bagaimana uang rakyat yang seharusnya membangun konektivitas bangsa ini dikorupsi demi kepentingan segelintir oknum?

Kasus DJKA Kemenhub ini harus menjadi peringatan keras: tidak ada tempat berlindung bagi koruptor, terlepas dari jabatan atau afiliasi politik mereka.

(Azi)

Tambah Kapasitas Produksi, Perumda AM TJM Sukabumi Kebut Pembangunan IPA, Progres Tembus 70%

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (AM TJM) Kabupaten Sukabumi terus menggenjot pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) baru yang berlokasi di Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (18/06/2026). Progres fisik proyek sudah mencapai 70%.

IPA ini dibangun untuk menjawab keluhan pelanggan soal debit air yang menurun saat musim kemarau dan menambah kapasitas produksi air bersih di wilayah Cisaat, Kadudampit, dan Sukabumi Kota.

Pelaksana lapangan, Ade, menyebut target Agustus 2026 pekerjaan akan rampung, lalu dilanjut uji coba mesin.

“Cuaca Mei-Juni cukup mendukung, jadi pekerjaan struktur bisa dikejar. InsyaAllah bulan Agustus sudah selesai,” ujar Ade dilokasi proyek.

Baca juga Perkuat Identitas Perusahaan, Perumda AM TJM Kantor Cabang Cikembar Bangun Gapura

Lanjut Ade, IPA baru ini didesain dengan kapasitas 100 Kubik dengan pengolahan 50 liter/detik. Jika beroperasi penuh, Perumda AM TJM bisa menambah ± 4000 sambungan rumah baru.

Ade mengimbau kepada warga dan pengguna jalan, selama proyek berjalan diharapkan warga berhati hati saat melintas di lokasi proyek. Ia pun memohon maaf apabila selama proyek berjalan para pengguna jalan terganggu.

(Rama)

Jemaah Haji Kabupaten Sukabumi Tiba di Pusbangdai, Satu Jemaah Meninggal Dunia Di Tanah Suci

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Sebanyak 62 jemaah haji asal Kabupaten Sukabumi tiba di Pusbangdai Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 03.20 WIB. Kedatangan para tamu Allah tersebut disambut oleh panitia dan keluarga yang telah menunggu sejak dini hari.

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD) Kabupaten Sukabumi, H. Abdul Manan, S.Kom., M.Si, menyampaikan rasa syukur atas kepulangan para jemaah yang telah menunaikan seluruh rangkaian ibadah haji di Tanah Suci.

Menurut data yang diterima panitia, dari total 62 jemaah haji yang tergabung dalam rombongan tersebut, satu orang jemaah dilaporkan meninggal dunia selama menjalankan ibadah haji. Selain itu, satu jemaah lainnya mengalami gangguan kesehatan dan setibanya di Kabupaten Sukabumi langsung dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis di RSUD Sekarwangi Sukabumi.

Baca juga Perkuat Identitas Perusahaan, Perumda AM TJM Kantor Cabang Cikembar Bangun Gapura

H. Abdul Manan menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga jemaah yang wafat. Ia juga berharap jemaah yang sedang menjalani perawatan dapat segera pulih dan kembali berkumpul bersama keluarga.

“Kami mengucapkan syukur atas kepulangan para jemaah haji ke Kabupaten Sukabumi dalam keadaan selamat. Untuk jemaah yang wafat, semoga mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan bagi yang sedang sakit semoga segera diberikan kesembuhan,” ujarnya.

Suasana haru dan bahagia terlihat saat para jemaah bertemu kembali dengan keluarga. Tangis haru, pelukan, dan doa bersama mewarnai penyambutan kedatangan rombongan haji yang telah menunaikan rukun Islam kelima tersebut.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui PPIHD terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada para jemaah haji, mulai dari proses keberangkatan hingga kepulangan ke tanah air.

(Rama)

Perkuat Identitas Perusahaan, Perumda AM TJM Kantor Cabang Cikembar Bangun Gapura

Sukabumi,jurnaltipikor.com,- Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri ( Perumda AM TJM ) Kabupaten Sukabumi terus berbenah, salah satu langkah yang kini dilakukan adalah pembangunan gapura Kantor Cabang Cikembar yang berlokasi di Jl. Pelabuhan, Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Rabu (17/06/2026).

Dibangunnya Gapura Kantor berfungsi sebagai pintu gerbang utama yang menjadi identitas dan representasi visual citra perusahaan. Bangunan gapura akan memberikan kesan profesional, meningkatkan keamanan area dan menjadi penanda batas yang jelas antara area publik dan wilayah property kantor.

Humas Perumda AM TJM menyampaikan, bahwa pembangunan ini bukan sekadar memperindah tampilan kawasan, akan tetapi mencerminkan semangat perusahaan dalam berbenah, salahsatunya dengan menunjukkan identitas perusahaan melalui pembenahan kantor cabang.

Baca juga Volume Sampah di TPS Pondokkaso Landeuh Membludak, DLH Kabupaten Sukabumi Kewalahan Angkut

Dengan hadirnya gapura tersebut, masyarakat yang melintasi akan lebih mudah menemukan kantor cabang Perumda AM TJM Cikembar. Keberadaan bangunan gapura itu juga diharapkan mampu memberikan kesan positif terhadap perusahaan daerah yang selama ini berperan penting dalam penyediaan air bersih bagi warga.

Selain fokus pada pembangunan infrastruktur pendukung, Perumda AM TJM terus berupaya melakukan berbagai pembenahan di sektor pelayanan agar kebutuhan pelanggan dapat terpenuhi secara optimal. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan kualitas layanan bagi konsumen.

(Rama)

Bang Kadir Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kinerja Satres PPA Polres Karawang dalam Penanganan Kasus Pencabulan Anak di Banyusari

Karawang,Jurnaltipikor – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandung di Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, menjadi perhatian publik.

Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Indras & Partners, Kusnandar atau yang akrab disapa Bang Kadir, mengapresiasi langkah cepat dan responsif yang dilakukan Satres PPA dan PPO Polres Karawang dalam menangani perkara tersebut.

Menurut Bang Kadir, sejak kasus ini terungkap, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penanganan terhadap korban maupun proses hukum terhadap terduga pelaku.

“Saya mengawal langsung proses perkara ini sejak awal. Kami mengapresiasi kinerja Satres PPA dan PPO Polres Karawang yang telah bekerja secara maksimal dalam menangani kasus ini,”ungkap Bang Kadir Selasa 16 Juni 2026.

Baca juga Camat Luas Menyampaikan Ucapan Selamat Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.

Ia menegaskan, pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Apalagi, kondisi korban saat pertama kali diketahui cukup memprihatinkan.

Bang Kadir menjelaskan, korban sempat mengalami pendarahan hingga harus mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Paru Jatisari. Dari situlah kasus yang selama ini tertutup akhirnya mulai terungkap.

“Korban sempat mengalami pendarahan dan harus dibawa ke rumah sakit. Dari pemeriksaan itulah dugaan tindak pidana ini mulai terbongkar,” katanya.

Selain fokus pada proses hukum, pihak keluarga korban juga berupaya memastikan pemulihan kondisi psikologis dan kesehatan korban.

Baca juga Nilai Tinggi Dan Segudang Prestasi Tingkat Nasional Seolah Tidak Berarti, Tangis Siswi Berprestasi Pecah Gagal Masuk SMAN 1 Cigombong Jalur Non Akademik

Bang Kadir mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Karawang dan lembaga perlindungan perempuan dan anak.

“Saat ini, dengan arahan dan koordinasi dari Wakil Bupati Karawang H. Maslani, kami juga sudah berkomunikasi dengan P2TP2A Kabupaten Karawang terkait penanganan dan pemulihan kondisi korban,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan terus mengawal kasus tersebut hingga proses persidangan selesai dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Bang Kadir berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di Kabupaten Karawang maupun daerah lainnya.

Menurutnya, perlindungan terhadap anak harus menjadi tanggung jawab bersama, baik oleh keluarga, lingkungan, sekolah, maupun pemerintah.

“Kejadian seperti ini harus menjadi perhatian semua pihak agar tidak terulang kembali. Perlu ada upaya pencegahan yang lebih kuat, khususnya di Kabupaten Karawang,” tegasnya.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan aparat penegak hukum. Sementara itu, berbagai pihak terus memberikan pendampingan kepada korban guna membantu proses pemulihan fisik dan psikologisnya. Red.

 

Camat Luas Menyampaikan Ucapan Selamat Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah, Camat Luas, Rina Aryani,S.Sos, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh masyarakat Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur dan umat Islam pada umumnya, Senin,(15/06/2026).

Momentum pergantian tahun Hijriah menjadi saat yang tepat untuk melakukan introspeksi diri, memperkuat keimanan, serta meningkatkan semangat dalam berbuat kebaikan demi kehidupan yang lebih bermakna di masa depan.

Camat Luas, Rina Aryani,S.Sos, berharap Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dapat membawa keberkahan, kedamaian, dan kebahagiaan bagi seluruh masyarakat.

“Saya atas nama pribadi dan segenap jajaran kecamatan Luas, mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah. Semoga di tahun yang baru ini Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, keberkahan, kesehatan, dan keselamatan kepada kita semua. Semoga segala hajat dan cita-cita baik yang kita harapkan dapat dikabulkan oleh Allah SWT, baik untuk kehidupan di dunia maupun sebagai bekal menuju kebahagiaan di akhirat,” Ungkapnya.

Baca juga Nilai Tinggi Dan Segudang Prestasi Tingkat Nasional Seolah Tidak Berarti, Tangis Siswi Berprestasi Pecah Gagal Masuk SMAN 1 Cigombong Jalur Non Akademik

Ia berharap seluruh masyarakat kecamatan Luas, untuk menjadikan Tahun Baru Hijriah sebagai momentum mempererat tali silaturahmi, meningkatkan kepedulian sosial, serta memperkuat persatuan dan kebersamaan dalam membangun Kecamatan Luas, harmonis, dan sejahtera.

“Semoga masyarakat Luas, dalam Tahun Baru Islam ini. Dapat mengisikan berbagai kegiatan yang positif, memperbanyak ibadah, serta menumbuhkan semangat gotong royong demi kemajuan bersama.

Jusri

Nilai Tinggi Dan Segudang Prestasi Tingkat Nasional Seolah Tidak Berarti, Tangis Siswi Berprestasi Pecah Gagal Masuk SMAN 1 Cigombong Jalur Non Akademik

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Harapan Resty Oktaviani untuk melanjutkan pendidikan di SMA Negeri 1 Cigombong, Kabupaten Bogor sirna di tengah polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026.

Siswi berprestasi asal SMP Negeri 1 Cigombong itu tidak mampu menahan tangis setelah dua kali mencoba mendaftar melalui jalur prestasi non akademik, namun tetap dinyatakan tidak lolos seleksi.

Padahal, Resty bukan siswa biasa. Nilai rata-ratanya disekolah mencapai 90,75 dan ia pun mengantongi sedikitnya lima piagam penghargaan di bidang pencak silat mulai tingkat Kabupaten hingga Nasional.

Baca juga Warga RT 16/RW 04 Desa Sodong Basari Peringati Malam 1 Syuro 1448 H dengan Khidmat dan Swadaya Masyarakat

Salah satu prestasi tertingginya ialah Juara 1 Tanding Pra Remaja Putri pada Kejuaraan Legend Sport Series Pencak Silat 2025 yang digelar Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia.

Namun ironisnya, prestasi itu justru dianggap belum memenuhi syarat administrasi oleh pihak sekolah. Sertifikat juara satu milik Resty disebut belum resmi karena tidak memiliki surat rekomendasi, sehingga pihak sekolah menggantinya dengan sertifikat juara tiga.

“Pihak swkolah bilang sertifikat juara satu belum resmi, jadi diganti. Saya nurut saja, tapi hasilnya tetap tidak masuk kuota,” ungkap Resty dengan nada kecewa, Senin (15/06/2026).

Baca juga MENJAGA INTEGRITAS PENDIDIKAN: BPKP DESAK EVALUASI MENYELURUH ATAS IMPLEMENTASI SPMB 2026 DEMI KEADILAN BAGI PESERTA DIDIK

Kondisi ini memunculkan sorotan tajam terhadap sistem SPMB di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Seleksi jalur prestasi dinilai tidak transparan dan minim penilaian kompetensi nyata. Resty yang sempat masuk kuota pada pendaftaran awal, tiba-tiba tergeser tanpa penjelasan.

Lebih membingungkan lagi, setelah gagal di SMA Negeri 1 Cigombong, Resty justru terlempar ke SMA Negeri Parungkuda dengan posisi peringkat 20, sementara sebelumnya juga tidak diterima di SMA Negeri 1 Cicurug.

dugaan adanya maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru. Pelayanan yang dianggap buruk, baik secara verbal maupun digital, kini menjadi sorotan publik.

Kasus yang menimpa Resty menjadi gambaran buram wajah pendidikan di Jawa Barat. Ketika prestasi anak bangsa yang mengharumkan nama daerah justru tersingkir oleh sistem yang dinilai tidak berpihak.

Kini, Publik pun mempertanyakan, apakah SPMB benar-benar memberi ruang adil bagi siswa berprestasi atau sekadar permainan administratif yang tanpa nurani ?

(Rama)