BANDAR LAMPUNG, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memanggil dan memeriksa Bupati Pesawaran, Nanda Indira, terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan suaminya, Eks Bupati Pesawaran Dendy Ramadhona.
Pemeriksaan ini berfokus pada penelusuran aset dan harta kekayaan Nanda Indira yang terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Bupati Nanda Indira diperiksa oleh penyidik Kejati Lampung pada Kamis, 11 Desember 2025. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari kasus korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun 2022 yang menjerat Dendy Ramadhona dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 8,2 miliar.
Baca juga Puluhan Pegawai BPK Jateng-DIY Diusir dari Museum Keraton Surakarta
💰 Total Harta Kekayaan Mencapai Rp 11,7 Miliar Lebih
Berdasarkan data LHKPN, harta kekayaan Bupati Nanda Indira tercatat mencapai Rp 11.770.407.708 (Rp 11,7 miliar lebih). Harta tersebut terbagi dalam lima kategori utama, yang kini menjadi fokus penyelidikan untuk mendalami dugaan keterkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan suaminya.
Berikut adalah rincian harta kekayaan Nanda Indira:

Rincian Aset Tanah, Bangunan, dan Kendaraan
Penyidik Kejati Lampung dilaporkan menyoroti rincian aset Tanah dan Bangunan serta Alat Transportasi yang nilainya mendominasi total kekayaan Bupati Nanda Indira:
1. Harta Tanah dan Bangunan (Total Rp 9.630.000.000)
* Tanah dan Bangunan Seluas 370 m2/320 m2 di Bandar Lampung: Rp 1.400.000.000 (Hasil sendiri)
* Tanah dan Bangunan Seluas 600 m2/300 m2 di Bandar Lampung: Rp 2.215.000.000 (Warisan)
* Tanah Seluas 354 m2 di Bandar Lampung: Rp 885.000.000 (Hasil sendiri)
* Tanah Seluas 426 m2 di Bandar Lampung: Rp 2.215.000.000 (Hasil sendiri)
* Tanah dan Bangunan Seluas 505 m2/336 m2 di Bandar Lampung: Rp 2.915.000.000 (Hibah tanpa akta)
2. Harta Alat Transportasi dan Mesin (Total Rp 936.000.000)
* Mobil Toyota Alphard Tahun 2018: Rp 450.000.000 (Hasil sendiri)
* Mobil Merc Benz GL 400 AT (XI66) CKD Tahun 2014: Rp 370.000.000 (Hasil sendiri)
* Motor Yamaha Tahun 2015: Rp 6.000.000 (Hasil sendiri)
* Motor Harley Davidson Touring Tahun 2010: Rp 110.000.000 (Hasil sendiri)
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan apakah ada aset yang diperoleh dari aliran dana hasil tindak pidana korupsi SPAM yang dilakukan oleh Dendy Ramadhona.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan terhadap Bupati Pesawaran Nanda Indira.(Red/Aswin TV)
