Pemda Provinsi Jabar Hentikan Sementara Izin Perumahan di Bandung Raya, Respons Bencana dan Tata Ruang

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemda Provinsi Jabar) resmi mengeluarkan kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan di seluruh wilayah Bandung Raya.

Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas meningkatnya frekuensi dan dampak bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tertanggal 6 Desember 2025.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menegaskan bahwa penghentian sementara ini adalah keputusan krusial untuk mengembalikan keseimbangan lingkungan dan menata ulang tata ruang Bandung Raya yang kini berada di bawah tekanan ekologis yang sangat berat.

Baca juga Hakordia 2025: Jaksa Agung Perintahkan Pemberantasan Korupsi Komoditas Vital dan Kejahatan Korporasi yang Sentuh Urat Nadi Perekonomian Nasional

Fokus pada Akar Permasalahan Tata Ruang

KDM menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan banjir tidak cukup hanya mengandalkan tindakan darurat pasca-bencana, tetapi harus dibarengi dengan langkah-langkah struktural yang menyentuh akar permasalahan tata ruang.

“Kalau kita tidak mengembalikan fungsi ruang hijau, rawa, dan ruang terbuka, saya jamin 2–3 tahun ke depan kalau hujan melanda, Bandung akan tenggelam,” ujar KDM, Senin (8/12/2025).

Ia menjelaskan, kondisi banjir saat ini tidak terlepas dari perubahan hulu yang beralih menjadi kebun sayur, meningkatnya sedimentasi sungai, dan penyempitan aliran air akibat maraknya bangunan liar. Menurutnya, fenomena banjir yang berulang merupakan peringatan serius dari alam.

“Alam sudah memperingatkan kita. Cara terbaik bagi orang beriman adalah membaca tanda-tanda yang diberikan Allah melalui alam,” tegasnya.

Baca juga Harkodia 2025: Perayaan atau Sindiran? Korupsi Makin Akut, Penegakan Hukum Masih Tumpul dan Tebang Pilih!

KDM menambahkan, bencana tidak akan selesai hanya dengan bantuan logistik seperti nasi bungkus, selimut, atau obat-obatan. Yang dibutuhkan adalah perubahan perilaku birokrasi dan penataan ruang yang selaras dengan kondisi alam.

Instruksi KDM Kepada Kabupaten/Kota
Dalam surat edaran tersebut, Pemdaprov Jabar secara spesifik meminta pemerintah kabupaten/kota di Bandung Raya untuk:

  1. Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga rampungnya hasil kajian risiko bencana dan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing.
  2. Melakukan peninjauan kembali lokasi pembangunan yang berada atau berpotensi berada di kawasan rawan bencana.
  3. Memastikan setiap pembangunan perumahan dan bangunan gedung sesuai peruntukan lahan, tidak menurunkan daya dukung lingkungan, serta memenuhi kaidah teknis konstruksi.
  4. Mewajibkan seluruh pembangunan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan menjalani penilikan teknis secara konsisten.
  5. Mewajibkan pengembang melakukan pemulihan lingkungan, termasuk penghijauan kembali dan perbaikan lahan yang terdampak pembangunan.
  6. Memastikan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan permukiman untuk menjaga keseimbangan lingkungan.

Kebijakan ini merupakan komitmen Pemda Provinsi Jawa Barat untuk memperkuat mitigasi bencana, meningkatkan kualitas tata ruang, dan mengarahkan pembangunan yang lebih aman serta berkelanjutan.

“Mari kita bergandengan tangan, selesaikan bencana dengan arif dan bijaksana,” pungkas KDM.

(Red)

CORONG JABAR Desak DPR RI dan Kapolri Evaluasi Aturan Syarat dan Masa Berlaku SIM: Perkapolri No. 9 Tahun 2012 Dinilai Tidak Logis dan Membebani Masyarakat

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Presidium Corong Jabar, sebuah wadah yang menghimpun politisi, akademisi, lintas profesi, dan tokoh Jawa Barat, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya Komisi III, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk segera mengevaluasi dan merevisi aturan terkait syarat pembuatan dan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM merupakan salah satu legitimasi dan kelengkapan wajib pengendara kendaraan bermotor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk Pasal 77 ayat (1), Pasal 106 ayat (5), dan Pasal 288 ayat (2).

Proses dan mekanisme penerbitannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 9 Tahun 2012.

Baca juga Kajari Kabupaten Sukabumi Sampaikan Capaian Kinerja Dihari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025

Masa Berlaku SIM: Dianggap Tidak Logis dan Tidak Adil

Ketua Presidium Corong Jabar, Yusuf Sumpena, S.H., S.P.M., yang akrab disapa Kang Iyus, menyoroti ketentuan dalam Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 28 ayat (2) dan (3). Aturan tersebut menyebutkan bahwa jika SIM telah melewati batas waktu berlaku, walaupun hanya sehari (kecuali hari raya), pemilik SIM harus mengajukan pembuatan SIM baru dan tidak bisa diperpanjang, layaknya pemohon pemula.

“Ini sudah tidak logis, tidak bijak, dan tidak adil,” tegas Kang Iyus. “Masyarakat yang memiliki SIM telah melalui seluruh proses administrasi, uji teknik kemampuan, dan legalitas formal serta data forensik. Tidak ada bedanya dengan ijazah atau sertifikasi yang merupakan bukti legalitas formal atas kemampuan yang dimiliki seseorang.”

Kang Iyus menyatakan setuju dengan ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan, namun ia berpandangan bahwa SIM seharusnya memiliki masa berlaku seumur hidup. Jika harus ada masa berlaku kadaluarsa, idealnya diperpanjang hingga 10 tahun.

“Jika pun ada masa kadaluarsa, hendaknya diberikan tenggang waktu beberapa minggu setelah tanggal kadaluarsa, karena orang bisa saja lupa atau tidak sempat mengurus perpanjangan,” tambahnya.

Baca juga Diduga Korupsi, Kejari Kota Sukabumi Tetapkan Mantan Kadis Disporapar Kota Sukabumi Sebagai Tersangka

Syarat Kepemilikan BPJS Kesehatan yang Membebani

Selain masalah masa berlaku, Kang Iyus juga menyoroti aturan baru yang mulai berlaku sejak 1 November 2024, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023, yang mengharuskan pemohon SIM memiliki BPJS Kesehatan aktif.

“Aturan sekarang yang mensyaratkan SIM harus memiliki BPJS Kesehatan aktif sangat membebani masyarakat karena tidak semua masyarakat memiliki BPJS aktif,” tutur Kang Iyus.

Desakan Kepada DPR RI dan Kapolri
Corong Jabar mendesak DPR RI, khususnya Komisi III, sebagai wakil rakyat, untuk peka terhadap aturan hukum yang tidak memenuhi unsur keadilan di masyarakat.

“Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012 dan aturan yuridis formal serta materil yang membebani dan menyulitkan masyarakat dalam aturan pembuatan SIM harus segera dievaluasi dan direvisi,” tutup Kang Iyus.

Tentang Corong Jabar

Corong Jabar adalah wadah yang berfungsi sebagai “corong” aspirasi masyarakat Jawa Barat, beranggotakan politisi, akademisi, tokoh, dan perwakilan lintas profesi yang berdedikasi pada kemajuan dan keadilan di Jawa Barat.

(Her)

Kepala Desa Bojongkokosan Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Siliwangi Ke-80 Di Monumen Perjuangan Palagan

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Kepala Desa Bojongkokosan, Dini Rahmawati, menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Juang Siliwangi ke‑80 di Monumen Perjuangan Palagan Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Selasa (09/12/2025).

Upacara dimulai pukul 08.00 WIB dengan penuh khidmat dan dihadiri oleh para pelajar serta aparatur pemerintahan desa dan beberpa organisasi kemasyarakatan.

Hari Juang Siliwangi merupakan peringatan tahunan tanggal 9 Desember untuk mengenang Pertempuran Bojongkokosan di Sukabumi pada 9-12 Desember 1945, di mana pasukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) Siliwangi bersama rakyat Sukabumi gigih melawan tentara Sekutu Inggris, menunjukkan semangat juang luar biasa dan melahirkan semboyan "Siliwangi adalah Rakyat Jabar, Rakyat Jabar adalah Siliwangi".

Baca juga Diduga Korupsi, Kejari Kota Sukabumi Tetapkan Mantan Kadis Disporapar Kota Sukabumi Sebagai Tersangka

Peringatan ini menjadi momentum untuk mengenang pengorbanan para pahlawan dan menginspirasi generasi muda.

Kepala Desa Bojongkokosan, Dini Rahmawati, dalam upacara menyampaikan amanatnya, “Jangan pernah sekali‑kali kita melupakan sejarah. Semangat para pejuang harus kita miliki dan harus tetap tumbuh pada diri kita dalam mengisi kemerdekaan yang sudah diberikan bagi kita semua.”

Dini pun menekankan, akan pentingnya menjaga nilai‑nilai kepahlawanan dan patriotisme di tengah generasi muda.

“Kepada seluruh masyarakat khususnya para generasi muda, pegang teguhlah nilai-nilai kepahlawanan dan patriotosme dalam mengisi hari-hari menuju masa depan,” Tegasnya.

Baca juga Harkodia 2025: Perayaan atau Sindiran? Korupsi Makin Akut, Penegakan Hukum Masih Tumpul dan Tebang Pilih!

Dini Rahmawati selaku pemimpin upacara di hari Juang Siliwangi memimpin do’a bagi para pejuang kemerdekaan yang gugur di medan pertempuran khususnya para pejuang dibojongkokosan.

“Semoga para pejuang kita yang sudah gugur dalam meraih kemerdekaan Allah berikan rahmatnya dan Allah hadiahkan syurga bagi para pejuang kemerdekaan yang kita cintai,” Pungkasnya.

Kegiatan peringatan ini diharapkan dapat memperkuat rasa kebanggaan dan semangat juang masyarakat khususnya masyarakat Bojongkokosan serta menginspirasi generasi muda untuk terus melanjutkan cita‑cita para pahlawan.

(Rama)

IRONI! SK PPPK Paruh Waktu Diterima, Bank BJB Langsung ‘Serbu’ Tawarkan Pinjaman; BPKP Soroti Mirisnya Jebakan Utang Mirip ‘Bank Emok’

Kab. Bandung, JURNAL TIPIKOR – Kebahagiaan 1.198 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah VIII (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) Provinsi Jawa Barat, yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pada hari Senin (8/12), harus diwarnai dengan pemandangan yang memicu kritik tajam.

Di tengah prosesi penyerahan SK yang digelar di Aula KCD VIII, Jalan Pendidikan No. 7, Bank BJB dilaporkan hadir secara langsung untuk menawarkan produk Pinjaman Kredit dengan plafon antara Rp10 juta hingga Rp50 juta, bahkan disertai dengan pembagian door prize.

 

Bank Emok’ Versi Institusi?

Aksi penawaran kredit ini segera menuai sorotan dan keprihatinan. Sebuah narasumber berinisial “NC” yang hadir dalam acara tersebut mengungkapkan rasa mirisnya

“Saya secara pribadi merasa miris dan prihatin saja dengan kejadian seperti itu. Di sisi lain Pemerintah Daerah dengan semangatnya memberantas modus operandi Bank Emok, tapi sangat ironis dengan kejadian tersebut,” tutur NC.

Poto merupakan Plafond Pemberian Pinjaman kredit dari bank BJB kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah VIII   (Poto : Dok.Jurnal Tipikor)

Kritik keras juga dilontarkan oleh Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A. Tarmizi, yang menilai kehadiran dan tawaran pinjaman dari Bank BJB ini sebagai jebakan finansial yang sangat berisiko, terutama mengingat status kepegawaian mereka yang masih Paruh Waktu.

Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

Ancaman Gagal Bayar di Balik Gaji UMP

Berdasarkan kajian dan analisa BPKP, tawaran pinjaman ini menyembunyikan potensi jebakan utang yang patut diwaspadai, berakar pada status kerja dan besaran gaji PPPK Paruh Waktu:

  1. Ketidakpastian Pendapatan: Gaji PPPK Paruh Waktu umumnya setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat (sekitar Rp2.191.232 pada tahun 2025). Angka ini dinilai terlalu kecil untuk menanggung cicilan pinjaman puluhan juta.
  2. Risiko Kehilangan Pekerjaan: Kontrak PPPK Paruh Waktu umumnya hanya berlaku satu tahun dan harus diperpanjang. Meskipun SK menjadi agunan, jika kontrak tidak diperpanjang, pegawai akan kehilangan sumber pendapatan utama, sementara utang (pinjaman) mereka tetap berjalan.
  3. Jeratan Bunga Jangka Panjang: Untuk mendapatkan cicilan yang ‘ringan’, pegawai akan terdorong mengambil tenor pinjaman yang sangat panjang.

BPKP mengingatkan, semakin panjang tenor, total bunga yang dibayarkan akan semakin besar, bahkan melebihi jumlah pokok pinjaman.

“Rasio Cicilan-Gaji yang ketat, di mana cicilan bisa memakan hampir setengah dari gaji bersih, berpotensi mencekik keuangan bulanan secara drastis, sehingga kebutuhan sehari-hari menjadi terabaikan. Ini adalah bentuk komersialisasi status kepegawaian yang sangat disayangkan,” tegas A. Tarmizi.

Rincian Acara Penyerahan SK

Prosesi penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 ini dilaksanakan dalam 4 sesi dengan jadwal ketat:

  •  Sesi I (001-300): Pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB (Mengikuti arahan Kepala BKD Jabar via Zoom di Aula KCD VIII).
  • Sesi II (301-600): Pukul 11.30 WIB – 13.30 WIB.
  • Sesi III (601-900): Pukul 14.00 WIB – 15.30 WIB.
  • Sesi IV (901-1198): Pukul 16.00 WIB – Selesai.

Peserta Sesi II, III, dan IV diinstruksikan mengikuti virtual zoom meeting dari Satuan Pendidikan masing-masing.

Pihak-pihak terkait, termasuk Bank BJB dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait kehadiran dan promosi pinjaman kredit di acara resmi penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini.

(Her)

Bupati Sukabumi Didampingi Sekretaris BKPSDM Sematkan Penghargaan Satyalancana Karya Satya Kepada 100 PNS

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sukabumi mendapatkan Satyalancana Karya Satya yang diserahkan langsung Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., yang didampingi Sekretaris Badan Kepegawaian Dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Ganjar Anugrah, bertempat di Pendopo Sukabumi, pada Jumat, (05/12/2025).

Satyalancana Karya Satya merupakan tanda kehormatan dari Presiden Republik Indonesia yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bentuk penghargaan atas kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas selama 10, 20, atau 30 tahun secara terus-menerus.

Penghargaan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan memotivasi bagi PNS untuk terus menjadi teladan dalam melayani masyarakat.

Baca juga KPK Minta Dua Saksi Kasus Dugaan Pemerasan TKA Penuhi Panggilan Lembaga Antirasuah Imbau Pihak yang Dipanggil Kooperatif Beri Keterangan

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 100 PNS di Kabupaten Sukabumi yang mendapatkan penganugrahan tersebut. Jumlah tersebut terdiri dari 6 PNS yang mendapatkan penganugrahaan atas pengabdian selama 30 tahun, 17 orang atas pengabdian 20 tahun, dan 77 orang atas pengabdian 10 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., mengatakan bahwa, penghargaan yang diraih tersebut bukan sekedar medali.Namun, pengakuan tertinggi atas dedikasi, loyalitas, dan kinerja terbaik yang telah dilakukan para penerima.

Selain itu, penghargaan ini pun merupakan apresiasi negara kepada para abdi negara yang telah berkontribusi, terkhusus melayani masyarakat Kabupaten Sukabumi.

“Tidak mudah mendapatkan penghargaan ini. Berbagai seleksi dilakukan, hingga terpilihlah Bapak/Ibu yang terbaik mendapatkan penghargaan ini. Jadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk meningkatkan semangat kerja, kedisiplinan, dan profesionalisme,” ujarnya.

Baca juga IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi Resmikan Kantor Baru Dengan Menghadirkan Anak‑Anak Yatim Piatu

Di sisi lain, H. Asep Japar, mengingatkan pentingnya reformasi birokrasi. Salah satunya dengan perbaikan di semua tingkatan dari hulu sampai hilir.

“Persiapkan diri menuju birokrasi yang dinamis, inovatif, dan responsif terhadap perkembangan zaman. Hilangkan semua kerumitan birokrasi,” ucapnya.

Selain itu, H. Asep Japar pun menegaskan agar seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik bahkan berkualitas tinggi dan waktu yang cepat.

“ASN harus bangun mentalitas baru yang positif, berintegritas, ber etos kerja, dan berjiwa gotong royong. ASN harus menjadi abdi negara yang terpecaya,” tegasnya.

Baca juga Harga Cabai Melonjak Jelang Nataru, Pemkab Bandung Gelar Operasi Pasar Bersubsidi untuk Jaga Stabilitas Harga

Apalagi, ASN merupakan pelayan masyarakat yang harus melayani masyarakat sebaik mungkin. Oleh karena itu, dirinya kembali menegaskan agar ASN fokus pada tugas dan fungsinya.

“Jaga netralitas, ASN harus fokus pada tugas dan fungsinya,” bebernya.

Bupati meyakini, pelayanan publik yang terbaik ditambah daya saing masyarakat semakin tinggi akan berdampak besar. Terutama, pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Mari kita terus meningkatkan kinerja agar pelayanan publik semakin baik,”pungkasnya.

(Rama)

CORONG JABAR: Mengingatkan Pemprov, Pemkab/Pemkot Harus Evaluasi dan Tindak Tegas Pelanggaran di KBU dan KBS!

Bencana Sumatra Jadi Peringatan Keras, Jawa Barat Terancam Jika Pengawasan Alih Fungsi Lahan Lemah

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Tragedi banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjelang akhir tahun 2025, menelan ratusan korban jiwa dan meluluhlantakkan infrastruktur, menjadi sorotan serius bagi Jawa Barat.

Bencana besar tersebut dipercaya merupakan perpaduan antara faktor alam dan kelalaian manusia.

Menyikapi hal ini, Presidium Corong Jabar—wadah perhimpunan politisi, guru besar akademisi, lintas profesi, kepala daerah, dan tokoh-tokoh Jawa Barat—mendesak pemerintah daerah untuk segera bertindak.

Baca juga KPK Minta Dua Saksi Kasus Dugaan Pemerasan TKA Penuhi Panggilan Lembaga Antirasuah Imbau Pihak yang Dipanggil Kooperatif Beri Keterangan

Ketua Umum Presidium Corong Jabar, Yusuf Sumpena, S.H., S.P.M., atau akrab disapa Kang Iyus, menyatakan bahwa musibah di Sumatra harus menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dan Pemerintah Kota (Pemkot) terkait bahaya tingginya intensitas hujan, terutama yang berasal dari Kawasan Bandung Utara (KBU) dan Kawasan Bandung Selatan (KBS).

Tuntut Evaluasi Tegas Tata Kelola KBU dan KBS

Kang Iyus secara spesifik mengingatkan Pemprov, Pemkab, dan Pemkot untuk segera melakukan evaluasi dan penindakan tegas terhadap penerapan aturan tata kelola kawasan lingkungan di KBU dan KBS.

Permasalahan utama disinyalir bermula dari penetapan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).

“KBU dan KBS adalah kawasan resapan air yang harus dipertahankan, namun kita melihat maraknya alih fungsi lahan dengan pembangunan perumahan cluster, vila, caffe, dan resto,” tegas Kang Iyus.

Baca juga Harga Cabai Melonjak Jelang Nataru, Pemkab Bandung Gelar Operasi Pasar Bersubsidi untuk Jaga Stabilitas Harga

Menurut Kang Iyus, aturan perizinan yang termuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2008 (atau revisi terbarunya seperti Perda Nomor 2 Tahun 2016) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang di KBU—yang menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan lindung—serta Perda terkait IPPT di tingkat kabupaten/kota, seringkali diakali oleh para pelaku bisnis.

Modus Pelanggaran dan Pengabaian Aturan Dasar

Kang Iyus membeberkan modus yang digunakan untuk menghindari pengetatan IPPT, khususnya terkait Batas Maksimal Kepemilikan Hak Milik, yaitu 5.000 m² (0,5 hektar) per orang sesuai Keputusan Menteri Agraria/BPN No. 6 Tahun 1998.

  • Pengakalan Batas Lahan: Pelaku bisnis menggunakan mekanisme planning permit untuk memecah (splitz) kepemilikan lahan menjadi di bawah batas maksimal 5.000 meter persegi, kemudian memecahnya kembali per kavling.
  • Pengabaian BCR: Syarat dasar Building Cost Ratio (BCR) 80:20—yang mengatur rasio area terbangun berbanding area resapan air—seringkali diabaikan. Hal ini membuat lahan kehilangan daya resap dan pelaku bisa “bebas” dari persyaratan IPPT yang ketat.

“Saya minta Pemprov, Pemkab, dan Pemkot jangan sampai bisa diakali oleh pelaku bisnis maupun perorangan. Pengawasan strategis terhadap praktik splitz lahan dan pengabaian BCR ini sepenuhnya tanggung jawab di tingkat kecamatan,” tambah Kang Iyus.

Baca juga Satgas PKH dan Kemenhut-Polri Intensifkan Investigasi Kerusakan Hutan Pemicu Bencana di Sumatera

Peringatan Bencana di Depan Mata

Kang Iyus menutup pernyataannya dengan peringatan keras: “Jika pemerintah daerah tidak segera bersikap tegas dan membiarkan pelanggaran terus terjadi, maka tidak menutup kemungkinan kejadian tragis di Sumatra akan terjadi di Jawa Barat, dan itu bukanlah hal yang kita kehendaki.”

Corong Jabar mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit total terhadap seluruh IPPT di KBU dan KBS, menindak tegas para pelanggar, dan mengembalikan fungsi utama kawasan lindung sebagai daerah resapan air.

(Kun)

IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi Resmikan Kantor Baru Dengan Menghadirkan Anak‑Anak Yatim Piatu

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,- Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO I) Kabupaten Sukabumi menggelar acara peresmian kantor baru dengan menghadirkan anak-anak yatim piatu yang berlokasi di Perum Pusaka Bumi Parungkuda, Blok A‑06, Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, jum'at (05/12/2025).

Acara yang dimulai pukul 14.00 WIB itu tidak hanya menandai langkah baru organisasi, akan tetapi menjadi sebuah momen kebersamaan dengan anak‑anak yatim piatu.

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi, Heriyadi, mengungkapkan rasa syukur atas diresmikannya kantor baru. “Alhamdulillah, hari ini kami bisa berkumpul, merayakan tempat baru, dan sekaligus berbagi kebahagiaan dengan anak‑anak yatim piatu yang kami sayangi. Semoga, kantor ini menjadi pusat kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya dengan senyum.

Baca juga Harga Cabai Melonjak Jelang Nataru, Pemkab Bandung Gelar Operasi Pasar Bersubsidi untuk Jaga Stabilitas Harga

Dalam rangka peresmian kantor baru, tim IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi menyerahkan santunan serta paket sepatu sekolah kepada 50 anak yatim piatu yang hadir.

“Sepatu ini bukan hanya sekedar alas kaki, melainkan sebuah harapan bagi anak-anak untuk terus bersekolah dengan nyaman,” tambah Heriyadi.

Kantor baru ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara IWO Indonesia dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program‑program sosial seperti Jumat Berkah yang rutin digelar setiap minggu yaitu dihari Jumat.

“Kami terbuka untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah, pengusaha dan seluruh elemen masyarakat demi kesejahteraan warga Sukabumi,” tutup Heriyadi.

Acara berjalan lancar berkat dukungan donatur, tokoh masyarakat, serta jajaran pengurus IWO yang selalu aktif. Semoga keberkahan terus menyertai setiap langkah organisasi dan semua yang terlibat.

(Rama)

Banyaknya Jalan Berlubang, Masyarakat Desa Karangkancana Gotong Royong Perbaiki jalan

KUNINGAN-Masyarakat Desa Karangkancana Kec. Karangkancana Kab. Kuningan menggelar kegiatan gotong royong untuk memperbaiki jalan penghubung antara Karangkancana dan Gunungjawa yang mengalami kerusakan akibat hujan dan pergeseran tanah. Kegiatan yang berlangsung pada pagi hingga sore hari itu melibatkan puluhan warga dan Perangkat Desa. Kamis (4/12/2025).

Kerusakan jalan yang berlubang dan licin sebelumnya kerap dikeluhkan warga karena menghambat aktivitas sehari-hari, termasuk aktivitas ekonomi dan akses anak sekolah. Melalui kerja sama masyarakat, perbaikan dilakukan dengan menutup lubang, meratakan badan jalan, serta memperbaiki saluran air yang menyebabkan genangan.

Kepala Desa Karangkancana Yaya Waluya, S.E menyampaikan apresiasi atas antusiasme warga.
“Gotong royong ini bukti bahwa masyarakat memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan. Dengan kebersamaan, kita bisa memperbaiki fasilitas umum tanpa harus selalu menunggu bantuan besar dari luar,” ujarnya.

Baca juga Resmi Dilantik 8.164 PPPK Paruh Waktu, Bupati Sukabumi Tegaskan Pengabdian Dan Pelayanan Publik

Sementara itu, Kepala Dusun Gunungjawa Yasin Burhanudin. S.Ag menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi ajang mempererat hubungan sosial antarwarga.
“Kami berharap jalan yang sudah diperbaiki ini dapat meningkatkan kenyamanan dan keselamatan bagi semua pengguna, kegiatan ini murni inisiatif masyarakat” katanya.

Warga berharap pemerintah daerah dapat memberikan dukungan lanjutan untuk pembangunan jalan permanen agar kerusakan tidak kembali terjadi terutama saat musim hujan.

(Deden)

Resmi Dilantik 8.164 PPPK Paruh Waktu, Bupati Sukabumi Tegaskan Pengabdian Dan Pelayanan Publik

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Sebanyak 8.164 tenaga honorer di Kabupaten Sukabumi resmi menyandang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pasca dilantik secara langsung oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M.,di Lapang Cangehgar, Palabuhanratu, Kamis, (04/12/2025).

Proses pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah yang dirangkaikan dengan upacara Peringatan HUT Ke-54 KORPRI, HUT Ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2025.

Dalam kesempatan tersebut,Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M.,mengatakan bahwa peringatan yang dilaksanakan hari ini merupakan momentum yang luar biasa. Sebab, semuanya berkaitan erat dengan pengabdian dan pembangunan daerah.

"Pelantikan PPPK Paruh Waktu, Peringatan HUT Ke-54 KORPRI, HUT Ke-80 PGRI, Hari Guru Nasional Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 ini, merupakan momentum strategis merefleksikan peran kita sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. Selain itu, hal ini pun sekaligus meneguhkan komitmen untuk bersinergi mewujudkan visi Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah," ujarnya.

Baca juga Banjir Bandang Hantam Sumatra, Wartawan Sukabumi Utara Gelar Penggalangan Dana Sebagai Wujud Cinta Dan Kepedulian

Bagi PPPK Paruh Waktu, ini merupakan momen spesial setelah perjalanan panjang mengabdi di Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Namun harus diingat, pelantikan ini bukanlah sekedar seremonial saja, melainkan peneguhan komitmen untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.

“Selamat bergabung dalam keluarga besar ASN Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Jadikan momentum ini sebagai awal semangat baru dalam bekerja. Kinerja dan integritas PPPK Paruh Waktu berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik,” ucapnya.

Dalam momen ini pun, H. Asep Japar, menggarisbawahi akan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara seluruh elemen ASN dan tenaga pendidik. Sebab, keberhasilan pembangunan di Kabupaten Sukabumi tidak terlepas dari kerja kolektif dan semangat kebersamaan.

“Mari kita terus bersatu padu untuk menguatkan soliditas Korpri dan PGRI, serta merangkul energi baru dari PPPK Paruh Waktu untuk bersama-sama mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah,” ungkapnya.

Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

Anggota Korpri dituntut untuk meningkatkan profesionalisme, beradaptasi dengan teknologi, dan menjaga integritas dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

“Jadikan momentum ini sebagai ajang refleksi untuk terus mengabdi dengan semangat yang tinggi dan berinovasi guna memberikan karya yang bermanfaat bagi masyarakat,” bebernya.

Terhadap para guru, H. Asep Japar, mengucapkan Terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi dan komitmen dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, para guru harus terus bersemangat dalam menggali potensi dan inovasi.

“Guru adalah fondasi pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing dan berakhlak mulia,” terangnya.

Baca juga Arogan, Kades Keban Agung Dorong Wartawan Saat Sedang Bertugas

Sementara itu, Usep (55 tahun) yang merupakan Penjaga Sekolah di SMPN 2 Sagaranten bersyukur mendapatkan kesempatan menjadi PPPK Paruh Waktu. Perjuangan panjang dirinya selama belasan tahun sampai meraih SK PPPK Paruh Waktu.

“15 tahun lebih saya ngehonor di SMPN 2 Sagaranten. Berkat dukungan semua pihak saya bisa dilantik. Terima kasih pak Bupati, pak Gubernur dan semuanya yang telah berperan dalam hidup saya sampai saya bisa hadir dan dilantik di sini,” pungkasnya.

Dalam kegiatan yang berlangsung meriah ini, dilaksanakan pula pemberian kadeudeuh kepada purna bhakti, penghargaan, hingga piala hasil berbagai perlombaan.

(Rama)

Banjir Bandang Hantam Sumatra, Wartawan Sukabumi Utara Gelar Penggalangan Dana Sebagai Wujud Cinta Dan Kepedulian

Sukabumi,jurnalyipikor.com,-Sejumlah wartawan yang tergabung dalam komunitas Wartawan Utara Kabupaten Sukabumi menggelar aksi Penggalangan Dana untuk membantu korban bencana banjir bandang di Sumatra.

Aksi peduli ini dipimpin langsung oleh Isep Panji, jurnalis dari Tatarmedia, yang sejak awal menginisiasi gerakan solidaritas tersebut. Penggalangan Dana tersebut difokuskan di Depan Kecamatan Cibadak,Kabupaten Sukabumi, pada Rabu, (03/12/2025).

Kegiatan tersebut rencananya digelar selama satu minggu dari tanggal 03 Desember sampai 09 Desember 2025.

Baca juga Arogan, Kades Keban Agung Dorong Wartawan Saat Sedang Bertugas

Wartawan Utara Sukabumi menggalang bantuan berupa logistik kebutuhan pokok, perlengkapan kebersihan, serta bantuan finansial yang akan disalurkan langsung kepada warga terdampak melalui jaringan relawan di lokasi bencana.

Isep Panji, mengatakan bahwa aksi ini merupakan wujud kepedulian dan juga Cinta wartawan terhadap sesama, sekaligus bentuk nyata bahwa insan pers bukan hanya peliput berita, tetapi juga bagian dari masyarakat yang siap turun tangan saat bencana melanda.

“Kami wartawan bukan hanya hadir membawa kamera dan menulis berita. Saat saudara-saudara kami terkena musibah, kami punya tanggung jawab moral untuk ikut membantu. Semoga bantuan ini bermanfaat dan meringankan beban para korban,” ujar Isep Panji.

Baca juga SENGKETA BERDARAH DI SUKAHAJI BANDUNG! SHM vs. HAK RAKYAT: INKRACHT VS. INTENSITAS KEKERASAN

Sementara di tempat terpisah,Ketua JBN (Jurnalis Bela Negara) Sukabumi Raya, Budi Arya, menyampaikan bahwa dirinya sangat mengapresiasi atas aksi kemanusiaan yang dilakukan para rekan-rekan wartawan yang menggelar aksi kemanusiaan bagi sodara-sodara kita di wilayah Sumatera yang sedang terkena musibah banjir bandang hingga menimbulkan banyak korban jiwa.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan rekan-rekan wartawan utara yang begitu peduli terhadap saudara kita yang tertimpa musibah banjir bandang. Semoga kegiatan ini menjadi contoh positif bagi pihak lain baik itu dari instansi pemerintah, swasta ataupun masyarakat secara umum,”pungkasnya.

(Rama)