BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemda Provinsi Jabar) resmi mengeluarkan kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan di seluruh wilayah Bandung Raya.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas meningkatnya frekuensi dan dampak bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tertanggal 6 Desember 2025.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menegaskan bahwa penghentian sementara ini adalah keputusan krusial untuk mengembalikan keseimbangan lingkungan dan menata ulang tata ruang Bandung Raya yang kini berada di bawah tekanan ekologis yang sangat berat.
Fokus pada Akar Permasalahan Tata Ruang
KDM menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan banjir tidak cukup hanya mengandalkan tindakan darurat pasca-bencana, tetapi harus dibarengi dengan langkah-langkah struktural yang menyentuh akar permasalahan tata ruang.
“Kalau kita tidak mengembalikan fungsi ruang hijau, rawa, dan ruang terbuka, saya jamin 2–3 tahun ke depan kalau hujan melanda, Bandung akan tenggelam,” ujar KDM, Senin (8/12/2025).
Ia menjelaskan, kondisi banjir saat ini tidak terlepas dari perubahan hulu yang beralih menjadi kebun sayur, meningkatnya sedimentasi sungai, dan penyempitan aliran air akibat maraknya bangunan liar. Menurutnya, fenomena banjir yang berulang merupakan peringatan serius dari alam.
“Alam sudah memperingatkan kita. Cara terbaik bagi orang beriman adalah membaca tanda-tanda yang diberikan Allah melalui alam,” tegasnya.
KDM menambahkan, bencana tidak akan selesai hanya dengan bantuan logistik seperti nasi bungkus, selimut, atau obat-obatan. Yang dibutuhkan adalah perubahan perilaku birokrasi dan penataan ruang yang selaras dengan kondisi alam.
Instruksi KDM Kepada Kabupaten/Kota
Dalam surat edaran tersebut, Pemdaprov Jabar secara spesifik meminta pemerintah kabupaten/kota di Bandung Raya untuk:
- Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga rampungnya hasil kajian risiko bencana dan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing.
- Melakukan peninjauan kembali lokasi pembangunan yang berada atau berpotensi berada di kawasan rawan bencana.
- Memastikan setiap pembangunan perumahan dan bangunan gedung sesuai peruntukan lahan, tidak menurunkan daya dukung lingkungan, serta memenuhi kaidah teknis konstruksi.
- Mewajibkan seluruh pembangunan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan menjalani penilikan teknis secara konsisten.
- Mewajibkan pengembang melakukan pemulihan lingkungan, termasuk penghijauan kembali dan perbaikan lahan yang terdampak pembangunan.
- Memastikan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan permukiman untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
Kebijakan ini merupakan komitmen Pemda Provinsi Jawa Barat untuk memperkuat mitigasi bencana, meningkatkan kualitas tata ruang, dan mengarahkan pembangunan yang lebih aman serta berkelanjutan.
“Mari kita bergandengan tangan, selesaikan bencana dengan arif dan bijaksana,” pungkas KDM.
(Red)



