PEMERINTAH KOTA BANDUNG TEKADKAN BANDUNG SEBAGAI “CITY OF CHAMPIONS” PADA HARI OLAHRAGA NASIONAL 2025

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Dalam rangka memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2025, Pemerintah Kota Bandung menegaskan kembali komitmennya untuk menjadikan Bandung sebagai “City of Champions”.

Peringatan yang digelar di Kiara Artha Park pada Minggu, 21 September 2025, ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Pj. Wali Kota Bandung, Farhan, jajaran Forkopimda, anggota DPRD Kota Bandung, serta para insan olahraga dan legenda Persib.

Dalam sambutannya, Farhan menekankan bahwa olahraga adalah bagian fundamental dalam membangun karakter dan prestasi masyarakat.

“Bandung bisa menjadi juara berkat kerja sama kita semua. Bandung adalah kota yang unggul sumber daya manusianya, terbuka terhadap ide-ide baru, amanah dalam kepemimpinan, maju dalam pemikiran, serta kuat dalam dasar-dasar keagamaan,” ujar Farhan.

Baca juga Panglima TNI Ingatkan Jajaran POM untuk Tertibkan Penggunaan Sirene dan Strobo

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga dan merebut prestasi demi mewujudkan Bandung sebagai “City of Champions”.

Acara ini juga menjadi momen bersejarah dengan adanya parade defile cabang olahraga dan penyerahan simbolis piala kepada dua klub kebanggaan Bandung: Persib Bandung yang berhasil meraih gelar juara Liga Indonesia dua kali berturut-turut pada 9 Mei 2025, serta klub basket Satria Muda Bandung yang menjuarai Liga Basket Indonesia.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung, Sigit Iskandar, menjelaskan bahwa Haornas tahun ini mengusung tema “Olahraga Satukan Kita”.

Baca juga Koalisi Masyarakat Sipil Gaungkan #ResetKPU, Tuntut Penataan Ulang Sistem Pemilu

Tema ini dimaknai sebagai dorongan agar olahraga tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sarana untuk mempererat persatuan, mendorong gaya hidup sehat, dan menumbuhkan kepedulian sosial.

“Acara ini menjadi wujud nyata bagaimana olahraga dapat bersinergi dengan gaya hidup sehat dan tanggung jawab sosial,” kata Sigit, sambil berharap Bandung akan terus mengusung identitasnya sebagai “City of Champions”.

Olahraga sebagai Penggerak Ekonomi dan Pariwisata

Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, turut menyampaikan apresiasinya kepada seluruh insan olahraga yang telah mengharumkan nama kota.

Ia menyoroti pentingnya olahraga sebagai penggerak ekonomi dan pariwisata. “Olahraga harus punya dampak yang lebih luas.

Selain meningkatkan kebugaran dan prestasi, olahraga juga harus menjadi peluang untuk mengembangkan pariwisata dan UMKM lokal,” tutur Asep.

Ia mencontohkan pengelolaan Stadion GBLA yang diharapkan dapat menjadi destinasi wisata olahraga, bukan sekadar fasilitas pertandingan.

Baca juga Satgas Ungkap 9 Perusahaan HTI di Sekitar Tesso Nilo Diduga Tanam Kelapa Sawit

Peringatan Haornas ini ditutup dengan pengangkatan piala secara bersama-sama oleh para atlet, legenda, dan pejabat pemerintah, yang melambangkan komitmen kolektif untuk membangun olahraga di Kota Bandung.

“Semoga olahraga di Kota Bandung, Jawa Barat, dan Indonesia semakin jaya. Bandung harus menjadi nomor satu di Indonesia,” tutup Asep.

(Diskominfo Kota Bandung)

Wakil Wali Kota Bandung Ajak Jurnalis Junjung Tinggi Integritas dan Nilai Maqasid Syariah

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR— Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengajak para jurnalis untuk senantiasa menjunjung tinggi kejujuran dan integritas dalam menjalankan profesinya. Hal ini disampaikan saat menghadiri acara Pengukuhan Pengurus Ikatan Alumni (IKA) Jurnalistik UIN Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung pada Sabtu, 20 September 2025.

Menurut Erwin, peran jurnalis sangat penting dalam membentuk narasi publik yang sehat dan menjaga persatuan masyarakat.

“Saya berharap para jurnalis selalu memberitakan sesuai fakta di lapangan dan menjunjung integritas yang tinggi. Karena bagaimanapun berita akan dibaca banyak pihak dan berpengaruh pada kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga Satgas Ungkap 9 Perusahaan HTI di Sekitar Tesso Nilo Diduga Tanam Kelapa Sawit

Jurnalistik Berlandaskan Nilai Moral
Erwin menekankan agar para jurnalis menjadikan nilai-nilai maqasid syariah sebagai landasan praktik jurnalistik. Nilai tersebut mencakup hifzhul ‘aql (menjaga akal sehat), hifzhun nafs (menjaga jiwa), dan hifzhul mal (menjaga harta).

Ia mengingatkan agar berita tidak menjadi alat untuk memecah belah, membahayakan jiwa orang lain, atau merusak aset bersama di Kota Bandung.
Erwin juga memberikan apresiasi kepada para alumni UIN SGD Bandung yang dinilainya memiliki kapasitas, kompetensi, dan integritas.

“Saya yakin lulusan UIN ini bukan hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara mental, tangguh secara sosial, adaptif secara kultural, dan insyaallah berakhlakul karimah,” katanya.

Baca juga Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator, Prioritaskan Ketertiban Lalu Lintas

Peluang Kolaborasi dengan Pemkot Bandung

Dalam kesempatan ini, Erwin membuka peluang kolaborasi antara Pemerintah Kota Bandung dan komunitas jurnalis, termasuk IKA Jurnalistik UIN SGD Bandung. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), pemerintah siap memfasilitasi kerja sama dalam penyebaran informasi publik.

“Kita akan mengakomodasi berbagai organisasi, apalagi yang beranggotakan insan-insan berkompeten seperti IKA Jurnalistik,” tambah Erwin.

Ia berharap IKA Jurnalistik UIN SGD Bandung dapat bersinergi dengan pemerintah dan akademisi untuk mencetak jurnalis profesional dan berintegritas.

“Bandung kini mengedepankan paradigma ekosentris, mengutamakan kolaborasi dan gotong royong. Semoga IKA Jurnalistik bisa hadir memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Erwin.

(Diskominfo kota Bandung)

BAZNAS Kota Bandung Dikeluhkan Warga, Prosedur Penyaluran Dinilai Terlalu Ketat

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR— Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bandung mendapat sorotan dari seorang warga, yang mengeluhkan prosedur penyaluran dana yang dinilai terlalu ketat dan berbelit-belit.

Keluhan ini muncul terkait pengajuan proposal untuk kegiatan keagamaan,  yang persyaratannya dianggap membebani panitia pelaksana.

Seorang warga berinisial AT menceritakan pengalamannya saat mencoba mengajukan proposal bantuan dana untuk perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Menurutnya, BAZNAS Kota Bandung memberlakukan banyak persyaratan yang membingungkan dan merepotkan, hal tersebut disampaikannya kepada Jurnal Tipikor, Sabtu (20/9).

“Persyaratan seperti Masjid harus memiliki rekening bank dan surat keterangan domisili dari kelurahan itu cukup merepotkan panitia,” ujar AT.

Baca juga ICW: RUU Perampasan Aset Penting untuk Optimalkan Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi

Ia menambahkan, sebagai lembaga yang sudah lama berdiri, seharusnya BAZNAS bisa lebih fleksibel dalam menerapkan aturan. Mengingat, keberadaan sebuah masjid sudah pasti diketahui oleh para pejabat dan aparat setempat, termasuk masyarakat.

AT berpendapat, dengan adanya stempel basah dari Ketua Rukun Warga (RW), Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), serta Ketua Panitia Kegiatan pada proposal, seharusnya pihak BAZNAS dapat melakukan verifikasi langsung di lapangan.

“Jangan terkesan keberadaan BAZNAS seperti bank pada umumnya. Menghimpun dana masyarakat dengan mata tertutup, tapi saat akan mendistribusikan dengan mata terbuka dengan segala aturan yang dibuat,” tegas AT.

Keluhan ini menggarisbawahi harapan masyarakat agar BAZNAS dapat menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan lebih mudah, tanpa mengurangi prinsip-prinsip syariah dan akuntabilitas.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak BAZNAS Kota Bandung belum memberikan konfirmasi atau tanggapan terkait keluhan ini.

(Her)

Pemkot Bandung Sambut Program Penguatan Ekosistem Perumahan Jabar Bangun 100.000 Rumah Subsidi

Bandung, JURNAL TIPIKOR –  Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan dukungan penuh terhadap peluncuran Program Penguatan Ekosistem Perumahan “Imah Merenah, Hirup Tumaninah” dan Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) ITB, Kamis 18 September 2025.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, hadir langsung bersama jajaran camat untuk memberikan dukungan awal sekaligus menyambut kolaborasi lintas sektor ini.

Menurutnya, program tersebut sejalan dengan agenda Pemkot Bandung dalam menyediakan hunian layak dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BPR Bank Jepara Artha

Melalui kolaborasi lintas sektor, Jawa Barat menargetkan pembangunan 100.000 rumah subsidi sebagai bagian dari target nasional 3 juta rumah. Dengan model padat karya, gotong-royong dan pemberdayaan UMKM.

Program ini menjadi katalis transformasi sosial ekonomi Jawa Barat. Imah Merenah Hirup Tumaninah, Rumah yang Layak, Hidup yang Lebih Tenang.

Sedangkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, pembangunan perumahan rakyat harus berkeadilan dan berpihak pada kebutuhan masyarakat, bukan untuk spekulasi investasi.

“Rumah adalah dasar kesejahteraan keluarga. Dari rumah yang baik lahir keluarga yang harmonis, anak-anak sehat, dan masyarakat yang sejahtera,” ucapnya.

Baca juga Pemkab Sukabumi Gelar Proyek Pengadaan Jalan Lingkungan, Warga Kampung Cijawa Ciambar Bahagia

Dedi menyebut akar kemiskinan masih bertumpu pada pernikahan tanpa perencanaan, rumah tidak layak, hingga pola konsumsi boros.

Menurutnya, negara harus hadir bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan, tetapi juga menekan biaya hidup rakyat.

“Akses pendidikan harus murah, anak-anak tidak terbebani biaya outing atau jajan berlebihan,” ujarnya.

Pemprov Jabar, kata Dedi, kini mengalihkan anggaran dari proyek digital yang elitis menjadi pembangunan nyata seperti sekolah, jalan, listrik, drainase, penerangan jalan, dan rumah rakyat.

Baca juga Tedi Setiadi Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Dari Fraksi Partai Gerindra Gelar Reses Ketiga Tahun Sidang 2025

Selain itu, Pemprov juga menyiapkan perlindungan sosial-ekonomi melalui jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja informal hingga bantuan bagi pasien rumah sakit. Program KUR Perumahan dihadirkan untuk memperluas akses pembiayaan rakyat.

Sementara itu, Menteri PKP, Maruarar Sirait menyebut, KUR Perumahan sebagai terobosan besar yang lahir dari kerja sama lintas kementerian dan dukungan penuh Presiden Prabowo Subianto.

Ia mengatakan, kebutuhan rumah rakyat jauh lebih besar dibanding anggaran negara.

“APBN hanya bisa menyiapkan 280 ribu unit, sementara targetnya 3 juta unit. Maka lahir terobosan KUR Perumahan,” jelas Maruarar.

“Satu rumah subsidi saja melibatkan lima pekerja. Ratusan ribu unit rumah akan menghidupkan jutaan orang, termasuk warung makan, petani, sopir truk, hingga toko bangunan,” imbuhnya.

Di kesempatan itu, Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari menyebut, backlog perumahan harus segera diatasi karena banyak keluarga sudah menikah tetapi belum punya rumah atau masih tinggal di rumah tidak layak.

“Program ini tidak berdiri sendiri, ada ekosistemnya, pemerintah, perbankan, pengembang, hingga data dari BPS,” ucapnya.

Sedangkan, Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti mengapresiasi program ini karena memiliki efek pengganda terhadap perekonomian nasional.

“Setiap Rp1 juta investasi perumahan menghasilkan output Rp1,9 juta. Backlog perumahan turun dari 9,9 juta menjadi 9,6 juta rumah tangga, 300 ribu unit berkurang dalam setahun,” jelasnya.

( Diskominfo Kota Bandung)

Gugatan terhadap Wali Kota Bandung Terkait Kebun Binatang Bandung Akan Dicabut

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR— Enam orang penggugat, termasuk dua terdakwa kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), berencana mencabut gugatan perdata mereka terhadap Wali Kota Bandung, M. Farhan. Gugatan ini juga melibatkan Kepala BPN dan Kementerian Kehutanan sebagai turut tergugat.

Kronologi Perkara

Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung, gugatan dengan Nomor Perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg ini awalnya dijadwalkan untuk disidangkan pertama kali pada Kamis, 11 September lalu. Namun, sidang tersebut dibatalkan untuk memberi jalan bagi penetapan pencabutan gugatan.

Penetapan pencabutan gugatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis, 18 September 2025, pukul 14.00 WIB, di Ruang Oemar Seno Adji, PN Bandung.

Baca juga A’wan PBNU Mendesak KPK untuk Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Para Penggugat dan Isi Gugatan
Gugatan ini didaftarkan pada 21 Agustus 2025, dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum perdata.

Para penggugatnya adalah:

  • Raden Bisma Bratakoesoema
  • Nina Kurnia Hikmawati
  • Mohamad Ariodillah
  • Sri Rejeki
  • Sri
  • Gantira Bratakusuma

Dari nama-nama tersebut, Raden Bisma Bratakoesoema diketahui sedang menjalani persidangan dalam kasus korupsi Bandung Zoo. Selain itu, nama penggugat bernama Sri sangat identik dengan salah satu tersangka dalam kasus yang sama, yaitu Sri Devi.

Dalam dokumen gugatan, para penggugat meminta majelis hakim untuk:

  1. Memerintahkan para penggugat tetap mengelola Yayasan Margasatwa Tamansari atau Kebun Binatang Bandung hingga kasus ini memiliki kekuatan hukum tetap.
  2.  Memerintahkan tergugat (Wali Kota Bandung) untuk tidak membatasi atau mengawasi siapa pun yang memasuki area Kebun Binatang Bandung sampai ada putusan tetap.
  3. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  4. Menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 986 atas nama Pemerintah Kota Bandung cacat demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.

(Red)

Pemkot Bandung Berikan Sertifikasi Halal, Pelaku UMKM: Alhamdulillah Sangat Membantu

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR—– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar bisa berkembang dan berdaya saing.

Salah satu bentuk dukungan nyata tersebut adalah pemberian sertifikat halal kepada para pengusaha UMKM di Kecamatan Babakan Ciparay (Bacip). Jumat, 12 September 2025.

Pemberian sertifikat ini disambut baik oleh para pelaku usaha. Farhan, salah satu penerima sertifikat halal untuk produk minumannya, mengungkapkan rasa syukurnya.

“Alhamdulillah, sekarang sudah punya sertifikat halal. Ini sangat membantu saya, dan saya akan manfaatkan kesempatan ini dengan baik,” ungkap Farhan.

Baca juga Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota: Program Pemkot Bandung Tingkatkan Keamanan dan Kekompakan Masyarakat

Rasa optimis serupa juga diungkapkan oleh Erna, pengusaha makanan nasi bakar. Erna berharap, sertifikat halal ini bisa menjadi motivasi untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produk. “Saya jualan nasi bakar, alhamdulillah orderan selalu ada dan omzet cukup untuk kebutuhan keluarga,” kata Erna.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menjelaskan bahwa sertifikasi halal ini adalah langkah penting untuk membantu UMKM agar lebih dipercaya dan bisa menjangkau pasar yang lebih luas.

“Saya yakin UMKM di Kota Bandung bisa naik kelas dengan terus berinovasi. Banyak pelaku usaha yang sudah membuat produk unik seperti aksesoris dompet dan kacamata,” ujar Erwin saat meninjau Bazar UMKM di Kantor Kecamatan Babakan Ciparay.

Baca juga DPR RI Mendukung Penuh Upaya Presiden Prabowo Lakukan Reformasi Polri

Erwin juga mengapresiasi peran camat dan jajarannya yang aktif mendukung pelaku usaha di wilayahnya. Dengan adanya sertifikat halal, pemerintah berharap usaha UMKM bisa semakin sukses, berkembang, bahkan hingga membuka cabang baru.

“Camat sangat mendukung pemberian sertifikat halal ini. Dengan begitu, usaha mereka semakin berkembang dan bisa tambah sukses,” tutupnya.

(Humas Kota Bandung)

 

Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota: Program Pemkot Bandung Tingkatkan Keamanan dan Kekompakan Masyarakat

Bandung, JURNAL TIPIKOR—- Program “Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota” yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Bandung mendapat apresiasi luas dari masyarakat.

Program ini dinilai berhasil meningkatkan kekompakan warga sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

Asep Sepyumadi, Ketua RW 02 Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, menuturkan bahwa program ini mendorong keterlibatan warga secara aktif dalam menjaga keamanan wilayah.

“Alhamdulillah, ini lebih efektif. Selain Linmas, warga juga ikut berjaga. Jadi benar-benar dari warga untuk warga, jaga warga untuk jaga kota,” ujarnya pada Jumat (12/9).

Baca juga DPR RI Mendukung Penuh Upaya Presiden Prabowo Lakukan Reformasi Polri

Menurut Asep, antusiasme masyarakat meningkat pesat setelah adanya sosialisasi program. Warga kini makin memahami pentingnya menjaga lingkungan bersama.

Ia berharap program ini terus ditingkatkan, termasuk dukungan fasilitas pendukung seperti alat komunikasi yang sangat dibutuhkan di lapangan.

Dukungan Penuh dari Berbagai Pihak
Senada dengan Asep, Haji Warjo, Ketua Forum RW Kecamatan Sumur Bandung, menilai program ini adalah bentuk nyata tanggung jawab warga dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan.

“Sebenarnya siskamling sudah lama ada. Bedanya sekarang lebih digencarkan, dan ini bagus sekali untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga,” tuturnya.

Baca juga Pengamat Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Miskinkan Koruptor

Respons positif juga datang dari masyarakat. Lina, warga RW 02, mengaku merasa terbantu dengan adanya kegiatan ini.

“Bagus, biar aman di sini. Apalagi ada Karang Taruna yang ikut aktif, jadi lebih bagus lagi. Harapannya pemuda punya kegiatan positif lewat siskamling,” katanya.

Nunung, warga Gedebage, mengungkapkan kebanggaannya atas kehadiran pemerintah dalam mendukung program ini.

“Kami bangga pemerintah hadir di tengah warga. Kami siap menjaga Bandung mulai dari warga untuk Kota Bandung. Semoga program ini terus berlanjut,” ujarnya.

Baca juga Revisi PP 24/2021 Disahkan, Satgas PKH Fokus Penagihan Denda Perusahaan Pembuka Tambang Ilegal

Mewujudkan Lingkungan yang Lebih Aman dan Nyaman

Dampak positif program ini juga dirasakan oleh warga lansia. Titing (68), warga Antapani Wetan, merasa lebih tenang tinggal di lingkungannya.

“Alhamdulillah, dengan adanya siskamling ini, suasana lingkungan jadi lebih aman dan nyaman. Terima kasih Pak Wali Kota atas perhatian dan bantuan yang diberikan,” ungkapnya.

Walijah (70), warga lainnya, menegaskan bahwa program ini adalah bukti nyata kerja sama erat antara pemerintah dan masyarakat.

“Alhamdulillah, situasi di sini terasa aman. Pemerintah dan warga saling menjaga lingkungan,” tuturnya.

Baca juga Enam Lembaga HAM Nasional Bentuk Tim Pencari Fakta Independen Selidiki Kerusuhan Jakarta

Program “Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota” kini telah berkembang menjadi wadah kebersamaan di 30 kecamatan di Kota Bandung.

Warga secara rutin melakukan Siskamling setiap hari di wilayahnya, menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.

(Diskominfo kota Bandung)

Penjelasan Sekwan DPRD Kota Bandung Terkait Sorotan Penghasilan Anggota Dewan

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Yasa Hanafiah, menanggapi sorotan publik terkait penghasilan anggota dewan.

Menurutnya, seluruh komponen penghasilan, termasuk tunjangan perumahan, merupakan hak normatif yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dan bukan sekadar tambahan semata.

Yasa menjelaskan bahwa kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Baca juga KPK Prioritaskan Kasus Sertifikat K3 di Kemenaker, Pengembangan Kasus RPTKA Ditunda

Aturan ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2023.

“Pemerintah Daerah Kota Bandung hanya melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. Jadi bukan kebijakan yang muncul begitu saja, melainkan ketentuan normatif yang berlaku secara nasional,” ujar Yasa pada Rabu, 10 September 2025.

Tunjangan Perumahan Sebagai Hak Normatif

Menurut Yasa, tunjangan perumahan diberikan khusus bagi anggota DPRD yang tidak difasilitasi rumah dinas. Besaran tunjangan ini ditetapkan dengan memperhatikan asas kewajaran, kepatutan, dan kemampuan keuangan daerah.

“Tunjangan ini bukan bentuk tambahan penghasilan semata. Pada dasarnya, anggota DPRD berhak atas rumah dinas. Karena fasilitas itu tidak tersedia, maka diberikan tunjangan perumahan sesuai standar yang berlaku,” jelasnya.

Baca juga KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Suap IUP

Yasa menambahkan bahwa besaran tunjangan maupun komponen penghasilan lainnya tidak ditentukan sepihak. Seluruhnya telah melalui mekanisme hukum, mulai dari PP, Perda, hingga Perwal, yang disusun berdasarkan asas keterbukaan dan akuntabilitas.

“Setiap rupiah yang diterima oleh pimpinan maupun anggota DPRD dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Jadi ini bukan soal besar atau kecilnya angka, tapi soal hak normatif dan tata kelola keuangan negara yang harus dipenuhi,” paparnya.

Hak dan Kewajiban Anggota DPRD
Selain memiliki hak normatif, anggota DPRD Kota Bandung juga memiliki berbagai kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan. Kewajiban ini mencakup:

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
  • Melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 serta menaati peraturan perundang-undangan.
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI.
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
  • Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
  • Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
  • Menaati tata tertib dan kode etik.
  • Menjaga etika serta norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.
  • Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen secara berkala.
  • Menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
  • Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen.

Di sisi lain, setiap anggota dewan dituntut untuk memperjuangkan aspirasi ribuan konstituennya di daerah pemilihan masing-masing. Ini menunjukkan bahwa beban kerja yang mereka jalankan jauh melampaui agenda reses resmi.

Baca juga Polrestabes Bandung Siapkan 2.000 Personel Gabungan Amankan Laga Persib vs Persebaya

Penting juga untuk diketahui bahwa seluruh penghasilan anggota DPRD dipotong pajak penghasilan (PPh 21). Pemerintah daerah dan DPRD juga terus berupaya melakukan efisiensi, termasuk dalam hal perjalanan dinas, demi transparansi dan akuntabilitas anggaran.

Dengan demikian, berbagai tunjangan yang diterima anggota DPRD diiringi oleh kewajiban yang berat, mekanisme pertanggungjawaban yang ketat, serta kontribusi nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
(ziz)

Wakil Wali Kota Bandung Tinjau TPS Cibaduyut, Siapkan Solusi Jangka Pendek dan Panjang

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, meninjau Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Cibaduyut di Jalan Cibaduyut, Kelurahan Cibaduyut Kidul, Kecamatan Bojongloa Kidul, pada Selasa, 9 September 2025.

Kunjungan ini dilakukan untuk mencari solusi penataan TPS yang lokasinya sangat berdekatan dengan Pondok Pesantren Nurul Iman, salah satu pesantren besar di wilayah tersebut.

Erwin menjelaskan bahwa TPS ini bukanlah lokasi resmi, tetapi sudah lama digunakan oleh masyarakat. Untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan, Pemkot Bandung menyiapkan langkah jangka pendek dan jangka panjang.

Baca juga Wali Kota Bandung Sampaikan Usulan 4 Raperda kepada DPRD

Sebagai solusi cepat, Pemkot akan memasang gerbang di bagian depan TPS agar tumpukan sampah tidak terlihat dari jalan. Akses truk sampah akan dialihkan melalui jalur belakang untuk menjaga keindahan lingkungan.

“Ini demi menjaga kenyamanan dan keindahan lingkungan, apalagi ada pesantren besar di sini,” ujar Erwin.

Selain itu, pengelolaan TPS akan dimaksimalkan untuk menekan bau dan tumpukan sampah yang bisa merusak citra kawasan.

“Pesantren ini dikenal sebagai pesantren sehat, jadi tentu tidak pantas kalau dekatnya dengan tumpukan sampah. Kami harus hadir memberikan kenyamanan,” tambahnya.

Baca juga Dirwaster BPKP Provinsi Riau : Kursi Empuk Dirut BSP bisa jadi Berisi Bara Api bagi Bupati, Bagl Bupati, Berhati-hatilah dan Teliti sebelum tentukan Pilihan

Dalam kunjungannya, Erwin juga menegaskan larangan bagi warga dari luar Kota Bandung untuk membuang sampah di TPS Cibaduyut.

“Saya sudah sampaikan kepada pengelola, kalau ada warga dari luar Bandung yang buang sampah ke sini, tolong ditolak. TPS ini hanya untuk warga Kota Bandung,” tegasnya.

Untuk solusi jangka panjang, Pemkot Bandung sedang mengupayakan pencarian lahan baru sebagai pengganti TPS Cibaduyut. Namun, proses ini diperkirakan membutuhkan waktu hingga dua tahun karena harus melalui mekanisme penganggaran dan pembangunan infrastruktur.

“Saat ini kita belum punya lahan pengganti yang dekat dengan kawasan ini. Kalau beli lahan harus dianggarkan dulu, dan itu butuh waktu. Jadi sementara ini, TPS tetap dipakai tapi ditata agar tidak mengganggu pesantren,” jelas Erwin.

Baca juga Wali Kota Bandung Farhan Mendorong Gerakan Warga Jaga Warga dan Salurkan Bantuan Sosial untuk Lansia

Penataan ini juga menjadi persiapan menjelang agenda peresmian program Pesantren Sehat di Pondok Pesantren Nurul Iman, yang rencananya akan dihadiri oleh Wali Kota Bandung.

Dalam dialog dengan pengelola, warga, dan pihak pesantren, muncul masukan terkait penjadwalan ritase truk sampah agar tidak terjadi penumpukan. Warga juga mengusulkan penataan ulang pagar dan posko TPS agar lebih tertutup dan tidak mengganggu pemandangan.

Erwin menambahkan, koordinasi dengan dinas terkait akan dilakukan untuk menata fasilitas di sekitar lokasi. “Kita akan maksimalkan lahan yang ada dulu. Kalau tidak sesuai, kita siap tutup. Prinsipnya, lingkungan pesantren harus tetap nyaman,” pungkasnya.

(Humas Pemkot Bandung)

Wali Kota Bandung Sampaikan Usulan 4 Raperda kepada DPRD

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Sidang DPRD Kota Bandung, Selasa 9 September 2025.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan penjelasan terkait empat Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 Tahap II.

Empat Raperda tersebut meliputi:
1. Grand Desain Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025–2045
2. Perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat
4. Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Baca juga Dirwaster BPKP Provinsi Riau : Kursi Empuk Dirut BSP bisa jadi Berisi Bara Api bagi Bupati, Bagl Bupati, Berhati-hatilah dan Teliti sebelum tentukan Pilihan

Farhan menjelaskan, Grand Desain Pembangunan Keluarga Bandung 2025–2045 disusun untuk mengantisipasi fase bonus demografi.

“Bonus demografi bisa menjadi kekuatan ekonomi bila dikelola dengan baik. Sebaliknya, bisa jadi beban jika risikonya tidak diidentifikasi secara tepat,” ucapnya.

Dalam rancangan tersebut, pembangunan diarahkan pada lima pilar utama: pengendalian kualitas penduduk, peningkatan kualitas keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, hingga penguatan administrasi kependudukan.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Ajak Generasi Muda Bijak Bermedia dan Tangkal Hoaks

Terkait Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang kesejahteraan sosial, Farhan menyebut hal ini dalam rangka penyesuaian aturan dengan perkembangan regulasi nasional.

“Dalam perkembangannya, terdapat substansi yang perlu dilakukan penyesuaian, khususnya mengenai lembaga kesejahteraan sosial yang harus diatur ulang melalui Perda,” jelasnya.

Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat diusulkan sebagai pengganti Perda Nomor 9 Tahun 2019. Regulasi baru ini dianggap perlu untuk menjawab dinamika sosial, penguatan pengawasan, serta penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

Baca juga Wali Kota Bandung Farhan Mendorong Gerakan Warga Jaga Warga dan Salurkan Bantuan Sosial untuk Lansia

Raperda terakhir yang diajukan adalah Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Menurut Farhan, aturan ini penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif baik secara fisik, mental, maupun sosial.

“Pemerintah daerah wajib melindungi warganya dari dampak perilaku seksual yang menyimpang dan berisiko, demi mewujudkan generasi muda yang sehat dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Selanjutnya, keempat usulan Raperda tersebut akan dibahas oleh masing-masing Fraksi di DPRD Kota Bandung dan selanjutnya akan disampaikan pada rapat paripurna berikutnya.

(Humas Pemkot Bandung)