Wakil Wali Kota Bandung Tekankan Keselamatan Pelajar dan Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan larangan bagi siswa untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah jika belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kebijakan ini diambil demi keselamatan pelajar dan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan siswa.

Selain itu, Erwin juga menekankan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Siswa tidak diperkenankan menggunakan smartphone selama jam pelajaran berlangsung.

“Bukan melarang sepenuhnya, tapi dibatasi. Saat belajar, HP dititipkan. Supaya siswa fokus, tidak terdistraksi, dan tidak terpapar konten negatif yang beredar di internet,” ujar Erwin saat Dialog Bandung Sore II bertajuk “MPLS Ramah dan Sekolah Aman: Aturan Baru, Semangat Baru” di RRI Bandung, Rabu, 16 Juli 2025.

Baca juga Polres Cianjur Tangkap DPO Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Satu Pelaku Masih Buron

Erwin menyoroti pentingnya menyampaikan aturan-aturan ini selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025/2026. Ia berharap MPLS tahun ini akan menjadi lebih mendidik, ramah, dan bebas dari perpeloncoan.

“Kami ingin MPLS menjadi momen yang menyenangkan bagi siswa baru. Tidak ada lagi perpeloncoan. Sekolah harus menjadi tempat yang membuat anak bahagia dan siap tumbuh,” tambahnya.
Erwin juga menyatakan bahwa MPLS akan difokuskan pada pengenalan lingkungan sekolah, penguatan nilai-nilai Pancasila, serta pengembangan budaya positif di sekolah.

“Kami pastikan MPLS berjalan humanis. Siswa baru dikenalkan dengan ruang kelas, fasilitas sekolah, aturan tata tertib, dan pola belajar. Ini penting untuk mencegah culture shock, terutama bagi siswa SD yang baru lulus dari TK,” tutup Erwin.

(Her)

Polres Cianjur Tangkap DPO Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Satu Pelaku Masih Buron

CIANJUR, JURNAL TIPKOR – Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, berhasil meringkus satu dari dua Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial Mawar (16) asal Kecamatan Sukaresmi.

Pelaku berinisial R (17) ditangkap saat pulang ke kediamannya di Desa Cikanyere, Kecamatan Sukaresmi, setelah sempat melarikan diri ke Jakarta.

Menurut Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, R ditangkap pada Rabu (16/7) tanpa perlawanan. Pelaku diketahui sempat bekerja sebagai kuli bangunan di Jakarta dan memutus kontak dengan keluarganya selama bersembunyi.

“Petugas yang mendapat informasi pelaku pulang ke rumah orang tuanya langsung melakukan penangkapan. Pelaku R merupakan orang pertama yang memperkosa korban bersama satu pelaku lainnya sebelum menyerahkan korban kepada 11 pelaku lain,” jelas AKP Tono Listianto.

Baca juga KPK Gali Keterangan Mantan Staf Khusus Menakertrans Era Cak Imin Terkait Kasus Pemerasan RPTKA

Penangkapan R melengkapi daftar pelaku yang telah ditahan, di mana 10 pelaku lainnya sudah lebih dulu ditangkap.

Saat ini, R masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap seluruh kronologi kasus pemerkosaan yang melibatkan total 12 pelaku.

Sementara itu, satu pelaku lainnya yang masuk dalam DPO, PA (26), masih dalam pengejaran petugas. Diduga PA melarikan diri ke wilayah Bogor. Polres Cianjur mengimbau agar PA segera menyerahkan diri atau akan terus diburu hingga tertangkap.

Baca juga KPK Periksa Direksi PT Envio Global Persada dalam Kasus Korupsi Bansos COVID-19

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kami segera menangkap satu orang pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya dan sempat terlacak berada di wilayah hukum Bogor,” tegas AKP Tono Listianto.

Sebelumnya, Polres Cianjur telah menyebar petugas untuk memburu kedua pelaku DPO yang bekerja di luar kota, setelah berhasil menangkap 10 pelaku lainnya di berbagai lokasi tanpa perlawanan.

(Red)

KPK Gali Keterangan Mantan Staf Khusus Menakertrans Era Cak Imin Terkait Kasus Pemerasan RPTKA

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pendalaman dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Hari ini, penyidik KPK memeriksa Luqman Hakim, yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada era Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Luqman Hakim bertujuan untuk menggali informasi terkait praktik-praktik pengurusan TKA pada periode tersebut.

“Saksi didalami terkait dengan pengetahuannya tentang praktik-praktik pengurusan TKA pada era tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/07/2025).

Baca juga KPK Periksa Direksi PT Envio Global Persada dalam Kasus Korupsi Bansos COVID-19

Budi menambahkan bahwa keterangan Luqman Hakim sangat penting untuk melengkapi berkas perkara agar kasus ini dapat segera tuntas. “Dengan demikian, nanti bisa segera cepat lengkap,” tambahnya.

Luqman Hakim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.21 WIB dan meninggalkan lokasi pada pukul 12.05 WIB. Ia tidak memberikan banyak komentar kepada awak media terkait materi pemeriksaannya, yang berfokus pada kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA.

Sebelumnya, Luqman Hakim juga pernah diperiksa KPK pada 27 September 2023, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
KPK telah menetapkan delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan RPTKA pada 5 Juni 2025.

Baca juga KPK Panggil Direktur PT Insight Investments Management Terkait Kasus Investasi Fiktif

Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Para tersangka diduga telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan pengurusan RPTKA dalam kurun waktu 2019-2024.

Modus operandi yang digunakan adalah menghambat penerbitan izin kerja dan izin tinggal bagi tenaga kerja asing jika RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, dengan ancaman denda sebesar Rp1 juta per hari.

Baca juga Kejaksaan Agung Lantik 34 Pejabat Baru, Perkuat Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

Hal ini memaksa pemohon RPTKA untuk memberikan sejumlah uang kepada para tersangka.

Kasus dugaan pemerasan RPTKA ini diindikasikan telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009–2014), berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).

(AZI)

KPK Periksa Direksi PT Envio Global Persada dalam Kasus Korupsi Bansos COVID-19

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.

Hari ini, Rabu (16/7), KPK memanggil seorang direksi PT Envio Global Persada berinisial RCC sebagai saksi.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RCC, direktur di PT Envio Global Persada,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.

Baca juga KPK Panggil Direktur PT Insight Investments Management Terkait Kasus Investasi Fiktif

Selain RCC, KPK juga memanggil RNR, seorang mantan tim penasihat di PT Primalayan Teknologi Persada, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, pada Selasa (15/7), KPK telah memeriksa beberapa saksi lain, termasuk DMT (direktur PT Primalayan Teknologi Persada), BDD (direktur utama PT Quas Dasana Pradita), dan SL (direktur pemasaran dan keuangan PT Bali Maya Permai).

Penyidikan kasus ini diumumkan KPK pada 26 Juni 2024, merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos di Kemensos. Modus yang teridentifikasi dalam kasus ini adalah pengurangan kualitas barang yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat.

Baca juga Kejaksaan Agung Lantik 34 Pejabat Baru, Perkuat Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

Akibatnya, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp125 miliar.
Presiden Joko Widodo pada 27 Juni 2024 telah mempersilakan KPK untuk mengusut tuntas kasus ini.

KPK berkomitmen untuk terus mengungkap fakta-fakta dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi bansos ini.

(AZI)

KPK Panggil Direktur PT Insight Investments Management Terkait Kasus Investasi Fiktif

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Direktur PT Insight Investments Management (IIM) Thomas Harmanto S. (THS) sebagai saksi dalam kasus korporasi terkait pengembangan investasi fiktif yang melibatkan PT IIM sebagai tersangka korporasi.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama THS, swasta atau direktur di PT IIM,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu (16/7).

Selain THS, KPK juga memanggil Ardian Syahputra (ADS), seorang pelaksana di Divisi Analisis Investasi PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen Persero), untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

Baca juga Kejaksaan Agung Lantik 34 Pejabat Baru, Perkuat Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

Pemeriksaan saksi ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang sedang berlangsung. Pada pekan ini, Selasa (15/7), KPK juga telah memanggil Komisaris Utama PT IIM Anak Agung Gde Wisnu Wardhana dan Analis Investasi Muda Taspen Hernatasa sebagai saksi.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana sebesar Rp1 triliun, yang penyidikannya diumumkan KPK pada 8 Maret 2024.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih dan mantan Direktur Utama PT IIM periode 2016-2024 Ekiawan Heri Primaryanto.

Pada 20 Juni 2025, KPK melakukan pengembangan kasus dengan menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi. Penetapan ini dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi tersebut.

(AZI)

Kejaksaan Agung Lantik 34 Pejabat Baru, Perkuat Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Jaksa Agung ST Burhanuddin pada hari Rabu, 16 Juli 2025, secara resmi melantik dan memimpin pengambilan sumpah jabatan 34 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. Acara pelantikan dan serah terima jabatan ini berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Pelantikan ini merupakan bagian dari langkah strategis Kejaksaan Agung dalam melakukan penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja institusi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya menegaskan bahwa para pejabat yang dilantik adalah individu terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian mendalam dan penilaian objektif.

“Pergantian pejabat melalui mutasi, rotasi, dan promosi merupakan langkah strategis dalam penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja institusi. Ini merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk mendukung terwujudnya visi dan misi Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.

Baca juga Kaesang Ungkap Alasan Jokowi Batal Nyapres Ketum PSI: “Agak Insecure, Takut Saingan Sama Anak”

Di antara 34 pejabat yang dilantik, beberapa di antaranya adalah Nurcahyo Jungkung Madyo yang kini menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan Harli Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Jaksa Agung memberikan penekanan khusus kepada para Kajati yang baru dilantik untuk segera beradaptasi dengan penugasan baru, menjaga profesionalitas dan proporsionalitas dalam pelaksanaan tugas, serta menjunjung tinggi keadilan dan marwah institusi.

Mereka juga diinstruksikan untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap perilaku aparatur dan menjadi teladan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga Didampingi kuasa hukum. Nadiem Makarim memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan Kejagung terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.

Sementara itu, bagi pejabat eselon II yang baru, Jaksa Agung menekankan pentingnya melakukan peninjauan menyeluruh terhadap tugas dan fungsi, melaksanakan evaluasi kinerja komprehensif, serta membangun sinergi dan komunikasi antarbidang untuk memperkuat kolaborasi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan.

Beliau berharap pelantikan ini akan semakin memperkuat langkah Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum yang adil, bermartabat, dan berintegritas demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

“Semakin tinggi jabatan, semakin besar tanggung jawab yang diemban. Saya berharap para pejabat yang baru dapat mengemban amanah dengan penuh komitmen dan dedikasi,” pungkasnya.

(AZI)

Kaesang Ungkap Alasan Jokowi Batal Nyapres Ketum PSI: “Agak Insecure, Takut Saingan Sama Anak”

Jakarta, JURNAL TIPIKOR— Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mengungkap alasan mengejutkan di balik batalnya Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mendaftarkan diri sebagai calon ketua umum PSI.

Dalam kampanye terbuka yang digelar di Cipedak, Jakarta Selatan, Senin (15/7), Kaesang menyampaikan bahwa sang ayah sempat serius mempertimbangkan untuk maju dalam bursa pemilihan ketua umum. Namun, niat tersebut batal karena Jokowi merasa tidak nyaman bersaing langsung dengan putranya sendiri.

“Pak Jokowi tadinya sempat mau daftar, tapi begitu tahu saya juga daftar, beliau jadi agak takut. Katanya agak ‘insecure’ karena enggak enak kalau sampai saingan sama anak sendiri,” ujar Kaesang di hadapan para kader PSI dan warga yang hadir.

Baca juga Didampingi kuasa hukum. Nadiem Makarim memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan Kejagung terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.

Pernyataan ini melengkapi penjelasan Jokowi sebelumnya pada akhir Juni lalu. Saat itu, Jokowi menyampaikan bahwa dirinya memilih untuk tidak mencalonkan diri demi memberi ruang kepada generasi muda.

“Yang muda‑muda, saya kira lebih baik yang muda‑muda saja,” kata Jokowi dalam pernyataan tertulis (26/6/2025).

Isu pencalonan Jokowi sebagai Ketum PSI sempat menjadi sorotan publik, terutama setelah ia hadir dalam beberapa acara internal PSI menjelang pemilu raya partai tersebut.

Sejumlah pengamat menilai, keputusan Jokowi untuk tidak maju adalah bentuk restu penuh terhadap Kaesang dan wujud nyata dorongan terhadap regenerasi politik. PSI diketahui tengah mendorong kepemimpinan anak muda sebagai identitas utama partai.

Baca juga 10 Perusahaan meramaikan Job Fair 2025 di depan halaman SMK Sandikta. Alumni menyambut dengan antusias.

Pemilihan ketua umum PSI dijadwalkan akan berlangsung secara terbuka pada akhir Juli 2025 dan melibatkan partisipasi kader dari seluruh Indonesia.

(Red)

Didampingi kuasa hukum. Nadiem Makarim memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan Kejagung terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.

Jakarta, Jurnal Tipikor,- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memenuhi panggilan penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (15/7/2025).

Nadiem akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook tahun 2019-2023.

Pantauan awak media Selasa (15/7/2025), Nadiem Makarim ditemani sejumlah tim kuasa hukum saat menyambangi Gedung Bundar, Kejagung, sekitar pukul 08.57 WIB. Nadiem turut didampingi Hotman Paris, salah satu kuasa hukumnya.

Baca juga Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Kembali Dipanggil Kejagung dalam Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem terlihat mengenakan kemeja bernuansa cokelat muda dengan celana kain berwarna gelap. Dia tampak membawa sebuah tas hitam berukuran sedang. Sedangkan Hotman mengenakan setelan jas hitam mencolok.

Baik Nadiem maupun Hotman tak berbicara apa pun mengenai pemeriksaan lanjutan hari ini. Nadiem hanya melempar senyum kepada wartawan sambil mengatupkan tangan.

Hotman pun demikian, hanya tersenyum menjawab semua pertanyaan awak media. Mereka kemudian berlalu meninggalkan wartawan untuk menuju ruang pemeriksaan.

Baca juga 10 Perusahaan meramaikan Job Fair 2025 di depan halaman SMK Sandikta. Alumni menyambut dengan antusias.

Adapun Nadiem sejatinya diperiksa pada Selasa (8/7/2025) pekan lalu. Namun Nadiem absen dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Pemeriksaan Nadiem Sebelumnya

Nadiem diperiksa untuk pertama kalinya pada Senin (23/6/2025) lalu. Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam yang mengklarifikasi Nadiem dalam kapasitasnya sebagai menteri pada saat proyek pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun itu dijalankan.

“Kemudian terkait dengan substansinya bahwa seperti yang sudah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu, posisi yang bersangkutan pada waktu itu adalah sebagai menteri,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Senin (23/6/2025).

“Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” lanjutnya.

Selain itu, penyidik mengonfirmasi Nadiem soal rapat yang terjadi pada 6 Mei 2020. Rapat itu terkait dengan kajian teknis pengadaan laptop yang akan diterapkan.

“Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitannya dengan rapat yang terjadi pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak bulan April,” kata Harli.

Baca juga KPK Periksa Anggota DPRD Kota Blitar dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

Rapat itu dinilai janggal karena tak lama setelahnya muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, lanjutnya, dalam dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif.

“Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis (pengadaan laptop) itu kan sudah dilakukan sejak bulan April 2020. Lalu pada akhirnya diubah di bulan, kalau saya nggak salah, di bulan Juni atau Juli,” jelas Harli.

 

****Rwn

10 Perusahaan meramaikan Job Fair 2025 di depan halaman SMK Sandikta. Alumni menyambut dengan antusias.

Bekasi, jurnal Tipikor- Kehadiran beberapa perusahaan di arena Job Fair SMK Sandikta Kota Bekasi yang di gelar Sabtu (21/06/2025) menjadi ajang jalan pintas mencari kerja bagi sejumlah alumni SMA/SMK Yayasan Sandikta.

Job Fair berlangsung satu hari didepan halaman sekolah SMK Sandikta, mulai jam 08.00 hingga jam 12.00 melibatkan 10 perusahaan yang ada di kota Bekasi. Para alumni SMA/SMK Sandikta dan undangan termonitor di kepanitiaan yang hadir kurang lebih sekitar 150 Alumni.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Sandikta, Dr. Heru Priatna, M.Pd., saat diwawancarai awak media kupas merdeka di ruangannya mengatakan, kegiatan ini menjadi ajang tahunan bagi para siswa SMA/SMK Sandikta untuk memahami dunia kerja dengan lebih baik.

“Acara Job Fair ini merupakan wadah bagi siswa untuk mempersiapkan diri menghadapi dunia kerja,harus siap terjun ke masyarakat dan dapat diterima di lingkungan kerja yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki,” kata heru. Senin (14/7/2025)

Baca juga KPK Periksa Anggota DPRD Kota Blitar dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

Dengan adanya Job Fair ini, para siswa diharapkan dapat lebih memahami dunia kerja serta memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

“Berbagai perusahaan yang berpartisipasi dalam acara ini juga membuka peluang kerja dan memberikan informasi terkait kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor,” jelas Heru.

Acara ini menjadi momentum penting tahunan bagi para siswa SMA/ SMK Sandikta dalam menyiapkan diri menghadapi dunia kerja yang terus berkembang.

“Dengan bimbingan dari sekolah dan dukungan dari pemerintah daerah, diharapkan lulusan SMA/SMK semakin siap bersaing di dunia industri dan memberikan kontribusi bagi kemajuan daerah maupun nasional,” Pungkasnya.

 

****Rwn

KPK Periksa Anggota DPRD Kota Blitar dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2021-2022.

Pada Senin, 14 Juli 2025, KPK memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yohan Tri Waluyo fokus pada pendalaman aliran uang dari kelompok masyarakat kepada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik mendalami terkait dengan adanya aliran uang dari para saksi, yaitu selaku kelompok masyarakat kepada pihak-pihak terkait yang sudah ditetapkan tersangka,” ujar Budi.

Baca juga Kejari Ternate Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Lebih lanjut, Yohan Tri Waluyo juga didalami mengenai dugaan aliran uang kepada tersangka kasus tersebut untuk mendapatkan dana hibah pokmas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jatim.

Yohan Tri Waluyo merupakan satu dari lima saksi yang dipanggil KPK pada Senin (14/7). Dua saksi lainnya dari pihak swasta, Handri Utomo dan Sa’ean Choir, hadir dan didalami materi yang sama. Sementara itu, dua saksi lain dari pihak swasta, Totok Hariyadi dan Puguh Supriadi, belum dapat memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa di Polresta Blitar pada hari yang sama.

Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK telah mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dana hibah Jatim ini.

Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap (tiga di antaranya penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara), dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap (15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara).

Baca juga KPK Sita Aset Rp1,11 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

KPK juga mengungkapkan pada 20 Juni 2025 bahwa pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus ini sementara waktu teridentifikasi terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur.

Penyidikan kasus ini terus bergulir untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

(AZI)