Selektivitas Akses Media Mencuat: Sebagian Wartawan Dibiarkan Nongkrong di Ruang Humas, Sisanya Disuruh ‘Mengungsi’ ke Lobi. Apakah Ini Standar Baru Transparansi Pemerintah?
BANDUN, JURNAL TIPIKOR – Ironi terbesar dalam dunia hubungan masyarakat (Humas) pemerintah terjadi lagi di Jawa Barat. Bukan karena gagal menyampaikan pesan, melainkan karena terlalu sukses dalam “menyaring” siapa yang berhak mendengar pesan tersebut.
Usai acara pelantikan pejabat eselon III dan IV di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Barat, Kamis (3/9/2026), sebuah drama kecil namun bermakna besar tersaji di balik pintu ruang Humas. Bukannya disambut dengan kopi dan data tambahan, sejumlah wartawan justru mendapat “tiket pulang paksa” dari staf berinisial UN.
Dua Kelas Wartawan: VIP dan “Silakan Keluar”
Skenario ini terasa seperti adegan film distopia birokrasi. Saat beberapa wartawan mencoba mendekati Ketua Tim Humas, Sidik, untuk konfirmasi lanjutan, mereka tidak dihadapkan pada jawaban, melainkan pada pengusiran halus. Staf UN dengan santun—namun tegas—memersilakan wartawan tertentu untuk meninggalkan zona nyaman ruang Humas dan pindah ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Yang membuat situasi ini semakin absurd adalah sifatnya yang diskriminatif. Tidak semua wartawan diusir. Sebagian lain tampaknya masih memiliki “kartu sakti” untuk tetap berada di dalam ruangan, mengobrol santai, dan mengakses informasi tanpa hambatan.
“Ini bukan soal sopan santun, ini soal standar ganda,” keluh salah satu wartawan yang terpaksa menunggu di ruang PTSP sambil menggelengkan kepala. “Kami di sini untuk bekerja, bukan untuk main petak umpet. Kenapa kami yang dipilih? Apakah ada daftar hitam media tertentu, atau staf Humas sedang mood-moodan?”
UU Pers: Hiasan Dinding atau Aturan Main?
Tindakan sepihak ini langsung memicu alarm merah bagi para jurnalis. Mereka mengingatkan bahwa ruang Humas adalah jantung transparansi instansi pemerintah, bukan klub eksklusif bagi media favorit.
Salah seorang wartawan dengan nada sinis mempertanyakan kompetensi staf terkait terhadap hukum negara. “Apakah Bapak/Ibu di sana sudah membaca UU Pers Nomor 40 Tahun 1999? Khususnya Pasal 18 ayat (1)? Atau mungkin salinan undang-undangnya tertinggal di lemari arsip bersama naskah pidato pejabat yang belum selesai?” tanyanya tajam.
Ia menekankan bahwa menghalangi wartawan secara melawan hukum bukan sekadar ketidaksopanan administratif, tetapi pelanggaran yang memiliki konsekuensi yuridis. “Menyuruh wartawan pindah ke PTSP tanpa alasan jelas sama saja dengan mengatakan: ‘Kami tidak ingin Anda tahu apa-apa, silakan antri seperti masyarakat umum.'”
Transparansi Semu di Balik Pelantikan
Insiden ini mencuat tepat setelah momentum pelantikan pejabat baru, momen di mana publik seharusnya mendapatkan jaminan bahwa roda birokrasi akan berputar lebih terbuka dan akuntabel. Namun, apa yang terjadi justru sebaliknya: pintu informasi malah dikunci rapat-rapat, hanya dibuka selebar celah untuk mereka yang “disukai”.
Para wartawan menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Meminggirkan sebagian media berarti meminggirkan hak publik untuk mengetahui kebenaran dari berbagai sudut pandang.
“Hubungan baik antara wartawan dan instansi pemerintah dibangun di atas kepercayaan dan keterbukaan, bukan atas dasar siapa yang boleh masuk dan siapa yang harus diusir,” tegas narasumber dari kalangan pers.
Hingga berita ini diturunkan, Kanwil Kemenag Jabar masih bungkam seribu bahasa. Tidak ada klarifikasi, tidak ada permintaan maaf, dan tidak ada penjelasan mengapa staf berinisial UN merasa berwenang menjadi “gatekeeper” demokrasi mini di ruang kerjanya sendiri.
Apakah ini instruksi pimpinan untuk menjaga image pejabat baru? Atau sekadar inisiatif pribadi staf yang kelelahan menghadapi pertanyaan kritis? Publik menunggu jawabannya. Sementara itu, para wartawan yang “diusir” kini belajar satu hal baru: di era transparansi semu, kadang Anda perlu menjadi media “favorit” agar dianggap layak mendengarkan.
(Tim Redaksi)


