JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan adanya praktik busuk yang lebih luas dari sekadar kasus suap di Kabupaten Muara Enim. Lembaga antirasuah menduga kuat bahwa upaya “pengondisian” atau rekayasa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah bukanlah kejadian terisolasi, melainkan pola kejahatan yang mungkin terjadi di berbagai wilayah lain di Indonesia.
Indikasi mengerikan ini muncul setelah KPK memeriksa Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Asgianto, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengondisian audit BPK di Muara Enim pada 18 Agustus 2026. Keterangan Asgianto menjadi kunci pembuka kotak Pandora bagi KPK.
“Keterangan Bupati Pali ini kemudian mengonfirmasi bahwa terkait dengan temuan audit BPK ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim, tetapi juga di daerah-daerah lain,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada media di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Baca juga Diduga Korupsi Rp. 574 Juta, Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh Di Bui Kejari Sukabumi
Atas dasar keterangan tersebut, Budi menegaskan bahwa KPK tidak akan berhenti pada penanganan kasus di Sumatera Selatan saja. Lembaga penegak hukum itu kini tengah memperdalam penyelidikan untuk membongkar jaringan serupa di luar Pemkab Muara Enim.
Jejak Kotor dari OTT Juni 2026
Skandal ini bermula dari serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) dramatis yang digelar KPK pada awal Juni 2026. Pada 7–8 Juni, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison.
Penyelidikan cepat membuahkan hasil. Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka pertama terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026. Tersangka meliputi Bupati Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta keponakan Edison, Adi Triyadi.
Namun, plot semakin menebal ketika KPK melakukan OTT lanjutan pada 10 Juni 2026, kali ini menyasar aparatur sipil negara (ASN) dari BPK RI sendiri. Ini menandai OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Baca juga
Sehari setelahnya, 11 Juni 2026, KPK kembali menetapkan lima tersangka dalam perkara inti dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Daftar tersangka bertambah menjadi:
1. Edison (Bupati Muara Enim)
2. Cory Erin Hardi (PT Millenium Solusi Abadi)
3. Fika Nur Alawi (Direktur PT Millenium Solusi Abadi)
4. Augusz Dewanggara (Pihak Swasta)
5. Titin Rita Lestari (ASN BPK RI)
Peran Titin Rita Lestari sangat krusial karena ia pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Sementara itu, Augusz Dewanggara diduga memiliki koneksi kuat ke tingkat pusat, mengingat ia pernah menjadi staf ahli Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi.
Sasaran Selanjutnya: Lingkaran Dalam BPK?
Jejak investigasi kini mengarah ke lingkaran dalam institusi audit negara. Pada 13–14 Juli 2026, tim penyidik KPK menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. Bobby kemudian diperiksa sebagai saksi pada 16 Juli 2026.
Dengan temuan bahwa praktik pengondisian audit diduga meluas ke daerah lain, pertanyaan besar kini menggantung: Seberapa dalam akar korupsi ini menancap di tubuh birokrasi daerah dan lembaga pemeriksa keuangan? Publik menunggu langkah tegas KPK untuk membersihkan sistem pengawasan keuangan negara dari intervensi kepentingan pribadi dan politik.
(Red)
